SFK > Shalat > Bagian Pertama : Dasar-dasar Shalat

⬅️

Bab 6 : Syarat-Syarat Shalat

➡️
3586 kata | show

Syarat shalat adalah hal yang harus terpenuhi untuk sahnya sebuah ibadah shalat. Syarat ini harus ada sebelum ibadah shalat dilakukan. Bila salah satu dari syarat ini tidak terdapat, maka shalat itu menjadi tidak sah hukumnya.

Syarat shalat itu ada dua macam. Pertama, syarat wajib, yaitu syarat yang bila terpenuhi, maka seseorang diwajibkan untuk melakukan shalat. Kedua, syarat sah, yaitu syarat yang harus terpenuhi agar ibadah shalat itu menjadi sah hukumnya.

A. Syarat Wajib

Bila semua syarat wajib terpenuhi, maka wajiblah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat wajib untuk melakukan ibadah shalat. Sebaliknya, bila salah satu dari syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka dia belum diwajibkan untuk melakukan shalat.

Adapun yang termasuk dalam syarat wajib shalat adalah hal-hal berikut ini.

1. Beragama Islam

Seseorang harus beragama Islam terlebih dahulu agar punya beban kewajiban shalat. Selama seseorang belum menjadi muslim, maka tidak ada beban kewajiban shalat baginya.

Tidak ada konsekuensi hukuman buat non-muslim bila tidak mengerjakan shalat di dunia ini. Artinya, orang yang memang statusnya bukan muslim, tidak berlaku atasnya hukuman di dunia ini bila dia meninggalkan shalat.

Berbeda dengan orang yang statusnya muslim tapi meninggalkan shalat, maka para ulama berpendapat bahwa mereka itu berhak untuk dijatuhi beberapa jenis hukuman.

Namun meski orang bukan muslim yang tidak mengerjakan shalat itu tidak dihukum di dunia ini, di akhirat nanti dia tetap akan disiksa dan dibakar di neraka. Sebab khitab dari Allah SWT tentang perintah shalat ini berlaku untuk muslim dan non muslim. Hanya saja bila non muslim mengerjakan shalat, shalatnya tetap tidak sah, kecuali setelah dia masuk Islam.

Sedangkan seorang muslim bila tidak shalat, selain disiksa di akhirat, di dunia ini pun harus dijatuhi hukuman oleh pemerintah Islam atau mahkamah syar'iyah. Itulah yang membedakan antara kewajiban shalat seorang muslim dengan non muslim.

Namun bila ada seorang kafir yang masuk Islam, tidak ada kewajiban untuk mengqadha' atau mengganti shalat yang selama ini ditinggalkannya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT :

 قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الاوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : "Jika mereka berhenti, niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu. Dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku sunnah orang-orang dahulu ".(QS. Al-Anfal : 38)

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam haditsnya :

عَن عَمْرُو بْنِ الْعَاصِ t أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ الإِسْلاَمُ يَجُبُّ مَا قَبْلَه

 Dari Amru bin al-Ash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Keislaman seseorang akan menghapus semua dosa sebelumnya". (HR. Ahmad, At-Tabarany dan Al-Baihaqi). 

Namun sebaliknya, bila ada seorang muslim murtad dari agama Islam. Lalu masuk lagi ke dalam agama Islam, maka shalat yang pernah ditinggalkannya wajib digantinya dengan qadha'.

Hal itu dimaksudkan sebagai hukuman untuknya dan juga karena kekufurannya yang hanya sesaat itu tidak lah menggugurkan kewajibannya kepada Allah. Persis seperti hutang seseorang kepada sesama manusia. Tetap wajib dibayarkan meski seseorang murtad dari Islam.

Namun menurut pendapat kalangan Al-Hanafiyah, orang yang murtad tidak wajib untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, lantaran pada hakikatnya dia adalah seorang non muslim yang tidak wajib shalat.

