Sebagaimana umumnyayang berlaku pada semua negara, dalam pandangan syariah, sebuah negara Islam harus didasari oleh tiga pilar dasar, yang kadang disebut dengan istilah rukun. Dan tiga pilar atau tiga rukun itu adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintah.
A. Rakyat
Banyak kalangan beranggapan bahwa sebuah negara Islam mensyaratkan rakyatnya harus beragama Islam semua tanpa terkecuali. Paham ini sedemikan menyebar tidak hanya di kalangan non muslim, tetapi di kalangan muslim yang terpelajar pun masih agak-agak rancu dalam memahami duduk perkaranya.
Padahal sesungguhnya tidak ada syarat dan ketentuan bahwa sebuah negara Islam hanya boleh didiami oleh muslim saja, sedangkan yang non muslim menjadi haram memasukinya atau menjadi penduduknya.
Sayangnya banyak pihak tidak bisa membedakan antara negara Islam dan tanah suci Mekkah, padahal keduanya sangat jauh berbeda. Coba perhatikan sejarah Nabi SAW, bukankah sejak awal berdiri negara Islam, tidak pernah berkedudukan di Kota Suci Mekkah? Justru pada saat itu Kota Mekkah berstatus sebagai negara kafir, karena musuh-musuh Islam saat itu malah berkumpul di Mekkah.
Sampai kemudian akhirnya di tahun ke-8 hijriyah Rasulullah SAW berhasil menaklukkan kota suci ini, ternyata tidak juga dijadikan ibu kota pemerintahan negara Islam. Ibu kota dan pusat pemerintahan tetap di Madinah dan bukan di Mekkah.
1. Yang Terlarang Bagi Non Muslim Adalah Kota Mekkah
Kota Suci Mekkah memang terlarang bagi non muslim untuk memasukinya. Sedangkan negara Islam yang saat itu berada di Madinah, sama sekali tidak ada larangan masuk non muslim untuk memasukinya, bahkan menjadi bagian dari warganya.
Yang ada dalam Al-Quran hanya tentang larangan non muslim masuk ke tanah Mekkah Al-Mukarramah, bukan larangan masuk Madinah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)
Kalau kita perhatikan ayat ini, ada ungkapan tentang najisnya orang-orang musyrik. Dan juga haramnya orang-orang musyrik ini mendekati masjid Al-Haram setelah tahun ini.
Selain ayat di atas, ada banyak lagi dalil Quran dan Sunnah yang melarangan orang kafir untuk masuk ke Mekkah.
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ يَكْفُرُونَ
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya rampok-merampok. Maka mengapa (sesudah nyata kebenaran) mereka masih percaya kepada yang bathil dan ingkar kepada nikmat Allah? (QS. Al-Ankabut : 67)
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأْرْضَ
Sesungguhnya negeri ini telah Allah SWT haramkan sejak Allah ciptakan langit dan bumi (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِل لأِحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِل لأِحَدٍ بَعْدِي
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekkah, maka tidak halal bagi siapa pun sebelumku dan sesudahku. (HR. Bukhari)
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim kita menemukan hadits dimana Rasulullah SAW memerintah untuk mengusir atau mengeluarkan orang-orang musyrik dari tanah Arab.
أَخْرِجُوا المشْركِيِنَ مِنْ جَزِيرَةِ العَرَبِ
Keluarkan orang-orang musyrik dari jazirah Arab. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika Nabi SAW menyebutkan Jazirah Arabia, maksudnya tidak lain adalah kota Suci Mekkah atau wilayah yang terkait dengannya. Tetapi yang jelas maskudnya bukan negara Islam itu haram bagi non muslim untuk mendiaminya.
Tetapi keharaman non muslim tinggal di Mekkah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara Islam. Orang-orang kafir dari berbagai jenis dan macam kekafirannya, berhak untuk masuk dan tinggal di dalam negara Islam, tanpa ada larangan baik dari Al-Quran atau pun dari Hadits. Tentu saja selama mereka mau terikat dengan konstutusi yang telah ditetapkan, tidak melanggar hukum, tidak memerangi umat Islam, tidak berkhiatan kepada negara dan seterusnya, sebagaimana lazimnya kewajiban setiap warga negara di negara manapun.
