SFK > Mawaris > Bagian Pertama : Dasar-dasar

⬅️

Bab 3 : Penyimpangan Hukum Waris

➡️

Meskipun mayoritas penduduk negeri ini memeluk agama Islam, dan meskipun Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar oleh umat Islam.

Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ciri khas agama ini justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri. Persis dengan sabda Nabi SAW bahwa ilmu waris itu akan dilupakan orang, dan termasuk yang pertama kali akan dicabut dari umat beliau SAW.

تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)

Kalau pun masih ada sisa-sisa dari umat Islam yang menjalankannya, sayangnya hukum waris dijalankan dengan cara-cara yang sebenarnya sudah tidak sejalan lagi sebagaimana yang seharusnya. Disana sini kita menemukan begitu banyak penyimpangan hukum waris dilakukan oleh mayoritas umat Islam.

Suka atau tidak suka, memang demikian itulah kenyataannya. Syariat Islam runtuh bukan karena dirusak oleh musuh-musuh Allah SWT, tetapi runtuh dengan sendirinya akibat keawaman dan kebodohan umat Islam sendiri terhadap ilmu syariah dalam agamanya.

A. Menyamakan Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan

Menyamakan bagian antara anak laki-laki dengan bagian buat anak perempuan adalah masalah yang klasik.Sayangnya justru masalah ini yang paling sering terjadi di tengah masyarakat yang mengaku agamis dan islami.

1. Ketentuan Allah Langsung dalam Al-Quran

Banyak yang kurang mengerti bahwa ketentuan bahwa bagian untuk anak perempuan itu separuh dari bagian anak laki-laki bukan sekedar karangan atau ciptaan manusia, melainkan sebuah ketetapan yang langsung Allah SWT turunkan dari langit kepada kita.Dan untuk itu Allah SWT sudah menegaskan ketentuan-Nya yang sudah baku tidak boleh diubah-ubah :

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْن

Allah mewasiatkan atasmu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa' : 11)

2. Alasan Tidak Benar

Sayangnya meski ayat ini sering dibaca berulang-ulang, namun dalam pelaksanannya cenderung hampir semua keluarga menjalankan cara-cara yang bertentangan dengan aturan syariah Islam ini.Alasannya bisa bermacam-macam :

a. Benar-benar Tidak Tahu

Sebagian kalangan melakukan penyimpangan waris ini ada yang karena sama sekali memang tidak tahu adanya aturan tersebut. Rata-rata karena memang tidak pernah belajar hukum waris, meski sudah banyak aktif di berbagai majelis taklim dan pengajian. Tetapi mungkin karena silabus dan kurikulum kurang sampai menyentuh masalah hukum fiqih, khususnya fiqih mawaris, sehingga semata-mata tidak tahu dan awam.

Kalau kasusnya seperti ini sebenarnya mudah saja solusinya, yaitu asalkan mau mengaji dan belajar ilmu waris, insyaallah semua kesalahan bisa dikoreksi. Apalagi bila semua pihak ahli waris sama-sama belajar dan sama-sama sadar akan kesalahan masing-masig, tinggal dihitung ulang saja bersama-sama.

Lalu hal semacam ini seringkali terjadi memang wajar, karena selama ini kita lebih banyak belajar agama hanya pada kulit-kulit terluarnya saja, tidak sampai ke bagian ilmu fiqih, khususnya bab waris. Semoga yang seperti ini tidak masuk ke dalam ancaman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 11, yang mana para penentang hukum waris diancam masuk neraka secara permanen.

b. Tahu Tapi Menolak

Yang jadi masalah adalah mereka yang sebenarnya sudah tahu ketentuan hukum waris yang benar, tetapi secara sengaja menentang hukum Allah dengan cara tidak mau menerapkan ketentuan hukum waris agama.

Biasanya kalangan ini terdidik dengan sistem pendidikan sekuler, sehingga ilmunya tidak sampai ke wilayah hukum waris. Atau boleh jadi karena banyak dipengaruhi sistem hukum versi Belanda atau adat. Jadi selama ini memang sama sekali tidak pernah tahu menahu urusan pembagian waris.

Sebagainnya lagi mungkin karena cara pemahaman agamanya kurang sejalan dengan apa yang sudah dijelaskan oleh para ulama. Sehingga dengan entengnya menganggap bahwa hukum waris itu hanya berlaku apabila ada perselisihan dalam keluarga. Sedangkan dalam keadaan semua sama-sama ikhlas dan saling ridha, dianggapnya tidak mengapa kalau menyamaratakan antara anak laki dan perempuan dalam hukum waris.

Dan kenyataannya, tidak sedikit orang-orang yang setiap tahun bolak-balik pergi haji sekeluarga, tetapi tidak benar cara membagi harta warisan, karena mungkin dianggap urusan waris tidak ada kaitannya dengan agama yang dianutnya.

