A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, musafir itu adalah ism fa'il (pelaku) dari safar atau perjalanan. Secara etimologis, kata safar dalam bahasa Arab bermakna :
قَطْعُ الْمَسَافَةِ
Perjalanan menempuh suatu jarak
Lawan kata safar adalah hadhar, yaitu berada di suatu tempat, tidak bepergian menempuh jarak tertentu dengan tujuan tertentu.
2. Istilah
Namun dalam istilah para fuqaha (ahli fiqih) yang dimaksud dengan safar bukan sekedar seseorang pergi dari satu titik ke titik yang lain. Namun makna safar dalam istilah para fuqaha adalah :
أَنْ يَخْرُجَ الإنْسَانُ مِنْ وَطَنِهِ قَاصِدًا مَكَانًا يَسْتَغْرِقُ الْمَسِيرُ إِلَيْهِ مَسَافَةً مُقَدَّرَةً عِنْدَهُمْ
Seseorang keluar dari negerinya untuk menuju ke satu tempat tertentu, yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu dalam pandangan mereka (ahli fiqih).
B. Syarat Musafir
Kalau kita cermati definisi yang dibuat oleh para ulama di atas, maka istilah safar itu menyangkut tiga syarat utama, yaitu : keluar dari wathan, punya tujuan tertentu, dan ada jarak minimal dari tempat yang dituju.
1. Keluar Dari Wathan
Kriteria safar yang pertama adalah keluar dari wathan, atau dari tempat tinggal. Sehingga seseorang tidak disebut sebagai musafir manakala dia tidak keluar dari wathan atau daerah tempat tinggalnya.
Contohnya adalah seorang yang naik treadmill, salah satu alat kebugaran. Meski dia melangkahkan kaki menempuh hitungan 100 Km, tidak dikatakan telah menjadi musafir, mengingat secara fisik dirinya tidak kemana-mana dan tetap berada di suatu tempat.
Contoh lainnya adalah seseorang yang mengemudikan mobil dan masuk jalan tol dalam kota Jakarta. Meski alat pengukur jarak pada spedometer menyebutkan bahwa dia telah menempuh jarak lebih dari 100 km, namun kalau hanya berputar-putar saja di dalam Kota Jakarta, meski telah beberapa putaran, lalu pulang ke rumah, tidak disebut musafir.
Contoh lainnya adalah warga Jakarta dan sekitarnya yang duduk berjam-jam dalam sehari di dalam kendaraan sambil menikmati kemacetan parah. Meski waktu yang dipakai untuk bermacet-macet itu lebih dari tiga jam, namun tidak disebut sebagai perjalanan atau safar.
Kenapa?
Karena belum keluar dari wathan atau wilayah tempat tinggal. Macet itu masih di dalam wilayah tempat tinggal. Sehingga berbagai fasilitas dan keringanan buat musafir, belum diperoleh manakala seseorang masih berada di dalam rumahnya sendiri atau berada di daerah tempat tinggalnya. Karena status seseorang belum dikatakan telah menjadi musafir, manakala dia belum keluar dari tempat tinggalnya.
Dan demikian juga sebaliknya, semua fasilitas itu tidak berlaku lagi, manakala seseorang sudah kembali berada di tempat tinggalnya.
Tentang pengertian wathan sebagaimana yang disebutkan dalam definisi ini, nanti akan kita bahas secara tersendiri.
2. Punya Tujuan Tertentu
Kriteria kedua adalah bahwa perjalanan yang dilakuan harus punya tujuan tertentu yang pasti secara spesifik dan pasti, bukan sekedar berjalan tak tentu arah dan tujuan.
Misalnya, orang yang melakukan perburuan hewan atau mengejar hewan yang lepas, dimana dia tidak tahu mau pergi kemana tujuan perjalanannya.
Kalau ada orang masuk tol dalam kota Jakarta, lalu memutari Jakarta dua putaran, maka dia sudah menempuh jarak kurang lebih 90 Km. Namun orang ini tidak disebut sebagai musafir. Alasannya karena apa yang dilakukannya itu tidak punya tujuan yang pasti.
