A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, kata tarawih (تراويح) adalah bentuk jama' dari bentuk tunggalnya, yaitu tarwihah (ترويحة).
Maknanya secara bahasa adalah istirahat. Tapi yang dimaksud adalah duduk dengan jeda waktu agak lama di antara rangkaian rakaat-rakat shalat itu. Di dalam Lisanul Arab disebutkan :
Tarawih pada asalnya adalah nama untuk duduk yang mutlak. Duduk yang dilakukan setelah menyelesaikan 4 rakaat shalat di malam bulan Ramadhan disebut tarwihah, karena orang-orang beristirahat setiap empat rakaat.
2. Istilah
Secara syariah, Al-Imam An-Nawawi menyebutkan definisi shalat tarawih di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab :
قِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ مَثْنَى مَثْنَى عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَدِ رَكَعَاتِهَا، وَفِي غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَسَائِلِهَ
Shalat sunnah yang hanya dilakukan pada malam bulan Ramadhan, dengan dua-dua rakaat, dimana para ulama berbeda pendapat tentang jumlahnya.
B. Masyru'iyah Shalat Tarawih
1. Pensyariatan Pertama : Di Masa Rasulullah SAW
Ramadhan pertama, tepatnya dua tahun setelah hijrah Rasulullah SAW ke Madinah. Atau dengan sebutan lain bisa dikatakan bahwa shalat ini disyariatkan pada tahun ke-2 hijriyah
2. Pensyariatan Kedua : Di Masa Umar bin Al-Khattab
Ramadhan kedua sejak Umar bin Al-Khatab menjadi khalifah, atau tahun ke-14 Hijriyah.
3. Tarawih Bukan Tahajjud
Shalat tarawih dikenal sebagai shalat yang dilakukan pada malam bulan Ramadhan. Dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya di masjid bersama dengan beberapa shahabat. Namun pada malam berikutnya, jumlah mereka menjadi bertambah banyak. Dan semakin bertambah lagi pada malam berikutnya.
Sehingga kemudian Rasulullah SAW memutuskan untuk tidak melakukannya di masjid bersama para shahabat. Alasan yang dikemukakan saat itu adalah takut shalat tarawih itu diwajibkan. Karena itu kemudian mereka shalat sendiri-sendiri.
صَلىَّ النَّبِيُّ r فيِ المـَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلىَّ بِصَلاَتِهِ نَاسُ ثُمَّ صَلىَّ مِنَ القَابِلَةِ وَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ الله r. فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ : قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنيِ مِنَ الخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنيِّ خَشِيْتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ ـ قال: وَذَلِكَ فيِ رَمَضَان
Dari Aisyah radhiyallahu 'anhu sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksankan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa shalat tersebut akan difardukan.” Rawi hadits berkata, "Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hingga datang masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang menghidupkan lagi sunnah Nabi tersebut seraya mengomentari,”Ini adalah sebaik-baik bid'ah”.
Maksudnya bid‘ah secara bahasa yaitu sesuatu yang tadinya tidak ada lalu diadakan kembali.
Semenjak itu, umat Islam hingga hari ini melakukan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat tarawih secara berjamaah di masjid pada malam Ramadhan.
Adapun tahajjud atau qiyamullail adalah shalat yang biasa dilakukan Rasulullah SAW baik di malam Ramadhan atau diluar Ramadhan. Dan shalat itu bukan shalat tarawih itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa pada malam Ramadhan, Rasulullah SAW shalat tarawih di awal malam ba‘da isya‘ lalu tidur dan pada akhir malam beliau melakukan shalat tahajjud atau qiyamul-lail hingga sahur.
Nampaknya hal itu pula yang hingga kini dilakukan oleh sebagian umat Islam di berbagai belahan dunia.
عن عائشة t قَالَتْ : مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَل عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
Dari Aisyah rahiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat shalat di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat lagi dan jangan juga ditanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. (HR. Bukhari)
Hadits ini secara eksplisit meyebutkan bahwa shalat 11 rakaat ini dilakukan baik di dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Maka dalil ini bukan dalil shalat tarawih. Dan pernyataan bahwa shalat di luar Ramadhan disebut tahajjud dan kalau di dalam Ramadhan namanya tarawih adalah pernyataan yang kurang tepat. Mengingat bahwa shalat tarawih punya dalil tersendiri di luar hadits Aisyah ini.
