SFK > Shalat > Bagian Pertama : Dasar-dasar Shalat

⬅️

Bab 3 : Hukum Meninggalkan Shalat

➡️
4270 kata | show

Posisi shalat lima waktu dalam syariat Islam menduduki tempat yang amat penting, sehingga meninggalkan salah satu dari shalat lima waktu akan berakibat fatal. Bukan hanya berdosa, tetapi dalam kasus tertentu bisa juga berdampak sampai pada gugurnya keislaman seseorang.

A. Hadits-hadits Meninggalkan Shalat

Tentang gugurnya status keislaman, atau kufurnya orang yang meninggalkan shalat lima waktu, kita menemukan ada beberapa teks hadits berikut ini :

1. Hadits Pertama

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَركَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir. (HR. Tirmizy)

2. Hadits Kedua

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَة

Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat (HR. Muslim)

3. Hadits Ketiga

كاَنَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ r لاَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأَعْماَلِ تَرْكُهُ كُفْرٌ إِلاَّ الصَّلاَةَ

Para shahabat Rasulullah SAW tidak memandang suatu perbutan yang bila ditinggalkan menjadikan kafir kecuali shalat. (HR. Tirmizi)

4. Hadits Keempat

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِل النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإْسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, hingga mereka bersyahadat tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat. Bila mereka telah melaksanakannya, darah dan harta mereka terlindung dariku, kecuali lewat hak Islam. Sedangkan hitungan mereka terserah Allah. (HR. Bukhari)

5. Hadits Kelima

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya. Orang yang melaksanakannya, Allah janjikan masuk surga, tanpa disia-siakan sebagai keringanan atas hak mereka. Tetapi yang meninggalkannya, maka tidak ada janji Allah untuk memasukkannya ke surga, sehingga terserah Allah saja, kalau mau diadzabnya dan kalau tidak dimasukkan surga.

6. Hadits Keenam

مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Orang yang meninggalkan shalat, maka dia telah kafir (HR. Ahmad)

7. Hadits Ketujuh

مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ

Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka dia telah keluar dari agama Islam (HR. At-Tabarawni)

Sebenarnya masih banyak lagi dalil-dalil yang menunjukkan hal-hal seperti ini, namun kita cukupkan saja sampai disini.

B. Kapan Orang Meninggalkan Shalat Jadi Kafir?

Meski ada banyak teks hadits yang sekilas dipahami seolah-olah orang yang tidak shalat itu kafir, namun para ulama ahli fiqih tidak pernah serta-merta mengkafirkannya, kecuali bila dia memang mengingkari kewajiban shalat lima waktu. Dan bila tidak sampai mengingakarinya, mekski sengaja tidak shalat baik karena malas atau karena lalai, tidak dihukumi sebagai kafir.

Kesimpulannya menurut jumhur ulama, agar seseorang bisa jadi kafir gara-gara meninggalkan shalat, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu :

1. Mengingkari Kewajiban Shalat Lima Waktu

Jumhur ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa batas kafirnya adalah ketika seseorang meninggalkan shalat hanya apabila sambil mengingkari kewajiban shalat lima waktu, dan bukan sekedar meninggalkan shalat karena lalai (تهاونا) atau malas (تكاسلا). Dalam bahasa fiqih disebut dengan jahidu ash-shalah (جاحد الصلاة).

Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari kewajiban shalat lima waktu di dalam agama Islam. Sebab shalat merupakan pokok agama, bila diingkari maka gugurlah keislaman seseorang.

2. Mukallaf

Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seseorang secara resmi memeluk agama Islam alias muslim, berakal, sudah baligh dan dalam keadaan dari udzur syar'i seperti haidh dan nifas. Maka anak kecil yang belum baligh bila tidak shalat, tidak bisa dibilang kafir.

3. Bukan Orang Yang Baru Masuk Islam

Para ulama juga sepakat bahwa bila yang ingkar atas kewajiban shalat itu ternyata orang yang baru saja masuk Islam, maka hal itu dimaklumi. Boleh jadi dia memang belum tahu ajaran Islam secara mendalam, sehingga keingkarannya bukan karena semata-mata menentang melainkan karena ketidak-tahuan.

Orang seperti ini oleh para ulama tidak dikatakan sebagai kafir kalau meninggalkan shalat walaupun dalam hatinya mengatakan bahwa shalat tidak wajib.