2. Madinah Masa Nabi Berpenduduk Campuran
Negara Islam pertama yang didirikan adalah Madinah Al-Munawwarah. Semua studi, diskusi serta pelajaran tentang negara Islam, tidak akan pernah luput dari menjadikan Kota Suci Madinah di masa Rasulullah SAW sebagai objek serta rujukan dan sumber pengambilan hukum.
Bahkan Al-Imam Malik rahimahullah menjadikan amal orang-orang Madinah sepeningal Rasulullah SAW, yaitu di masanya 93-167 hijriyah sebagai rujukan dalam syariat Islam.
Yang menarik untuk dikaji disini bahwa justru penduduk Madinah ini sangat beragam. Warganya tidak hanya terdiri umat Islam saja, tetapi nyaris semua agama ada dan dilindungi oleh negara.
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Ali Imran : 64)
3. Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah kita menemukan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara Rasulullah SAW dengan orang-orang yang bukan muslim, baik kalangan yahudi ataupun yang lainnya, dimana semuanya adalah warga Madinah. Dan Madinah adalah negara Islam.
Padahal Piagam Madinah inilah yang diyakini sebagai landasan ditegakkannya negara Islam pertama kali dalam sejarah Islam. Semua kajian tentang negara Islam, tidak bisa lepas dari konteks Madinah di masa kenabian. Faktanya tidak bisa dipungkiri bahwa Madinah di masa itu bukan hanya terdiri dari masyarakat muslim semata, melainkan juga terdiri dari penduduk yang bukan muslim. Mereka hidup berdampingan dengan damai, tidak saling menganggu dan bebas menjalankan ritual agama masing-masing, lantaran mereka terikat dengan Piagam Madinah.
B. Pemerintahan
Dalam literatur fiqih, pemerintah suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam. Kadang disebut dengan istilah khalifah (الخليفة), amirul mukminin (أمير المؤمنين), as-sulthan (السلطان), al-imam (الإمام), al-hakim (الحاكم) dan lain sebagainya.
1. Ulul Amri
Istilah pemerintah di dalam Al-Quran kita temukan ketika Allah SWT berfirman sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.. (QS. An-Nisa : 59)
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkanjumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulul-amr di dalam ayat ini adalah pemerintah. Memang ada juga sebagian kalangan yang menafsirkan kata ulul-amr disini bukan sebagai pemerintah, melainkan sebagai ulama. [1]
Kebanyakan para ulama memahami kata ulul amri di dalam ayat ini adalah pemerintah atau penguasa. Al-Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya mengutip hikayah dari Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan ulil amri disini adalah Abu Bakar dan Umar.
وَحُكِيَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّهَا إِشَارَةٌ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا خَاصَّةً
Disebutkan dari Ikrimah bahwa diisyaratkan kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. [2]
Walaupun ada sebagian mufassir sepertiMujahid, Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Al-Aliyah yang menafsirkan ulul amri adalah ahli ulama. Sedangkan Ibnu Abbas serta Adh-Dhahhak menyebut mereka adalah para fuqaha dan ulama agama. [3]
2. Khalifah
Istilah khalifah pertama kali digunakan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu, tatkala Beliau menggantikanRasulullah SAW yang wafat, bukan sebagai nabi utusan Allah, melainkan dalam posisi sebagai kepala negara dan pemimpin pemerintahan. Lengkapnya Beliau disebut sebagai khalifatu rasulillah (خليفة رسول الله), yang artinya sebagai pengganti Rasululullah SAW.
Jadi sesungguhnya makna khalifah itu bukan pemimpin, melainkan pengganti. Tetapi karena menggantikan kepemimpinan sebelumnya, akhirnya kata khalifah menjadi identik dengan pemimpin, bahkan identik dengan jabatan sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan.
