SFK > Mawaris > Bagian Pertama : Dasar-dasar

⬅️

Bab 2 : Hukum Waris Dari Masa ke Masa

➡️

Turunnya hukum waris yang dibawa Rasulullah SAW sebenarnya tidak terjadi secara sekaligus dalam satu paket, tetapi mengalami proses yang panjang, sejak dari masa jahiliyah yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan mengalami bias jender, kemudian diganti dengan hukum syariah di masa awal.

Namun prosesnya tidak berhenti sampai disitu, seiring dengan berjalannya waktu, hukum waris ini terus menerus mengalami penyempurnaan disana-sini, berdasarkan kehendak Allah SWT yang merupakan wahyu dari langit.

Dalam bab ini akan kita bahwa perjalanan hukum waris dari masa ke masa, yaitu masa jahiliyah, masa awal pensyariatan, masa penyempurnaan pensyariatan, hingga runtuhnya hukum waris di masa sekarang.

A. Hukum Waris di Masa Jahiliyah

Hukum waris di negeri Arab pada masa jahiliyah sebelum turun wahyu punya beberapa ciri utama, di antaranya saling mewarisi karena adanya hubungan kekerabatan, ikatan perjanjian, dan karena pengangkatan anak. Sebaliknya, justru para ahli waris yang merupakan wanita dan anak-anak tidak mendapat warisan.

1. Pertalian Kerabat

Hubungan kekerabatan sebenarnya masih temasuk hubungan keluarga dan masih ada ikatan darah. Namun kalau dibandingkan dengan hukum waris yang nantinya disempurnakan, ada banyak pihak yang mendapat harta waris padahal seharusnya tidak. Dan sebaliknya, ada banyak yang tidak mendapat harta waris, padahal seharusnya berhak.

Hal itu karena hubungan kekerabatan berbeda dengan jalur pewarisan yang nantinya akan ditetapkan.

2. Janji Prasetia

Satu hal yang bisa dicatat bahwa dalam hukum Jahiliyah di masa itu, orang yang bukan ahli waris malah punya kemungkinan untuk mendapat warisan, yaitu lewat janji prasetia atau yang sering disebut dengan al-hilf wa al-muaqadah (الحلف والمعاقدة).

Maka dengan sistem ini, bisa saja seseorang berikrar kepada temannya untuk mewarisi hartanya, dan temannya pun juga melakukan hal yang sama. Sehingga siapa saja dari keduanya yang meninggal terlebih dahulu, dia berhak menjadi ahli waris dari temannya.

Tujuannya untuk kepentingan tolong menolong, nasehat menasehati dan saling mendapatkan rasa aman. Karena itu, janji prasetia hanya dapat dilaksanakan oleh orang-orang yang telah dewasa dan cakap melakukannya.

Adapun isi janji prasetia adalah :

دَمِـي دَمُكَ وَهَدْمِي هَدْمُكَ وَتَرِثُنِي وَأَرِثُـكَ وَتُطْلَبُ بيِ وَأُطْلَبُ بِكَ

“Darahku adalah darahmu. Kehancuranku adalah kehancuranmu. Aku menerima waris darimu dan kamu menerima waris dariku. Kamu dituntun karena Aku dan Aku dituntut karena kamu.

Maka orang yang diangkat menjadi menjadi teman dalam janji ini akan mendapat seperenam dari seluruh hartanya, baru kemudian ahli warisnya menerima sisanya.

Cara-cara perjanjian tersebut di masa-masa awal turunnya syariat Islam, memang masih diakomodasi oleh Al-Quran. Setidaknya itulah yang kita baca dalam surat An-Nisa’ ayat 33 :

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (QS. An-Nisa' 33)

Ayat tersebut tampak masih menyetujui atau melegalisasi janji prasetia sebagai dasar hukum saling mewarisi diantara pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Namun jumhur ulama secara umum sepakat bahwa kandungan hukum ayat ini telah dihapus dan diganti dengan ayat-ayat waris yang turun kemudian. Hanya sebagian ulama' mazhab Al-Hanafiyah saja yang tetap memberlakukan ketentuan hukum, menurut isi ayat tersebut. Alasannya yang dikemukakan adalah, tidak ada ayat lain yang menghapusnya.

3. Pengangkatan Anak

Dalam tradisi masyarakat jahiliyah, pengangkatan anak (at-tabanni) atau yang sekarang dikenal dengan adopsi merupakan perbuatan hukum yang lazim. Dalam urusan bagi waris, bangsa Arab Jahiliyah menjadikan status anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak kandung.

