SFK > Shalat > Bagian Ketiga : Shalat Dalam Berbagai Keadaan

⬅️

Bab 9 : Shalat Khauf

➡️

A. Pengertian

Kata khauf (خوف) dalam bahasa Arab bermakna takut. Dalam Lisanul Arab disebutkan makna khauf secara bahasa adalah :

 تَوَقُّعُ مَكْرُوهٍ عَنْ أَمَارَةٍ مَظْنُونَةٍ أَوْ مُتَحَقَّقَةٍ

takut atas kejadian yang tidak disukai, baik karena persangkaan ataupun karena memang terjadi.

Sedangkan secara syariah, istilah shalat khauf adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan takut. Namun pengertian takut disini bukan sembarang takut, melainkan takut yang terkait dengan menghadapi musuh dalam perang atau menghadapi bencana besar yang terjadi.[1]

Dengan definisi yang lebih rinci, shalat khauf adalah :

الصَّلاَةُ الْمَكْتُوبَةُ يَحْضُرُ وَقْتُهَا وَالْمُسْلِمُونَ فِي مُقَاتَلَةِ الْعَدُوِّ أَوْ فِي حِرَاسَتِهِمْ

Shalat wajib 5 waktu yang sudah datang waktunya, sementara muslimin dalam keadaan pertempuan dengan musuh atau dalam hirasah (berjaga-jaga).[2]

B. Masyru'iyah

Dasar masyru'iyah shalat khauf adalah Al-Quran Al-Kariem dan Sunnah Nabawiyah.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka  lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri  besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka  sujud, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu  dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus.  (QS. An-Nisa' : 102)

Ad-Daruquthny meriwayatkan dari Abu Ayyash Az-Zarqi bahwa kami bersama Rasulullah SAW dalam perang di Usafan berhadapan dengan kaum musyrikin, dimana Khalid bin Walid waktu itu masih kafir bersama mereka. Posisi lawan berada pada arah kiblat. Maka Rasulullah SAW mengimami kami shalat Dzhuhur.

Pada saat antara Dzhuhur dengan Ashar, turunlah Jibril alaihissalam dengan ayat ini.  Kejadian ini juga yang menjadi salah satu penyebab masuk Islamnya Khalid bin Walid setelah itu.[3] 

Shalat khauf punya keistimewaan tersendiri, dimana tata caranya langsung dijelaskan di dalam Al-Quran. Padahal ada begitu banyak jenis shalat, seperti shalat Ied, Tarawih, Tahajjud, Dhuha, Jenazah dan sebagainya, namun boleh dibilang hanya shalat khauf saja yang aturannya sampai dijelaskan detail oleh Allah di dalam ayat Al-Quran.

1. Masih Berlaku

Jumhur ulama mengatakan bahwa pensyariatan shalat khauf ini bukan hanya berlaku di masa Nabi SAW saja, melainkan juga berlaku untuk masa-masa sesudahnya. Dasarnya adalah praktek shalat khauf yang tetap masih dilakukan oleh para shahabat Nabi SAW di berbagai peperangan, sepeninggal nabi.

Ali bin Abi Thalib masih melakukan shalat khauf dalam perang Shiffin. Demikian juga para kibarushshahabah tetap masih melakukan shalat khauf, seperti Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Musa Al-Asy'ari, Said ibnul Ash dan sebagainya.

2. Berlaku Hanya Untuk Rasulullah

Abu Yusuf dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat khauf disyariatkan hanya buat Rasulullah SAW. Dasarnya adalah ayat di atas yang hanya menyebutkan buat Rasulullah SAW saja, bukan buat umatnya.[4]

3. Telah Dihapus

Al-Muzani mengatakan bahwa shalat khauf memang pernah disyariatkan, namun setelah itu dihapus hukumnya, meski ayatnya masih ada. Dasarnya, karena Nabi SAW di dalam perang Khandak sempat terlewatkan empat waktu shalat, yaitu Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Kalau shalat khauf berlaku, pastilah beliau melakukannya saat itu agar tidak terlewat shalat.[5]

C. Momen Shalat Khauf

Shalat khauf sebagaimana namanya, dilakukan pada saat terjadi ketakutan karena perang atau sejenisnya. Secara lebih rinci para ulama menegaskan di antara kejadian-kejadian yang disyariatkan untuk melakukan shalat khauf antara lain :

1. Perang

Perang disini makudnya baik perang melawan orang-orang kafir, atau pun melawan ahlul baghyi (penjahat atau teroris), juga termasuk perang melawan pencoleng.