2. Baligh

Seorang anak kecil yang belum mengalami baligh tidak wajib shalat. Dasarnya adalah sabda Rasululah SAW :

عَنْ عَائِشَةَ t عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ

 Dari Ali radhiyallahuanhu dan Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pena telah diangkat dari tiga orang, dari seorang yang tidur hingga terjaga, dari seorang anak kecil hingga mimpi dan dari seorang gila hingga waras "(HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim) 

Pada anak laki-laki, baligh ditandai dengan telah keluarnya mani. Sedangkan pada anak perempuan, baligh ditandai dengan telah keluarnya darah haidh, minimal di usia 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah.

Meskipun seorang anak kecil belum baligh, namun orangtua mereka tetap dianjurkan untuk memerintahkan shalat ketika anak-anak itu berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih belum mau mengerjakannya setelah berusia 10 tahun. Dalilnya adalah hadits berikut ini :

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ t قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ r مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فيِ المَضَاجِع‏ِ

  Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perintahkanlah anakmu untuk shalat pada usia 7 tahun dan pukullah pada usia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka (anak-anak laki dan anak-anak perempuan)".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim) 

Perintah ini bukan untuk anak melainkan kepada para orang tua, yakni mereka diwajibkan untuk memerintahkan anaknya shalat pada usia 7 tahun.

Sebagaimana firman Allah SWT :

 وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat itu adalah bagi orang yang bertakwa.".(QS. Thaha : 132)

3. Berakal

Kewajiban shalat lima waktu hanya berlaku buat mereka yang berakal alias waras otaknya. Sedngkan orang yang tidak waras seperti gila, ayan dan berpenyakit syaraf tidak wajib mengerjakan shalat. Sebab orang yang demikian tidak sadar diri dan tidak mampu berpikir. Maka tidak ada beban kewajiban beribadah atas dirinya.

Kewajiban shalat hanya ada pada saat mereka sadar dan waras, dimana terkadang memang seseorang tidak selamanya gila atau hilang akal. Namun begitu ketidak-sadaran atas dirinya datang, maka dia tidak wajib mengerjakan shalat.

Menurut jumhur ulama, orang yang sempat untuk beberapa saat hilang kewarasannya, begitu sudah kembali ingatannya tidak wajib mengqadha' shalat. Namun hal itu berbeda dengan pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang justru mewajibkannya untuk mengqadha' shalat.

Sedangkan bila hilang kesadaran karena seseorang minum khamar dan mabuk, maka dia wajib mengqadha' shalatnya.

Demikian juga hal yang sama berlaku pada orang yang tidur, begitu dia bangun, wajiblah atasnya mengqadha' shalat yang terlewat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ t أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إلا ذَلِكَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang lupa shalat hendaklah segera shalat begitu ingat. Tidak ada kaffarah atasnya kecuali hanya melakukan shalat itu saja".(HR. Bukhari dan Muslim)

Tiga hal di atas adalah syarat-syarat wajib shalat, dimana bila syarat itu terpenuhi pada diri seseorang, wajiblah atasnya untuk melakukan shalat.

B. Syarat Sah Shalat

Sebagaimana dijelaskan di atas, syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan shalat agar shalatnya menjadi sah hukumnya. Diantaranya adalah muslim, berakal, tahu sudah masuk waktu, suci dari hadats, suci dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.

1. Muslim

Berstatus muslim selain menjadi syarat wajib, juga sekaligus menjadi syarat sah dalam shalat. Artinya, tidak sah niat, bacaan dan gerakan shalat yang dilakukan oleh orang kafir, meski seluruhnya sudah benar.

Di akhirat nanti, tetap saja orang kafir yang melakukan ritual shalat dihukum dengan sebab tidak shalat. Sebab shalat yang dilakukannya tidak sah dalam kacamata syariah.

2. Berakal

Keadaan seseorang yang sehat akalnya selain menjadi syarat wajib, juga menjadi syarat sah dalam shalat. Dengan kata lain, orang gila yang akalnya tidak bekerja dengan benar, maka tidak sah shalatnya.

