SFK > Negara > Bagian Pertama : Fiqih Negara

⬅️

Bab 4 : Ahlu Al-Halli Wa Al-Aqdi

➡️
2748 kata | show

A. Pengertian

Pembahasan tentang pengertian istilah ahlu al-hilli wa al-aqdi ini agak sedikit rumit, berhubung istilah ini bukan istilah yang baku terdapat dalam ayat Al-Quran atau pun dalam teks hadits nabawi. Istilah ini baru muncul kemudian, sebagaimana banyak istilah lainnyadalam beragam disiplin keislaman, seperti istilah-istilah dalam ilmu fiqih lainnya, juga istilah dalam ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu tajwid dan lainnya.

1. Bahasa

Secara bahasa lafadzahlu al-hal wa al-aqdi (أهل الحل والعقد) terdiri dari tiga kata, yaitu :

§ Ahlu : (أهل) yang berarti orang yang berhak (yang memiliki).

§ Halli : (الحل) yang berarti melepaskan, atau menyesuaikan, atau memecahkan.

§ Aqdi : (العقد) yang berarti simpul , ikatan atau suatu simpul masalah.

Secara bahasa, bisa bermakna orang-orang yang punya wewenang untuk melepaskan atau memecahkan suatu ikatan atau simpul pada suatu masalah. Atau mereka adalah orang-orang
yang melepas dan mengikat atau orang yang dapat memutuskan dan mengikat.

Penyebutan istilah ahlul halli wal aqdi kadang berbeda dalam istilah para ulama :

§ Al-Mawardi menyebut ahlul halli wal aqdi dengan ahlu al-ikhtiyar (أهل الاختيار),karena merekalah yang berhak memilih khalifah. [1]

§ Ibnu Taimiyah menyebutkan ahlu asy-syaukah (أهل الشوكة).

§ Al-Baghdadi menamakan mereka dengan ahlu al-ijtihad (أهل الاجنهاد).[2]

§ Sebagian lagi menyebutnya dengan ahlu al-syura (أهل الشورى) atau ahlu al-ijma’ (أهل الإجماع).

§ Ibnu Hazm menyebutnya dengan istilah fudhala al-ummah (فضلاء الأمة)[3]

§ Di masa awal pemerintahan Islam tentang hal ini adalah ahlu al-syura (أهل الشورى).

2. Istilah

Di dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan bahwa ahlu al-hal wa al-aqdi maksudnya adalah:

يُطْلَقُ لَفْظُ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ

Lafadz ahlu al-hal wa al-aqdi sebagai para ulama, pemimpin dan tokoh yang memiliki kewenangan menetapkan kepemimpinan negara.[4]

Pada masa khalifah empat khususnya pada masa Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, istilah ahlu al-hal wa al-aqdi ini mengacu kepada beberapa shahabat senior yang melakukan musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan negara dan memilih pengganti kepala negara. Mereka adalah enam orang shahabat senior yang ditunjuk ’Umar untuk melakukan musyawarah menentukan siapa yang akan menggantikannya setelah dirinya wafat nanti.[5]

Mereka ada enam orang, yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, Abdur-Rahman bin Auf dan Sa’d bin Abi Waqqas ridhwanullahi ‘alaihim ajmain. Rasulullah SAW menjamin semuanya adalah penghuni surga.

a. Al-Mawardi

Dalam hal ini, Al-Mawardi mendefinisikan ahlul halli wal aqdi sebagaikelompokorangyangdipiliholehkepalanegarauntuk memilih kepala negara yang akan menggantikan kepala negara yang lama. Namun Mawardi tidak menjelaskan tentang unsur-unsur dari ahlul halli wal aqdi.

b. An-Nawawi

Sedangkanmenurut Imam An-Nawawi,ahlul halli wal aqdi ialahparaulama,pemimpin,pemukarakyatyangmudah dikumpulkan untuk memimpin umat dan mewakili kepentingan- kepentingannya.

c. Al-Razi dan Al-Maraghi

Al-Razi juga menyamakan pengertian ahlul halli wal aqdi dengan ulil amri.

