Selain hal-hal yang bersifat syarat dan rukun, di dalam ibadah shalat juga ada ucapan dan gerakan yang hukumnya sunnah. Bila dikerjakan tentunya akan memberi nilai tambah dari segi keutamaan yang pahala, namun tidak mengikat untuk harus dikerjakan.
A. Pembagian Jenis-jenis Sunnah Dalam Shalat
Kalau kita teliti secara lebih dalam dan seksama, ternyata tiap ulama dan tiap mazhab punya beberapa musthalah yang detail tentang hal-hal yang terkiat dengan sunnah shalat.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah membagi sunnah shalat menjadi dua macam, yaitu sunnah dan adab.
a. Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah sunnah muakkadah, dimana Rasulullah SAW dan para para khulafaurrasyidin selalu mengerjakannya meski tidak sampai level kewajiban.
Dan dari segi hukum, apabila perbuatan ini ditinggalkan secara sengaja, maka akan mendatangkan keburukan dan dosa.
b. Adab
Sedangkan yang dimaksud dengan adab adalah sunnah yang tidak muakkadah (ghairu muakkadah). Di dalamnya termasuk segala perbuatan yang sifatnya lebih utama untuk dikerjakan, tetapi bila ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak melahirkan dosa atau keburukan.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah membagi sunnah-sunnah shalat menjadi dua macam, yaitu sunnah dan mandub.
a. Sunnah
Yang dimaksud dengan istilah sunnah dalam mazhab Al-Malikiyah adalah sunnah muakkadah.
b. Mandub
Sedangkan yang dimaksud dengan mandub dalam mazhab ini adalah sunnah yang tidak muakkadah.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Menurut Asy-syafi’iyah, sunnah-sunnah dalam shalat itu ada dua macam, yaitu sunnah ab’adh (أبْعَاض) dan sunnah hai’ah (هَيْآت). Kalau kita bandingkan antara rukun, syarat, serta sunnah ab’adh dan sunnah hai’ah dalam shalat, bisa kita ibaratkan tubuh manusia.
Rukun Shalat : diibaratkan kepala manusia. Seseorang tidak mungkin hidup tanpa kepala, sehingga shalat pun tidak sah bila rukunnya tidak terpenuhi.
Syarat Shalat : diibaratkan seperti nyawa kehidupan seseorang. Bila syarat shalat tidak terpenuhi, bisa kita bayangkan layaknya seorang yang jasadnya utuh, tetapi tubuhnya tidak bernyawa alias mati.
Sunnah Ab’adh : diibaratkan seperti anggota tubuh manusia. Seseorang dianggap cacat manakala tidak punya tangan atau kaki, tetapi dia masih bisa hidup.
Sunnah Hai’at : diibaratkan seperti rambut yang tumbuh di kepala seseorang. Orang yang botak kepalanya tidak bisa dibilang cacat atau mati. Dia hidup, sehat dan tidak punya cacat, tetapi penampilannya kurang indah.
a. Sunnah Ab’adh
Kata ab’adh berasal dari kata ba’dh (بَعض), yang maknanya adalah bagian dari sesuatu, atau part of. Pada ilustrasi di atas, sunnah ab’adh di dalam shalat diibaratkan anggota tubuh yang vital, seperti tangan dan kaki. Tangan dan kaki adalah bagian utama dari tubuh, meski seseorang bisa hidup tanpa tangan dan kaki, tetapi hidupnya cacat.
Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, gerakan dan bacaan yang termasuk sunnah ab’adh ini bila terlupa dikerjakan, maka harus diganti atau ditebus dengan sujud sahwi. Namun hukum sujud sahwi itu sunnah, bukan wajib.
Pertama : Tasyahhud Awal
Dalam tasyahhud awal, ada tiga sunnah ab’adh yang berbeda, yaitu duduknya, bacaan lafadz tasyahhud-nya dan membaca shalawat atas Nabi SAW setelah bacaan tasyahhud.
Kedua : Shalawat Buat Keluarga Nabi Pada Tasyahud Akhir
Adapun pada tasyahhud akhir yang menjadi sunnah ab’adh adalah membaca shalawat kepada keluarga Nabi SAW.
Ketiga : Qunut Shubuh dan Witir Mulai Pertengahan Ramadhan
Mazhab Asy-Syafi’iyah memasukkan doa qunut pada shalat shubuh dan shalat witir, khususnya setelah pertengahan bulan Ramadhan, sebagai sunnah ab’adh. Bila salah satu dari hal-hal di atas tidak dikerjakan, maka ada ketentuan untuk mengerjakan sujud sahwi.
b. Sunnah Hai’at
Sunnah hai’at adalah sunnah yang tidak disyariatkan untuk sujud sahwi apabila ditinggalkan. Dan yang termasuk ke dalamnya adalah segala sunnah yang tidak termasuk ke dalam sunnah ab’adh.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah tidak membagi sunnah shalat sebagaimana ketiga mazhab lainnya. Namun mazhab ini membaginya berdasarkan sunnah aqwal (ucapan) dan sunnah af’al atau hai’at (perbuatan atau posisi tubuh), namun keduanya berada pada level dan derajat yang sama.
