SFK > Shalat > Bagian Kedua : Shalat Berjamaah

⬅️

Bab 8 : Iqamah

➡️

A. Pengertian

1. Bahasa

Istilah iqamah (إقامة) secara bahasa bermakna banyak, diantaranya adalah bermakna panggilan, berdiam atau bermukim dan juga bermakna menegakkan.

2. Istilah

Dalam kajian ini, yang Penulis maksud dengan istilah iqamah adalah panggilan untuk segera memulai shalat berjamaah. Sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama :

إعْلاَمُ الْحَاضِرِينَ الْمُتَأَهِّبِينَ لِلصَّلاَةِ بِالْقِيَامِ إلَيْهَا بِأَلْفَاظٍ مَخْصُوصَةٍ وَصِفَةٍ مَخْصُوصَةٍ

Pemberitahuan kepada hadirin yang sudah siap untuk memulai  ibadah shalat, dengan lafadz dan sifat-sifat tertentu. [1]

B. Hukum

Hukum mengumandangkan iqamah dalam pandangan para ulama ada perbedaan, sebagian mengatakan hukumnya sunnah muakkadah dan ada juga yang mewajibkannya dengan fardhu kifayah.

1. Sunnah Muakkadah

Mazhab Al-Hanafiyah Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah memfatwakan bahwa mengumandangkan iqamah sebelum shalat hukumnya sunnah muakkadah.

Dasarnya adalah petunjuk Rasulullah SAW kepada orang Arab yang salah dalam shalatnya, dimana beliau memerintahkan untuk melakukan ini dan itu, namun tidak termasuk di dalamnya mengumandangkan iqamah. Sehingga atas dasar itu maka iqamah bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah yang amat dianjurkan (muakkadah).

2. Fardhu Kifayah

Sedangkan mazhab Al-Hanabilah memfatwakan bahwa hukum melantunkan iqamah adalah fardhu kifayah. Artinya,  bila seseorang telah melakukannya, gugurlah kewajiban bagi semua. Namun sebaliknya, bila tak seorang pun dari mereka ada yang melakukannya, maka semuanya justru akan terkena dosanya.

Dasarnya bahwa dalam pandangan mazhab ini, iqamah termasuk bagian dari syiar agama Islam yang harus ditegakkankan, sebagaimana shalat berjamaah di masjid, jihad fi sabilillah dan juga kumandang adzan. Sehingga bila tak seorang pun muslim yang melakukannya, semuanya akan ikut berdosa.

C. Lafadz Iqamah

Lafadz iqamah sesungguhnya mirip sekali dengan adzan, kecuali ada penambahan lafadz tertentu, yaitu kalimat qad qamatisshalah ( قد قامت الصلاة) setelah lafadz hayya 'alashshsalah.

Perbedaannya pada masalah jumlah pengulangan dari masing-masing kalimat itu, dimana adzan dicuapkan dua kali dua kali, sedangkan iqamah diucapkan hanya sekali saja.

Hal itu berdasarkan hadits berikut ini :

أُمِرَ بِلاَلٌ أَنْ يَشْفَعَ الأْذَانَ وَيُوتِرَ الإِْقَامَةَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah. (HR. Bukhari)

إِنَّمَا كَانَ الأْذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ r مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَالإْقَامَةُ مَرَّةً مَرَّةً

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa lafadz adzan pada masa Rasulullah SAW dua kali dua kali, sedangkan lafadz iqamah sekali sekali. (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

Seluruh ulama sepakat bahwa urut-urutan lafadz iqamah sama dengan urutan pada lafadz adzan. Namun mereka tidak sepakat pada masalah pengulangan tiap kalimatnya.

اللَّهُ أَكْبَرُ - اللَّهُ أَكْبَرُ

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berada dalam satu pendapat tentang pengulangannya lafadz Allahu Akbar yaitu dua kali. Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah lafadz Allahu Akbar diulang hingga menjadi 4 kali.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ - أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ

Ketiga mazhab di atas juga mengatakan bahwa lafadz Asyhadu Anlailaaha illallah dan Asyhadu anna Muhammadan Rasulullahha masing-masing dibaca cukup satu kali. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa masing-masing lafadz itu dibaca dua kali.

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ - حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

Ketiga mazhab melafazkannya masing-masing sekali, namun mazhab Al-Hanabilah melafazkannya masing-masing dua kali.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ - قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ

Yang agak berbeda pada bagian ini. Disini, justru mazhab Al-Hanafiyah kompak dengan dua mazhab lainnya, yaitu As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dengan mengatakan bahwa lafadz ini dibaca dua kali. Dan giliran mazhab Al-Malikiyah yang berbeda dengan yang lain, dimana mazhab ini mengatakan bahwa lafadz ini  diucapkan hanya sekali saja.