B. Menunda Pembagian Harta Waris

Dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang pemilik harta wafat, Allah SWT telah menetapkan siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu para ahli waris. Ayat-ayat waris seperti surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka.

Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu seorang suami wafat, otomatis istri dan anaknya menjadi ahli waris. Saat itu juga mereka sudah bisa langsung berhak atas harta almarhum. Dan seharusnya sudah bisa ditetapkan pemindahan kepemilikan harta.

Hanya saja, dalam prakteknya memang diperlukan semacam akad penetapan atau setidaknya pengumuman kepada pihak lain agar mereka tahu bahwa harta tersebut sudah berganti pemilik.

Sayangnya justru yang sering kita temukan malah terbalik, yaitu banyak keluarga yang menunda-nunda penetapan hak kepemilikan ini. Ada yang karena alasan teknis, namun banyak juga karena alasan-alasan yang sangat tidak masuk akal. Padahal ada banyak dalil yang mengharuskan segera ditetapkannya kepemilikan harta sepeningal almarhum.

Diantara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah :

1. Kewajiban Menyampaikan Amanah

Pada hakikatnya harta yang ditinggalkan almarhum adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain. Padahal kita diperintahkan untuk bersikap amanah, sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal : 27)

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (QS. Al-Mukminun : 8)

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Tanda-tanda orang munafiq itu tiga : Bila bicara dusta, bisa janji cedera dan bila dipercaya khianat. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menunda Bayar Hutang : Zhalim

Tidak segera membagi harta waris juga seperti orang yang berhutang tapi tidak segera membayarkan hutangnya itu, padahal dia punya harta untuk membayarnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW menyebut tindakan seperti itu sebagai kezaliman :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” HR. Bukhari.

Kata مطل maknanya menunda-nunda iddah dan hutang. Dalam istilah para ahli fiqih maksudnya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan.[1] Sedangkan أتبع adalah jika dipindahkan hutang tersebut kepada seorang yang mampu maka hendaklah ia menerima. Sedangkan ملىء maksudnya adalah orang terpercaya yang kaya.[2]

Orang yang menunda-nunda bayar hutang termasuk orang yang menghalalkan turunnya harga diri, bahkan menghalalkan dirinya untuk mendapatkan hukuman. Rasulullah SAW bersabda :

لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Penundaan hutang oleh seorang yang mampu membayar hutang menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya.” HR. Ahmad

Kata لي maksudnya menunda-nunda. Dan الواجد maksudnya orang yang punya harta dan sebenarnya mampu melunasi hutang.[3]Al-Khathib Asy Syirbini berkata:

وَعَلَى الْمُوسِرِ الْأَدَاءُ فَوْرًا بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ إنْ طُولِبَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Wajib bagi yang diluaskan rezekinya untuk melunasi segera sesuai dengan kemampuan jika diminta, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Penundaan pembayaraan hutang oleh seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman”.[4]

3. Haram Menguasai Harta Anak Yatim

Terkadang menunda pembagian harta waris itu juga bisa masuk dalam kasus mengambil harta anak yatim secara zhalim. Sebab boleh jadi ada ahli waris yang justru merupakan anak yang masih kecil, dimana dia berkategori sebagai anak yatim.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)

C. Membagi Waris Ketika Masih Hidup

Kasus seorang yang masih hidup sudah diributkan hartanya untuk dibagi-bagi sebagai warisan, sudah cukup sering kita dengar. Kadang yang meributkannya adalah sang pemilik harta itu sendiri, tetapi tidak jarang yang meributkannya adalah para calon ahli waris.

Padahal secara syariah, tidak ada pembagian harta warisan selama pemilik harta itu masih hidup. Sebab salah satu syarat dalam pembagian waris adalah matinya pewaris.

Kalau pewarisnya masih hidup, maka tidak ada urusan dengan pembagian waris. Yang bisa dilakukan hanyalah hibah atau wasiat, tetapi bukan bagi waris.

Hibah : Hibah adalah pemberian harta kepada siapa saja yang dikehendaki, tanpa ada ketentuan siapa yang boleh dan tidak boleh untuk menerimanya.

Jadi bisa saja yang diberi hibah itu calon ahli waris atau bukan ahli waris. Dan tidak ada pembatasan jumlah maksimal dalam kasus hibah harta. Berapa pun harta yang mau diberikan, maka si pemilik harta berhak memberikan kepada orang yang dikehendakinya. Asalkan pemilik harta itu masih hidup dan sama sekali belum ada tanda-tanda menjelang kematian.

