SFK > Shalat > Bagian Ketiga : Shalat Dalam Berbagai Keadaan

⬅️

Bab 1 : Dispensasi Meninggalkan Shalat

➡️

Seluruh ulama sepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib dijalankan oleh setiap muslim dalam keadaan apapun. Hal itu mengingat bahwa shalat lima waktu menjadi batas antara keislaman dan kekufuran seseorang. Dan shalat lima waktu adalah perkara yang pertama kali akan ditanya di hari kiamat nanti, sebelum amal-amal yang lain.

Namun meski pun demikian, tetap saja syariat Islam mengakui adanya dispensasi yang diakibatkan adanya udzur syar'i pada diri seseorang. Kemudian hukum shalat yang asalnya wajib dengan kondisi tertentu bisa saja berubah menjadi tidak wajib, baik dalam arti dicabut kewajibannya secara total, sehingga sama sekali tidak ada kewajiban shalat, ataupun tidak dicabut total kewajibannya, melainkan boleh atau bisa ditunda pengerjaaannya hingga memungkinkan.

Semua itu memang dibenarkan di dalam syariat Islam, sehingga kita bisa mengatakan memang syariat Islam memberikan dispensasi khusus secara sah dan resmi.

Namun seringkali kita temukan banyak dari umat Islam yang membuat-buat sendiri dispensasi secara seenaknya, tanpa mendasarkannya pada rujukan yang tepat. Sehingga kita juga mengenal ada kebiasaan meninggalkan shalat di tengah masyarakat, namun dengan alasan-alasan yang tidak syar'i.

A. Dispensasi Dengan Gugurnya Kewajiban Shalat

Jenis dispensasi yang pertama adalah kondisi dimana kewajiban shalat dicabut secara total, dalam arti memang Allah SWT sama sekali tidak memerintahkan untuk mengerjakan shalat.

Dan hal itu hanya berlaku pada pada beberapa kasus atau beberapa orang tertentu saja, yaitu :

§  Wanita haidh atau nifas

§  Orang gila

§  Anak belum baligh

§  Orang kafir

1. Wanita Haidh dan Nifas

Wanita yang sedang mendapatkan darah haidh dan juga nifas adalah orang yang memiliki udzur syar'i. Kewajiban shalat lima waktu yang asalnya merupakan fardhu 'ain, dengan adanya haidh atau nifas, dicabut kewajibannya. Statusnya menjadi gugur kewajiban, sehingga tidak perlu diganti di kemudian hari.

Dasar dari dicabutnya kewajiban shalat bagi wanita yang sedang haidh atau nifas adalah hadits berikut ini :

عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله  rإِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

Dari Aisyah ra berkata"Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya"Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu janganlah shalat. Bila sudah selesai maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Selain itu juga ada hadis lainnya:

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ

‘Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan shalat’

Karena wanita haidh dan nifas tidak wajib mengerjakan shalat, maka juga tidak ada perintah untuk menggantinya di hari-hari suci dari haidh. Hal ini berbeda dengan puasa, dimana wanita yang haidh atau nifas dilarang berpuasa, namun tetap diwajibkan untuk mengganti puasa itu seusai suci dari haidh.

Pembedaan hukum ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW sendiri, yaitu :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ  وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

‘Dari Aisyah r.a berkata : ‘Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat (HR. Jama’ah).

a. Gugur Kewajiban

Syarat gugurnya kewajiban shalat adalah apabila haidh atau nifas terjadi sejak masuknya waktu shalat fardhu hingga berakhirnya waktu shalat. Selama masa waktu shalat fardhu berlangsung, haidh terus menerus terjadi, maka gugurlah kewajiban shalat. Bahkan shalat tidak boleh dikerjakan dan tidak perlu diganti.