C. Tarawih Bukan Tahajjud
Setidaknya ada delapan perbedaan yang bisa kita catat dalam kesempatan ini. Di antara perbedaan-perbedaan itu antara lain :
1. Perbedaan Pertama : Masa Pensyariatan Tarawih
Tarawih belum disyariatkan ketika Rasulullah SAW masih di Mekkah, maka selama di masa Mekkah tidak dikenal shalat tarawih, karena baru nanti ketika di Madinah setelah hijrah Rasulullah SAW melaksanakannya.
Berbeda dengan shalat tahajjud yang disyariatkan sejak awal mula masa kenabian. Ada yang mengatakan bahwa wahyu kedua yang turun sudah memerintahkan bangun malam dalam arti shalat tahajjud. Intinya, shalat tahajjud sudah dikenal dan disyariatkan sejak masih di masa Mekkah.
Hingga akhir masa kehidupan Nabi SAW, beliau masih terus melakukan shalat tahajjud. Sedangkan shalat tarawih, dengan alasan takut diwajibkan, beliau SAW dan para shahabat tidak lagi melakukannya hingga wafat.
Dari sisi pensyariatannya saja, tarawih dan tahajjud memang sudah berbeda. Maka jangan sampai rancu dalam memahami keduanya.
2. Perbedaan Kedua : Tarawih Nabi SAW Hanya Tiga Kali
Sebagaimana disinggung di atas, kalau kita telurusi hadits-hadits yang shahih, ternyata shalat tarawih di masa Nabi SAW dilakukan hanya tiga kali saja. Shalat itu dilakukan secara berjamaah dan dilakukan di dalam masjid nabawi.
Semakin hari semakin ramai para shahabat yang mengikutinya, hingga kemudian beliau SAW menghentikannya. Sehingga para shahabat pun otomatis juga meninggalkannya. Alasannya karena beliau khawatir bila tarawih diwajibkan dan akan memberatkan.
Tidak ada keterangan yang valid apakah beliau SAW mengerjakannya sendirian di rumah. Yang jelas ketika meninggalkannya, Rasulullah SAW menegaskan alasannya, yaitu karena takut tarawih itu diwajibkan.
Sedangkan shalat tahajjud dilakukan oleh Rasulullah SAW setiap malam, tanpa pernah dihentikan lantaran takut diwajibkan. Maka sepanjang hidupnya pada tiap malam beliau SAW selalu melakukan shalat tahajjud. Tidak peduli apakah di dalam bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, karena tahajjud khusus buat beliau SAW hukumnya wajib.
3. Perbedaan Ketiga : Tarawih Hanya di Bulan Ramadhan
Para ulama umumnya sepakat bahwa shalat Tarawih itu bukan shalat tahajjud. Hal utama yang membedakan tarawih dengan tahajjud adalah bahwa tarawih ini hanya disyariatkan di bulan Ramadhan saja.
Tidak ada shalat tarawih yang dikerjakan di luar bulan Ramadhan. Di luar bulan Ramadhan, kalau ada shalat yang disunnahkan, hanya shalat tahajjud dan shalat witir. Tahajjud dilakukan oleh Rasulullah SAW setelah beliau tidur malam, sedangkan shalat witir merupakan penutupnya.
Namun ada juga keterangan bahwa shalat witir itu bisa dikerjakan sebelum tidur. Namun namannya tetap shalat witir dan bukan tarawih.
4. Perbedaan Keempat : Tarawih Berjamaah di Masjid
Perbedaan penting antara tarawih dan tahajjud adalah bahwa selama tiga kali Rasulullah SAW dan para shahabat melakukannya, semua dilakukan dengan berjamaah yang amat banyak, bahkan hingga memenuhi masjid nabawi kala itu.
Bahkan salah satu alasan kenapa shalat tarawih saat itu dihentikan juga salah satunya karena jamaahnya semakin banyak. Sehingga Rasulullah SAW khawatir bila hal itu dibiarkan terus menerus, akhirnya akan diwajibkan oleh Allah SWT.
Sedangkan shalat tahajjud, meski hukumnya boleh berjamaah, tetapi dalam kenyataannya Rasulullah SAW lebih sering melakukannya sendirian, tidak mengajak orang-orang untuk ikut di belakang beliau. Kadang beliau mengerjakannya di dalam rumah (kamar Aisyah), kadang beliau lakukan di dalam masjid.
Kalau pun ada shahabat yang ikut jadi makmum, paling-paling satu dua orang saja. Tidak ada catatan bahwa shalat tahajjud yang beliau SAW lakukan diikuti orang satu masjid.
Oleh karena itulah kebanyakan ulama lebih menganjurkan shalat tahajjud dikerjakan sendirian, meski ada juga yang membolehkan untuk dikerjakan berjamaah di masjid.