4. Tumbuh di Tengah Masyarakat Islam

Bisa saja dalam kasus-kasus tertentu seseorang sudah menjadi muslim sejak lahir, namun dia tumbuh di tengah lingkungan keluarga atau masyarakat yang jahil dan tidak mengerti agama sama sekali.

Ketika dirinya tidak melakukan shalat, lingkungannya sama sekali tidak peduli. Bahkan boleh jadi sampai menganggap bahwa shalat itu bukan kewajiban. Kondisi ini pun dimaklumi oleh para ulama sebagai udzur yang tidak menjadikannya sebagai orang kafir.

5. Mazhab Hambali Tidak Mengkafirkan

Dan menarik untuk diteliti lebih jauh, ternyata mazhab Al-Hanabilah yang sering dianggap yang mengkafirkan orang yang tidak shalat, ternyata setelah dirujuk ke kitab aslinya, mereka pun tidak mengkafirkan pelakunya. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (w. 620 H) mewakili mazhab Al-Hanbilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

أن تارك الصلاة لا يخلو؛ إما أن يكون جاحدا لوجوبها أو غير جاحد فإن كان جاحدا لوجوبها نظر فيه فإن كان جاهلا به وهو ممن يجهل ذلك كالحديث الإسلام والناشئ ببادية عرف وجوبها وعلم ذلك ولم يحكم بكفره؛ لأنه معذور.

Orang yang tidak shalat punya dua kemungkinan, yaitu dia mengingkari kewajibannya atau masih meyakini kewajibannya. Kalau dia mengingkari kewajibannya, diselidiki dulu, kalau dia jahil misalnya karena baru masuk Islam, atau dibesarkan di lingkungan terasing, maka diberitahu kewajibannya dan diajarkan tentang shalat, dan tidak dikafirkan karena dia termasuk orang yang punya udzur.

وإن لم يكن ممن يجهل ذلك كالناشئ من المسلمين في الأمصار والقرى لم يعذر ولم يقبل منه ادعاء الجهل وحكم بكفره؛ لأن أدلة الوجوب ظاهرة في الكتاب والسنة

Namun bila dia bukan orang yang jahil atas kewajiban shalat, misalnya dibesarkan di tengah orang Islam di kota atau desa, maka dia tidak punya alasan dan tidak diterima pengakuan bahwa dirinya tidak tahu kewajiban shalat, maka orang itu dihukumi kafir. Karena dalil-dalil kewajiban sudah nampak nyata di dalam Kitab dan Sunnah.[1]

Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan Ibnu Qudamah di atas, bahkan yang mengingkari kewajiban shalat pun belum tentu kafir juga. Harus dilihat dulu, apakah dia baru masuk Islam atau tumbuh di lingkungan yang sama sekali tidak ada informasi tentang perintah agama. Kalau memang seperti kasusnya, masih dianggap belum kafir.

Apalagi mereka yang masih mengakui kewajiban shalat, tentu saja tidak kafir hanya gara-gara meninggalkan shalat dengan sengaja. Nampaknya Ibnu Qudamah sendiri sependapat dengan umumnya jumhur ulama yang dalam masalah ini.

6. Pendapat di Luar Jumhur Ulama

Lalu siapakah ulama yang mengkafirkan orang tidak shalat meski masih meyakini kewajibanya? Agaknya dalam hal ini yang justru berbeda dengan pendapat 4 mazhab adalah tokoh ulama yang masyhur di Saudi Arabia, yaitu Ibnu Taimiyah, Syeikh Al-Utsaimin dan Syeikh bin Baz rahimahumallah. Dalam bukunya, tokoh-tokoh ini memang secara tegas memvonis bahwa orang yang meninggalkan shalat hukumnya murtad atau kafir, meski tidak sampai mengingkari kewajibannya.

a. Ibnu Taimiyah : Bila Tidak Pernah Shalat Dia Kafir

Meski termasuk jajaran ulama mazhab Hambali, namun Ibnu Taimiyah seringkali menyendiri dalam fatwa dan menyeleisihi mazhabnya sendiri. Dan ketika jumhur ulama sepakat tidak mengkafirkan kecuali bila mengingkari kewajiban shalat, Ibnu Taimiyah malah justru mengkafirkan orang yang masih mengakui kewajiban shalat, yaitu bila seumur hidupnya tidak pernah shalat dan tidak pernah berniat akan melakukannya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam kitabnya, Syarhul Umdah dan beberapa kitab lainnya.

