SFK > Jihad > Bagian Pertama : Dasar-dasar Jihad

⬅️

Bab 2 : Pensyariatan Jihad, Hukum Dan Hikmah

➡️
2905 kata | show

Dalam banyak kasus, seringkali kita saksikan banyak kalangan aktifis muslim yang agak terbata-bata ketika bicara tentang hukum jihad.

§ Fardhu ’Ain : sebagian mengatakan hukumnya wajib atau fardhu ‘ain, sehingga bila ada seorang yang dalam hidupnya tidak pernah berjihad, dianggap telah menyalahi ketentuan menjadi muslim.

§ Fardhu Kifayah : Namun kita juga menemukan sebagian kalangan yang lain lagi bilang bahwa wajib itu bukan fardhu ‘ain, melainkan hukumnya hanya fardhu kifayah. Sehingga kalau sudah ada yang melakukan jihad fi sablillah, gugurlah sudah kewajiban untuk berjihad.

§ Sunnah : Yang lain lagi bilang bahwa jihad itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, kalau ada orang yang tidak berjihad, hukumnya tidak berdosa.

Namun semua berada pada garis dimana mereka semua mendukung jihad fi sabilillah.

Sesungguhnya di tengah masyarakat muslim yang mengalami dekadensi moral dan fikrah, kita juga masih sering menemukan mereka yang nyaris menolak adanya masyru’iyah jihad dalam hukum Islam. Mereka menyamakan jihad dengan terorisme, kekerasan, bloodshed, pembunuhan dan sejenisnya.

Kalangan ini beranggapan bahwa dalam agama Islam tidak ada jihad. Mereka berupaya sekuat mungkin untuk menafikan jihad. Semua ayat atau hadits tentang jihad, selalu ditafsirkan dan dimaknai sejauh-jauhnya dari perang secara fisik.

Umumnya kalangan ini adalah mereka yang berlatar-belakang paham sekuler, liberalis, pluralis dan anti-islam. Setidaknya, kalau tidak sampai sejauh itu, mereka adalah korban-korban al-ghazwul fikri (perang pemikiran) yang sangat sistematis dari kalangan non muslim.

A. Pensyariatan

Pensyariatan jihad di jalan Allah adalah merupakan rangkaian panjang, sejak daridiharamkan, kemudian beranjak kepada kondisi diperbolehkan hingga sampai periode diwajibkan.

1. Periode 1 : Tidak Boleh Berjihad

Jihad awalnya tidak disyariatkan dan tidak diberi izin oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW, khususnya ketika dakwah beliau SAW masih di Mekkah. Saat itu, upaya yang boleh dilakukan hanyalah mengajak orang dengan baik-baik, hikmah, atau sebatas adu argumentasi saja.

أُدعُ إِلَى سَبِيل رَبِّكَبِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. An-Nahl : 125)

Bahkan Rasulullah SAW diperintahkan untuk menghindari konfrontasi atau berhadap-hadapan muka langsung dengan orang kafir dalam bentuk permusuhan.

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. Al-Hijr : 94)

Secara skala waktu, masa dimana Rasulullah SAW diperintahkan untuk tidak boleh melakukan perlawanan tidak kurang dari 14 tahun lamanya. Artinya, separuh dari masa perjalanan kenabian beliau yang 23 tahun itu, tidak diperkenankan terjadi peperangan atau kontak fisik secara langsung.

Beliau dan para shahabat hanya diperintahkan berdakwah, tapi menghindari bentrok fisik. Sabar dan sabar adalah bekal yang selalu didengungkan beliau untuk menenangkan para shahabatnya. Selain itu juga disyariatkan untuk pergi menjauhi kekerasan dengan cara pergi berhijrah, baik ke Habasyah, Thaif maupun ke Madinah.

Semua itu harus dijadikan catatan penting, bahwa Islam tidak pernah mengepankan bentrok fisik dalam menghadapi orang-orang kafir.

2. Periode 2 : Diberi Izin

Setelah Rasulullah SAW dan para shahabat membangun negara di Madinah, dan sendi-sendi dasar dari masyarakat Madinah dinilai telah mulai tertancap, maka barulah Allah SWT mensyariatkan jihad.

Namun jihad saat itu baru sekedar berupa izin untuk berperang, bukan perintah yang harus dikerjakan. Saat itu pertimbangannya adalah untuk melakukan pencegatan kepada kafilah dagang milik kafir Quraisy Mekkah, yang selama ini telah merampas harta benda para shahabat, bahkan mengusir hingga harus hijrah ke Madinah. Kebetulan Abu Sufyan bin Al-Harb sendiri yang memimpin kafilah dagang kembali dari Syam. Maka saat itu beberapa shahabat meminta izin kepada Nabi SAW untuk mencegat kafilah dagang itu. Kemudian Allah SWT berikan izin.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". (QS. Al-Hajj : 39-40)

Ayat ini sama sekali tidak bernada perintah untuk berjihad, namun sekedar izin yang diberikan, karena pertimbangan yang sangat urgen.