Caranya, sesesorang mengambil anak laki-laki orang lain untuk dipelihara dan dimasukkan kedalah keluarga bapaknya. Karena statusnya sama dengan anak kandung, maka terjadi hubungan saling mewarisi jika salah satu meninggal dunia.

Lebih dari itu, hubungan kekeluargaannya terputus dan oleh karenanya tidak bisa mewarisi harta peninggalan ayah kandungnya. Anak angkat bukan saja status hukumnya sama dengan anak kandung, tetapi juga perlakuan, pemeliharaan dan juga kasih sayangnya. Untuk selanjutnya pengangkatan anak ini berlaku sampai awal-awal Islam, kemudian dihapuskan secara total dan diharamkan.

4. Wanita dan Anak-anak Tidak Menerima Warisan

Hukum waris yang berlaku di masa jahiliyah menetapkan bahwa hanya mereka yang mampu melakukan tugas peperangan saja yang berhak menerima harta waris. Sehingga para wanita dan anak-anak tidak mendapat harta warisan, lantaran mereka tidak sanggup melakukan tugas-tugas peperangan. Dan lebih dari itu mereka dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Maka ketika syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW memberikan hak warisan kepada para wanita bahkan anak-anak, gemparlah bangsa Arab saat itu. Sebab aturan itu sama sekali tidak masuk ke dalam nalar logika mereka yang sudah berlangsung ribuan tahun. Dengan tegas mereka mempertanyakan bagaimana mungkin kita memberikan harta warisan kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh.

Dalam logika mereka, wanita itu tidak boleh memiliki harta benda, sebab para wanita tidak bisa menjaga harta benda. Demikian juga dengan anak-anak, tidak bisa diberikan harta benda, sebab anak-anak pun juga tidak bisa menjaga hartanya. Oleh karena itu mereka mengharamkan kaum wanita dan anak-anak dalam menerima harta warisan. Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka.

B. Hukum Waris di Masa Awal Islam : Berdasarkan Wasiat

Hukum waris dalam syariat Islam diturunkan untuk menghapus sistem hukum waris dari tradisi Arab jahiliyah. Namun sebelum hukum waris diberlakukan, yang ditetapkan terlebih dahulu adalah hukum wasiat, yaitu harta diserahkan kepada mereka yang dikehendaki oleh si pemilik harta.

Jadi di masa itu, siapa yang mendapat warisan dan siapa yang tidak menerima, semata-mata didasarkan pada selesai, suasana hati, keinginan atau kehendak dari pemilik harta ketika masih hidup. Maka sebelum seseorang meninggalkan dunia ini, diwajibkan atasnya untuk menentukan terlebih dahulu, siapa saja orang-orang yang nantinya berhak atas harta yang dimilikinya, sepeninggal dirinya.

Berwasiat atau menetapkan siapa orang-orang yang berhak atas harta bila nanti wafat, awalnya merupakan kewajiban yang ditetapkan. Allah SWT telah tetapkan kewajiban berwasiat dalam beberapa firman-Nya, antara lain :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Dengan adanya ketetapan ini, maka bisa saja seseorang yang kedudukannya bukan sebagai ahli waris dari almarhum, tetapi jadi berhak menerima harta dalam jumlah tertentu, karena namanya disebut dalam surat wasiat.

Dan hal yang sebaliknya juga bisa terjadi, yaitu mungkin saja yang termasuk ahli waris malah tidak menerimanya, lantaran si pemilik harta tidak mewasiatkan bagian harta untuknya. Dari ketentuan ini, bisa disimpulkan bahwa penetapan harta warisan dengan cara wasiat ini semata-mata didasarkan pada faktor suka atau tidak suka (like and dislike).

Dalam kasus nyata, bisa saja seorang ayah sebelum wafat mengatur seenaknya perasaannya sendiri bagaimana cara pembagian harta sepeninggalnya. Bisa saja dia berwasiat untuk memberikan sejumlah harta tertentu kepada salah satu dari anaknya, sebagian mendapat jumlah yang lebih besar, sebagian lainnya mendapat jumlah yang lebih kecil, bahkan bisa juga ada anak yang sama sekali tidak diberikan harta.

Maka anak yang pandai mengambil hati orang tua, tentu dia akan beruntung karena bisa dipastikan akan mendapat wasiat yang lebih besar nilainya. Sebaliknya, anak yang kurang dekat dengan orang tuanya, bahkan dibenci dan dimarahi, bisa-bisa tidak mendapatkan harta peninggalan serupiah pun.

