SFK > Shalat > Bagian Pertama : Dasar-dasar Shalat

⬅️

Bab 5 : Tempat Shalat

➡️
3080 kata | show

Pada bab ini kita akan membahas tentang tempat-tempat shalat, terkait dengan tempat yang dibolehkan, tempat yang utama dan juga tempat yang dilarang atau dimakruhkan untuk shalat.

A. Tempat Yang Dibolehkan Shalat

1. Seluruh Permukaan Tanah

Pada dasarnya seluruh permukaan tanah adalah tempat yang dibolehkan untuk shalat, baik dengan menggunakan alas semacam sejadah atau pun tanpa sejadah. Sebab pada dasarnya tanah itu hukumnya suci.

Bahwa permukaan tanah itu suci dan kita dibolehkan  langsung shalat di atas tanah, tentu ada dasar-dasarnya, antara lain :

a. Tanah Adalah Masjid

Rasulullah SAW 14 abad yang lalu telah menegaskan bahwa tanah atau permukaan tanah tidak lain adalah masjid, dalam arti boleh dilakukan shalat di atasnya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ الله s قَالَجُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا  فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِندَهُ طَهُوْرُهُ 

Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku maka dia punya masjid dan media untuk bersuci. (HR. Ahmad)

Dan hadits ini juga menegaskan bahwa selain kita boleh shalat langsung di atas tanah, ternyata tanah itu sendiri merupakan salah satu media untuk kita bersuci, yaitu untuk bertayammum.

b. Masjid Nabi SAW Tidak Ada Alasnya

Di masa awal mula berdirinya, masjid Nabawi di kota Madinah Al-Munawwarah tidak memiliki alas pada sebagian lantainya, sehingga para shahabat shalat di atas tanah atau pasir. Oleh karena itu seringkali wajah mereka terkena pasir tanah seusai sujud, sebagaimana tersirat dalam hadits berikut ini :

لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَة تَسْوِيَةَ الحَصَا

Dari Mu'aiqib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah kalian menyapu (tempat sujud) ketika sedang shalat. Tetapi bila terpaksa dilakukan, lakukan sekali saja untuk menyapu kerikil (HR. Abu Daud)

Bahkan para shahabat terbiasa di masa itu untuk masuk masjid tanpa melepas sepatu atau sandal mereka. Jadi merkea shalat sambil bersepatu atau memakai sendal. Namun untuk itu mereka diminta untuk mengkeset-kesetkan sepatu dan sendal mereka terlebih dahulu sebelum masuk masjid. Dan hal itu dibenarkan dalam syariah Islam, sebagaimana diceritakan dalam hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)

Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.

إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيُدلِكْهُمَا فِي الأَرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا

Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)

Semua dalil di atas menunjukkan bahwa masjid di masa Rasulullah SAW tidak beralas, dan mereka pun shalat langsung di atas tanah, sehingga wajah mereka terkena debu, pasir atau tanah.

2. Tidak Bersentuhan Dengan Najis

Namun meski dibolehkan untuk shalat langsung di atas tanah, bukan berarti boleh dilakukan di sembarang tanah. Sebab bila di atas tanah itu ada benda-benda najis, tentu saja shalat itu tidak sah dilakukan. Sebab salah satu syarat sah shalat adalah tidak terkena benda najis, baik pada badan, pakaian atau tempat shalat.

Maka shalat di atas benda najis, baik najis itu di atas tanah langsung, atau pun di atas karpet di dalam masjid, jelas tidak dibenarkan.

Maka para ulama memvokuskan bahwa intinya adalah tidak boleh shalat dengan posisi badan, pakaian atau tempat shalatnya terkena najis. Sedangkan bila ada penghalang antara najis dengan badan orang yang shalat, maka hal itu tidak mengapa. Misalnya di atas tanah ada benda-benda najis, lalu agar terhindar dari najis, tanah itu diberi alas yang tidak tembus najis. Maka dalam hal ini shalat yang dilakukan di atas alas yang tidak tembus najis hukumnya sah.

B. Tempat Yang Utama Untuk Shalat

Lepas dari boleh tidaknya shalat di atas permukaan tanah, namun biar bagaimana pun ada tempat-tempat shalat yang lebih utama untuk dipilih, yaitu masjid atau rumah. Alasan keutamaannya bukan semata-mata karena terhindar dari masalah najis, tetapi karena memang ada perintah langsung untuk shalat di dalamnya.

