SFK > Shalat > Bagian Pertama : Dasar-dasar Shalat

⬅️

Bab 9 : Batalnya Shalat

➡️
6082 kata | show

A. Hal-hal Yang Membatalkan Shalat

Ada begitu banyak hal yang bisa mengakibatkan shalat yang dikerjakan menjadi batal. Dan diantara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :

Ada begitu banyak hal yang dapat membatalkan shalat, sebagiannya telah menjadi kesepakatan ulama tanpa khilaf, sebagian lainnya juga membatalkan namun masih khilaf para ulama di dalamnya.

Di antara hal yang sering dibicarakan sebagai pembatal shalat adalah berbicara, makan dan minum, banyak gerakan dan terus menerus, kehilangan salah satu dari syarat sah shalat, tertawa, murtad dan hilang akal, berubah niat, meninggalkan salah satu rukun shalat, mendahului imam dalam shalat jama'ah, terdapatnya air bagi yang shalat dengan bertayammum, dan mengucapkan salam secara sengaja.

Kita akan bahas hal-hal di atas satu persatu.

1. Kehilangan Salah Satu Dari Syarat Sah Shalat

Sebagaimana kita ketahui bahwa di antara syarat-syarat sah-nya shalat antara lain adalah muslim, berakal, tahu sudah masuk waktu, suci dari najis, suci dari hadats, menutup aurat dan  menghadap kiblat.

a. Murtad

Syara pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal. Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi tidak sempat murtad sebentar.

Kalau pun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ   

Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az-Zumar : 65)

b. Gila

Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, maka shalat itu menjadi batal.

c. Belum Masuk Waktu

Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya.

Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitanya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

d. Tersentuh Najis

Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka bila ditengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat dimana najis itu terjatuh.

Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal. Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

e. Mengalami Hadats Kecil

Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya, baik hal itu terjadi tanpa sengaja atau secara sadar, ataupun dengan sengaja dan sepenuh kesadaran.

Hal-hal yang membuat seseorang berhadats kecil dan bisa membatalkan wudhu' ada beberapa hal. Sebagian disepakati para ulama dan sebagian lainnya masih menjadi khilaf atau perbedaan pendapat.

§  Keluarnya Sesuatu Lewat Kemaluan

§  Tidur

§  Hilang Akal

§  Menyentuh Kemaluan

§  Menyentuh Kulit Lawan Jenis

f. Mengalami Hadats Besar

Selain terkena hadats kecil, yang ikut juga membatalkan seseorang dari shalatnya adalah terkena atau mendapatkan hadats besar. Maksudnya, kalau pada saat sedang shalat, seseorang mengalami hal-hal yang mengakibatkan terjadinya hadats besar, maka secara otomatis shalatnya batal.

Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan. 

§  Keluar Mani

§  Jima’

§  Meninggal

§  Haidh

§  Nifas

§  Melahirkan

g. Terbuka Aurat Secara Sengaja

Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.

Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.

Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.

h. Bergeser Dari Arah Kiblat

Bila seserang di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.

Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.

Keharusan menghadap kitblat ini terutama berlaku untuk shalat fardhu, sedangkan pada shalat sunnah, hukumnya tidak seketat shalat fardhu, menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.

Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat.

2. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Dan sebagaimana kita bahas sebelumnya, bahwa rukun shalat itu ada 13 perkara, bahkan sebagian ulama menambahi bilangannya, sesuai dengan perbedaan pendapat masing-masing.

Maka bila salah satu dari rukun-rukun itu tidak dikerjakan, seketika itu juga shalat menjadi batal hukumnya.

a. Kehilangan Niat

Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba niatnya berubah, maka shalatnya menjadi batal. Yang dimaksud dengan berubah niat disini adalah bila terbetik niat untuk menghentikan shalat yang sedang dilakukannya di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.

Karena niat itu menjadi salah satu rukun shalat yang utama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, atau menjadi syarat sah shalat dalam pandangan mazhab yang lain. Maka seorang yang melakukan shalat, bila kehilangan salah satu rukun atau syarat sah shalat, otomatis shalatnya pun menjadi rusak, alias batal.

b. Tidak Membaca Surat Al-Fatihah

Seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.

Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah)"(HR. Bukhari Muslim)

Namun dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku' bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

c. Rukun-rukun Lainnya

Dan rukun-rukun shalat lainnya masih banyak, tetapi kalau salah satunya tidak dikerjakan, maka shalat orangitu batal jadinya.