Demikian juga dengan pembalap di sirkuit. Meski jarak yang ditempuhnya ratusan kilmometer, tetapi kalau lokasi hanya berputar-putar di sirkuit itu saja, juga bukan termasuk musafir. Alasannya, karena tidak ada tujuannya kecuali hanya berputar-putar belaka.
Maka orang yang menempuh jarak jauh tetapi tidak ada tujuan tertentu, tidak disebut sebagai musafir.
3. Jarak Tertentu
Kriteria yang ketiga dari sebuah safar adalah adanya jarak minimal yang harus ditempuh dari wilayah tempat tinggalnya hingga ke tempat tujuannya.
Tidak semua safar membolehkan kita untuk mengqashar shalat. Hanya safar dengan kriteria tertentu saja yang membolehkan kita mengqasharnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama' shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.
a. Jumhur Ulama
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa minimal berjarak empat burud.
Dasar ketentuan minimal empat burud ini ada banyak, di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Selain dalil hadits di atas, dasar dari jarak minimal 4 burud adalah apa yang selalu dilakukan oleh dua ulama besar dari kalangan shahabat, yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma. Mereka berdua tidak pernah mengqashar shalat kecuali bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud. Dan tidak ada yang menentang hal itu dari para shahabat yang lain.
Dalil lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya,
"Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?". Beliau menjawab,"Empat burud". Ditanya lagi,"Apakah itu sama dengan jarak perjalanan sehari penuh?". Beliau menjawab,"Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari".
Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km.
Meski jarak itu bisa ditempuh hanya dengan satu jam naik pesawat terbang, tetap dianggap telah memenuhi syarat perjalanan. Karena yang dijadikan dasar bukan lagi hari atau waktu, melainkan jarak tempuh.
Dua Hari Perjalanan.
Dan semua ulama sepakat bahwa meski pun disebut masa perjalanan dua hari, namun yang dijadikan hitungan sama sekali bukan masa tempuh. Tetapi yang dijadikan hitungan adalah jarak yang bisa ditempuh di masa itu selama dua hari perjalanan.
Pertanyannya, kalau memang yang dimaksud dengan jarak disini bukan waktu tempuh dua hari, lalu mengapa dalilnya malah menyebutkan waktu dan bukan jarak.
Jawabnya karena di masa Rasulullah SAW dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan skala kilometer atau mil.
Di masa sekarang ini, kita masih menemukan masyarakat yang menyebut jarak antar kota dengan hitungan waktu. Salah satunya di Jepang yang sangat maju teknologi perkereta-apiannya. Disana orang-oran terbiasa menyebut jarak satu kota dengan kota lainnya dengan hitungan jam. Maksudnya tentu bukan dengan jalan kaki melainkan dengan naik kereta cepat Sinkansen.
Sedangkan perjalanan dua hari di masa Rasulullah SAW tentunya dihitung dengan berjalan kaki dengan langkah yang biasanya. Meski pun naik kuda atau unta, sebenarnya relatif masa tempuhnya kurang lebih sama. Karena kuda atau unta bila berjalan di padang pasir tentu tidak berlari, sebab tenaganya akan cepat habis.
Perjalanan antar negeri di masa itu yang dihitung hanya perjalanan siang saja, sedangkan malam hari tidak dihitung, karena biasanya malam hari para khafilah yang melintasi padang pasir beristirahat.
Masa tempuh seperti ini kalau dikonversikan dengan jarah temput sebanding dengan jarak 24 mil. Dan sebanding pula dengan jarak 4 burud, juga sebanding dengan 16 farsakh. Jarak ini juga sama dengan 48 mil hasyimi.
b. Jarak 3 Hari Perjalanan
Abu Hanifah dan para ulama Kufah mengatakan minimal jarak safar yang membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal sejauh perjalanan tiga hari, baik perjalanan itu ditempuh dengan menunggang unta atau berjalan kaki, keduanya relatif sama. Dan tidak disyaratkan perjalanan itu siang dan malam, tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari.
Safar selama tiga hari ini kira-kira sebanding dengan safar sejauh 3 marhalah. Karena kebiasaannya seseorang melakukan safar sehari menempuh satu marhalah.
