Shalat dengan mengenakan alas kaki baik sepatu ataupun sandal memang terasa agak aneh dan asing di mata kita hari ini. Sebab umumnya masjid, mushalla dan tempat-tempat shalat lainnya mengharuskan kita untuk melepas alas kaki ketika kita memasukinya. Lagi pula, di dalamnya tergelar alas baik berupa karpet, sejadah,tikar atau lainnya yang bersih dan suci.
Maka kita umumnya sulit menerima kalau ada orang masuk masjid atau mushalla tanpa melepas alat kaki. Dalam benak kita, orang itu pastilah tidak tahu aturan, atau malah kita akan menuduhnya sebagai orang yang ingin mengotori kesucian tempat ibadah.
A. Masjid di Masa Nabi SAW Beralaskan Tanah
Namun manakala kita membaca realitas keseharian masjid di masa Rasulullah SAW empat belas abad yang lalu, barangkali kita akan sedikit bisa memaklumi kalau ternyata Rasulullah SAW dan para shahabat shalat dengan mengenakan alas kaki, baik sepatu ataupun sandal.
Ternyata di masa itu, bangunan Masjid Nabawi masih sebegitu sederhana, dibangun tanpa alas kecuali berupa tanah dan pasir saja. Masjid saat itu tidak dialasi dengan karpet atau tikar, juga belum ada ubin, keramik atau marmer yang dijadikan alas.
1. Menyapu Tempat Sujud
Di antara bukti bahwa masjid hanya beralaskan tanah di masa itu adalah seringkali wajah mereka terkena pasir tanah seusai sujud, sebagaimana tersirat dalam hadits berikut ini :
لاَ تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَوَاحِدَة تَسْوِيَةَ الحَصَا
Dari Mu'aiqib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah kalian menyapu (tempat sujud) ketika sedang shalat. Tetapi bila terpaksa dilakukan, lakukan sekali saja untuk menyapu kerikil (HR. Abu Daud)
2. Menyiram Bekas Air Kencing
Ketika ada seorang Arab dusun (a'rabi) kencing di tengah masjid, Rasulullah SAW membersihkan air kencing itu cukup dengan cara menyiraminya dengan seember air. Lalu air seember itupun langsung menyerap ke dalam tanah.
قَامَ أَعْرَابيِّ فَبَالَ فيِ المَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوا عَلىَ بَوْلِهِ سِجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ
Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersabda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)
Kita tidak bisa membayangkan kalau lantai masjid itu terbuat dari keramik atau digelari karpet, lalu dikencingi si arab dusun itu, kemudian disiram dengan seember air, pastilah najisnya akan bertambah melebar kemana-mana.
Ternyata lantai masjid itu hanya beralaskan tanah dan pasir, sehingga air kencing yang najis itu bisa langsung terserap ke tanah, cukup dengan sirami seember air.
3. Membunuh Ular dan Kalajengking Ketika Shalat
Dan salah satu bukti lainnya bahwa di masa Rasulullah SAW masjid masih beralaskan tanah adalah kenyataan bahwa seringkali masjid kemasukan hewan-hewan yang berbahaya. Ular dan kalajengking sering kedapatan masuk masjid dan membahayakan orang yang shalat.
Ada banyak hadits yang menceritakan hal itu, lalu beliau SAW memerintahkan untuk membunuh kalajengking dan ular.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ r أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْودَيْنِ فيِ الصَّلاَةِ العَقْرَبِ وَالحَيَّةِ.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)
اُقْتُلُوا الأَسْودَينِ
Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular). (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Masuk akal kalau di masa itu kalajengking dan ular ini seringkali mengganggu shalat seseorang, karena masjid masih beralaskan tanah.
B. Dalil Shalat Mengenakan Sepatu
Benar bahwa Rasulullah SAW pernah shalat dengan memakai sandal. Di antara dalilnya adalah hadits-hadits berikut ini :
1. Hadits Pertama
إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيُدلِكْهُمَا فِي الأَرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)
2. Hadits Kedua
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)
3. Hadits Ketiga
Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahuanhu :
أكان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في نعليه قال نعم
"Apa benar bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya". (HR. Bukhari)
4. Hadits Keempat
كَانَ النَّبِيُّ r يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Shafwan bin ‘Asal berkata bahwa Rasululah SAW memerintahkan kami untuk mengusap kedua khuff bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim dan kami tidak boleh membukanya untuk buang air dan kencing kecuali karena junub (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmizi)
C. Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal
Meski kenyataannya seluruh ulama menerima dan membenarkan bahwa Rasulullah SAW shalat memakai sepatu atau sandal, namun dalam hal menetapkan hukumnya mereka berbeda pendapat. Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau sunnah, sebagian lainnya mengatakan hukumnya mubah dalam arti keeringanan (rukhshah).