فأما من لا يصلي قط في طول عمره ولا يعزم على الصلاة ومات على غير توبة أو ختم له بذلك فهذا كافر قطعا

Bila seorang muslim sepanjang hidupnya belum pernah shalat dan sama sekali tidak berazam melakukannya, lalu dia mati tanpa bertaubat, maka statusnya benar-benar kafir.[2]

b. Utsaimin : Bila Tidak Pernah Shalat Dia Kafir

Senada dengan pendapat Ibnu Taimiyah, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) juga mengatakan bahwa meski seseorang tidak ingkar atas kewajiban shalat dan masih meyakininya sebagai kewajiban shalat, namun apabila dia selalu meninggalkan shalat sepanjang hidupnya, maka dia sudah bisa dianggap kafir. Hal itu diungkapkannya dalam kitab kumpulan fatwanya, Fatwa Arkan Al-Islam sebagai berikut :

إذا كان هؤلاء الأهل لايصلون أبداً فإنهم كفارمرتدون خارجون عن الإسلام

Apabila keluarga itu tidak shalat selamanya maka mereka kafir murtad keluar dari Islam. [3]

Dalam kitab yang lain berjudul Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsiamin, Beliau juga menyebutkan sebagai berikut :

والذي يظهر لي أنه لا يكفر إلا إذا ترك الصلاة تركا مطلقا بمعنى أنه كان لا يصلي، ولم يعرف عنه أنه صلى وهو مستمر على ترك الصلاة

Dalam pandangan saya, seseorang tidak dianggap kafir kecuali bila secara mutlak meninggalkan shalat seluruhnya, dan tidak diketahui bahwa dia pernah shalat dan dia terus menerus meninggalkan semua shalat.

فأما إذا كان أحيانا يصلي وأحيانا لا يصلي مع إقراره بالفرضية فلا أستطيع القول بكفره، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ، فمن كان يصلي أحيانا لم يصدق عليه أنه ترك الصلاة.

Tapi bila dia sesekali shalat dan kadang tidak shalat, selama masih mengakui kewajiban shalat, Saya tidak mampu bilang dia kafir. Sebab Nabi SAW bersabda bahwa antara seseorang dengan syirik dan kafir itu adalah meninggalkan shalat (secara total). Sedangkan bila dia kadang shalat kadang tidak, tidak disebut sebagai orang yang meninggalkan shalat.[4]

Dari yang kita baca, nampaknya Syeikh Utsaimin sendiri juga tidak langsung mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, kalau cuma sekali atau beberapa kali meninggalkan shalat. Yang beliau katakan kafir kalau sepanjang hidupnya orang itu tidak pernah shalat.

c. Syeikh Bin Baz : Meski Cuma Sekali Tidak  Shalat Sudah Kafir

Sedangkan yang berpendapat bahwa orang yang sekali meninggalkan shalat langsung jadi kafir adalah Syeikh Bin Baz. Menurut beliau walaupun masih mengakui kewajiban shalat dan hanya sekali saja meninggalkannya, namun meninggalkannya dengan sengaja tanpa udzur syar'i hingga waktunya habis, maka otomatis dia menjadi kafir saat itu juga.

Syeikh Bin Baz (w. 1420 H) yang pernah menjadi mufti Kerajaan Saudi Arabia di dalam kitabnya Nur 'ala Ad-Darbi menuliskan sebagai berikut :

وهذا يدل على أن تارك الصلاة يسمى كافرا ويسمى مشركا، وهذا هو الحق وهو المعروف عن الصحابة رضي الله عنهم، وهذا يدل على أن ترك الصلاة عند الصحابة رضي الله عنهم يعتبر كفرا أكبر، ويسمى تاركها كافرا مشركا، وهذا هو أصح قولي العلماء إذا لم يجحد وجوبها. أما من جحد وجوبها فإنه كافر عند الجميع

Dalil ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu disebut kafir dan disebut musyrik. Itulah yang benar dan yang makruf di kalangan shahabat radhiyallahunahum. Dan ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu di kalangan shahabat dianggap kafir akbar. Pelakunya adalah kafir dan musyrik. Dan pendapat ini yang lebih shahih di antar dua pendapat ulama yang mensyaratkan iingkar atas kewajibannya. Sedangkan ingkar atas kewajibanya memang kafir menurut semua pihak.[5]

Pendapat beliau ini kalau dibandingkan dengan pendapat jumhur ulama memang agak berbeda jauh. Jumhur ulama berada pada posisi bahwa seseorang tidak lantas menjadi kafir kecuali ingkar atas kewajiban shalat. Sedangkan Syeikh BIn Baz memang tegas memvonis kafir. Disitulah letak perbedaannya.

