SFK > Shalat > Bagian Kedua : Shalat Berjamaah

⬅️

Bab 4 : Masbuk

➡️
2509 kata | show

A. Pengertian

Sebelumnya perlu diketahui ada tiga istilah yang saling terkait, yaitu masbuk, mudrik dan lahik.

1. Masbuk

Kata masbuq (مسبوق) secara bahasa adalah bentuk isim maf'ul dari asal fi'il madhi dan muradhari' : sabaqa - yasbiqu (سبق - يسبق). Artinya melewati atau mendahului. Sehingga masbuq berarti orang yang dilewati atau didahului.

Sedangkan secara isitlah fiqih, khususnya dalam perkara shalat berjamaah, pengertian masbuk adalah : [1]

مَنْ سَبَقَهُ الإْمَامُ بِبَعْضِ رَكَعَاتِ الصَّلاَةِ أَوْ بِجَمِيعِهَا

Orang yang telah didahulu oleh imam pada sebagian rakaat atau seluruhnya.

Dan makna masbuk ini juga bisa dibilang :

الَّذِي أَدْرَكَ الإْمَامَ بَعْدَ رَكْعَةٍ أَوْ أَكْثَرَ

Orang yang mendapatkan imam setelah melewati satu rakaat atau lebih.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ini ditulis menjadi masbuk dengan makna yang sama.

Selain istilah masbuk, kita juga mengenal istilah yang berdekatan, yaitu mudrik (مدرك) dan mulhik (ملحق).

2. Mudrik

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mudrik adalah :

الَّذِي يُدْرِكُ الإْمَامَ بَعْدَ تَكْبِيرَةِ الاِفْتِتَاحِ أَيْ يُدْرِكُ جَمِيعَ رَكَعَاتِ الإْمَامِ

Orang yang mendapatkan imam setelah takbiratul-ihram, alias mendapatkan semua rakaat bersama imam.

3. Lahik

Dan istilah yang ketiga adalah lahik, dimana pengertiannya adalah :

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكَعَاتُ كُلُّهَا أَوْ بَعْضُهَا بَعْدَ الاِقْتِدَاءِ بِالإْمَامِ

Makmum yang sudah ketinggalan seluruh rakaat atau sebagiannya setelah sebelumnya mengikuti imam.

Dari tiga istilah di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbedaan orang yang tidak tertinggal rakaat disebut dengan mudrik, sedangkan yang tertinggal disebut masbuk dan lahik. Lalu perbedaan antara masbuk dan lahik terletak pada bagian yang tertinggalnya. Masbuk tertinggal rakaat-rakaat awal, sedangkan lahik tidak tertinggal di awal tetapi tertinggal di tengah atau di akhir shalat.

B. Ikutnya Masbuk Kepada Imam

Kapan seorang masbuq dikatakan mendapatkan shalat berjamaah? Dan sampai batas manakah dia masih bisa mendapat shalat berjamaah dan keutamaannya?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa minimal seorang makmum harus mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam. Sedangkan yang lain mengatakan minimal seorang makmum ikut satu kali takbir bersama imam.

1. Ikut Satu Rakaat Terakhir

Sebagian ulama mengatakan bahwa bila makmum itu masih bisa ikut satu rakaat penuh bersama imam, maka dia termasuk mendapatkan shalat berjamaah.

Diantara yang berpendapat demikian seperti para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Al-Ghazali dari kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah, sebuah riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal, zahir pendapat Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab serta Syeikh Abdurrahman bin As-Sa'di.

Adapun dasar pendapat mereka antara lain dalil-dalil berikut ini:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia mendapatkan shalat'.(HR. Bukhari Muslim).

Selain itu juga ada hadits lainnya yang sejalan :

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,'Siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jumat atau shalat lainnya, maka dia mendapatkan shalat'.(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)

Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa bila seorang makmum ikut sebuah shalat jamaah tapi kurang dari satu rakaat bersama imam, tidak bisa dikatakan telah ikut shalat jamaah.

Sebab gerakan yang kurang dari satu rakaat tidak bisa dihitung sebagai rakaat shalat, sehingga bila makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, yaitu baru masuk ke dalam shalat setelah imam bangun dari ruku' pada rakaat terakhir, maka dia dianggap tidak mendapatkan shalat jamaah, meski pun pada gerakan terakhir sempat shalat bersama imam.

2. Minimal Ikut Satu Takbir Terakhir

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa bila makmum masih mendapatkan satu takbir terakhir sebelum imam mengucapkan salam, maka dia mendapatkan shalat berjamaah.