B. Berbagai Sunnah Dalam Shalat
Di antara perbuatan dan perkataan yang umumnya dianggap sebagai sunnah dalam shalat oleh para ulama, dengna segala detail istilahnya adalah hal-hal berikut ini :
1. Mengangkat Tangan Takbiratul Ihram
Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram, yaitu setinggi kedua pundak. Dalil yang digunakan adalah hadits berikut ini :
عَنِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّهُ r كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya (HR. Muttafaq 'Alaihi)
Dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa laki-laki mengangkat tangan hingga kedua telinganya sedangkan wanita mengangkat sebatas pundaknya saja. Dalilnya yang mendasarinya adalah hadits berikut :
عَنِ وَائِلِ بْن حُجْرٍ t أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ r رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ فيِ الصَّلاَةِ وَكَبَّرَ وَصَفَّهُمَا حِيَالَ أُذُنَيْهِ
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meluruskan kedua tanggannya setinggi kedua telinganya.(HR. Muslim)
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ t كَانَ رَسُولُ اللهِ r إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya (HR. Ahmad, Ad-Daruquthny)
Sedangkan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa seseorang boleh memilih untuk demikian atau mengangkat tangannya hingga kedua ujung telinganya.
Dalilnya adalah bahwa keduanya memang punya dasar hadits yang bisa dijadikan sandaran. Saat mengangkat kedua tangan, dianjurkan agar jari-jari terbuka tidak mengepal, sebagaimana pendapat jumhur, serta menghadap keduanya ke arah kiblat.
2. Bersedekap
Jumhur ulama selain Al-Malikiyah mengatakan bahwa disunnahkan untuk bersedekap, yaitu meletakkan tapak tangan kanan di atas tapak tangan kiri, dengan dalil berikut ini :
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ t أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ r رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ فيِ الصَّلاَةِ وَكَبَّرَ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلىَ كَفِّهِ اليُسْرَى وَالرِّسْغِ وَالسَّاعِدِ
Dari Wail bin Hajr radhiyallahuanhu bahwa dia melihat Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, lalu bertakbir dan meletakkan tangan kanannya di atas tapak tangan kirinya, atau pergelangannya atau lengannya. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i)
Sedangkan Al-Malikiyah tidak menganggap meletakkan tangan di atas dada dan lainnya itu sebagai sunnah. Bagi mazhab ini, posisi tangan dibiarkan saja menjulur ke bawah.
Pendapat ini juga dipilih oleh Hasan al-Bashri, an-Nakhai, al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij, Imam al-Baqir, an-Nashiriyyah.
Bahkan mereka mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila dilakukan di dalam shalat fardhu 5 waktu, namun dibolehkan bila dilakukan dalam shalat sunnah (nafilah).
3. Dimana Meletakkan Keduanya
Sedangkan dimana diletakkan kedua tangan itu, para ulama sejak dahulu memang berbeda pendapat. Setidaknya di dalam pendapat para ulama mazhab empat ada dua atau tiga posisi yang berbeda.
Pertama di bawah pusar, kedua di antara dada dan pusar, ketiga tangan tidak bersedakep dan lurus saja menjuntai ke bawah.
a. Di bawah Pusar : Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah
Mereka yang mengatakan bahwa posisi tangan itu di bawah pusar diantaranya adalah Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah.
Imam al-Kasani (w. 587 H) menuliskan dalam kitab Al-Bada'i sebagai berikut :
وأما محل الوضع فما تحت السرة في حق الرجل والصدر في حق المرأة
Adapun tempat bersedekap, adalah dibawah pusar untuk laki-laki dan di dada untuk perempuan.
Al-Khiraqi (w. 334 H) juga menyebutkan tentang posisi tangan di bawah pusar dalam kitab Mukhtasharnya.
ثم يضع يده اليمنى على كوعه اليسرى ويجعلهما تحت سرته
Kemudian meletakkan tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri, lalu meletakkannya dibawah pusar.