C. Hukuman di Dunia

Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :

1. Tidak Boleh Dibunuh

Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hal itu terus dilaksanakan sehingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati.

Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.

2. Dibunuh Bukan Karena Kafir

Dalam pandangan kedua mazhab ini, orang yang tidak mau shalat hukumnya tidak kafir, akan tetapi dia tetap harus dibunuh. Kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam.

Kasusnya mirip dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

 إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa : 48)

3. Dibunuh Karena Kafir

Sedangkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)

Juga ada dalil dari hadits Rasulullah SAW :

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُل وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

Batas antara seorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR. Muslim) 

Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak  atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.

4. Pendapat Ulama Yang Lain

Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar'i, maka dia dituntut untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari.

Artinya, bila selama masa tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka halal darahnya dan boleh dibunuh.

D. Hukuman di Akhirat

Setidaknya ada dua nama neraka yang disebut-sebut di dalam Al-Quran buat mereka yang tidak mengerjakan shalat. Neraka yang pertama bernama Neraka Saqar, dan yang kedua bernama Neraka Wail.

1. Neraka Saqar

Di dalam Al-Quran diceritakan bagaimana orang-orang yang sedang disiksa di dalam neraka Saqar diwawancarai tentang penyebab mereka sampai dijebloskan masuk ke dalamnya. Meski ada beberapa penyebab, ternyata jawaban mereka yang pertama kali karena mereka meninggalkan shalat.

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)

Disebutkan dalam ayat sebelumnya bahwa sebagian penghuni surga yang termasuk ashabul yamin bertanya-tanya tentang nasib keluarga dan orang-orang terdekat mereka yang ternyata tidak masuk ke dalam surga.

فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ

Di dalam surga mereka bertanya-tanya  (QS. Al-Muddatstsir : 40)

Ternyata keluarga atau teman-teman yang mereka cari itu tidak berada di surga, tetapi berada di dalam neraka. Dan nasib mereka sangat mengenaskan, karena sedang disiksa di dalam neraka Saqar. Lalu lewat malaikat pertanyaan itu disampaikan kepada keluarga dan orang terdekat yang penghuni neraka Saqar itu.

Al-Kalbi mengatakan bahwa seorang penghuni surga bertanya kepada seorang penghuni neraka dengan memanggil namanya, "Hai Fulan, kenapa kamu masuk ke dalam neraka Saqar?". [6]

Ternyata penyebab nomor satu adalah lantaran mereka meninggalkan shalat. Tentu yang dimaksud dengan shalat yang ditinggalkan disini bukan shalat sunnah. Sebab shalat sunnah itu tidak berdosa kalau ditinggalkan. Shalat yang ditinggalkan disini dan menjadi penyebab seseorang dijebloskan ke dalam neraka Saqar maksudnya adalah shalat fardhu yang lima waktu.

Demikian juga dengan tiga dosa berikutnya, yaitu tidak memberi makan fakir miskin, bergabung dengan kebatilan serta mengingkari hari kiamat. 

Dikatakan : Tidak memberi makan fakir miskin, tentu yang dimaksud bukan infaq yang sifatnya sunnah. Yang dimaksud adalah zakat yang memang merupakan bagian dari rukun Islam, dimana Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu memerangi orang-orang yang mengingkari kewajiban zakat.

2. Lembah Wail

Sedangkan dalil tentang Neraka Wail terdapat di dalam ayat berikut ini :

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dari mengerjakan shalatnya. (QS. Al-Ma'un : 4-5)

a. Bukan Tidak Khusyu’

Banyak orang menjadikan ayat ini sebagai ancaman buat orang yang tidak khusyu’ dalam shalatnya. Sehingga seolah-olah orang shalatnya tidak khusyu’ akan mencapatkan kecelakaan. Padahal sebenarnya ayat ini bukan bicara tentang orang yang tidak khusyu’ dalam shalat, melainkan bicara tentang orang yang meninggalkan atau sengaja tidak mengerjakan shalat.