Sebagai ilustrasi, bila seorang wanita mendapat haidh sejak sebelum masuknya waktu Dzhuhur dan hingga habisnya waktu Dzhuhur dia masih dalam keadaan haidh, maka kewajiban shalat Dzhuhurnya gugur dengan sendirinya.

b. Tidak Gugur Kewajiban

Namun bila seorang wanita mengalami haidh hanya pada sebagian waktu shalat, sedangkan sebagian waktu shalat yang lainnya dia dalam keadaan suci, maka kewajiban shalatnya tidak gugur. Dalam hal ini bisa terjadi dua jenis kejadian :

Pertama : seorang wanita mendapat haidh, kemudian masuklah waktu shalat fardhu. Sebelum waktu shalat itu habis, dia telah suci dari haidh. Maka wanita itu tetap wajib mengerjakan shalat, karena ada durasi waktu dimana dia dalam keadaan suci.

Contohnya ketika masuk waktu Dzhuhur seorang wanita masih dalam keadaan haidh. Namun jam 14.00, dipastikan darah haidhnya telah berhenti mengalir. Artinya dia telah suci dan waktu shalat Dhuhur masih ada.

Dalam kejadian ini, yang wajib dilakukan adalah segera mandi janabah untuk mengangkat hadats besar, lalu segera mengerjakan shalat. Bila waktu shalat sudah habis, maka tetap saja shalat, karena kewajiban shalat tidak gugur dengan lewatnya waktu shalat.

Sebagian ulama menyebut bahwa shalat yang dilakukan setelah lewat waktunya, apapun alasannya, dengan istilah shalat qadha'.

Kedua : seorang wanita dalam keadaan suci lalu masuk waktu shalat dan belum sempat mengerjakannya, tiba-tiba dia mendapat darah haidh.

Contoh gambarannya misalnya, ada seorang wanita yang ketika masuk waktu Dzhuhur masih dalam perjalanan. Niatnya akan mengerjakan shalat di rumah. Tapi ketika hampir mau mengerjakan shalat, tiba-tiba keluar darah haidh.

Dalam dalam kasus ini, dia tidak boleh shalat, namun kewajiban shalatnya tidak gugur. Alasannya, karena ada masa waktu dimana dia masih suci dan waktu shalat sudah tiba.

Untuk itu, nanti setelah masa haidh berlalu, seusai mengerjakan mandi janabah untuk mengangkat hadats, dia harus mengganti shalatnya yang terlewat. Orang sering menyebutnya dengan istilah shalat qadha'.

2. Gila

Orang gila pada dasarnya adalah orang tidak punya akal, meskipun dia punya otak di dalam batok tempurung kepalanya. Orang gila tidak punya kesadaran seperti umumnya orang normal. Karena itu dia kehilangan nilai-nilai yang cukup besar, termasuk rasa malu, sungkan, atau pun juga moral dan etika.

Orang gila sama sekali tidak merasakan apa yang dirasakan oleh orang normal. Telanjang bulat di hadapan publik, menari-nari, bernyanyi, meracau, kadang berteriak atau apapun yang dianggap aneh secara etitude, sama sekali tidak dirasakan oleh orang gila.

Dengan kondisi yang demikian itu, hampir semua hukum yang berlaku di dunia ini membebaskan orang gila dari semua bentuk kesalahan. Sehingga kejahatan membunuh nyawa manusia yang dilakukan oleh orang gila, tidak bisa dianggap sebagai kejahatan. Orang gila bebas melakukan apa saja, tanpa harus terjerat dengan ketentuan hukum.

Dalam banyak kisah lari dari jerat hukum, banyak pelaku kejahatan yang berpura-pura jadi orang gila, dan rela masuk ke pusat rehabilitasi atau tinggal di rumah sakit khusus jiwa.

a. Gugur Beban Taklif

Dalam hukum syariah, kedudukan orang gila bukan termasuk mukallaf, sehingga Allah SWT tidak memberi beban syariah kepada orang gila. Orang gila termasuk mereka yang mendapat udzur syar'i untuk 100% boleh meninggalkan shalat, puasa, haji, dan berbagai ibadah yang lain.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeluarkan zakat dari harta milik orang gila. Sebagian berpendapat harta milik orang gila wajib dikeluarkan zakatnya. Namun sebagian lagi menolak hal itu, dengan alasan bahwa zakat itu merupakan ibadah yang membutuhkan niat dari pemiliknya.

Namun meski pun demikian, para ulama sepakat bahwa dalam urusan hak kepemilikan atas suatu harta, maka orang gila termasuk orang yang berhak memiliki. Contohnya orang gila yang mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang wafat. Kegilaan tidak berakibat kepada gugurnya hak waris dan hak untuk memiliki harta benda.

