SFK > Shalat > Bagian Kedua : Shalat Berjamaah

⬅️

Bab 1 : Shalat Berjamaah

➡️
3942 kata | show

Diantara keistimewaan ajaran Islam adalah disyariatkannya banyak bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara berjamaah. Ibadah itu kemudian menjadi semacam representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu.

Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami.

Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjamaah terutama dalam beribadah kepada-Nya. Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.

يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.(QS. Al-Hajj : 77-78)

Umat Islam berdiri di hadapan tuhan mereka pun secara berjamaah, hal itu tercermin dalam ayat-ayat dalam surat Al-Fatihah yang juga menggunakan kata 'kami'.

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

 Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.(QS. Al-Fatihah : 6-7)

A. Sejarah dan Anjuran Shalat Jamaah

1. Sejarah

Jauh sebelum disyariatkan shalat 5 waktu saat mi'raj Nabi SAW, umat Islam sudah melakukan shalat jamaah, namun siang hari setelah malamnya beliau mi'raj, datanglah malaikat Jibril ‘alaihissalam mengajarkan teknis pengerjaan shalat dengan berjamaah.

Saat itu memang belum ada syariat adzan ataupun iqamah, yang ada baru panggilan untuk berkumpul dalam rangka shalat. Yang dikumandangkan adalah seruan 'ash-shalatu jamiah', lalu Jibril alaihissalam shalat menjadi imam buat Nabi SAW, kemudian Nabi SAW shalat menjadi imam buat para shahabat lainnya.

Namun syariat untuk shalat berjamaah memang belum lagi dijalankan secara sempurna dan tiap waktu shalat, kecuali setelah beliau SAW tiba di Madinah dan membangun masjid.

Setelah di Madinah barulah shalat berjamaah dilakukan tiap waktu shalat di Masjid Nabawi dengan ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Nabi SAW meminta Bilal radhiyallahuanhu untuk melantunkan adzan dan iqamah dengan sabda beliau SAW :

Wahai Bilal, bangunlah dan lihatlah apa yang diperintahkan Abdullah bin Zaid dan lakukan sesuai perintahnya. (HR. Bukhari)

2. Anjuran untuk Shalat Berjamaah

Ada begitu banyak dalil tentang anjuran shalat berjamaah, di antaranya adalah hadits berikut ini :

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة

Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat'. (HR Muslim)

Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab Adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian. [1]

Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab Adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu jamaah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun dari mereka, kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk beribadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun-rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.

Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga dibandingkan dengan shalat sendirian.

صَلاَةُ الرَّجُلِ فيِ جَمَاعَةٍ تَضْعُفُ عَلىَ صَلاَتِهِ فيِ بَيْتِهِ وَسُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا. وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يَخْرُجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لمَ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهَا دَرَجَة وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةً فَإِذَا صَلىَّ لَمْ تَزَلْ المَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فيِ مُصَلاَّهُ مَا لَمْ يَحْدُثْ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَلاَ يَزَالُ فيِ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan dua puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu'nya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia. Dan dia tetap dianggap masih dalam keadaan shalat selama dia menunggu datangnya waktu shalat.". (HR. Bukhari Muslim)

Pada kesempatan lain, Rasulullah SAW bersabda :

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ  فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُل الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Dari Abi Darda' radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud dan Nasai)[2]

لَقَدْ رَأَيْتنَا وَماَ يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِق مَعْلُوم النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادِى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتىَّ يُقَامُ فيِ الصَّفِّ

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa berjalan". (HR. Muslim)

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأتِهِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّ مَنْ عَذَّر

Siapa yang mendengar adzan namun tidak mendatanginya untuk shalat, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bagi orang yang uzur". (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim)

Dalam riwayat yang lain juga ada hadits yang senada

عن ابْنِ عَبَّاسٍ - ضمَا - أَنَّ النَّبِيَّ r قَال : مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِن اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ يَا رَسُول اللَّهِ ؟ قَال : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ لَمْ تُقْبَل مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى

Dari Ibni Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang mendengar adzan. Dan tidak ada halangan dari mengerjakannya berupa udzur, -Merkea bertanya,"Udzur itu apa Ya Rasul?". Beliau menjawab,"Takut dan sakit". – maka tidak diterima shalatnya. (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni, Ibnu Hibban, Al-Hakim)

Pada kesempatan lain, Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ : أَثْقَلُ صَلاَةٍ عَلىَ الْمُنَافِقِيْنَ: صَلاَةُ العِشَاءِ وَصَلاَةُ الفَجْرِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. (HR. Bukhari dan Muslim)

B. Pengertian Shalat Berjamaah

1. Pengertian Umum

Secara umum shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum dengan memenuhi semua ketentuan shalat berjamaah.