5. Perbedaan Kelima : Tarawih Sebelum Tidur
Shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat yang hanya tiga kali itu ternyata dilakukan sesudah shalat isya' dan sebelum tidur malam. Mirip dengan yang semua orang lakukan di masa sekarang ini.
Sedangkan shalat tahajjud dilakukan oleh Rasulullah SAW di akhir malam, setelah beliau SAW selesai beristirahat tidur malam. Tidak ada shalat tahajjud yang dilakukan pada awal malam.
Secara bahasa, kata tahajjud (تهجد) berasal dari kata hujud (هجود). Menariknya, kata tahajjud punya dua arti sekaligus yang berlawanan, begadang dan tidur. Jadi bisa diterjemahkan menjadi begadang, tapi kadang bisa juga diterjemahkan menjadi tidur.
Al-Azhari dalam Lisanul Arab menyatakan bahwa bila kita menyebut Al-Hajid (الهاجد) artinya adalah orang yang tidur. Kata hajada (هجد) bermakna tidur di malam hari (نام بالليل).
Sedangkan kalau kita sebut Al-Mutahajjid (المتهجد) artinya adalah orang yang bangun pada malam hari untuk ibadah. Seolah-olah mutahajjid ini adalah orang yang membuang hujud (tidur) dari dirinya.
Sedangkan secara istilah syariat, di dalam kitab Nihayatul Muhtjd jilid 2 hal. 127 disebutkan bahwa tahajjud adalah :
صَلاَةُ التَّطَوُّعِ فِي اللَّيْل بَعْدَ النَّوْمِ
Shalat tathawwu' pada malam hari setelah bangun dari tidur.
Hal ini dikuatkan dengan hadits dari Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahuanhu :
يَحْسِبُ أَحَدُكُمْ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْل يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ إِنَّمَا التَّهَجُّدُ : الْمَرْءُ يُصَلِّي الصَّلاَةَ بَعْدَ رَقْدَةٍ
Ada seorang diantara kalian yang mengira bila seseorang shalat di malam hari hingga shubuh, dia dikatakan sudah bertahajjud. Padahal tahajjud itu adalah seseorang melakukan shalat setelah bangun dari tidur.
6. Perbedaan Keenam : Rakaat Tarawih Ikhtilaf
Bicara jumlah rakaat tahajjud, kita punya banyak hadits yang menyebutkan bahwa beliau SAW mengerjakannya dengan 11 atau 13 rakaat.
كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْل ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Adalah Rasulullah SAW shalat malam dengan 13 rakaat (HR. Muslim)
Namun ada juga hadits yang menyebutkan bahwa beliau SAW shalat malam tidak lebih dari 11 rakaat, sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini :
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Beliau SAW (shalat malam) tidak pernah lebih dari 11 rakaat, baik di dalam bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan (HR. Bukhari)
Tetapi kalau kita bicara tentang jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat, maka timbul ikhtilaf di tengah lama. Mengapa?
Ternyata memang kita tidak menemukan haditsnya. Sehingga berapa jumlah rakaatnya, tidak pernah disebutkan dalam hadits secara tegas. Kalau ada yang bilang beliau mengerjakan 11 atau 20 rakaat, tentu bukan merupakan fakta dari nash hadits, melainkan sekedar tafsir dan asumsi.
Memang ada segelintir orang yang bilang bahwa beliau tarawih 11 rakaat berdasarkan hadits Aisyah yang shahih. Haditsnya memang shahih, tetapi para ulama umumnya sepakat bahwa hadits itu bukan terkait dengan shalat tarawih, melainkan shalat tahajjud itu sendiri.
Kalau untuk shalat tahajjud, umumnya para ulama sepakat bahwa beliau mengerjakannya 11 rakaat. Tetapi untuk tarawih, tidak ada satu pun dalil tentang jumlahnya di masa Nabi SAW.
Data yang paling valid tentang jumlah rakaat tarawih adalah tarawih yang dilakukan seluruh shahabat sepeninggal Rasulullah SAW di masa kepemimpinan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, tepatnya tahun kedua sejak beliau menjadi khalifah.
Seluruh shahat telah berijma' untuk mengerjakan tarawih sebanyak 20 rakaat, tidak ada satupun yang menolaknya. Asumsinya, kalau seluruh shahabat mengerjakan 20 rakaat, pastilah mereka tidak ngasal dan bukan ngarang. Logikanya, pastilah mereka melakukannya persis seperti yang dahulu mereka lakukan di masa Nabi SAW, yaitu sebanyak 20 rakaat.
