SFK > Jihad > Bagian Pertama : Dasar-dasar Jihad

Bab 1 : Pengertian Jihad & Keutamaannya

➡️
2535 kata | show

A. Pengertian

1. Bahasa

Secara bahasa, jihad berasal dari akar kata jaa-ha-da (جَاهَدَ). Kata itu merupakan hasil bentukan dari tiga huruf dasarnya, jahd dan juhd.

Al-Jahd (الجَهْدُ) artinya al-masyaqqah (المشَقَّة) yaitu kesulitan, sedangkan al-juhd (الجُهْدُ) artinya at-thaaqah (الطَّاقَة) yaitu kekuatan.[1]

Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan bahwa kata jihad bisa berasal dari kata jahd yang artinya berlebihan dalam melakukan sesuatu, dan juga bisa berasal dari kata juhd yang artinya kemampuan dan kekuatan. [2]

2. Istilah

Sedangkan secara istilah, ada beberapa definisi yang dituliskan oleh para ulama, yang pada intinya nyaris tidak jauh berbeda. Kalau ada perbedaan hanya pada detail yang lebih ditonjolkan saja.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

‘Alauddin As-Samarqandi (w. 450 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Tuhfatul Fuqaha menuliskan tentang definisi jihad sebagai berikut :

الدُّعَاء إِلَى الدّين الْحق والقتال مَعَ من امْتنع عَن الْقبُول بِالْمَالِ وَالنَّفس

Mengajak kepada agama yang haq dan memerangi orang yang tidak menerima, baik dilakukan dengan harta atau dengan nyawa. [3]

Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Hasyiyatu Ibnu Abdin, mendefinisikan bahwa jihad adalah :

الدُّعَاءُ إِلىَ الدِّيْنِ الحَقِّ وَقِتَالِ مَنْ لَمْ يَقْبَلُهُ بِالماَلِ وَالنَّفْسِ

Ajakan kepada agama yang haq (Islam) dan memerangi mereka yang tidak menerimanya dengan harta dan jiwa.[4]

b. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Arfah (w. 803 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Mukhtashar Al-Fiqhi tentang pengertian jihad sebagai berikut :

قتال مسلم كافراً غير ذي عهد لإعلاء كلمة الله أو حضوره له، أو دخول أرضه له

Perang antara muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan kalimatullah atau kehadirannya pada orang kafir atau masuknya ke tanah mereka.[5]

Ali Aash-Sha’idi Al-‘Adawi (w. 1189 H), salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya, Hasyiyatu Al-Adwi Ala Kifayati Ath-Thalib Ar-Rabbani, tentang pengertian jihad :

فَمَعْنَى الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الْمُبَالَغَةُ فِي إتْعَابِ النَّفْسِ، فِي ذَاتِ اللَّهِ، وَإِعْلَاءِ كَلِمَتِهِ الَّتِي جَعَلَهَا اللَّهُ طَرِيقًا إلَى الْجَنَّةِ

Makna jihad fi sabililah adalah mengoptimalkan pembebanan diri dalam rangka memenuhi perintah Allah dan menegakkan kalimat-Nya, dimana Allah menjadikannya sebagai jalan ke surga. [6]

c. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Al-Jamal (w. 1204 H) dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah dalam kitabnya Hasyiyatu Al-Jamal ’ala Syarhi Al-Minhaj mendefinisikan kata jihad sedikit lebih sederhana sebagai :

قِتَالُ الكُفَّارِ لِنُصْرَةِ الإِسْلاَمِ

Memerangi orang-orang kafir untuk membela agama Islam. [7]

Namun definisi yang agak lebih lengkap adalah definisi berikut ini :

قِتَالُ مُسْلِمٍ كاَفِرًا غَيْرَ ذِيْ عَهْدٍ بَعْدَ دَعْوَتِهِ لِلإِسْلاَمِ وَإِبَائِهِ إِعلاَءُ لِكَلِمَةِ اللهِ

Perang yang dilakukan oleh muslim menghadapi orang kafir yang tidak ada perjanjian damai, setelah mereka diajak masuk Islam lalu mengabaikannya untuk meninggikan kalimat Allah.

c. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) di dalam kitab Majmu’ Fatawa mendefinisikan jihad secara lebih luas lagi, yaitu :

بَذْلُ الوُسْعِ وَهُوَ القُدْرَة فيِ حُصُولِ مَحْبُوبِ الحَقِّ

Mengerahkan kemampuan demi mendapatkan sesuatu yang dicintai oleh Al-Haq.[8]

Dalam kesempatan yang lain, Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa :

أَنَّ الجِهَادَ حَقِيْقَتُهُ الاِجْتِهَادُ فيِ حُصُولِ مَا يُحِبُّهُ اللهُ مِنَ الإِيْمَانِ وَالعَمَلِ الصَّالِحِ وَمِنْ دَفْعِ مَا يُبْغِضُهُ اللهُ مِنَ الكُفْرِ وَالفُسُوقِ وَالعِصْيَانِ

Hakikat jihad adalah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai, berupa iman dan amal shalih, juga berupa menolak semua yang membuat-Nya murka, yaitu kufur, fusuk dan maksiat.

d. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan istilah jihad sebagai : [9]

بَذْلُ الوُسْعِ وَالطَّاقَةِ فيِ قتِالِ الكُفَّارِ وَمُدَافَعَتُهُمْ بِالنَّفْسِ وَالمَالِ وَاللِّسَانِ

Mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka dengan jiwa, harta dan lisan.

B. Istilah Yang Berdekatan

Ada beberapa istilah yang berdekatan makna dengan istilah jihad, sehingga sering juga digunakan untuk menyebutkan jihad, meski istilah-istilah itu juga memiliki perbedaan makna dan pengertian. Antara lain adalah istilah as-siyar, al-ghazwu, dan ar-ribath.

1. As-Siyar

Istilah siyar (السِّيَر) adalah bentuk jamak dari sirah (السِّيرة) yang bermakna perjalanan.

Dalam bahasa Arab, kita mengenal kata sayyarah (السّيّارة) yang di zaman modern ini maknanya adalah mobil. Sedangkan di masa lalu, istilah sayyarah disebutkan Al-Quran dengan makna kafilah yang melakukan perjalanan.

وَجَاءتْ سَيَّارَةٌ فَأَرْسَلُواْ وَارِدَهُمْ فَأَدْلَى دَلْوَهُ قَالَ يَا بُشْرَى هَـذَا غُلاَمٌ وَأَسَرُّوهُ بِضَاعَةً وَاللّهُ عَلِيمٌ بِمَا يَعْمَلُونَ

Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya dia berkata: "Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!" Kemudian mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. (QS. Yusuf : 12)

Adapun mengapa istilah siyar ini digunakan untuk istilah jihad, salah satu alasan penggunaan istilah siar untuk jihad adalah bahwa jihad itu identik dengan perjalanan ke luar kota atau ke luar negeri.

Di dalam beberapa kitab fiqih, Bab Jihad dituliskan dengan menggunakan istilah Bab Siyar.

2. Al-Ghazwu

Selain as-siyar juga dikenal istilah lain yang sepadan, yaitu al-ghazwu (الغّزْو), yang juga bermakna perang. Istilah al-ghazwu secara bahasa punya makna sesungguhnya yaitu permintaan atau tuntutan (الطلب).

Kitab-kitab fiqih banyak juga menggunakan istilah al-ghazwu ini dalam menamai bab jihad dengan sebutan Bab Al-Maghazi.

3. Ar-Ribath

Istilah ar-ribath (الرِّباّط) juga bermakna perang, namun istilah ini lebih bermakna seseorang berada pada garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan musuh. Sebagaimana sabda Nabi SAW :

رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ

Melakukan ribath sehari semalam lebih baik dari puasa dan bangun malam sebulan. (HR. Muslim)

4. Al-Qital

Istilah al-qital (القِتال) berasal dari kata qatala (قتَلَ) yang artinya membunuh dan qaatala (قَاتَلَ) yang artinya memerangi. Sehingga bisa kita terjemahkan bahwa qital adalah pertempuran fisik dimana kedua belah pihak bertujuan untuk saling berbunuhan.

Qital juga bagian dari salah satu bentuk jihad. Pengertiannya lebih sempit dari pengertian jihad. Sebagaimana firman Allah SWT :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَال وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ

Diwajibkan atas kalian untuk berperang, padahal perang itu tidak kalian sukai (QS. Al-Baqarah : 216)

Namun kadang istilah qital dipakai juga diluar konteks berbunuhan, misalnya ketika disebutkan :

قَاتَلَهُ الله

Allah memerangi mereka

Maknanya tentu bukan Allah SWT membunuh mereka secara fisik, melainkan maknanya adalah bahwa Allah SWT melaknat mereka.

C. Perbedaan Jihad Dengan Perang

Antara jihad dan perang memang ada begitu banyak persamaan, namun tetap saja ada perbedaan yang mendasar antara keduanya.

Secara umum para ulama sepakat mengatakan bahwa jihad itu lebih luas pengertiannya dari perang. Dan perang adalah salah satu bagian dari jihad.

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa jihad itu lebih umum daripada istilah perang. Karena jihad itu bisa dengan tangan, bisa juga dengan harta, dan bisa juga dengan lisan.

2. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa jihad itu bisa dengan hati, yaitu berazam (berketetapan hati untuk melakukannya), bisa dengan mengajak kepada agama Islam dan syariatnya, bisa dengan menegakkan argumentasi di depan kebatilan, bisa dengan menjelaskan al-haq dan menghilangkan syubhat, bisa dengan memberikan pendapat dan pemikiran yang bermanfaat buat muslimin, serta bisa juga dengan perang itu sendiri.[10]

3. Ibnul Qayyim

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa jihad itu terdiri dari 13 level, salah satunya adalah perang.

D. Keutamaan Jihad

Jihad fi sabilillah adalah amal yang sangat utama dan tinggi nilainya. Bertebaran ayat Quran dan hadits nabawi menyebutkan hal-hal yang terkait dengan keutamaan jihad fi sabilillah.

1. Ditinggikan Derajat

Orang-orang yang di dunia ini sempat merasakan manisnya jihad sungguhan di medan laga, adalah orang yang punya kedudukan tersendiri di sisi Allah. Levelnya tidak sama dengan orang yang hanya duduk saja, sebagaimana firman Allah SWT dalam kitab-Nya :

لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيل اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّل اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّل اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidaklah sama antara mukmin yang duduk yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS. An-Nisa’ : 95)

دَرَجاَتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا

beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’ : 96)

Di dalam ayat ini Allah SWT menegaskan beda antara orang yang berjihad di medan tempur dengan orang yang hanya duduk-duduk saja, dengan perbedaan dalam bentuk derajat.

Bahkan di ayat berikutnya Allah sebutkan lagi perbedaan itu dengan beberapa derajat. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan antara orang yang berjihad dengan tidak berjihad memang sangat besar.[11]

Yang dimaksud dengan derajat adalah level di dalam surga, sebagaimana disebutkan dalam tafsir Al-Qurthubi.[12]

Namun Allah SWT juga menyebutkan tentang orang yang sesungguhnya ingin ikut dalam jihad, tetapi karena dia punya udzur syar’i, sehingga keadaan itu membuatnya tidak mampu ikut dalam jihad. Orang seperti ini tetap diberikan ganjaran dan pahala oleh Allah.

2. Diberikan Jalan Keluar

Orang yang berjihad di jalan Allah dijanjikan akan mendapatkan jalan keluar.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Ankabut : 69)

Beberapa mufassir berbeda pendapat ketika menafsirkan maksud ayat ini. [13]

Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa yang dimaksud dengan ‘jalan-jalan Kami’ adalah jalan menuju pahala dari Allah.

Adh-Dhahhak berkata bahwa yang dimaksud dengan ‘jalan-jalan Kami’ adalah jalan yang tegar di menuju iman. Sufyan bin Uyainah berkata kepada Ibnul Mubarak bahwa yang dimaksud dengan ‘jalan-jalan Kami’ adalah bila kita menyaksikan orang-orang berbeda pendapat, maka mari kita bertanya kepada mujahidin. Sebab dalam ayat ini Allah menyebutkan akan memberi hidayah (petunjuk) kepada para mujahidin. Al-Hasan bin Fadhl dan As-Suddi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan jalan-jalan kami adalah jalan menuju surga. Dan An-Naqqasy mengatakan orang yang berjihad akan diberikan jalan yang memastikan mereka berada di dalam jalan kebenaran.

3. Nyawa dan Hartanya Dibeli Allah Dengan Surga

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيل اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإْنْجِيل وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah : 111)

4. Perbuatan Paling Utama

سُئِل رَسُول اللَّهِ ص : أَيُّ الْعَمَل أَفْضَل ؟ قَال : إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ . قِيل : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَال : الْجِهَادُ فِي سَبِيل اللَّهِ

Rasulullah SAW ditanya,”Amal apakah yang paling utama?”. Belau SAW menjawab,”Iman kepada Allah dan rasul-Nya”. Kemudian ditanya lagi,”Setelah itu apa?”. Beliau SAW menjawab,”Jihad di jalan Allah”. (HR. Bukhari Muslim)

عن أبي سعيد الخدري – رضي الله عنه – قال: قيل يا رسول الله، أي الناس أفضل؟ فقال: "مؤمن يجاهد بنفسه وماله في سبيل الله" قال: ثم من؟ قال: "ثم مؤمن في شعب من الشعاب يعبد الله ربه ويدع الناس من شره.

