SFK > Mawaris > Bagian Pertama : Dasar-dasar

⬅️

Bab 4 : Kerangka Ilmu Mawaris

➡️
1160 kata | show

A. Skema Ilmu Faraidh

Pada dasarnya mempelajari ilmu faraidh itu hanya membicarakan tiga hal utama :

Pertama, membicarakan harta yang mau dibagi waris.

Kedua, membicarakan siapa yang memberi (mewariskan) dan menerimanya (mewarisi).

Ketiga, berapakah nilai masing-masing harta yang diterima oleh para ahli waris. Karena itu isi buku ini akan berkisar seputar tiga hal di atas, masing-masing tentu dengan rincian serta contoh-contoh yang nyata dari kehidupan sehari-hari. Dan skema di atas menjelaskan alur pembahasan ilmu fairaidh.

B. Bagian Pertama

Dalam muqaddimah di bahas tiga hal, yaitu urgensi, definisi dan pensyariatan.

Dalam buku ini kita memulai kajian dengan pembahasan masalah urgensi yang menjelaskan kenapa kita wajib belajar ilmu tersebut. Pembahasan ini menjadi latar belakang dan motivasi yang mendasari semua kajian ini.

Kemudian pembahasan diteruskan dengan kajian tentang batasan atau definisi ilmu itu. Dan dilanjutkan lagi dengan dasar-dasar pensyariatannya, baik dari Al-Quran, sunnah maupun ijma' para ulama.

Selanjutnya, kita bicara tentang tiga pokok masalah di dalam ilmu faraidh.

ILMU FARAIDH

Urgensi

Definisi

Pensyariatan

aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

a

a

Harta

Pewaris

Ahli Waris

a

a

Halal

a

Ahli Waris / Bukan

Syarat

Kewajiban

Murnikan

a

a

Gugur / Tidak

Pengurusan Jenazah

a

Keluarkan Hibah

a

Terhijab / Tidak

a

Keluarkan Hutang

a

Keluarkan Wasiat

a

a

a

Hitung

a

a

aa

Fardh

Fardh + Ashabah

Ashabah

a

a

a

a

Hasil

a

aa

gharqa & hadma

janin

khuntsa

dzawil-arham

aul & radd

munasakhat

a

a

a

C. Bagian Kedua

Bagian kedua adalah inti pembicaraan dalam ilmu waris, yaitu tiga objek pembicaraan utama yang juga merupakan rukun dalam pembagian waris. Ketiganya adalah pewaris (al-muwarrits), harta (al-mauruts) dan ahli waris (al-warits).

1. Al-Muwarrits (pewaris)

Rukun pertama adalah al-Muwarris, yang diterjemahkan menjadi pewaris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pewaris adalah orang yang punya harta, dimana hartanya itu menjadi tidak bertuan lantaran dirinya meninggal dunia.

Dalam bab khusus tentang pewaris (al-muwarrist), pembahasan dilakukan terkait syarat-syarat yang harus ada para diri seorang pewaris, yaitu muslim, meninggal terlebih dahulu dari ahli ahli warisnya, dan memiliki harta.

Sedangkan pada bagian kewajiban al-muwarrits, ada disebutkan tentang kewajiban belajar ilmu itu, mengajarkannya serta memastikan para ahli warisnya nanti akan menggunakan hukum Allah dalam membagi waris di antara mereka.

Satu tambahan lagi yang merupakan kewajiban, yaitu al-muwarrits ini dilarang meninggalkan masalah di kemudian hari, seperti benih-benih perpecahan atau masalah hutang yang akan memberatkan para ahli warisnya. Kasus-kasus sengketa waris yang Penulis sering hadapi lebih sering timbul dari urusan seperti ini.

2. Harta

Rukun kedua adalah harta yang dibagi waris, yaitu harta yang tadinya milik pewaris, lantas karena pewaris ini meninggal dunia, maka harta itu menjadi tidak bertuan.

Dalam ilmu waris, kita bicara tentang siapa yang berhak untuk menjadi pemilik harta yang tidak bertuan itu, sesuai dengan ketentuan Allah SWT dan Rasululah SAW.

Dalam masalah harta, tujuan pembahasan adalah bagaimana mendapatkan harta yang siap dibagi waris. Karena harta yang ditinggalkan oleh seorang yang wafat boleh jadi belum bisa langsung dibagi waris, karena ada banyak keterkaitan dengan pihak lain.

Kajian dilakukan seputar bagaimana memastikan bahwa harta-harta yang akan dibagi waris itu adalah harta yang halal.

Kemudian bagaimana harta itu harus dipilah-pilah dari unsur kepemilikan pihak lain, seperti harta suami atau harta istri.

