SFK > Jinayat > Bagian Ketiga : Eksistensi Hukum Islam

⬅️

Bab 5 : Penerapan Hukum Islam di Indonesia

4118 kata | show

Hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat muslim. Tanpa UUD atau tanpa negara pun, umat Islam akan menjalankan syariat Islam. Siapa pun dan dari agama mana pun, seharusnya mengakui hak orang Islam untuk menjalankan syariatnya. Dan itu telah diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dituangkan dalam Keppres No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/tahun 1959.

Hukum Islam telah diterapkan di bumi Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kaum penjajah Kristen datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun pula, penjajah Kristen Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi Indonesia. C. van Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya, tercatat sebagai sarjana Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum Islam.

Tapi, usaha mereka tidak berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum di wilayah Hindia Belanda. Melalui RegeeringsReglement, disingkat RR, biasa diterjemahkan sebagai Atoeran Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal 173 ditentukan bahwa: “Tiap-tiap orang boleh mengakui hukum dan aturan agamanya dengan semerdeka-merdekanya, asal pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya diperlindungi dari pelanggaran undang-undang umum tentang hukum hukuman (strafstrecht).” (Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta hal. 96).

Jadi, meskipun sudah berusaha sekuat tenaga, Belanda akhirnya tidak berhasil sepenuhnya menggusur syariat Islam dari bumi Indonesia.

Sampai dengan berakhirnya masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan unifikasi hukum dengan sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai munculnya Pemerintah Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.

Kegagalan penjajah Kristen Belanda untuk menggusur syariat Islam, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun dari pemeluk agama di Indonesia. Semua orang harus harusnya menyadari bahwa kedudukan syariat Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi Kristen.

Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.

Resistensi Dari Umat Islam

Sayangnya kalau Pemerintah Belanda saja akhirnya terpaksa harus mengakui hak-hak umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum yang berlaku di dalam agamanya, justru di zaman kebebasan ini, resistensi dan penolakan itu datang dari anak-anak generasi umat Islam sendiri.

Potong tangan, rajam, cambuk, hukum gantung, hukum mati dengan disalib, penggal kepala, barangkali semua itulah yang terlintas di benak di kepala setiap orang tatkala mendengar istilah hukum Islam, jinayat atau hudud.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa semua itu bagian dari hukum jinayat dalam syariat Islam. Yang perlu diluruskan adalah bahwa hukum-hukum itu tidak serta merta diterapkan kepada sembarang orang.

Tidak setiap orang yang diduga menjadi pencuri lantas boleh dipukuli ramai-ramai oleh masa yang bringas, sambil terakhir dipotong tangannya. Tidak setiap ada pasangan lawan jenis berduaan bukan mahram lantas boleh ditelanjangi dan diarak keliling kampung, lalu dicambuk atau dilempari batu hingga mati. Tidak setiap orang yang minum khamar lantas menjadi harus dipukuli dengan rotan atau cemeti sampai memar dan berdarah. Tidak setiap orang yang membunuh orang lain, boleh lantas dihukum juga dengan vonis mati.

Tidak semua mata harus dibayar dengan mata, tidak semua telinga harus dibayar dengan telinga, tidak semua hidung harus dibayar dengan hidung, tidak semua luka harus dibayar dengan luka.

Sayangnya disitulah letak masalahnya. Entah siapa yang bertanggung-jawab, namun tiap kali mendengar istilah hukum jinayat, kesan yang terbentuk di mata awam tidak jauh-jauh dari kekejaman ala padang pasir atau rimba belantara. Sehingga kalau banyak orang ketakutan dan didera syndrome phobia kalau mendengar istilah hukum Islam, hukum jinayat, hukum hudud, dan syariat Islam, tentu menjadi masuk akal. Orang bilang, tak kenal maka tak cinta. Atau seperti kata pepatan, manusia adalah musuh dari sesuatu yang tidak dikenalnya.