Demikian juga al-Maraghi yang berpendapat sama dengan Abduh dan Ridha.

d. Muhammad Abduh

Muhammad Abduh berpendapat, bahwa ahlul halli wal aqdi sama dengan ulil amri. Lebih lanjut Abduh menjelaskandengan lebih rinci beserta unsur-unsurnya dengan mengatakan, "Ahlul halli wal aqdi terdiri dari paraamir,parahakim,paraulama,parapemimpinmiliter,dan semua pimpinanyang dijadikanrujukan oleh umat dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan publik.

e. Rasyid Ridha

Pendapat yang sama disampaikan oleh Rasyid Ridha, ia mengatakan bahwa ulil amri adalah ahlul halli wal awdi yang terdiri dari para ulama, para pimpinan militer, para pemimpin pekerja untuk kemaslahatanpubliksepertipedagang,tukang,petani,paratokoh wartawan.

f. Abdul Karim Zaidan

Abdul Karim Zaidan berpendapat, ahlul halli wal aqdi adalah orang orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka menyetujui pendapat wakil-wakilnya karena ikhlas, konsekuen, takwa, adil dan kejernihan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya.

g. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dr. Wahbah Az-Zuhaili salah satu ulama kontemporer menuliskan pengertian ahlul halli wal aqdi dalam kitabnya yang masyhur, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, sebagai berikut :

هم العلماء المختصون (أي المجتهدون) والرؤساء ووجوه الناس الذين يقومون باختيار الإمام نيابة عن الأمة

Mereka adalah ulama spesialis (maksudnya muhtahid) dan para pemimpin sertapara tokoh yang melakukan pemilihan imam sebagai wali dari umat.[6]

B. Masyru’iyah

Dasar masyru’iyah atas keberadaan ahlul-halli wal aqdi adalah ayat-ayat Al-Quran berikut ini :

1. Al-Quran

a. Ulul Amri

Sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutkan ulul amri di dalam Al-Quran pada dasarnya mengacu kepada ahlul halli wal aqdi. Allah SWT memerintahkan kita untuk taat kepada ulul amri.

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.. (QS. An-Nisa : 59)

Sebagian mufassir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulul amri di dalam ayat di atas tidak lain adalah ahlu halli wal aqdi yang wajib untuk ditaati.

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). (QS. An-Nisa : 83)

B. Ahli Syura

Sebagian ulama juga ada yang menyebutkan bahwa ahlul halli wal aqdi tidak lain adalah ahli syura sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini :

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran : 159)

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka. (QS. Asy-Syura : 38)

2. As-Sunnah

C. Syarat Menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi

Ada dua syarat utama untuk menjadi bagian dari ahlul halli wal aqdi, yaitu syarat dasar atau asasiah dan syarat tambahan atau takmiliyah. Syarat paling dasar bagi seorang anggota ahlul halli wal aqdi adalah muslim, baligh dan berakal.

1. Muslim

Dasar larangan orang kafir menjadi bagian dari ahlul halli wal aqdi adalah ketika Al-Quran menetapkan kata ulil amri minkum (أولى الأمر منكم), dimana kata minkum (منكم) dimaknai sebagai muslim. Sehingga orang kafir yang non-muslim itu tidak dimungkinkan menjadi bagian dari ahlul halli wal aqd. Selain itu kita temukan banyak ayat yang mewajibkan keislaman para pemimpin.