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menyebutkan masalah ini di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifatir-rajih minal khilaf sebagai berikut :
ثُمَّ يَضَعُ كَفَّ يَدِهِ الْيُمْنَى عَلَى كُوعِ الْيُسْرَى ... وَيَجْعَلُهُمَا تَحْتَ سُرَّتِهِ، هَذَا الْمَذْهَبُ, وَعَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ
Kemudian meletakkan tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri ... dan meletakkan keduannya di bawah pusarnya. Inilah pandangan mazhab Hambali dan begitulah pandangan jumhur ulamanya.
Mereka yang berpendapat seperti ini umumnya berlandasan dengan hadits shahih berikut ini :
مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ اليَمِيْنِ عَلىَ الشِّمَالِ تَحْتَ السُّرَّةِ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra,"Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat".(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Tentu perkataan Ali bin Abi Thalib ini merujuk kepada praktek shalat Rasulullah SAW, sebagaimana beliau menyaksikannya.
Al-Hanabilah berkata bahwa maksud dari diletakkannya tangan pada bagian bawah pusar untuk menunjukkan kerendahan di hadapan Allah SWT.
b. Antara Pusar dan Dada : Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia.
Al-Muzani (w. 264 H) menyebutkan dalam karyanya yang merupakan ringakasan Mukhtashar dari kitab Al-Umm :
ويرفع يديه إذا كبر حذو منكبيه ويأخذ كوعه الأيسر بكفه اليمنى ويجعلها تحت صدره
Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada.
Al-Imam an-Nawawi (w. 676 H) juga menyebutkan bahwa meletakkan tangan diantara dada dan pusar adalah pendapat yang shahih dan mansush dalam Madzhab Syafi’i.
c. Di Dada
Kalau merujuk kepada pendapat ulama salaf, khususnya mazhab fiqih yang muktamad dalam ilmu fiqih, nampaknya tidak ada satu pun yang mengatakan bahwa posisi tangan sewaktu shalat di letakkan di dada.
Pendapat semacam itu baru kita temukan belakangan , di kalangan tokoh-tokoh mutaakkhkhirin, seperti As-Shan’ani, As-Syaukani, Al-Mubarakfuri dan Al-Albani. Mereka ini pada dasarnya bukan ulama fiqih yang mewakili mazhab fiqih tertentu dan hidup di masa yang jauh dari masa salafushshalih.
Ash-Shan'ani dengan kitabnya Subulussalam. Dalam pendapatnya beliau memang lebih cenderung memposisikan tangan di dada. Dan beliau wafat di tahun 1182 hijriyah, ada rentang waktu 12 abad sejak masa Rasulullah SAW.
Asy-Syaukani berpendapat dalam kitab Nailul Authar cenderung memposisikan tangan di dada. Beliau ulama yang wafat tahun 1250 hijriyah, sekitar seabad sesudah Ash-Shan'ani wafat.
Al-Mubarakfuri yang juga memposisikan tangan di dada. Beliau menuliskan pendapatnya itu dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi. Beliau wafat tahun 1352 hijriyah.
Al-Albani : terakhir yang berpendapat bahwa posisi tangan di dada adalah Al-Albani yang wafat di abad sekarang ini, tepatnya tahun 1420 hijriyah. Pendapatnya dituliskan dalam kitab kontroversial, Shifat Shalat Nabi. Namun sebelum masa mereka, tidak ada ulama yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada. Setelah syariah Islam berusia 12 abad di dunia, barulah muncul pendapat yang mengatakan bahwa posisi tangan di dada.
Sumber Masalah
Mereka yang menyebutkan bahwa posisi tangan di dada umumnya menggunakan hadits riwayat dari Wail bin Hujr.
صليت مع رسول الله r ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره
Aku shalat bersama Rasulullah SAW, beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada.
Hadits ini aslinya tidak ada tambahan kata di atas dada, namun mereka yang membelanya ditambahi dengan lafadz : (على صدره) yang berarti : di atas dada. Tambahan ini awalnya tidak ada dalam semua periwayatan hadits.
Keliru Dalam Penisbatan
Memang ada kalangan tertentu yang menisbatkan pendapat ini kepada ulama salaf, tetapi setelah diteliti lebih dalam, ternyata penisbatan itu kurang tepat penisbatan itu.
§ Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) menisbatkan pendapat ini kepada Ali bin Abi Thalib. Tetapi penisbatan ini tidak tepat.
§ Al-Marghinani (w. 593 H) menisbatkan pendapat ini kepada Imam as-Syafi’i (w. 204 H) dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi. Penisbatan ini juga tidak tepat, karena pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dinyatakan oleh ulama-ulama as-Syafi’iyyah tidak seperti itu.
§ Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H) juga menisbatkan pendapat ini kepada Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H) dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil . Lagi-lagi penisbatan ini juga tidak tepat, karena menurut Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H) justru yang lebih kuat secara dalil adalah meletakkan tangan dibawah pusar.