2. Pengertian Khusus

Namun secara khusus ketika kita menemukan perintah atau anjuran untuk melakukan shalat berjamaah, sebenarnya tidak sekedar berjamaah secara minimalis terdiri dari dua orang begitu saja, melainkan ada beberapa kriteria yang bersumber dari contoh aplikatif di masa Nabi SAW.

a. Di Masjid

Shalat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan  para shahabat tidak lain adalah shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi di Madinah. Selain itu juga ada beberapa masjid perkampungan yang lokasinya masih di dalam area Kota Madinah yang menyelenggarakan shalat berjamaah.

Para shahabat tidak melaksanakan shalat berjamaah kecuali di dalam masjid. Walaupun bukan berarti hal itu tidak boleh, namun secara idealnya memang demikian.

b. Bersama Imam Rawatib

Tidaklah disebut sebagai shalat berjamaah kecuali bila dilaksanakan bersama dengan Rasulullah SAW sebagai imam. Para shahabat tidak akan melakukan shalat berjamaah di masjid kalau bukan Beliau SAW yang mengimami. Sehingga bila Beliau masuk masjid lebih lambat, shalat berjamaah pun jadi mundur.

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ t قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Bukhari Muslim)

عن جَابِرٍ t قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)

Apa yang Beliau SAW lakukan kemudian juga dijalankan oleh para khulafaurrasyidin yang juga berposisi sebagai imam masjid, yaitu oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ridwanullahi alaihim ajmain. Maka tidaknya disebut shalat berjamaah kecuali shalat itu dilakukan bersama imam masjid rawatib.

c. Diawali Dengan Adzan

Yang dimaksud dengan shalat berjamaah selain adalah shalat yang dilakukan di masjid bersama imam rawatib, juga shalat yang diawali dengan adzan.

Sedangkan shalat berjamaah di gelombang kedua, ketiga dan seterusnya meski diawali dengan iqamah, yang pasti tidak pernah diawali dengan adzan. Karena tidak ada cerita ada adzan dua kali di satu masjid yang sama.

C. Hukum Berjamaah Dalam Shalat

Tidak semua shalat disyariatkan untuk dilakukan dengan berjamaah, sebagian shalat ada yang justru lebih utama untuk dikerjakan sendirian. Maka para ulama membagi shalat berjamaah itu menjadi beberapa hukum, antara lain ada yang hukumnya wajib dan menjadi syarat sah shalat, ada yang hukumnya sunnah dan ada yang tidak disunnahkan.

1. Syarat Sah Shalat

Diantara shalat yang syaratnya harus dikerjakan dengan berjamaah adalah shalat Jumat, shalat Idul Fithri dan Idul Adha.

a. Shalat Jumat

Jumhur ulama menyebutkan bahwa shalat Jumat itu minimal dilakukan oleh 40 orang mukallaf, yaitu mereka yang beragama Islam, aqil, baligh, muqim, sehat, laki-laki dan merdeka.

Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan shalat Jumat bila dikerjakan hanya oleh tiga orang, tetapi tetap tidak sah bila hanya dikerjakan sendirian.

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan minimal shalat Jumat dikerjakan oleh 12 orang, tetapi kalau dikerjakan hanya oleh satu orang saja, jelas shalat itu tidak sah.

b. Dua Shalat Ied

Dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah, berjamaah menjadi syarat sah Shalat Idul Fithri dan Shalat Idul Adha. Artinya, keduanya tidak sah apabila dikerjakan tanpa berjamaah atau hanya oleh seorang saja.[3]

Dasarnya karena di masa Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun shalat ini dikerjakan, kecuali dihadiri oleh banyak orang, bahkan jumlahnya melebihihi jumlah yang hadir pada shalat Jumat. Hal itu lantaran RAsulullah SAW juga memerintahkan agar para budak dan wanita haidh untuk ikut menghadirinya, padahal dalam shalat Jumat mereka tidak diperintahkan hadir.

وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ t قَالَتْ : أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ  وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ : يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahuanha ia berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan hamba sahaya dan wanita haidh pada hari Iedul Fithri dan Iedul Adha, agar mreka dapat menyaksikan kebaikan dan undangan muslimin. Dan wanita yang haidh menjauhi tempat shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah, mengerjakan shalat kedua shalat ini dengan berjamaah hukumnya sunnah, dan bukan syarat sah shalat. [4]

2. Disunnahkan Berjamaah

Sedangkan shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah adalah shalat tarawih, shalat khusuf dan kusuf, shalat istisqa'.

a. Shalat Tarawih dan Witir

Para ulama umumnya berpendapat bahwa meski pun shalat tarawih dan witir sah untuk dilakukan secara sendirian, namun melakukannya dengan berjamaah hukumnya sunnah atau mustahab.

Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menggunakan istilah sunnah, sedangkan mazhab Al-Maliliyah dan Al-Hanabilah menggunakan istilah mustahab. [5]

b. Shalat Khusuf dan Kusuf

Kusuf (كسوف) adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.

Khusuf (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.

Kedua shalat ini tidak pernah dilakukan di masa Nabi SAW kecuali dengan berjamaah juga. Dalilnya adalah hadits berikut :

لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ r نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).

Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.

Dalilnya adalah hadits Aisyah ra berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ r لَمَّا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ قَامَ وَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَال : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل لاَ يُخْسَفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Dari Aisyah ra berkata,"Sesungguhnya ketika Nabi SAW selesai dari shalatnya, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan manusia dengan memuji Allah, kemudian bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah. (HR. Bukhari Muslim)

c. Shalat Istisqa'

Shalat Istisqa tidak pernah dilaksanakan di masa Rasulullah SAW kecuali dilakukan dengan berjamaah. Namun para ulama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah untuk dilaksanakan dengan berjamaah.

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa disunnahkan shalat istisqa' untuk dilaksanakan dengan berjamaah. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah memang tidak mensyariatkan shalat istisqa' ini dalam pandangannya. [6]

Dan yang afdhal shalat ini dilaksanakan dengan mengerahkan semua anggota masyarakat, termasuk para wanita dan anak-anak untuk hadir. Hal ini memberikan isyarat bahwa seluruh hamba Allah SWT telah bersimpuh memohon turunnya hujan.

Disunnahkan untuk disampaikan khutbah baik sebelum atau sesudah shalat. Namun dalam teknisnya para ulama berbeda pendapat, apakah khutbah itu terdiri dari dua khutbah atau cukup dengan satu khutbah saja.

3. Dibolehkan Berjamaah

Selain yang hukumnya wajib dan sunnah, ada juga shalat yang hukumnya boleh dikerjakan berjamaah. Dalam hal ini walaupun boleh dikerjakan berjamaah namun tidak terlalu dianjurkan. Karena yang lebih utama dilakukan dengan sendirian.

Di antaranya adalah shalat sunnah rawatib, yaitu :

a. Shalat Tahajjud

Shalat malam (tahajjud) lebih sering dilakukan oleh Rasulullah SAW sendirian di rumahnya. Walau pun kita menerima riwayat bahwa kadang beliau shalat malam dan ada yang menjadi makmum di belakangnya.

Namun bila dihitug-hitung, memang benar bahwa frekuensi dimana Rasulullah SAW shalat tahajjud sendirian lebih banyak dibadingkan dengan berjamaah. Rasulullah SAW pernah melakukannya sekali dengan Huzaifah, sekali dengan Ibnu Abbas, dan sekali dengan Anas dan ibunya.

Sehingga ada pendapat yang memakruhkan shalat tahajjud dengan berjamaah, misalnya para ulama dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka berpendapat bahwa ijtima' (berkumpulnya) manusia untuk menghidupkan malam hanya dibenarkan untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan. Di luar itu menurut mereka disunnahkan untuk melakukannya dengan secara sendiri sendiri.

Mazhab Al-Hanabilah tidak memakruhkan shalat tahajjud yang dilakukan dengan berjamaah.

Sedangkan Al-Malikiyah memberikan kesimpulan bahwa bila jamaah shalat tahajjud itu tidak terlalu banyak dan bukan di tempat yang masyhur, hukumnya boleh tanpa karahah.

b. Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah

Di antara shalat yang lebih utama dikerjakan sendirian aalah shalat sunnah sebelum shalat fardhu (qabliyah) dan sesudah shalat fardhu (ba'diyah).

Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah, dibenarkan bila ada orang yang sedang shalat ba'diyah, lalu ada orang yang ikut menjadi makmum di belakangnya, walaupun niatnya bukan dengan niat shalat yang sama.

c. Shalat Tahiyyatul Masjid

Shalat tahiyyatul masjid adalah shalat yang lebih sering dikerjakan sendirian oleh Rasulullah SAW. Sehingga para ulama tidak mengajurkan agar shalat ini dikerjakan dengan berjamaah.

D. Yang Diperintahkan Untuk Shalat Berjamaah

Ketika para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah menjadi empat jenis hukum, semua sepakat bahwa hukum-hukum di atas hanya berlaku bagi yang memenuhi syarat, yaitu mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat dan muqim.

1. Mukallaf

Yang terkena hukum shalat berjamaah hanya mereka yang mukallaf, yaitu muslim, aqil dan baligh. Sedangkan mereka yang beragama di luar Islam, orang gila dan anak-anak yang belum baligh tentu tidak termasuk di dalamnya.

2. Laki-laki

Yang termasuk di dalam hukum-hukum di atas sebagaimana disebutkan oleh para ulama, terbatas terbatas pada para laki-laki, sedangkan hukum shalat berjamaah buat wanita berbeda lagi.

3. Merdeka

Hukum shalat berjamaah hanya berlaku untuk orang yang merdeka, sedangkan budak tidak termasuk di dalam hukum  shalat berjamaah.

4. Sehat

Yang dimaksud dengan sehat adalah orang yang tidak punya udzur syar'i sakit sehingga tidak mampu berjalan ke masjid untuk berjamaah.

Tentu tidak semua sakit merupakan udzur, ada jenis penyakit tertentu yang membuat penderitanya tidak terkena kewajiban shalat berjamaah.

5. Muqim

Dalam keadaan seorang berstatus sebagai musafir, maka dia tidak termasuk yang terkena kewajiban shalat berjamaah. Dan  muqim itu adalah orang tidak dalam status perjalanan.

E. Hukum Shalat Berjamaah Untuk Shalat Lima Waktu

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu 'ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.

1. Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan Abu Hanifah[7]. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa :

Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu 'ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu 'ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah :

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إِلاَّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ  فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُل الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Dari Abi Darda' radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya". (HR Abu Daud dan Nasai)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW,'Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam.(HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim)

Al-Khatthabi berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi'i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu 'ain dengan berdasarkan hadits ini[8].

2. Fardhu 'Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho' berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar Adzan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat.[9]

Dalilnya adalah hadits berikut :

 Dari Aisyah radhiyallahuanhu berkata,'Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya [10]. 

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa udzur, dia berdoa namun shalatnya tetap sah.

وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنُ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani[11]. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu 'ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib[12].

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah[13].

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah[14]. Ad-Dardir  berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah[15].

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim)[16]

Ash-Shan'ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini :

 Dari Abi Musa radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.[17]

4. Syarat Sahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat sahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak sah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya[18].

Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah[19]. Termasuk diantaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah. Dalil yang mereka gunakan adalah :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersaba,'Siapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api". (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَال : أَتَى النَّبِيَّ r رَجُلٌ أَعْمَى  فَقَال : يَا رَسُول اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَل رَسُول اللَّهِ r أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَال : هَل تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ قَال : نَعَمْ قَال : فَأَجِبْ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata,"Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya,'Apakah kamu dengar adzan shalat?'. 'Ya', jawabnya. 'Datangilah', kata Rasulullah SAW. (HR. Muslim)

 Setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila kami harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat.

Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

 

 

o



[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathulbari, jilid 2 hal. 133

[2] Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan

[3] Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 1 hal. 275

[4] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 225

[5] Bada'i Ash-Shana'i, jilid 1 hal. 288

[6] Kasysyaf Al-Qinna', jilid 1 hal. 114

[7] Ibnu Habirah, Al-Ifshah jilid 1 hal. 142

[8] Ma'alimus-Sunan jilid 1 hal. 160

[9] Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah hal. 50

[10] Al-Muqni' 1/193

[11] Nailul Authar jilid 3 hal. 146

[12] Bada'ius-Shanai' karya Al-Kisani jilid 1 hal. 76

[13] Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

[14] Qawanin Al-Ahkam As-Syar'iyah hal. 83

[15] Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 hal. 244

[16] Shahih Muslim 650, 249

[17] Fathul Bari jilid 2 hal. 278

[18] Majmu' Fatawa jilid 23 hal. 333

[19] Al-Muhalla jilid 4 hal. 265