A. Definisi
1. Bahasa
Al-mafqud (المفقود) dalam bahasa Arab secara harfiah bermakna 'hilang'. Dikatakan :
فَقَدْتُ الشَّيْءَ : إِذَا أَضَعْتُهُ
Saya kehilangan bila tidak mengetahui di mana sesuatu itu berada.
Kita juga bisa simak firman Allah SWT berikut:
قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
"Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya." (Yusuf: 72)
2. Istilah
Sedangkan menurut istilah para fuqaha, al-mafqud (المفقود) berarti orang yang hilang, terputus beritanya, dan tidak diketahui rimbanya, apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Dengan ketidak-adaannya, maka ada banyak aspek hukum yang terkait dan menjadi sebuah kajian penting.
B. Hukum Orang yang Hilang
Para fuqaha telah menetapkan beberapa hukum yang berkenaan dengan orang yang hilang atau menghilang, di antaranya:
1. Harta Warisan
Seorang yang pergi tidak tentu rimbanya, sementara dia masih meninggalkan harta tertentu, maka keluarga tidak boleh langsung membagi waris hartanya itu begitu saja.
Sebab belum ada kepastian apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Untuk itu dibutuhkan ketetapan hukum yang pasti dari pihak penguasa atau qadhi.
2. Istri
Ketika seorang suami pergi tanpa diketahui rimbanya, apakah masih hidup atau sudah meninggal, sementara dia memiliki istri yang sah, maka istrinya tidak boleh dinikahi begitu saja atau dinikahkan dengan orang lain.
Sebab kita tidak tahu pasti apakah suaminya masih hidup ataukah sudah meninggal dunia.
3. Hak Kepemilikan
Seorang yang tidak jelas rimbanya, bila dia memiliki hak kepemilikan atas suatu barang, baik harta atau apapun jenisnya, maka prinsipnya apa yang menjadi miliknya itu tidak boleh diusik.
Sebab kita tidak tahu apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal. Dan prinsipnya, kita tidak boleh mengambil hak kepemilikan orang lain.
Semua hal itu terlarang sampai benar-benar diketahui keadaannya dan jelas apakah ia masih hidup atau sudah mati. Atau telah berlalu selama waktu tertentu dan diperkirakan secara umum -- telah mati, dan hakim pun telah memvonisnya sebagai orang yang dianggap telah mati.
Kadang-kadang bisa juga ditetapkan sebagai orang yang masih hidup berdasarkan asalnya, hingga benar-benar tampak dugaan yang sebaliknya (yakni benar-benar sudah mati). Yang demikian itu berdasarkan ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu tentang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui rimbanya. Ali berkata:
"Dia adalah seorang istri yang tengah diuji, maka hendaknya dia bersabar, dan tidak halal untuk dinikahi hingga ia mendapatkan berita yang meyakinkan akan kematian suaminya."
C. Hak Waris Orang Hilang
Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
1. Hijab Hirman
Ahli waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
Pada keadaan yang pertama ini maka seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan --tidak diberikan kepada ahli waris-- untuk sementara waktu. Dan hal itu berlangsung hingga ahli waris yang hilang muncul atau diketahui tempatnya.
Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya.
Namun, bila ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal ini sebagai "penghalang" atau hajib hirman apabila masih hidup.
Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk sementara dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah muncul.
Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk ahli waris yang ada.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua saudara perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada.
Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.
2. Bukan Hijab Hirman
Pada posisi yang kedua ini, yang bersangkutan bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul fardh)
Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris khuntsa).
Maksudnya, bila ahli waris yang ada --siapa saja di antara mereka-- yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa ada yang dibekukan).
Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.
D. Batas Waktu Penentukan Seseorang Hilang atau Mati
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini terutama para ulama dari mazhab yang empat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang hilang dan tidak dikenal rimbanya dapat dinyatakan sebagai orang yang sudah mati dengan melihat orang yang sebaya di wilayahnya --tempat dia tinggal.