Wasiat : Sedangkan wasiat, hanya dilakukan ketika seseorang telah merasa hampir mendekati kematiannya. Dimana orang yang boleh diberi wasiat itu tidak boleh sekalian menjadi calo ahli waris. Jadi hanya boleh mereka yang bukan ahli waris saja. Dan untuk wasiat, ada pembatasan jumlah maksimal yang boleh diberikan, yaitu hanya 1/3 dari jumlah total harta. Sisanya yang 2/3 adalah hak para calon ahli waris.

Kesalahan yang sering terjadi, si pemilik harta sejak masih hidup sudah membagi-bagi harta kepada calon ahli warisnya, dengan menyebut sebagai pembagian warisan. Bahkan yang lebih fatal lagi, ahli waris yang haram menerima wasiat pun diberi wasiat.

Sebuah keawaman yang akut dan merata, tetapi sayangnya dibiarkan saja. Tidak ada satu pun orang yang merasa ikut bertanggung-jawab. Naudzubillah min zalik.

D. Harta Bersama Suami Istri

Kasus harta bersama milik suami istri adalah warisan dari sistem hukum barat (baca:Belanda). Tetapi akibat perang pemikiran yang panjang, bahkan bangsa kita sangat lekat dengan sistem kepemilikan harta seperti ini, yang kita kenal dengan istilah harta gono-gini.

Dengan adanya sistem harta milik bersama atau gono-gini, maka pelaksanaan pembagian warisan menjadi rancu, karena misalnya begitu seorang suami meninggal dunia, harta tidak bisa dibagi waris. Mengapa?

Karena mempertimbangkan bahwa harta yang mau dibagi waris itu ternyata masih harta milik bersama antara suami dan istri. Dan karena istri saat itu masih hidup, biasanya pembagian waris ditunda-tunda, karena harus menunggu dulu istrinya meninggal juga.

Inilah kekeliruan fatal yang selama ini didiamkan saja, bahkan oleh mereka yang mengerti hukum Islam. Padahal kalau kita menggunakan sistem yang berlaku di dalam syariah Islam, sebenarnya kita tidak mengenal istilah harta bersama atau harta gono-gini.

Di dalam syariat Islam, ketika sepasang suami istri menikah, harta mereka tidak perlu dijadikan satu dan tiba-tiba menjadi harta milik bersama. Cara seperti itu adalah asli merupakan hukum buatan orang-orang kafir Eropa yang terbawa-bawa kepada kehidupan kita.

Di dalam sistem syariah Islam, prinsipnya bahwa semua harta suami tetap selalu menjadi harta suami. Dan bahwa semua harta istri juga akan tetap selalu harta milik istri sepenuhnya.

Namun sebagian dari harta suami, memang ada yang menjadi hak istri, tetapi harus lewat akad yang jelas, misalnya lewat pemberian mahar, atau nafkah yang memang hukumnya wajib, atau lewat hibah, atau hadiah. Tanpa penyerahan yang menggunakan akad yang pasti, harta suami tidak secara otomatis jadi harta istri.

Memang kalau istrinya cuma satu, masih bisa dinalar. Tetapi bayangkan bila seorang suami punya dua atau tiga istri sekaligus, siapa dari istri itu yang secara otomatis menjadi pemilik harta suami? Tentu akan jadi rancu kan?

Nah, oleh karena itulah, harta istri dari suami harus diberikan lewat akad pemberian, bukan terjadi secara otomatis.

E. Harta Almarhum Dikuasai Istri

Salah satu kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh umat Islam di negeri ini adalah bahwa ketika suami meninggal dunia, istrinya otomatis menjadi penguasa tunggal atas harta milik suaminya itu. Apalagi bila anak-anak masih kecil-kecil, boleh dibilang harta suami sudah pasti jadi milik istri seluruhnya.

Padahal hak istri atas harta suaminya hanya 1/8 atau ¼ saja. Bila suami punya anak misalnya, maka istri hanya berhak mendapat 1/8 dari total harta milik suaminya. Sisanya yang 7/8 bagian menjadi hak anak-anaknya yang kini sudah menjadi anak yatim.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa' : 12)

Kalau pun anak-anak almarhum masih kecil-kecil, bukan berarti anak kecil tidak boleh menerima warisan. Mereka tetap berhak atas harta warisan dari ayahnya. Namun istri boleh menyimpan dan memelihara harta dari anak-anaknya itu, untuk suatu hari harus diserahkan harta itu kepada mereka.

Kalau pun harus terpakai harta itu demi kepentingan anak-anak, maka istri harus secara amanat membelanjakannya dan tidak membuang-buang harta itu, apalagi menguasainya untuk kepentingan diri sendiri.

Dan apabila si janda ini menikah lagi dengan laki-laki lain, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa si laki-laki yang menikahi janda kaya menjadi orang yang paling beruntung.

Kenapa?

