Wanita, seperti halnya laki-laki, dapat menunaikan ibadah shalat dengan berjamaah, baik di rumah maupun di masjid. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai posisi wanita dalam shaf shalat berjamaah, khususnya saat shalat jamaah di masjid.
A. Posisi Wanita Sebagai Makmum
Kaum wanita boleh menunaikan shalat fardhu di masjid dan bermakmum pada imam laki-laki bersama para makmum lainnya. Dalam hal ini, ada 3 keadaan yang harus diperhatikan dalam menentukan posisi shaf shalatnya:
1. Makmum Wanita Semua
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa apabila seorang wanita atau beberapa wanita bermakmum kepada imam laki-laki, maka posisi para makmum wanita itu berada di belakang imam.[1]
Mazhab Al-Hanabilah menambahkan, bahwa wanita yang bermakmum pada imam laki-laki ajnabi itu makruh hukumnya, karena Nabi SAW telah melarang laki-laki dan wanita untuk berkhalwat.
Sedangkan apabila wanita bermakmum pada imam laki-laki yang merupakan mahramnya hukumnya boleh.[2] Demikian pula pendapat dari kalangan mazhab Al-Malikiyyah.
Dr. Abdul Karim Zaidan, penulis kitab Al-Mufasshal berpendapat bahwa seorang laki-laki boleh mengimami seorang wanita atau beberapa wanita yang tidak disertai mahramnya, walau dalam barisan makmum itu hanya wanita saja, dan tidak terdapat makmum laki-laki.
Sebab masjid adalah tempat beribadah publik dan tidak memungkinkan adanya khalwat yang dilarang. Bahkan, seorang laki-laki boleh mengimami beberapa makmum wanita di tempat selain masjid. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Al-Imam Ahmad:
”Dari Ubay bin Ka’ab: dan beliau SAW shalat bersama para makmum wanita di luar masjid.”
2. Makmum Laki dan Wanita
Apabila jamaah terdiri dari satu imam dan dua makmum, dimana makmum ini wanita dan laki-laki, maka posisi yang benar adalah makmum laki-laki ada di sebelah kanannya imam dengan posisi kaki makmum sedikit di belakang imam, sedangkan para wanita berada di belakang kedua imam dan makmum laki-laki tersebut.[3]
Dan jika makmumnya terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita, maka posisi yang tepat adalah dua makmum laki-laki berada di belakang imam, sedangkan satu wanita tersebut berada di belakang para makmum laki-laki. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Anas bin Malik berkata," Aku dan seorang anak yatim yang berada di rumah kami pernah shalat di belakang Nabi SAW, sedangkan ibuku dan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami berdua.” (HR. Imam Bukhari)
3. Makmum Laki, Wanita dan Khuntsa
Apabila para makmum terdiri dari : laki-laki dan wanita dewasa, remaja putra dan putri, anak-anak laki-laki dan wanita, serta khuntsa, maka urutan posisi makmum yang tepat adalah :
§ Pertama, barisan kaum laki-laki dewasa
§ Kedua, barisan remaja dan anak-anak laki-laki
§ Ketiga, barisan khuntsa
§ Keempat, barisan remaja dan anak-anak wanita.
§ Kelima, barisan kaum wanita dewasa.
Urutan posisi makmum di atas sesuai dengan pendapat mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah:
”Apabila berkumpul kaum laki-laki dewasa dan anak-anak laki-laki dan para khuntsa juga kaum wanita, maka kaum laki-laki hendaknya maju di depan kemudian disusul anak-anak laki-laki kemudian khuntsa lalu kaum wanita dewasa.”[4]
Demikian pula pendapat ulama mazhab Asy-Syafi’iyyah sebagaimana diungkapkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj.
Ibnu Qudamah menambahkan: apabila seorang wanita berdiri setara dengan makmum laki-laki, misalnya kaum laki-laki di sebelah kanan masjid, dan kaum wanita di sebelah kiri masjid, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalatnya ataupun shalat orang-orang yang datang setelahnya.
