SFK > Shalat > Bagian Keempat : Shalat Sunnah

⬅️

Bab 2 : Shalat Tahiyatul Masjid

➡️
2540 kata | show

A. Pengertian

1. Bahasa

Makna tahiyah (تحِيَّة) adalah penghormatan. Sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah SWT :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. (QS. An-Nisa’ : 86)

Dan firman Allah SWT yang lainnya :

فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

Maka apabila kamu memasuki  rumah-rumah  hendaklah kamu memberi salam kepada  kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. (QS. An-Nuur : 61)

2. Istilah

Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang bertujuan sebagai penghormatan atas keberadaan sebuah masjid.

Lebih lengkapnya tentang pengertian shalat tahiyatul masjid adalah :

الصَّلاَةُ الَّتِي تُسَنُّ لِكُل مَنْ يَدْخُل مَسْجِدًا غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ يُرِيدُ الْجُلُوسَ بِهِ لاَ الْمُرُورَ فِيهِ وَكَانَ مُتَوَضِّئًا

Shalat sunnah yang disyariatkan khusus ketika seseorang memasuki masjid, selain masjid Al-Haram, dengan niat berdiam di dalam masjid bukan sekedar lewat, dalam keadaan berwudhu’.

Dari definisi di atas, setidaknya ada beberapa unsur utama dalam shalat tahiyatul masjid, yaitu ;

§  Shalat sunnah 2 rakaat

§  Dikerjakan di dalam masjid, ketika seseorang masuk ke dalamnya

§  Bukan Majid Al-Haram, karena penghormatan untuk masjid Al-Haram bukan dengan shalat melainkan dengan bertawaf tujuh putaran

§  Dengan niat untuk berdiam di dalam masjid, bukan sekedar lewat

§  Masuk masjid dalam keadaan berwudhu’

B. Masyru’iyah

Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah khusus untuk menghormati masjid (tahiyatul masjid) adalah ibadah shalat sunnah yang disyariatkan dalam agama Islam.

Ada banyak dalil yang mendasari adanya shalat tahiyatul masjid ini.

1. Hadits Pertama

Sabda Rasulullah SAW

إِذَا دَخَل أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ

Bila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat. (HR. Bukhari Muslim)

2. Hadits Kedua

Rasulullah SAW pernah memerintahkan salah seorang jamaah shalat Jumat, yaitu Sulaik Al-Ghathafani radhiyallahuanhu yang masuk ke masjid langsung duduk mendengarkan khutbah untuk terlebih dahulu mengerjakan dua rakaat shalat tahiyatul masjid.

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Berdirilah kamu wahai Sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dengan ringan. (HR. Muslim)

C. Hukum

Meski secara umum shalat tahiyatul masjid hukumnya sunnah, tetapi kalau kita telusuri literatur secara lebih jauh, kita juga menemukan beberapa pendapat yang berbeda. Selain pendapat utama yang mengatakan sunnah, juga ada yang berpendapat tidak disunnahkan untuk khatib Jumat, dan haram bagi yang berjanabah, serta pendapat yang mengatakan boleh diganti dengan dzikir.

1. Sunnah

Atas dasar hadits shahih di atas ini maka jumhur ulama menyebutkan bahwa siapa saja dari kalangan muslimin yang memasuki masjid dalam keadaan suci dari hadats, untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat penghormatan atas masjid yang agung dan mulia kedudukannya dalam syariat Islam.

Dan para ulama juga sepakat bahwa shalat tahiyatul masjid ini tetap berlaku kesunnahannya, meski pun dilakukan para waktu-waktu yang dimakruhkan atau diharamkan untuk shalat, seperti ketika selesai shalat shubuh, matahari terbit, matahari tepat berada di atas kepala, selesai mengerjakan shalat Ashar, dan pada saat matahari sedang dalam proses terbenam.

Sebab jumhur ulama mengatakan bahwa terlarangnya mengerjakan shalat pada lima waktu itu hanya sebatas untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak, yang tidak ada sebabnya secara khsus.

Sedangkan bila ada penyebab atau 'illat untuk mengerjakan jenis shalat sunnah tertentu, maka hukumnya tidak terlarang. Dan masuk ke dalam masjid adalah salah satu dari sebab disyariatkannya shalat tahiyatul masjid. Oleh karena itu meski dikerjakan di kelima waktu yang terlarang itu, hukumnya tetap sunnah dan dibenarkan.

2. Tidak Disunnahkan Buat Khatib Jumat

Sebagian ulama menyebutkan bahwa di antara kesunnahan bagi khatib Jumat adalah langsung naik mimbar begitu masuk ke dalam masjid tanpa harus mengerjakan shalat tahiyatul masjid lagi.

Hal itu mengingat bahwa dahulu Rasulullah SAW mengerjakan yang demikian itu, yaitu keluar dari rumah beliau dan masuk masjid langsung naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.

