SFK > Shalat > Bagian Kedua : Shalat Berjamaah

⬅️

Bab 3 : Makmum

➡️
3845 kata | show

A. Pengertian Makmum

1. Bahasa

Secara bahasa, kata makmum (مأموم) adalah bentuk isim fa'il dari ammama - yuammimu - ma'muman (أمم - مؤمم - ماموما). Artinya adalah orang yang diimami.

2. Istilah

Yang dimaksudnya dengan makmum adalah :

الَّذِي يُصّلِّي وَ يَقْتَدِي بِالإِماَمِ

Orang yang shalat mengikuti shalat imam

3. Iqtida', Ittiba'  dan Ta'assi

Dalam istilah shalat berjamaah dikenal tiga istilah yang mirip, yaitu iqtida', ittiba' dan ta'assi.

a. Iqtida'

Iqtida' (اقتداء) adalah kata yang dibentuk dari kata dasarnya, qudwah (قدوة). Secara sederhana qudwah dimaknai sebagai panutan dan ikutan. Maka melakukan iqtida' adalah menjadikan sesuatu sebagai qudwah atau panutan.

Dalam hal ini seorang makmum ber-iqtida' kepada imamnya, yaitu menjadikan imamnya sebagai panutan atau ikutan dalam shalat.

b. Ittiba'

Secara bahasa, ittiba' (اتباع) adalah :

الْمَشْيُ خَلْفَ الْغَيْرِ

Berjalan di belakang mengikuti orang lain

Maka mengantarkan jenazah ke kubur disebut ittiba'ul-janazah.

Dan Allah SWT berfirman :

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ

Maka siapa yang mendapat permaafan dari saudaranya hendaklah  mengikuti dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 178)

Orang yang menjadi makmum adalah orang yang ber-ittiba' kepada imamnya dalam shalat.

c. Ta'assi

Ta'assi (تأسّي) adalah bentukan dari uswah (أسوة), yang dalam bahasa Indonesia bermakna teladan. Sebagaimana firman Allah SWT :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada  Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu  . (QS. Al-ahzab : 21)

Menjadi makmum dalam shalat pada hakikatnya melakukan ta'assi kepada imam.

B. Syarat Makmum

Untuk sah menjadi makmum, ada banyak  syarat yang diajukan oleh para ulama dan disepakati. Diantara syarat itu adalah niat jadi makmum, kesatuan shalat makmum dengan imam, Makmum tidak boleh melewati posisi imam, berada pada tempat yang sama dengan imam, dan mengikuti gerakan imam.

1. Berniat Menjadi Makmum

Para ulama berbeda pendapat apakah imam shalat harus berniat sebagai imam sejak awal shalatnya. Sebagian mensyaratkan sebagaimana mazhab Al-Hanabilah, dan yang lainnnya yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah tidak mensyaratkan niat bagi imam.

Namun kalau buat makmum, jumhur ulama seluruhnya sepakat bahwa shalat seorang makmum tidak sah apabila tidak berniat untuk menjadi makmum. Artinya, mau tidak mau semua makmum harus pasang niat sejak awal, kalau mau shalatnya sebagai makmum dinilai sah.

a. Lafadz Niat

Jumhur ulama sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati dan bukan di lisan. Artinya, bila seseorang tidak melafadzkan niat, namun telah berniat di dalam hati, niat itu sudah tercapai. [1]

Namun mereka berbeda pendapat tentang melafadzkan niat. Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan sebagain pendapat di kalangan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa melafadzkan niat itu hukumnya mustahab. Sedangkan sebagian ulama ada yang membid'ahkannya.

b. Waktu Niat

Jumhur ulama mensyaratkan niat menjadi makmum ini minimal harus bersamaan dengan takbiratul-ihram, atau boleh juga lebih dahulu dari takbiratul-ihram asalkan tidak terlalu jauh atau tidak dipisah dengan pekerjaan lain.