§  Tidak Berdiri

§  Tidak Ruku'  

§  Tidak I'tidal   

§  Tidak  Sujud 

§  Tidak Duduk Antara Dua Sujud     

§  Tidak Duduk Tasyahhud Akhir      

§  Tidak Membaca Lafazdz Tasyahhud Akhir           

§  Tidak Membaca Shalawat   

§  Tidak Mengucapkan Salam Pertama         

§  Tidak Tertib  

§  Tidak Thuma'ninah

3. Berbicara di Luar Shalat

Sebenarnya shalat itu adalah gabungan dari perkataan dan gerakan. Maka pada dasarnya shalat itu adalah berbicara atau berkata-kata.

Namun yang dimaksud dengan berbicara yang membatalkan shalat maksudnya adalah pembicaraan yang diluar shalat, di antara pembicaraan dengan sesama manusia secara lisan (verbal), di luar dari yang telah ditetapkan sebagai bacaan shalat.

Dasar larangan berbicara di dalam shalat antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ

Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Selain itu juga ada hadits lainnya :

إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ

 Shalat ini tidak boleh di dalamnya ada sesuatu dari perkataan manusia. Shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Quran (HR. Muslim, Ahmad, An-Nasa'i dan Abu Daud)

Para ulama memasukkan ke dalam kategori berbicara adalah menjawab sesuatu perkataan, baik perkataan imam dalam bacaannya atau pun perkataan orang lain.

a. Bicara Yang Membatalkan Shalat

Dan termasuk dalam perkara menjawab perkataan orang lain misalnya :

§  Tertawa

Masih dekat dengan berbicara adalah tertawa. Jumhur ulama diantaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa orang yang tertawa dalam shalatnya, maka shalatnya batal.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

الْقَهْقَهَةُ تَنْقُضُ الصَّلاَةَ وَلاَ تَنْقُضُ الْوُضُوءَ

Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tertawa itu membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu" (HR.Ad-Daruquthuny)

Namun umumnya para ulama sepakat bahwa batasan tertawa adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Sedangkan bila tertawa itu hanya sebatas tersenyum, belumlah sampai batal puasanya.

Mazhab Asy-Syafi'iyah memberikan batasan bila suara tertawa itu melebihi dua huruf, maka shalat itu batal.[1]

§  Mengucapkan Salam dan Menjawabnya

Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Sebab fungsi salam di dalam shalat adalah sebagai penutup dari shalat, sehingga bila penutup itu dilakukan, para ulama mengatakan shalatnya otomatis selesai.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat.

عَنْ عَلِيٍّ t قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله r مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

 Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir". (HR. Muslim)

Menjawab shalat memang hukumnya wajib. Tetapi kalau dilakukan ketika shalat, jawaban salam itu membatalkan shalat.

§  Membaca Shalawat

Ketika mendengar nama beliau SAW disebut, memang disunahkan bagi kita untuk membaca shalatwat. Tetapi bil shalawat itu diucapkan di dalam shalat, padahal bukan bagian dari ayat Al-Quran atau tasyahhud, maka termasuk membatalkan.

§  Mendoakan Orang Bersin

Orang yang bersin disunnahkan untuk mengucapkan lafadz alhamdulilah, dan yang mendengar disunnahkan mendoakan dengan lafadz yarhamukallah, lalu yang bersin disunnahkan menjawab dengan lafadz yahdina wa yushlihu balakum.

Akan tetapi manakala semua itu dilakukan di dalam shalat, maka batal shalat mereka.

§  Mengucapkan Shadaqallahul-Adzhim

Sebagian orang ada yang terbiasa membaca lafadz shadaqallahul-adzhim seusai membaca ayat-ayat Al-Quran. Dan sebagian lainnya memakruhkan, karena takut dianggap bagian dari Al-Quran.

Lepas dari perbedaan pendapat di antara mereka, yang pasti bila orang yang sedang shalat mengakhiri bacaan ayat Al-Quran dengan lafadz tersebut, shalatnya batal.

§  Mengucapkan Istirja'

Lafadz istirj’ adalah ucapan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Biasanya kita ucapkan manakala kita menghadapi cobaan, bala’, musibah, kematian dan sebagainya, baik kita langsung yang mengalaminya, atau dialami oleh orang lain.

Tetapi manakala lafadz itu diucapkan pada saat seseorang melakukan shalat, maka shalatnya batal.

§  Suara Tanpa Arti

Dan juga termasuk dikatakan telah berbicara atau berkata-kata adalah apabila seseorang berdehem, mengaduh, menangis, merintih, menguap dan sebagainya, semua itu  dilakukan tanpa udzur hingga mengeluarkan suara atau membentuk kata yang terdiri dari 2 huruf atau lebih.

b. Bicara Yang Tidak Membatalkan Shalat

Sedangkan bicara yang tidak termasuk membatalkan shalat antara lain al-fathu dan doa-doa yang kita susun dan dibaca di dalam shalat.