Yang perlu digaris-bawahi dari ayat ini adalah penggunakan kata ‘an-shalatihim (عن صلاتهم) yang artinya lalai dari mengerjakan shalat. Lalai dari mengerjakan bukan tidak khusyu’, tetapi tidak mengerjakan shalat alias meninggalkan shalat. Memang seandainya Allah SWT menggunakan kata fi-shalatihim (في صلاتهم), maka barulah artinya adalah lalai dalam arti tidak khusyu’ di dalam shalat.

b. Makna Wail

Sebagian ulama mengatakan bahwa selain makna wail adalah celaka, juga merupakan nama sebuah lembah di dalam neraka. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

عُرِضَتْ عَلَيَّ جَهَنَّمَ فَلَمْ أَرَ فِيْهَا وَادِياً أَعْظَمُ مِنَ الوَيْلِ

Telah diperlihatkan neraka Jahannam kepadaku, maka Aku tidak melihat lembah yang lebih besar dari Al-Wail.

Ibnu Al-Abbas radhiyallahuanhu mengatakan bahwa Al-Wail adalah nama sebuah lembah yang terdapat di dalam neraka Jahannam, di dalamnya mengalir nanah dari penghuni Jahannam.[7]

An-Nu'man bin Basyir menyebutkan bahwa Al-Wail adalah nama sebuah lembah (wadi) di dalam neraka Jahannam, yang di dalamnya terdapat azab yang bermacam-macam. [8]

Diriwayatkan bahwa Al-Wail adalah lembah di dalam neraka Jahannam yang mengalirkan nanah dari para penduduk Jahannam.

3. Hadits Palsu : 15 Jenis Siksaan

Namun kita harus berhati-hati dalam menggunakan dalil dari hadits nabawi, meski tujuannya benar dan baik. Sebab berdalil dengan hadits nabawi mensyaratkan kita harus mengerti status hukum hadits tersebut.

Sayangnya, begitu banyak beredar hadits-hadits palsu tentang ancaman siksa bagi mereka yang meninggalkan shalat atau melalaikannya. Di antaranya adalah hadits berikut ini  :

مَنْ تَهَاوَنَ فيِ الصَّلاةِ عَاقَبَهُ اللهُ بِخَمْسَةَ عَشَرَ عُقُوبَة : سِتَّةٌ مِنْهَا فيِ الدُّنْيَا وَثَلاَثَةٌ عِنْدَ الموْتِ وَثَلاَثَةٌ فيِ القَبْرِ وَثَلاَثَةٌ عِنْدَ خُرُوجِهِ مِنَ القَبْرِ ...

Siapa yang lalai di dalam shalatnya, maka Allah akan menghukumnya dengan 15 hukuman : enam hukuman di dunia, tiga hukuman ketika mati, tiga hukuman di dalam kubur dan tiga kematian ketika keluar dari kubur . . .

Rincian kelimabelas hukuman itu adalah :

Lima hukuman di dunia : (1) Allah mencabut keberkahan dari umurnya, (2) Allah tidak mengabulkan doanya, (3) Tanda keshalihan dihilangkan dari wajahnya, (4) Dimurkai oleh seluruh makhluk Allah, (5) Allah tidak memberi pahala atas ibadahnya, (6) Allah tidak memasukkannya ke dalam doa para mukminin.

Tiga hukuman saat kematian : (1) Mati dengan hina, (2) Mati dalam keadaan lapar, (3) Mati dalam keadaan kehausan meski minum air dari seluruh lautan.

Tiga hukuman ketika di alam kubur : (1) Allah menyempitkan kuburnya hingga tulang-tulang iganya saling bersilangan, (2) Allah membakarkan untuknya api yang berbara.

Tiga hukuman di hari kiamat : (1) Allah SWT mengutus makhluk yang menghapus wajahnya, (2) Allah SWT memandangnya dengan pandangan marah, yang dengan pandangan itu, maka lepas daging dari tulangnya, (3) Allah SWT menghisabnya dengan sulit dan dilemparkan dirinya ke dalam neraka.

