|
Mazhab Al-Hanafiyah |
2 orang |
|
Mazhab Al-Malikiyah |
12 orang |
|
Mazhab Asy-Syafi'iyah |
40 orang |
|
Mazhab Al-Hanabilah |
40 orang |
Para ulama sepakat bahwa khutbah itu harus bisa didengar oleh sejumlah orang. Dan caranya adalah dengan mengeraskan suara khatib.
Namun di masa sekarang ini dengan adanya pengeras suara, dijamin suara khatib akan terdengar sampai mana pun yang dikehendaki. Sehingga pada dasarnya seorang khatib tidak harus berteriak-teriak, apabila tujuannya hanya sekedar suaranya bisa terdengar jauh.
Istilah muwalat artinya adalah tersambung. Maksudnya bahwa khutbah pertama harus tersambung dengan khutbah yang kedua, walau pun dipisahkan dengan duduk di antara dua khutbah. Demikian juga antara khutbah kedua dengan shalat, harus dilakukan secara tersambung, tidak boleh dipisahkan dengan pekerjaan lain yang memutuskan.
Khutbah pertama dikatakan terpisah dengan khutbah kedua, atau khutbah kedua dibilang terpisah dengan shalat misalnya apabila selesai khutbah yang pertama atau kedua, khatib pulang ke rumahnya, atau menyantap makan siangnya, atau mengerjakan shalat dua rakaat.
Jumhur ulama dari Mazhab Al-Malikiyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanablah umumnya sepakat mensyaratkan khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, setidaknya dalam rukun-rukunnya. Sedangkan selain yang rukun dibolehkan untuk disampaikan dalam bahasa selain Arab, demi untuk bisa dipahami oleh para pendengarnya.
Mazhab Al-Malikiyah sampai mengatakan bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, walaupun dengan membaca rukun-rukunnya saja, maka gugurlah kewajiban khutbah dan shalat Jumat.
Dan disyaratkan pula khatib memahami apa yang dibacanya dalam bahasa Arab itu, bukan sekedar bisa membunyikan saja. [7]
Mazhab Asy-Syafi'iyah juga senada dengan mazhab Al-Malikiyah dalam hal keharusan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab. Fatwa dalam mazhab ini menyebutkan apabila tidak ada khatib yang mampu menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab, meski hanya rukun-rukunnya saja, maka wajiblah hukumnya bagi khatib tersebut untuk belajar bahasa Arab. Sehingga belajar bahasa Arab itu dalam mazhab ini hukumnya menjadi fardhu kifayah.
Dan apabila tidak seorang pun yang melakukan belajar bahasa Arab, maka semua jamaah ikut berdosa. Dan untuk itu gugurlah kewajiban shalat Jumat dan semua melakukan shalat Dzhuhur saja.[8]
Lalu apa dasar dan latar belakang jumhur ulama mengharuskan khutbah Jumat disampaikan dalam bahasa Arab, meski hanya rukunnya saja?
Dasarnya adalah ittiba' kepada yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan generasi penerusnya hingga 14 abad kemudian. Padahal boleh jadi khutbah itu disampaikan di luar negeri Arab, dimana mayoritas penduduknya tidak mengerti bahasa Arab.
Kebanyakan ulama memandang bahwa khutbah Jumat ini lebih merupakan ibadah ritual (ta'abbud), ketimbang bagaimana orang memahami isi pesan di dalamnya. Alasannya karena khutbah Jumat tidak lain merupakan pengganti dari dua rakaat shalat Dzhuhur. Dan shalat itu wajib berbahasa Arab, sehingga khutbah pun wajib disampaikan dalam bahasa Arab, meski tidak satu pun dari hadirin memahami isi khutbah itu.
Mazhab Al-Hanafiyah adalah satu-satunya mazhab yang membolehkan khutbah Jumat disampaikan walau tidak berbahasa Arab. Dan perlu diketahui juga bahwa bukan hanya khutbah Jumat yang boleh disampaikan dengan bahasa selain Arab, shalat pun juga dibolehkan oleh mazhab ini dengan menggunakan bahasa selain Arab.
Namun kedua ulama besar di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf, justru tidak sepakat dengan pendapat Al-Imam Abu Hanifah sendiri. Keduanya malah cenderung sepakat dengan pendapat jumhur ulama, yaitu bahwa khutbah Jumat tidak sah apabila tidak menggunakan bahasa Arab, meski hanya pada bagian rukunnya saja.
Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, rukun khutbah jumat itu hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih.
Dasarnya karena di dalam Al-Quran memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafadz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz dzikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti :
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ
Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya.
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khutbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, shalawat kepada Nabi SAW, tahdzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Al-Quran.
Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khutbah Jumat adalah mazhab Asy-Syafi’iyah. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Quran, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.
Hamdalah adalah mengucapkan lafadz alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits nabi SAW :
كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم
Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus. (HR. Abu Daud)
Kedua : Bershalawat Kepada Nabi SAW
Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Muhamamd
Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.
Ketiga : Membaca Petikan Ayat Al-Quran
كَانَ r يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang
Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Quran dalam khutbah hukumnya wajib.
Keempat : Nasehat atau Washiyat
Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah SWT. Misalnya seperti lafadz berikut ini :
اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ
Taatilah Allah dan jauhilah maksiat
Kelima : Doa dan Permohonan Ampunan
Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut mazhab As-Ssyafi'iyah.
Minimal sekedar membaca lafadz :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ
Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah
Ba'diyah : Seluruh ulama dari empat mazhab sepakat bahwa shalat sunnah ba'diyah (seusai) Jumat adalah amalan yang disunnahkan dalam syariat Islam. Tidak ada khilaf di antara mereka dalam masalah ini, karena ada dalil yang shahih dan sharih.