Maka untuk itu, harta milik orang gila diperlakukan sebagaimana kita memperlakukan harta milik anak kecil, yaitu ada wali yang menjadi wakil dalam urusan harta. Dengan gugurnya taklif syariah seperti shalat, maka apabila ada orang gila yang tidak pernah mengerjakan shalat, tidak ada sedikit pun dosa atasnya yang harus ditanggungnya. Semua hal di atas khusus buat orang gila yang sifatnya terus menerus, sejak lahir atau setidaknya sejak baligh, hingga meninggal dunia.

b. Gila Temporal

Adapun orang gila yang sifatnya temporal, maka di saat-saat seseorang sedang tidak gila, maka tetap ada kewajiban untuk mengerjakan shalat lima waktu.

Contohnya bila ada orang yang normal, lalu untuk masa waktu 3 bulan dia mengalami kegilaan, maka selama 3 bulan itu tidak 100% bebas dari mengerjakan shalat. Alasannya, karena selama 3 bulan itu dia dalam keadaan gila. Namun sebelum datangnya masa 3 bulan itu dan sesudahnya, dia tetap wajib mengerjakan shalat. Dan bila terlewat, maka dia wajib menggantinya.

Menurut jumhur ulama, orang yang sempat untuk beberapa saat hilang kewarasannya, begitu sudah kembali ingatannya tidak wajib mengqadha' shalat. Namun hal itu berbeda dengan pendapat kalangan Al-Hanafiyah yang justru mewajibkannya untuk mengqadha' shalat.

Sedangkan bila hilang kesadaran karena seseorang minum khamar dan mabuk, maka dia wajib mengqadha' shalatnya.

3. Belum Baligh

Anak yang belum baligh bukan termasuk orang yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu. Namun demikian, usia yang belum baligh itu tidak menjadi penghalang baginya untuk mengerjakan shalat.

a. Tidak Ada Dosa Bila Meninggalkan

Seorang anak yang belum baligh, karena usianya yang belum mencukupi, maka Allah SWT tidak membebaninya dengan taklif syariah sebagaimana orang dewasa yang sudah baligh.

Maka seorang anak kecil tidak diwajibkan mengerjakan shalat lima waktu. Sehingga apabila dia meninggalkannya, maka tidak ada dosa bagiannya. Dan tidak pula diwajibkan untuk mengganti shalat-shalat yang ditinggalkannya selama masa belum baligh itu.

Artinya dengan kata lain, gugurlah kewajiban untuk mengerjakan shalat bagi anak yang belum memasuki usia baligh.

b. Sah Mengerjakan Shalat

Meski pun tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, tetapi bila seorang anak sudah mumayyiz, lalu dia mampu mengerjakan semua gerakan dan bacaan shalat dengan benar, maka para ulama sepakat bahwa shalat yang dilakukannya itu sah.

Tentu agar shalatnya sah, maka semua syarat sah dari shalat harus dipenuhi sebelumnya, seperti suci dari najis dan hadats, menghadap kiblat, menutup aurat, serta tahu bahwa waktu shalat sudah masuk ketika dia mulai mengerjakan shalat.

Selain juga semua rukun shalat harus dikerjakan seluruhnya, mulai dari niat, takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah hingga ke urutan terakhir yaitu mengucapkan salam.

c. Termasuk Shalat Sunnah

Karena seorang anak kecil tidak diwajibkan shalat lima waktu, namun kalau dia mengerjakannya dianggap sah, maka para ulama sering mengatakan bahwa shalat itu merupakan shalat sunnah bagi anak yang belum baligh.

Sebagaimana definisi sunnah yang umumnya banyak disebutkan para ulama ushul, yaitu suatu ibadah yang apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala, namun apabila ditinggalkan tidak mendatangkan dosa.