Karena ilmu tentang masalah ini tidak pernah dipelajari oleh umat Islam sendiri, sementara di sisi lain, kampanye anti hukum Islam sedemikian dominan, maka lahirlah generasi yang anti pati dengan syariat Islam, dan mendambakan hukum-hukum buatan penjajahnya.

Padahal kalau mau diteliti dengan lebih jernih dan tenang, ada sejumlah prosedur dan segudang persyaratan yang harus terpenuhi agar hukum-hukum itu boleh dilaksanakan.

Dan satu hal lagi, ternyata hukuman mati bukan hanya ada di dalam hukum Islam. Hukuman mati, termasuk hukuman cambuk, pukul dan sejenisnya, yang dituduhkan sebagai hukum rimba, ternyata tetap masih dijalankan di negara-negara maju, semacam Singapura, Inggris dan lainnya.

Lucunya, kalau hukuman rimba seperti itu berlaku di negara non Islam, semua diam saja seolah-olah setuju, atau malah menganggapnya sebagai kemauan. Sebaliknya, kalau ada umat Islam yang sedikit saja mengangkat pembicaraan tentang hukum syariah, semua orang resisten dan menolak sekuat tenaga.

Maka upaya untuk menjelaskan dengan jujur dan apa adanya tentang hukum jinayat ini merupakan sebuah keharusan. Sebab bukan hanya orang di luar Islam saja yang tidak mengerti, umat Islam sendiri pun sebenarnya masih agak kebingungan dalam memahaminya.

Sayangnya, buku-buku yang bicara tentang hukum jinayat masih agak langka. Kalau pun ada, hanya untuk memenuhi kebutuhan diktat perkuliahan, yang biasanya dibaca semalaman karena mengejar sistem SKS (sistem kebut semalam).

Namun masih ada yang kurang dari buku-buku itu, yang utama adalah kurangnya semangat untuk membela eksistensi hukum-hukum itu dari serangan pihak-pihak yang resisten. Sekaligus kurangnya upaya untuk menjelaskan bahwa hukum-hukum itu justru memberi tawaran yang amat menarik, murah, dan manusiawi buat segenap umat manusia, bukan hanya khusus buat masyarakat muslim.

A. Masa Sebelum Penjajahan

Jauh sebelum bangsa barat datang menjajah, bangsa yang tinggal di wilayah yang kini bernama Indonesia sudah memeluk agama Islam. Bahkan dalam beberapa abad sesudah awal mula kedatangan agama Islam, sudah tercatat beberapa kesultanan Islam yang menerapkan hukum Islam.

Hukum Islam pada masa kerajaan (pra-penjajahan) merupakan fase penting dalam sejarah hukum Islam di Indonesia karena kerajaan Hindu, Budha untuk kemudian digantikan oleh kesultanan (kerajaan) Islam.

Hukum Islam pastinya juga sudah eksis dan berlaku secara formal sebagai hukum positif di wilayah kepulauan Nusantara.

Terlebih lagi adanya pemberian gelar “Sultan” sebagai “Adipati” ing alogo sayyidina paNoto gomo (Panglima Perang dan Pembina Agama) yang mengindikasikan bahwa agama dan pemerintahan saat itu adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Oleh karena itu, masa sebelum mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam merupakan hukum yang sudah berdiri sendiri dan bekembang disamping adat atau kkebiasaan penduduk di wilayah kepulauan Nusantara.

Ibnu Bathutahah, seorang pengembara muslim abad ke-14 mencatat fakta historis tersebut dalam karya monumentalnya “rihlah Ibnu Bhatuthah. Dia menyebutkan kunjungannya di sebuah kerajaan Islam do pesisir Sumatera, menerapkan hukum fikih mazhab Syafi’i, rakyatnya senang berjihad dan perang tetapi mempunyai sifat tawadlu’ yang tinggi.[1]

1. Samudera Pasai

Kerajaan Islam Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke-13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, seperti Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel (Surabaya), dan Banten.