إِذَا صَلىَّ أَحَدُكُمُ الجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعَ ركَعَاتٍ
Bila salah seorang dari kallian shalat Jumat, maka lakukan shalat empat rakaat sesudahnya. (HR. Bukhari)
عَنِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّ النَّبِيَّ rكَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ ركَعَتَيْنِ فيِ بَيْتِهِ
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW shalat sunnah sesudah Jumat dua rakaat di rumah beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)
Qabliyah : Namun untuk shalat sunnah qabliyah, yaitu shalat sunnah yang secara khusus dilakukan sebelum shalat Jumat dilaksanakan, pendapat para ulama tidak menyatu. Muncul ketidak-sepakatan di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa shalat qabliyah sebelum Jumat hukumnya sunnah, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa shalat itu tidak disunnahkan secara khusus.
Namun perlu diperhatikan bahwa seluruh ulama sepakat untuk membolehkan secara mutlak mengerjakan shalat sunnah sebelum Jumat, sebagaimana shalat mutlak yang lainnya. Yang tidak mereka sepakati adalah bila sifatnya merupakan shalat qabliyah yang merupakan bagian utuh dari shalat Jumat.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat adalah shalat yang disunnahkan dan didukung dengan dalil-dalil yang sharih dan shahih. Beberapa ulama dari mazhab Al-Hanabilah pun ada yang juga yang cenderung kepada pendapat ini, meski mazhab resmi mereka menyatakan tidak disunnahkan.
Para ulama ahli fiqih khususnya dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyah telah menuliskan dalam kitab-kitab mereka, antara lain :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.[9]
Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum dan sesudah Jumat. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah. Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.[10]
Dan dalam karya An-Nawawi yang lain, yaitu Minhajut Thalibin disebutkan bahwa disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Al-Khatib Asy-Syarbini di dalam kitabnya, Al-Iqna’, menyebutkan bahwa shalat Jumat itu sama seperti shalat Dzuhur, disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.[11]
Mereka mengajukan banyak hadits yang ternyata cukup kuat untuk dijadikan dasar argumentasi.
Dalil pertama adalah apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu, dimana beliau terbiasa melakukan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Jumat.
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t كاَنَ يُصَلِّي قَبْلَ الجُمُعَةِ أَرْبَعاً وَبَعْدَهَا
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwasa beliau melakukan shalat sunnah empat raka’at sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula. (HR. At-Tirmidzi)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahuanhu merupakan sahabat Nabi SAW yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau SAW mengamalkan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi SAW.
Secara dzahir apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud ini tentu tidak lain berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad SAW. Dan disebutkan pula bahwa Sufyan Ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud[12].
Dalil yang sifatnya umum bahwa antara adzan dan iqamah ada shalat yang disunnahkan.
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنَ صَلاَةٌ : لِمَنْ شَاءَ
Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzanni bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat. (Beliau mengucapkan tiga kali), bagi siapa yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini adalah hadits yang muttafaq 'alaihi dan tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshahihannya. Dari hadits ini kita dapat memahami bahwa Nabi SAW menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu.
Meski dalil ini bersifat sangat umum dan tidak langsung terkait dengan shalat qabliyah Jumat, namun para pendukungnya mengatakan bahwa termasuk dalam katergori ini shalat sunnah qabliyah Jumat.
Dalil ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dimana beliau mengatakan bahwa dalil yang paling kuat dalam masalah shalat sunnah qabliyah adalah hadits berikut ini :[13]
مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلاَّ بَيْنَ يَدَيْهَا ركَعَتَانِ
Dari Abdullah bin Zubair berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda,"Tidaklah ada shalat fardhu kedua diawali dengan shalat (sunnah) dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban)
Hadits ini jelas menyebutkan bahwa disunnahkan shalat qabliyah pada sebelum shalat fardhu. Dan shalat Jumat juga termasuk shalat yang difardhukan. Oleh karena sebelum shalat Jumat disunnahkan shalat.
Ibnu Hibban dan As-Suyuthi berkata bahwa derajat hadits ini adalah shahih.
Dalil keempat adalah apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallahuanhu, dimana beliau juga selalu mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat Jumat. Bahkan beliau menceritakan bahwa Rasulullah SAW juga melakukannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih berikut ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ t أَنَّهُ كاَنَ يُطِيلُ الصَّلاَةَ قَبْلَ الجُمُعَةِ وَيُصَليِّ بَعْدَهَا ركَعَتَيْنِ فيِ بَيْتِهِ وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rakaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban).
As-Syaukani berkata bahwa menurut Hafiz Al-Iraqi hadits Ibnu Umar itu shahih isnadnya. Al-Hafiz Ibnu Mulqin dalam juga mengatakan bahwa isnad hadits ini sahih tanpa ada keraguan. Sedangkan Al-Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih menurut persyaratan Imam Bukhari. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.
Dalil kelima adalah hadits riwayat Ibnu Majah :
جَاءَ سُلَيْك الغَطَفَانيِ وَرَسُولُ الله r يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ : أَصَلَّيْتَ ركَعْتَيَنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قَالَ : لاَ. قَالَ: فصلِّ ركَعَتَيْنِ وَتُجَوِّزْ فِيْهِمَا
Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata,"Telah datang Sulaik Al-Ghathfani ketika Rasulullah SAW tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (HR. Ibnu Majah).
Hadits menceritakan bagaimana Rasulu llah SAW memerintahkan kepada Sulaik untuk mengerjakan shalat sebelum mendengarkan khutbah. Dan shalat itu menurut para ulama pendukungnya adalah shalat sunnah qabliyyah Jumat, bukan shalat tahiyatul masjid.