Maka kalau ada pertanyaan teka-teki : kapankah shalat Dzhuhur berubah hukumnya dari wajib menjadi sunnah? Maka jawabnya mudah saja, yaitu apabila shalat itu dikerjakan oleh anak yang sudah mumayyiz tapi belum baligh.

d. Boleh Menjadi Imam

Dan bukti bahwa shalat yang dilakukan itu sah, adalah dibolehkannya orang-orang dewasa bermakmum di belakang anak itu. Dasarnya adalah hadits bahwa Amru bin Salamah menjadi imam ketika masih berusia 6 atau 7 tahun.

عَن عَمْرو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ r وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Dari Amru bin Salamat radhiyallahuanhu bahwa dirinya menjadi imam atas suatu kaum di masa Rasulullah SAW ketika masih berusia enam atau tujuh tahun. (HR. Al-Bukhari)

Hal yang sama juga terjadi pada diri Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu, yang ketika masih kecil sudah mumayyiz tapi belum baligh, sudah menjadi imam shalat bagi kaumnya.

Namun demikian, tetap saja mazhab ini lewat Al-Buwaithy mengutamakan imam yang sudah baligh dari pada yang baru mumayyiz, meski yang baru mumayyiz ini barangkali lebih fasih bacaannya.[1]

4. Bukan Muslim

Orang yang bukan muslim alias kafir termasuk dalam kategori orang yang tidak dibebankan untuk mengerjakan shalat di dunia ini. Namun sifatnya tidak 100% bebas, sebagaimana wanita haidh, nifas atau orang gila dan anak kecil yang belum baligh.

a. Menanggung Dosa Meninggalkan Shalat

Para ulama umumnya sepakat bahwa meski di dunia ini orang kafir tidak wajib mengerjakan shalat, namun mereka tetap berdosa dan ada hitung-hitungan dosa tersendiri di akhirat ketika meninggalkan shalat.

Sehingga dosa dan siksa bagi orang kafir di neraka juga berbeda-beda jumlah dan tingkatannya. Orang kafir yang mati masih muda, katakanlah setahun sejak baligh, maka dosa-dosanya ketika meninggalkan shalat relatif lebih sedikit, apabila dibandingkan dengan orang kafir yang meninggal dalam usia lanjut. Sebab jumlah shalat fardhu yang ditinggalkan tentu sangat banyak.

Maka orang kafir yang mati di usia lanjut, tanpa pernah masuk Islam, akan jauh lebih banyak dosanya, dan lebih keras siksaannya.

Maka daripada jadi orang kafir yang mati tua, mendingan jadi orang kafir yang mati muda. Tapi yang lebih baik adalah jadi orang yang ketika meninggal dunia, mati dalam keadaan muslim.

b. Dosa Dihapus Dengan Masuk Islam

Meski orang kafir harus menanggung dosa dari meninggalkan shalat seumur hidup, namun dosa-dosa itu bisa dengan mudah dihapus dalam sekejap saja. Caranya mudah, yaitu dengan masuk dan memeluk agama Islam.

Rasulullah SAW telah bersabda :

الإِسْلاَمُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ

Masuk Islamnya seseorang akan menghapus semua dosa sebelumnya

Inilah satu-satunya jalan untuk mendapatkan keselamatan di akhirat bagi orang yang tidak memeluk agama Islam. Cukup dengan menyatakan diri masuk Islam, mengikrarkan dua kalimat syahadat, maka status kekafiran runtuh seiring dengan runtuhnya dosa.

Begitu masuk Islam, seseorang akan berada pada posisi seolah-olah dia baru saja dilahirkan dari perut ibunya. Dia tidak punya dosa yang harus ditanggung di kemudian hari, khususnya dosa yang bersifat langsung kepada Allah SWT.

c. Tidak Perlu Mengganti Shalat

Para ulama sepakat bahwa karena orang kafir memang tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat, maka kalau pun mereka kemudian masuk Islam, pada hakikatnya tidak ada kewajiban atas mereka untuk mengganti shalat yang tidak dikerjakan.

Namun hal ini khusus hanya berlaku buat orang yang asalnya kafir 100% alias lahir dalam keadaan bukan muslim. Dan hukumnya menjadi berbeda apabila kasusnya terjadi pada seorang muslim yang murtad keluar dari agama Islam, lalu kembali lagi masuk Islam. Dia tidak benar-benar kafir, tetapi lebih dekat dengan istilah 'cuti' dari keislaman.

