A. Pengertian
1. Al-Gharqa
Kata Al-Gharqa (الغرقى) adalah bentuk jamak dari ghariq (غريق), yang artinya orang yang tenggelam. Maka yang dimaksud dengan al-gharqa adalah dua atau beberapa orang sekaligus yang meninggal secara nyaris hampir bersamaan karena tenggelam di dalam air dan di antara mereka ada hubungan saling mewarisi.
Misalnya dua orang ayah dan anak, sama-sama meninggal secara bersamaan karena ternggelam di dalam sebuah banjir bandang, atau di laut lepas.
Kita tidak mengetahui, siapakah di antara mereka yang meninggal duluan dan siapa yang meninggal belakangan. Boleh jadi ayahnya yang meninggal duluan, sehingga anaknya yang barangkali meninggalkan hanya terpaut beberapa menit kemudian, secara hukum akan menjadi ahli waris.
Sebaliknya, apabila yang meninggal duluan malah anaknya, sementara ayahnya meninggal kemudian, terpaut beberapa menit, maka yang menjadi ahli waris justru sang ayah dari harta anaknya.
Masalahnya, karena kita tidak tahu siapa yang meninggal duluan dan siapa yang belakang, maka menjadi tidak jelas cara pembagian harta warisan antara mereka berdua.
Dalam ilmu faraidh, kasus mereka disebut Al-gharga.
2. Al-Hadma
Sedangkan kata al-hadma (الهدمى) nyaris sama dengan kasus al-gharqa di atas. Bedanya hanya dalam penyebab kematian keduanya, yaitu karena tertimpa reruntuhan bangunan yang ambruk. Bisa karena gempa bumi, tanah longsor, atau pun oleh berbagai sebab yang lain.
Sebenarnya penyebab kematian tidak hanya terbatas pada tenggelam atau tertimpa bangunan. Barangkali di masa lalu, kedua penyebab itulah yang paling sering terjadi.
Tetapi di masa sekarang ini, banyak hal yang bisa menyebabkan beberapa orang meninggal secara hampir bersamaan. Misalnya karena kecelakan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.
B. Kaidah Pembagian Waris
Ada dua kaidah yang berlaku dalam kasus al-gharqa wal hadma.
1. Kaidah Pertama
Kaidah pertama adalah kaidah yang berlaku umum dalam semua kasus waris, yaitu :
Orang yang meninggal belakangan akan menjadi ahli waris dari orang yang meninggal terlebih dahulu.
Apabila hal ini telah diketahui dengan pasti, pembagian waris lebih mudah dilaksanakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian.
Setelah orang kedua (yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak. Dan begitulah seterusnya.
Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tenggelam secara bersamaan. Yang satu dipastikan meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian inilah yang berhak menerima hak waris, sekalipun masa hidup yang kedua hanya sejenak setelah kematian saudaranya yang pertama.
Menurut ulama faraid, hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris.
2. Kaidah Kedua
Yang jadi masalah adalah kasus kedua, yaitu jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan. Sementara kapan kematian mereka tidak diketahui dengan pasti, mana yang lebih dahulu meninggal dan mana yang belakangan, maka tidak ada hak waris di antara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi.
Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan:
"Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena tenggelam secara bersamaan, dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan, serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya."
Hal demikian, menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam mendapatkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masih hidup.
Pendapat ini merupakan pendapat dari Abu Bakar dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma.
C. Beberapa Contoh
1. Contoh Pertama
Misalnya dua orang bersaudara mati secara berbarengan. Yang satu meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak paman kandung (sepupu); sedangkan yang satunya lagi meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki paman kandung (sepupu yang pertama disebutkan).
Maka pembagiannya seperti berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan yang pertama setengah (1/2), dan sisanya untuk bagian sepupu sebagai 'ashabah.
Adapun bagian kedua anak perempuan (dari yang kedua) adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya merupakan bagian sepupu tadi sebagai 'ashabah.
2. Contoh Kedua
Suami-istri meninggal secara bersamaan dan mempunyai tiga anak laki-laki. Suami-istri itu masing-masing mempunyai harta.
Kemudian sang istri pernah mempunyai anak laki-laki dari suaminya yang dahulu, begitupun sang suami telah mempunyai istri lain dan mempunyai anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
Harta istri yang meninggal untuk anaknya, sedangkan harta suami yang meninggal seperdelapannya (1/8) merupakan bagian istrinya yang masih hidup, dan sisanya adalah untuk anak laki-lakinya dari istri yang masih hidup itu.
Kemudian, harta ketiga anak laki-laki, seperenamnya (1/6) diberikan atau merupakan bagian saudara laki-laki mereka yang seibu, dan sisanya merupakan bagian saudara laki-lakinya yang seayah dengan mereka.
□