Dan tentunya sebelum harta itu bisa langsung dibagi, urusan hutang kepada orang harus diselesaikan terlebih dahulu. Bahkan boleh jadi almarhum pernah menghibahkan harta itu kepada pihak tertentu, sebagaimana mungkin juga almarhum pernah berwasiat atas harta.

Pendeknya, harta milik almarhum harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua hal di atas, baru kemudian harta itu bisa dibagi waris.

3. Ahli Waris

Rukun yang ketiga adalah mereka yang berhak mendapatkan harta warisan, yang disebut dengan istilah ahli waris.

Di tengah masayarakat muslim sekalipun terkadang siapa yang menjadi ahli waris dan siapa yang bukan, terkadang masih belum jelas. Terkadang ada anak angkat malah mendapat waris. Karena itu kajian pada bab ini pertama kali akan diarahkan kepada memilah mana yang ahli waris dan bukan. Setelah diketahui, dilanjutkan kepada pembahasan tentang hal-hal apa saja yang membuat para ahli waris itu gugur karena sebab tertentu.

Di samping gugur, juga dikenal istilah terhijab. Gugur dan terhijab memang mirip tetapi tetap berbeda. Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian mahrum dan mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang yang sedang mempelajari faraidh. Karena itu, ada baiknya juga dijelaskan perbedaan makna antara kedua istilah tersebut.

D. Bagian Ketiga

Pada bagian ini kita sudah mendapatkan nama para ahli waris yang pasti mendapat harta, juga sudah mengetahui berapa harta yang akan dibagi waris. Sehingga tugas kita hanya tinggal menghitung saja.

Sebenarnya kalau kita teliti dalam kitab-kitab fiqih klasik, materi tentang ilmu faraidh baru dimulai pada bagian ini. Sedangkan bab-bab sebelumnya kurang terlalu dalam dibahas. Sebaliknya, justru di negeri kita, kasus-kasus waris malah lebih banyak terkonsentrasi pada bab-bab sebelumnya, misalnya bagaimana menetapkan mana harta milik ahli waris dan mana yang bukan milik ahli waris. Buat kondisi sosial bangsa Indonesia, kasus-kasus itu jauh lebih sering jadi perdebatan ketimbang bagaimana tata cara menghitungnya.

Katakan yang paling sederhana dalam pembagian harta bersama antara suami dan istri, dimana kedua belah pihak sama-sama punya penghasilan dan punya andil dalam aset yang digunakan bersama.

Oleh karena itu sebenarnya dibandingkan dengan bagian sebelumnya, bagian ketiga ini justru bagian yang paling mudah. Karena tinggal membagi saja, harta yang mau dibagi sudah tidak perlu diributkan, para ahli waris mendapatkan bagian juga sudah ditetapkan, berarti hanya tinggal menghitung saja.

Dan dalam urusan hitungan waris, rumusnya sangat sederhana, yaitu bagaimana bilangan satu dibagi-bagi sesuai dengan jatah masing-masing ahli waris.

Ada yang mendapat seperempat, seperti istri atau suami dalam kasus tertentu. Artinya, harta pewaris itu dianggap satu bulatan lalu diambil seperempatnya.

Ada yang mendapat seperenam, seperti ibu atau ayah. Artinya, kalau istri atau suami mendapat seperempat, maka ibu atau ayah almarhum mendapat jatah seperenam dari total harta almarhum.

Ada yang mendapat seperdelapan, seperti istri dalam kasus tertentu. Maka dalam hal ini istri mendapat jatah seperdelapan dari total harta almarhum.

Ada yang mendapat setengah, seperti suami dalam kasus tertentu atau anak perempuan tunggal. Artinya, dalam kasus itu, suami atau anak perempuan tunggal mendapat separuh dari harta total almarhum.

Dan kalau harta itu sudah dibagi-bagi berdasarkan jatah masing-masing ahli waris yang memang merupakan ketentuan dari Allah SWT, namun masih ada sisanya, maka sisa itu menjadi hak buat ahli waris yang statusnya ashabah.

E. Bagian Keempat

Bagian keempat ini merupakan kasus-kasus yang bersifat pelik dan jadi wilayah khilaf yang mendalam di kalangan para ulama klasik. Sebenarnya bagian ini cukup penting juga untuk dipelajari, meskipun ada beberapa catatan penting.

Dalam kitab-kitab fiqih klasik, bagian paling utama yang dibahas adalah bagian yang khilaf-khilaf ini. Tetapi sebaliknya, masalah ini hampir jarang terjadi di tengah masyarakat kita.

Di tengah masyarakat kita, yang paling sering jadi titik keributan justru masalah yang sangat mendasar, yaitu misalnya tentang tidak tahunya mereka perbedaan antara pembagian harta lewat waris, hibah atau wasiyat.

Juga tentang adanya harta gono-gini yang diimpor asli dari penjajah Barat, namun seolah-olah sudah jadi bagian utuh syariah Islam.

o