Beliau SAW diriwayatkan tidak melakukan shalat tahiyatul masjid sebelum naik mimbar.

3. Haram Bagi Yang Janabah

Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan suci dari hadats, dibolehkan lewat saja di dalam masjid tanpa disyariatkan untuk sekedar shalat. Sebagaimana firman Allah SWT :

إِلاَّ عاَبِرِي سَبِيلٍ حَتىَّ تَغْتَسِلُوا

kecuali hanya lewat saja sampai mandi janabah (QS. An-Nisa’ : 43)

Larangan yang berlaku bagi orang yang sedang dalam keadaan berjanabah atau berhadats besar adalah berdiam di dalam di dalam masjid untuk waktu yang lama. Sedangka bila masuk hanya untuk sekedar melewati saja, maka tidak terlarang.

4. Boleh Diganti Dengan Zikir

Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu atau tidak memungkinkan atasnya untuk shalat tahiyatul masjid saat memasukinya, boleh diganti dengan membaca dzikir sebagai berikut :

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْل وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

Maha suci Allah, segala puji untuk Allah. Tidak ada tuhan selain Allah. Allah Maha Besar. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.

Namun syariat shalat tahiyat al-masjid ini hanya berlaku di selain masjid Al-Haram Mekkah. Adapun masjid Al-Haram di Mekkah, yang disyariatkan bila kita memasukinya bukan shalat sunnah, melainkan disyariatkan untuk melakukan tawaf  sunnah di sekeliling Ka’bah sebanyak tujuh putaran.

D. Waktu Pelaksanaan Shalat

1. Sebelum Duduk

Shalat tahiyatul masjid sesungguhnya disyariatkan untuk dikerjakan ketika seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Utamanya shalat sunnah dua rakaat tahiyat masjid ini dilakukan ketika masuk ke dalam masjid, sebelum duduk atau mengerjakan berbagai aktifitas di dalam masjid, seperti shalat fardhu, beriktikaf, membaca Al-Quran atau pun hal-hal lain yang dibolehkan.

2. Tetap Disunnahkan Meski Terlanjur Duduk

Namun apabila karena suatu hal, lupa atau sengaja, sudah terlanjur duduk dan belum sempat melakukan shalat tahiyatul masjid, apakah masih disyariatkan juga untuk melakukannya?

Para ulama mengatakan bahwa seseorang yang sudah terlanjur duduk di dalam masjid sebelum sempat melakukan shalat tahiyatul masjid, masih tetap disyariatkan untuk melakukannya.

Dasarnya adalah hadits Sulaik yang terkenal itu :

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ  وَرَسُول اللَّهِ r يَخْطُبُ فَقَال : يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Sulaik Al-Ghthafani radhiyallahuanhu masuk ke dalam masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Beliau SAW bersabda,”Berdirilah kamu wahai Sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dengan ringan. (HR. Muslim)

E. Keluar Masuk Masjid Berulang-Ulang

Semua ulama telah sepakat tentang disyariatkannya shalat sunnah tahiyatul masjid ini. Namun mereka berbeda pendapat jika seseorang memang keluar masuk masjid berulang-ulang, apakah tiap masuk masjid disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyat ini, ataukah cukup sekali saja dilakukan.

1. Cukup Sekali Sehari

Menurut pendapat mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, serta sebuah pendapat yang agak berbeda dari ulama Asy-Syafi’iyah, seseorang yang bolak balik masuk ke dalam masjid, tidak lagi disunnahkan untuk terus menerus melakukan shalat tahiyatul masjid.

Misalnya seorang yang bekerja di dalam masjid, misalnya seorang arsitek, petugas kebersihan, atau pegawai masjid yang memang ruang kantornya berada di dalam masjid.

Bagi mereka ini, shalat tahiyat masjid hanya berlaku sekali saja dalam sehari, yaitu ketika awal pertama kali di hari itu memasuki masjid.

2. Berulang-ulang

Sebaliknya, dalam pendapat yang resmi dari mazhab Asy-Syafi’iyah, meski seseorang bolak-balik masuk masjid, tetap saja disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyatul masjid, meski dia berulang-ulang melakukannya. [1]

Dalam hal ini tentu hukumnya bukan wajib, melainkan hanya sunnah saja, karena pada dasarnya shalat tahiyatul masjid sendiri hukumnya memang sunnah.

Artinya, kalau seseorang mau melakukannya, tidak ada larangan, karena judul besar shalat tahiyatul masjid adalah menghormati saat memasuki masjid, maka meski bolak-balik keluar masuk masjid, tetap disyariatkan untuk melakukannya.

Bahkan seandainya ada dua atau lebih masjid yang berdekatan, tiap masuk ke dalam satu masjid disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid.