Dasar dari penggunaan masa waktu tiga hari ini adalah hadits Nabi SAW, dimana dalam beberapa hadits beliau selalu menyebut perjalanan dengan masa waktu tempuh tiga hari. Seperti hadits tentang mengusap sepatu, disana dikatakan bahwa seorang boleh mengusap sepatu selama perjalanan 3 hari.
يَمْسَحُ المــُقِيْمُ كَمَالَ يَوْمِ وَلَيْلَةٍ وَالمـُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيْهَا
Orang yang muqim mengusap sepatu dalam jangka waktu sehari semalam, sedangkan orang yang safar mengusap sepatu dalam jangka waktu tiga hari tiga malam. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Demikian juga ketika Rasulullah SAW menyebutkan tentang larangan wanita bepergian tanpa mahram yang menyertainya, beliau menyebut perjalanan selama 3 hari.
لاَ يَحِل لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Dari Ibnu Umar radhiyallhuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh 3 malam kecuali bersama mahram". (HR. Muslim)
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, penyebutan 3 hari perjalanan itu pasti ada maksudnya, yaitu untuk menyebutkan bahwa minimal jarak perjalanan yang membolehkan qashar adalah sejauh perjalanan 3 hari.
Kalau kita konversikan jarak perjalanan tiga hari, maka hitungannya adalah sekitar 135 Km.
c. Beberapa Rute Jalan Berbeda Jarak
Lepas dari perbedaan para fuqaha tentang jarak safar, muncul kemudian permasalahan baru, yaitu bagaimana bila untuk mencapai tujuan ternyata ada beberapa jalan yang ukuran jaraknya berbeda.
Manakah yang kita gunakan, apakah menggunakan jarak terpendek ataukah jarak terjauh?
Dalam hal ini umumnya para ulama mengatakan bahwa yang digunakan bukan jarak terdekat atau jarak terjauh. Yang digunakan adalah rute yang dipilih. Maksudnya, bila seseorang berjalan menggunakan rute pertama, yang jaraknya telah memenuhi batas jarak minimal, maka dia terhitung musafir dan mendapatkan fasilitas seperti kebolehan berbuka puasa, menqashar shalat dan sebagainya.
Sebaliknya, bila rute yang dia tempuh ternyata tidak mencukupi jarak minimal safar, maka dia tidak atau belum lagi berstatus musafir. Sehingga tidak mendapatkan fasilitas keringan dalam hukum syariah.
Abu Hanifah mengatakan yang digunakan adalah jarak terjauh. Misalnya ada dua rute, rute pertama membutuhkan waktu 3 hari perjalanan, sedangkan rute kedua membutuhkan hanya 1 hari perjalanan, maka yang dianggap adalah yang terjauh. Maka dalam urusan qashar shalat, jarak itu sudah membolehkan qashar.
Jarak Jakarta - Puncak
Dan apa yang telah dibahas para ulama di masa lalu nampaknya menjadi solusi di masa sekarang. Di tahun 70-an, sebelum ada jalan TOL Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi), penduduk Jakarta menghitung bahwa antara kota Jakarta dan Puncak Pass berjarak 90 km. Tetapi sekarang dengan lewat jalan tol, jarak itu berubah hanya 70-an km saja.
Demikian juga dengan jarak antara Jakarta dan Bandung. Kalau di masa lalu jaraknya 180-an km, maka sekarang jaraknya hanya tinggal 120-an km.
Ternyata perbedaan-perbedaan itu terjadi karena ada perbedaan rute di masa lalu dan di masa sekarang. Dahulu orang kalau mau ke Puncak harus lewat jalan Bogor Lama, lewat kota Bogor lalu Ciawi. Tetapi sekarang dari Jakarta ke Puncak sama sekali tidak lewat Bogor atau Ciawi, tetapi langsung memotong jalur.
Begitu juga dengan rute Jakarta ke Bandung, dahulu harus lewat Bogor dan Ciawi bahkan lewat Sukabumi. Tetapi sekarang lewat jalan tol Cikampek ternyata rutenya menjadi jauh lebih singkat.