Dalam masalah ini, bisa diambil sedikit gambaran bahwa malahan tak ada satupun ulama fiqih madzhab empat yang berpendapat meletakkan tangan diatas dada saat shalat. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meletakkan tangan di atas dada bagi Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) saat shalat hukumnya makruh.
Ibnul Muflih (w. 763 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanbali di dalam kitab Al-furu’ mengatakan bahwa meletakkan tangan di atas dada dalam shalat itu hukumnya makruh :
وَيُكْرَهُ وَضْعُهُمَا عَلَى صَدْرِهِ نَصَّ عَلَيْهِ أحمد
Dan dimakruhkan meletakkan kedua tangan di atas dada, sebagaimana nash Imam Ahmad.
Ibnul Qayyim Al-Jaziyah termasuk yang memakruhkan
ويكره أن يجعلهما على الصدر وذلك لما روى عن النبي أنه نهى عن التكفير وهو وضع اليد على الصدر
Al-Buhuti juga memakruhkannya
ويكره جعل يديه على صدره نصَّ عليه مع أنه رواه
3. Melihat ke Tempat sujud
As-Syafi'iyah dan para ulama lainnya mengatakan bahwa melihat ke arah tempat sujud adalah bagian dari sunnah shalat. Sebab hal itu lebih dekat ke arah khusyu'. Selain itu memang ada dalilnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ كَانَ رَسُولُ الله r إِذَا اسْتَفْتَحَ الصَّلاَة لمَ ْيَنْظُرْ إِلاَّ إِلَى مَوْضِعِ سُجُوْدِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila memulai shalat, tidak melihat kecuali ke arah tempat sujudnya.
Kecuali saat tahiyat, maka pandangan diarahkan ke jari tangan kanannya. Sebagaimana disebutkan pada hadits berikut :
Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahuanhu bahwa apabila Rasulullah SAW duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan meletakkan tangan kirinya di atas tangan kirinya lalu menunjuk dengan telunjuknya dan pandangan matanya tidak lepas dari telunjuknya itu". (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud)
4. Doa Istiftah
Doa istiftiftah juga seringkali disebut dengan doa iftitah atau do'a tsana'. Semuanya merujuk pada lafadz yang sama. Hukum membacanya adalah sunnah menurut jumhur ulama, kecuali Al-Malikiyah yang menolak kesunnahannya.
Sedangkan lafadznya memang sangat banyak versinya. Dan bisa dikatakan bahwa semuanya bersumber dari Rasulullah SAW.
عَنْ عُمَرَ t أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ تَبَارَكَ اِسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلا إِلَهُ غَيْرُكَ
Dari Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca : “Maha suci Engkau dan segala puji untuk-Mu. Diberkahilah asma-Mu, tinggilah keagungan-Mu. Dan tiada tuhan kecuali Engkau.(HR. Muslim)
Lafaz ini diriwayatkan oleh Asiyah radhiyallahuanhu dengan perawi Abu Daud dan Ad-Daruquthuny.
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ t عَنْ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قَالَ : "وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي فَطَّرَ السّمَوَاتِ والأرض حنيفاً مسلماً وما أنا من المشركين إن صلاتي ونُسُكي ومحيايَ ومماتِي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا من المسلمين .اللَّهُمَّ أَنْتَ المَلِكُ لا إِلَهَ إِلا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي وَأَنَا عَبْدُكَ . . . إِلَى آخِرِهِ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu dari Rasulullah SAW bahwa beliau bila berdiri untuk shalat membaca :”Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi, dengan lurus dan berserah diri sedangkan aku bukan bagian dari orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.Tiada sekutu baginya dan dengan itulah aku diperintahkan. Dan aku termasuk bagian dari orang-orang muslim.(HR. Muslim)
Lafaz ini sampai kepada kita lewat perawi yang kuat seperti Imam Muslim, Ahmad dan Tirmizy dan dishahihkan oleh Ali bin Abi Thalib. Lafaz ini sebenarnya juga lafadz yang juga ada di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, kecuali bagian terakhir tanpa kata "awwalu".