Dan mereka sepakat bahwa niat untuk menjadi makmum tidak boleh dilakukan bila shalat sudah dimulai dan sudah berjalan.

Sehingga dalam pandangan mereka, orang yang memulai shalat dengan niat shalat sendirian, tidak boleh atau tidak sah bila tiba-tiba di tengah shalat bermakmum pada orang lain.

2. Kesatuan Shalat Makmum Dengan Shalat Imam

Syarat kedua adalah kesatuan atau kesamaan antara shalat makmum dengan shalat imam. Namun para ulama terpecah menjadi dua pendapat ketika membicarakan kesamaan di bidang apa. Sebagian mengatakan bahwa kesamaan shalat itu harus pada semua sisinya, sebagian lain hanya pada kerangka dasarnya saja.

a. Harus Sama Pada Sebab, Gerakan dan Sifat

Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa shalat makmum harus sama dan satu kesatuan dengan shalat imam. Yang harus sama setidaknya pada sebab, gerakan dan sifatnya.[2]

§  Dzhuhr dan Ashar  : Menurut jumhur ulama, tidak sah seorang makmum yang niat shalat Dzhuhur tetapi bermakmum kepada imam yang sedang shalat Ashar. Dan juga tidak sah bila terjadi sebaliknya.

§  Qadha' Shalat : Walaupun keduanya sama-sama shalat Dzhuhur, tetap tidak sah bila makmum berniat shalat qadha' sedangkan imam tidak niat shalat qadha', atau sebaliknya.

§  Sunnah dan Fardhu : Mereka juga berpendapat bahwa tidak sah shalat seorang yang berniat mengerjakan shalat fardhu tetapi bermakmum kepada orang yang berniat shalat sunnah. Sedangkan bila dibalik, yaitu imam berniat shalat fardhu dan makmum berniat shalat sunnah, mereka masih membolehkan dan mengatakan shalat makmum itu sah hukumnya.

Dalil yang mereka kemukakan adalah dalil yang bersifat umum, diantaranya sabda Rasulullah SAW :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Bila imam sujud maka sujudlah kalian. Bila imam bangun dari sujud maka kalian bangunlah dari sujud. Bila imam mengucap sami'allahuliman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamdu. Bila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk. (HR. Muslim)

b. Hanya Pada Kerangka Besar Saja

Namun mazhab Asy-Syafi'iyah memahami hadits di atas bukan seperti apa yang dipahami jumhur ulama. Sehingga dalam pandangan mazhab ini, syarat kesamaan shalat imam dan makmum itu tidak pada keseluruhan sisi shalat, namun hanya pada sisi kerangka dan bentuknya secara umum.

Madzhab Asy-Syaf'iyah tidak mengharuskan kesamaan pada sebab, gerakan dan sifat shalat, cukup hanya kesamaan dalam bentuk dasar dan posisi utama. Maka dalam mazhab ini hal-hal berikut ini dibenarkan dan dianggap sah :

§  Dibenarkan seorang yang berniat shalat Dzhuhur bermakmum kepada imam yang shalat Ashar, atau sebaliknya.

§  Dibenarkan orang yang berniat shalat qadha bermakmum kepada imam yang tidak sedang mengqadha' shalatnya, atau sebaliknya.

§  Dibenarkan orang yang shalat sunnah bermakmum kepada orang yang shalat wajib, atau sebaliknya.

Namun mazhab Asy-Syafi'yah melarang orang yang shalat Dzhuhur bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat jenazah atau sebaliknya,begitu juga dengan orang yang melakukan shalat Khusuf dan Kusuf.[3]

Alasannya, karena bentuk shalat jenazah sangat berbeda dengan shalat Dzhuhur, karena tidak ada ruku', sujud, dan gerakan lainnya. Demikian juga shalat Khusuf dan Kusuf, gerakannya jauh berbeda dengan shalat biasa.