اللَّهُ أَكْبَرُ - اللَّهُ أَكْبَرُ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّه

 Sedangkan untuk dua kalimat akhir yaitu Allahu Akbar dan Lailahaillah, keempat mazhab kompak mengatakan bahwa takbirnya dua kali. Sedangkan penutupnya yaitu lafadz lailahaillah dibaca cukup sekali saja.

D. Syarat Buat Yang Melantunkan Iqamah

Untuk sahnya iqamah ketika dilantunkan, maka orang yang melantunkannya harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Islam

Seorang yang melantunkan iqamah, sebagaimana juga disyaratkan dalam adzan, haruslah seorang muslim.

2. Laki-laki

Disyaratkan buat yang melantunkan iqamah harus berjenis kelamin laki-laki. Lalu bagaimana dengan perempuan, bolehkah atau sahkah bila melantunkan iqamah?

Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Namun bila seluruhnya perempuan, maka para ulama berbeda pendapat. Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya. Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan hukumnya mustahab (disukai). Sedangkan mazhab Al-Hanabilah membolehkannya. [2]

3. Baligh

Umumnya para ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat dalam mazhab pendapat yang kuat, bahwa orang yang melantunkan iqamah harus yang sudah baligh. Lalu bagaimana dengan anak kecil yang belum baligh, apakah sah? Sebagian kecil dari ulama mazhab itu ada yang membolehkan, asalkan anak itu sudah mumayyiz, namun hukumnya tetap makruh.

4. Berakal

Sepakat seluruh ulama bahwa orang yang melantunkan iqamah haruslah orang yang akalnya waras. Sehingga bila ada orang gila atau mabuk melantunkan iqamah, hukumnya tidak sah. Untuk itu tetap harus diulangi lagi iqamahnya.

5. Suci Dari Hadats

Para ulama sepakat mensyaratkan bagi yang melantunkan iqamah uttuk suci dari hadats kecil maupun hadatas besar. Bila terlanjur dilantunkan oleh seseorang yang batal wudhu'nya, maka iqamah itu harus diulangi lagi.

E. Sunnah Dalam Iqamah

Ketika melantunkan iqamah, disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut :

1. Mempercepat Iqamah

Disunnahkan dalam melantunkan iqamah untuk mempercepatnya. Sedangkan dalam adzan, yang disunnahkan adalah memperlamanya. Hal itu diungkapkan dalam hadits berikut ini :

إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّل وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُر

Bila kamu melantunkan adzan maka perlambatlah namun bila kamu melantunkan iqamah maka percepatlah. (HR. Tirmizy)

2. Berdiri

Disunnahkan bagi yang melantunkan iqamah untuk berdiri dengan tegak. Dan makruh hukumnya bila hanya dilakukan sambil duduk, kecuali bila memang yang bersangkutan punya udzur syar'i.

3. Menghadap Kiblat

Seluruh ulama sepakat menyunnahkan untuk menghadap kiblat ketika seseorang melantunkan iqamah.

4. Pelantun Adzan

Diutamakan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah buat orang yang melantunkan iqamah adalah orang yang sebelumnya telah melantunkan adzan. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

بَعَثَ رَسُول اللَّهِ r بِلاَلاً إِلَى حَاجَةٍ لَهُ فَأَمَرَنِي أَنْ أُؤَذِّنَ فَأَذَّنْتُ فَجَاءَ بِلاَلٌ وَأَرَادَ أَنْ يُقِيمَ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَقَال : إِنَّ أَخَا صِدَاءٍ هُوَ الَّذِي أَذَّنَ وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ الَّذِي يُقِيمُ

Dari Al-Harits Ash-Shuda'i berkata bahwa Rasulullah SAW mengutus Bilal untuk suatu keperluan, dan beliau SAW memerintahkan Aku untuk melantunkan adzan, maka Aku pun melakukannya. Kemudian Bilal kembali dan akan melantunkan iqamah, namun beliau SAW mencegahnya seraya berkata,"Saudara Shida' telah melantunkan adzan, maka biarlah dia yang melantunkan iqamah". (HR. Ibnu Majah)

Namun adzan dan iqamah dilantunkan oleh dua orang yang berbeda tidak salah juga. Dalam hal ini mazhab Al-Malikiyah mengatakan tidak mengapa. Dasarnya karena ada hadits yang membolehkan adzan dikumandangkan oleh seseorang, dan iqamah dilantunkan oleh orang lain lagi.

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍt  أَنَّهُ رَأَى الأْذَانَ فِي الْمَنَامِ فَأَتَى النَّبِيَّ r فَأَخْبَرَهُ فَقَال : أَلْقِهِ عَلَى بِلاَلٍ فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ فَأَذَّنَ بِلاَلٌ فَقَال عَبْدُ اللَّهِ : أَنَا رَأَيْتُهُ وَأَنَا كُنْتُ أُرِيدُهُ قَال : أَقِمْ أَنْتَ .