Selain itu juga ada lafdaz lainnya seperti di bawah ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ :كَانَ رَسُولُ اللَّهِ r إِذَا كَبَّرَ لِلصَّلاةِ سَكَتَ هُنَيَّةً قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ : أَقُولُ : اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اِغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Dari Abi Hurairah radhiyallahanhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila bertakbir memulai shalat, beliau diam sejenak sebelum mulai membaca (Al-Fatihah). Maka aku bertanya padanya dan beliau menjawab,”Aku membaca : Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana Engaku mensucikan pakaian dari kotoran. Ya Allah, mandikan aku dengan air, salju dan embun". (HR. Muttafaq ‘alaihi)
5. Ta’awwudz dan Basmalah
Ta’awwudz adalah berlindung kepada Allah :
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dirajam
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa lafadz ta’awwudz merupakan bagian dari sunnah shalat, yang diucapkan sesudah membaca doa iftitah dan sebelum melafazkan surat Al-Fatihah.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاَللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Apabila kamu membaca Al-Quran maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang dirajam. (QS. An-Nahl : 98)
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum melafadzkan ta’awwudz tergantung pada hukm shalatnya. Kalau diucapkan dalam shalat fardhu maka hukumnya makruh, tetapi tidak makruh kalau dilakukan pada shalat sunnah.
6. Mengucapkan Amin
Dalilnya adalah hadits Nabi berikut ini
عَنْ نُعَيْم المُجَمِّرِ t قَالَ : صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ : (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) . ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ القُرْآنِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ : (وَلا الضَّالِّينَ) قَالَ "آمِينَ" وَيَقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ وَإِذَا قَامَ مِنْ الجُلُوسِ : اللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ : وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لاشْبَهُكُمْ صلاةً بِرَسُولِ اللَّهِ r
Dari Nu'aim Al-Mujammir radhiyallahuanhu berkata,”Aku shalat di belakang Abu Hurairah, beliau membaca : bismillahirrahmanirrahim. Kemudian beliau membaca ummul-quran (Al-Fatihah), hingga beliau sampai kata (waladhdhaallin) beliau mengucapkan : Amien. Dan beliau mengucapkannya setiap sujud. Dan bila bangun dari duduk mengucapkan : Allahu akbar. Ketika salam beliau berkata : Demi Allah Yang jiwaku di tangan-Nya, aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. (HR. An-Nasai dan Ibnu Khuzaemah).
إِذَا قَال الإْمَامُ : { غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ } فَقُولُوا آمِينَ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْل الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ مَا تَقَدَّمَ لَهُ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Apabila imam mengucapkan "Amien", maka ucapkanlah juga. Siapa yang amin-nya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat, maka Allah mengampunkan dosa-dosanya yang telah lampau.(HR. Jamaah kecuali At-Tirmizy)
7. Merenggangkan Kedua Tumit
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, disunnahkan untuk merenggangkan kedua tumit saat berdiri kira-kira selebar 4 jari. Sebab posisi yang demikian sangat dekat dengan khusyu'.
Imam As-Syafi'i mengatakan bahwa jaraknya kira-kira sejengkal. Dan makruh untuk menempelkan keduanya karena menghilangkan rasa khusyu'. Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan disunnahkan untuk merenggangkannya tapi tidak terlalu lebar dan tidak terlalu dekat.
8. Membaca Ayat Al-Quran
Membaca sebagian surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah disunnahkan berdasarkan hadits berikut ini :
Dari Qatadah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW membaca dalam shalat Zhuhur pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Terkadang beliau mendengarkan ayat. Beliau SAW membaca dalam shalat Ashar pada dua rakaatnya yang pertama surat Al-Fatihah dan dua surat, beliau memanjangkannya di rakaat pertama dan memendekkannya di rakaat kedua. Dan beliau beliau memanjangkannya di rakaat pertama shalat shubuh dan memendekkannya di rakaat kedua. (HR. Muttafaqun 'alaihi).
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يَقْرَأُ فيِ الصُّبْحِ مِنَ السِّتِّيْنَ إِلىَ الْمِائَة
Dari Abu Bazrah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW membaca dalam shalat shubuh dari 60-an ayat hingga 100-an ayat.". (HR. Muttafaqun 'alaihi)
9. Takbir Antara Rukun
Pada setiap pergantian gerakan yang merupakan rukun shalat, disunnahkan untuk bertakbir. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t رَأَيْتُ النَّبِيَّي r كَبَّرَ فيِ كُلِّ رَفْعٍ وَخَفْضٍ وَقِيَامٍ وَقُعُودٍ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata,"Aku melihat Nabi SAW bertakbir setiap bangun atau turun, baik berdiri atau duduk". (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizy dengan status shahih).
Kecuali pada saat bangun dari ruku', maka bacaannya adalah "sami'allahu liman hamidah". Maknanya, Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.
10. Meletakkan Lutut saat Sujud
Meletakkan kedua lutut lalu kedua tangan kemudian wajah ketika turun sujud dan sebaliknya
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Kedua pendapat yang anda tanyakan itu masing-masing memiliki dalil dari hadits Rasulullah SAW. Baik yang mengatakan tangan dulu baru lutut atau yang sebaliknya, lutut dulu baru tangan.
a. Tangan Lebih Dulu
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ البَعِيْرَ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ ثُمَّ رُكْبَتَيْهِ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”bila kamu sujud, maka janganlah duduk seperti cara duduknya unta. Hendaklah dia meletakkan tangannya terlebih dahulu sebelum lututnya.