Al-Qalyubi mengatakan bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal itu karena ada pertanyaan dari Rasulullah SAW yang intinya menanyakan apakah Sulaik sudah shalat sebelum datang ke masjid.
Seandainya yang dimaksud dengan shalat itu adalah shalat tahiyatul masjid, maka pertanyaan Rasulullah SAW menjadi tidak relevan. Sebab Rasulullah SAW ada di atas mimbar, dimana beliau SAW pasti dapat melihat apakah Sulaik sudah shalat tahiyat masjid atau belum. Pertanyaan beliau SAW tentu terkait dengan shalat sunnah qabliyah, yang boleh saja dikerjakan di dalam rumah sebelum ke masjid.
Al-Imam Asy-Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas bahwa sabda Nabi SAW :"sebelum engkau datang kesini", menunjukkan bahwa shalat dua rakaat itu adalah sunnah qabliyyah Jumat dan bukan shalat sunnah tahiyyatul masjid“.[14]
Para pendukung pendapat ini juga berargumentasi dengan landasan bahwa shalat qabliyah Jumat disunnahkan karena mengikuti shalat aslinya, yaitu shalat qabliyah Dzhuhur.
Sebagaimana dibolehkan menjama' shalat Jumat dengan shalat Ashar dalam pendapat mereka, maka kedudukan shalat Jumat itu setara dengan shalat Dzhuhur. Oleh karena itu sunnah-sunnah yang terkait dengan shalat Dzhuhur juga berlaku pada shalat Jumat.
Pendapat kedua adalah pendapat resmi mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab ini cenderung mengatakan bahwa tidak ada kesunnahan secara khusus berupa shalat antara adzan dan iqamah pada shalat Jumat.
Namun kedua mazhab ini tetap mengakui bahwa disunnahkan shalat sunnah mutlak yang boleh dilakukan sebelum shalat Jumat secara umum. Yang mereka katakan bukan sunnah adalah shalat antara adzan Jumat dan iqamah, sebagaimana shalat qabliyah pada shalat Dzhuhur.
Dalil yang umumnya mereka jadikan dasar argumentasi adalah dengan cara memahami hadits-hadits di atas dengan cara yang berbeda, tidak sebagaimana yang dipahami oleh Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah.
Misalnya hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat sunnah empat rakaat sebelum Jumat :
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ t كاَنَ يُصَلِّي قَبْلَ الجُمُعَةِ أَرْبَعاً وَبَعْدَهَا
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwasa beliau melakukan shalat sunnah empat raka’at sebelum Jumat dan shalat setelah Jumat empat rakaat pula. (HR. At-Tirmidzi)
Oleh mereka dipahami dengan cara berbeda, yaitu bahwa shalat itu bukan shalat qabliyah Jumat, melainkan shalat zawal yang dilakukan sebelum shalat Dzhuhur.
Demikian juga dengan riwayat Ibnu Umar ketika bercerita bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum Jumat :
وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ r كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Ibnu Umar radhiyallahuanhu menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban).
Oleh mereka dipahami bahwa shalat itu bukan sebelum Jumat, tetapi sesudah Jumat.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa antara adzan dan iqamah disunnahkan shalat :
مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلاَّ بَيْنَ يَدَيْهَا ركَعَتَانِ
Dari Abdullah bin Zubair berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda,"Tidaklah ada shalat fardhu kedua diawali dengan shalat (sunnah) dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban)
Oleh mereka dipahami bahwa khusus untuk shalat Jumat hadits itu tidak berlaku. Mereka menggunakan alasan yang dikemukakan oleh Ibnul Qayyim bahwa setelah Bilal selesai berazan, Nabi SAW langsung berkhotbah dan tidak ada satu pun sahabat yang melakukan shalat dua rakaat. Dan adzan di masa itu hanya sekali.
Selain itu mereka juga mengatakan bahwa dalil-dalil yang banyak digunakan oleh mereka yang mensunnahkan shalat qabliyah Jumat adalah hadits-hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Para ulama sepakat bahwa seorang musafir tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat, dan untuk itu dia cukup mengerjakan shalat Dzhuhur saja. Dan para ulama juga sepakat bahwa bila seorang musafir dalam perjalanannya mampir di suatu masjid yang sedang berlangsung shalat Jumat lalu ikut dalam shalat Jumat itu, maka kewajibannya untuk shalat Dzhuhur menjadi gugur.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seusai mengerjakan shalat Jumat itu seorang musafir boleh langsung mengerjakan shalat Ashar dengan cara dijama', sebagaimana menjama' antara shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar?
Dalam hal ini berkembang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Jumat sebagaimana shalat Dzhuhur, bisa dijama' dengan shalat Ashar. Sementara sebagian ulama yang lain, dalam hal ini mazhab Al-Hanabilah, berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa shalat Jumat tidak bisa atau tidak boleh dijama' dengan shalat Ashar.
Berikut ini adalah rincian perbedaan pendapat di tengah ulama :
Yang berpendapat bahwa shalat Jumat boleh dijama' dengan shalat Ashar adalah Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah.
Pendapat mazhab Al-Malikiyah bisa kita temukan tercantum dalam kitab-kitab mazhab tersebut antara lain kitab Syarah Al-Kharsyi wa Hasyiyatu Al-Adwi[15] dan kitab Man'u Al-Jalil[16].
Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dapat kita temukan dalam kitab-kitab mazhabnya antara lain kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab[17], kitab Asna Al-Mathalib[18], dan kitab Tuhfatul Habib[19].
Kalau kita telaah secara mendalam apa yang dijadikan sebagai dasar atas pendapat mereka, maka bisa kita jabarkan menjadi beberapa catatan penting, antara lain :
Jumhur ulama menyebutkan bahwa tidak ada nash dari Nabi SAW atau pun dari para shahabat beliau yang melarang shalat Jumat dikerjakan dengan cara dijama' dengan shalat Ashar. Tidak ada satu pun nash yang sharih tentang hal itu, meskipun juga tidak ada nash yang membolehkan.