C. Hukum Waris di Masa Penyempurnaan

Di masa penyempurnaan syariah, para ahli waris kemudian ditetapkan hak-hak mereka. Dari semula ditentukan berdasarkan wasiat, kemudian ditentukan dengan hukum waris. Wasiat kemudian tidak berlaku kalau untuk para ahli waris :

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )

Rincian siapa saja yang menerima harta warisan dan berapa nilainya masing-masing, ditetapkan Allah SWT lewat firman-Nya yang turun kemudian, yaitu pada surat An-Nisa' dari ayat 11 hingga ayat 14.

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

Ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan. Maka terjadilah apa yang sebelumnya terjadi di masa jahiliyah, yaitu :

1. Istri dan Anak Wanita Mendapat Bagian Waris

Ketika turun wahyu kepada Rasulullah SAW berupa ayat-ayat tentang waris kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh).

Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata:

"Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut.”

Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan?

Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.'

Padahal di masa sekarang, justru ayat-ayat waris inilah yang bisa dijadikan salah satu bentuk nyata bahwa syariat Islam sangat menyantuni kaum wanita. Islam telah mampu melepaskan kaum wanita dari kungkungan kezaliman zaman. Islam memberikan hak waris kepada kaum wanita yang sebelumnya tidak memiliki hak seperti itu, bahkan telah menetapkan mereka sebagai ashhabul furudh (kewajiban yang telah Allah tetapkan bagian warisannya).

Lucunya, ternyata masih saja ada kita jumpai pemikiran yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang berhati buruk, yang menuduh bahwa Islam telah menzalimi kaum wanita dalam hal hak waris, lantaran hanya memberikan separuh dari hak kaum laki-laki.

Padahal kalau tahu bagaimana sejarahnya, justru awalnya para istri dan anak-anak wanita malah sama sekali tidak berhak atas harta waris. Sedangkan dalam syariat yang disempurnakan itu, anak perempuan bisa saja mendapat ½ bagian alias 50% dari seluruh total harta orang tuanya. Dan seorang istri berhak menerima sampai ¼ bagian atau 25%, bila almarhum tidak punya anak atau keturunan yang menerima harta waris.

2. Anak Kecil Mendapat Warisan

Sebelumnya di masa jahiliyah, anak laki-laki memang mendapat warisan, tetapi hanya terbatas anak laki-laki yang sudah dewasa saja yang berhak, sedangkan bila anak laki-laki itu masih kecil, mereka tetap tidak mendapat harta warisan.

Sebagian lagi menetapkan bahwa hanya anak pertama saja yang menerima warisan dari ayahnya. Anak kedua, ketiga dan seterusnya, semua tidak mendapatkan harta warisan. Cara ini mirip dengan sistem kerajaan atau monarki, dimana yang menjadi calon raja atau putera mahkota adalah anak pertama raja, dan harus yang berjenis kelamin laki-laki. Dan karena sudah mengakar dan membudaya sejak masa nenek moyang mereka, tidak terlalu mudah buat bangsa Arab untuk menerima ketentuan ini begitu saja. Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah :

'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?

Namun para shahabat yang punya standar keimanan tinggi dan berkualitas tentu tidak demikian. Mereka tentu tidak lagi meributkan urusan. Maka ketika Allah SWT berkehendak bahwa semua anak almarhum, pasti mendapat warisan, mereka terima dengan berbahagia tanpa sedikitpun protes atau tidak terima.

Maka demikian ditetapkan bahwa semua anak almarhum, baik yang sudah dewasa atau pun yang masih kanak-kanak, bahkan bayi yang baru saja lahir dari perut ibunya, semua pasti mendapat harta warisan dari almarhum ayah dan ibu mereka.

3. Apakah Ayat Wasiat Dihapus?

Terakhir sebelum kita tutup bab ini, ada satu kajian penting yang agak menyerempet pada masalah ushul fiqih, yaitu pertanyaan kecil tapi penting : Apakah dengan hukum yang disempurnakan ini, berarti ayat-ayat tentang wasiat dihapus atau dinasakh?