Karena seolah-olah si suami baru ini merasa mendapat hak dan bagian dari harta peninggalan almarhum. Padahal seharusnya tak secuil pun harta almarhum yang tiba-tiba berubah menjadi haknya. Harta itu milik anak-anak almarhum dan istrinya saja, sedangkan suami baru bukan pihak yang berhak atas harta almarhum.

Demikian juga yang terjadi bila istri yang meninggal dunia, maka suami seolah-olah menjadi pewaris tunggal, dan mengangkat diri dirinya sebagai satu-satunya orang yang berhak atas seluruh harta peninggalan istrinya. Maka dia merasa bebas untuk kawin lagi dan memberikan seluruh harta milik almarhumah istrinya kepada istri barunya.

Padahal seharusnya, suami hanya mendapat 1/4 bagian saja dari harta istrinya. Bagian lainnya yang 3/4 bukan miliknya tetapi milik ahli waris yang lain.

F. Menunggu Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia

Dengan alasan untuk menghormati ibu yang telah hidup sendiri karena ditinggal mati oleh ayah yang menjadi suaminya, seringkali pembagian waris tidak dilaksanakan.

Tindakan ini kalau didasarkan pada kesalahan sebelumnya, yaitu bahwa harta milik seorang suami secara otomatis dan pasti menjadi harta milik istrinya juga.

Pandangan ini jelas tidak sejalan dengan hukum Islam yang memandang bahwa tiap orang punya hak atas harta masing-masing. Dan meskipun seorang laki-laki punya istri, harta miliknya tidak secara otomatis menjadi harta istrinya. Dan demikian juga berlaku sebaliknya, harta milik istri tidak secara otomatis menjadi harta suami.

Maka kalau ada salah satu yang meninggal, harta harus segera dibagi waris, tanpa harus menunggu pasangannya meninggal terlebih dahulu.

Keharusan segera membagi warisan itu dikecualikan, misalnya bila ada pertimbangan yang bersifat teknis semata, bukan karena harus menunggu kematian. Misalnya karena ada pertimbangan karena harta itu sulit untuk dijual, jadi untuk sementara dibiarkan saja dulu. Kalau demikian tentu bisa dimaklumi bila sedikit tertunda.

Namun begitulah yang terjadi di tengah masyarakat kita, umumnya pembagian harta warisan tidak segera dilaksanakan secepatnya, alasannya semata-mata karena masih menghormati ibu mereka.

Dan yang lebih parah, para ibu yang posisinya sebagai istri almarhum pun tidak lebih baik cara berpikirnya. Biasanya karena kurang ilmu dan ikut-ikutan kebiasaan yang ada di tengah masyarakatnya, juga merasa tersinggung kalau ketika masih hidup, harta peninggalan suami sudah dibagi-bagi kepada putera puteri almarhum.

G. Bukan Ahli Waris Tetapi Merasa Paling Berhak

Di antara bentuk kekeliruan dalam pembagian waris yang sering terjadi adalah diberikannya harta peninggalan almarhum kepada orang yang bukan ahli waris, dengan mengatas-namakan pembagian waris.

Di antara mereka yang sebenarnya tidak berhak atas harta warisan namun seringkali ikut diberikan harta waris ada beberapa jenis :

a. Tidak Terdaftar Dalam Sturuktur Ahli Waris

Orang yang tidak termasuk di dalam daftar ahli waris tapi sering menuntut agar mendapat bagian waris antara lain mereka yang hubungannya pakai istilah angkat, tiri dan mantan.

Jalur Keluarga Berstatus Angkat

Yang dimaksud dengan keluarga yang menggunakan istilah ‘angkat’ antara lain :

§ Anak angkat

§ Ayah angkat

§ Ibu angkat

§ saudara angkat

§ paman angkat, bibi angkat dan seterusnya.

Pengangkatan saudara atau anak tidak dikenal di dalam syariat Islam.

Jalur Kelurga Berstatus Tiri

Selain jalur keluar yang berstatus angkat, yang bukan termasuk ahli waris adalah jalur keluarga yang berstatus tiri. Misalnya :

§ Anak tiri

§ Ibu tiri

§ Ayah tiri

§ Saudara tiri lain ayah lain ibu, dan seterusnya.

Jalur Keluarga Berstatus Mantan

Selain itu yang juga bukan termasuk ahli waris adalah jalur keluarga yang berstatus mantan. seperti mantan suami atau mantan istri.

Memang Bukan Ahli Waris

Selain itu yang bukan termasuk ahli waris adalah

§ Menantu

§ Mertua

§ Sebagian keponakan

Tidak semua keponakan termasuk dalam daftar ahli waris. Bila seorang yang meninggal dunia memiliki saudara laki-laki, dan saudaranya itu punya anak perempuan, maka anaknya itu bukan termasuk ahli waris.