Lalu apa kaitannya kita membahas orang gila yang melakukan shalat?

Kalau orang gila melakukan shalat sendirian, memang tidak ada masalah. Tetapi akan akan menjadi masalah apabila ada orang yang di belakang orang gila. Hukumnya menjadi tidak sah.

Dasarnya sebagaimaan nanti akan dijelaskan dalam bab shalat berjamaah, bahwa syarat seorang menjadi imam adala bahwa shalatnya itu harus shalat yang sah. Karena syarat sahnya shalat adalah berakal alias berakal dan shalatnya orang gila tidak sah, maak menjadi makmum dari orang gila pun hukumnya menjadi tidak sah.

3. Tahu Waktu Shalat Sudah Masuk

Bila seseorang melakukan shalat tanpa pernah tahu apakah waktunya sudah masuk atau belum, maka shalatnya itu tidak memenuhi syarat. Sebab mengetahui dengan pasti bahwa waktu shalat sudah masuk adalah bagian dari syarat sah shalat.

Bahkan meski pun ternyata sudah masuk waktunya, namun shalatnya itu tidak sah lantaran pada saat shalat dia tidak tahu apakah sudah masuk waktunya atau belum.

Tidak ada bedanya, apakah seseorang mengetahui masuknya shalat dengan yakin atau sekedar berijtihad dengan dasar yang kuat dan bisa diterima.

Dasar keharusan adanya syarat masuk waktu ini adalah firman Allah SWT :

 إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103)

4. Suci dari Najis : Badan, Pakaian dan Tempat

Tidak sah seseorang shalat dalam keadaan badannya terkena najis, juga bila pakaian atau tempat shalatnya terkena najis. Sebelum berwudhu, wajiblah atasnya untuk menghilangkan najis dan mencucinya hingga suci. Setelah barulah berwudhu' untuk mengangkat hadats dan mulai shalat. Dalil keharusan sucinya badan dari najis adalah

 "Bila kamu mendapat haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah usai haidh, maka cucilah darah dan shalatlah".(HR. Bukhari dan Muslim) 

Dalil keharusan sucinya pakaian dari najis adalah firman Allah SWT :

 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu, bersihkanlah".(QS. Al-Muddatstsir : 4)

Ibnu Sirin mengatakan bahwa makna ayat ini adalah perintah untuk mencuci pakaian dengan air.

Hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Oleh Rasulullah SAW diperintahkan untuk menyiraminya dengan seember air.

5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar

Hadats besar adalah haidh, nifas dan janabah. Dan untuk mengangkat atau menghilangkan hadats besar harus dengan mandi janabah, namun boleh dengan tayammum bila tidak ada air.

Sedangkan hadats kecil adalah kondisi dimana seseorang tidak punya wudhu atau batal dari wudhu'nya. Dan untuk mengangkat hadats kecil ini bisa dilakukan dengan wudhu', namun boleh dengan bertayammum bila tidak ada air.

Allah SWT berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah : 6)

Selain itu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنِ ابنِ عُمَرَ t أَنَّ رَسُولَ الله r قاَلَ : لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah".(HR. Jamaah kecuali Bukhari)

  عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُول الله r قَال : لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَة امرِءٍ مُحْدِثٍ حَتَّى يَتَوَضَأ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Allah tidak menerima shalat seorang kamu bila berhadats sampai dia berwudhu'"(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). 

6. Menutup Aurat

Tidak sah seseorang melakukan shalat bila auratnya terbuka, meski pun dia shalat sendirian jauh dari penglihatan orang lain. Juga meski dia shalat di tempat yang gelap tidak ada sinar sedikitpun.

Dalil atas kewajiban menutup aurat pada saat melakukan shalat adalah firman Allah SWT berikut ini :

 يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid.(QS. Al-A'raf : 31)

Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini maksudnya adalah pakaian yang menutup aurat.