Yang berpedapat seperti ini antara lain adalah ulama kalangan Al-Hanafiyah dan As-Syafi'iyah serta riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal beserta para murid beliau. [2]

Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,'Bila kalian menjalankan shalat janganlah mendatanginya dengan berlari, tapi berjalan saja. Kalian harus melakukannya dengan sakinah (tenang), apa yang bisa kamu dapat lakukanlah dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.'(HR. Muslim)[3].

Dari hadits ini bisa dikatakan bahwa siapa yang ikut shalat jamaah pada saat imam sedang sujud atau duduk tasyahhud akhir, disebutkan telah mendapatkan shalat berjamaah, tinggal dia menggenapkan apa-apa yang tertinggal.

Karena itulah bila dia masih mendapatkan satu kali takbir imam yang terakhir sebelum salam, yaitu takbir ketika bangun dari sujud terakhir sebelum tasyahhud akhir, maka dia dikatakan sudah ikut shalat jamaah.

C. Batasan Mendapat Satu Rakaat

Sudah menjadi ijma' para ulama empat mazhab bahwa ikut ruku' bersama imam adalah batas dapatnya satu rakaat makmum yang shalat di belakang imam. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang mendapatkan ruku' (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun secara lebih detail ada sedikit perbedaan antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-Syafi'yah mengenai syaratnya.

1. Pendapat Jumhur

Jumhur ulama  dalam hal ini adalah mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tidak mensyaratkan harus terjadi thuma'ninah bersama imam. Yang penting makmum sempat ruku bersama imam, meski hanya sejenak saja.

2. Mazhab Asy-Syafi'yah

Sedangkan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, makmum baru dianggap mendapatkan satu rakaat bersama imam hanya ketika bisa ruku' bersama imam dengan thuma'ninahnya. Jadi batasnya adalah thuma'ninah itu sendiri, bukan semata-mata ruku' bersama imam. [4]

Oleh karena itulah mereka menganjurkan sebaiknya imam memperlama durasi ruku'nya, apabila tahu ada jamaah yang tertinggal ingin mendapatkan ruku' bersamanya.

Namun dengan syarat bahwa orang yang ditunggu itu memang sudah ada di dalam masjid dan siap mengikuti imam. Tapi kalau orang yang ditunggu itu masih di luar masjid, atau belum berwudhu' misalnya, maka tidak perlu ditunggu.

Syarat yang lain bahwa masa menunggu itu tidak terlalu lama, dan tidak sampai menimbulkan protes dari makmum yang sudah ikut berjamaah, atau malah membuyarkan konsentrasi mereka.

D. Waktu Untuk Berdiri Meneruskan Yang Tertinggal

Ternyata para ulama cukup berbeda dalam menetapkan kapan makmum yang masbuk ini harus berdiri untuk meneruskan rakaat yang belum dikerjakannya.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Cukup menarik apa yang menjadi pendapat mazhab ini. Ternyata dalam pandangan mereka, waktunya bukan setelah imam mengucapkan salam, melainkan setelah beberapa saat. Di antaranya : [5]

§  Setelah imam pergi dari tempat duduknya.

§  Setelah imam bergeser dari arah kiblatnya.

§  Sehingga imam mengerjakan shalat sunnah.

§  Sehingga tidak mungkin lagi imam melakukan sujud sahwi.

Apabila makmum sudah berdiri terlebih dahulu sebelum salah satu dari empat keadaan imam, maka shalatnya justru menjadi batal.

Namun ada pengecualiannya juga. Artinya, makmum boleh berdiri lagi sebelum salah satu dari empat hal itu dilakukan imam, dengan syarat :

§  Takut waktu shalat habis

§  Takut masuk waktu Ashar dalam kasus shalat Jumat

§  Takut masuk waktu Dzhur dalam kasus dua shalat Id.

§  Takut matahari terbit dalam kasus shalat Shubuh.

§  Takut tertimpa hadats

§  Takut terlewat batas waktu bagi yang mengusap sepatu

§  Takut ada orang yang memaksa lewat di depannya

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menegaskan bahwa waktu bagi masbuk untuk berdiri meneruskan rakaat yang terlewat adalah seusai imam mengucapkan salam.