Para ulama memandang bahwa kedudukan hukum orang kafir asli berbeda dengan muslim yang murtad keluar dari agama Islam, lalu kembali lagi. Dan salah satu titik perbedaannya itu adalah bahwa muslim yang murtad itu, apabila nanti dia kembali lagi memeluk agama Islam, maka dia tetap diwajibkan mengganti shalatnya yang telah ditinggalkan selama masa murtadnya.

B. Dispensasi Yang Tidak Menggugurkan Kewajiban

Dispensasi jenis kedua adalah dispensasi yang sifatnya tidak sampai menggugurkan kewajiban shalat, namun sekedar memberikan keluasan untuk mengerjakan shalat di lain waktu saja. Sementara kewajiban shalatnya tetap tidak gugur dan masih melekat hingga ajal datang nantinya.

Diantara penyebab dispensasi jenis ini adalah sakit, pingsan, kesurupan, tidur, lupa, perang dan keadaan darurat.

1. Sakit

Orang sakit adalah orang yang mendapatkan keringanan atas beban shalat. Beberapa contoh keringanan syar'i yang resmi telah ditetapkan itu antara lain :

§  Wudhu atau mandi janabah boleh diganti dengan tayammum

§  Tidak bisa berdiri boleh shalat sambil duduk atau berbaring

§  Tidak bisa menghadap kiblat

§  Gugurnya kewajiban shalat berjamaah

§  Gugurnya kewajiban Shalat Jumat

Orang yang sedang dalam keadaan sakit yang amat parah, boleh juga meninggalkan shalat lantaran keadaannya sangat tidak memungkinkan. Yang penting shalat itu tetap harus dikerjakan begitu penyakitnya hilang dan sudah memungkinkan untuk shalat.

2. Pingsan

Orang yang sedang dalam keadaan pingsan tidak mungkin mengerjakan shalat, baik pingsannya karena sakit ataupun karena sengaja dibius dengan alasan medis. Akan tetapi ketidak-mungkinannya mengerjakan shalat ini tidak berarti lantas kewajiban shalatnya menjadi gugur. Sebab keadaan orang pingsan amat berbeda dengan orang gila alias tidak berakal.

Orang gila memang pada dasarnya tidak dibebani taklif untuk mengerjakan shalat. Sebab di antara syarat wajib shalat adalah 'aqil, yaitu berakal alias tidak gila. Adapun orang yang pingsan, keadaannya tetap berakal dan waras, hanya saja kesadarannya tidak penuh. Dan tidak adanya kesadaran ini sama sekali tidak membuat gugur kewajiban shalat.

Maka orang yang dibius total untuk menalani operasi tertentu, boleh saja tidak mengerjakan shalat para waktunya. Namun biar bagaimana pun shalatnya tetap wajib dikerjakan setelah sadar.

3. Kesurupan

Orang kesurupan agak mirip kasusnya dengan orang pingsan, yaitu bukannya tidak berakal, melainkan kesadarannya yang tidak ada untuk beberapa saat.

Maka pada saat kesurupan, seseorang tidak mungkin mengerjakan shalat. Bahkan walaupun kesurupan jin Islam yang melakukan gerakan shalat, tetap saja shalatnya tidak sah lantaran shalat dalam keadaan tidak sadar.

4. Tidur

Orang yang tidur mendapatkan dispensasi untuk tidak mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

5. Lupa

Orang yang lupa jelas mendapat dispensasi tidak wajib mengerjakan shalat pada saat dia lupa. Tetapi begitu dia ingat, maka dia wajib mengerjakan shalat itu meski pun waktunya sudah habis.

6. Perang

Dalam perang Khandaq, Rasulullah SAW dan para shahabat sempat tertinggal dari mengerjakan shalat wajib lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Karena alasan perang, maka tidak dimungkinkan shalat itu dijalankan. Dan sebagai gantinya, Beliau SAW dan para shahabat menggantinya di malam hari.

7. Darurat

Dalam kondisi yang teramat darurat atau force majeur, seperti terjadi bencana alam, kecelakaan, dan hal-hal di luar dugaan, maka shalat bisa saja ditinggalkan untuk sementara. Namun konsekuensinya, shalat itu harus diganti.