1. Pendapat Yang Mengatakan Sunnah
Kalangan yang mengatakan bahwa memakai sepatu atau sandal hukumnya sunnah, punya beberapa hujjah, diantaranya
a. Agar Berbeda Dengan Cara Shalat Yahudi
Alasan pertama bahwa shalat dengan memakai sepatu atau sandal memang secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah SAW sendiri, demi membedakan diri kita dari perilaku ibadah orang-orang yahudi. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
خَالِفُوااليَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فيِ نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
'Illat yang ada pada perintah ini agar kita berbeda penampilan ibadah dengan cara ibadah orang-rang yahudi. Ternyata mereka kalau shalat dan melaksanakan ibadah, melepaskan sepatu dan sandal mereka.
Tahu perbuatan mereka seperti itu, Rasulullah SAW pun memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Maka perintah itu menurut para ulama yang mendukung pendapat ini, bukan rukhshah (keringanan), tetapi pernitah khusus dan merupakan sunnah.
Kalau memang Rasulullah SAW perintahkan, lalu kenapa hukumnya tidak wajib dan hanya sebatas sunnah?
Pertanyaan ini menarik untuk dijawab. Jawabnya karena ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selalu memakai sepatu atau sandal ketika shalat. Kadang-kandang beliau mengenakannya dan kadang-kadang tidak. Itulah yang diriiwayatkan oleh Amr bin Syu'iab yang meriwayatkan ayahnya :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ r يُصَلِّي حاَفِياً وَمُنْتَعِلاً
Aku pernah melihat Nabi SAW shalat dengan telanjang kaki dan dengan memakai sandal (HR. Abu Daud)
b. Sepatu Termasuk Perhiasan
Alasan lainnya adalah bahwa sepatu termasuk di antara perhiasan yang memang disunnahkan untuk dipakai ketika masuk ke dalam masjid. Dan perintahnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu ketika masuk ke dalam masjid (QS. Al-A'raf : 31)
Dengan adanya pendapat ini, jangan kanget kalau hari ini ada sekelompok kalangan tertentu yang mempertahankan shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Mereka memandang sunnah Rasulullah SAW dan para shahabat. Ada semacam keharusan untuk mempraktekkannya, meski dalam anggapan umum terasa sudah kurang lazim lagi.
2. Pendapat Yang Membolehkan Saja
Sebagian ulama yang lain memandang bahwa tidak ada kesunnahan untuk shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal. Ada beberapa hujjah yang mendasari pendapat kedua ini.
a. Nabi SAW Tidak Selalu Pakai Sepatu atau Sandal
Nabi SAW meski pernah melakukannya, ternyata beliau tidak selalu mengenakan sepatu atau sandal setiap mau shalat.
رَأَيْتُ النَّبِيَّ r يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
Abdullah bin As-Saib radhiyallahuanhu berkata,"Aku melihat Nabi SAW sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. (HR. Abi Daud)
b. Nabi Pernah Memerintahkan Untuk Melepaskannya
Ternyata Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan melepaskan sepatu atau sandalnya.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." (HR. Abi Daud)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا عَنْ يَسَارِهِ فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)
Umumnya umat Islam di masa kita ini menggunakan pendapat yang kedua ini, yaitu bahwa shalat dengan mengenakan sepatu bukan merupakan ritual khusus yang menjadi sunnah dalam shalat.
Bahwa shalat memakai sepatu atau sandal itu hukumnya sekedar diperbolehkan saja dan bukan merupakan keharusan. Dalam kondisi tertentu, misalnya dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kita melepaskan alas kaki, maka tidak ada salahnya shalat dengan mengenakannya. Tetapi jangan sampai kita masuk masjid yang suci dan digelari karpet tanpa mencopot sepatu kita. Tentu pengurus masjidnya akan marah besar, karena akan menyangka kita ini sengaja bikin kotor masjidnya.
o