3. Makmum Tidak Melewati Posisi Imam

a. Pendapat Jumhur VS Al-Malikiyah

Hampir seluruh ulama mensyaratkan posisi makmum tidak boleh melebihi posisi imam, kecuali mazhab Al-Malikiyah.

§  Jumhur Ulama

Jumhur ulama di antaranya ulama dari mazhab  Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa posisi makmum tidak boleh melewati posisi imam. Paling tidak, minimal posisi makmum sejajar saja dengan degan imam. Dan kalau sampai melewati batas posisi imam, otomatis batal jadi makmum.

Dasar dari ketentuan ini adalah hadits Rasulullah SAW di atas, yaitu tentang fungsi imam yang harus diikuti

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. (HR. Muslim)

Dan tidak mungkin makmum bisa mengikuti imam kalau posisinya lebih di depan. Karena yang namanya mengikuti gerakan imam itu tidak mungkin berada di depannya, harus ada di belakangnya.

§  Mazhab Al-Malikiyah

Namun mazhab Al-Malikiyah tidak mensyaratkan masalah ini. Artinya boleh saja posisi makmum sedikit melewati imam, asalkan dipastikan makmum masih bisa mengikutinya. Mazhab ini berpendapat bahwa makmum sedikit lebih ke belakang dar imam hukumnya mandub. [4]

b. Ukuran Saat Berdiri, Duduk dan Berbaring

Posisi shalat itu kadang berdiri, kadang duduk dan kadang berbaring.

Menurut jumhur ulama, yang dijadikan ukuran posisi makmum pada saat shalat berdiri adalah tumit atau belakang telapak kaki. Dalam bahasa Arab disebut dengan a'qib (عقب).

a'qib (عقب) = tumit bagian belakang tapak kaki

 

Dan harus dibedakan dengan mata kaki yang dalam bahasa Arabnya disebut ka'b (كعب). Mata kaki adalah tulang yg menonjol kiri kanan pd kaki bagian bawah (pergelangan kaki).

Sehingga apabila seorang tumit seorang makmum tidak melewati tumit imam, namun karena tapak kakinya panjang sehingga jari-jarinya melebihi jari-jari imam, tidak jadi masalah. Karena yang dihitung bukan ujung jar-jari kaki, melainkan tumit atau bagian belakang telapak kaki.

Sedangkan pada posisi duduk, yang dijadikan ukuran adalah pantat (الألية). Dan pada posisi berbaring, ukurannya adalah perut atau lambung (الجنب).

4. Makmum dan Imam Berada Pada Tempat Yang Sama

Para ulama sepakat bahwa shalat berjamaah itu tidak sah kalau dilakukan pada dua tempat yang berbeda, dimana imam berada di suatu tempat, dan makmumnya berada di tempat yang lain.

Maka menjadi makmum shalat lewat televisi hukumnya tidak sah. Karena imam dan makmum berada pada dua tempat yang berbeda.

a. Dalam Satu Masjid Tapi Terpisah

Para ulama umumnya sepakat membolehkan shalat makmum yang terpisah jarak tertentu dengan imamnya.

Ada dua syarat dalam hal ini. Pertama, makmum dan imam sama-sama berada dalam satu gedung masjid, tidak terpisah pada dua gedung masjid yang berbeda.

Syarat kedua bahwa makmum masih melihat atau mendengar suara imam, atau makum lain yang dibelakang imam.

Sedangkan bila di dalam gedung masjid ada dinding atau tembok yang menghalangi pandangan makmum kepada imam atau makmum lainnya yang di belakang imam, atau menghalangi sampainya suara imam dan makmum yang lain, umumnya para ulama mengatakan bahwa hukumnya tidak sah.

b. Imam Dalam Masjid Makmum Di Luar Masjid

Umumnya para ulama membolehkan shalat makmum yang posisinya di luar gedung masjid, asalkan masih tersambung shafnya hingga ke dalam masjid. Maka shalat di pelataran masjid bermakmum kepada imam yang posisinya di dalam masjid itu sah, apabila jumlah jamaahnya membeludak hingga memenuhi halaman masjid.