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa' : 141)

Al-Mawardi menegaskan bahwa syarat keislaman bagi ahlul halli wal aqdi ini sudah menjadi ijma’ para ulama tanpa ada pengecualian. Dan pintu bagi kafir dzimmi untuk menjadi bagian dari ahlul halli wal aqdi tertutup rapat.[7]

Namun ada juga sebagian kalangan yang berpendapat bahwa non-muslim masih dimungkinkan untuk menjadi bagian dari ahlul halli wal aqdi.Di antaranya yang berpendapat demikian adalah Dr. Abdul Halim Al-Ayli dalam kitabnya Al-Hurriyat Al-Ammah[8], Dr. Mahmud Al-Khalidi dalam kitabnya Qawaid Nizham Al-Hukmi fil Islam[9], dan Dr. Abdul Hamid Al-Anshary dalam kitabnya Asy-Syura wa Atsaruha fi Ad-Dimuqrathiyah[10].Alasan yang mereka kemukakan antara lain :

a. Perintah Bertanya Kepada Ahlu Adz-Dzikr

Allah SWT memerintahkan kita untuk bertanya kepada ahla adz-dzikr, yang dimaknai sebagai orang yang punya ilmu, tanpa syarat apakah dia muslim atau bukan.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An-Nahl : 43)

b. Tidak Ada Larangan Bermusyarah Dengan Non-Muslim

Dalam hal ini kedudukan ahlul halli wal aqdi dianggap bukan sebagai pemimpin, melainkan sebagai orang yang diajak bermusyawarah saja, tanpa diberi wewenang untuk memutuskan masalah.

c. Kenyataan Sejarah

Dalam kenyataannya banyak umat Islam yang menggunakan jasa non muslim dalam mengelola negara, sebagaimana Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang memakai jasa pengatur urutan administrasinya dari kalangan bangsa Romawi. Dan hal yang sama dilakukan oleh Utsman bin Al-Affan, Ali bin Abi Thalib serta para khalifah Dinasti Bani Umayah di Damaskus.

2. Akil Baligh

Secara teknis seseorang dikatakan aqil atau berakal adalah dia tidak mengidap penyakit gila. Namun dalam hal ini Al-Ashfahani menyebutkan dalam Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran bahwa aqil itu adalah :

القوة المتهيئة لقبول العلم ويقال للعلم الذي يستفيده الإنسان بتلك القوة : العقل

Kekuatan yang dimiliki untuk menerima ilmu. Dan ilmu yang dimanfaatkan seseorang dengan kekuatan itu adalah aql. [11]

Al-Fayumi dalam Al-Mishbah Al-Munir menyebutkan bahwa aql itu adalah :

غريزة يتهيأ بها الإنسان إلى فهم الخطلب

Kekuatan yang digunakan seorang manusia untuk memahami ilmu.[12]

a. Al-Mawardi

Al-Mawardi dalamAl-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tiga syarat yang harus ada pada ahlul ikhtiyar (ahlul halli wal aqdi) ini, yaitu:

أَحَدُهَا الْعَدَالَةُ الْجَامِعَةُ لِشُرُوطِهَا . وَالثَّانِي : الْعِلْمُ الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إلَى مَعْرِفَةِ مَنْ يَسْتَحِقُّ الْإِمَامَةَ عَلَى الشُّرُوطِ الْمُعْتَبَرَةِ فِيهَا .وَالثَّالِثُ : الرَّأْيُ وَالْحِكْمَةُ الْمُؤَدِّيَانِ إلَى اخْتِيَارِ مَنْ هُوَ لِلْإِمَامَةِ أَصْلَحُ وَبِتَدْبِيرِ الْمَصَالِحِ أَقْوَمُ وَأَعْرَفُ

Pertama : Memiliki keadilan dengan seluruh syaratnya. Kedua : Memiliki pengetahuan yang denganya dapat mengetahui siapa yang layak mendudukijabatan Imamah(yaitu imam atau khalifah) dengan seluruh syaratnya yang mu’tabar (diakui ulama). Ketiga : Memiliki pandangan dan hikmah yang menjadikannya mampu memilih siapa yang paling baik (layak) menduduki jabatan imamah (imam atau khalifah), paling mampu dan paling dikenaldalam mengurus kemaslahatan umat.

b. Ibn Al-Farra

Ibn Al Farra menggunakan istilah ahli ikhtiyar untuk menyebut ahlul halli wal aqdi. Beliau berpendapat bahwa ahli ikhtiyar harus memliki tiga syarat berikut :

D. Prinsip-Prinsip Tentang Pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi

Jabatan kepemimpinan umat Islamdianggap sah dengan salah satu dari dua cara. Pertama, lewat pemilihan yang dilaksanakan oleh ahlul halli wal aqdi. Kedua, lewat penunjukan langsung yang dilakukan oleh pemimpin sebelumnya.