Pada masa pemerintahan sultan Iskandar Muda mempunyai seorang mufti yang terkenal bernama syekh Abdul Rouf Singkel. Selain itu, ada ulama besar Nuruddin Arraniri dengan kitab karangannya yang berjudul Sirathal Mustaqim. Kitab tersebut digunakan sebagai pedomanbagi guru-guru agama dan qadhi.[2]

a. Potong Tangan

Sultan Iskandar Muda saat berkuasa dengan penuh keadilan menerapkan hukum rajam bagi puteranya sendiri, Meurah Pupok, yang terbukti berzina dengan isteri seorang perwira kerajaan. Hal ini sesuai dengan konstitusi kerajaan Aceh Darussalam 'Qanun Meukuta Alam' yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.

Ketika ditanya mengapa Sultan Iskandar Muda begitu tega memberlakukan rajam hingga mati kepada anaknya sendiri yang nota bene putera Mahkota, Sultan Iskandar Muda dengan tegas berkata,"Mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita". Maksudnya mati anak ada makamnya, tetapi jika hukum yang mati, hendak kemana akan dicari?.[3]

b. Haramnya Riba

Tome Pires, dalam “Suma Oriental” menulis jika masyarakat Pasai telah mempergunakan mata uang dari dinar dan dirham (deureuham), juga ada yang terbuat dari timah. Dirham Aceh memiliki berat 0,57 gram kadar 18 karat dengan diameter 1 cm dengan huruf Arab di kedua sisinya.

Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dalam wilayah kekuasaannya. Dalam masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik Az Zahir (1297-1326) Aceh telah mengeluarkan Dinar Emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi.

2. Demak

Pada saat Raden Fatah diangkat sebagai Adipati di Bintoro (1476 M) laju perkembangan Demak tidak lagi dapat dibendung oleh Majapahit yang sedang menuju kehancurannya,. Sehingga walisongo yakin Raden fatah telah sampai kepada waktu yang tepat untuk dinobatkan menjadi Sultan Demak (1477 M).

Wali songo adalah majlis syura yang berperan ssebagai ahlul hally wal'aqdi (legislatif) kesultanan Demak, Sultan Fatah adalah pimpinan dewan tanfidznya (eksekutif) sekaligusqodlil qudlotnya, sedang Sunan Jakfar Shodik Kudus adalah panglima perang dan qadlinya bersama-sama dengan Sunan Kalijaga (Yudikatif).

Pada masa pemerintahan Sultan Fatah di Demak inilah awal berlakunya syariat islam di tanah Jawa. Untuk pelaksanaannya di seluruh wilayah yuridiksi kerajaan Demak, Sultan Fatah telah mengambil sumber fiqih mazhab Asu-Syafi'y antara lain :

§ Kitab Tuhfah Al-Muhtaj (tuhfah) karya ibnu Hajar al-Haytami, yang merupakan syarah kitab Minhajut thalibin karya Al-Imam al-Nawawi.

§ Kitab Muharrar, karya Al-Imam Ar-Rafi'y (w.1226 M).

§ Kitab Taqrib (Ghayatul Ikhtishar), karya Abu Syuja'

§ Kitab Kifayatul Akhyar, karya Taqiyuddul al-Dimasqy

§ Kitab Kanzu Ar-Raghibin, karya Al-Mahalli

§ Kitab Bidayatul Hidayah, karya Al-Ghazali

§ Kitab Raudlatul Ulama, karya Az-Zandawaisity

Sultan Fatah bahkan memulai pelaksanaan syariat islam di tanah jawa dengan menyusun karya besar yang terkenal dengan kitab "Jugul Muda". Kitab ini merupakan bentuk kodifikasi hukum syariat Islam yang diambil dari beberapa kitab fiqih sebagaimana tersebut di atas terutama dari kitab Muharrar, Taqrib dan Tuhfah sebagai kitab undang-undang kesultanan Demak. Dilengkapi "salokantara" yang berisi 1044 contoh kasus hukum. (lihat Serat Kuntara Rajaniti Suryangalam, hikayat Banjar dan The History of Java).