Namun yang menjadi masalah adalah apakah sah shalat seorang makmum di luar masjid, sementara imam di dalam masjid, dan tidak ada sambungan sah, sehingga makmum benar-benar dipisahkan oleh halaman atau lapangan?

Dalam hal ini para ulama mazhab berbeda pendapat tentang jarak yang dibolehkan :

§  Al-Hanafiyah : maksimal berjarak dua shaf, kalau lebih dari jarak itu, maka shalat makmum di luar masjid yang dipisahkan dengan ruang kosong itu menjadi tidak sah.

§  Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah: kedua mazhab ini memandang minimal makmum yang shalat di luar masjid masjid masih bisa melihat atau mendengar suara imam atau makmum yang di dalam masjid.

§  Asy-Syafi'iyah : maksimal jarak makmum 300 dzira' (+ 100 meter) dari masjid. Bila melebihi jarak tersebut, hukumnya tidak sah.

Pengeras Suara Dan Monitor

Di masa lalu ketika para ulama berijtihad, belum ditemukan pengeras suara dan juga TV/LCD monitor. Yang menjadi titik perbedaan di masa sekarang ini adalah apakah pengeras suara dan TV/LCD monitor itu bisa memenuhi syarat-syarat di atas yang diajukan oleh para ulama?

Dengan pengeras suara dan TV/LCD monitor, semua makmum yang berada di luar masjid masih bisa mendengar suara imam, bahkan masih bisa melihat gerak-gerik imam.

Kalau pakai teknologi ini, malah jaraknya bisa jauh sekali, sampai ke jalanan dan sampai ke seantero kampung. Bahkan malah jaraknya menjadi nisbi alias tidak ada batas jarak maksimal, suara dan gambar imam bisa broadcast ke seluruh dunia lewat video/audio live streaming.

Oleh karena itu ada sebagian kalangan ulama di masa kini yang tetap tidak mengakui pengeras suara atau TV/LCD monitor untuk membolehkan orang yang shalat snedirian di luar masjid untuk menjadi makmum kepada jamaah di dalam masjid.

Demikian juga mereka tidak membolehkan makmum yang berada di dalam masjid namun dipisahkan dengan tembok yang tertutup rapat, sehingga tidak terdengar suara imam atau makmum di belakangnya, dan juga tidak terlihat gerak-geriknya.

5. Mengikuti Gerakan Dasar Imam

Di dalam sambungan hadits tentang wajibnya makmum mengikuti semua gerakan imam.

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذاَ صَلىَّ قاَئِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا َركَعَ فَاْركَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فاَرْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الَحمْدُ وَإِذَا صَلىَّ قاَئِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلىَّ جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya seseorang dijadikan imam untuk diikuti. Bila imam berdiri, maka berdirilah. Bila imam shalat ruku' maka ruku'lah. Bila imam bangun dari ruku' maka bangunlah. Bila imam mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka ucapkan rabbana walakal hamdu. Bila imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah sambil berdiri. Dan bila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah sambil duduk. (HR. Muslim)

a. Gerakan Dasar

Yang dimaksud dengan gerakan dasar maksudnya adalah posisi utama dalam shalat, seperti berdiri, ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk tahiyat dan seterusnya.

Namun pada tiap-tiap posisi itu memang ada beberapa variasi yang mungkin saja antara makmum dan imam tidak sama. Hal itu tidak termasuk yang wajib dijalankan, karena bukan termasuk posisi dasar, melainkan lebih merupakan khilafiyah yang bersifat furu'iyah. Sehingga bila antara imam dan makmum terdapat kelainan, tidak merusak shalat jamaah.

§  Posisi Tangan

Contohnya masalah posisi tangan pada saat berdiri. Ada orang yang meletakkan tangannya di atas dada, ada yang di antara dada dan perut, bahkan ada juga yang di atas hati, yaitu agak di bawah perut di bagian kanan.