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu berkata, ada yang bertanya, Wahai Rasulullah, manusia macam apa yang paling utama?. Beliau SAW menjawab,”Seorang mukmin yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah”. (HR. Bukhari Muslim)

5. Tidak Ada Bandingan Dengan Amal Lain

Jihad adalah amal yang tidak ada bandingannya dengan amal yang lainnya. Hal itu bisa kita dapatkan dari dialog antara seorang shahabat dengan Rasulullah SAW.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ r فَقَال : دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ يَعْدِل الْجِهَادَ. قَال : لاَ أَجِدُهُ . ثُمَّ قَال : هَل تَسْتَطِيعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُل مَسْجِدَكَ فَتَقُومَ وَلاَ تَفْتُرَ وَتَصُومَ وَلاَ تُفْطِرَ ؟ قَال : وَمَنْ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ ؟ .

Dari Abi Hurairahradhiyallahuanhu bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Tunjukkan kepadaku suatu amal yang sepadang pahalanya dengan jihad fi sabilillah”. Beliau menjawab,”Tidak ada”. Kemudian beliau bersabda,”Apakah kamu mampu ketika mujahidin berangkat perang, kamu masuk ke dalam masjid lalu shalat tanpa istirahat dan puasa terus menerus tanpa berbuka?”. Dia menjawab,”Siapa orang yang mampu melakukan itu?”.(HR. Bukhari)

6. Menang Atau Mati Tetap Untung

Orang yang berjihad di jalan Allah SWT dipastikan untung. Kalau menang maka dia akan mendapatkan kejayaan dan boleh jadi juga mendapatkan kekayaan berupa ghainmah. Namun bila dia kalah dan mati di jalan Allah, sudah dipastikan masuk surga. Sehingga orang yang berjihad di jalan Allah itu tidak ada matinya.

مَثَل الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيل اللَّهِ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ - كَمَثَل الصَّائِمِ الْقَائِمِ وَتَوَكَّل اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِهِ بِأَنْ يَتَوَفَّاهُ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يُرْجِعَهُ سَالِمًا مَعَ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Perumpamaan mujahid di jalan Allah (hanya Allah yang tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya) seperti orang yang puasa dan bangun shalat malam. Allah tawakkal kepada mujahid di jalan-Nya agar diamtikan dan dimasukkan ke dalam surga atau dipulangkan dalam keadaan selamat dengan pahala dan rampasan perang. (HR. Al-Bukhari)

7. Jihad Adalah Pintu Surga

Jihad adalah salah satu pintu di antara pintu-pintu surga yang menjadi akses masuk ke dalamnya. Orang-orang yang berjihad telah Allah SWT berikan pintu tersebut.

جَاهِدُوا فيِ سَبِيْلِ اللهِ فَإِنَّ الجِهَادَ فيِ سَبْيلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الجَنَّةِ

Berjihadlah di jalan Allah karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu adalah satu pintu di antara pintu-pintu surga. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

8. Pahala Membebaskan Budak

Satu peluru yang ditembakkan seorang mujahid di jalan Allah setara dengan pahala membebaskan seorang budak.

من رمى بسهم في سبيل الله فهو له عدل محررٍ

Dari Abi Najih Amru bin Absah As-Sulami radhiyallahuanhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Siapa yang melemparkan anak panah di jalan Allah, maka dia mendapat pahala serupa dengan orang yang membebaskan budak. (HR. At-Tirmizy)

من رمى العدو بسهم فبلغ سهمه العدوَّ أصاب أو أخطأ فيعدل رقبة

Siapa yang melempar anak panah, baik tepat mengenai musuh yang menjadi sasarannya atau tidak tepat, dia mendapatkan pahala setara membebaskan budak. (HR. Binu Majah).

o



[1]Lisanul Arab, Al-Mu’jamul Wasith dan Tajul Urus

[2]Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 8 hal. 1

[3]‘Alauddin As-Samarqandi, Tuhfatul Fuqaha, jilid 3 hal, 293

[4]Ibnu Abdin, Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 4 hal. 121

[5] Ibnu Afrah, Al-Mukhtashar Al-Fiqhi, jilid 3 hal. 5

[6]Ali Aash-Sha’idi Al-‘Adawi, Hasyiyatu Al-Adwi Ala Kifayati Ath-Thalib Ar-Rabbani, jilid 2 hal. 3

[7]Al-Jamal, Hasyiyatu Al-Jamal ’ala Syarhi Al-Minhaj, jilid 5 hal. 179

[8] Ibnu Taymiyah, Majmu' Fatawa, jilid 10 hal. 190-191

[9]Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 8 hal. 1

[10] Al-Buhuti, Kasysyaf Al-Qinna’, jilid 3 hal. 36

[11] Fathul Qadir jilid 2 hal. 197

[12] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 483

[13] Fathul Qadir jilid 9 hal. 297