8. Safar

Orang yang sedang musafir diberi keringanan untuk tidak shalat pada waktunya. Dia boleh memilih antara menta’khir shalat atau mentaqdimnya.

C. Dispensasi Yang Tidak Syar'i

Dispensasi jenis ketiga adalah dispensasi yang sifatnya tidak syar'i, dalam arti sebenarnya bukan dispensasi yang diberikan oleh Allah SWT, namun dalam kenyataannya seringkali dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat hingga keluar dari waktu yang sudah ditetapkan. Di antara alasan-alasan yang tidak syar'i misalnya macet, resepsi pernikahan, rapat, nonton sepak bola, konser musik, bioskop, bahkan juga termasuk meragukan sucinya pakaian, atau alasan seolah-olah tidak ada air untuk wudhu dan lain sebagainya.

1. Macet

Di antara dispensasi yang sering dikemukakan banyak orang untuk meninggalkan shalat adalah alasan macet di jalan. Jarak yang sebenarnya pendek namun karena semua mau lewat, akhirnya membuat waktu tempuh menjadi jauh lebih lama.

Lalu muncul fatwa abal-abal entah dari mana sumbernya yang mengatakan bahwa kalau terjebak macet, maka kita boleh meninggalkan shalat. Sebab macet disamakan dengan keadaan darurat.

Padahal dalam kenyakaannya macet ini sebenarnya sama sekali bukan hal darurat yang tidak bisa diprediksi. Macet adalah ritual yang berlangsung rutin setiap hari sepulang kerja.

Fatwa abal-abal lainnya menyebutkan bahwa macet dan berhenti lama di jalan dianggap safar, sehingga dengan alasan macet ktia jadi boleh berniat untuk menjama' shalat Maghrib di rumah bersama dengan shalat Isya'.

Tentu saja fatwa ini keliru besar, sebab macet sama sekali tidak bisa disejajarkan dengan safat. Safar yang membolehkan orang menjama' dan mengqashar shalat setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

§  Pertama, safar itu harus keluar kota dan tidak ada safar kalau di dalam kota.

§  Kedua, safar itu minimal harus menempuh jarak 4 burud atau 16 farsakh, atau sekitar 90-an km jaraknya dari rumah.

§  Ketiga, safar itu harus punya tujuan pasti dan bukan hanya berputar-putar di satu titik.

Maka kalau shalat Maghrib dijama' dengan Isya' karena alasan macet, hukumnya tidak sah. Sebab macet tidak sama dengan safar.

Macet juga bukan termasuk sakit, hujan atau haji. Macet juga bukan kejadian luar biasa yang menimpa seseorang. Sebab di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, macet sudah menjadi rutinitas sehari-hari. Kalau suatu sore pulang kerja, jalanan sepi dan kosong, justru aneh dan menimbulkan tanda tanya besar.

2. Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan adalah salah satu event yang seringkali membuat banyak orang meninggalkan shalat. Salah satu korbannya adalah pengantinnya sendiri yang biasanya dirias sedemikian rupa sejak siang hari, padahal acara resepsinya malam hari. Akibatnya pengantin tidak shalat Maghrib lantaran takut riasannya luntur kena air wudhu.

Lalu muncul fatwa-fatwa sesat tidak bertanggung-jawab yang mengatakan bahwa penganti dibolehkan meninggalkan shalat Maghrib karena darurat.

Dengan enaknya istilah darurat itu digunakan untuk meninggalkan shalat, padahal darurat itu harus dalam kondisi yang kritis, seperti pilihan antara hidup atau mati. Dan sebuah resepsi pernikahan jelas-jelas bukan keadaan darurat yang membolehkan orang sampai meninggalkan shalat, khususnya shalat Maghrib.

3. Rapat dan Meeting

Rapat da meeting sering dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat fardhu hingga keluar dari waktunya. Kalau sekedar menunda shalat tapi masih di dalam waktunya, tentu tidak mengapa, sebab dalam beberapa hal Rasulullah SAW masih mentolelir penundaan waktu shalat.