§  Al-Fath

Dibolehkan bagi makmum mengingatkan bacaan ayat Al-Quran yang imam melupakannya. Istilahnya adalah al-fath, yang artinya 'membuka'. Maksudnya, membuka diamnya imam yang lupa atau bingung dengan bacaannya yang tersilap. Asalkan niatnya untuk membaca Al-Quran dan bukan untuk berdialog atau talqin, hukumnya boleh. Bahkan mazhab Asy-syafi'I mewajibkannya.

Dasarnya adalah hadtis berikut :

أَنَّ النَّبِيَّ r صَلىَّ صَلاَةً فَقَرَأَ فِيْهَا فَلَبَسَ عَلَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لأِبيِ: أَصَلَّيْتَ مَعَنَا ؟ قَالَ : نَعَمْ . قَالَ: فَمَا مَنَعَكَ ؟

Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu bahwa Nabi SAW melakukan shalat dan membaca ayat Al-Quran, namun ada yang tersilap. Ketika selesai shalat beliau bertanya kepada Ayahku (Umar bin Al-Khttab),"Apakah kamu shalat bersama kita?". Umar menjawab,"Ya". Nabi bertanya,"Apa yang menghalangimu (dari mengingatkan Aku)?". (HR. Abu Daud)

Namun bila fath itu ditujukan kepada selain imam, maka hukumnya membatalkan shalat.

Al-Fathu adalah istilah yang digunakan di dalam shalat berjamaah, dimana makmum yang berada di belakang imam mengoreksi bacaan atau gerakan imam yang keliru.

Rasulullah SAW mensyariatkan fath kepada makmum bila mendapati imam yang lupa bacaan atau gerakan, sedangkan buat jamaah wanita cukup dengan bertepuk tangan

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Tasbih untuk laki-laki dan bertepuk buat wanita (HR. Muslim)

Makmum boleh membetulkan bacaan imam yang salah, keliru atau terlupa, dengan bersuara yang sekiranya bisa didengar oleh imam.

Demikian juga makmum boleh menyebut lafadz subhanallah, apabila mengetahui imam bersalah dalam gerakan, seperti hampir mau menambah jumlah rakaat dari empat menjadi lima, atau sebaliknya, belum sampai empat rakaat sudah mau duduk tahiyat akhir.

Ketika makmum mengucapkan tasbih ini, tidak dianggap dia telah batal dari shalatnya. Sebab melakukan fath ini adalah hal yang pernah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

§  Melafadzkan Doa

Melafadz doa tidak membatalkan shalat, karena pada dasarnya shalat itu memang doa. Bahkan di dalam shalat ada posisi tertentu yang memang kita dianjurkan untuk memperbanyak doa.

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعاَءَ

Posisi paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya ketika sujud, maka perbanyaklah doa pada waktu sujud (HR. Muslim)

إنِّي نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعاً أَوْ سَاجِداً َفَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبُ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فيِ الدُّعَاءِ فَقُمن أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Aku dilarang untuk membaca Al-Quran dalam keadaan ruku’ atau sujud. Ketika ruku’ agungkanlah Rabb, sedangkan ketika sujud maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim)

Lafadz doa yang paling utama adalah lafadz yang diambil dari ayat-ayat Al-Quran, kemudian dari sunnah Rasulullah SAW yang ma’tsur. Namun bukan berarti berdoa dengan lafadz yang kita susun sendiri menjadi terlarang.

Meski pun lafadz doa nampak seperti pembicaraan di luar shalat, namun berdoa di dalam shalat dengan lafadz yang kita karang sendiri dibolehkan. Syaratnya doa itu harus berbahasa Arab. Bila doa itu dilakukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa selain Arab, maka doa itu termasuk dianggap lafadz di luar shalat.

4. Bergerak di Luar Gerakan Shalat

Para ulama sepakat bahwa gerakan di luar shalat yang dilakukan berulang-ulang akan membatalkan shalat. Namun mereka berbeda pendapat dalam batasannya.

a. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah

Batasan gerakan yang banyak menurut kedua mazhab ini adalah apa yang diyakini oleh orang lain sebagai gerakan bukan shalat, maka hal itu termasuk gerakan yang banyak. Tetapi bila orang lain masih ragu-ragu apakah seseorang sedang shalat atau tidak, maka hal itu belum membatalkan.