Dalam hal ini para ulama ushul berbeda pendapat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat yang mewajibkan wasiat ini kemudian dihapuskan atau dinasakh keberlakuannya, meski lafadznya tetap tertuang di dalam mushaf dan membacanya tetap berpahala.[1] Namun sebagian ulama lainnya tidak menyebut sebagai naskh, melainkan takhshih. Dalam hal ini secara kajian ushul fiqih, berkembang tiga pendapat :

a. Ayat Wasiat Dinasakh Dengan Hadits

Pendapat pertama adalah pandangan mazhab Al-Hanafiyah. Mereka memandang bahwa ayat wasiat meski teksnya masih ada di dalam Al-Quran, namun esensi hukumnya dihapus dengan hadits. Ayat wasiat itu adalah :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180)

Ayat ini menurut pendapat pertama, dihapus hukumnya dengan adanya hadits berikut :

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى لِكُلِّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )

b. Ayat Wasiat Dinasakh Dengan Al-Quran

Pendapat kedua adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan juga mazhab Al-Malikiyah. Mereka menyebutkan bahwa ayat wasiat di atas tidak dinasakh oleh hadits, karena mereka berpendirian bahwa hadits tidak bisa menasakh ayat Al-Quran. Oleh karena itu, menurut mereka ayat wasiat itu dinasakh dengan sesama ayat Al-Quran juga, yaitu ayat tentang waris yang terdiri dari beberapa ayat, di antaranya :

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

c. Ayat Wasiat Ditakhshish Dengan Ayat Quran dan Hadits

Pendapat ketiga adalah pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah, juga Adh-Dhahhak, Thawus, Al-Hasan dan para mufassirin seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari dan Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya.

Mereka menyebutkan bahwa ayat wasiat tetap berlaku dan tidak pernah dinasakh. Namun karena ada ayat lain tentang waris, maka ada pengkhususan hukum, dengan adanya ayat Al-Quran dan juga hadits-hadits. Istilah yang banyak digunakan adalah takhishshish (تخصيص).

Maksudnya, ayat wasiat itu masih berlaku, namun kalau menyangkut ahli waris, maka untuk ahli waris tidak berlaku hukum wasiat. Sedangkan yang bukan ahli waris, hukum wasiat tetap berlaku.

Lalu adakah dampak perbedaan hukum antara ayat itu dinasakh dengan ditakhshih? Jawabnya ada. Dampaknya adalah apabila seorang ahli waris terhijab, atau terharamkan dari menerima waris, maka dia masih berhak menerima harta lewat jalur wasiat. Contoh kasus hijab adalah seorang cucu yang terhijab oleh anak, maka cucu bisa mendapatkan harta bila sang kakek semasa hidupnya memberikan harta lewat jalur wasiat.

Sedangkan contoh kasus terharamkan, misalnya anak yang murtad dan keluar dari agama Islam, seharusnya tidak menerima harta warisan, karena orang kafir tidak menerima harta warisan dari orang Islam.

Tetapi karena sang pewaris memberikan harta lewat jalur wasiat, maka anak yang kafir itu bisa menerima harta.

D. Runtuhnya Hukum Waris Di Masa Kini

Perkembangan berikut adalah bahwa hukum waris kemudian berkembang ke seluruh dunia Islam. Tidak ada satu jengkal pun tanah Islam, kecuali di atasnya tegak hukum waris sesuai dengan perintah Allah dan rasul-Nya.

Dan masa itu berlangsung selama lebih dari 1300 tahun lamanya, sampai akhirnya di penghujung zaman, umat Islam habis dijajah oleh bangsa Barat, lalu hukum waris pun tinggal kenangan saja.

Kalau pun masih tersisa, hanya sekedar menjadi ilmu di antara ilmu-ilmu yang terbilang amat langka, yang nyaris sebagiannya lenyap ditelan zaman bersama dengan meninggalnya para ulama. Itu adalah sunnatullah yang saat ini sedang terjadi. Implementasi hukum waris Islam di tengah masyarakat muslim Indonesia nyaris sudah seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lampau. Hukum waris dilupakan dan sudah tidak lagi dijalankan oleh mereka yang mengaku bertuhan kepada Allah dan menjadi pengikut Rasulullah SAW. Setidaknya kejadian memilukan ini terjadi di masa kita hidup, setelah sebelumnya selama berabad-abad umat Islam hidup di dalam syariat Islam yang mengiringi setiap langkah dan hembusan nafas, setiap detak jantung dan setiap denyut nadi, termasuk di dalamnya menjalankan hukum waris.

Penjajah Barat itu melibas hampir tiap jengkal negeri muslim. Nyaris ilmu ini lenyap dari dunia Islam, tidak ada yang mengajarkan atau mempelajarinya lagi. Memang umat Islam masih tersisa banyak, bahkan di dunia ini termasuk agama terbesar ketiga dari segi jumlah. Namun mereka sudah tidak mengerti lagi hukum waris, karena tidak pernah diajarkan dan juga tidak dipelajari.