Sedangkan bila anaknya laki-laki, dia termasuk dalam daftar ahli waris. Bila seorang yang meninggal dunia memiliki saudari perempuan, lalu saudarinya itu punya anak laki atau pun anak perempuan, keduanya bukan termasuk ahli waris.

§ Saudara ipar

Saudara ipar adalah saudara dari istri atau suami. Misalnya, seorang wanita ditinggal mati suaminya. Maka saudara wanita itu adalah saudara ipar bagi almarhum.

Kedudukannya tidak terdapat dalam daftar ahli waris. Seorang suami ditinggal mati istrinya. Maka saudara suami itu adalah ipar bagi almarhumah. Kedudukannya bukan sebagai ahli waris.

§ Cucu Dari Jalur Anak Perempuan

Meski pun cucu termasuk dalam daftar ahli waris, namun tidak semua cucu bisa termasuk di dalamnya. Cucu yang merupakan anak dari anak perempuan almarhum bukan termasuk ahli waris, baik cucu itu laki-laki atau pun perempuan.

Yang termasuk ahli waris adalah cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan.

§ Sebagian paman

Paman memang termasuk dalam daftar ahli waris, tetapi tidak semua paman. Hanya paman yang merupakan saudara ayahnya almarhum saja yang termasuk ahli waris. Sedangkan paman yang merupakan saudara ibunya almarhum, bukan termasuk ahli waris.

b. Terhijab

Tidak semua orang yang termasuk di dalam daftar ahli waris pasti mendapatkan jatah bagian dari harta warisan. Mereka yang terhijab oleh keberadaan ahli waris yang lain yang lebih dekat, tentu juga tidak mendapat harta warisan.

Dari 22 pihak ahli waris yang terdaftar, hanya 6 pihak saja yang pasti tidak akan pernah terhijab, yaitu anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, ayah dan ibu. Selebihnya, masih sangat besar kemungkinan terhijab dan gugur haknya.

c. Mawani’

Mereka yang sudah termasuk di dalam daftar ahli waris dan tidak terhijab, tetapi pada dirinya ada mawani’ (pencegah), seperti yang sudah Penulis sebutkan di awal. Di antara pencegah seorang ahli waris dari menerima harta waris adalah perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan.

H. Bagi Waris Berdasarkan Kesepakatan

Kesalahan yang paling fatal dalam pembagian harta waris adalah pembagian berdasarkan kesepakatan dengan sesama ahli waris, tanpa mengindahkan ketentuan yang ada di dalam Al-Quran, As-Sunnah dan juga apa yang telah ditetapkan syariah Islam.

Alasan yang biasanya digunakan adalah asalkan para pihak sama-sama ridha dan tidak menuntut apa-apa. Sehingga dianggap sudah tidak perlu lagi dibagi berdasarkan ketentuan syariah.

Perumpamaan keharaman tindakan ini ibarat laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sepakat dan rela sama rela untuk melakukan hubungan badan di luar nikah, alias berzina. Meski sama-sama suka dan tidak merasa dirugikan, tetapi bukan berarti berzina itu dibolehkan. Sebab di luar mereka, ada Allah SWT yang telah menetapkan keharaman berzina.

Demikian juga dengan pembagian harta waris yang melanggar ketentuan Allah SWT. Para ahli waris mungkin secara suka rela membaginya, namun di sisi lain mereka telah sepakat untuk meninggalkan ketentuan Allah SWT.

Maka yang seharusnya dilakukan, sebelumnya harus dibagi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bahwa setelah itu masing-masing pihak ingin menghadiahkan sebagian jatahnya atau seluruhnya buat saudaranya, itu terserah mereka masing-masing.

Dalam hal ini ada ancaman yang serius dari Allah SWT bagi keluarga yang tidak menggunakan hukum mawaris dalam pembagian harta peninggalan almarhum.

وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' : 14)

Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa api neraka.

Sayangnya, tidak ada pihak yang berhak untuk mencegah cara-cara jahiliyah ini, baik dari pihak para ulama apalagi dari pihak pemerintah, baik ulama atau pun pemerintah, keduanya hanya menjadi penonton pasif belaka. Sayang sekali mereka seringkali tidak pernah merasa berkewajiban untuk meluruskan umat dari berbagai penyimpang yang dilakukan.

Dan dalam banyak kasuk, kedua belah pihak lebih sering menyerahkan urusan ini kepada rapat dan kesepakatan keluarga. Yang penting semua sama-sama ikhlas dan menerima, masalah dianggap selesai. Apakah Allah SWT menerima atau tidak, sama sekali tidak ada yang peduli.

I. Menggunakan Aturan Adat

Salah satu bentuk kekeliruan yang amat fatal adalah membagi waris dengan tata cara adat yang bertentangan dengan hukum mawaris.