3. Amir dan Amirul Mukminin
Istilah amirul mukminin pertama kali disandang oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, ketika menggantikan Abu Bakar setelah 2 tahun memimpin. Awalnya beliau digelari sebagai khalifatu khalifati rasulillah (خليفة خليفة رسول الله), maksudnya beliau adalah pengganti dari penggantinya Rasulullah SAW yaitu pengganti Abu Bakar. Jadi Umar itu adalah khalifahnya khalifah.Namun karena agak menyulitkan dan agak kepanjangan, maka istilah yang digunakan amirul mukminin, yang artinya pemimpin orang-orang mukmin.Sejak itulah maka para pemimpin berikutnya seperti Utsman, Ali dan lainnya cukup menggunakan istilah sebagai amirul mukminin.
Kita juga menemukan banyak sekali hadits nabawi yang memerintahkan untuk mematuhi amir yang bermakna pemimpin. Misalnya hadits berikut ini :
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنَّ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ
Dengarkan dan taati meskipun yang menjadi amir di antara kalian seorang budak Habasyah yang kepalanya seperti ada kismisnya. (HR. Bukhari)
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَكَرِهَهُ فَلْيَصْبِرْ؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوتُ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang mendapati pada diri amirnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena tidak seorang pun yang memisahkan diri dari jamaah sejengal lalu mati, maka matinya seperti mati di masa jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. As-Sulthan
Istilah as-sulthan ini sering digunakan untuk menyebut pemerintah atau pemimpin umat Islam. Dan banyak juga kita istilah as-sulthan ini di beberapa hadits nabawi.
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari amirnya maka dia wajib bersabar. Karena siapa yang keluar dari sultan walau hanya sejengkal, matinya seperti mati di masa jahiliyah. (HR. Bukhari)
مَنْ سَكَنَ الْبَادِيَةَ جَفَا وَمَنِ اتَّبَعَ الصَّيْدَ غَفَلَ وَمَنْ أَتَى السُّلْطَانَ افْتُتِنَ
Orang yang tinggal di padang pasir akan jafa, orang yang mengikuti pemburu akan lupa, orang yang mendatangi sultan akan terkena fitnah. (HR. Abu Daud)
Dalam kasus wanita yang tidak punya wali, ketika harus menikah namun tidak punya wali, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa yang menjadi wali baginya adalah pemerintah. Namun istilah yang beliau gunakan adalah sultan.
وَالسُّلْطَانُ ولي من لا ولي له
Sultan itu adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ibnu Hibban)
Beberapa negara modern di masa sekarang masih ada yang menggunakan istilah sultan, seperti Kesultanan Oman,yang dalam bahasa Arab mereka menyebutnya dengan Salthanah Oman (سلطنة عمان).
Di nusantara sendiri kita mendapati istilah kesultanan. Misalnya Kerajaan Mataram Islam di Jogjakarta masih memberi gelar ‘sultan’ kepada pimpinannya. Kita mengenal ada Sri Sultan Hamengkubowono dari yang pertama hingga terakhir kesebelas. Masyarakat Jogja sendiri terbiasa menyebut Kanjeng Sultan atau Sri Sultan.
5. Al-Hakim dan Al-Qadhi
Terkadang kata ‘hakim’ sering juga digunakan untuk menyebut pemerintah. Hal itu mengingat awalnya pemerintah itu memegang beberapa jabatan rangkap, selain kepala pemerintahan juga berperan sebagai hakim yang memutuskan perkara di tengah manusia.
Lalu di kemudian hari terjadi pembagian wewenang, mengingat semakin banyaknya beban seorang pemimpin negara, termasuk juga lantaran semakin luasnya wilayah pemerintahan. Menjadi mustahil bagi pemerintah untuk mengkover semua tugasnya dengan baik.
Kemudian diangkatlah orang-orang khususnya para ulama ahli syariah untuk menjadi qadhi atau hakim, dengan tugas khusus yaitu memutuskan perkara di tengah masyarakat sesuai dengan hukum-hukum syariah. Namun dalam tugasnya, hakim atau qadhi itu diangkat oleh pemerintah yang sah, dan menjadi representasi pemerintah yang sah.