Ibnu Abidin mengatakan harus ditambahkan bahwa gerakan yang banyak dan membatalkan shalat itu di luar dari gerakan untuk membunuh ular dan kalajengking, karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk melakukannya.

b. Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah

Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus itu standarnya adalah al-‘urf. Al-‘Urf maksudnya kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat. Bila di tengah masyarakat suatu gerakan di dalam shalat dianggap sudah keluar dari konteks shalat, maka gerakan itu membatalkan shalat. Sebaliknya, bila ‘urf di tengah masyarakat menganggap gerakan itu masih dalam kategori shalat, maka shalatnya tidak batal.

Mazhab As-syafi'i memberikan batasan bahwa dua langkah yang dilakukan oleh orang yang sedang shalat, belum termasuk membatalkan, karena dianggap masih sedikit. Tetapi langkah yang ketiga sudah membatalkan, karena tiga adalah angka banyak yang minimal. Demikian juga dengan gerakan lainnya, bila sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.

Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ r يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ r عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)

Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.

Intinya kalau gerakan itu diciptakan sendiri dan tidak termasuk gerakan di dalam shalat, lantas dilakukan berulang-ulang, maka gerakan itu membatalkan shalat.

Sedangkan bila gerakan itu didasari dari hadits Nabi SAW bahwa beliau pernah melakukannya di dalam shalat, maka hukumnya tidak membatalkan shalat.

Sebab kalau kita mengatakan bahwa gerakan itu membatalkan shalat, maka shalat Rasulullah SAW pun seharusnya kita bilang batal. Padahal beliau justru sumber dalam masalah hukum-hukum shalat.

5. Makan dan Minum

Makan dan minum termasuk perbuatan yang membatalkan shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang detail-detailnya.

a. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan walau pun seseorang lupa menelan biji kecil, shalatnya dianggap batal. Demikian juga gerakan mengunyah makanan bila tiga kali berturut-turut, meski tidak ditelan, sudah dianggap membatalkan shalat.

Gula yang ada di mulut bila larut dengan ludahnya, juga termasuk ke dalam hal yang membatalkan shalat.

Ibnu Abidin menyebutkan yang termasuk kategori makan ada dua. Pertama, gerakan mengunyah makanan meski tidak ditelan. Kedua, menelan makanan atau minuman meski tidak mengunyah.

b. Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah membedakan antara makan minum yang disengaja dengan yang terlupa. Makan minum dengan sadar dan sengaja, tentu membatalkan shalat. Namun bila makan dan minum itu dilakukan tanpa sadar alias lupa, maka shalatnya tetap sah. Hal ini persis dengan bila orang puasa dan terlupa sehingga memakan makanan di siang hari.

Untuk itu, orang yang makan sambil shalat, kalau memang benar-benar lupa, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

c. As-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bila orang menelan makanan atau minuman, meski jumlahnya sangat sedikit atau kecil, tetap saja membatalkan shalat. Bahkan meski dia tidak menginginkannya.

Mazhab ini juga menyebutkan bahwa melakukan banyak gerakan mengunyah makanan termasuk hal yang membatalkan shalat, meski makanan itu tidak sampai tertelan.

Hal-hal yang tidak termasuk membatalkan dalam perkara makanan menurut mazhab ini antara lain : kasus terlupa, baru kenal Islam, tidak ada ulama,

Orang yang makan waktu shalat karena lupa, shalatnya tidak dianggap batal, sebagaimana orang yang makan karena terlupa pada saat berpuasa.

Orang yang baru saja masuk Islam dan masih jahil atas ilmu-ilmu syariah, bila dia shalat sambil memakan makanan atau meminum minuman, dalam kadar tertentu diperbolehkan.

Bila ada orang Islam yang hidup terpisah dari masyarakat Islam, tanpa ada ulama yang mengerti hukum Islam, lalu dia shalat dan karena ketidak-tahuannya dia makan ketika shalat, dalam kasus ini ada keringanan.

d. Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah membedakan antara shalat fardhu dengan shalat sunnah. Orang yang sedang melakukan shalat fardhu bila dia memakan sesuatu atau meminumnya, maka shalatnya batal. Meski pun yang dimakan itu sedikit.

Namun bila makan dan minum pada waktu shalat sunnah, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Kecuali apabila jumlah yang dimakan itu sangat banyak.

6. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah

Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.

As-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.

7. Terdapatnya Air bagi Yang Tayammum

Seseorang yang tidak mendapatkan air untuk bersuci dari hadats, lalu bersuci dengan cara bertayammum untuk shalat, bila ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka saat itu otomatis shalatnya batal.

Karena halangan dari bersuci dengan air sudah tidak ada lagi. Maka begitu shalatnya batal, dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.