Tetapi sekali lagi, itu sekedar asumsi, nalar dan logika berpikir, bukan fakta yang sesungguhnya. Meskipun demikian, hampir seluruh ulama sepakat bahwa jumlah rakaat tarawih itu 20 rakaat berdasarkan ijtihad.
7. Perbedaan Ketujuh : Hukum Shalat Tarawih
Meski pernah dihentikan pengerjaannya di masa Nabi SAW, namun para ulama sepakat bahwa penghentian itu bukan berarti pencabutan atas pensyariatannya. Penghentian itu semata karena alasan takut diwajibkan, sehingga ketika beliau SAW wafat, maka kekhawatiran itu tidak lagi beralasan. Sebab tidak ada pensyariatan apapun sepeniggal beliau SAW.
Maka para shahabat menjalankan shalat tarawih ini dengan status hukum sunnah, dan sebagian lagi memberi status sunnah muakkadah.
Berbeda dengan tahajjud, dimana banyak ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib buat Rasulullah SAW dan sunnah buat ummatnya. Perhatikan hadits berikut ini :
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى
Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu shalat witir (tahajjud), menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim)
8. Perbedaan Kedelapan : Tarawih Banyak Istirahatnya
Perbedaan yang juga bisa kita catat bahwa shalat tarawih ini banyak istirahatnya, sebagaimana nama yang disematkan kepadanya.
Duduk istirahat di sela-sela rakaat tarawih itu menjadi amat mutlak diperlukan. Karena umumnya jumlah rakaatnya banyak dan bacaannya cukup panjang. Tidak mungkin semua itu dilakukan dengan cara berdiri terus-terusan tanpa jeda istirahat. Apalagi yang ikut shalat ini cukup banyak jumlahnya.
Lain halnya tahajjud yang umumnya Nabi SAW melakukannya sendirian. Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa beliau SAW shalam sampai bengkak kakinya, karena saking lamanya. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau bersitirahat di sela-sela rakaat tahajjud.
D. Jumlah Rakaat
Sejak zaman dahulu umat Islam seringkali disibukkan dengan perdebatan tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang berpendapat 20 rakaat plus tiga rakaat witir, ada yang berpendapat 8 rakaat plus 3 rakat witir. Bahkan ada juga yang melakukannya dengan 36 rakaat, atau tidak membatasi jumlahnya.
1. Dua Puluh Rakaat
Para pemuka ilmu fiqih Islam yang sudah sampai level mujtahid mutlak, yaitu jumhur (mayoritas) ulama, baik dari mazhab Al-Hanafiyah, sebagian kalangan mazhab Al-Malikiyah, mazhab Asy-Syafi’iyah dan mazhab Al-Hanabilah telah berijma’ bahwa shalat tarawih itu berjumlah 20 rakaat.
Pendapat 20 rakaat ini juga didukung oleh Ad-Dasuki yang mengatakan bahwa para shahabat dan tabi’in seluruhnya melakukan shalat tarawih 20 rakaat.
Ibnu Abidin mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di barat maupun di timur.
Ali As-Sanhuri mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amal yang dikerjakan oleh semua manusia dari masa lalu hingga masa kita sekarang ini di semua wilayah Islam.
Sedangkan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih selain 20 rakaat adalah 36 rakaat.
Al-Hanabilah mengatakan bahwa shalat tarawih 20 rakaat dilakukan di hadapan shahabat dan sudah mencapai kata ijma’, dimana nash-nash tentang itu amat banyak. Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa shalat tarawih jangan sampai kurang dari 20 rakaat, dan tidak mengapa bila jumlahnya lebih dari itu.
Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah sampai kini masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana disaksikan dan dikerjakan oleh semua jamaah umrah Ramadhan secara langsung.
Pendiri perserikatan Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, semasa hidup beliau juga melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat, sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Padahal umumnya warga Muhammadiyah telah diarahkan oleh Majelis Tarjihnya untuk mengerjakan shalat tarawih hanya 8 delapan rakaat.
Hadhratus Syeikh KH. M. Hasyim Asy’ari pendiri Jam’iyah Nahdhatul Ulama, juga melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat di masa hidupnya.
2. Tidak Ada Batasan
Selain itu juga ada pendapat yang menyebutkan bahwa shalat tarawih tidak ada batasan jumlah rakaatnya, boleh dikerjakan berapun jumlahnya, sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuti.
Ibnu Taimiyah juga tidak memberikan batasan minimal atau maksimal jumlah rakat tarawih. Beliau menganjurkan shalat tarawih dilakukan antara bilangan 10 hingga 40 rakaat.