Oleh karena itulah kita banyak menemukan para ulama di masa lalu yang bergelar al-qadhi ataual-hakim. Sebutlah misalnya beberapa di antara mereka :
§ Al-Qadhi Abu Yusuf (w. 182 H)
§ Al-Qadhi Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (w. 189 H)
§ Al-Qadhi Abdul Jabbar (w. 415 H)
§ Al-Qadhi Abdul Wahhab (w. 422 H)
§ Al-Qadhi Abu Ya’laAl-Khalili (w. 446 H)
§ Al-Qadhi Abu Ya’laIbnul Farra’ (w. 458 H)
§ Al-Qadhi Husain (w. 462 H)
§ Al-Qadhi ‘Iyadh (w. 544 H).
Demikian juga kita masih suka mendengar istilah hakim pada ungkapan ‘wali hakim’ dalam kasus wanita yang tidak punya wali. Padahal kalau mencermati haditsnya disebutkan ‘sultan’ bukan hakim. Tetapi yang dimaksud adalah pemerintah yang sah. Ada pun hakim, sebenarnya adalah orang yang diangkat oleh pemerintah di suatu wilayah tertentu, dengan posisi sebagai representasi dari pemerintah yang sah.
مَا مِنْ حَاكِمٍ يَحْكُمُ بَيْنَ النَّاسِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَلَكٌ آخِذٌ بِقَفَاهُ، ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ إِلَى السَّمَاءِ
Tidaklah seorang hakim memutuskan perkara di tengah manusia, kecuali datang di hari kiamat dengan malaikat memegang balakang kepalanya dan diangkat kepalanya ke langit. (HR. Ibnu Majah)
مَنْ دُعِيَ إِلَى حَاكِمٍ مِنْ حُكَّامِ الْمُسْلِمِينَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَهُوَ ظَالِمٌ
Siapa yang dipanggil oleh hakim dari para hakim muslimin namun dia tidak mendatanginya, maka dia zhalim. (HR. Al-Bazzar)
لَا يَحْكُمُ حَاكِمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Janganlah seorang hakim memutuskan perkara antara dua pihak dalam keadaan marah. (HR. Abu Uwanah)
C. Wilayah
Syarat nomor tiga dari sebuah negara adalah adanya wilayah. Terkadang disebut dalam kitab fiqih terdahulu dengan istilah al-iqlim (الإقليم). Di wilayah itulah secara resmi ditegakkan sebuah pemerintahan yang sah.
1. Proses Menjadi Wilayah Negara Islam
Kapankah suatu wilayah bisa disebut sebagai wilayah negara Islam? Ada beberapa macam model kejadian perkara, antara lain :
a. Kesepakatan
Ketika Rasulullah SAW menyatakan berdirinya negara Islam Madinah, dasar yang menjadi pijakan adalah kesepakatan para warga Madinah itu sendiri, lewat Piagam Madinah yang fenomenal itu. Saat itu baik umat Islam, Yahudi, Musyrikin Arab dan berbagai elemen masyarakat menyepakati pakta pendirian negara Madinah, maka berdirilah sebuah negara secara resmi.
b. Pembebasan
Mekkah Al-Mukarramah yang awalnya merupakan negara kafir (darul kufri) kemudian akhirnya menjadi wilayah negara Islam di masa kenabian lewat proses pembebasan. Walaupun kadang ada yang menyebutnya sebagai penaklukan.
Rasulullah SAW bersama dengan sepuluh ribu pasukan bersenjata mengepung Mekkah dari tiga arah yang berbeda di tahun kedelapan Hijiriyah.
Mekkah menyerah tanpa syarat, pemimpinnya Abu Sufyan bin Al-Harb masuk Islam dan melafadzkan dua kalimat syahadat di hadapan Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW membebaskan Mekkah. Oleh karena itu jauh lebih tepat kita menggunakan istilah pembebasan Mekkah (Fathu Mekkah), ketimbang penaklukan. Sebab penaklukan terkesan sebagai sebuah serbuan bersenjata dan agresi.