1. Masjid

a. Shalat di Masjid Bukan Syarat Sah Shalat

Agama Islam membolehkan umatnya shalat dimana saja dan tidak harus dikerjakan di dalam masjid. Shalat di dalam masjid bukan merupakan syarat sah shalat. Hal ini berbeda dengan syariat yang Allah SWT turunkan kepada umat terdahulu, dimana pada sebagiannya, mereka disyaratkan untuk mengerjakan shalat di tempat-tempat khusus.

Misalnya Nabi Zakaria alaihissalam, beliau diperintahkan untuk mengerjakan shalat, tetapi syaratnya bahwa ibadah ritual itu harus dikerjakan di dalam mihrabnya. Oleh karena itu kita sering membaca dalam Al-Quran bahwa beliau kerjanya keluar masuk mihrab, karena wajibnya shalat harus di dalam mihrab.

فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ أَن سَبِّحُوا بُكْرَةً وَعَشِيّاً

Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang. (QS. Maryam 11)

Mihrab juga digunakan oleh Maryam ibunda Nabi Isa untuk beribadah kepada Allah SWT.

كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِندَهَا رِزْقاً

Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. (QS. Ali Imrah : 37)

Namun buat kita umat Muhammad, shalat tidak wajib dikerjakan di dalam masjid. Bahkan tidak ada satu pun jenis shalat yang syaratnya harus dikerjkaan di dalam masjid. Termasuk juga shalat Jumat, tidak disyaratkan dalam sahnya shalat Jumat untuk dikerjakan di dalam masjid. Maka shalat Jumat tetap sah meski pun dilaksanakan di tempat selain masjid.

b. Shalat di Masjid Lebih Utama

Namun meski pun bukan merupakan syarat sah shalat, tetap saja shalat di masjid untuk beberapa jenis shalat tertentu dan untuk kalangan tertentu hukumnya lebih utama dan lebih dianjurkan.

Pertama : Shalat Fardhu Lima Waktu

Jumhur ulama umumnya mengatakan bahwa bagi para laki-laki, hukumnya lebih utama untuk mengerjakan shalat fardhu secara berjamaah di dalam masjid. Bahkan ada sebagain ulama yang berpendapat hukumnya bukan sunnah melainkan fardhu 'ain, fardhu kifayah dan syarat sah shalat. Silahkan lihat Bagian Kedua Bab Pertama : Shalat Berjama'ah.

Dasar pendapat ini diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :

صَلاَةُ الرَّجُلِ فيِ جَمَاعَةٍ تَضْعُفُ عَلىَ صَلاَتِهِ فيِ بَيْتِهِ وَسُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا. وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يَخْرُجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لمَ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهَا دَرَجَة وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً فَإِذَا صَلىَّ لَمْ تَزَلْ المَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فيِ مُصَلاَّهُ مَا لَمْ يَحْدُثْ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَلاَ يَزَالُ فيِ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan dua puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu'nya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Dan dia tetap dianggap masih dalam keadaan shalat selama dia menunggu datangnya waktu shalat.". (HR. Bukhari Muslim)

Kedua : Shalat Jumat

Meski pun shalat Jumat tidak disyaratkan untuk dilaksanakan di dalam masjid, namun tempat yang paling afdhal untuk melakukannya memang di masjid. Bahkan semakin besar masjidnya, akan semakin afdhal.

Hal itu karena shalat Jumat memang lebih diperuntukkan sebagai shalat dimana umat Islam berkumpul merayakan hari Jumat. Semakin tempat itu dapat menampung jumlah jamaah yang lebih besar, maka semakin baik nilainya di sisi Allah.

Ketiga : Shalat Tarawih

Di antara shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan cara berjamaah di masjid adalah shalat tarawih. Sebab sejak awal di masa Rasulullah SAW dan masa berikutnya, shalat tarawih memang dikerjakan di dalam masjid secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan.

Dan secara umum, orang yang datang ke masjid, baik untuk shalat atau untuk ibadah lainnya memang diberikan pahala tersendiri oleh Allah SWT.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada didekatnya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak mengangkatnya. (HR. Muslim)

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Siapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan kewajiban shalat dari sekian banyak kewajiban yang dibebankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dua langkah kakinya, salah satunya menghapuskan dosa, dan langkah satunya lagi mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim)

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنْ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

“Siapa yang berjalan di waktu pagi atau sore menuju masjid, niscaya Allah menyiapkan tempat kembalinya kelak di sorga, setiap kali ia pergi pagi atau sore ke masjid.” (HR. Bukhari)

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي ثُمَّ يَنَامُ

“Manusia yang paling agung dalam shalatnya adalah yang paling jauh jarak yang ditempuhnya, dan orang yang menunggu shalat (di masjid) supaya bisa shalat bersama imam, adalah lebih besar pahalanya dari pada orang yang shalat (berjama’ah) kemudian tidur.” (HR. Bukhari)