Turunnya ayat-ayat tentang waris ini di masa Rasulullah SAW justru untuk menggantikan tata cara pembagian waris secara adat. Di antara adat yang bertentangan dengan hukum mawaris di masa Rasulullah SAW antara lain :

§ Anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan. Ketika syariat tentang mawaris ini turun, anak perempuan ditetapkan mendapat bagian dari warisan.

§ Anak laki-laki yang belum mampu memanggul senjata juga tidak mendapat harta warisan. Sehingga anak-anak kecil, bila ayah mereka meninggal dunia, sudah dipastikan tidak akan mendapat warisan. Yang dapat warisan hanya khusus anak-anak laki-laki yang sudah dewasa, dan ukurannya adalah kemampuan dalam berperang dan memanggul senjata. Ketika syariat Islam turun, semua anak baik besar maupun masih kecil, pasti mendapat harta warisan.

§ Anak angkat atau anak adopsi menerima warisan kalau menggunakan hukum jahiliyah di masa sebelum turunnya syariat Islam. Dengan semakin sempurnanya syariat Islam, anak angkat bukan hanya tidak mendapat harta warisan, tetapi hukum mengangkat anak itu sendiri pun dibatalkan dan dilarang.

§ Anak Mewarisi Ibu Tirinya. Bila seorang ayah yang punya banyak istri meninggal dunia, maka anak laki-laki pertama berhak mewarisi para mantan istri ayahnya, alias ibu tiri mereka. Dengan turunnya syariat Islam, ibu tiri menjadi haram untuk dinikahi, apalagi diwariskan kepada anak tiri.

Dan masih banyak lagi contoh-contoh hukum waris adat jahiliyah yang bisa kita sebutkan. Semua itu kemudian dihapus dan terlarang untuk dijalankan oleh umat Islam.

Di negeri kita, tiap suku punya ketentuan hukum waris yang mereka pelihara sejak zaman nenek moyang. Terkadang ketentuan-ketentuannya sejalan dengan hukum mawaris, namun seringkali justru bertentangan 180 derajat.

Maka bila memang ketentuan hukum adat bertentangan dengan hukum mawaris yang datang dari Allah SWT, hukum adat itu harus ditinggalkan, karena hukumnya haram untuk dijalankan.

J. Menunda Bagi Waris Sampai Para Ahli Waris Meninggal

Contohnya adalah seorang kakek yang ketika wafat meninggalkan harta berupa sebidang tanah. Tanah itu dibiarkan saja tidak dibagi waris, sampai salah satu atau beberapa ahli waris pun meninggal dunia. Padahal seharusnya tanah itu segera dibagi waris, agar para ahli waris yang berhak memilikinya bisa segera menikmatinya.

Entah bagaimana dan entah karena alasan apa, ternyata bertahun-tahun dibiarkan saja tanah itu tanpa kejelasan siapa pemiliknya. Lalu lahirlah anak-anak dari ahli waris, yang sebenarnya bukan ahli waris langsung dari sang kakek.

Di level mereka inilah kemudian muncul pertentangan atau perebutan atas tanah warisan dari kakek. Tiap-tiap cucu merasa sebagai ahli waris, sehingga masing-masing mengklaim sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Sayangnya, generasi yang seharusnya menjadi ahli waris langsung justru sudah banyak yang wafat.

K. Ahli Waris Pengganti

Istilah ahli waris pengganti yang dimaksud adalah bila seorang anak yang seharusnya menjadi ahli waris, meninggal lebih dulu sebelum ayahnya yang menjadi pewaris wafat.

Dalam syariat Islam, yang namanya bagi waris itu hanya terbatas memindahkan harta warisan dari pewaris yang wafat kepada ahli waris yang syaratnya adalah orang yang masih hidup.

Meski seorang anak biasanya jadi ahli waris dari ayahnya, tetapi kalau si anak ini meninggal duluan, maka statusnya bukan ahli waris dari ayahnya. Yang terjadi malah sebaliknya, justru ayahnya itulah yang menjadi ahli waris dari anaknya yang meninggal. Kalau si anak ini punya harta, maka ayahnya adalah salah satu dari ahli waris.

Sayangnya, justru di dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan syariah ini, entah dengan alasan apa yang kita tidak paham, malah dilanggar. Posisi si anak yang meninggal duluan ini kemudian digantikan olah anaknya lagi, yang tidak lain adalah cucu dari almarhum.

Ketentuan ini jelas-jelas melanggar hukum syariah, karena cucu yang dikatakan menggantikan posisi ayahnya itu sebenarnya terhijab (mahjub) dengan adanya ahli waris yang lain, yaitu pamannya, atau kalau dari sisi si kakek disebut anak-anak kakek yang lain.

Konon alasan adanya kedudukan pengganti ahli waris ini didasarkan pada niat baik, agar anak-anak almarhum calon ahli waris yang meninggal duluan itu tetap bisa mendapatkan bagian dari harta yang diwariskan kakek.