4. Safar Yang Mubah
Kriteria yang keempat adalah kehalalan safar yang dilakukan. Halal disini maksudnya adalah bahwa perjalanan itu tujuannya bukan untuk melakukan maksiat atau kemunkaran yang dilarang Allah SWT.
Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencuri, merampok, membunuh nyawa tanpa hak, meminum khamar, berjudi, berpraktek riba, menjadi dukun, tukang ramal, mengerjakan sihir atau untuk berzina dan sejenisnya, adalah perjalanan yang tidak dibenarkan, sekaligus juga tidak memberikan fasilitas dan keringanan bagi pelakukan untuk melakukan shalat dengan jama' atau qashar.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah syarat ini berlaku atau tidak.
a. Safar Yang Tidak Maksiat
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan tidak semua safar membolehkan keringanan, seperti kebolehan jama' dan qashar shalat. Mereka mensyaratkan bahwa safar itu minimal hukumnya mubah, bukan safar maksiat atau safar yang terlarang.
Alasan yang mereka kemukakan
Kalau kita pakai pendapat yang pertama, maka seorang yang melakukan safar dengan tujuan akan menjalani profesinya sebagai maling atau perampok, tidak mendapat fasilitas dan keringanan untuk menjama' atau mengqashar shalat.
b. Safar Haji, Umrah dan Jihad
Sementara ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa keringanan hukum bagi musafir hanya berlaku dalam safar yang tujuannya haji atau umrah saja.
Kalau kita menggunakan pendapat ini, perjalanan untuk bisnis, tamasya, atau menghadiri undangan pernikahan, bukan perjalanan yang membolehkan kita untuk menjama' dan mengqashar shalat.
c. Semua Safar Termasuk Yang Maksiat
Dan lawan dari pendapat pertama dan kedua di atas, adalah pandangan sebagian ulama yang membolehkan safar apa saja, baik halal atau haram tidak menjadi masalah.
Di antara mazhab yang mengatakan hal ini adalah mazhab Al-Hanafiyah. Dalam pandangan mereka, ketika Allah SWT memberikan kemudahan untuk menjama' atau mengqashar shalat buat musafir, dalil yang digunakan adalah dalil yang umum dan mutlak, tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, seperti tidak boleh dalam rangka kemaksiatan dan sebagainya.
Kalau menggunakan pendapat yang ketiga, maling dan perampok kalau dalam perjalanan boleh melakukan shalat dengan menjama' atau mengqashar. Begitu juga dengan pembunuh, pezina, penjudi, peminum khamar dan seterusnya.
C. Tempat Tinggal dan Wathan
Pembahasan tentang safar tidak bisa dipisahkan dengan pembahasan tentang lawannya, yaitu orang yang bermukim di sebuah tempat, atau yang lebih dikenal dengan istilah al-wathan.
Kita tidak bisa memberi definisi yang tepat tentang status musafir, bila kita belum memberi definisi yang tepat juga tentang bermukim di dalam suatu wathan. Karena keduanya berbatasan langsung. Artinya, seorang musafir adalah orang yang tidak bermukim di suatu wathan, dan orang yang bermukim di suatu wathan bukan seorang musafir.
1. Pengertian dan Batas Wathan
Di dalam kitab-kitab fiqih klasik, kita mengenal ada istilah wathan (الوطن). Dalam kamus bahasa Arab, kata wathan sering diartikan sebagai negeri. Sehingga ada ungkapan, hubbul wathani minal iman, cinta negeri termasuk bagian dari iman.
Namun kalau kita lihat konteks penggunaan istilah wathan di masa Nabi SAW dan di masa sekarang, agaknya kurang tepat kalau wathan kita terjemahkan sebagai negeri, dan juga kurang pas kalau diterjemahkan menjadi negara.
Mengapa?
Karena di masa itu, Nabi SAW dianggap telah menjadi musafir ketika meninggalkan kota Madinah menuju ke Mekkah. Artinya, kita bisa menyimpulkan bahwa Madinah adalah sebuah wathan tersendiri, dan Mekkah adalah juga sebuah wathan tersendiri. Padahal di masa sekarang ini, kedua kota itu berada di dalam sebuah wilayah kedaulatan sebuah negara, yaitu Kerajaan Saudi Arabia.