Hadits ini 100% adalah hadits palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Hafidz Adz-Dzahabi dalam kitab Lisanul Mizan. Hal senada juga disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, bahwa hadits ini adalah hadits maudhu' atau hadits palsu. Dan hukumnya haram bagi kita untuk menggunakan hadits ini sebagai dalil, meski pun manfaatnya sejalan dengan apa yang menjadi kewajiban kita.

Maka cukuplah kita menggunakan dua dalil di atas, yaitu dalil dari dua ayat Al-Quran, yang keshahihannya telah dijamin untuk selama-lamanya.

E. Bangsa Indonesia dan Shalat

1. Tidak Suka Shalat

Kalau kita jujur dan sedikit lebih memperhatikan, ada gejala aneh yang merasuki umat Islam di negeri ini, yaitu kurang serius mengerjakan shalat fardhu, khususnya di tempat-tempat yang menurut kebiasaan mereka dianggap kurang lazim.

Misalnya shalat di pinggir jalan, tanah, trotoar, lantai, tempat parkir, basement, rerumputan, atau di atas pesawat terbang dan kereta api. Semua itu masih sering dirasa kurang lazim oleh kebanyakan umat Islam. Sehingga lebih banyak yang memilih untuk tidak shalat, atau beralasan menjama' shalat, ketimbang mengerjakan shalat di tempat yang demikian.

Di kereta api yang melaksanakan shalat shubuh bisa dihitung dengan jari. Pemandangan ini bukan di Eropa atau Amerika yang minoritas muslim, tetapi di negeri kita yang merupakan umat Islam terbesar di dunia.

Demikian juga bus-bus malam, umumnya tidak berhenti untuk shalat shubuh. Padahal sopir dan para penumpangnya, mayoritas mengaku beragama Islam.

Padahal shalat lima waktu adalah kewajiban yang merupakan fardhu 'ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah (keringanan) bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.

2. Minder Shalat di Tempat Umum

Ada gejala aneh yang merasuki umat Islam, yaitu merasa minder kalau mengerjakan shalat pada waktunya, namun di tempat yang menurut kebiasaan mereka dianggap kurang lazim.

Barangkali di rumah atau di tempat dan waktu yang normal, mereka termasuk orang yang rajin shalat. Bahkan sewaktu memilih lokasi rumah, salah satu pertimbangannya adalah yang dekat dengan masjid, biar bisa tiap hari shalat. Dan kalau pergi haji mendapat tempat yang jauh dari masjid Al-Haram, ikut protes lantaran merasa sulit untuk shalat.

Tetapi giliran di perjalanan, dan sebenarnya tidak ada udzur apa pun untuk mengerjakannya, entah bagaimana sampai ada rasa enggan mengerjakan shalat. Dan salah satu alasannya, ada rasa minder, rasanya kok tidak enak shalat dilihat banyak orang.

Nah ini adalah perasaan yang tergolong aneh. Seharusnya yang merasa minder dan tidak enak itu justru yang beragama Islam tapi tidak shalat, dan bukan sebaliknya. Tapi begitulah yang terjadi, justru kebanyakan penghalang utama dari tidak shalatnya umat Islam di tempat keramaian justru karena tenggang rasa, takut dibilang sok alim, sok suci, sok jadi ustadz dan seterusnya.

Jadi tidak shalatnya bukan karena tidak bisa tata cara shalat, juga bukan karena takut pakaiannya ada najisnya. Bukan itu penghalangnya. Tetapi penghalangnya adalah rasa minder, tidak pede, kurang rasa percaya diri, tidak merasa bangga menjadi umat Islam yang taat, dan segudang perasaan lain yang campur aduk, tetapi tetap satu tema : inferiority complex!

Seluruh ulama tanpa terkecuali telah berijma' bahwa shalat lima waktu sehari semalam hukumnya wajib, bagi setiap mukallaf, yaitu beragama Islam, akil dan baligh.

Namun kadang shalat fardhu lima waktu ditinggalkan oleh seorang mukallaf. Dalam hal ini ada banyak keadaan orang meninggalkan shalat.

F. Terlanjur Meninggalkan Shalat

Apabila seseorang sudah terlanjur meninggalkan shalat fardhu dan waktunya sudah habis atau sudah terlewat, maka yang harus dilakukan adalah bertaubat dan minta ampun kepada Allah atas kelalaiannya dari mengerjakan shalat. Selain itu dia tetap wajib untuk mengerjakan shalat yang telah ditinggalkannya itu dengan mengerjakan shalat yang sama, meski waktunya sudah habis. Dan shalat itu disebut dengan shalat qadha’.