Lain halnya bila shalat sudah dikerjakan, dan air baru kemudian ditemukan. Maka dalam keadaan seperti itu dia punya satu di antara dua pilihan. Pertama, dia boleh mengulangi shalatnya dengan berwudhu’. Kedua, dia tidak perlu lagi mengulangi shalatnya, karena sudah ditunaikan secara sah.

B. Kewajiban Membatalkan Shalat

Kewajiban membatalkan shalat adalah hal-hal penting yang apabila terjadi, maka kita diwajibkan untuk membatalkan  shalat.

Para ulama menuliskan hal-hal tersebut dalam kitab turats mereka antara lain. Salah satunya yang ditulis oleh  [2]:

1. Istighatsah

Makna kata istighatsah adalah panggilan minta tolong yang bersifat darurat. Maksudnya, ketika kita sedang mengerjakan shalat, lalu terdengar orang berteriak minta tolong, maka kita wajib membatalkan shalat dan segera bertindak untuk memberikan pertolongan.

Contoh kongkritnya bila ada orang yang tenggelam di dalam air. Meski teriakan minta tolongnya tidak secara khusus ditujukan kepada orang yang sedang shalat, namun yang bersangkutan mendengarnya, wajiblah segera menolong dan wajib membatalkan shalat.

2. Takut Atas Kecelakaan Orang Lain

Ketika terjadi ketakutan atas kecelakaan pada orang lain dan dibutuhkan pertolongan segera, maka orang yang dekat dengannya dan mampu memberikan pertolongan wajib segera menolongnya, walau pun sedang dalam keadaan shalat.

Misalnya kita khawatir ada orang tercebur di dalam sumur, atau terjatuh karena jalanan yang licin, atau tertabrak ketika menyeberang jalan tol ataupun pintu perlintasan kereta api, maka bila kita mampu menyelematkannya, silahkan dilakukan dan tinggalkan shalat.

Shalat juga boleh dibatalkan apabila demi untuk mencegah orang membunuh dirinya sendiri. Maka dalam keadaan itu hukum membatalkan shalat menjadi wajib, demi menghindari dari kecelakaan yang batal menimpa orang lain.

3. Kebakaran

Kebakaran biasanya akan merugikan semua pihak. Oleh karena itulah bila terjadi kebakaran, orang yang sedang shalat dan terancam binasa wajib segera menyelamatkan diri dan meninggalkan shalatnya.

Membiarkan diri hangus terbakar dengan alasan sedang shalat dan tidak mau menyelamatkan diri, hukumnya termasuk bunuh diri yang dilarang agama.

4. Serangan Hewan Buas

Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk membunuh kalajengking dan ular, walau pun dalam keadaan shalat.

Namun apabila hewan buas itu tidak bisa dimatikannya, dan yang bisa dilakukan hanya dengan menghindarinya, maka hukum menghindarinya menjadi wajib, walau pun dengan membatalkan shalat.

C. Kebolehan Membatalkan Shalat

Kebolehan membatalkan shalat adalah hal-hal yang apabila terjadi, kita dibolehkan untuk membatalkan shalat, walaupun tidak sampai tingkat kewajiban.

1. Pencurian

Bila seseorang sedang shalat, lalu teringat hartanya yang belum disimpannya dengan benar, sehingga dia khawatir hartanya itu dicuri, maka boleh hukumnya membatalkan shalat.

Apalagi bila pencurinya sudah masuk rumah, tentu lebih boleh lagi membatalkan shalat, demi menghindari pencurian.

2. Gosongnya Masakan

Ketika shalat dan tercium bau gosong dari masakan, maka dibolehkan untuk membatalkan shalat. Sebab kalau dibiarkan, maka makanan yang gosong itu tidak bisa dimakan.

3. Khawatir Anak

Seorang yang sedang shalat dibolehkan untuk membatalkanya, manakala dia khawatir akan keselamatan anaknya.

Contoh mudahnya ketika shalat kita melihat ada bayi dengan ceroboh bermain dengan pisau yang tajam sehingga khawatir terkena pisau, atau meloncat-loncat di atas meja sehingga khawatir jatuh ke lantai, atau bermain korek api sehingga dikhawatirkan akan terjadi kebakaran.

4. Kekhawatiran Musafir Atas Pencoleng

Musafir yang sedang shalat boleh tiba-tiba membatalkan shalatnya, bila dia merasa khawatir akan dijarah oleh pencoleng (perampok).

5. Kebelet

Dalam keadaan kebelet, baik untuk buang air kecil, buang air besar, melahirkan, atau pun terkena penyakit lainnya, maka seorang yang sedang shalat dibolehkan membatalkan shalatnya.

Namun kalau masih bisa dipercepat shalatnya, tentu lebih baik.