Dan termasuk juga perang melawan orang yang ingin membunuh jiwa seseorang atau keluarganya, atau perang melawan orang yang mau merampas harta.

Namun perang yang diharamkan hukumnya, tidak disyariatkan shalat khauf di dalamnya. Seperti perang antar suku, atau perang saudara, bentrok massa, konflik horizontal, tawuran massal dan sejenisnya. Sebab shalat khauf itu merupakan keringanan dari Allah, maka orang yang bermaksiat tidak berhak untuk mendapatkannya.

2. Bencana

Para ulama tidak membatasi shalat khauf hanya pada perang saja, tetapi juga termasuk takut kepada bencana besar yang terjadi, seperti bencana banjir, kebakaran, binatang buas, dan bencana lainnya.[6]

Shalat khauf tidak hanya berlaku untuk perang yang harus menempuh perjalanan jauh, tetapi juga berlaku meski perang terjadi di negeri sendiri atau di kampung sendiri.

D. Teknis Shalat Khauf

Secara teknis yang sederhana, di dalam Al-Quran sedikit disinggung teknis shalat khauf. Namun secara lebih rinci, ternyata ada beberapa versi yang berbeda dalam pendapat para ulama. Perbedaan ini lantaran ayat Al-Quran tidak secara detail menjelaskan bagian-bagian tertentu, sehingga muncul asumsi dan pandangan yang berbeda-beda.

Selain itu, ternyata ada banyak riwayat dari Rasulullah SAW yang ternyata juga berbeda satu dengan yang lain. Sehingga semakin membuat perbedaan teknis shalat khauf ini menjadi semakin nampak.

Namun perbedaan itu tidak menjadi masalah, sebab perbadaan teknis ibada itu memang sesuatu yang amat lazim dan tidak perlu diperdebatkan.

Bahkan berapa banyak bentuk Rasulullah SAW melakukan shalat khauf itu sendiri pun, para ulama berbeda-beda pendapat.

Asy-Syafi'i mengatakan bahwa beliau SAW melakukan shalat khauf dengan 16 bentuk. Ibnul Qashshar dari mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa beliau SAW shalat khauf dengan 10 macam. Sedangkan Imam Ahmad mengatakan 6 atau 7 macam. Bahkan ada yang bilang 14 macam.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa semua hadits yang menceritakan perbedaan-perbedaan tata cara shalat khauf Nabi SAW bisa saja benar semua, karena memang beliau SAW shalat dengan berbagai cara yang berbeda.

Di antara bentuk teknis yang masyhur di kalangan ulama adalah bentuk-bentuk berikut ini:

1. Bentuk Pertama

Bentuk pertama adalah shalat khauf yang pernah dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW pada perang Dzaturriqa'.

Caranya, imam membagi pasukan menjadi dua bagian. Dalam shalat yang cuma dua rakaat, seperti shalat shubuh atau shalat qashar, sebagian pasukan memulai shalat satu rakaat pertama bersama imam, dan sebagian lainnya berdiri berjaga.

Bila shalatnya lebih dari dua rakaat, misalnya shalat ma ghrib, atau shalat rubaiyah (yang empat rakaatnya) seperti shalat Dzhuhur, Ashar atau Isya yang tidak diqashar, maka pasukan pertama shalat dua rakaat terlebih dahulu bersama imam. Sampai disini, keempat mazhab sepakat tanpa perbedaan.

Mereka mulai berbeda pendapat dalam masalah kelanjutannya. Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa  untuk melanjutkan, misalnya ketika masuk ke rakaat kedua dalam shalat yang dua rakaat, atau mau masuk ke rakaat ketiga dalam shalat yang lebih dari dua rakaat, mereka keluar dari mengikuti imam dan menyempurnakan shalat sendiri tanpa imam. Kemudian mereka menghadapi musuh. Saat itu, pasukan yang tadi berjaga memulai shalat mereka dan menjadi makmum imam yang masih duduk menunggu.

Lalu imam bangun untuk melanjutkan rakaat kedua (shalat dua rakaat) atau rakaat ketiga (shalat yang lebih dari dua rakaat), diikuti oleh pasukan yang baru bergabung dan menyelesaikan shalat.  Ketika imam sudah selesai dari shalatnya, makmum gelombang kedua ini bangun lagi untuk menyelesaikan shalat mereka.

Sedangkan menurut pendapat Al-Hanafiyah, ketika pasukan gelombang pertama sudah menyelesaikan satu rakaat pada shalat yang dua rakaatnya, atau selesai dua rakaat pada shalat yang rakaatnya lebih dari dua, mereka tidak menyelesaikan shalat sendiri, melainkan langsung keluar dari shaf untuk berjaga-jaga, tapi mereka tetap masih dalam keadaan shalat.