Namun kalau sampai meninggalkan shalat hingga waktunya terlewat, dengan alasan sekedar rapat atau meeting, tentu saja haram hukumnya dan berdosa besar. Karena termasuk orang yang 'lalai dari mengerjakan shalat'.

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu yang lalai dari mengerjakan shalatnya. (QS. Al-Ma'un : 4-5)

4. Nonton Sepak Bola

Nonton pertandingan sepak bola yang biasanya digelar sore dan malam hari sangat berpotensi bagi penontonnya untuk meninggalkan shalat. Yang paling sering ditinggalkan adalah shalat Maghrib, karena penonton biasanya sudah masuk stadion sejak siang atau sore hari, dan pertandingan baru selesai malam hari.

Sebagian orang ada yang berfatwa bahwa shalat Maghribnya boleh dijamak dengan 'Isya', atau diqadha' saja sepulang dari nonton bola. Tentu saja fatwa ini tidak berdasar, karena nonton bola sama sekali bukan bentuk keringanan yang membolehkan orang meninggalkan shalat dari waktunya.

5. Nonton Konser Musik

Mengapa fatwa ulama empat mazhab rata-rata mengharamkan musik? Umumnya para ulama menyebutkan bahwa 'illat keharamannya karena musik itu melalaikan, khususnya melalaikan orang-orang dari mengerjakan shalat.

Abdullah bin Al-Abbas radhiyallahuanhu mengharamkan nyanyian dan musik, dengan dasar penafsiran beliau atas istilah lahwa hadits (لهو الحديث) sebagaimana tercantum dalam ayat Al-Quran berikut :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ   

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman : 6)

Barangkali kalau di zaman sekarang dimana kebanyakan orang mendengarkan musik lewat alat pemutar pribadi , agak sulit rasanya kalau diharamkannya musik karena melalaikan kita dari shalat.

Tetapi bayangkan di masa lalu ketika musik itu tidak pernah ada kecuali lewat pentas dan konser yang memakan waktu panjang dan lama, bisa sampai pagi melewati beberapa waktu shalat sekaligus, maka alasan haramnya musik karena melalaikan kita dari shalat menjadi masuk akal dan pas.

6. Nonton Film Bioskop

Umumnya film di bioskop diputar pada sore dan malam hari, dimana umumnya sepulang orang dari bekerja. Sayangnya, ada begitu banyak jam main yang tidak memperhatikan waktu-waktu shalat, khususnya shalat maghrib. Kalau film mulai diputar jam 17.30, maka sudah bisa dipastikan semua penontonnya tidak akan shalat Maghrib.

Dan tidak ada toleransi untuk meninggalkan shalat Maghrib, baik dijamak atau diqadha' hanya gara-gara nonton film yang tidak memperhatikan waktu-waktu shalat.

7. Meragukan Sucinya Pakaian

Alasan ini adalah alasan yang paling klasik dan paling sering dijadikan tameng dalam banyak kasus, untuk meligitimasi sikap malas mengerjakan shalat.

Dengan alasan seperti ini, seolah-olah seseorang boleh meninggalkan shalat hanya karena dirinya merasa ragu-ragu apakah pakaiannya ada najisnya atau tidak.

Anehnya, karena ada rasa ragu, alih-alih mencari alternatif bagaimana caranya agar najisnya hilang, yang dilakukan malah sekalian nekad tidak mengerjakan shalat. Kalau ditanya bagaimaan dengan shalatnya, jawabnya juga amat klasik, nanti saja saya jama' di rumah.

Padahal alasan ini perlu diklarifikasi dulu, apa benar ada najis yang nampak zahir pada pakaiannya? Ataukah hanya sekedar rasa ragu belaka?

Dalam banyak kasus, sebenarnya 100% tidak ada najis. Dan rasa ragu atas najis itu sebenarnya hanya dibuat-buat untuk dijadikan alasan.

Tapi dalam kasus tertentu memang seringkali yang dijadikan kambing hitam adalah masalah pakaian yang sudah kumal dan bau keringat. Seolah-olah kumal dan bau keringat adalah najis. Padahal keringat manusia itu tidak najis.