Katakanlah di Palestina tempat keberadaan Masjid Al-Aqsha, hanya beberapa meter dari bangunan Masjid Al-Aqsha itu terdapat masjid Umar bin Al-Khatttab. Padahal keduanya berdiri dalam satu halaman. Namun karena hitungannya ada dua masjid, tiap masuk ke salah satu masjid, tetap disyariatkan untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid untuk masing-masing masjid.[2]

F. Saat Imam Berkhutbah

Yang sering menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama dan juga orang-orang awam adalah bila seseorang masuk ke dalam masjid ketika imam sedang berkhutbah.

Pertanyaannya, apakah dia sebaiknya shalat dua rakaat tahiyatul masjid, ataukah dia langsung duduk mendengarkan khutbah imam?

1. Tidak Perlu Tahiyatul Masjid

Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, dalam kasus itu sudah tidak lagi disyariatkan untuk shalat sunnah tahiyatul masjid, tetapi sebaiknya langsung duduk mendengarkan khutbah imam.

Sebab dalam pandangan mereka, mendengarkan khutbah imam hukumnya wajib, sedangkan shalat tahiyatul masjid hukumnya sunnah. Maka dalam hal ini, ibadah yang sunnah dikalahkan dengan ibadah yang wajib.

فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

Dengarkanlah dan perhatikanlah (QS. Al-A’raf : 204)

Para ulama yang sepakat dengan pendapat ini antara lain Asy-Syuraih, An-Nakha’i, Al-Laits, Qatadah, Ats-Tsauri, Ibnu Sirin dan lain-lainnya.

2. Shalat Tahiyatul Masjid Terlebih Dahulu

Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah justru terbalik. Dalam pandangan mereka, bila seseorang masuk masjid saat imam sedang berkhutbah, tetap saja yang harus didahulukan adalah shalat tahiyatul masjid.

Bukan berarti tidak mendengarkan khutbah, namun memang begitulah dahulu Rasulullah SAW memberi petunjuk, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Berdirilah kamu wahai Sulaik, lakukan shalat dua rakaat dan tunaikanlah keduanya dengan ringan. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Muslim)

Bahkan sebenarnya kalau melihat kasusnya, saat itu Sulaik sebenarnya sudah duduk mendengarkan khutbah Rasulullah SAW, tetapi justru Rasulullah SAW sendiri yang meminta Sulaik untuk berdiri dan mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid terlebih dahulu.

Pendapat ini juga didukung oleh para ulama besar seperti Ibnul Mundzir, Al-Hasan, Ibnu Uyainah, Makhul, Ishaq, Abu Tsaur dan lainnya.[3]

G. Apakah Disunnahkan Untuk Selain Masjid

Beredar pertanyaan dan berdebatan panjang di tengah umat Islam tentang hukum mengerjakan shalat tahiyat ini, namun bukan ketika masuk ke dalam masjid, melainkan ke dalam mushalla, atau ruangan yang secara khusus memang disediakan untuk shalat.

Intinya apakah ada masyru'iyah untuk mengerjakan tahiyatul masjid, ataukah tidak berlaku karena hukumnya bukan masjid?

Dalam hal ini kita menemukan dua pendapat yang berbeda. Pertama menyatakan boleh dan berlaku hukum mengerjakan shalat tahiyatul masjid di mushalla. Kedua, pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan.

1. Disunnahkan

Mereka yang berpendapat disunnahkan mendasarkan pendapatnya pada keumuman makna masjid itu sendiri. Bahwa dalam terminologi fiqih, yang disebut masjid adalah tempat shalat secara umum, sebagimana sabda Rasulullah SAW :

عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ الله s قَالَجُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا  فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِندَهُ طَهُوْرُهُ 

Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku maka dia punya masjid dan media untuk bersuci. (HR. Ahmad)

Selain itu juga mereka mengatakan meski di tengah masyarakat tempat shalat yang dikhususkan itu sering disebut mushalla, namun secara kenyataan tempat itu sudah memiliki hukum sebagai masjid. Setidaknya-tidaknya mushalla itu punya beberapa kesamaan dengan masjid, misalnya :

§  Mushalla itu sudah berstatus waqaf

§  Muhsalla itu digunakan oleh umat Islam (masyarakat) untuk shalat lima waktu berjamaah.

Meski pun mushalla itu tidak menyelenggarakan shalat Jumat, namun sesungguhnya hukumnya sudah sama dengan masjid. Oleh karena itu ketika masuk ke mushalla yang seperti itu, tetap disunnahkan tahiyatul masjid.

2. Tidak Disunnahkan

Pendapat yang mengatakan tidak disunnahkan shalat tahiyatul masjid di dalam mushalla, melandaskan pendapatnya pada ketentuan bahwa shalat itu semata-mata dikerjakan hanya untuk menghormati masjid dalam arti yang sesungguhnya.