Lalu pasukan gelombang kedua masuk ke dalam barisan shalat bersama imam. Di akhir shalat, pasukan gelombang pertama kembali lagi meneruskan shalat bersama imam dan ikut salam bersama-sama.

2. Bentuk Kedua

Shalat khauf model ini dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika berada di Bathni Nakhl. Caranya, imam membagi pasukan menjadi dua bagian. Pasukan pertama ikut shalat bersama imam sampai tuntas, yang shalat dua rakaat dikerjakan dua rakaat, yang shalat tiga rakaat dikerjakan tiga rakaat, dan yang empat rakaat dikerjakan empat rakaat bersama imam. Lalu mereka mengucapkan salam dan selesai, kemudian bangun berjaga dan meninggalkan imam sendirian.

Kemudian pasukan yang belum shalat masuk ke dalam jamaah, dan imam memulai lagi shalat dari awal dan mengimami secara sempurna hingga salam. Artinya, dalam bentuk yang kedua ini, imam melakukan shalat dua kali. Shalat pertama itu hukumnya wajib baginya, sedangkan shalat yang kedua hukumnya menjadi nafilah atau sunnah baginya.

Bentuk shalat seperti ini lebih mudah dalam pelaksanaannya. Dan salah satu keunggulannya, shalat seperti ini bisa dikerjakan meski posisi musuh ada di arah yang berlawanan dengan arah kiblat.

3. Bentuk ketiga

Bentuk ini dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika berada di peperangan di daerah Usafan.

Caranya, imam membagi pasukan menjadi dua barisan dan memulai shalat bersama-sama, mulai dari takbiratul ihram, bacaan Al-Fatihah dan seterusnya sampai ruku' dan i'tidal.

Giliran sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua hingga bangun dari sujud, yang mengikuti gerakan iman hanya makmum di barisan pertama. Sedangkan makmum di barisan kedua, tetap berdiri sambil berjaga-jaga.

Ketika imam dan makmum di barisan pertama sudah berdiri lagi, maka makmum di barisan kedua mulai sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan bangun berdiri tegak. Kemudian imam memimpin semua barisan meneruskan rakaat kedua, ketiga dan begitu seterusnya.

Namun untuk rakaat yang kedua yang ikut sujud bersama imam adalah barisan yang kedua, sedangkan barisan yang pertama, berjaga-jaga. Jadi ada bergantian di tiap rakaat.

Cara seperti ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.

عن جَابِرِ t قَال : شَهِدْتُ مَعَ رَسُول اللَّهِ r صَلاَةَ الْخَوْفِ  فَصَفَّنَا صَفَّيْنِ : صَفٌّ خَلْفَ رَسُول اللَّهِ ص وَالْعَدُوُّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ ص وَكَبَّرْنَا جَمِيعًا  ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْنَا جَمِيعًا  ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ  وَرَفَعْنَا جَمِيعًا . ثُمَّ انْحَدَرَ بِالسُّجُودِ وَالصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ  وَقَامَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ فِي نَحْرِ الْعَدُوِّ  فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ r السُّجُودَ وَقَامَ الصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ  انْحَدَرَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ بِالسُّجُودِ وَقَامُوا ثُمَّ تَقَدَّمَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ وَتَأَخَّرَ الصَّفُّ الْمُتَقَدِّمُ  ثُمَّ رَكَعَ النَّبِيُّ r وَرَكَعْنَا جَمِيعًا  ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ  وَرَفَعْنَا جَمِيعًا  ثُمَّ انْحَدَرَ بِالسُّجُودِ  وَالصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ الَّذِي كَانَ مُؤَخَّرًا فِي الرَّكْعَةِ الأُْولَى  وَقَامَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ فِي نُحُورِ الْعَدُوِّ  فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ r السُّجُودَ وَالصَّفُّ الَّذِي يَلِيهِ  انْحَدَرَ الصَّفُّ الْمُؤَخَّرُ بِالسُّجُودِ فَسَجَدُوا  ثُمَّ سَلَّمَ النَّبِيُّ r وَسَلَّمْنَا جَمِيعًا