3. Delapan Rakaat
Adapun shalat tarawih 8 rakaat plus witir 3 rakaat, tidak ada seorang ulama pun yang menyebutkannya dari kalangan salaf bahkan hingga sepanjang 14 abad ini sejarah Islam, kecuali pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani.
Ash-Shan’ani Penulis Subulus-salam sebenarnya tidak sampai mengatakan shalat tarawih hanya 8 rakaat, beliau hanya mengatakan bahwa shalat tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya.
Sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan shalat tarawih 8 rakat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 rakaat.
Tetapi yang paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani yang sebenarnya tidak termasuk kalangan ahli fiqih. Dia mengemukakan pendapatnya yang menyendiri dalam kitabnya, Risalah Tarawih, bahwa shalat tarawih yang lebih dari 8 plus witir 3 rakaat, sama saja dengan shalat Dzhuhur 5 rakaat. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan. Sayangnya, pendapat Al-Albani yang bermasalah itu kemudian dijadikan rujukan satu-satunya dalam bertaqlid buta oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, tanpa penelitian yang mendalam lewat ilmu kritik hadits.
4. Kajian Hadits
Sebenarnya yang menjadi titik perbedaan para ulama tentang jumlah bilangan rakaat shalat tarawih adalah karena tidak ada hadits yang menyebutkan berapa jumlah rakaat shalat tarawih Rasulullah SAW yang meyakinkan secara mutlak.
Yang ada hanyalah hadits tentang jumlah rakaat yang shalat tarawih yang dilakukan oleh para shahabat seluruhnya saat shalat itu dihidupkan kembali di masa khilafah Umar bin Al-Khattab.
Dari sanalah umat Islam mengambil kesimpulan bahwa kalau seandainya para shahabat seluruhnya sepakat melakukan shalat tarawih di masa Umar dengan 20 rakaat, maka logikanya, jumlah itulah yang dulu digunakan oleh Rasulullah SAW.
Sedangkan hadits yang menyebutkan secara langsung bahwa Nabi SAW melakukan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat bukan sekedar dhaif jiddan tapi sampai pada derajat munkar, matruk dan maudhu‘. Teks hadits ini adalah dari Ibn Abbas, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ r يُصَلِّي فيِ رَمَضاَنَ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالوِتْرَ
“Nabi SAW melakukan shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan witir”.
Hadis ini diriwayatkan Imam al-Thabrani dalam kitabnya al-Mu‘jam al-Kabir. Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman yang menurut Imam al-Tirmidzi, hadis-hadisnya adalah munkar. Imam al-Nasa‘i mengatakan hadis-hadis Abu Syaibah adalah matruk. Imam Syu‘bah mengatakan Ibrahim bin Utsman adalah pendusta. Oleh karenanya hadits shalat tarawih dua puluh rakaat ini nilainya maudhu (palsu) atau minimal matruk (semi palsu).
Demikian pula hadits yang menyebutkan bahwa Rasululah SAW 8 rakaat dalam tarawih juga tidak kurang derajatnya dhaifnya dari yang 20 rakaat.
صَلَّى بِناَ رَسُولُ اللهِ r لَيْلَةً فيِ رَمَضاَنَ ثَمَانِيَ رَكْعَاتٍ وَالوِتْرَ
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW mengimami kami shalat pada malam bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan witir”.
Hadis ini diriwayatkan Ja‘far bin Humaid sebagaimana dikutip kembali lengkap dengan sanadnya oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I‘tidal dan Imam Ibn Hibban dalam kitabnya Shahih Ibn Hibban dari Jabir bin Abdullah.
Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama ‘Isa bin Jariyah yang menurut Imam Ibnu Ma‘in, adalah munkar al-hadits (hadis-hadisnya munkar).
Sedangkan menurut Imam al-Nasa‘i, ‘Isa bin Jariyah adalah matruk (pendusta). Karenanya, hadits shalat tarawih delapan rakaat adalah hadits matruk (semi palsu) lantaran rawinya ternyata seorang pendusta yang haditsnya tidak boleh dipakai, harus ditinggalkan.
Sayangnya, justru hadits inilah yang dijadikan oleh Al-Albani dalam menunjang pendapatnya bahwa shalat tarawih itu 8 rakaat. Padahal hadits ini oleh banyak ulama dipermasalahkan, lantaran ada perawi yang bernama Isa bin Jariah ini.