Namun menurut Jumhur, seandainya menjama' antara shalat Jum'at dan shalat Ashar itu tidak boleh, seharusnya ada kita dapat larangan itu. Hal itu mengingat bahwa setiap orang pasti tidak terhindar dari melakukan safar di hari Jumat.
Perjalanan antara Mekkah dan Madinah biasa ditempuh dalam waktu seminggu, pastilah semua orang yang menempuh jarak itu akan melewati hari Jumat di dalam perjalanan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa meski shalat Jumat dan shalat Dzhuhur itu berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan yaitu ittihadul waqti (إتحاد الوقت). Maksudnya, antara kedua punya waktu pelaksanaan yang satu, yaitu sejak tergelincir (zawal) matahari hingga masuknya waktu shalat Ashar.
Maka kalau shalat Dzhuhur boleh dijama' dengan Ashar, otomatis shalat Jumat yang waktunya sama dengan shalat Dzhuhur pun berarti boleh dijama' dengan shalat Ashar
Dalam pandangan Jumhur ulama, meskipun antara shalat Jumat dan shalat Dzhuhur ada perbedaan dalam hukum dan ketentuan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua ada begitu banyak persamaan dan 'illat.
Menurut Jumhur ulama, salah satu hikmah dari dibolehkannya menjama' dua shalat di satu waktu adalah karena syariat Islam punya prinsip untuk memberi keringanan.
Maka akan menjadi tidak konsisten apabila harus dibedakan antara shalat Jum'at dan shalat Dzhur dalam hal kebolehan untuk dikerjakan dengan cara dijama' dengan shalat Ashar.
Bukankah seorang musafir boleh dan bebas memilih untuk melakukan atau tidak melakukan shalat Jum'at? Lantas mengapa kalau musafir itu memilih untuk mengerjakan shalat Jumat, keringanan yang Allah berikan kepadanya sebagai musafir harus dicabut?
Apa kesalahan yang telah dilakukan oleh musafir itu sehingga dia kehilangan hak untuk menjama' shalatnya?
Dengan begitu banyak terdapatnya kesamaan hukum dan illat antara shalat Jumat dan shalat Dhuhur, maka boleh saja antara keduanya dilakukan qiyas.
Salah satu shahabat yang menqiyas antara shalat Dzhuhur dengan shalat Jumat adalah Anas bin Malik radhiyallahuanhu. Dan qiyas ini juga didukung oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari.[20]
Pada dasarnya Allah SWT sebagai pembuat syariah telah memberikan keringanan kepada para musafir dalam menjalankan ibadah shalat dengan adanya jama' antara dua waktu shalat.
Maka selama seseorang menjadi musafir, adalah merupakan ketentuan dari Allah bahwa dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama' shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar ataukah dia menjama' shalat Jumat dengan Ashar.
Jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada yang salah ketika seorang musafir menarik shalat Ashar ke waktu Dzhuhur untuk dikerjakan dengan cara dijama'. Lepas dari apakah shalat yang dikerjakan itu shalat Dzhuhur atau shalat Jumat.
Sebab prinsip menjama' itu semata-mata hanya memindahkan pelaksanaan suatu shalat dari waktunya ke waktu shalat lainnya, baik sebagai jama' taqdim yang berarti shalat yang kedua dipindahkan waktu pengerjaannya ke waktu pertama, atau pun dengan cara jama' ta'khir yang berarti shalat yang seharusnya dikerjakan di waktu kedua dipindah untuk dikerjakan di waktu shalat yang pertama.
Oleh karena itu, tidak ada yang salah ketika seorang musafir yang mengerjakan shalat Jumat untuk menarik shalat Ashar ke waktu pertama, dan dikerjakan langsung seusai mengerjakan shalat Jumat sebagai jama' taqdim.
Namun mereka yang membolehkan dijama'nya shalat Juamt dan shalat Ashar mensyaratkan hanya bila jama' itu dilakukan dengan cara taqdim, yaitu mengerjakan shalat Jumat di waktu Dzhuhur.
Sedangkan bila yang dilakukan adalah jama' ta'khir, yaitu shalat Jumat itu dikerjakan di waktu Ashar, maka mereka tidak membolehkan.
Sedangkan yang berpendapat bahwa shalat Jumat tidak boleh dijama' dengan shalat Ashar umumnya adalah pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah.
Pendapat mazhab Al-Hanabilah dalam masalah ini bisa kita temukan tercantum dalam kitab-kitab mazhab tersebut antara lain kitab Kasysyaf Al-Qinna' [21] dan kitab Mathalib Ulin Nuha[22].
Dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, tidak nash berupa hadits atau atsar yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW atau shahabat pernah melakukan shalat Jumat lalu disambung dengan mengerjakan shalat Ashar dengan cara dimaja' antara keduanya.
Nash yang sampai kepada kita terbatas hanya dibolehkannya jama' antara shalat Dzhuhur dan Ashar atau jama' antara shalat Maghrib dan Isya'. Baik keduanya dilakukan di waktu yang pertama (jama' taqdim) atau pun di waktu yang kedua (jama' ta'khir).
Sehingga tanpa adanya nash yang shahih, dalam prinsip dan pandangan mazhab ini, jama' antara shalat Jumat dan shalat Ashar tidak boleh dilakukan.
Yang berkembang dalam mazhab Al-Hanabilah adalah prinsip bahwa qiyas itu tidak berlaku dalam urusan ibadah ritual.