Posisi diatur sedemikian rupa karena laki-laki baik dewasa maupun anak-anak, tetaplah dari jenis kaum laki-laki. Dan wanita ditempatkan di posisi belakang dengan tujuan agar memuliakan mereka, supaya keberadaan mereka dalam shalat berjamaah tidak menjadi objek pandangan laki-laki.
Hal ini juga bertujuan agar masing-masing makmum laki-laki dan wanita mendapatkan keutamaan pahala yang lebih besar di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
”sebaik-baik shaf bagi kaum laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi kaum wanita adalah yang paling akhir, dan yang paling buruk adalah shaf yang paling depan.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ”seburuk-buruk shaf” dalam hadits di atas adalah: yang paling sedikit pahala dan keutamaannya, dan yang paling jauh dari apa yang diinginkan dalam hukum syariah.
Sedangkan ’sebaik-baik shaf’ adalah yang paling banyak pahala dan keutamaannya. Sedangkan bagi wanita, keutamaan shaf yang paling akhir baginya adalah agar lebih terhindar dari percampur-bauran (ikhtilath) dengan kaum laki-laki”.[5]
Beliau menambahkan bahwa kaidah shaf atau barisan paling utama untuk laki-laki sesuai dengan kaidah umum, yakni ’selalu di depan’. Sedangkan bagi wanita adalah ’selalu di belakang’. Dan aturan shaf dalam hadits di atas hanya berlaku apabila kaum wanita shalat bersama para makmum lain dari kaum laki-laki.
Sedangkan apabila kaum wanita shalat berjamaah tanpa bercampur dengan kaum laki-laki, yakni imam dan makmumnya terdiri dari kaum wanita semua. Maka, aturan shaf yang demikian akan mengikuti kaidah umum: shaf terdepan adalah yang paling utama bagi mereka.
B. Posisi Wanita Sebagai Imam
Dalam hal ini ada dua kemungkinan, yaitu jumlah makmum hanya satu atau ada banyak.
1. Satu Makmum Wanita
Apabila seorang wanita mengimami seorang makmum wanita, maka makmum wanita berdiri di samping kanan dari imam wanita. Posisi ini sama persis dengan aturan shaf shalat bagi dua orang laki-laki yang melakukan shalat berjamaah.
2. Beberapa Makmum Wanita
Apabila seorang wanita mengimami jamaah dari para makmum wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf para makmum wanita yang berada di barisan paling depan.
Pendapat ini sebagaimana bersumber dari hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Binti Abu Bakar ra. dan Ummu Salamah ra.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka (yang ada di barisan paling depan).”
Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita dianjurkan untuk ber-istitar (berada di tempat yang tertutup), maka berada di tengah-tengah para jamaah makmum wanita akan menjadi tempat yang tertutup bagi si imam wanita.
Sedangkan apabila si imam wanita berdiri di depan para jamaah wanita, maka masih ada kemungkinan sah shalatnya karena posisi di depan itu adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki.[6]
Akan tetapi akan lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum, untuk berdiri lebih maju selangkah atau dua langkah untuk membedakan sedikit posisi dirinya sebagai imam dari para jamaah makmum.
C. Barisan Terbaik Wanita
Para ulama menyebutkan bahwa barisan yang terbaik buat wanita ada pada bagian paling belakang. Dalam hal ini maksudnya adalah shalat berjamaah di masjid, dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita serta anak-anak.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَال أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Sebaik-baik barisan shalat laki-laki adalah paling depan, seburuk-buruknya adalah paling belakang. Sebaik-baik barisan shalat wanita adalah peling belakang, seburuk-buruknya adalah paling depan. (HR. Muslim)
1. Konfigurasi Barisan
Dalam urusan konfigurasi barisan shalat wanita, dibedakan antara kalau jamaahnya semua wanita dengan kalau jamaahnya bercampur antara laki-laki dan wanita.
a. Semua Jamaah Wanita
Apabila suatu shalat jamaah seluruhnya terdiri dari makmum yang wanita saja, maka sebaik-baik barisan adalah yang paling depan.