Konon Al-Albani mengikuti pendapat Al-Mubarakfury, ulama dari India, dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi fi Syarh Jami At-Tirmizy ketika menerima hadits Jabir ini sebagai hadits shahih. Alasan Al-Mubarakfury adalah bahwa hadits ini ada di dalam dua kitab shahih, yaitu shahih Ibnu Khuzaemah dan shahih Ibnu Hibban.
Pendapat ini dikritisi oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, lantaran menurut beliau, Imam Ibnu Khuzaemah termasuk orang yang agak tasahul atau memudahkan dalam meloloskan keshahihan hadits.
Sebenarnya tidak mentang-mentang suatu hadits tertulis di kedua kitab shahih itu, lantas dia sudah pasti 100% shahih. Lain halnya bila tercantum di dua kitab shahih Bukari dan Muslim, seluruh ulama telah berijma’ bahwa kedua kitab shahih itu menjadi jaminan bahwa semua hadits yang termaktub di dalamnya adalah hadits yang shahih.
Sebaliknya, bila hanya tercantum di dalam shahih Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban, tidak selalu bisa dipastikan keshahihannya.
Lepas dari perdebatan ini, pada intinya hadits Jabir yang dijadikan landasan oleh Al-Albani adalah hadits yang oleh banyak ulama dipermasalahkan derajatnya.
Jadi bila disandarkan pada kedua hadits di atas, keduanya bukan dalil yang kuat untuk rakaat 8 atau 20 dalam tarawih.
Namun, perlu diketahui, hal itu bukan berarti shalat delapan rakaat atau dua puluh rakaat itu tidak boleh. Sebab yang dibahas di sini adalah bahwa hadits shalat tarawih delapan rakaat dan hadits tarawih dua puluh rakaat itu kedua-duanya maudhu atau minimal matruk. Jadi shalat tarawih dengan delapan rakaat atau dua puluh rakaat, kedua-duanya boleh dilakukan karena tidak ada keterangan yang konkret tentang jumlah rakaat shalat tarawih Nabi.
5. Dalil Rakaat Tarawih
Sedangkan hadits yang shahih dimana semua kalangan menerimanya secara bulat, sama sekali tidak menyebut jumlah rakaat shalat tarawih.
‘‘Siapa yang shalat pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka allah akan mengampuni dosanya (yang kecil-kecil).‘‘ (HR. Bukhari)
Dan khusus bagi yang menjalankan shalat tarawih adalah ijma atau konsensus para sahabat Nabi SAW, dimana pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, Ubay bin Ka‘ab menjadi imam shalat tarawih dua puluh rakaat, dan tidak ada satu pun dari sahabat Nabi yang memprotes hal itu.
E. Disunnahkan Berjamaah
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih disunnahkan agar dilaksanakan dengan berjamaah. Dasarnya adalah praktek yang dilakukan sendiri oleh Rasulullah SAW ketika beliau hidup bersama dengan para shahabat.
Dan selain itu, juga praktek shaalt tarawih yang dilakukan di masa Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan seluruh khafliah muslimin hingga dewasa ini. Oleh karena itu jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa shalat tarawih berjamaah itu hukumnya disunnahkan.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum berjamaah dalam shalat tarawih itu sunnah ala al-kifayah (سنة على الكفاية). Sehingga bisa tidak ada satupun yang melakukannya dengan berjamaah, semuanya buruk.
Sedangkan bila ada jamaah tarawih, tetapi satu orang tidak ikut dan shalat sendirian di rumah, dia telah meninggalkan fadhilah (keutamaan). Dan yang dimaksud dengan shalat tarawih berjamaah disini adalah shalat berjamaah di masjid. Sehingga ketika ada orang yang berjamaah di rumahnya, tetap saja pahalanya berbeda dengan di masjid.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, shalat tarawih lebih utama dikerjakan di rumah masing-masing dan bukan di dalam masjid. Ada beberapa alasan yang digunakan, di antaranya sabda Rasulullah SAW :
عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ
Dari Abu Dzar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Hendaklah kalian shalat sunnah di rumah-rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang itu di rumahnya, kecuali shalat fardhu". (HR. Muslim)
Alasan lain yang dikemukakan mazhab Al-Malikiyah tentang lebih utama shalat tarawih di rumah adalah agar terhindar dari riya' ingin dipuji orang.
F. Bacaan Al-Quran Dalam Shalat Tarawih
Dalam masalah memilih bacaan ayat Al-Quran dalam shalat tarawih, ada dua pendapat yang berbeda.