Dan menjama' shalat Jumat dengan shalat Ashar berarti melakukan qiyas antara shalat Jumat dengan shalat Dzhuhur. Maka qiyas itu tidak berlaku dan tidak sah.
Yang juga dijadikan dasar melarang adanya jama' antara shalat Jumat dan shalat Ashar adalah bahwa shalat Jumat bukan shalat Dzhuhur. Keduanya punya banyak perbedaan yang asasi.
Ada banyak hukum yang berlaku dalam shalat Jumat tapi tidak berlaku dalam shalat Dzhuhur. Dan demikian juga sebaliknya, ada banyak hukum yang berlaku pada shalat Dzhuhur yang tidak berlaku pada shalat Jumat.
Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam hukum. Dalam pandangan mazhab ini, tidak mentang-mentang shalat Dzhuhur boleh dijama' dengan shalat Ashar, lantas shalat Jumat pun jadi boleh dijama' juga. Sebab keduanya adalah ibadah yang berbeda.
Ada beberapa kasus yang sering menjadi titik pertanyaan seputar pelaksanaan shalat Jumat, khususnya di negeri kita ini. Di antara pertanyaan itu adalah :
Pada dasarnya shalat jumat itu dilakukan di wilayah yang dihuni oleh manusia sebagai tempat tinggal yang normal dan menetap seterusnya. Istilah yang biasa digunakan adalah mishr.
Untuk memudahkannya, kita sebut saja mishr itu adalah pemukiman tetap suatu masyarakat, meski lokasinya agak jauh di desa, pegunungan, pulau atau tempat terpencil tertentu. Asalkan masih dihuni untuk seterusnya oleh suatu masyarakat, dimana ada keluarga-keluarga yang menghuninya secara tetap.
Sedangkan bila suatu rombongan pelintas alam melewati suatu hutan, padang savana (rumput), padang pasir, pedalaman atau tempat-tempat yang sepi dari manusia, meski jumlah mereka melebihi 40 orang, tetap tidak wajib dan tidak sah untuk shalat Jumat. Alasannya karena tempat itu tidak memenuhi syarat sebagai mishr.
Di masa Rasulullah SAW dulu, orang-orang yang tinggal di badiyah (luar kota) harus berjalan jauh untuk masuk ke Madinah untuk bisa ikut shalat Jumat. Sebab shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di luar wilayah pemukiman yang dihuni masyarakat.
Kalau sudah berada di sebuah mishr, maka wajiblah dilaksanakan shalat Jumat, meski lokasinya shalatnya sendiri tidak harus di dalam sebuah masjid. Ada beberapa alasan :
§ Pertama : Shalat Jumat yang pertama kali dikerjakan di masa kenabian justru tidak dilaksanakan di masjid.
§ Kedua : Umar bin al-Khattab pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain untuk melakukan shalat Jumat dimana pun, dalam arti tidak harus di dalam sebuah masjid.
Oleh karena itu bila mesjid penuh sedangkan jumlah orang yang akan melaksanakan shalat jumat tidak tertampung lagi, boleh membuat shalat jumat di tempat selain masjid. Dan memang secara statistik, jumlah masjid yang ada tidak mencukupi untuk menampung shalat seluruh kaum muslimin.
Bila ada masjid nampak lengang, kemungkinan besar adalah kurangnya kesadaran masyarakat sekitar untuk melakukan shalat berjamaah. Jadi memang jumlah masjid itu kurang cukup dibandingkan dengan jumlah umat Islam.
Boleh memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, asalkan tempat itu bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.
Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid. Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat.
Sedangkan bila suatu rombongan pencinta alam atau pendaki gunung berkumpul di alam bebas, bisa di hutan, padang pasir, padang rumput, naik gunung atau alam bebas pada umumnya, meski jumlah mereka mencukupi yaitu lebih dari 40 orang, namun hukum shalat Jumat bagi mereka ada dua hal.
§ Pertama : tidak wajib shalat Jumat, karena tempatnya tidak memenuhi ketentuan sebagai mishr.
§ Kedua : tidak syah shalat Jumat, karena semuanya berstatus sebagai musafir, tidak ada satu pun yang berstatus sebagai muqimin atau musthautin. Maka ketika mereka semuanya bukan orang yang wajib shalat Jumat, shalat Jumat yang mereka adakan tidak sah.
Lain halnya seandainya mereka masuk ke suatu desa yang disitu ada shalat Jumatnya. Meski desa itu jauh dari keramaian kita dan jauh terpencil, namun telah terpenuhi syarat sebagai mishr dan cukup jumlah muqimin 40 orang, para pencinta alam yang mampir di desa kecil itu kalau mau ikut shalat Jumat dipersilahkan dan hukumnya sah, meski tidak wajib bagi mereka.
Kapal laut yang berlayar di tengah lautan lepas, atau pun titik pengeboran minyak lepas pantai (offshore), meski perbenumpang atau berpenghuni puluhan, ratusan atau ribuan orang laki-laki, aqil, baligh, sehat, namun karena semuanya tidak ada yang berstatus muqimin atau musthautin, maka hukum shalat Jumat bagi mereka tetap saja tidak wajib dan sekaligus juga tidak sah.
Para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.
Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku‘. Maka bila makmum itu masih sempat ruku‘ bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat bersama imam pada saat ruku‘ di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i'tidal (bangun dari ruku') pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi).
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَقَدْ تَمَّتْ صَلاَتُهُ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni)
Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquhtuni dan lainnya.
Ada kasus pada masjid tertentu, setelah selesai shalat Jumat, langsung diadakan shalat Dzhuhur berjamaah. Alasannya, karena syak atau keraguan yang muncul takut shalat Jumat itu tidak sah, lantaran beberapa alasan :
Pertama, tidak jauh dari masjid itu terdapat masjid lain yang jaraknya cukup dekat. Padahal konon ada aturan bahwa bila ada dua masjid berdekatan yang sama-sama melaksanakan shalat Jumat, maka salah satunya tidak sah. Yang tidak sah adalah yang shalatnya belakangan.