Filosofi utama dalam Jugul Mudanya Sultan Fatah adalah; semua manusia mempunyai derajat yang sama, Rakyat bukanlah kawulo atau abdi, akan tetapi sama-sama khalifah Allah di muka bumi. Dengan dasar kiktab undang-undang ittulah rakyat Demak tidak lagi hidup demi duli paduka ratu tetapi demi Allah dan syariatNya.

3. Mataram Islam

Pada pertengahan abad ke-16, kerajaan Mataram yang menguasai wilayah Jawa Tengah, berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara

Kerajaan Islam Mataram sejak Sultan Agung juga telah memberlakukan hukum Qisas yang diambil dari kitab Qisas.

Menurut kuncen Keraton Yogyakarta, alun-alun Yogya dimasa dahulu merupakan lapangan tempat pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pezina atau pencuri yang terbukti bersalah setelah melewati proses pengadilan yang adil.[4]

4. Banjar Kalimantan Selatan

Kentalnya hukum Islam di kerajaan Banjar ini tercermin dari ba’iat yang berbunyi “ patih baraja’an Dika, Andika badayan Sara.” Artinya, saya tunduk pada perintah Tuanku, karena Tuanku berhukumkan syara’.

Selain itu tumbuh daan berkembangnya hukum Islam di kerajaan banjar dibuktikan dengan terbentuknya para mufti atau qadli., yang pada waktu itu bertugas untuk menangani masalah-masalah di bidang hukum perceraian, perkawinan, kewarisan serta segala urusan yang berhubungan dengan hukum keluarga.[5]

Selain itu Mufti yang terkenal pada saat itu ialah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari. Kitab fikih karya Arsyad yang cukup terkenal adalah Sabil al-Muhtadin li Tafaqquh fi Amr ad-Din, yang pada dasarnya merupakan sarah dari kitab Sirathal Mustaqim karay Nuruddin Arraniri. [6]

Guna mengefektifkan pelaksanaan hukum Islam di Kesultanan Banjar dan di masyarakat, maka diperlukan adanya lembaga yang khusus mengurusi dan menampung permasalahan pemberlakuan hukum Islam tersebut. Oleh karena itu Syekh Arsyad mengajukan saran untuk dibentuk Mahkamah Syari’ah dan Jabatan Mufti.

5. Banten

Pada 1651-1681 di bawah kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa, Banten telah memberlakukan hukum potong tangan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya, bagi pencurian senilai 1 gram emas dan kelipatannya.[7]

6. Tidore

Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti Tidore dan Makassar.

Hukum Islam yang banyak diterapkan di berbagai kesultanan Islam nusantara itu akhirnya surut sedikit demi sedikit, seiring dengan datangnya era penjajahan. Para penjajah yang kemudian menjadi penguasa itu ternyata bukan cuma merampas kekayaan alam nusantra, tetapi juga merampas kekayaan intelektualnya. Caranya dengan membawa hukum Eropa untuk diajarkan dan diterapkan di nusantara.

Meski sempat berjalan berdampingan antara hukum syariat dengan hukum Eropa, namun pada akhirnya hukum syariat tidak mampu bertahan. Penyebabnya bukan hanya mulai tenggelamnya kesultan Islam, tetapi juga karena semakin dihilangkannya pelajaran hukum syariat untuk generasi berikutnya.

Sehingga lahir lapis generasi yang masih shalat, puasa dan zakat, tetapi sekali tidak mengenal syariat Islam. Persis sebagaimana Rasulullah SAW pernah gambarakan di masa lalu :

لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الإِسْلاَمِ عُرْوَةٌ عُرْوَةٌ فَكُلَّمَا انْتُقِضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ

"Sungguh tali Islam akan akan lepas ikatan demi ikatan. Setiap lepas satu ikatan maka manusia berpegang pada ikatan selanjutnya. Mula pertamanya adalah hukum (pemerintahan) dan yang paling akhir adalah shalat”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Hakim) .