6. Panggilan Orang Tua Dalam Shalat Sunnah

Dalam shalat sunnah, dibolehkan membatalkan shalat itu,  apabila orang tua memanggil dan memerlukannya segera.

Hal ini karena memenuhi panggilan orang tua dianggap lebih utama dari pada melakukan shalat sunnah. Maka silahkan batalkan shalat dan lebih mendahulukan memenuhi panggilan orang tua.

Namun kebolehan ini tidak berlaku di dalam kasus shalat fardhu. Dalam shalat fardhu, panggilan orang tua dikalahkan dengan panggilan Allah SWT untuk mengerjakan shalat wajib.

D. Perkara Yang Tidak Membatalkan Shalat

Di tengah masyarakat ada banyak dugaan bahwa suatu perbuatan tertentu membatalkan shalat. Tetapi ternyata ada dalil yang tegas bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. 

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat adalah bergerak yang terlalu banyak sehingga membuat shalat menjadi rusak. Namun apabila gerakan itu termasuk hal yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, meski pada kondisi normalnya bukan termasuk bagian dari gerakan shalat, tentu hukumnya tidak membatalkan shalat.

Di antara gerakan yang bukan termasuk bagian shalat, namun ada contoh dari Nabi SAW melakukan gerakan itu, karena suatu kebutuhan antara lain adalah :

1. Mencegah Orang Lewat

Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mencegah seseorang lewat di depan kita bila kita sedang melakukan shalat. Bahkan bila orang itu tetap memaksa untuk lewat juga, beliau SAW memerintahkan kita untuk membunuhnya, karena pada hakikatnya orang itu tidak lain adalah syaithan.

Hadits yang menegaskan hal itu adalah hadits shahih berikut ini :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ : إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّى فَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabd,"Jika kamu shalat jangan biarkan seorang pun lewat di depannya, haruslah dia mencegahnya semampunya. Kalau orang yang mau lewat itu mengabaikan, maka bunuhlah dia, karena dia adalah setan. (HR. Muslim)

Larangan lewat di depan orang shalat itu berlaku untuk kedua belah pihak, baik orang yang shalat atau pun orang yang lewat, keduanya harus mengindarinya. Orang yang shalat harus mencegahnya, dan orang yang mau lewat juga diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :

عن أَبي جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

Dari Abu Juhaim radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat itu tahu apa yang akan menimpanya, maka menunggu selama 40 akan lebih baginya dari pada lewat di depan orang shalat. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW tidak menjelaskan apa yang beliau maksud dengan angka 40 itu, apakah 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.

Tetapi intinya, gerakan untuk mencegah orang lewat di hadapan kita, entah dengan isyarat tangan atau cara lainnya, tidak termasuk gerakan yang membatalkan shalat.

2. Membunuh Hewan

Di masa Nabi SAW, masjid Nabawi dan rumah-rumah penduduk Madinah umumnya hanya beralaskan tanah atau pasir. Sehingga tidak terbayang oleh kita di masa sekarang ini kalau sedang shalat di masjid, tiba-tiba ada ular atau hewan beracun semacam kalajengking.

Dan tentunya juga tidak terbayang oleh kita di masa sekarang ini, kalau Rasulullah SAW dan para shahabat terbiasa di masa itu shalat dengan mengenakan alas kaki, baik sandal atau sepatu, baik di dalam rumah atau di dalam masjid.

Dan kemungkinan seseorang sedang shalat tiba-tiba muncul hewan berbahaya yang bisa mencelakakan, sangat mungkin terjadi, bahkan pernah dialami langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat beliau.

Maka beliau SAW membolehkan bagi orang yang sedang shalat lalu hendak dimangsa hewan yang beracun, maka dia boleh membunuhnya, tanpa harus batal dari shalat.

Dalil yang menjelaskan hal itu antara lain adalah hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ r قَالَتْ :كاَنَ رَسُولُ اللهِ r يُصَلِّي فِي البَيْتِ فَجَاءَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طاَلِبٍ كَرَّمَ اللهُ تَعَالىَ وَجْهَهُ فَدَخَلَ فَلَمَّا رَأَى رَسُولَ اللهِ r يُصَلِّي قَامَ إِلَى جَانِبِهِ يُصَلِّي قَالَ: فَجَاءَتْ عَقْرَبُ حَتىَّ انْتَهَتْ إِلَى رَسُولِ اللهِ r ثُمَّ تَرَكَتْهُ وَأَقْبَلَتْ إِلَى عَلِيٍّ. فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ ضَرَبَهَا بِنَعْلِهِ فَلَمْ يَرَ رَسُولُ اللهِ r بِقَتْلِهِ إِيَّاهَا بَأْساً