Dari Jabir radhiyallahuanhu berkata, Aku ikut shalat khauf bersama Nabi SAW. Kami dibagi menjadi dua barisan. Satu barisan di belakang Rasulullah SAW, dimana posisi musuh berada di antara kami dan qiblat. Nabi SAW melakukan takbiratul ihram dan kami semua mengikutinya. Kemdian beliau ruku dan kami semua mengikuti beliau. Kemudian beliau bangun dari ruku dan kami semua mengikuti beliau. Kemudian beliau turun sujud bersama barisan yang paling dekat, sedangkan barisan kedua tetap berdiri menjaga musuh. Ketika beliau SAW selesai sujud dan berdiri lagi bersama-sama dengan barisan yang terdekat, maka barisan yang lain mulai turun melakukan sujud. Kemudian barisan yang di belakang maju ke depan, sedang barisan yang di depan mundur ke belakang. Kemudian beliau ruku' dan kami semua ikut ruku. Kemudian beliau bangun dari ruku' dan kami semua ikut bangun dari ruku'. Kemudian beliau turun untuk sujud dan barisan yang terdekat dengan beliau yang tadinya di belakang pada rakaat pertama ikut sujud bersama beliau. Dan barisan belakang tetap berdiri menjaga musuh. Ketika Nabi selesai dari sujud bersama dengan barisan yang terdekat, maka barisan yang tadi berjaga mulai turun untuk sujud. Kemudian beliau SAW mengucapkan salam, dan kami pun semua ikut mengucapkan salam. (HR. Muslim)

4. Bentuk Keempat 

Shalat khauf bentuk keempat adalah bentuk yang paling kacau. Penulis mengistilahkannya dengan sebutan "free style".

Betapa tidak, karena shalat dilakukan dengan cara apa saja, baik dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, baik dilakukan sambil menghadap kiblat atau kemana saja, baik dilakukan sambil berdiri, atau berjalan bahkan sambil berlari, baik dilakukan dengan ruku' dan sujud, atau pun dilakukan hanya dengan sedikit membungkukkan badan.[7]

Bentuk shalat seperti ini dilakukan pada saat keadaan kacau balau, jumlah musuh sangat besar dan pasukan tidak mampu melakukan perlawanan yang seimbang, sehingga pasukan kucar kacir.  Pada saat seperti itu, shalat bisa dilakukan dengan cara apa saja, tanpa harus mengulanginya lagi. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا

Apabila kalian dalam keadaan takut, maka shalatlah dengan berjalan kaki atau naik tunggangan.

E. Rakaat Shalat Khauf

Jumhur ulama sepakat bahwa jumlah rakaat shalat khauf itu normal mengikuti shalat yang sedang dikerjakan.

Misalnya, pasukan melakukan shalat Dzhuhur dengan diqashar, maka shalat khaufnya diqashar menjadi hanya 2 rakaat. Sebaliknya, bila shalat yang mereka lakukan itu shalat yang berjumlah 4 rakaat, seperti Dzhuhur, Ashar atau Isya, maka jumlah bilangan rakaat shalat khaufnya 4 rakaat juga.

Demikian juga ketika mereka shalat Maghrib yang tiga rakaat itu, maka shalat khaufnya pun tiga rakaat juga.  Namun ada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu yang menyebutkan bahwa shalat khauf itu cukup dikerjakan dengan hanya satu rakaat saja.[8]

F. Bolehkah Membunuh Musuh Dalam Shalat?

Jumhur ulama mengatakan bahwa ketika sedang melakukan shalat khauf, bila memang benar-benar ada musuh, maka pasukan yang giliran berdiri dan berjaga boleh membunuh musuh.  Dan meski untuk membunuh musuh itu harus bergerak banyak, bahkan meski pedang yang di tangan berlumur darah, tetapi tetap sah dilakukan dan semua masih dalam status shalat.  Dasarnya adalah firman Allah

وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

Dan peganglah senjata kalian

Ayat ini menegaskan pasukan harus membawa senjata, maka kalau begitu dibutuhkan malah tidak difungsikan, buat apa shalat bawa-bawa senjata. Maka senjata yang dibawa itu harus digunakan untuk membunuh musuh bila memang musuh muncul betulan, tanpa merusak shalat.

Namun mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila senjata itu digunakan untuk membunuh lawan, maka shalatnya batal.

o



[1] Al-Bujairimi alal khatib jilid 2 hal. 222

[2] Al-Badai' 1/243, Raudhatuthalibin 2:49, Al-Majmu' 4/404, Al-Mughni 2/402

[3] Al-Qurtubi, Al-Jami' li Ahkamil Al-Quran,i jilid 3 hal. 500

[4] Bulghatussalik ala Asy-Syarhi Ash-Shaghir jilid 1 hal. 185

[5] Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab jilid 4 hal. 404

[6] Raudhatuthalibin jilid 2 hal. 62

[7] Raudhatut-thalibin jilid 2 hal. 60

[8] Nailul Authar 4/4, Al-Mughni 2/401