 2. Rumah

Namun ada kalanya shalat di dalam rumah lebih utama dari pada shalat di dalam masjid.

a. Wanita

Para wanita tidak diwajibkan atau tidak diutamakan untuk mengerjakan shalat fardhu lima waktu secara khusus di dalam masjid. Mereka diberikan kebebasan untuk mengerjakan shalat lima waktu dimana saja mereka suka, dengan nilai dan derajat yang sama. Bahkan ada banyak hadits yang menyebutkan bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita untuk menunaikan shalatnya adalah di dalam rumahnya.

b. Shalat Sunnah Lebih Utama di dalam Rumah

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ نُوْرًا

“Jika salah seorang di antara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah shalat bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya. (HR. Muslim)

عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ.

Kerjakanlah shalat (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari Muslim)

C. Tempat Yang Terlarang Untuk Shalat

Ada beberapa tempat yang oleh para ulama secara berdasarkan nash-nash hadits disebutkan sebagai tempat yang terlarang atau dimakruhkan untuk dilakukan shalat di atasnya.

Ada tujuh macam tempat yang disebutkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat yang kita tidak boleh melakukan shalat di dalamnya, yaitu  tempat sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, tempat unta dan di atas baitullah.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

عن ابْنُ عُمَرَ t أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ :فِي الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبَرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِي الْحَمَّامِ وَفِي مَعَاطِنِ الإْبِل وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang shalat di tujuh tempat, yaitu tempat kotoran, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, tempat unta dan di atas baitullah. (HR. Tirmizy)

الأْرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ

Tanah seluruhnya adalah masjid (boleh untuk shalat), kecuali kamar mandi dan kuburan. (HR. Abu Daud)

1. Tempat Kotoran

Hadits di atas menyebutkan bahwa tempat yang terlarang untuk shalat adalah mazbalah. Dan mazhbalah sering diartikan sebagai tempat sampah yang kotor serta najis, dimana shalat memang tidak sah bila dilakukan di tempat yang nyata-nyata najis.

Di masa sekarang ini yang bisa dikategorikan sebagai mazbalah misalnya septik-tank yaitu tempat pembuangan air kotor, dan juga comberan atau tempat-tempat lainnya yang jelas-jelas isinya adalah benda najis.

2. Tempat Penyembelihan hewan

Tempat penyembelihan hewan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat shalat. Alasannya karena tempat itu pastilah dipenuhi dengan darah hewan, termasuk kotoran-kotorannya.

3. Kuburan

Selain lewat hadits di atas, ada juga hadits lain yang secara khsusus melarang kita shalat di kuburan, yaitu :

لاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

Janganlah kalian menjadikan kubur-kubur itu sebagai masjid, karena Aku melarang kalian melakukannya. (HR. Muslim)

4. Jalanan

Dilarangnya shalat di jalanan bukan karena alasan takut najis, tetapi karena dua hal.

Pertama, karena fungsi jalanan adalah tempat orang lewat. Kalau tempat itu diubah fungsi menjadi tempat shalat, maka hal itu menggangu kelancaran orang lewat. Padahal dalam syariat Islam, hak-hak pengguna jalan sangat dihormati dan diberi kedudukan yang tinggi. Maka shalat yang dilakukan di tengah jalan sehingga mengganggu orang yang lewat, bukan shalat yang dibenarkan.

Kedua, orang yang shalat di jalan tentu akan terganggung konsentrasinya dengan adanya orang yang lewat di jalan itu. Maka kalau masih ada tempat yang lain, seharusnya shalat tidak dilakukan di jalanan.

Namun shalat di pinggir jalan tidak berlaku manakala waktu shalat  sudah hampir habis dan kita belum menunaikannya. Dalam keadaan itu, shalat di pinggir jalan menjadi wajib hukumnya.

5. Kamar Mandi

Kamar mandi di masa Rasulullah SAW dan di masa kita sekarang ini secara umum adalah tempat berkumpulnya benda-benda najis. Oleh karena di dalam hadits yang menyebutkan tempat-tempat yang terlarang shalat, salah satunya adalah kamar mandi.

Namun bila dalam keadaan terpaksa seseorang tidak bisa melakukan shalat kecuali di dalam kamar mandi, seperti orang yang dikurung di kamar mandi, atau yang terjebak atau terkunci, atau ada musuh dan sembunyi di dalam kamar mandi, maka shalat tetap wajib dilakukan.

6. Tempat Unta

Tempat terlarang lainnya yang disebutkan di dalam hadits di atas adalah tempat unta atau kandang unta. Dan secara khusus ada hadits lain yang menyebutkan larangan itu sekaligus juga dengan alasan pelarangannya.