B. Masa Penjajahan

Setidaknya bangsa Indonesia pernah merasakan dijajah oleh empat bangsa lain yang berbeda, yaitu Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang.

Para penjajah yang umumnya beragama di luar Islam memang tidak pernah berniat sungguh-sungguh untuk memberikan kesempatan kepada bangsa yang dijajahnya dalam menjalankan hukum sesuai agamanya. Bahkan sebaliknya, para penjajah itu malah menerapkan hukum impor buatan mereka.

1. Belanda

Kedatangan penjajah Belanda di Indonesia memberikan suatu dampak yang kurang baik. Selain meruntuhkan banyak kesultanan Islam yang telah ada sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda bertanggung-jawab penuh atas punahnya hukum Islam di negeri ini.

Hukum Islam yang bermazhab Syafi’i yang berlangsung cukup lama, dihapus pada pemerintah kolonial Belanda dan menggantinya dengan hukum belanda.

Hukum syari’at hanya dibatasi untuk bidang-bidang keluarga seperti nikah, talak, rujuk, dan yang sejenisnya.

Namun, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.

Pada tanggal 25 Mei 1760, Belanda menerbitkan pera­turan Resolutie der Indische Regeering yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.

Melalui peraturan ini, dalam peraturan tersebut Belanda hanya menga­kui berla­kunya hukum Islam dalam bidang keke­luargaan (perka­winan dan kewarisan) saja dan meng­gantikan kewenangan lembaga-lembaga peradilan Islam yang dibentuk oleh para raja atau sultan dengan pera­dilan buatan Belanda dengan hakim-hakim Belanda dibantu oleh para penghulu qadhi Islam.[8]

Oleh karena itu meski dalam suasna dijajah, peradilan agama mendapat pengakuan secara resmi. Pada 1882, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No 152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi peradilan agama dan hukum Islam di Indonesia. Secara kelembagaan juga dibentuk lembaga peradilan agama dengan nama Priesterraad.

Dalam implementasinya, keberadaan Priesterraad ini memiliki istilah yang berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Madura, digunakan istilah Pengadilan Agama untuk tingkat pertama dan Mahkamah Tinggi Islam untuk tingkat banding, sesuai dengan Stbl 1882 Nomor 152, Stbl 1937 Nomor 116, dan Stbl 1937 Nomor 610.

Sementara untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan nama Kerapatan Qodhi untuk pengadilan tingkat pertama dan Kerapatan Qodhi Besar untuk tingkat banding. Ketentuan ini diatur dalam Stbl 1937 Nomor 638 dan 639.

2. Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, keberadaan lembaga peradilan agama tidak mengalami perubahan, kecuali namanya diubah ke dalam bahasa Jepang, yaitu Sooryo Hooin.

Sementara dari sisi aturan perundangan, undang-undang yang mengatur peradilan agama pada masa Pemerintahan Jepang sama dengan perundang-undangan di masa Pemerintahan Belanda.

Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:

§ Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

§ Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

§ Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

§ Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.

§ Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

§ Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Kebijakan pemerintah Jepang terhadap peradilan Agama tetap meneruskan kebijakan sebelumnya (masa kolonial Belanda)

C. Masa Kemerdekaan

Penerapan hukum Islam di masa kemerdekaan diwarnai dengan hengkangnya penjajah dan dimulainya bangsa Indonesia menentukan sendiri jatidiri dan arah perjalanannya.