3. Periode 3 : Diperintahkan

Setelah melewati periode diizinkan berjihad, barulah kemudian Allah SWT mensyariatkan jihad dalam bentuk sebuah perintah dan kewajiban. Ayat-ayat yang turun kemudian sudah berbentuk perintah.

انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. At-Taubah : 41)

Juga turun ayat yang dikenal sebagai ayat pedang, yaitu :

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً

dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)

Namun ada yang mengatakan bahwa ayat pedang adalah ayat berikut ini :

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)

B. Hukum Jihad

Para ulama telah sepakat bahwa jihad adalah bagian syariat Islam, berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah An-Nabawiyah dan juga ijma’ di kalangan ulama. Mereka juga sepakat bahwa jihad punya kedudukan yang tinggi, agung dan penting dalam agama Islam. Orang-orang yang berjihad di jalan Allah mendapatkan pahala yang luar biasa, yang tidak bisa didapat oleh mereka yang tidak melakukanya.

1. Fardhu Kifayah

Pada dasarnya, hukum jihad adalah wajib. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)

Para ulama ushul dan tafsir sepakat bahwa tiap kali Al-Quran menyebutkan kata kutiba (كُتِبَ), yang asal maknanya adalah telah dituliskan, maksudnya berarti telah ditetapkan dan diwajibkan.[1]

Selain itu juga ada hadits nabi yang menegaskan kewajiban jihad bagi umatnya.

الجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلىَ أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتيِ الدَّجاَلَ

Jihad itu telah diwajibkan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal. (HR. Abu Daud)

Secara umum di banyak kitab fiqih dituliskan bahwa hukum jihad itu adalah fardhu, namun tidak menjadi fardhu yang langsung terkait atas tiap individu. Fardhu untuk melaksanakan jihad ini sifatnya kifa’i, sehingga bila telah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi tiap muslimin.

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah bila dalam keadaan takut atau terancam, dan bila dalam keadaan aman tanpa ada ancaman dari musuh, hukumnya nafilah (sunnah).[2]

Dalil atas status hukum jihad yang bukan fardh ‘ain melainkan merupakan fardhu kifayah cukup banyak.

a. Tidak Semua Mukminin Wajib Berjihad

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah : 122)

Kewajiban jihad memang mulia dan tinggi derajatnya, tetapi bukan berarti jihad itu satu-satunya cara untuk mendapat kemuliaan dan ketinggian derajat. Ayat ini tegas sekali menyebutkan bahwa tidak sepatutnya semua orang beriman itu ikut berjihad semua. Allah SWT menetapkan harus ada mereka yang memperdalam ilmu pengetahuan agama, agar nanti bisa mengajarkan kembali.

Ada pesan terselip dalam ayat ini bahwa kewajiban jihad sebanding dengan kewajiban untuk mempelajari dan memahami ilmu-ilmu agama, serta kewajiban untuk mengajarkannya.

b. Yang Tidak Ikut Mendapat Separuh Pahala

Ketika Rasulullah SAW mengutus Abu Said Al-Khudri ke negeri Yaman, beliau memberi pesan :

لِيَخْرُجْ مِنْ كُل رَجُلَيْنِ رَجُلٌ ثُمَّ قَال لِلْقَاعِدِينَ : أَيُّكُمْ خَلَفَ الْخَارِجَ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ بِخَيْرٍ كَانَ لَهُ مِثْل نِصْفِ أَجْرِ الْخَارِجِ

Hendaklah dari tiap dua orang ada satu orang yang berangkat jihad. Kemudian beliau SAW bersabda kepada yang tidak ikut perang,”Siapa saja diantara kalian yang tidak ikut perang karena mengurus keluarga dan hartanya, dia tetap akan menerima setengah dari pahala yang diterima oleh mereka yang ikut berangkat perang. (HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa dari tiap dua orang beriman, cukup satu saja yang berangkat ikut berjihad. Tidak perlu keduanya berangkat jihad.

Sebab di luar kemuliaan dan ketinggian derajat jihad, masih ada kewajiban lain yang juga harus dijalankan, yaitu mengurus keluarga dan harta.

Ketika salah satu dari kedua orang beriman itu tidak berangkat berjihad, bukan berarti dia tidak mau memperjuangkan agama Allah, melainkan karena ada banyak kewajiban agama yang juga mulia dan tinggi derajatnya, dan hukumnya juga wajib untuk dilaksanakan.