Barangkali kata wathan bisa juga kita terjemahkan sebagai kota, meski pun belum juga tepat 100%. Alasannya karena luas kota Madinah di masa Nabi SAW jauh lebih kecil dibandingkan dengan luas kota itu di masa sekarang ini. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa luas kota Madinah di masa itu hanya seluas Masjid An-Nabawi sekarang ini saja.
Dan kalau dihitung dari jumlah penduduk, ada catatan sejarah yang dirilis oleh Markaz Buhuts wa Dirasat Al-Madinah, bahwa sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, jumlah penduduknya diperkirakan antara 12 ribu hingga 15 ribuan orang. Dengan kedatangan Nabi SAW ke Madinah, maka perlahan tapi pasti, jumlah penduduk Madinah pun semakin banyak, karena beliau memang menjadikan Madinah sebagai Darul-Hijrah, atau kota tujuan hijrah.
Hasil penelitian Markaz Buhuts ini menyebutkan bahwa ketika beliau SAW wafat, kota Madinah sudah berpenduduk kurang lebih sekitar 30 ribuan orang.
Luas Masjid An-Nabawi saat ini adalah 98.500 meter persegi. Dengan luas itu, masjid ini dapat menampung hingga 600 ribu orang yang shalat. Bahkan di musim haji, jamaah bisa meluap ke luar gedung dan mencapai satu juta orang.
Maka bila dibandingkan dengan masa sekarang ini, kira-kira yang dimaksud dengan wathan itu adalah desa atau kampung. Dan sayangnya, agak sulit menetapkan batas-batasnya kalau kita tinggal di kota besar semacam Jakarta ini. Meski Jakarta tidak lain hanyalah kampung, namun batas-batas antara satu kampung dengan kampung yang lain nyaris sudah sangat tersamar, mengingat kota Jakarta adalah gabungan dari beribu kampung yang menyatu.
2. Jenis Wathan
Dalam ilmu fiqih, para ulama membagi wathan ini menjadi tiga macam, yaitu al-wathan al-ashli, wathan al-iqamah dan wathan as-sukna. Berikut adalah rinciannya masing-masing :
a. Al-Wathan Al-Ashli
Istilah al-wathan al-ashli (الوطن الأصلي) bisa kita terjemahkan secara bebas sebagai tempat bermukim yang tetap dan sifatnya berlaku untuk seterusnya.
Maksudnya adalah suatu tempat yang dijadikan oleh seseorang sebagai tempat untuk menetap bagi dirinya dan istri atau keluarganya. Tempat itu tidak harus merupakan tanah kelahirannya. Bisa saja tempat itu adalah negeri rantauan, namun dia telah berniat untuk tinggal dan menetap disitu untuk seterusnya.
Secara hukum, tempat tinggal asli bagi seseorang menjadi tempat iqamah atau bermukim, sebagai lawan dari musafir. Artinya, bila seseorang berada di tempat aslinya, maka status yang disandangnya adalah sebagai orang yang bermukim dan bukan musafir.
Dan status ini sangat berpengaruh pada hukum-hukum peribadatan, seperti kebolehan mengqashar shalat serta menjama'nya, kebolehan tidak puasa Ramadhan, masa kebolehan untuk mengusap sepatu, haramnya wanita bepergian (musafir) sendirian, serta masalah perwalian.
Maksudnya, seseorang yang statusnya bermukim tidak punya hak untuk mengqashar dan menjama' shalat, juga tidak punya hak untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Masa dibolehkan bagi orang yang bermukim untuk mengusap sepatu hanya sehari semalam saja. Dan seterusnya.
Tempat tinggal asli ini bagi seseorang dimungkin bukan hanya satu saja. Bisa saja seseorang punya tempat tinggal asli lebih dari satu, bisa dua atau lebih. Yang penting di masing-masing tempat itu ada keluarganya yang menetap untuk seterusnya.