Namun yang paling bikin malu adalah ternyata berjuta aktifis muslim yang seringkali mendengungkan tegaknya syariat Islam, ternyata hanya menang di wacana dan singa podium. Sebab kenyataannya, mereka sendiri pun awam dengan ilmu waris yang telah Allah tetapkan.

Kalau pun dengan cermat kita lakukan mengetesan langsung kepada para aktifis itu untuk menjawab soal-soal hitungan waris, belum tentu mereka bisa menjawabnya. Boleh jadi dahi mereka akan berkerut sebelas lipatan, karena ternyata memang tidak pernah belajar masalah itu. Sekolah umum atau sekolah yang merujuk ke Kementerian Agama tidak lagi mengajarkan ilmu ini kepada para siswanya dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Sehingga meski secara formal sempat diajarkan, namun tidak ada jaminan bahwa setiap siswa di negeri ini dijamin telah mengerti, paham dan bisa menggunakannya dalam kehidupan.

Berharap ilmu faraidh didapat dari bangku sekolah rasanya seperti pungguk merindukan bulan, jauh panggang dari api. Jangankan Ilmu Faraidh, sekedar menjamin anak didik bisa membaca Al-Quran dengan fasih dan benar saja, kita tidak berharap apa-apa.

Di sisi lain, begitu banyak kasus perpecahan keluarga yang terjadi karena masalah harta peninggalan orang tua. Kadang perpecahan itu berbuntut kepada permusuhan antara sesama anggota keluarga, bahkan tidak jarang sampai terjadi keributan secara pisik. Perseteruan dalam pembagian waris sering terjadi biasanya selain karena sifat tamak kurang berbudi, sering kali pula didasari oleh ketidak-pastian metode pembagian waris yang digunakan. Terus terang saja, umat Islam telah dipecah-pecah lewat hukum waris yang ganda. Setidaknya bangsa kita mengenal tiga hukum waris sekaligus, yaitu hukum Barat warisan Belanda yang memang diajarkan secara formal di berbagai sekolah dan kampus, bahkan hingga sampai Belanda sudah lama hengkang dari negeri ini.

Lalu yang kedua adalah hukum waris secara adat, yang tenyata masih saja melekat dengan erat. Dan yang ketiga barulah hukum Islam, yang dipelajari secara sangat terbatas di kalangan pesantren dan madrasah zaman dulu.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak menjajah negeri ini 4 abad yang lalu, Belanda secara serius telah menanamkan doktrin hukumnya kepada bangsa Indonesia yang notabene muslim yang shalih. Bangsa ini memang tidak sampai murtad semuanya akibat ulah penjajah Belanda, tetapi mereka berhasil menancapkan hukum-hukumnya di negeri muslim terbesar ini. Sehingga meski sudah merdeka lebih dari setengah abad, bangsa ini masih saja berkutat dengan hukum-hukum waris hasil dari warisan penjajahnya.

Berbagai fakultas hukum yang bertaburan di seantero persada sekarang ini menjadi salah satu bukti bahwa hukum Belanda (baca : sekuler) masih menjadi primadona di negeri ini. Bahkan kampus-kampus yang didirikan oleh lembaga dan yayasan milik umat Islam, juga ikut mengajarkan hukum barat dalam fakultas hukum mereka. Maka generasi muslim ini lahir dengan simbol-simbol islami, tetapi dengan pola pikir dan sistem hukum yang sekuler.Dalam beberapa kasus sering kita temui sebagian umat Islam masih saja asyik berkutat dengan hukum adat warisan nenek moyangnya dalam membagi waris.

Padahal 17 kali dalam sehari semalam dahinya menyentuh tempat sujud untuk shalat menyembah Allah SWT, tetapi giliran membagi waris, semua yang telah Allah tetapkan itu justru diinjak-injaknya sendiri dan diganti dengan hukum adat. Entah apa yang dipikirkan di kepalanya. Seolah-olah nenek moyangnya itu jauh lebih pintar dan lebih adil ketimbang Allah SWT. Naudzubillahi min dzalik.

Semua ini tentu melahirkan keprihatinan yang teramat mendalam. Kita sulit bisa membayangkan, sebuah bangsa muslim terbesar di dunia yang menjadi kebanggaan saudara-saudaranya di dunia Islam, ternyata lebih menghargai hukum barat dan hukum adat ketimbang hukum yang telah Tuhan mereka tetapkan. Maka sambil kita menyongsong kebangkitan Islam kembali, maka kita persiapkan generasi berikutnya dari umat ini untuk mengenal kembali agamanya, dimana salah satunya adalah menguasai ilmu waris yang telah Allah SWT turunkan.

o



[1] Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, jilid 1 hal. 453