Kedua, ragu kalau-kalau di antara jamaah yang ikut shalat itu bukan termasuk orang yang muqim. Sebagaimana di perkotaan dimana umumnya masjid-masjid dipenuhi jamaah saat shalat Jumat. Namun belum tentu orang-orang yang memenuhi masjid itu termasuk orang yang muqim di sekitar masjid.
Sementara dalam beberapa kitab fiqih di mazhab As-Syafi'i, ada disebutkan bahwa di antara syarat shalat Jumat itu harus dilakukan oleh minimal 40 orang yang muqim. Bila jumlah jamaahnya kurang dari 40 orang, maka tidak sah shalat Jumat itu.
Demikian juga bila jumlah jamaahnya lebih dari 40 orang, tetapi banyak di antaranya bukan orang yang muqim, melainkan musafir, sehingga jumlah mereka yang muqim kurang dari 40 orang, maka shalat Jum’at seperti ini juga dianggap tidak sah.
Sehingga dengan demikian muncul kemudian ide untuk melaksanakan shalat Dzhuhur setelah shalat Jumat.
Ini merupakan beberapa masalah yang sering diajukan kepada Penulis. Bahkan ada seorang ketua takmir masjid yang berterus terang kepada Penulis, bahwa dirinya pada setiap pulang dari shalat Jumat di masjid, selalu melakukan shalat Dzhuhur lagi di rumahnya. Hal itu dilakukan karena alasan yang pertama di atas.
Untuk itu Penulis perlu memberikan jawaban agar tidak menimbulkan masalah.
Pertama : Memang benar ada ketentuan bahwa di dalam satu wilayah tidak boleh diadakan beberapa shalat Jumat yang berbeda. Hal itu mengingat tujuan shalat Jumat adalah menyatukan seluruh kaum muslimin di satu tempat, sesuai dengan istilah jumat yang bersalah dari berkumpul atau berhimpun.
Namun ketentuan ini tidak lantas menjadi sebuah syarat atau ketentuan yang bersifat kaku. Hal itu karena alasan yang sangat teknis di masa sekarang, apalagi di tengah perkotaan, dimana kebanyakan masjid-masjid yang ada tidak menampung jumlah jamaah yang membeludak. Sehingga dirasa perlu dibangun masjid lainnya agar dapat menampung jamaah.
Tentu saja akan lebih baik bila jamaah dapat tertampung di dalam masjid, dari pada shalat di jalan sehingga mengganggu lalu lintas jalan. Untuk tidak mengapa kalau dalam jarak yang tidak terlalu jauh juga didirikan masjid yang juga mengadakan shalat Jumat.
Bahkan ketika di padang Arafah pun, tiap tenda boleh melakukan khutbah Arafah sendiri-sendiri, padahal ada khutbah yang diselenggarakan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Kedua, masalah kekhawatiran bahwa diantara jamaah shalat Jumat terdiri dari orang yang bukan muqim.
Kita bisa menjawab bahwa istilah muqim itu adalah lawan kata dari musafir. Orang yang muqim adalah orang tidak dalam status musafir. Sehingga dalam hal ini, meski jamaah di masjid perkotaan itu memang tidak berumah di dekat masjid, bukan berarti statusnya adalah musafir. Mereka tetap dianggap orang yang muqim, meski rumahnya jauh dari masjid.
Sebagai bukti bahwa mereka bukan musafir tapi orang yang statusnya muqim adalah bahwa mereka belum atau tidak boleh melakukan shalat jama' dan qashr. Seandainya mereka bukan muqimin tapi termasuk musafir, seharusnya mereka boleh menjama' dan mengqashar shalat, dan tidak perlu ikut shalat Jumat.
Ada kebingungan di tengah umat Islam terkait dengan kasus hari Jumat yang jatuh berbarengan dengan salah satu dari dua hari raya, yaitu Idul Fithr atau Idul Adha, apakah shalat Jumat gugur hukumnya dan boleh tidak dikerjakan, ataukah tetap wajib dikerjakan.
Penyebab kebingungan ini karena adanya nash yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan sebagian shahabat untuk tidak melaksanakan shalat Jumat ketika harinya tetap jatuh di hari raya.
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata,“Aku melihat Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah ketika bersama Rasulullah SAW Anda pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?” Zaid bin Arqam menjawab, “Ya, saya pernah mengalaminya”. Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika itu?. Zaid berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ
Siapa yang mau shalat Jumat maka lakukanlah shalat Jumat (HR. Ahmad)
Dalam hal ini, umumnya para ulama dari jumhur sepakat mengatakan bahwa hukum shalat Jumat tetap wajib dikerjakan, meski jatuh pada hari raya. Namun ada pendapat yang mengatakan sebaliknya, yaitu mazhab Al-Hanabilah.
Jumhur ulama, yaitu para ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah sepakat menegaskan bahwa hukum shalat Jumat tetap wajib dikerjakan meski jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fithr atau Idul Adha.
Mazhab Asy-Syafi'iyah membedakan antara penduduk suatu negeri dengan mereka yang hidup di padang pasir (nomaden). Keringanan untuk tidak shalat Jumat ini hanya berlaku buat mereka yang tinggal di daerah pedalaman, yang memang pada dasarnya tidak memenuhi syarat-syarat kewajiban shalat Jumat. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Ada banyak dalil yang dijadkan hujjah atas hal ini, antara lain :
§ Kuatnya Dalil Kewajiban Shalat Jumat
Shalat Jumat itu diwajibkan dengan ayat Al-Quran, yang dari segi nash merupakan nash sharih (jelas) dan qathi, baik dari segi tsubut maupun dari segi dilalah. Sehingga statusnya qath'iyuts-tsubut dan qath'iyud-dilalah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Sedangkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat hanya didasarkan pada nash yang tidak sharih dan juga tidak qath'i, yaitu hadits-hadits yang ketegasan dan keshahihannya masih diperselisihkan para ulama.