Dan batas antara masjid dan bukan haruslah batas yang mudah dipahami oleh orang awam, tidak perlu masuk terlalu jauh ke dalam pembahasan yang masih menyisakan berbedaaan pendapat.

Menurut pendapat ini, kalau masyarakat di sekitar masjid itu, atau jamaah di tempat itu ditanya, bangunan ini masjid atau bukan, lalu mereka menjawab bahwa bangunan itu bukan masjid, maka jelas sekali bahwa bangunan itu bukan masjid.

Dan kalau bukan masjid, otomatis kita tidak disunnahkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena syariat Islam tidak pernah memerintahkan shalat tahiyatul mushalla.

Sebaliknya, apabila masyarakat setempat, atau jamaah di tempati itu menyebut bahwa tempat shalat mereka adalah masjid, atau setidak-tidaknya ada papan nama yang menyebutkan bahwa bangunan ini masjid, maka kita ikuti saja bahwa bangunan itu memang masjid.

Dan oleh karena itu, disunnahkan hukumnya untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid di dalamnya.

H. Tahiyat Dua Masjid Haram

Kita mengernal ada dua masjid Al-Haram di tanah suci tempat tinggal Nabi SAW, yaitu Masjid Al-Haram Mekkah dan Masjid Al-Haram Madinah. Masing-masing punya hukum yang berbeda dengan masjid-masjid lain pada umumnya.

1. Masjid Al-Haram Mekkah

Jumhur fuqaha sepakat bahwa orang yang tiba di Kota Mekkah ketika masuk ke dalam masjid Al-Haram Mekkah, tidak disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Dan sebagai gantinya, yang disunnahkan adalah melakukan tawaf tujuh putaran.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

إِنَّ النَّبِيَّ r حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ

Rasulullah SAW ketika tiba di kota Mekkah, beliau berwudhu kemudian melakukan thawaf di Ka’bah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun para ulama menegaskan bahwa ketentuan kesunnahan tawaf pada setiap masuk Masjid Al-Haram ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa pengecualian, yaitu :

1. Penduduk Mekkah

Disunnahkannya tawaf sebagai ganti shalat tahiyatul masjid ini berlaku khusus hanya buat orang-orang yang tidak tinggal di Mekkah.

Sedangkan buat mereka yang mukim di Mekkah, bila masuk masjid Al-Haram, disunnahkan cukup mengerjakan shalat tahiyatul Masjid dua rakaat.

Dalam hal ini Ibnu Al-Abbas radhiyallahuanhu berfatwa :

الطَّوَافَ لأِهْل الْعِرَاقِ وَالصَّلاَةَ لأِهْل مَكَّةَ

Tawaf itu disyariatkan untuk penduduk Iraq, sedangkan penduduk Mekkah disyariatkan shalat.

Beberapa ulama lainnya sepertiAtha’ juga sependapat dengan hal tersebut di atas. [4]

Sehingga dalam hal ini ada yang berpendapat bahwa meski kita bukan penduduk Mekkah asli, namun kalau kita sudah beberapa hari tinggal dan menetap disana, maka sudah tidak lagi disunnahkan untuk melakukan tawaf setiap kali masuk ke Masjid.

2. Tidak Ada Udzur

Kesunnahan tawaf tujuh ali putaran setiap masuk masjid Al-Haram hanya berlaku bila tidak ada udzur yang menghalangi.

Sedangkan bila seseorang mendapatkan udzur dalam dirinya, seperti sakit, tidak mampu karena faktor usia, tidak kuat karena terlalu lelah, maka sebagai gantinya boleh dilakukan shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

Terlalu berdesakan di tempat tawaf juga bisa dijadikan sebab untuk tidak perlu melakukan tawaf ketika masuk Masjid.

2. Masjid Al-Haram Madinah

Khusus untuk orang yang masuk ke dalam masjid Al-Haram An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah, disunnahkan untuk menuju ke Raudhah yang terletak antara maqam Nabi Saw dan mimbar, lalu mengerjakan shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

Kemudian setelah itu disunnahkan untuk ziarah atau mendatangi kubur Nabi SAW dan mengucapkan salam dengan lafadz :

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُول اللَّهِ

Salam sejahtera untukmu wahai Rasulullah

Kemudian mengucapkan salam juga kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Karena keduanya juga dikuburkan bersebelahan dengan jasad Rasulullah SAW.

Tentu kesunnahan ini hanya berlaku bila dimungkinkan untuk melakukannya, mengingat biasanya Raudhah selalu dipenuhi orang-orang dan amat berdesakan.

¨



[1] Raudhah Ath-Thalibin, jilid 1 hal. 332

[2] Al-Qalyubi jilid 2 hal. 215

[3] Badai’ Ash-Shana’i’, jilid 1 hal. 264

[4] Raudhatut Thalibin, jilid 3 hal. 76-78