Kalau terlanjur berdiri sebelum imam usai dari mengucapkan salam, maka shalatnya menjadi batal. [6]

3. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah ditetapkan bila imam sudah mengucapkan salam yang pertama, makmum masbuk sudah boleh berdiri untuk meneruskan rakaatnya yang terlewat. [7]

Akan tetapi harus diperhatikan bahwa yang dibolehkan hanya setelah imam sempurna mengucapkan salamnya, yaitu mengucapkan assalamu'alaikum. Bila imam belum selesai mengucapkan sampai kata 'alaikum dan makmum sudah terlanjur berdiri, maka shalatnya batal.

Namun dalam pandangan mazab ini, tetap saja yang lebih utama adalah ketika imam sudah menyelesaikan dua salamnya dengan sempurna.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, seorang makmum masbuk baru boleh berdiri setelah imam selesai dengan dua salamnya.

Bila baru salam yang pertama dia sudah berdiri, maka shalatnya memang tidak batal, tetapi hukum shalatnya berubah menjadi shalat sunnah. [8]

E. Rakaat Manakah Yang Diganti?

Ada perbedaan pendapat di antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-syafi'iyah tentang penggantian rakaat yang tertinggal.

Pertanyaannya, ketika masbuk datang dan langsung ikut imam yang sudah berada pada rakaat kedua, ketiga atau keempat, rakaat mana yang dikerjakannya, apakah diniatkan untuk mengerjakan rakaat imam, yaitu kedua, ketiga dan keempat? Ataukah masbuk mengerjakan rakaatnya sendiri mulai dari rakaat yang pertama?

Dan ketika meneruskan sendirian untuk membayar kekurangannya, niat di hati masbuk itu mengerjakan rakaat yang mana? Apakah rakaat pertama yang terlewat atau rakaat yang terakhir?

1. Jumhur

Menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, rakaat shalat yang dilakukan masbuk bersama imam adalah rakaat yang sesusai dengan rakaat imam, dan bukan rakaatnya makmum. [9]

Misalnya imam mengerjakan shalat Dzhuhur dan sudah sampai ke rakaat kedua. Kalau ada makmum masbuk datang dan ikut imam pada saat itu, maka makmum itu berniat langsung mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaatnya imam. Rakaat pertama ditinggalkan saja dulu untuk nanti  dikerjakan sendirian seusai imam mengucapkan salam.

Demikian juga, bila makmum ikut saat imam sudah berada pada rakaat ketiga dan keempat, maka dia berniat untuk mengerjakan rakaat ketiga dan keempat sebagaimana imam. Ada pun rakaat pertama dan keduanya dikerjakan sendirian dan belakangan seusai imam memberi salam.

Konsekuensinya, ketika imam melakukan tasyahhud awal dan akhir, niat makmum masbuk pasti akan sama dengan niat imam. Bahkan cara duduk taysahhud akhirnya pun tetap mengkuti imam.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah disebutkan bahwa seusia imam salam, masbuk berdiri lagi mengerjakan rakaat pertama dan kedua yang tertinggal. Hal itu lantaran pada rakaat pertama dan kedua ada bacaan surat Al-Quran dan tsyahhud awal yang terlewat. [10]

Oleh karena itulah pada saat berdiri lagi itu niatnya justru mengerjakan rakaat pertama dan kedua, dengan membaca surat Al-Quran dan mengerjakan tasyahhud awal.

Misalnya dalam shalat Maghrib yang tiga rakaat itu masbuk baru ikut imam pada rakaat ketiga. Maka ketika mulai shalat, masbuk justru berniat mengerjakan rakaat ketiga juga. Begitu imam selesai, dia berdiri untuk mengerjakan rakaat pertama dan kedua. Di kedua rakaat itu, masbuk membaca surat Al-Quran dan duduk bertasyahhud awal di rakaat tengah-tengah. Sehingga kalau dihitung masbuk mengerjakan tiga kali tasyahhud dalam tiga rakaat shalat Maghribnya itu.

2. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah  justru berpandangan sebaliknya, yaitu sebagaimana umumnya kita bangsa Indonesia belajar tentang hukum masbuk saat ini.

Ketika makmum masbuk ikut imam di rakaat kedua, niatnya tetap mengerjakan rakaat pertama. Begitu juga meski imam sudah berada di rakaat ketiga atau keempat, tetap saja niat masbuk adalah mengerjakan rakaat pertama dulu.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apa yang bisa kamu dapat lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah (HR. Bukhari)

Hadits ini dipahami bahwa perintahnya menggunakan kata  fa-atimmu (فأتموا) yang bermakna  sempurnakanlah. Dan yang namanya menyempurnakan bila yang awal sudah dikerjakan lebih dulu, baru kemudian mengerjakan kekurangannya. Dan mengerjakan yang kurang adalah mengerjakan rakaat-rakaat berikutnya.