§ Rasulullah SAW dan Para Shahabat Tetap Shalat Jumat
Meski ada dalil dari Rasulullah SAW yang membolehkan sebagian orang untuk tidak shalat Jumat, namun dalam kenyataannya, Rasulullah SAW sendiri dan umumnya para shahabat tetap melakukan shalat Jumat. Hal itu terbukti dari hadits-hadits berikut ini :
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Rasulullah SAW bersabda,"Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat. (HR. Abu Daud)
Artinya meski hari itu bertemu dua hari raya, tidak berarti masjid Nabawi meliburkan shalat Jumat. Shalat Jumat tetap dilakukan oleh penduduk Madinah saat itu, terkecuali hanya beberapa orang saja yang dibolehkan untuk tidak ikut, karena udzur-udzur tertentu.
§ Yang Tidak Mewajibkan Tetap Menyarankan Shalat Jumat
Meski ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat Jumat hukumnya tidak wajib, seperti mazhab Al-Hanabilah, namun mereka tetap menganjurkan untuk tetap melakukan shalat Jumat, demi keluar dari khilaf dan kehati-hatian. Hal ini menunjukkan bahwa para ulama yang berpendapat tidak wajibnya shalat Jumat sekalipun juga tidak secara gegabah dalam berpendapat.
Oleh karena itu jumhur ulama menyimpulkan bahwa shalat Ied (hari raya) tidak bisa menggantikan shalat Jumat.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa shalat Jumat tidak wajib adalah mazhab Al-Hanabilah. Dalil yang mereka jadikan landasan tetap sama dengan dalil-dalil di atas, namun mereka mengambil kesimpulan bahwa keringanan itu berlaku untuk seluruh umat Islam, bukan hanya untuk penduduk yang tinggal di padang pasir.
Kalau masalah ini dicarikan jawabannya di kitab-kitab fiqih klasik, apalagi dalam kitab mazhab As-Syafi'i, jawabannya pasti sudah jelas, yaitu tidak sah. Bahkan kalau ditanyakan ke para masyaikh di negeri Arab pada masa kita hari ini, pasti mereka juga akan kasih jawaban yang sama : tidak sah.
Sebab memang begitulah ketentuan shalat jumat secara dasar hukum syariah, bahwa shalat Jumat itu secara bahasa bermakna shalat gabungan yang maksudnya gabungan dari jamaah sekian banyak masjid yang disatukan.
Awalnya dijalankan di masa kenabian, dimana semua masjid yang ada di Madinah saat itu dilarang menyelenggarakan shalat Jumat. Sebab semua harus berkumpul di masjid Nabawi.
Oleh karena itulah kalau kita baca dalam kitab-kitab fiqih klasik, wa bil khusus kitab-kitab mazhab Asy-Syafi’iyah, pada dasarnya tidak boleh ada dua jumatan yang diselenggarakan bersamaan apabila berdekatan tempatnya.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ ولا يجمع في مصر وان عظم وكثرت مساجده الا في مسجد واحد والدليل عليه أنه لم يقمها رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا الخلفاء من بعده في اكثر من موضع
Asy-Syafi’i berfatwa bahwa tidak boleh ada beberapa shalat Jumat dalam satu kota, meski besar dan mesjidnya ada banyak. Hanya boleh dilakukan di satu masjid saja. Dalilnya bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menyelenggarakan shalat Jumat lebih dari satu tempat, demikian juga para khulafaurrasyidin sesudahnya. [23]
Ini adalah fatwa aslinya sebagaimana banyak dikutip dalam kitab fiqih mazhab Asy-Syafi’iyah. Maka wajar banyak ulama mazhab ini yang melarang adanya dua shalat Jumat di satu tempat secara bersamaan.
Namun banyak yang kurang teliti dan terlewat tentang fakta bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) sendiri justru tidak melarang adanya dua jumatan bahkan sampai tiga jumatan di Baghdad. Beliau sendiri memang tinggal di kota Baghdad saat itu dan menjadi salah satu warganya.
Baghdad sendiri saat itu adalah ibukota khilafah Islamiyah saat itu dari Khilafah Bani Abasiyah, dimana saat itu Al-Imam Asy-Syafi’i juga menjadi salah satu warga kota itu. Dan di Baghdad itulah ditemukan adanya dua atau tiga shalat Jumat di satu kota. Fenomena ini yang ditemukan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i, dimana beliau pun tidak mengingkarinya.