1. Tarik Menarik Piagam Jakarta

Catatan yang tidak mungkin dilupakan dalam upaya menegakkan syariat Islam di Indonesia, khususnya pasca kemerdekaan RI adalah tarik menarik di antara para faounding father pada tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Djakarta Charter) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Masalahnya adanya rasa keberatan dari sebagian elemen bangsa apabila dasar negara yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 itu menyebutkan "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya"

Hapusnya tujuh kata tersebut berawal dari adanya keberatan dari elemen bangsa yang berasal dari kawasan timur Indonesia pada petang hari tanggal 17 Agustus 1945. Keberatan tersebut disampaikan kepada PPKI.

Esok harinya, menjelang sidang PPKI, masalah tersebut dapat diselesaikan oleh lima orang anggota PPKI, yakni: Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimejo, dan Teuku M. Hasan.

Para founding father tersebut akhinya memutuskan untuk menghilangkan tujuh kata terakhir sila pertama Piagam Jakarta dan menggantikannya dengan kata "Yang Maha Esa." Dengan demikian, sila pertama dalam Pancasila menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

2. Pengadilan Agama di Departemen Agama

Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946 yang mengubah kedudukan Pengadilan Agama, yang semula di bawah Departemen Kehakiman, menjadi berada di bawah Departemen Agama.

Kemudian, pada 1957 pemerintah mengeluarkan PP No 45 untuk mengatur Pengadilan Agama selain Jawa dan Madura, serta Kalimantan Timur dan Selatan.

Dengan adanya PP ini, maka untuk wilayah selain Jawa dan Madura serta Kalimantan Timur dan Selatan digunakan nama Mahkamah Syari'ah untuk tingkat pertama dan Mahkamah Syari'ah Propinsi untuk tingkat banding.

D. Orde Baru

Orde Baru tidak terlalu banyak memberikan peluang berjalannya syariat Islam. Bahkan para partai atau aktifis yang vokal menyuarakan tegaknya syariat Islam mengalami pemberangusan.

1. Asas Tunggal Pancasila

Pada masa kekuasannya, rezim Orde Baru memaksakan kehendaknya lewat diharuskannya seluruh ormas dan orsospol berasas tunggal Pancasila. Saat itu Pancasila yang awalnya hasil dari rembukan para pemimpin Islam, diposisikan berhadap-hadapan dengan syariah Islam. Mereka yang menyuarakan penerapan syariat Islam diposisikan sebagai musuh Pancasila, sekaligus juga menjadi musuh bangsa, musuh penguasa dan musuh negara, serta dianggap sebagai bahaya laten yang selalu harus diwaspadai.

2. Peradilan Agama

Di masa Orde Baru, keberadaan lembaga peradilan agama diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970, yang membagi kekuasaan kehakiman, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Kemudian, peradilan agama lebih diperkuat lagi dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/1977 tentang Kasasi bagi putusan Pengadilan Agama.

Penyeragaman istilah untuk seluruh Indonesia baru dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980, yaitu Pengadilan Agama untuk pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding.

Pada 29 Desember 1989, Presiden Republik Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1989 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400.

3. Bank Syariah

Salah satu prestasi yang bisa dicatat selama masa Orde Baru, khsususnya pada paruh kedua masa rezim Soeharto adalah diizinkannya berdiri bank dengan sistem syariah pertama kali di Indonesia.

Dengan menggunakan nama Bank Muamalat, bank ini resmi berdiri sejak tahun 1412H atau tahun 1991, dengan diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia. Juga dengan dukungan eksponen Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, serta atas resmi orang nomor satu di Indonesia saat itu, HM Soeharto.

E. Masa Reformasi

1. Kompilasi Hukum Islam

Latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada konsideran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanakan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam.

Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Menteri Agama RI, Munawir Syadzali pada bulan Pebruari 1985 di depan pada mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ide Kompilasi Hukum Islam timbul setelah berjalan dua setengah tahun Mahkamah Agung (MA) membina bidang teknik yustisial Peradilan Agama.

Tugas pembinaan ini berdasar pada UU No.14 Tahun 1970 yang menentukan bahwa pengaturan personalia, keuangan, dan organisasi pengadilan-pengadilan yang ada diserahkan kepada departemen masing-masing. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970, akan tetapi pelaksanaannya di lingkungan peradilan Agama dilakukan pada tahun 1982 setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama. Berdasarkan hal tersebut, ide untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam memang baru muncul sekitar tahun 1985.