Namun ketika imam berada pada rakaat kedua dan duduk tasyahhud  awal, masbuk yang niatnya masih rakaat pertama tetap harus ikut duduk tasyahhud awal juga sebagaimana imam.  Dan dalam mazhab ini, hal itu dibolehkan dan dimungkinkan. Sebab makmum tetap tidak boleh langsung berdiri padahal imamnya masih duduk tasyahhud awal.

F. Cara Duduknya Masbuk

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, posisi duduk tahiyat akhir adalah duduk tawarruk dan bukan duduk iftirasy. Dalilnya adalah hadits berikut ini :

وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

Dan bila beliau SAW duduk pada raka’at terakhir maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya serta beliau duduk diatas tempat duduknya  (duduk tawarruk). (HR. Al Bukhari).

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيْهَا التَّسْلِيْمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْسَرِ.

“Hingga tatkala sampai sujud terakhir yang ada salamnya, maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawarruk diatas sisi kiri beliau.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain disebutkan sebagai berikut :

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلَاةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ

“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup shalat, maka beliau mengangkat kepalanya dari dua sujud tersebut dan beliau mengeluarkan kakinya serta duduk tawarruk diatas kakinya.” (HR. Ibnu Hibban).

Dalam hadits lain disebutkan sebagai berikut :

إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيْهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

“Apabila sampai kepada raka’at terakhir yang menutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk diatas sisinya kemudian beliau salam.” (HR. An Nasa’i)

Duduk Iftirasy

Duduk Tawarruk

Duduk dengan melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat.

Posisinya hampir sama dengan istirasy, namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.

 

Namun yang jadi masalah, bagaimana dengan makmum yang masbuk, apakah masbuk duduk sebagaimana duduknya imam yaitu duduk tawarruk ataukah duduk iftirasy.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah tentang posisi duduk masbuk pada saat imam duduk tahiyat akhir.

1. Duduk Iftirasy

Pendapat ini adalah apa yang tertuang dalam teks kitab Al-Umm karya Al-Imam Asy-syafi'i sendiri. Yang juga berpendapat duduk iftirash seperti tasyahhud awal atau duduk di antara dua sujud di antaranya Abu Hamid, Al-Bandaniji, Al-Qadhi Abu Thayyib dan Al-Ghazali.

Alasanya, karena masbuk belum berada pada rakaat terakhir, sehingga duduknya bukan duduk tawarruk melainkan duduk iftirasy.

2. Duduk Tawarruk

Sedangkan pendapat kedua di mazhab Asy-syafi'i adalah duduk tawarruk sebagaimana duduknya imam. Alasanya, karena makmum itu harus mengikuti imam.

Yang berpendapat seperti ini di kalangan ulama mazhab Asy-syafi'iyah adalah Ar-Rafi'i dan Imam Al-Haramain.

3. Tergantung Bilangan Rakaat

Pendapat ketiga sebagaimana disampaikan juga oleh Ar-rafi'i, bahwa masbuk memilah berdasarkan hitungan rakaat dirinya sendiri.

Bila saat itu masbuk berada pada rakaat kedua dan memang seharusnya duduk tasyahhud awal, maka dia duduk iftirasy.

Tetapi bila dia berada pada rakaat pertama atau ketiga, maka duduknya mengikuti duduknya imam, yaitu tawarruk.

Alasannya, karena pada rakaat kedua dia memang seharusnya bertasyahhud awal, maka duduk iftirasy itu memang ketentuan aslinya. Sedangkan bila hitungan rakaat pertama atau ketiga, sebenarnya masbuk tidak bertasyahhud.

Tetapi karena harus ikut imam maka dia 'terpaksa' duduk. Dan duduknya seperti duduknya imam, yaitu tawarruk. Yang ditekankan dirinya motivasi duduknya sejak awal memang sekedar ikut kepada imamnya.

 

o



[1] Hasyiyatu Ibnu Abdin, jilid 1 hal. 400

[2] Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 2 hal. 59, kitab Al-Majmu' jilid 4 hal. 151 serta kitab Al-Inshaf jilid 2 hal. 221

[3] Shahih Muslim jilid 1 hal. 420

[4] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 216

[5] Al-Fawata Al-Hindiyah, hal. 1 jilid 91

[6] Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 345

[7] Raudhatul Ath-Thalibin jilid 1 hal. 378

[8] Syarah Muntahal Iradat, jilid 1 hal. 248

[9] Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 1 hal. 313

[10] Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 91-92