'Illat kebolahannya menurut pendapat yang paling kuat adalah karena hajat atau darurat, yaitu masalah kapasitas yang tidak memungkinkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab telah menuliskan sebagai berikut :
وَقَدْ دَخَلَ الشَّافِعِيُّ بَغْدَادَ وَهُمْ يُقِيمُونَ الْجُمُعَةَ فِي مَوْضِعَيْنِ وَقِيلَ فِي ثَلَاثَةٍ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي الْجَوَابِ عَنْ ذَلِكَ وَفِي حُكْمِ بَغْدَادَ فِي الْجُمُعَةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَوْجُهٍ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ الثَّلَاثَةَ الْأُولَى مِنْهَا هُنَا وَكَلَامُهُ فِي التَّنْبِيهِ يَقْتَضِي الْجَزْمَ بِالرَّابِعِ (أَحَدُهَا) أَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَى جُمُعَةٍ فِي بَغْدَادَ جَائِزَةٌ وَإِنَّمَا جَازَتْ لِأَنَّهُ بَلَدٌ كَبِيرٌ يَشُقُّ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَوْضِعٍ مِنْهُ قَالَ أَصْحَابُنَا فَعَلَى هَذَا تَجُوزُ الزِّيَادَةُ عَلَى جُمُعَةٍ فِي جَمِيعِ الْبِلَادِ الَّتِي تَكْثُرُ النَّاسُ فِيهَا وَيَعْسُرُ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَوْضِعٍ وَهَذَا الْوَجْهُ هُوَ الصَّحِيحُ
Asy-Syafi’i masuk ke Baghdad dan penduduknya menjalankan shalat Jumat di dua atau tiga tempat yang berbeda. Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menanggapi hal ini dalam empat pendapat. Yang pertama bahwa adanya beberapa jumatan di bagdad dibolehkan karena merupakan kota yang besar dan tidak memungkinkan seluruh penduduknya berkumpul di satu titik. Oleh karena itulah dibolehkan dijalankannya beberapa jumatan di seluruh negeri yang jamaahnya terlalu banyak sehinga menyulitkan untuk berkumpul di satu titik. Dan inilah pendapat yang lebih shahih. [24]
Itulah konon awal mula dibolehkannya ada beberapa jumatan dalam satu kota, yaitu karena Baghdad ini kota yang terlalu banyak pendudukanya dan tidak mungkin ada gedung masjid yang bisa menampung seluruh penduduk Baghdad untuk shalat Jumat bersama-sama.
Memang ada analisa lain kenapa Al-Imam Asy-Syafi'i tidak melarang adanya dua jumatan ini. Misalnya karena masing-masing tempat shalat jumat dipisahkan oleh sungai. Atau karena dulunya tempat itu terpisah, kemudian karena perluasan dan perkembangan kota, seolah menjadi satu. Atau juga karena ini masalah ijtihadiyah, dimana Asy-Syafi'i sendiri mentolelir perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun An-Nawawi nampaknya lebih merajihkan pendapat pertama, yaitu karena masalah daya tampung dan kapasitas masjid yang terbatas. Alternatifnya bukan bikin jumatan dua atau tiga kali, tetapi menyelenggarakan dua atau tiga jumatan di tempat yang berbeda. Tidak mengapa meski bersamaan waktunya, tidak saling meniadakan dan tidak menjadi batal.
Sedangkan pendapat imam yang lain ada juga yang demikian, yaitu menganggap batal dan tidak sah shalat Jumat yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa tempat yang berdekatan.
Kalau tidak dibolehkan ada masjid lain yang sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat, resikonya sangat fatal, yaitu akan ada sejumlah besar muslimin yang tidak mengerjakan shalat Jumat, karena tidak ada lagi tempatnya.
Maka untuk 'illat yang sama khusus untuk di Jakarta, di masa sekarang ini, lebih khusus lagi hanya di gedung-gedung yang besar menampung kapasitas sejumlah orang yang amat banyak.
Resikonya mereka tidak shalat jumat kalau tidak disediakan fasilitas untuk shalat Jumat. Maka menurut hemat saya pribadi dibolehkan karena darurat untuk diadakan dua shalat jumat di satu gedung yang sama. Sebab tidak mungkin Jumatan dilakukan dengan bergelombang, karena perdebatannya malah makin panjang. Juga tidak mungkin ambil pendapat gugurnya kewajiban shalat jumat karena alasan tempatnya tidak muat. Perdebatannya akan jadi lebih panjang lagi.
Apalagi kalau alasannya karena mereka bukan muqimin atau mustautin yang rumahnya di dalam gedung, ini lebih panjang dan panjang lagi perdebatannya. Satu-satunya solusi adalah menganggap tiap lantai dan blok gedung raksasa itu sebagai 'kampung-kampung' yang berlainan. Setidaknya kalau kita bandingkan dengan penduduk suatu kampung yang boleh menjalankan shalat jumat minmal 40 orang, maka Mal Plaza Indonesia misalnya, setara dengan 100-an kampung yang saling berbeda.
□
[1] As-Sayyid Al-Bakri, Fathul Muin, jilid 2 hal. 52
[2] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Hafid jilid 1 hal. 380
[3] Badai'ushshanai', jilid 1 hal. 260
[4] Fiqih Sunnah jilid 1 hal. 288. As-Sayyid Sabiq sebenarnya mengutip dari kitab Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.
[5] Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyyah Min Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah/ Al-Ba’ly hal 145-146
[6] Abdurrazzaq, Al-Mushannif, jilid 3 hal. 175
[7] Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 378
[8] Nihayatul Muhtaj, jilid 2 hal. 304
[9] Hasiyah al-Bajuri jilid 1 hal. 137
[10] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Muhazzab jilid 4 hal. 9
[11] Al-Khatib Asy-Syarbini, Al-Iqna’, jilid 1 hal. 99
[12] An-Nawawi, Al-Majmu’ jilid 4 hal. 10
[13] Fathul Bari, jilid 3 hal. 351
[14] Nailul Authar, jilid 3 hal. 318
[15] Syarah Al-Kharsyi wa Hasyiyatu Al-Adwi, jilid 2 hal. 72-73
[16] Man'u Al-Jalil, jilid 1 hal. 424-425
[17] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 383
[18] Asna Al-Mathalib, jilid 1 hal. 242
[19] Tuhfatul Habib jilid 2 hal. 175
[20] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 2 hal. 389
[21] Kasysyaf Al-Qinna', jilid 2 hal. 21
[22] Mathalib Ulin Nuha, jilid 1 hal. 755
[23] Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 584
[24] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/ 585