Selain itu ada hadits Nabi yang menegaskan kewajiban wanita memakai khimar pada saat shalat.

عَنْ عَائِشَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

Dari Aisyah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar.(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasai). 

Khimar adalah kerudung yang menutup kepala seorang wanita.

 Dari Aisyah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud). 

Kewajiban menutup aurat ini berlaku bagi setiap wanita yang sudah pernah haidh baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dengan pengecualian bila dia berada di dalam rumahnya yang terlindung dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya.

7. Menghadap ke Kiblat

Tidak sah shalat yang dikerjakan manakala tidak dilakukan dengan menghadap ke kiblat. Dalilnya adalah firman Allah SWT.

 وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Dan dari mana saja kamu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.(QS. Al-Baqarah : 150)

a. Keharusan Berijtihad

Bila seseorang tidak tahu kemana arah kiblat, maka wajiblah baginya mencari tahu sebisanya dan berijtihad (baca: bersungguh-sungguh) dalam mendapatkan informasi tentang arah kiblat. Meski pun hasilnya bisa berbeda-beda karena minimnya informasi. Hal itu tidak mengapa asalkan sudah berijtihad sebelumnya.

Sebab dahulu para shahabat pernah mengalami kejadian dimana mereka shalat pada malam yang sangat gelap tanpa sinar sedikitpun dan juga tidak tahu arah kiblat.

Lalu akhirnya mereka shalat menghadap ke arah apa yang mereka hayalkan saja. Saat Rasulullah diberitahu hal itu, beliau membaca firman Allah SWT :

 وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 115)

b. Teknik Mendapatkan Arah Ka'bah

Pertama : Memanfaatkan Bayangan Sinar Matahari

Salah satu warisan dari para ulama di masa lalu yang masih sangat bermanfaat secara langsung adalah tentang posisi matahari. Kita mengenal matahari bergerak secara semu dari Timur ke Barat setiap hari. Namun lintasannya itu ternyata juga bergerak dari Utara ke Selatan dan sebaliknya dalam kurun waktu setahun.

Para ahli telah menghitung perputaran bumi dan telah memastikan bahwa semua tempat di muka bumi yang berada di antara 22 1/2 derajat lintang Utara dan 22 1/2 lintang Selatan pasti akan dilewati oleh matahari, dua kali setahun. Meski hanya dalam bilangan menit saja.

Kota Makkah pun mengalami saat-saat di mana matahari akan tepat berada di atasnya, dua kali dalam setahun. Setiap tahun tepat pada tanggal 26 sampai 30 Mei untuk yang pertama dan tanggal 14 s/d 18 Juli untuk yang kedua, matahari akan berada tepat di atas kota suci Mekkah Al-Mukarramah. Kejadian ini akan tetap terus berlangsung tiap tahun sepanjang masa untuk tanggal-tanggal yang sama.

Bila pada detik-detik matahari sedang berada tepat di atas kota Makkah, maka semua orang yang tinggal di berbagai belahan bumi lainnya yang masih bisa melihat matahari, akan dengan mudah bisa menetapkan posisi kota Makkah. Caranya cukup dengan melihat posisi matahari berada, karena tepat di bawahnya terletak kota Makkah.

Pada kejadian itu tentu saja Makkah sedang berada dalam posisi tengah hari, kira-kira jam 12.18 di bulan Mei atau jam 12.27 di bulan Juli. Tetapi bagi wilayah lain, boleh jadi ada perbedaan jam. Atau kalau kita gunakan standar GMT berarti jam 09.18 dan jam 09.27.

Khusus untuk waktu Indonesia bagian barat, detik-detik matahari tepat berada di kota Makkah pada tanggal 26 sampai 30 Mei pada jam 16.18 WIB. Sedangkan pada tanggal 14 sampai 18 Juli pada jam 16.27 WIB.