Menarik untuk dicermati, mereka yang tidak ikut berjihad tetap mendapat pahala dari mereka yang berjihad, hal ini karena meski tidak ikut berjihad secara langsung, namun mereka tetap mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya untuk suksesnya jihad.

c. Rasulullah SAW Tidak Selalu Ikut Dalam Jihad

Sangat menarik kalau kita kaji sirah nabawiyah, yaitu kita dapati begitu banyak operasi jihad yang gelar, namun ternyata tidak semua jihad itu diikuti oleh beliau SAW.

Terkadang beliau ikut serta dan terkadang beliau hanya mengirim pasukan sementara beliau tetap berdiam di Madinah.

Demikian juga dengan para shahabat beliau yang lain. Sebagian dari mereka terpilih untuk berangkat jihad keluar dari Madinah, namun sebagian yang lain tetap tinggal di dalam Madinah.

Semua fakta ini menunjukkan bahwa hukum jihad dalam mode defaultnya bukan fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah.

2. Fardhu ‘Ain

Jumhur ulama sepakat bahwa jihad itu hukumnya bisa berubah dari fardhu kifayah menjadi fardhu ‘ain tatkala terjadi hal-hal berikut :

a. Iltiqa Az-Zahfan

Ketika dua pasukan sudah saling berhadapan, maka hukum berjihad saat itu sudah menjadi fardhu ‘ain dan bukan lagi menjadi yang bersifat fardhu khifayah.

b. Diperintah Secara Khusus Oleh Imam

Perintah seorang imam kepada masing-masing individu dari umat Islam juga dapat mengubah kewajiban jihady yang awalnya hanya fardhu kifayah (kewajiban kolektif) menjadi fardhu ‘ain atau kewajiban individual. Maka dalam hal ini yang menentukannya adalah seorang imam, apakah menjadi fardhu kifayah atau fardhu ‘ain.

Demikian juga misalnya bila imam memerintahkan semua elemen umat Islam untuk ikut berjihad tanpa kecuali, maka seluruhnya wajib menjalankan perintah dan ketetapan imam itu tanpa kecuali. Sehingga status jihad berubah dari yang awalnya fardhu kifayah menjadi fardhu ‘ain, dimata semua individu muslim wajib berjihad.

c. Bila Musuh Menyerang Dalam Kondisi Tertentu

Dalam keadaan tertentu dimana musuh sudah datang menyerang dan tidak ada lagi kemungkinan untuk melepaskan diri atau menyerah, maka jihad hukumnya menjadi fardhu ‘ain. Khususnya bagi mereka yang langsugn mengalami hal tersebut.

3. Sunnah Muakkadah

Dalam beberapa kasus, jihad itu hukumnya bukan fardhu ‘ain dan bukan fardhu kifayah, melainkan hanya sunnah saja. Kala mau berangkat jihad silahkan, dan pasti ada kemuliaan dan pahala tersendiri. Namun kalau tidak mau berangkat berjihad, tidak mengapa dan tidak berdosa.

C. Tujuan dan Hikmah Jihad

Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi menuliskan tentang tujuan dan hikmah jihad, antara lain

1. Menjaga Kebebasan Aqidah

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Anfal : 39)

وَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَوْلَاكُمْ ۚ نِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan jika mereka berpaling, maka ketahuilah bahwasanya Allah Pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. (QS. Al-Anfal : 40)

2. Menjaga Syiar dan Ibadah

إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ

Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS. Al-Hajj : 38)

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj : 39)

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS. Al-Hajj : 40)

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma´ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS. Al-Hajj : 41)

3. Menolak Kerusakan di Bumi

وَلَمَّا بَرَزُوا لِجَالُوتَ وَجُنُودِهِ قَالُوا رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Tatkala Jalut dan tentaranya telah nampak oleh mereka, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdoa: "Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir". (QS. Al-Baqarah : 250)

فَهَزَمُوهُمْ بِإِذْنِ اللَّهِ وَقَتَلَ دَاوُودُ جَالُوتَ وَآتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهُ مِمَّا يَشَاءُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الْأَرْضُ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ

Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (QS. Al-Baqarah : 251)

تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۚ وَإِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ

Itu adalah ayat-ayat dari Allah, Kami bacakan kepadamu dengan hak (benar) dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang di antara nabi-nabi yang diutus. (QS. Al-Baqarah : 252)

4. Ibtila’, Tarbiyah dan Ishlah

فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنْتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. (QS. Muhammad : 4)

سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ

Allah akan memberi pimpinan kepada mereka dan memperbaiki keadaan mereka, (QS. Muhammad : 5)

وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ

dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenankan-Nya kepada mereka. (QS. Muhammad : 6)

5. Menggetarkan Orang Kafir

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Anfal : 60)

6. Membongkar Kedok Munafiqin

مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali Imran : 179)

7. Menegakkan Hukum Allah di Muka Bumi

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, (QS. An-Nisa : 105)





[1] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, jilid 1 hal. 441

[2] Ad-Dasuki jilid 2 hal. 173 dan Jawahirul Iklil jilid 1 hal. 251