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلاَ تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الإْبِل

Shalatlah kalian di kandang kambing & jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta.” (HR. At-Tirmizi)

Sebab terlarangnya shalat di kandang unta bukan semata-mata karena kotoran unta itu najis, akan tetapi sebabnya telah ditegaskan dalam hadits.

Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ

Shalatlah kalian di kandang kambing & jangan shalat di kandang unta, sebab ia diciptakan dari setan.” (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, & Ahmad)

Dalam riwayat salah satu riwayat Ahmad, “Janganlah kalian shalat di tempat penambatan unta, karena dia diciptakan dari jin. Tidakkah kalian lihat matanya & keadaannya ketika sedang mengamuk?” Maka dari sini, mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiah menyatakan bahwa sebab larangan shalat di kandang unta adalah karena sifat unta yang suka mengamuk. Kadangkala unta mengamuk sementara orang itu sedang mengerjakan shalat sehingga dia terpaksa memutuskan shalatnya, atau dapat membahayakan dirinya, atau dapat mengganggu konsentrasinya dan memalingkannya dari kekhusyu’an dalam shalat.

Karenanya berdasarkan hal ini, perlu dibedakan hukum shalat antara unta itu sedang berada di kandangnya atau tidak. Jika unta itu sedang di kandangnya, maka tak boleh shalat di situ, sementara jika dia sedang di luar kandang dan tak dikhawatirkan dia akan kembali di tengah dia sedang shalat, maka insya Allah boleh shalat di kandang unta.

D. Shalat di Tempat Ibadah Agama Lain

Melakukan shalat di dalam rumah ibadah milik agama lain seperti gereja, vihara, kuil, candi, dan sebagainya, hukumnya berbeda-beda dan tengantung dari situasinya. Ada yang hukumnya boleh, makruh dan sebagain ulama juga ada yang sampai mengharamkannya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa pada dasarnya dibolehkan shalat di dalam rumah ibadah agama lain, dengan beberapa syarat, antara lain :

1. Pendapat Yang Membolehkan

Ada pun dasar kebolehan untuk melakukan shalat di dalam rumah ibadah orang kafir antar lain adalah

a. Rasulullah SAW Shalat di Tengah 360 Berhala

Rasulullah SAW selama 13 tahun lamanya shalat di depan Ka'bah dengan dikelilingi 360 berhala yang disembah oleh orang-orang Arab Jahiliyah. Meski disebut sebagai masjid Al-Haram, namun pada kenyataannya tempat itu adalah tempat ibadahnya orang-orang Arab Jahiliyah. Mereka bukan hanya menyembah Allah SWT tetapi juga menyembah Latta, Mana dan Uzza serta ratusan berhala lainnya.

b. Rasulullah SAW Shalat di Betlehem

Selain itu, Rasulullah SAW juga shalat di masjid Al-Aqsha ketika beliau diisra'kan kesana, padahal saat itu tempat tersebut masih merupakan tempat ibadah agama nasrani saat itu. Setiap tahun umat Kristiani merayakan beragam ibadah ritual di tempat itu, bahkan mereka menyembah Nabi Isa alaihissalam di tempat tersebut. Namun beliau SAW diriwayatkan melakukan shalat di tempat itu.

Adapun apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiyallahuanhu dalam penaklukan Baitul Maqdis di Betlehem, dimana pada waktu shalat beliau memilih shalat diluar gereja, bukan karena hukumnya haram shalat di dalam gereja. Namun untuk mengayomi umat Kristiani agar tidak jatuh mentalnya, serta menghindari prasangka buruk bahwa Islam ingin menghancurkan agama lain dengan cara mengubah gereja menjadi masjid.

Syarat Pertama : Tidak Bercampur Dengan Ibadah Mereka

Yang diharamkan adalah melakukan shalat dengan bercampur-baur dengan ibadah yang juga sedang mereka lakukan. Maka dalam hal ini hukumnya menjadi haram.

Hal itu karena pada dasarnya ada larangan untuk melakukan ibadah bersama dengan orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Kafirun.

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-5)

Syarat Kedua : Bukan  Sengaja Memilih

Maksudnya shalatnya kita di dalam rumah ibadah orang kafir itu bukan semata-mata karena kita menyengaja atau lebih memilih untuk shalat di dalamnya. Kalau secara khusus sengaja melakukan, maka hukumnya menjadi makruh.

2. Pendapat Yang Melarang

Namun ada juga sebagian kalangan yang melarang atau mengharamkan shalat di dalam tempat ibadah orang kafir. Alasannya karena tempat itu dipenuhi dengan setan serta simbol-simbol kemunkaran.