Rentang waktunya hanya sekitar lima menit saja, begitu waktu bergerak lagi, maka posisi matahari akan bergeser lagi, tidak lagi ada di atas kota Makkah.

Kalau tidak ada mendung atau awan yang menutupi, pada detik-detik itu selama kurang lebih 5 menit, posisi matahari akan tepat berada di atas kota Makkah.

Jadi tinggal kita tandai saja posisi arah matahari, di situlah posisi ka'bah yang tepat berada di tengah kota suci Makkah Al-Murramah.

Kalau terlewat, masih ada kesempatan kedua, kita tunggu sampai nanti bulan Juli, tepatnya tanggal 14 s/d 18 Juli. Kita lihat matahari pada jam 16.27 sore hari. Saat itu menurut perhitungan, matahari akan kembali melewati tepat di atas kota Makkah, dalam perjalanan semunya ke arah Selatan.

Negara Yang Tidak Bersamaan Siangnya Dengan Makkah

Khusus untuk negeri yang berlawanan siang dan malam dengan kota Makkah, bisa diperhitungkan dengan posisi lawannya di balik bumi. Posisi matahari yang tepat berada di balik bumi yang berlawanan dengan kota Makkah bisa dijadikan patokan. Yaitu setiap tahun pada 28 November 21:09 UT (29 November 04:09 WIB) dan 16 Januari 21:29 UT (17 Januari 04:29 WIB).

Jadi logikanya, arah kiblat adalah arah yang berlawanan dengan arah matahari pada hari dan jam serta menit tersebut di atas.

Halangannya cuma satu, yaitu cuaca buruk. Dalam keadaan cuaca buruk yang tidak bersahabat, matahari tidak terlihat, metode ini jadi tidak berguna. Karena metode ini mengandalkan penglihatan kita langsung ke arah posisi matahari.

Seandainya cuaca cerah dan matahari nampak bersinar, maka anak kecil juga bisa menetapkan karah kiblat. Syariah Islam itu mudah memang.

§  Google Earth

Selain dengan menggunakan cara konvensional, kita juga bisa memanfaatkan teknologi modern dengan bantuan internet, yaitu Google Earth.

Google Earth sebenarnya kumpulan dari puluhan ribu foto  udara dan satelite yang digabung-gabungkan sedemikian rupa dalam sebuah software. Kita bisa melihat foto udara berbagai macam tempat di permukaan bumi termasuk foto udara masjid Al-Haram di Mekkah.

Dan yang menarik, kita juga bisa menarik garis lurus dari masjid Al-Haram ke titik mana saja yang ingin kita ketahui arahnya. Sekaligus juga kita bisa mengetahui jarak lurus antara kedua titik itu.

Setidaknya meski tidak bisa dijadikan sandaran utama, tapi sekedar untuk panduan awal, rasanya boleh juga dicoba. Tentu tetap harus diukur oleh orang yang profesional untuk kekuatan hukumnya.

Memanfaatkan Goggle Earth itu free tanpa bayar, syaratnya harus menggunakan komputer yang terkoneksi dengan internet. Sebelumnya perlu download dulu softwarenya di http://earth.google.com dengan gratis. Setelah itu kita sudah bisa mulai melakukan pengukuran.

1.            Pertama yang harus kita lakukan adalah mencari posisi masjid Al-Haram Makkah "dari atas langit", caranya bisa dengan mengetikkan key word : mekkah.

2.            Dan Google Earth akan membawa Anda terbang ke langit kota Mekkah. Dalam hitungan detik di layar muncul tampilan seperti ini.

3.            Tandai masjid itu dengan tombol tambahkan tanda letak  (Add ReplaceMark) dan namai masjid Al-Haram.

 

Nama itu seharusnya muncul di menu sebelah kiri.