Sayangnya, solusi yang digunakan tidak benar, karena malah mengubah hukum waris itu sendiri. Prinsipnya, tujuan yang baik tidak boleh dijalankan dengan cara yang tidak baik.

Yang seharusnya dilakukan adalah bukan mengubah hukum waris, tetapi gunakan cara lain yang masih dibenarkan dalam syariat Islam. Salah satunya adalah syariat wasiyat atau hibah.

1. Wasiat

Ketika sang kakek pemilik harta mengetahui salah satu anaknya ada yang wafat dan meninggalkan anak, dimana anak itu tidak lain adalah cucunya juga, maka si kakek boleh saja berwasiat. Isinya bila nanti dirinya berpulang ke rahmatullah, sebagian dari hartanya itu diwasiatkan agar diberikan kepada cucunya.

Sebab cucu itu sudah dipastikan tidak akan mendapat harta warisan dari sang kakek. Maka wasiat dari kakek bisa berlaku agar si cucu tetap mendapatkan bagian dari harta.

Cara inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Mesir dan Suriah, ketika menghadapi masalah seperti ini. Pemerintah berinisiatif untuk mewajibkan sang kakek membuat wasiat. Istilahnya adalah wasiyah wajibah. Jadi wasiat itu bukan semata-mata inisiatif si kakek, tetapi negara mewajibkan kepada kakek untuk mewasiatkan harta kepada si cucu.

Cara ini 100% sesuai dengan syariah, dan tujuan untuk memberikan keadilan kepada cucu juga tercapai.

2. Hibah

Selain dengan jalan wasiat, bisa saja si kakek langsung memberi harta kepada si cucu on the spot, tanpa harus menunggu dirinya meninggal dunia.

Ketika tahu salah satu anaknya wafat dan meninggalkan anak yang juga menjadi cucunya, si kakek langsung ke bank mencairkan uang. Lalu uang itu langsung diserahkan kepada si cucu, nilainya terserah saja. Dan boleh saja bila nilainya kurang lebih sama dengan yang nantinya bakalan diterima oleh anak atau cucu lainnya.

Tindakan seperti ini baik sekali dilakukan, karena sejak dini sudah diantisipasi urusan keadilan harta.

L. Beberapa Penyebab

Ada banyak penyebab kenapa begitu banyak umat Islam yang keliru memandang hukum waris. Di antara penyebabnya antara lain :

1. Penjajahan

Bangsa Indonesia memang bangsa muslim, namun akibat dari penjajahan yang berlangsung hampir 4 abad lamanya oleh penjajah barat, maka begitu banyak hukum-hukum penjajah yang akhirnya diberlakukan oleh bangsa kita.

KUHP yang kita punya itu boleh dibilang hasil copy paste dari hukum Belanda, dan bukan hukum Al-Quran. Hal itu terjadi karena kenyataanya Belanda lebih rajin mencetak sarjana hukum dari putera puteri Indonesia ketimbang sarjana ilmu syariah.

Akibatnya, di tengah bangsa yang muslim ini, ironisnya justru hukum-hukum penjajah Belanda lebih dikenal oleh kebanyakan anak bangsa.

Lebih ajaib lagi, ketika umat Islam mendirikan berbagai perguruan tinggi, fakultas-fakultas hukum yang mereka dirikan justru mengajarkan hukum-hukum Belanda juga. Padahal universitas itu milik organisasi dan jam’iyah milik umat Islam, yang bahkan tujuannya ingin membangun umat.

Kalau ternyata pemahaman umat Islam terhadap hukum waris menjadi rancu dan kacau balau, jangan salahkan siapa-siapa. Mari kita salahkan diri kita sendiri, yang secara terang-terangan telah menjadi kaki tangan Belanda, padahal sudah merdeka puluhan tahun. Entah kenapa hukum Islam itu malah menjadi asing buat bangsa muslim sendiri.

2. Kompilasi Hukum

Karena bangsa kita yang muslim ini mengenal banyak versi hukum, baik hukum syariat Islam, atau pun hukum penjajah Belanda, bahkan juga masih ada huku adat, maka akhirnya seringkali dijalankan secara kompromi.

Hukum syariat diambil sepotong-sepotong, yang sekiranya dirasa cocok, lalu dicampur-baurkan dengan hukum warisan penjajah kolonial yang bercokol 350 tahun, dan tidak lupa masih dijejali dengan langgam hukum adat warisan dari para leluhur.

Hasilnya?

Hasilnya adalah kompilasi hukum Islam yang sering kita dengar itu. Itulah hukum jadi-jadian versi Negara Republik Indonesia.

Mau dibilang hukum Islam, kok bukan. Mau dibilang hukum Belanda, juga bukan. Dan mau dibilang hukum adat, pun juga bukan. Jadi kira-kira kita kasih nama hukum yang bukan-bukan.