Perbedaan itu masyru' dan tidak terkait dengan urusan benar atau salah, karena masing-masing pendapat itu punya dasar yang sama-sama kuat. Jadi bila posisi tangan imam berbeda dengan posisi tangan makmum, tidak ada ulama yang menolaknya dan tidak ada yang mengharuskan adanya kesamaan posisi tangan imam dan makmum.

§  Doa Qunut

Dalam urusan doa qunut yang hukumnya khilafiyah di antara mazhab ulama, tidak mengapa seandainya imam melakukan qunut, sedangkan makmumnya tidak mengerjakannya. Yang penting, ketika imam sedang berdiri untuk mengerjakan qunut, makmum harus ikut berdiri walaupun tidak mengamini dan juga tidak mengangkat kedua tangannya.

Hal yang sebaliknya juga boleh saja terjadi, dimana makmum melakukan doa qunut sedangkan imam tidak melakukannya. Maka dibolehkan bagi imam memperlama posisi i'tidalnya untuk memberi kesempatan kepada makmum mengerjakan doa qunut.

Bagi makmum, semua gerakan dan posisi di atas wajib diikuti, walau pun sebab-sebabnya tidak secara langsung tidak terkait makmum.

§  Sujud Sahwi dan Tilawah

Dalam hal dimana imam disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi atau sujud tilawah, lalu imam melakukannya, maka makmum pun harus ikut melakukannya juga.

Makmum tidak boleh menolak untuk melakukan sujud sahwi, hanya karena berasalan bahwa yang lupa sehingga disyariatkan melakukan sujud sahwi itu imam dan bukan dirinya.

Dalam hal ini, meski imam yang  menyebabkan 'kesalahan', namun ketika sujud sahwi, semua makmum harus ikut sujud sahwi juga. Kalau sampai makmum tidak ikut sujud sahwi, maka makmum itu batal shalatnya.

Demikian juga bila pada ayat tertentu imam membaca ayat-ayat sajdah, disunnahkan atasnya untuk melakukan sujud tilawah. Maka apabila imam di tengah bacaan ayat Al-Quran tiba-tiba melakukan sujud sahwi, mau tidak mau para makmum yang shalat di belakangnya juga harus ikut melakukannya juga. Kalau tidak ikut, maka batallah shalat para makmum itu.

b. Bukan Pada Bacaan

Kewajiban makmum untuk ikut imam sebagaimana hadits di atas hanya sebatas pada gerakan. Sedangkan pada bacaan shalat, tidak ada ketentuan harus sama.

Sebab tidak semua bacaan shalat itu dibaca dengan keras, sehingga sangat boleh jadi makmum tidak tahu apa yang dibaca imam. Kalau bacaan makmum harus sama persis dengan bacaan imam, maka kita pasti akan kesulitan.

Lagi pula, kalau demikian maka imam harus mengeraskan semua bacaan shalatnya, termasuk bacaan ketika ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya. Bahkan pada waktu shalat yang tidak disunnahkan untuk dikeraskan bacaanya, seperti shalat Dzhuhur dan Ashar, mau tidak mau harus dikeraskan.

Maka oleh karena itu, para ulama umumnya sepakat bahwa bacaan makmum tidak harus sama dengan bacaan imam.

C. Mufaraqah Dari Imam

Mufaraqah adalah kehendak makmum untuk melepaskan diri dari imam dalam shalat jamaah di tengah-tengah shalat yang sedang berlangsung.

Dari segi hukum, mufaqarah bisa saja haram hukumnya, namun ada juga yang diperbolehkan, bahkan ada juga yang justru wajib hukumnya.