Para fuqaha yang berpendapat bahwa tangan terlebih dahulu sebelum lutut diantaranya adalah: Al-Hadawiyah, Imam Malik menurut sebagian riwayat dan Al-auza‘i.
b. Lutut Lebih Dulu
عَنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ t قَالَ رَأَيْتُ r إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Dari Wail bin Hujr berjata,”Aku melihat Rasulullah SAW bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum tangannya.
Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa tangan terlebih dahulu sebelum lutut diantaranya adalah: mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat mazhab Imam Malik.
Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa tangan yang diletakkan terlebih dahulu sebelum lutut karena menurut anggapan mereka hadits yang digunakan ada masalah. Karena dalam matannya ada ketidak-konsistenan, karena disebutkan bahwa jangan duduk seperti duduknya unta, lalu diteruskan dengan perintah untuk meletakkan tangan terlebhi dahulu. Hal ini justru bertentangan. Karena unta itu bila duduk, justru kaki depannya terlebih dahulu baru kaki belakang. Sedangkan perintahnya jangan menyamai unta, artinya seharusnya kaki terlebih dahulu baru tangan.
Ketidak-konsistenan ini dikomentari oleh Ibnul Qayyim bahwa ada kekeliruan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari ini. Perintahnya terbalik, seharusnya bunyi perintahnya adalah untuk meletakkan lutut terlebih dahulu bahru tangan. Dan kemungkinan terbaliknya suatu lafaz dalam hadits bukan hal yang tidak mungkin.
11. Sunnah Dalam Sujud
Disunnahkan untuk memperbanyak doa pada saat sujud. Dengan dalil sunnah beriku ini.
أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثَرُوا الدُّعَاءَ
Jarak yang paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa. (HR Muslim)
إِذَا وَضَعْتَ وَجْهَكَ سَاجِداً فَقُلْ- اللَّهُمَّ أَعِنيِّ عَلىَ شُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Dari Abi Said radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Wahai Muaz, bila kamu meletakkan wajahmu dalam sujud, katakanlah : Ya Allah, tolonglah aku untuk bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu."
12. Doa Duduk Antara Dua Sujud
Menurut mazhab As-Syafi'iyah, Al-Hanabilah dan Al-Malikiyah, doa yang dibaca ketika duduk di antara dua sujud adalah lafadz berikut ini.
رَبِّ اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنيِ وَعَافِنيِ
Ya Allah, ampunilah aku, kasihilah aku, berikah aku kekuatan, angkatlah aku, beri aku rezeki, tunjuki aku dan sehatkan aku".
Dalilnya adalah riwayat berikut ini :
Dari Huzaifah radhiyallahuanhu berkata bahwa dirinya shalat bersama dengan Rasulullah SAW. Beliau mengucapkan antara dua sujud : Rabbighfirli".(HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)
13. Mengucapkan Tasyahhud Awal
Tasyahhud awal diucapkan pada rakaat kedua setelah sujud yang kedua. Hukumnya sunnah menurut para fuqaha, kecuali Al-Hanafiyah menyebutnya wajib.
إِذَا قَعَدْتُمْ فيِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَقُولُوا - التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلىَ عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ - ثُمَّ لِيَتَخَيَّر أَحَدُكُمْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَلْيَدْعُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Bila kamu duduk pada tiap dua rakaat maka ucapkanlah,"Segala kehormatan, shalawat dan kebaikan buat Allah. Salam kepadamu wahai Nabi dengan segala rahmat dan keberkahan-nya. Salam juga bagi kami dan buat hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya". Lalu silahkan pilih doa yang paling disukai dan panggillah tuhannya azza wa jalla. (HR. Ahmad dan An-Nasai)
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa disunnahkan duduk iftirasy untuk tasyahhud awwal.
Duduk iftirasy adalah posisi duduk di atas tumit kiri setelah menggeletakkannya dan menegakkan telapak kaki yang kanan.
Dalilnya adalah hadits berikut ini :
عَنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ t أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ r يُصَليِّ فَسَجَدَ ثُمَّ قَعَدَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ اليُسْرَى
Dari Wail bin Hujr radhiyallahu 'anhu bahwa dirinya telah melihat Nabi SAW shalat dan sujud kemudian duduk dengan mengiftirasykan kaki kirinya. (HR. Buhkari)
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir sama saja, yaitu duduk tawarruk. Duduk tawaruk adalah duduk dengan meletakkan pinggul dilantai dengan mengeluarkan telapak kaki yang kiri (melalui bawah tulang kering kaki kanan) dan menegakkan telapak kaki yang kanan. Atau biasanya kita duduk seperti ini di rakaat terakhir sebelum salam. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يَجْلِسُ فيِ وَسَطِ الصَّلاَةِ وَآخِرِهَا مُتَوَرِّكًا
Dari Ibnu Masud radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW duduk di tengah dan akhir shalat dengan posisi tawarruk.