Menurut lampiran Surat Keputusan Bersama tanggal 21 Maret 1985 ditentukan bahwa tugas pokok proyek tersebut adalah untuk melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum. Sasarannya mengkaji kitab-kitab yang dipergunakan sebagai landasan putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia untuk menuju hukum nasional.

Kegiatan proyek ini dilakukan sebagai usaha untuk merumuskan pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dengan menyusun Kompilasi Hukum Islam yang menjadi hukum marteril di Pengadilan Agama. Jadi, tujuan dari Kompilasi Hukum Islam adalah merumuskan hukum materil bagi Pengadilan Agama, dengan jalur usaha :

a. pengkajian kitab-kitab fikih;

b. wawancara dengan para ulama;

c. yurisprudensi Pengadilan Agama;

d. studi perbandingan hukum dengan negara lain;

5. lokakarya / seminar matreri hukum untuk Pengadilan Agama.

Landasan dalam artian sebagai dasar hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah :

1. Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Disebutkan bahwa kompilasi ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang yang diatur oleh kompilasi, yaitu hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya;

2. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No.154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991;

3. Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 22 Juli 1991 No.3694/EV/HK.003/AZ/91 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tentang penyebarluasan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Berdasarkan dasar hukum atau landasan kompilasi tersebut dapat disimpulkan bahwa kompilasi ini mempunyai kedudukan sebagai pedoman dalam artian sebagai sesuatu petunjuk bagi para hakim Peradilan Agama dalam memutuskan dan menyelesaikan perkara. Dengan demikian, maka Peradilan Agama tidak hanya berkewajiban menerapkan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam kompilasi, akan tetapi mempunyai peranan yang lebih besar lagi untuk mengembangkannya dan melengkapinya melalui yurisprudensi yang dibuatnya.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional, dapat dilihat pada tujuan dari kompilasi tersebut,[19] yaitu :

§ untuk merumuskan secara sistematis hukum Islam di Indonesia secara kongkret;

§ guna digunakan sebagai landasan penerapan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama;

§ dan sifat kompilasi, berwawasan nasional yang akan diperlakukan bagi seluruh masyarakat Islam Indonesia;

§ serta sekaligus akan dapat terbina penegakan kepastian hukum yang lebih seragam dalam pergaulan masyarakat Islam.

2. Otonomi Daerah dan Penerapan Perda Syariah

Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.

Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini.

Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

Sejalan dengan penerapan kebijakan otonomi daerah, kewenangan terbatas yang dimiliki lembaga peradilan agama tidak berlaku di semua daerah. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) misalnya, merupakan satu-satunya provinsi yang mulai menerapkan hukum Islam secara penuh melalui Pengadilan Agama.

Ketentuan ini sesuai dengan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

o



[1]Daud Rasyid DKK, Penerapan syariat Islam di Indonesia antara peluang dan tantangan. (jakarta:Globalmedia, 2004). Hal. 55

[2]Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam di tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia. (Malang: Bayumedia, 2005). Hal. 19

[3]A. Hasjmy; 59 Tahun Aceh Merdeka Di Bawah Pemerintahan Ratu; Bulan Bintang, 1977; h, 45

[4]M. Sunarto; Sejarah Peradaban Islam Indonesia; Rajawali Press; h, 135, 142

[5]Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam di tengah dinamika sosial politik di Indonesia. (malang: Bayumedia, 2005). Hal. 29

[6]Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara. (Yogyakarta: Lkis, 2001). Hal. 121

[7]M. Sunarto; Sejarah Peradaban Islam Indonesia; Rajaali Press; h, 153-158

[8]http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2165:legislasi-harmonisasi-hukum-islam&catid=11:opini&Itemid=8