Namun tidak salah juga kalau disebut sebagai penaklukan, karena pada hakikatnya Rasululullah SAW memang membawa pasukan bersenjata lengkap yang siap bertempur sampai mati. Dalam banyak literasi, istilah Fathu Mekkah ini juga sering disebut dengan ghazwah yang berarti perang.
c. Penaklukan
Contoh penaklukan adalah jatuhnya Istana Putih Kekaisaran Persia yang lewat Perang Al-Qadisyah tahun 14 Hijriyah (636 M) di masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Dahulu ketika Rasulullah SAW berkirim surat kepada Kisra, oleh Sang Kaisar Persia surat dari Nabi SAW dirobek-robek tanda dia tidak suka dengan agama Islam. Lalu Rasulullah SAW memberi kabar gembira bahwa negeri penyembah api itu akan dirobek-robek di masa mendatang.
Di masa Umar perang tiga hari akhirnya Istana Putih Persiaditinggalkan kosong oleh rajanya yang lari ketakutan. Tempat megah itu diambil alih pasukan yang dipimpin Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu sebagai simbol penaklukan Persia. Dengan jatuhnya Kekaisaran Persia Raya lewat Perang Al-Qadisiyah ini, maka jatuhlah negeri kafir ke tangan umat Islam dan menjadi negara Islam.
Di kemudian hari, Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu sempat memindahkan pusat pemerintahan Islam ke Kufah, salah satu kota di bekas Kerajaan Persia dahulunya.
d. Taslim
Ada juga suatu wilayah yang tadinya negara non-muslim yang secara kesadaran ingin bergabung menjadi bagian dari wilayah negara Islam. Ada tiga negara yang menjadi negara Islam dengan cara ini, yaitu Yaman, Mesir dan Palestina.
Yaman : di masa Rasulullah SAW, penduduknya sudah banyak yang memeluk agama Islam. Sehingga mereka meminta kepada Nabi SAW untuk mengirimkan salah seorang shahabat yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Rasulullah SAW kemudian mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman.
Mesir : Negeri Mesir yang di masa Khalifah Umar telah meminta agar pasukan muslimin segara mengambil alih negeri mereka. Mesir sejak awal tidak pernah memberikan perlawanan kepada Rasulullah SAW. Saat beliau SAW mengirimkan surat ajakan masuk Islam kepada pemimpinya, yaitu Muqauqis, jawabannya teramat bersahabat dan ramah. Malah Muqauqis mengirim banyak hadiah kepada Rasulullah SAW, salah satunya adalah hadiah seorang budak wanita, yaitu Maria Al-Qibtiyah yang kemudian dinikahi beliau SAW.
Palestina : Para pendeta di Baitul Maqdis Palestina telah berkirim surat meminta Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu untuk segara mengambil-alih Palestina, khususnya Baitul Maqdis. Dan meminta agar Umar sendiri yang menerima kunci kota itu dari tangan mereka. Maka sejak itu jadilah Baitul Maqdis dan Palestina menjadi negeri muslim. Tidak lewat peperangan tetapi lewat kesadaran menjadi muslim atau bergabung dengan negeri Islam, atau meminta umat Islam menjadi pemimpin di negeri mereka.
2. Tempat Berlakunya Hudud dan Jinayat
Secara syariah, keberadan wilayah negara Islam ini amat menentukan diberlakukannya hukum-hukum syariat atau tidak. Kalau kejadiannya memang berada di wilayah hukum syariah, makahukum jinayat seperti memotong tangan pencuri, merajam atau mencambuk pezina, mencambuk peminum khamar atau menghukum pelaku hirabah bisa dilaksanakan.
Sebaliknya, bila semua kejadian itu tidak terjadi di dalam wilayah negara Islam, maka hukum-hukum itu nyaris tidak mungkin dilaksanakan. Sehingga posisinya menjadi ‘menggantung’ alias idle.
Oleh karena itu pasangan zina yang melakukan perbuatan melanggar hukum di luar wilayah negara Islam, maka tidak bisa mereka minta dieksekusi di wilayah lain yang merupakan negara Islam.
Sebaliknya, bila ada pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatannya di dalam negara Islam, lalu dia keluar dari negara Islam itu, maka juga tidak bisa dilaksanakan eksekusi hukumannya.
Maka dalam hal ini, agar hukum syariat bisa dijalankan, selain kejadian kejahatan itu harus di dalam wilayah negara Islam, pengadilan dan eksekusinya pun hanya bisa dijalankan di dalam wilayah negara Islam.