1. Dalam Sebulan Sekali Khatam Al-Quran
Sebagian ulama, di antaranya mazhab Al-Hanafiyah menekankan bahwa setidak-tidaknya dalam shalat tarawih selama sebulan penuh bisa dikhatamkan 30 juz Al-Quran. Salah satu hikmahnya agar jamaah shalat tarawih bisa mengkhatamkan tasmi' Al-Quran secara keseluruhan dalam bulan Ramadhan sepenuhnya.
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, disunnahkan khatam Al-Quran sekali saja. Dan seorang imam jangan menguranginya karena kemalasan jamaah. Untuk itu bila imam membaca kira-kira 10 ayat, maka dalam satu malam akan bisa dibaca 200 ayat. Dan kalau dikalikan 30 malam, jumlahnya kurang lebih 6.000 ayat. Dan jumlah ini sudah mendekati jumlah total ayat Al-Quran.
2. Dalam Sebulan Tiga Kali Khatam Al-Quran
Pendapat kedua ini lebih berat tiga kali lipat dari pendapat pertama, yaitu dalam sebulan mengkhatamkan Al-Quran sampai tiga kali. Dan pendapat ini sejalan dengan pendapat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang memerintahkan agar dalam sebulan bisa dikhatamkan tiga kali.
Maka dalam satu rakaat imam membaca kurang lebih 30 ayat. Dan dalam satu rangkaian shalat tarawih yang 20 rakaat bisa dibaca 600 ayat. Maka bisa dikhatamkan Al-Quran dalam 10 malam saja. Dan dalam sebulan penuh bisa khatam 3 kali.
Namun Al-Kasani menyebutkan bahwa apa yang diperintahkan Umar bukan kewajiban atau syarat, melainkan termasuk bab fadhilah atau keutamaan. Sehingga tiap sepuluh malam bisa dikhatamkan satu kali Al-Quran.
3. Ayat-ayat Pendek
Sedangkan pendapat yang kedua adalah antitesis dari pendapat pertama dan kedua, yaitu lebih utama membaca ayat yang pendek-pendek saja.
Alasan terkait dengan pendeknya bacaan ayat Al-Quran dalam shalat tarawih bahwa shalat sunnah itu ditegakkan di atas prinsip takhfif, yaitu ringan. Sehingga bacaan shalat tarawih itu lebih baik seperti bacaan pada shalat Maghrib yang memang pendek-pendek.
Alasan lain adalah bahwa kita hidup bukan di zaman para shahabat. Sehingga kalau imam memaksakan diri untuk membaca satu juz tiap malam, apalagi 3 juz, dikhawatirkan jumlah jamaah jadi berkurang. Padahal dibandingkan dengan shalat yang tidak terlalu dengan jumlah jamaah yang banyak itu lebih utama dan lebih afdhal dari pada shalat yang lama tetapi jamaahnya sedikit.
G. Istrahat di Sela-sela Rakaat
1. Sunnah Istirahat Tiap Empat Rakaat
Para ulama sepakat bahwa di sela-sela rakaat tarawih disyariatkan duduk untuk istirahat. Bahkan nama tarawih itu sendiri diambilkan dari adanya pensyariatan untuk duduk istirahat. Dan para ulama menjelaskan bahwa duduk istirahat itu dilakukan pada tiap empat rakaat, meski pun shalat tarawih dilakukan dengan dua rakaat salam.
Hikmah dari duduk istirahat ini karena biasanya imam memperlama bacaan ayat-ayat Al-Quran dalam posisi berdiri. Agar tidak terlalu lelah, setiap selesai empat disunnahkan untuk duduk istirahat.
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan menjadi mandub hukumnya untuk duduk tiap dua kali shalat tarawih, yang lamanya sekira satu kali shalat tarawih. Dan pada duduk istirahat ini dipersilahkan kepada jamaah untuk berdiam, atau membaca Al-Quran, bertasbih ataupun shalat sunnah sendiri-sendiri.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, duduk istirahat ini bukan merupakan kewajiban, sehingga tidak mengapa bila shalat tarawih tidak diselingi dengan duduk istirahat.
2. Lafadz Yang Dibaca
Doa atau wirid yang dibaca diantara sela atau jeda di dalam rakaat-rakaat shalat tarawih sebenarnya tidak memiliki dasar masyru'iyah dari Rasulullah SAW. Baik wirid itu dalam bentuk doa atau dzikir atau syair-syair yang biasa dilantunkan oleh para jamaah, kesemuanya tidak ada kaitannya dengan apa yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW maupun para shahabat. Sehingga bila kita mendapati di setiap shalat tarawih ada perbedan bacaan, karena memang tidak ada dasarnya, sehingga masing-masing penyelenggara shalat tarawih berimprovisasi sendiri-sendiri.