1. Taubat

Taubat wajib dilakukan apabila ada unsur kesengajaan ketika meninggalkan shalat fardhu dan tidak ada udzur syar’i yang meringankan.

Sebab perbuatan meninggalkan shalat fardhu itu termasuk dosa besar. Maka agar dosa itu terhapus, caranya adalah dengan bertaubat. Dan bila ada seorang hamba yang bertaubat, tentu Allah SWT berpantang untuk menolaknya. Sebab Allah SWT sudah menjamin hal itu dalam Al-quran :

أَلَمْ يَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ وَأَنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?

2. Qadha’

Jumhur ulama selain mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa meskipun orang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja tanpa udzur syar’i, maka dia tetap diwajibkan untuk membayar hutang shalatnya, yaitu shalat qadha’. Sebab ­­terlewatnya waktu shalat tidak menggugurkan kewajiban shalat. Rasulullah SAW dan para shahabat pernah terlewat dari mengerjakan shalat, namun beliau dan para shahabat tetap melaksanakan shalat meski waktunya sudah habis.

Dan taubat yang telah dilakukan tidak membuat hutang shalat menjadi gugur. Sebab taubat itu dilakukan untuk menghapus dosa, sedangkan kewajiban membayar hutang tetap masih ada. Maka selain bertaubat, yang harus dilakukan adalah membayar hutang.

Misalnya si A pinjam uang kepada si B sebesar 10 juta rupiah. Sesuai kesepakatan, hutang itu harus dibayarkan setahun kemudian. Ternyata sudah lewat setahun, A belum punya uang untuk membayar hutang. Maka seperti biasanya orang yang hutang, A pun menghilang tak tentu rimbanya, karena menghindari tagihan hutang dari B.

Singkat cerita, 5 tahun kemudian A bertemu dengan B dalam kesempatan lebaran, dimana acara itu intinya maaf-maafan. Tentu A tidak bisa begitu saja bilang ke B,”Bersama hari Raya Idul Fitri, saya mohon maaf lahir batin kepada Anda dan  mohon hutang 10 juta saya dianggap lunas ya”. 

Tentu tidak bisa demikian. Urusan minta maaf karena mangkir tidak bayar hutang pada waktunya mungkin bisa diselesaikan dengan minta maaf. Akan tetapi hutang uang 10 juta tidak bisa selesai dengan sepotong kata minta maaf. Sebab hutang uang tetap hutang.

Dan tentang bagaimana shalat qadha’ ini, kita akan bahas pada bab khusus nanti, insya Allah.

3. Memperbanyak Pahala Dengan Ibadah Sunnah

 Setelah bertaubat dan mengqadha’ shalat yang tertinggal, maka sebaiknya kita memperbanyak pahala dengan banyak melaksanakan ibadah sunnah. Misalnya memperbanyak shalat-shalat sunnah, atau menaikkan kualitas pelaksanaannya.

Ibarat renovasi rumah, setelah dipasang tiang beton dan ditembok dengan batu bata, untuk sempurnanya sebaiknya diplester lalu dicat kembali. Tiang beton dan pemasangan batu bata yang berfungsi sebagai bagian utuh dari bangunan itu adalah qadha’ shalat, sedangkan plester dan pengecetan untuk menyempurnakan penampilan bangunan adalah shalat-shalat sunnah.

Sayangnya, yang sering dilakukan oleh kebanyakan umat Islam di Indonesia hanya bagian yang terakhir ini saya, yaitu sekedar memperbanyak ibadah-ibadah sunnah. Padahal seharusnya bertaubat lalu membayar qadha’ dengan cara shalat, dan terakhir baru memperbanyak ibadah sunnah.

 

¨



[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 329

[2] Ibnu Taimiyah, Syarhul Umdah, jilid 1 hal. 85

[3] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Arkan Al-Islam, hal. 277

[4] Muhammad bin Shalih Al-Utsiamin, Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsiamin, jilid 12 hlm. 54

[5] Syeikh Bin Baz, Nur 'ala Ad-Darbi, hal. 232

[6] Fathul Qadir,

[7] Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran jilid 13 hal. 9

[8] Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran jilid 12 hal. 440