1. Mufaqarah Yang Haram : Tanpa Udzur

Mufaraqah yang diharamkan adalah mufaraqah yang dilakukan oleh seorang makmum tanpa udzur yang syar'i.

a. Shalatnya Batal

Menurut pendapat mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, selain hukumnya haram, mufaraqah seperti ini juga membatalkan shalat bagi makmum. Sehingga makmum yang melakukan mufaraqah tanpa alasan yang syar'i sama saja dengan membatalkan shalatnya.

Pendapat ini juga merupakan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dalam versi qaul qadim, serta pendapat sebagian dari ulama mazhab Al-Hanabilah.

Dasarnya terikatnya makmum pada perilaku imam merupakan bagian dari shalat. Maka bila dia membatalkan diri dari mengikuti imam, ikut batal pula shalatnya.

Selain itu juga ada ayat yang melarang seseorang membatalkan amalnya:

وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu (QS. Muhammad : 33)

b. Shalatnya Tidak Batal

Namun mazhab Asy-Syafi'iyah versi qaul jadid menyebutkan bahwa sikap seorang makmum yang membatalkan diri dari jamaah shalat tidak membatalkan shalat itu sendiri, walaupun hal itu dilakukan bukan karena adanya udzur yang syar'i. Hal itu juga menjadi pendapat sebagian mazhab Al-Hanabilah.

Namun meski tindakan melepaskan diri dari jamaah shalat tidak membatalkan shalat, tetap saja hukumnya makruh (karihah), yaitu tidak disukai.

Dalil yang mereka gunakan -khususnya dalam mazhab Asy-Syafi'iyah- dalam hal ini adalah bahwa hukum shalat berjamaah itu sendiri hanya sekedar sunnah dan bukan kewajiban. Maka seseorang boleh saja meninggalkan perkara sunnah dari shalat tanpa harus kehilangan sahnya shalat.

Dan sebagian ulama syafi'iyah mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mengapa seseorang meninggalkan shalat berjamaah, manakala sudah ada yang melakukannya.

2. Mufaqarah Yang Boleh

Jumhur ulama dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa mufaraqah yang dibolehkan adalah mufaqarah yang punya landasan udzur yang syar'i.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah tidak memberikan ruang bagi mufaraqah yang boleh. Artinya, dalam pandangan mazhab ini, tidak ada mufaraqah yang dibolehkan, meski pun ada udzhur syar'inya.

Dalam pandangan jumhur ulama, diantara contoh udzur syar'i yang membolehkan mufaraqah antara lain bila bacaan imam terlalu lama, atau bila imam meninggalkan sunnah maqshudah.

a. Bacaan Imam Terlalu Lama

Jumhur ulama sepakat bahwa di antara udzur syar'i yang membolehkan seorang makmum bermufaraqah adalah bila imam dalam shalat wajib membaca ayat yang terlalu panjang.

Kasus seperti ini dahulu pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, dimana Muadz bin Jabal mengimami shalat Isya' buat kaumnya dengan membaca surat Al-Baqarah. Saat itu Rasulullah SAW pun menegur Muadz.

كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ r الْعِشَاءَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ بَنِي سَلَمَةَ فَيُصَلِّيهَا بِهِمْ وَأَنَّ رَسُول اللَّهِ r أَخَّرَ الْعِشَاءَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلاَّهَا مُعَاذٌ مَعَهُ ثُمَّ رَجَعَ فَأَمَّ قَوْمَهُ  فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَتَنَحَّى رَجُلٌ مِنْ خَلْفِهِ فَصَلَّى وَحْدَهُ  فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالُوا : نَافَقْتَ يَا فُلاَنُ . فَقَال : مَا نَافَقْتُ وَلَكِنِّي آتِي رَسُول اللَّهِ r فَأُخْبِرُهُ . فَأَتَى النَّبِيَّ r فَقَال : يَا رَسُول اللَّهِ ، إِنَّكَ أَخَّرْتَ الْعِشَاءَ الْبَارِحَةَ ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلاَّهَا مَعَكَ ثُمَّ رَجَعَ فَأَمَّنَا فَافْتَتَحَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَتَنَحَّيْتُ فَصَلَّيْتُ وَحْدِي وَإِنَّمَا نَحْنُ أَهْل نَوَاضِحَ نَعْمَل بِأَيْدِينَا .فَالْتَفَتَ رَسُول اللَّهِ r إِلَى مُعَاذٍ فَقَال : أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ ؟ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ؟ اقْرَأْ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّك الأْعْلَى وَالسَّمَاءِ وَالطَّارِقِ وَالسَّمَاءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْل إِذَا يَغْشَى وَنَحْوِهَا