Kalau pun seseorang terkena najis pada pakaiannya, maka ada begitu banyak alternatif yang bisa dilakukan untuk terhindar dari najis. Salah satunya dengan cara mencuci secara lokal pada bagian yang nyata-nyata terkena najis. Mencuci lokal artinya pakaian itu tidak harus dicuci secara keseluruhanya, cukup dicuci tepat pada bagian yang terkena najis. Yang tidak terkena najis tentu saja tidak perlu dicuci.

Teknik mencuci lokal seperti ini yang paling mudah adalah dengan mencubit bagian pakaian yang terkena najis tanpa harus melepas dari tubuh, lalu didekatkan ke kran air untuk dikucuri air. Kemudian dikucek sedikit hingga kira-kira najisnya telah hilang, dan selesai sudah.

Cara lain agar terhindar najis adalah melepas pakaian itu apabila hendak shalat. Katakanlah yang kita anggap terkena najis itu celana dalam, maka silahkan shalat dengan melepas celana dalam. Dan shalat tetap sah walaupun dikerjakan tanpa memakai celana dalam.

8. Ketiadaan Air Untuk Wudhu

Alasan lain yang juga paling sering dijadikan alibi untuk meninggalkan kewajiban shalat adalah tidak adanya air untuk mengerjakan wudhu'.

Seolah-olah bila tidak ada tempat unutk berwudhu berupa kran atau kamar mandi, lantas tidak perlu berwudhu dan lebih baik tidak shalat.

Anggapan ini tentu saja keliru, sebab sebenarnya kita hidup di tengah-tengah limpahan air, meski tidak harus berbentuk kran air.

Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.

Keringanan yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum.

D. Prinsip Mengerjakan Shalat

1. Mensiasati Waktu Shalat

Jadi yang harus dilakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat.

2. Shalat Tidak Harus di Masjid

Dalam hal ini tempat shalatnya tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Kita bisa shalat di emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad SAW adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun dirinya berada, dia wajib mengerjakan shalat.

Maka shalat bisa dikerjakan dimana saja dan kapan saja, yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu' cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan.

Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba, lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya' cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang.

Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib.

Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada salahnya dicoba?

3. Ketentuan dalam Menjama' Shalat

Di dalam syariat Islam, bila syarat dan ketentuannya terpenuhi, shalat boleh dijama' atau digabung untuk dikerjakan dalam satu waktu.

Pada bab-bab berikutnya kita akan membahas secara khusus dan mendalam tentang segala hal yang berkaitan dengan shalat Jama'.

4. Shalat di Atas Kendaraan

Alternatif yang terakhir untuk tetap bisa melaksanakan shalat adalah melakukannya di atas kendaraan. Dan syariat Islam memungkinkan kita untuk melakukan shalat di atas kendaraannya, dengan syarat dan ketentuan yang telah baku.

Namun intinya bahwa shalat di atas kendaraan adalah hal yang masyru' dan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)

Dan beliau SAW memerintahkan Ja'far bin Abi Thalib untuk mengerjakan shalat di atas kapal laut.

عن يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّ النَّبِيَّ r انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبِلَّةُ مِنْ أَسْفَل مِنْهُمْ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُول اللَّهِ r عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ يُومِئُ إِيمَاءً يَجْعَل السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنَ الرُّكُوعِ

Dari Ya'la bin Umayyah bahwa Nabi SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan  dan becek. Datanglah waktu shalat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan adzan dan iqamat, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melalukan shalat, dengan membungkukkan badan (saat ruku' dan sujud), dimana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk ruku'. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Namun shalat di atas kendaraan ini punya beberapa ketentuan, syarat dan hal-hal teknis yang wajib dipahami dengan mendalam. Untuk itu kita akan bahas secara lebih seksama di dalam bab berikutnya, insya Allah.

5. Ketentuan Dalam Mengqadha' Shalat

Apabila sudah tidak ada alternatif lain kecuali meninggalkan shalat, maka tetap saja shalat itu wajib dikerjakan di waktu yang lain.

Karena kewajiban shalat fardhu tidak gugur meski sudah terlewat waktunya. Untuk itu syariat Islam telah menetapkan adanya shalat qadha' dengan segala ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku.

¨

 



[1] Nihayatul Muhtaj jilid 2 hal. 168