3. Kurikulum Pendidikan Nasional

Di tengah pemahaman bangsa yang tentang hukum waris yang bukan-bukan itulah kemudian bangsa ini membuat kurikulum pendidikan secara resmi di sekolah.

Kurikulum yang jelas-jelas mengadaptasi ketiga sumber hukum yang berbeda-beda itulah yang kemudian diajarkan di bangku madrasah, pesantren bahkan di berbagai perguruan tinggi milik umat Islam, atas nama pelajaran mawaris atau faraidh.

Hasil dari kurikulum ini adalah para mahasiswa dan pelajar, sebagiannya mungkin akan menjadi pejabat di Kementerian Agama RI, entah sebagai pegawai di Kantor Urusan Agama, atau di berbagai jenis jabatan lainnya. Maka kerancuan ilmu mawaris akan menjadi semakin sistematis di negeri ini.

4. Keengganan Umat Islam Mendalami Agamanya

Namun dari semua penyebab di atas, yang paling parah dan paling menjadi biang keladi dari semua masalah ini adalah justru datang dari tubuh umat Islam sendiri, yaitu adanya keengganan dari umat Islam untuk belajar dan mendalami ilmu faraidh, yang sesungguhnya bagian utuh dari syumuliyah (kelengkapan) agama Islam.

Padahal kita seringkali mendengungkan bahwa dalam beragama ini kita harus kaffah, tidak sepotong-sepotong. Tetapi dalam implementasinya, sayang sekali ilmu faraidh itu tetap saja tidak pernah disentuh, apalagi diajarkan.

Dan betapa memalukan sekaligus memilukan, ketika kita masih saja mendapati para aktifis dakwah bahkan para ustadz, kiyai dan juga da’i yang masih belum tergerak hatinya untuk belajar ilmu faraidh secara lebih mendalam.

Padahal suara mereka didengar orang, nama mereka masyhur dan terkenal, dan sosok mereka tiap hari muncul di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.

Seharusnya, dari pada berceramah yang hanya sekedar diulang-ulang karena kehabisan bahan, lebih baik isi ceramahnya diganti dengan pengajaran ilmu faraidh. Selain bisa menjadi variasi materi, juga isinya sangat bermanfaat untuk mensyiarkan syariat Islam.

Dan hukum mengajarkan ilmu faraidh adalah wajib sebagaimana perintah Rasulullah SAW :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)[5]

Hadits ini juga menjadi landasan yang menganjuran agar kita menghidupkan pengajian atau pelatihan yang secara khusus membahas dan mengajarkan ilmu faraidh. Termasuk juga menjadi dasar dari disunnahkannya menyebarkan buku dan media pengajarannya.

Penjajahan ratusan tahun, kompilasi hukum Islam dan kurikulum nasional yang memang menyebabkan terhalangnya umat Islam dari belajar ilmu faraidh sebenarnya mudah diatasi, asalkan ada kehendak yang kuat dari umat ini untuk belajar dan mensosialisasikan.

Sebab umat Islam masih punya berjuta masjid, mushalla, majelis taklim, madrasah, sekolah, perguruan, halaqah, serta berbagai kursus dan pelatihan, yang bisa dimanfaatkan guna belajar dan mengajarkan ilmu faraidh.

Umat Islam gemar mengadakan berbagai perayaan, mulai dari merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, peristiwa Isra' dan Mi'raj di bulan Sya'ban, hari turunnya Al-Quran Al-Kariem di bulan Ramadhan, hingga berbagai aktifitas halal bi halal. Namun sayangnya semua itu belum sampai melahirkan masyarakat yang melek dan mengerti hukum waris.

Seandainya kita berpikir lebih dalam dan dengan hati yang tenang, apa tidak sebaiknya ketimbang mengadakan seremoni dan pesta makan-makan yang menyedot dana sangat besar, padahal dilakukan berulang-ulang tiap tahun sebagai tradisi yang nyaris kehilangan makna, kita sudah mulai lebih berkonsentrasi kepada isi dan esensi.

Mengapa kita tidak berkonsentrasi kepada bagaimana mencerdaskan umat ini dari kejahilan mereka atas ilmu agama?

Pelatihan dan perkuliahan tentang ilmu faraidh seharusnya mendapat prioritas utama, lebih dari sekedar seremoni dan perayaan.

o



[1] Al Qamus, 3/616 dan Mu’jam Maqayis Al Lughah, 5/331

[2]Ibnu Al Atsir rahimahullah, An-Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 4/352.

[3] An Nihayah, 5/155.

[4]Al-Khathib Asy Syirbini Mughi Al Muhtaj, 2/157

[5]Al-Mustadrak ala Ash-Shahihaini lil-Hakim, jilid 18 hal. 328