Dan yang dimaksud keluarga disini adalah istri dan anak-anaknya, bukan orang tua, paman, bibi, sepupu dan kakek. Misalnya seorang beristri dua. Istri pertama dan anaknya tinggal di Bandung, sedangkan istri kedua dengan anak-anaknya tinggal di Jakarta.
b. Wathan Iqamah
Yang dimaksud dengan wathan iqamah (وطن الإقامة) adalah suatu tempat, dimana seseorang untuk sementara waktu yang pendek dan terbatas, berniat untuk singgah dan bermukim sementara.
Istilah lain yang sering dipakai untuk menamainya adalah wathan al-musta'ar (وطن المستعار), dan kadang juga bisa disebut dengan wathan al-hadits. (وطن الحديث)
Contohnya adalah orang yang sedang bertugas ke luar kota dalam beberapa hari, seperti seminggu atau dua minggu. Sejak sebelum berangkat, dirinya sudah berniat akan menetapkan di suatu kota tertentu, untuk masa waktu tertentu.
Contoh lainnya adalah apa yang dilakukan oleh para jamaah haji Indonesia, yang bermukim kurang lebih sebulan sampai 40 hari di Mekkah dan Madinah. Status para jamaah haji di kedua kota itu adalah orang yang mukim sementara saja. Maka kedua kota itu menjadi wathan iqamah.
c. Wathan Sukna
Yang dimaksud dengan wathan sukna (الوطن السكنى) adalah suatu tempat yang disinggahi oleh seorang mufasir tanpa berniat untuk menetap atau bermukim disitu.
Perbedaan antara wathan iqamah dan wathan sukna adalah bahwa pada wathan iqamah seseorang memang berniat untuk bermukim walau pun tidak untuk seterusnya. Sedangkan pada wathan sukna, seseorang hanya berhenti untuk berisirahat sejenak, tanpa ada niat untuk tinggal atau bermukim, baik untuk waktu tertentu atau pun untuk selamanya.
Contoh yang paling mudah adalah apa yang dialami oleh para penumpang pesawat terbang ketika mereka transit di suatu bandara pada sebuah kota. Boleh jadi transit itu hanya satu atau dua jam, tetapi kadang bisa sampai beberapa hari.
3. Keringanan Berlaku Sejak Keluar Dari Wathan
Berbagai keringanan bagi musafir seperti mengqashar dan menjama' shalat sudah boleh dilakukan meski belum mencapai jarak yang telah ditetapkan. Asalkan sejak awal niatnya memang akan menempuh jarak sejauh itu.
Shalat qashar sudah bisa dimulai ketika musafir itu sudah keluar dari kota atau wilayah tempat tinggal, tetapi belum boleh dilakukan ketika masih di rumahnya.
Rasulullah SAW tidak mulai mengqashar shalatnya kecuali setelah beliau meninggalkan Madinah.
صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ رَسُول اللَّهِ r بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّيْتُ مَعَهُ الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,"Aku shalat Dzuhur bersama Rasulullah SAW di Madinah 4 rakaat, dan shalat Ashar bersama beliau di Dzil Hulaifah 2 rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)
D. Berakhirnya Safar
Ada beberapa hal yang menyebabkan status kemusafiran seseorang berakhir. Di antaranya adalah hal-hal berikut ini :
1. Niat Untuk Menetap
Bila seseorang dalam safarnya tiba-tiba berubah niat untuk mukim di tempat tersebut, maka status kemusafirannya telah berakhir.
Tidak selamanya seorang yang pergi meninggalkan rumah atau negerinya dianggap sebagai musafir. Boleh jadi meski tidak ada di rumah atau negerinya, seseorang telah menetap di kota atau negeri lain.
Meski secara fisik dia belum sampai di rumah, tetapi kalau di hatinya ada niat bahwa dia akan menetap di suatu tempat itu, maka status safarnya berubah.
2. Pulang dan Sampai di Rumah
Ketika seseorang mengadakan perjalanan jauh, selama itu pula dia disebut sebagai musafir. Tetapi ketika sang musafir memutuskan pulang dan secara fisik dirinya sudah tiba di rumah, maka saat itu statusnya sebagai musafir pun berakhir.