Karena tidak adanya isyarat-isyarat yang jelas dan dengan mengambil dasar pada perintah Al-Quran segala urusan umat diputuskan secara musyawarah, para shahabat dengan tepat telah menyimpulkan bahwa sepeninggal Rasulullah Saw, seleksi dan penunjukan kepala negara telah diserahkan kepada kehendak pemilihan dari kaum muslimin yang harus dilaksanakan sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran.

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy-Syura : 38)

Menanggapi ayat tersebut menurut al-Maududi bahwa salah satu karekteristik masyarakat islam dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama yakni dengan cara bermusyawarah. Ayat ini bukan hanya sekedar peringatan mengenai suatu kenyataan saja, akan tetapi juga sebagai perintah dan peraturan, maka badan pemusyawaratan harus ada sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu:

Aku bertanya: Ya Rasulullah, apa yang harus kami lakukan jika sesudah wafatmu sementara kami dihadapkan pada suatu masalah yang tidak kitatemukan pedomannya baik dalam al-Qur’an maupun dari Engkau sendiri?”Rasulullah menjawab: Kumpulkan orang-orang yang bertaqwa kepada Tuhannya serta hukumnya dari kalangan kaumku, lemparkanlah masalah tersebut kepada mereka untuk dimusyawarahkan. Janganlah membuat keputusan hanya dengan berdasarkan pendapat satu orang saja.”

Konsep Ibnu Taimiyyah tentang musyawarah atau konsultasi sama luasnya dengan konsepnya tentang bai’at. Ia menghendaki adanya musyawarah yang lebih efektif dan umum. Seorang pemimpin seharusnya tidak hanya meminta pertimbangan dari ulama’, tetapi semua kelas dalam masyarakat dan siapa saja yang mampu memberikan suatu pendapat yang dinamis. Hanya saja, ada batasan yang melingkari berlakunya konsultasi secara wajar. Tidak semua permasalahan dapat dijadikan materi konsultasi ataumusyawarah.[13]

Menurut Ibnu Taimiyah, musyawarah tidak mungkin dilakukan antara seluruh individu rakyat, maka musyawarah dilakukan antara satu kelompok yang mewakili rakyat dan pendapat mereka sama dengan pendapat keseluruhan individu rakyat karena orang-orang yang ada dalam kelompok itu tahu dengan kemaslahatan umum.

Pembentukan ahlul halli wal aqdi dirasa perlu dalam pemerintahan, mengingat banyaknya permasalahan kenegaraan yang harus diputuskan secara bijak dan pandangan yang tajam, sehingga mampu menciptakan kemaslahatan umat.

Menurut para ahli fiqh siyasah terdapat beberapa alasan pentingnya pelembagaan :

1. Rakyat secara keseluruhan tidak mungkin dilibatkan untuk dimintai pendapatnya tentang masalah kenegaraan dan pembentukan undang-undang.

2. Rakyat secara individual tidak mungkin dikumpulkan untuk melakukan musyawarah di suatu tempat.

3. Musyawarah hanya bisa dilakukan apabila jumlah pesertanya terbatas.

4. Kewajiban amar makruf nahi munkar hanya bisa dilakukan apabila ada lembaga yang berperan untuk menjaga kemaslahatan antara pemerintah danrakyat.

5. Kewajiban taat kepada ulil amri (pemimpin umat) baru mengikat apabil apemimpin itu dipilih oleh lembaga musyawarah.

6. Ajaran islam sendiri yang menekankan perlunya pembentukan lembaga musyawarah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah keanggotaan ahlul halli wal aqdi sehingga pengangkatan imam oleh mereka dianggap sah. Sekelompok ulama berpendapat, bahwa pemilihan imam tidak sah kecuali dengan dihadiri seluruh anggota ahlul halli wal aqdi dari setiap daerah, agar imam (khalifah)yang mereka angkat diterima seluruh lapisan dan mereka semua tunduk kepada imamah. Pendapat ini berhujjah dengan penggangkatan Abu Bakar radhiyallahuanhu menjadi khalifah. Beliau dipilih orang-orang yang hadir dalam pembaiatan, dan tidak menunggu kedatangan anggota yang belum hadir.