14. Meletakkan Tangan di Paha
Pada saat dudud di antara dua sujud atau tahiyat awal mau pun akhir, disunnahkan agar kedua tangan diletakkan di atas kedua paha, sebagaimana hadits berikut ini :
ثُمَّ قَعَدَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ اليُسْرَى عَلىَ فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ اليُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الأَيْمَن عَلىَ فَخِذِهِ اليُمْنَى
Kemudian beliau duduk dengan mengiftirasykan kaki kirinya dan meletakkan tapak tangan kanannya di atas paha dan lutut kirinya. Dan menjadikan siku kanan di atas paha kanan. (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
15. Menggerakkan Jari Saat Tahiyat
Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.
Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu. Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.
Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.
a. Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari
ثُمَّ قَبَضَ ثْنَتَيْنِ مِنَ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقةً ثُمَّ رَفَعَ أُصبِعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
Kemudian beliau mengenggam dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud)
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim)
Dengan adanya dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah. Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.
b. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
c. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikyah mengatakan bahwa sunnahnya menggerak-gerakkan jari tangan ke arah kanan dan kiri sepanjang lafadz tasyahhud diucapkan, sebagaimana disebutkan di dalam hadits.
d. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang yang dimaksud dengan 'menggerakkan' itu bukan bergerak-gerak terus dari awal hingga akhir, melainkan hanya meluruskan atau mengacungkan jari telunjuk sekali pada saat membaca dua kalimat syahadat.
Sebab ada hadits lain yang juga shahih tapi menyebutkan bahwa beliau SAW tidak menggerak-gerakkan jari, tetapi hanya menunjuk saja.
كَانَ يُشِيْرُ بِالسَّبَّابَةِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا
Beliau menunjuk dengan jarinya tapi tidak menggerakkannya (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah)
e. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab ini berpendapat bahwa mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud.
Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahhud.
Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.
Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.
16. Shalawat Nabi Pada Tasyahhud Akhir
Mazhab As-Syafi'iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat kepada Nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau SAW hukumnya sunnah menurut As-Syafi'iyah dan hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah. Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat kepada Nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah.
Adapun lafaz shalawat kepada Nabi dalam tasyahhud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah :
اللَّهُمَّ صَل عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آل مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آل مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Lafaz Sayyidina : Taswid
Istilah taswid (تسويد) adalah menyapa atau menyebut nama seseorang yang dihormati dan dicintai dengan lafadz : sayyidina (سيدنا). Ketika menyebut nama Muhammad SAW, banyak para ulama yang mengajurkan kita menyapa beliau dengan lafadz sayyidina. Meskipun kita juga menemukan banyak pendapat ulama lain yang melarangnya. Dasar atas anjuran kita menyebut nama Rasulullah SAW dengan sayyidina antara lain sabda beliau SAW sendiri :
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ
Aku adalah junjungan dari anak-anak Adam
Dan Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bershalawat kepada Rasulullah SAW dengan lafadz sebagai berikut :
اللَّهُمَّ صَل عَلَى سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ
Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada sayyidil mursalin.
Dan sebagian ulama membolehkan penggunaan sayyidina di dalm shalat, yaitu ketika membaca shalawat ibrahimiyah dalam tasyahhud. Sedangkan sebagian yang lain melarang penggunaan lafadz sayyidina di dalam shalat, namun membolehkan di luar shalat. Dan ada juga kalangan yang melarang lafadz sayyidina baik di dalam shalat atau pun di luar shalat.
Di antara para ulama yang membolehkan kita menggunakan lafadz sayyidina di dalam shalat adalah para ulama mutaakhkhirin dari mazhab Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah.
Dari mazhab Asy-Syafi'iyah tercatat nama-nama seperti Al-'Izz Ibnu Abdissalam, Ar-Ramli, Al-Qalyubi, dan juga Asy-Syarqawi. Sedangkan ulama mutaakhkhirin dari mazhab Al-Hanafiyah tercatat Al-Haskafi dan Ibnu 'Abidin. Dan dari kalangan mazhab Al-Maliki tercatat nama An-Nafarawi. Mereka menyunnahkan penggunaan kata 'sayyidina' saat mengucapkan shalawat kepada Nabi SAW (shalawat Ibrahimiyah).