Dari Aisyah radhiyallahuanha istri Nabi SAW berkata bahwa Rasulullah SAW sedang shalat di rumah, datanglah Ali bin Abi Thalib. Ketika melihat Rasulullah SAW sedang shalat, maka Ali pun ikut shalat di sebelah beliau. Lalu datanglah kalajengking hingga berhenti di dekat Rasulullah SAW namun meninggalkannya dan menghadap ke Ali. Ketika Ali melihat kalajengking itu, Ali pun meninjaknya dengan sandalnya. Dan Rasulullah SAW memandang tidak mengapa pembunuhan itu terjadi (dalam shalat). (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)

Selain itu juga ada hadits lainnya, dimana beliau SAW memang memerintahkan untuk membunuh kalajengking dan ular.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْودَيْنِ فيِ الصَّلاَةِ العَقْرَبِ وَالحَيَّةِ.

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)

اُقْتُلُوا الأَسْودَينِ

Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular). (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Barangkali di masa itu memang kalajengking dan ular ini seringkali mengganggu shalat seseorang.

4. Menjawab Salam dengan Isyarat

Rasulullah SAW mengajarkan orang yang shalat untuk menjawab salam dengan isyarat. Dan hal itu tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan shalat seseorang.

Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahuanhu :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ r مَسْجِدَ بَنِي عَمْرُو بْنِ عَوْفٍ - يَعْنِي مَسْجِدَ قُباَء - فَدَخَلَ رِجَالٌ مِنَ الأَنْصَارِ يُسَلِّمُونَ عَلَيهِ  قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَسَأَلْتُ صُهَيباً وَكَانَ مَعَهُ : كَيْفَ كاَنَ النَّبِيُّ r يَفْعَلُ إِذَا كَانَ يُسلَّمُ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي؟ فَقَالَ: كاَنَ يُشِيْرُ بِيَدِهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW masuk ke masjid Bani Amr bin 'Auf (masjid Quba'). Datanglah beberapa orang dari Anshar memberi salam kepada beliau SAW. Ibnu Umar bertanya kepada Shuhaib yang saat itu bersama Nabi SAW,"Apa yang dilakukan beliau SAW bila ada orang yang memberi salam dalam keadaan shalat?". Shuhaib menjawab,"Beliau memberi isyarat dengan tangannya. (Hr. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan An-Nasa'i)

Selain itu juga ada hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Malik rahimahullah.

إِذَا سُلِّمَ عَلىَ أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلاَ يَتَكَلَّمُ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berakta,"Bila salah seorang dari kalian diberi salam dalam keadaan shalat, maka janganlah berkata-kata, tetapi hendaklah dia memberi isyarat dengan tangannya". (HR. Malik)

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ : لَمَّا قَدِمْتُ مِنَ الحَبَشَة أَتَيْتُ النَّبِيَّ r وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَوْمَأَ

Dari Abi Hurairah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhuma berakata : Ketika Aku tiba dari Habaysah, Aku mendatangi Rasulullah SAW yang sedang shalat, lalu Aku memberi salam kepadanya. Beliau pun memberi isyarat dengan kepalanya. (HR. Al-Baihaqi)

5. Memegang Mushaf

Meski ada khilaf dalam hukum shalat sambil memegang mushaf, antara mereka yang membolehkan dan yang memaksurhkan, namun ada keterangan dari bahwa Aisyah radhiyallahuanha tentang shalat dengan memegang mushhaf.

عَنْ عَائِشَةَ ض زَوْجِ النَّبِيِّ r أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا غُلامُهَا ذَكْوَان فيِ المُصْحَفِ فيِ رَمَضَان

Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bahwa ghulam (pembantu)-nya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

Bahkan ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa Aisyah radhiyallahuanha sendiri yang shalat sambil membaca dari mushaf.

رَوَى ابْنُ التَّيْمِي عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَقْرَأُ فيِ المُصْحَفِ وَهِيَ تُصَلِّي

Ibnu At-Taimi meriwayatkan dari ayahnya bahwa Aisyah radhiyallahuanha membaca mushaf dalam keadaan shalat. (HR. Abdurrazzaq)

Sebagian ulama menyebutkan bahwa shalat sambil membaca dari mushaf ini dibolehkan khususnya untuk shalat sunnah saja, seperti shalat tahajjud, tarawih atau shalat Dhuha. Sedangkan untuk shalat fardhu, tidak dibenarkan untuk membaca dari musfah.