Muadz bin Jabal shalat Isya' biasa shalat bersama Rasulullah SAW kemudian pulang ke kaumnya, Bani Salamah, dan shalat (lagi) mengimami mereka. Suatu ketika Rasulullah SAW mengakhirkan shalat Isya' dan Muadz ikut shalat berjamaah, kemudian dia pulang untuk mengimami kaumnya.

Muaz mulai membaca surat Al-Baqarah, sehingga seseorang yang berada di belakang mengundurkan diri lalu shalat sendirian. Usai shalat, orang-orang menuduhnya,"Kamu telah berbuat nifak". Orang itu menjawab,"Saya bukan munafik, tetapi saya mendatangi Rasulullah SAW dan melaporkan kepada beliau".

Orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk mengadu,"Ya Rasulallah, Anda telah mengakhirkan shalat Isya' tadi malam. Dan Muadz ikut shalat bersama Anda. Kemudian dia kembali dan mengimami kami. Tetapi dia membaca surat Al-Baqarah, sehingga Aku mengundurkan diri dan shalat sendirian. Hal itu karena kami kaum pekerja yang menggunakan kedua tangan kami.

Maka Rasulullah SAW pun menoleh kepada Muadz sambil bertanya,"Apakah kamu bikin fitnah wahai Muadz? Apakah kamu bikin fitnah? Cukup baca sabbihisma rabbikal a'la, wassama'i wath-thariq, wassama'i dzatil buruj, wasy-syamsi wadhuhaha, wallaili idza yaghsya dan sepadannya. (HR Bukhari dan Muslim)

b. Mazhab Asy-Syafi'iyah : Imam Meninggalkan Sunnah Maqshudah

Selain alasan di atas, mazhab Asy-Syafi'iyah menambahkan alasan lain yang bisa juga dijadikan landasan untuk mufaraqah dengan imam, yaitu manakala imam meninggalkan sunnah maqshudah. Contohnya ketika imam meninggalkan tasyahhud awal dan qunut pada shalat shubuh, maka saat itu makmum boleh bermufaraqah dari imamnya.  Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan : [5]

وَأَلْحَقُوا بِهِ مَا إذَا تَرَكَ الإِمَامُ سُنَّةً مَقْصُودَةً كَالتَّشَهُّدِ الأَوَّلِ وَالْقُنُوتِ

Mereka menambahkan, yaitu apabila imam meninggalkan sunnah maqshudah, seperti tasyahhud awal dan qunut.

c. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan tambahan udzur yang membolehkan seorang makmum melakukan mufaraqah dari imamnya : [6]

وَالأَعْذَارُ الَّتِي يَخْرُجُ لأَجْلِهَا مِثْلُ الْمَشَقَّةِ بِتَطْوِيلِ الإِمَامِ أَوْ الْمَرَضِ أَوْ خَشْيَةِ غَلَبَةِ النُّعَاسِ أَوْ شَيْءٍ يُفْسِدُ صَلاتَهُ أَوْ خَوْفِ فَوَاتِ مَالٍ أَوْ تَلَفِهِ أَوْ فَوْتِ رُفْقَتِهِ أَوْ مَنْ يَخْرُجُ مِنْ الصَّفِّ لا يَجِدُ مَنْ يَقِفُ مَعَهُ

Di antara udzur-udzur yang membolehkan seperti masyaqqah karena imamnya terlalu lama, sakit, takut dikalahkan oleh rasa mengantuk sangat parah, atau sesuatu yang merusak shalatnya, atau takut hilangnya harta, atau keluar dari shaf sehingga berdiri sendirian di barisan paling belakang tanpa ada yang menemani.