Alasannya karena kita menggunakan dalil yang bersifat umum tentang keutamaan barisan yang paling depan.
لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةٌ
Seandainya mereka tahu betapa besarnya nilai barisan paling depan, pastilah mereka berebutan sampai harus mengundi. (HR. Muslim)
تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ
Majulah dan mendekatlah kepadaku, agar yang datang belakangan mengisi barisan berikutnya. (HR. Muslim)
b. Jamaah Bercampur Laki-laki dan Wanita
Sedangkan bila jamaah shalat bercampur antara jamaah laki-laki dan wanita, seperti yang terjadi umumnya di dalam masjid, maka hukumnya jadi berubah sesuai dengan kekhususan hadits di atas.
Maka barisan yang paling baik buat wanita bukan lagi pada bagian paling depan, melainkan justru pada bagian paling belakang.
Salah satu hikmahnya adalah untuk memisahkan antara laki-laki dan wanita, mengingat di masa Rasulullah SAW, masjid Nabawi tidak ada tabirnya.
Maka pemisahan jamaah laki-laki dan wanita menggunakan jarak. Makin jauh jaraknya maka akan semakin baik, sedangkan semakin dekat jaraknya akan semakin buruk.
Maka untuk itu, anak-anak ditempatkan di tempat yang paling buruk. Barisan paling belakang dari barisan laki-laki ditempati oleh anak-anak laki, sedangkan barisan paling depan dari barisan wanita ditempati oleh anak-anak wanita.
Salah satu hikmahnya karena anak-anak tidak bermasalah bila bertemu atau berdekatan dengan lain jenis kelamin.
2. Cara Membentuk Barisan Wanita
Di atas sudah disebutkan bahwa untuk kasus shalat di masjid, dimana makmumnya terdiri dari laki-laki dan wanita, barisan yang paling baik buat wanita adalah paling belakang.
Dan orang yang berhak untuk mendapatkan barisan paling baik adalah orang yang datang lebih awal. Dalam hal ini berlaku sistem siapa cepat dia dapat.
Kalau barisan laki-laki sudah tidak menjadi masalah, karena barisan terbaik ada pada bagian depan. Maka siapa yang datang lebih awal, dia berhak shalat di barisan terdepat atau barisan paling baik. Dan siapa yang datang belakangan, dia menempati barisan di belakang.
Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara membangun dan menyusun barisan wanita, kalau barisan itu dimulai dari belakang?
Padahal umumnya pintu masjid itu adanya di bagian belakang. Kalau barisan paling belakang langsung diisi penuh, maka jamaah yang datang belakangan, tentu akan terhalangi. Mereka pasti harus melangkah-langkahi barisan-barisan paling belakang dulu untuk bisa mendapatkan barisan depan.
Hal ini agak membingungkan sebagian orang.
Dalam hal ini, jalan keluarnya kembali kepada desain bangunan masjid yang dibuat oleh para arsitek. Para arsitek yang membangun masjid seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan para ulama, khususnya terkait hal-hal yang masalah syariah.
Salah satu solusinya adalah dengan tidak membuat pintu masjid di bagian belakang, tetapi pintu dibuat di samping kanan dan kiri masjid. Setidaknya, pada bagian yang dikhususkan untuk wanita di dalam masjid, pintu masuknya tidak dibuat di bagian belakang, tetapi justru dibuat dari arah depan.
Sehingga bila ada jamaah wanita masuk ke bagian tempat shalat wanita, dia masuk dari arah depan, langsung menuju barisan paling belakang. Jamaah wanita yang datang berikutnya, tinggal mengisi barisan di bagian depanya. Dan demikian seterusnya, sehingga yang datang paling akhir akan menempati barisan paling depan.
¨