Dari Abdillah bin Zaid radhiyallahuanhu bahwa dirinya telah bermimpi (tentang adzan). Lalu dia mendatangi Rasulullah SAW dan memberi khabar pada beliau, beliau pun bersabda,"Berikan kepada Bilal". Maka diberikan kepada Bilal dan Bilal pun mengumandangkan adzan. Namun Abdullah bin Zaid menjawab,"Tapi saya yang mendapat mimpi itu dan Saya menginginkannya". Maka Rasulullah SAW pun menjawab, "Lantunkanlah iqamah". (HR. Abu Daud)

5. Menjawab Iqamah

Kecuali mazhab Al-Hanafiyah, seluruh mazhab memfatwakan bahwa bagi orang yang mendengar lantunan iqamah disunnahkan untuk menjawabnya, sebagaimana menjawab ketika mendengar alunan suara adzan.

Jawabannya adalah lafadz yang sama, ketika dibacakan lafadz takbir, maka dijawab dengan takbir. Ketika dibacakan tasyahhud, maka dijawab juga dengan tasyahhud. Namun ketika dibacakan lafadz hayya allshalah dan hayya alal-falah, jawabannya adalah hauqalah, yaitu bacaan la haula wala quwwata illa billah (لا حول ولا قوة إلا بالله).

Sedangkan ketika sampai pada bacaan qad qamatish-shalah, jawabannya adalah (أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا), aqamahllahu wa adaamaha, yang artinya semoga Allah menegakkannya dan melanggengkannya. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِي الإْقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَال : قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ  قَال النَّبِيُّ r : أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا

Bilal melantunkan iqamah. Ketika sampai pada lafadz qad qamatish-shalah, Nabi SAW menjawab : aqamallahu adamaha. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)

F. Shalat Yang Tidak Disyariatkan Iqamah

Tidak semua shalat disyariatkan untuk dilantunkan iqamah sebelumnya. Hanya shalat tertentunya saja, yaitu shalat fardhu lima waktu, termasuk di dalamnya shalat Jumat.

1. Shalat Fardhu

Dalam shalat lima waktu tetap disunnahkan adzan dan iqamah meski pun dilakukan dalam keadaan safar (perjalanan), baik dikerjakan secara berjamaah ataupun dikerjakan sendirian.

a.  Shalat Sendirian

Meski pun seseorang mengerjakan shalat fardhu sendirian, namun kesunnahkan untuk melantunkan adzan dan iqamah tetap berlaku, sebagimana disebutkan dalam hadits nabawi berikut ini :

يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ الشَّظِيَّةِ لِلْجَبَل يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ لِلصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُول اللَّهُ عَزَّ وَجَل : انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي  قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahuanhu berkata bahwa dirinya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Tuhan kalian mengagumi seorang penggembala kambing di puncak gunung, dia mengumandangkan adzan dan melantunkan iqamah lantas melakukan shalat. Dan Allah azza wa jalla berfirman,"Lihatlah hamba-Ku ini, dia adzan dan iqamah serta melaksanakan shalat karena takut pada-Ku. Dan aku telah ampuni hamba-Ku dan kumasukkan dia ke dalam surga. (HR. An-Nasa'i dan Abu Daud )

b. Shalat Jama'

Namun khusus untuk shalat yang dijama', cukup dilantunkan adzan sekali saja, sedangkan iqamah tetap dilantunkan setiap memulai shalat.

c. Shalat Qadha'

Demikian juga bila shalat fardhu itu sudah terlewat, ketika melakukan qadha' atasnya tetap disyariatkan untuk dilantunkan adzan dan iqamat.  Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat 4 waktu shalat sekaligus, Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya', karena disibukkan orang kafir dalam perang Khandaq di tahun kelima Hijriyah. Maka beliau baru sempat mengerjakan setelah tengah malam, masing-masing shalat itu dimulai dengan adzan dan iqamah sendiri-sendiri.

2. Selain Shalat Fardhu

Sedangkan shalat yang lainnya meski pun disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah, namun shalat itu disyariatkan untuk dilantunkan iqamah dan adzan sebelumnya, di antaranya shalat jenazah, shalat tahajjud, shalat witir, shalat idul fithr dan idul adha, shalat gerhana matahari dan bulan shalat istisqa'. Dalilnya adalah :

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ r الْعِيدَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ

Dari Jabi bin Abdillah radhiyallahuanhu berkata,"Aku shalat Ied bersama Nabi SAW bukan hanya sekali dua kali, semua tidak pakai adzan atau iqamah. (HR. Muslim)

Juga dalil tentang tidak dilantunkannya adzan atau pun iqamat dalam shalat gerhana matahari atau gerhana bulan.

خَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ r فَبَعَثَ مُنَادِيًا يُنَادِي : الصَّلاَةُ جَامِعَةٌ

Telah terjadi gerhana pada masa Rasulullah SAW, maka beliau mengutus orang yang memanggil : ashshalatu jami'ah (HR. Bukhari dan Muslim)



[1] Fathul Qadir jilid 1 hal. 178

[2] Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 hal. 54