 

4.            Sekarang cari tentukan lokasi masjid, rumah atau tempat yang mau kita ukur letaknya dari masjid Al-Haram. Kali ini lebih mudah, karena di menu sebelah kiri bagian atas sudah ada form untuk melakukan pencarian. Tuliskan nama tempat atau masjid, misalnya masjid Istiqlal di Jakarta. Ketiklah : istiqlal jakarta. Maka Google Earth akan membawa Anda terbang ke Indonesia, tepatnya Jakarta, persis di atas masjid Istiqlal. Kalau benar, hasilnya akan seperti ini.

 

5.            Sekarang tinggal memberi lagi tanda place mark sekali lagi. Klik tombol  dan namai dengan : masjid Istiqlal. Kalau benar akan muncul seperti ini :

6.            Sekarang kita sudah punya dua titik koordinat. Pertama masjid Al-Haram di Makkah dan kedua masjid Istiqlal di Jakarta. Tampilannya ada di sebelah kiri seperti gambar ini :

 

Kalau kita klik dua kali pada masjid Al-Haram, maka kita akan terbang ke Mekkah dan tampillah foto udara kota Mekkah khususnya masjid Al-Haram. Dan kalau klik dua kali pada masjid Istiqlal, maka kita akan terbang kembali ke Jakarta.

Sekarang tugas kita adalah membuat garis lurus antara kedua titik itu. Nanti berdasarkan garis lurus itulah arah ka'bah (qiblat) akan menjadi nampak jelas terlihat.

Garis ini akan membuktikan apakah arah kiblat masjid Istiqlal sudah tepat benar atau masih melenceng.

7.            Untuk membuat garis lurus, kita mulai dari mengklik dua kali masjid Al-Haram, dan bila sudah tepat lokasinya, kita klik tombol : perlihatkan penggaris.

8.            Letakkan awal penggaris tepat di masjid Al-Haram, lalu klik dua kali masjid Istiqlal. Kita terbang ke Jakarta dan garis kuning penggaris akan ikut sampai ke Jakarta.

9.            Tepat di atas masjid Istiqlal, kita klik sekali lagi untuk menandai batas akhir penggaris.

Ini adalah contoh hasil pengukuran arah dan jarak dari  masjid Al-Haram di Makkah ke Masjid Istiqlal di Jakarta. Garis putih atau kuning itu menunjukkan arah masjid sudah benar dan ternyata jaraknya 7.900-an km. Dan arah kiblat masjid Istiqlal ini benar, karena sejajar dengan garis.

Anda bisa melakukan percobaan yang sama dengan masjid-masjid lain di mana saja anda suka. Caranya kira seperti yang sudah disebutkan di atas.

c. Shalat Tanpa Menghadap Kiblat

Namun syarat harus menghadap ke kiblat ini tidak mutlak, karena masih ada beberapa pengecualian karena ada alasan yang memang tidak mungkin dihindari.

Pertama : Shalat Khauf

Dibolehkan tidak menghadap kiblat pada saat shalat khauf, yaitu shalat yang dilakukan pada saat perang menghadapi musuh. Maka bolehlah tidak menghadap kiblat tetapi malah menghadap ke arah dimana musuh berada.

Kebolehan ini karena memang telah dilakukan di masa Rasulullah SAW dan telah dijelaskan teknisnya dalam hadits-hadits nabawi.

Kedua : Shalat Sunnah atau Nafilah

Boleh tidak menghadap kiblat pada saat shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraan. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya.

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَة t قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ رواه البخاري ومسلم وزاد البخاري : يُوْمِئُ والترمذي : وَلمَ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فيِ المَكْتُوبَةِ

 Dari Amir bin Rabiah radhiyallahuanhu berkata,"Aku melihat Rasulullah SAW shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”.

Ketiga : dalam keadaan sakit

Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah memberikan kelonggaran lainnya yaitu bila seseorang dalam keadaan sakit yang parah dan membuatnya tidak bisa berubah posisi menghadap ke kiblat.

Pada kondisi demikian, maka dibolehkan baginya shalat menghadap kemana saja y