Terkadang mereka meniru ucapan-ucapan dari tempat lain yang tidak mereka sendiri tidak tahu dasar masyru'iyahnya. Apalagi maknanya sehingga semua itu berlangsung begitu saja tanpa kejelasan hukumnya. Disinilah sesungguhnya kita umat Islam dituntut untuk belajar secara serius tentang praktek ibadah kita langsung dari sumber yang muktamad dan kepada para ulama yang faqih di bidangnya.
H. Masbuk Shalat Tarawih
Ketika seorang tertinggal dari shalat tarawih berjamaah dengan, dan mendapati imam sudah mengerjakan shalat witir, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apa yang harus dilakukan.
1. Al-Hanafiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, yang harus dilakukan oleh makmum masbuk itu adalah tetap mengikuti imam dalam shalat witir dengan niat shalat witir juga tentunya. Dan setelah itu barulah kerjakan shalat tarawih sendirian.
2. Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah, apabila seseorang hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam dalam shalat tarawih, maka dia wajib menyelesaikan dua rakaatnya yang masih belum dikerjakan, selepas salamnya imam.
3. Al-Hanabilah
Al-Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanyakan hal semacam ini, lalu beliau tidak menjawabnya, alias tawaqquf.
I. Shalat Tarawih Sendirian di Rumah
Shalat tarawih disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun persoalan kenapa Rasulullah SAW selanjutnya tidak melaksanakan shalat tersebut secara berjamaah bersama para sahabat, berdasarkan sejumlah hadis, hal tersebut dilatar-belakangi kekhawatiran Rasulullah SAW bahwa shalat tarawih tersebut akan difardukan kepada kaum muslimin.
Dari Aisyah radhiyallahuanha,"Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksanakan shalat kemudian orang-orang shalat dengan shalatnya tersebut, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata: “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya akau khawati bahwa shalat tersebut akan difardukan”. (HR. Bukhari Muslim)
Dan sekarang kekhawatiran tersebut telah hilang dengan wafatnya Rasulullah SAW setelah Allah SWT menyempurnakan syariat-Nya. Dengan demikian, hilang pula al-ma’lul yaitu meninggalkan jama’ah dalam qiyam ramadhan dan hukum yang terdahulu berlaku lagi yakni disyariatkanya shalat tersebut berjama’ah sebagaimana yang dihidupkan kembali oleh Umar radhiyallahu 'anhu.
Permasalahan selanjutnya apakah tarawih secara berjama’ah adalah bid’ah? Sebelum kita membahas masalah tersebut, kita perjelas makna bid’ah terlebih dahulu. Sheikh Ali Mahfudz di dalam kitabnya Al Ibda' fi Madharil Ibtida' berkata bahwa bid'ah bisa ditinjau dari segi bahasa dan istilah. Dari segi bahasa ia bermakna: 'Segala sesuatu yang diciptakan dengan tidak didahului contoh-contoh'
Sedangkan menurut istilah adalah sebagai berikut:'Bid'ah ialah suatu ibarat yang berkaitan dengan masalah-masalah agama. Dilakukannya menyerupai syariat dengan cara yang berlebihan dalam mengabdikan kepada Allah SWT.'
Dari definisi di atas, tidaklah tepat jika kita mengatakan bahwa shalat tarawih berjama’ah setelah isya' adalah bid'ah karena beberapa alasan:
Pertama: Shalat tarawih adalah termasuk shalat sunnah malam dan pelaksanaannya boleh dilaksanakan setelah pelaksanaan shalat isya sampai terbit fajar atau shalat shubuh. Meskipun memang waktu yang paling utama adalah sepertiga malam terakhir.
Zaid bin Wahab berkata: “Abdullah pernah melaksanakan shalat qiyam Ramadhan bersama kami dan pulang di waktu malam (Ini menunjukkan pelaksanaannya di permulaan malam)” (HR. Abdurrazaq)
Kedua: Sebagaimana kami kemukakan di atas, shalat tarawih disunnahkan dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan dihidupkan kembali oleh Umar radhiyallahu 'anhu. Kemudian jika ada yang bertanya lebih afdhal mana shalat tarawih sendiri di sepertiga malam terakhir dengan shalat tarawih berjama’ah ba’da isya? Husen Al-Uwaesyah mengutip perkataan Al-Bani berpendapat:
“Jika permasalah berkisar antara shalat di permulaan malam secara berjama’ah dan shalat diakhir malam sendirian maka shalat secara berjama’ah adalah lebih utama karena ia akan dihitung melaksanakan shalat sepanjang malam”.
o