Kelompok ulama lain berpendapat, bahwa minimal lembaga yang memilihimam, yaitu ahlul halli wal aqdi beranggotakan lima orang, kemudian mereka sepakat mengangkat imam, atau salah seorang dari mereka sendiri diangkatmenjadi imam dengan restu anggota lain.

E. Ketaatan Pada Ahlul Halli Wal Aqdi

Taat kepada ahlul halli wal aqdi diwajibkan atas penguasa dan atasrakyat, sebab wajib atas para penguasa untuk memustuskan seperti apa yang telah mereka putuskan dalam hal kemaslahatan umum, dan rakyat wajib melaksanakan keputusan itu. Hal ini sesuai dengan ada yang terdapat dalam firman Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa : 59)

Ayat tersebut turun kepada rakyat baik para tentara atau lainnya untuk taatkepada Ulil Amri yang melaksanakan apa yang ada dalam ayat terdahulu, yang diturunkan kepada ulil amri.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)

Ulil Amri boleh ditaati hanya dalam batas-batas yang telah diatur olehAllah SWT. Para ahli hukum islam serta para ahli ijtihad juga telah sepakat pula bahwa taat itu tidak wajib, melainkan dalam hal yang telah diperintahkan olehAllah. Mereka sepakat tentang tidak boleh taat kepada makhluk dalam masalahmasalahyang mendurhakai Khaliq.

Jika Ulil Amri membolehkan sesuatu yangharam, seperti zina dan minuman keras, dan menganggap boleh melanggar batasbataslarangan Allah, serta menganggap hukum islam itu ketinggalan zaman, danmengadakan peraturan-peraturan yang tidak diizinkan oleh Allah, maka kaummuslimin wajib untuk tidak mematuhi perintah Ulil Amri tersebut.

F. Beberapa Wewenang Dan Fungsi Ahlul Hall Wal ‘Aqdi :

1. Ahlul halli wal Aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membai’at imam serta untuk memecat dan memberhentiakan khalifah.

2. Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat.

3. Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd mempunyai wewenang membuat undang – undang yang mengikat kepada seluruh umat didalam hal – hal yang tidak diatur tegas oleh Al Qur’an dan al Hadits.

4. Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd tempat konsultasi imam didalam menentukan kebijakannya.

5. Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd mengawasi jalannya pemerintahan.

Wewenang tersebut hampir mirip dengan MPR, DPR dan DPA di Indonesial sebelumamendemen UUD 45.Ahl Al-Hall Wa Al ‘Aqd sangat penting dalam kehidupan bernegara. Karena dalam Negara pada hakekatnya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan rakyat sendiri tidak memungkinkan untuk berkumpul bersama.



[1] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah

[2] Al-Khatib Al-Baghdadi, Al-Farqu Bainal Firaq

[3] Ibnu Hazm, Al-Muhalla.

[4]Ensiklopedi Fiqih Kuwait, Jilid 7 hal. 115

[5]Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, hal. 138

[6] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 8 hal. 6169

[7] Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyah, hal. 6

[8]Dr. Abdul Halim Al-Ayli dalam kitabnya Al-Hurriyat Al-Ammah, hal. 321

[9]Dr. Mahmud Al-Khalidi dalam kitabnya Qawaid Nizham Al-Hukmi fil Islam, hal. 185

[10] Dr. Abdul Hamid Al-Anshary dalam kitabnya Asy-Syura wa Atsaruha fi Ad-Dimuqrathiyah, hal. 325

[11] Al-Ashfahani, Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, hal. 341

[12]Al-Fayumi dalam Al-Mishbah Al-Munir, hal. 423

[13] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Pemerintahan Islam, hal. 8722