Pertama, karena aturan shalat fardhu secara umum lebih ketat, misalnya disyaratkan menghadap kiblat, berdiri dan sebagainya. Sedangkan shalat sunnah, dibolehkan menghadap kemana saja dan boleh juga dikerjakan sambil duduk, meski tanpa udzur.

Kedua, karena umumnya shalat fardhu lima waktu tidak dianjurkan untuk berlama-lama, sehingga yang dibaca hanya ayat-ayat yang pendek saja. Dan shalat fardhu ini umumnya diimami oleh mereka yang banyak menghafal ayat Al-Quran di dalam sebuah masjid.

Sekedar untuk diketahui, bahwa yang disebut mushaf pada masa itu tidak seperti mushaf di masa sekarang ini. Saat itu, khususnya sebelum masa Penulisan dan penjilidan, mushaf itu masih berupa lembaran-lembaran kulit, kayu atau benda-benda lain, yang di atasnya dituliskan ayat-ayat Al-Quran.

6. Membersihkan Tempat Sujud

Bila tempat sujud kotor atau berdebu, seorang yang sedang mau melakukan sujud dibolehkan membersihkannya, asalkan gerakannya sekali saja dan tidak berulang-ulang.

لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَة تَسْوِيَةَ الحَصَا

Dari Mu'aiqib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah kalian menyapu (tempat sujud) ketika sedang shalat. Tetapi bila terpaksa dilakukan, lakukan sekali saja untuk menyapu kerikil (HR. Abu Daud)

Di atas sudah dijelaskan bahwa di masa itu umumnya Rasulullah SAW dan para shahabat shalat tidak di atas tikar,  karpet atau sejadah. Mereka terbiasa shalat di atas tanah begitu saja. Maka kalau sampai harus membersihkan kerikil pas di bagian yang akan dijadikan tempat sujud, sangat masuk akal terjadinya.

7. Melirik

Termasuk perbuatan yang tidak membatalkan shalat adalah gerakan bola mata, yaitu melirik dengan ada kepentingannya.

Hal itu berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil melirik ke kanan dan ke kiri.

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَلْتَفِتُ فيِ صَلاَتِهِ يَمِيناً وَشِمَالاً وَلاَ يُلَوِّي عُنُقَهَ خَلْفَ ظَهْرِهِ.

Rasulullah SAW melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa menolah (HR. Al-Hakim dan Ibnu Khuzaemah)

Tentunya hal seperti itu beliau lakukan bukan dengan maksud bermain-main, atau tidak khusyu’. Tetapi boleh jadi karena ada hal-hal yang membuat beliau harus melakukannya.

8. Tersenyum

Seorang yang sedang shalat lalu tersenyum, oleh Rasulullah SAW tidak dikatakan shalatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan shalat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.

Dalil atas tidak batalnya orang yang shalat sambil tersenyum adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنْ جَابِرِ ض عَنِ النَّبِيِّ r قال : التَّبَسُّمُ لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَلَكنْ القَرقَرة.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Senyum itu tidak membatalkan shalat tetapi yang membatalkan adalah tertawa. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةُ الكَشَرُ وَلَكِنْ تَقْطَعُهَا القَهْقَهَةُ

Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan shalat, yang membatalkan shalat itu adalah tertawa dengan suara keras. (HR. Ath-Thabarani)

9. Menggendong Bayi

Barangkali agak aneh dalam pikiran kita bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong bayi. Tetapi memang begitulah kenyataannya, beliau pernah shalat sambil menggendong sang cucu.

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ r

Dari Abi Qatadah bahwa Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab bin Rasululah SAW.(HR. Muslim)

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ r يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ r عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata, Aku pernah melihat Nabi SAW mengimami orang shalat, sedangkan Umamah binti Abil-Ash yang juga anak perempuan dari puteri beliau, Zainab berada pada gendongannya. Bila beliau SAW ruku' anak itu diletakkannya dan bila beliau bangun dari sujud digendongnya kembali (HR. Muslim)

Semua gerakan di atas meski termasuk gerakan di luar shalat, namun karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dan beliau tidak mengatakan gerakan itu membatalkan shalatnya.

Maka dalam hal ini para ulama berpendapat bahwa bila ada kepentingannya, dan terpaksa harus melakukan gerakan-gerakan di atas, tentu tidak membatalkan shalat. Artinya, meski semua hal di atas dikerjakan, shalat tetap sah dan tidak perlu diulang lagi.

 

¨



[1] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 159

[2] Al-Imam Hasan bin Ammar bin Ali Ash-Sharnablali, Maraqi Al-Falah bi Imdadil Fattah : Syarah Nurul Idhah wa Najatil Arwah, hal. 139