3. Mufaqarah Yang Wajib

Jumhur ulama sepakat apabila imam batal dari shalatnya, maka mufaraqah itu hukumnya menjadi wajib bagi makmum.

a. Batalnya Imam dalam Shalatnya

Dengan batalnya imam, maka otomatis shalat jamaah pun menjadi rusak. Maka pada saat itu para makmum diwajibkan untuk membatalkan niat mereka dari menjadi makmum dan melepaskan diri dari imam. Adapun hal-hal apa saja yang dapat membatalkan shalat, di antaranya adalah :

§  Kehilangan salah satu dari syarat sah shalat         

§  Meninggalkan salah satu rukun shalat       

§  Berbicara di luar shalat        

§  Melakukan berbagai macam gerakan di luar gerakan yang lazim dalam shalat 

§  Makan dan minum    dalam shalat

§  Mendahului gerakan utama imam dalam shalat berjamaah.

§  Terdapatnya air bagi yang shalatnya didasari dengan bertayammum.

b. Bergesernya Imam dari Kiblat

Bergesernya imam dari arah kiblat termasuk membatalkan shalat, oleh karena itu bila makmum mengetahui hal itu, dia wajib berpisah dari imamnya.

Contoh nyata dari kasus ini misalnya sebelum shalat, imam dan makmum sepakat dalam ijtihad bahwa arah kiblat ke satu titik tertentu. Lalu di tengah shalat, tiba-tiba imam mengubah ijtihadnya dan berbelok menghadap ke arah lain, sementara makmumnya tetap dengan ijtihad yang sebelumnya.

Maka dalam kasus ini, makmum wajib mengundurkan diri dari jamaah shalat itu, karena dalam pandangannya, imam telah batal shalatnya. Di dalam Mughni Al-Muhtaj disebutkan : [7]

لَوْ اجْتَهَدَ اثْنَانِ فِي الْقِبْلَةِ وَاتَّفَقَ اجْتِهَادُهُمَا وَصَلَّى أَحَدُهُمَا بِالآخَرِ فَتَغَيَّرَ اجْتِهَادُ أَحَدِهِمَا لَزِمَهُ الانْحِرَافُ إلَى الْجِهَةِ الثَّانِيَةِ وَيَنْوِي الْمَأْمُومُ الْمُفَارَقَةَ وَإِنْ اخْتَلَفَا تَيَامُنًا وَتَيَاسُرًا وَالتَّغَيُّرُ الْمَذْكُورُ عُذْرٌ فِي مُفَارَقَةِ الْمَأْمُومِ .

Seandainya ada dua orang berijtihad dalam menentukan arah kiblat dan sepakat dengan hasilnya, dan mereka shalat dimana salah satunya menjadi imam, lalu salah satunya mengubah ijtihadnya, maka wajiblah dia berpindah arah sesuai ijtihadnya. Maka mammumnya berniat untuk mufaraqah meskipun keduanya berbeda arah ke kanan dan ke kiri. Dan perubahan ijtihad arah kiblat ini termasuk udzur dalam mufaraqah makmum.

Demikian pula bila yang berubah ijtihad justru si makmum, sementara imam tidak berubah ijtihadnya. Maka kalau mau pindah kiblat, makmum harus memutuskan diri dari imamnya terlebih dahulu, kemudian shalat sendirian menghadap kiblat yang diyakininya.





[1] Ibnu Abdin, jilid 1 hal. 178 - 279 - 370

[2] Badai' Ash-Shana'i, jilid 1 hal. 138

[3] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 253

[4] Hasyiyatu Ibnu Abidin, jilid 1 hal. 350

[5] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 247

[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni , jilid 2 hal. 171

[7] Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 147