Sehingga segala hal yang terkait dengan hukum-hukum musafir dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi.
Agak sedikit menjadi masalah apabila seorang melakukan safar ke suatu tempat, namun ternyata di tempat itu dia punya rumah juga. Dalam hal ini apakah juga dianggap pulang ke rumah, sehingga status kemusafirannya terhenti, ataukah dia tetap musafir?
Para ulama umumnya menyebutkan bahwa bila seseorang punya dua rumah di dua kota yang berbeda, maka ketika dia berada di salah satunya, maka statusnya bukan musafir. Namun syarat ini berlaku bila di dalam rumah itu ada keluarganya, yaitu istri dan anak-anaknya.
Sedangkan bila hanya sekedar status kepemilikkan rumah, sementara dia tidak menghuninya, maka ketika berada di rumahnya sendiri, tanpa berniat untuk tinggal atau menetap, statusnya tetap musafir.
3. Melebihi Batas Waktu Menetap
Ketika dia terus bergerak dalam safarnya itu, memang dia masih tetap diperbolehkan mengqashar shalat. Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yang cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir?
Berapa lama waktu yang ditolelir buat seorang agar masih dianggap musafir padahal dia diam di suatu tempat?
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama' dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqaha.
Tetapi ketika seorang musafir berhenti di satu titik dalam waktu yang cukup lama, apakah masih melekat pada dirinya status musafir? Berapa lama waktu yang ditolelir buat seorang masioh dianggap musafir padahal dia diam di suatu tempat?
Batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama' dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqaha.
Imam Malik dan Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa masa berlakunya qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari.
Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsauri berpendapat bahwa masa berlakunya jama' dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari.
Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama' dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama' dan qasharnya.
Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
Ibnul Qayyim berkata,
Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat”.
Ibnu Abbas berkata :
Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna”. (HR. Bukhari)
E. Keringanan Syariat Buat Musafir
Syariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual syariah Islam. Di antaranya keringanan bersuci dengan mengusap khuff selama tiga hari, shlat qashar dan jama', gugurnya kewajiban shalat Jumat, bolehnya shalat di atas kendaraan dan bolehnya tidak berpuasa Ramadhan.
1. Keringanan Dalam Bersuci
Di antara keringanan dalam bersuci dalam dibolehkannya orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khufnya saat berwudhu selama masa waktu tiga hari.
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ r يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Dari Ali bin Abi Thalib berkata :’Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)
Selain itu ada juga hadis lainnya
جَعَلَ النَّبِيُّ r ثلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ - يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi dan Ibn Majah.)
2. Keringanan Mengqashar Shalat dan Menjama'
Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar shalat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.
Sedangkan keringanan menjama' shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjama' shalatnya. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.
3. Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat
Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِلاَّ مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny)
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR. Abu Daud)
Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan shalat Dzhuhur saja dan tidak mengerjakan shalat Jumat. Kedua, mengerjakan shalat Jumat saja dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur.
4. Bolehnya Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan atasnya untuk melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya. Dia boleh shalat tanpa berdiri, ruku', sujud atau tidak menghadap kiblat.
Dasarnya karena dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah nafilah di atas punggung unta ketika dalam safar yang beliau SAW lakukan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini adalah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya membolehkan untuk melakukan shalat di atas punggung unta, tetapi juga langsung menegaskan bahwa beliau SAW sendiri juga melakukannya.
عَنْ جَابِرٍ t كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini juga shahih, namun dengan tambahan penjelasan bahwa beliau SAW ketika shalat di atas punggung unta, tidak menghadap ke arah kiblat, tetapi menghadap kemana saja arah unta itu berjalan. Dan yang paling penting, hadits ini juga menegaskan bahwa beliau SAW tidak melakukan shalat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta.
5. Keringanan Tidak Berpuasa
Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
فَمَنْ كاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ rوَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ النَّاسُ
Dari Ibnu 'Abbas radliallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. (HR. Bukhari)
قَدْ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ r وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Ibnu Abbas radliallahuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan. (HR. Bukhari)
o