Apabila orang-orang yang sebaya dengannya sudah tidak ada, maka ia dapat diputuskan sebagai orang yang sudah meninggal. Dalam riwayat lain, dari Abu Hanifah, menyatakan bahwa batasnya adalah sembilan puluh tahun.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat bahwa batasnya adalah tujuh puluh tahun. Hal ini didasarkan pada lafazh hadits secara umum yang menyatakan bahwa umur umat Muhammad SAW antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun.
Dalam riwayat lain, dari Imam Malik, disebutkan bahwa istri dari orang yang hilang di wilayah Islam --hingga tidak dikenal rimbanya-- dibolehkan mengajukan gugatan kepada hakim guna mencari tahu kemungkinan-kemungkinan dan dugaan yang dapat mengenali keberadaannya atau mendapatkan informasi secara jelas melalui sarana dan prasarana yang ada.
Apabila langkah tersebut mengalami jalan buntu, maka sang hakim memberikan batas bagi istrinya selama empat puluh tahun untuk menunggu. Bila masa empat puluh tahun telah usai dan yang hilang belum juga diketemukan atau dikenali rimbanya, maka mulailah ia untuk menghitung idahnya sebagaimana lazimaya istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Bila usai masa idahuya, maka ia diperbolehkan untuk menikah lagi.
3. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dinyatakan bahwa batas waktu orang yang hilang adalah sembilan puluh tahun, yakni dengan melihat umur orang-orang yang sebaya di wilayahnya.
Namun, pendapat yang paling sahih menurut anggapan Imam Syafi'i ialah bahwa batas waktu tersebut tidak dapat ditentukan atau dipastikan. Akan tetapi, cukup dengan apa yang dianggap dan dilihat oleh hakim, kemudian divonisnya sebagai orang yang telah mati.
Karena menurut Imam Syafi'i, seorang hakim hendaknya berijtihad kemudian memvonis bahwa orang yang hilang dan tidak lagi dikenal rimbanya sebagai orang yang sudah mati, sesudah berlalunya waktu tertentu --kebanyakan orang tidak hidup melebihi waktu tersebut.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Sementara itu, mazhab Hambali berpendapat bahwa bila orang yang hilang itu dalam keadaan yang dimungkinkan kematiannya seperti jika terjadi peperangan, atau menjadi salah seorang penumpang kapal yang tenggelam-- maka hendaknya dicari kejelasannya selama empat tahun.
Apabila setelah empat tahun belum juga diketemukan atau belum diketahui beritanya, maka hartanya boleh dibagikan kepada ahli warisnya. Demikian juga istrinya, ia dapat menempuh masa idahnya, dan ia boleh menikah lagi setelah masa idah yang dijalaninya selesai.
Namun, apabila hilangnya orang itu bukan dalam kemungkinan meninggal, seperti pergi untuk berniaga, melancong, atau untuk menuntut ilmu, maka Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua pendapat.
Pertama, menunggu sampai diperkirakan umurnya mencapai sembilan puluh tahun Sebab sebagian besar umur manusia tidak mencapai atau tidak melebihi sembilan puluh tahun.
Kedua, menyerahkan seluruhnya kepada ijtihad hakim. Kapan saja hakim memvonisnya, maka itulah yang berlaku.
Pendapat mazhab Hambali dalam hal ini adalah pendapat inilah yang dipilih az-Zaila'i (ulama mazhab Hanafi) dan disepakati oleh banyak ulama lainnya.
Sebab, memang tidak tepat jika hal ini hanya disandarkan pada batas waktu tertentu, dengan alasan berbedanya keadaan wilayah dan personel.
Misalnya, orang yang hilang pada saat peperangan dan pertempuran, atau banyak perampok dan penjahat, akan berbeda halnya dengan orang yang hilang bukan dalam keadaan yang demikian.
Karena itu, dalam hal ini ijtihad dan usaha seorang hakim sangat berperan guna mencari kemungkinan dan tanda-tanda kuat yang dapat menuntunnya kepada vonis: masih hidup atau sudah mati. Inilah pendapat yang lebih mendekatkan kepada wujud kemaslahatan.
□