Landasan atas pendapat mereka ini adalah bahwa penambahan kabar atas apa yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk adab. Jadi lebih utama digunakan dari pada ditinggalkan.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata,”Janganlah kamu memanggilku dengan sebutan 'sayyidina' di dalam shalat' adalah hadits palsu dan dusta.
Sedangkan kalangan ulama yang melarang lafadz sayyidina diucapkan di dalam shalat mendasarkan pendapatnya bahwa contoh lafadz shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW tidak ada lafadz sayyidina. Bahkan sebagian kalangan sampai membid'ahkan lafadz ini bila dibaca dalam shalat, dengan alasan bahwa bacaan shalat itu tidak boleh ditambah-tambahi dari apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
17. Doa Sesudah Shalawat
Disunnahkan apabila telah selesai membaca lafadz tahiyah bagi orang yang shalat untuk membaca doa-doa yang disukainya. Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW :
إِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلْيَقُل : التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ - إِلَى آخِرِهِ ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ أَوْ مَا أَحَبَّ .
Apabila salah seorang dari kalian duduk (tahiyat akhir) dalam shalatnya, maka hendaklah dia membaca : at-tahiyatu lillah sampai akhir, kemudian silahkan memilih (doa) dari masalah-masalah yang dia inginkan atau yang dia sukai (HR. Muslim)
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو بِهِ
Sedangkan dalam riwayat Bukhari disebutkan : Hendaklah dia memilih dari doa-doa yang dia sukai dan berdoa dengan lafadz itu
Diantara doa yang masyhur dan ma'tsur (diwariskan dari Nabi SAW) adalah lafaz berikut ini :
Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina azabannar.
Atau lafaz berikut ini :
اللَّهُمَّ إِنيِّ ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْماً كَثِيراً وَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ فَاغْفِرْ ليِ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنيِ إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمِ
Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang bisa mengampuni dosa-dosa itu kecuali Engkau. Maka ampunilah diriku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah diriku ini karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. (HR. Bukhari dan Muslim dan lafaznya dari Muslim)
Doa yang lainnya adalah sesuai dengan yang disebutkan di dalam hadits berikut ini :
إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآْخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاَللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّال
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Bila kalian telah selesai dari tasyahhud akhir maka berlindunglah kepada Allah dari empat hal : [1] dari azab jahannam, [2] dari azab kubur, [3] dari fitnah makhluk hidup dan makhluk mati, [4] dari fitnah al-masih Dajjal.
Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk membaca doa ini dalam tasyahhud akhir.
18. Menoleh ke Kanan dan Kiri
Disunnhakan untuk menolek ke kanan dan ke kiri saat mengucap dua salam
Dari Said bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu berkata,'Aku melihat Nabi SAW melakukan salam ke kanan dan ke kiri hingga terlihat putih pipi beliau'.(HR. Muslim)
'Nabi SAW melakukan salam ke kanan hingga terlihat putih pipi beliau dan melakukan salam ke kiri hingga terlihat putih pipi beliau'.(HR. Ad-Daruquthuny)
As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa ketika memulai lafaz salam (assalamu 'alaikum), wajah masih menghadap kiblat. Ketika mengucapkan (warahmatullah), barulah menoleh ke kanan dan ke kiri.
19. Melirihkan Salam Kedua
Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyunnahkan untuk melirihkan ucapan salam kedua dan mengeraskan ucapan salam yang pertama. Demikian juga dengan Al-Malikiyah, mereka mengatakan disunnahkan untuk melirihkan salam yang kedua dan menjaharkan salam yang pertama, baik sebagai imam, sebagai makmum atau pun bila shalat sendiri.
20. Menunggu Imam Selesai Salam
Disunnahkan bagi makmum untuk tidak segera mengucapkan salam kecuali setelah imam selesai dengan kedua salamnya.
Hal itu dikarenakan untuk berjaga-jaga apabila ternyata imam masih akan melakukan sujud sahwi. Menunda salam bagi makmum hingga imam selesai dengan kedua salamnya adalah sunnah menurut Al-Hanafiyah.
21. Khusyu' dan Tadabbur
Al-Imam As-Syafi'i menyebutkan bahwa disunnahkan untuk melakukan shalat dengan khusyu' serta tadabbur (merenungkan) bacaan Al-Quran pada shalat. Termasuk juga bacaan-bacaan lain (dzikir) dalam shalat.
Beliau juga menyunnahkan untuk memulai shalat dengan segenap konsentrasi, mengosongkan hati dari segala pikiran duniawi, karena hal itu lebih memudahkan seseorang untuk bisa khusyu' dalam shalatnya.□