SFK > Shalat > Bagian Keenam : Fiqih Shalat Wanita

⬅️

Bab 5 : Wanita Mengimami Laki-Laki

Pada bab terakhir dari bagian yang membahas khusus tentang fiqih shalat wanita, Penulis merasa perlu mengangkat kasus wanita sebagian kalangan liberalis dan feminis yang mendukung wanita menjadi imam buat laki-laki.

A. Para Pendukung

Sebenarnya tidak ada satupun dari kalangan ahli syariah dan ulama yang mendukung wanita menjadi imam bagi laki-laki. Kalaupun kita mendengar ada suara yang membolehkannya, semua pemikiran itu murni datang dari kalangan liberalis dan feminis yang jauh dari ilmu agama dan sejak dini memusuhi syariat Islam.

1. Dalih Yang Digunakan

Dalih yang umumnya digunakan oleh kalangan liberalis dan feminis sebenarnya kurang berkembang, karena sejak zaman dahulu hanya berputar-putar pada masalah kebebasan berpikir dan mengintepretasikan nash-nash syariah.

a. Islam Merendahkan Derajat Wanita

Para akftifis liberal dan feminisme memang punya doktrin dasar yang sudah jadi semacam aqidah fundamental, bahwa bahwa syariat Islam itu adalah syariat yang merendahkan derajat para wanita.

Walaupun semua ini hanya klaim dan tuduhan yang tidak jelas ujung pangkalnya, namun nyaris hampir semua akftifisnya selalu berupaya ingin menjadi 'pahlawan kesiangan' bagi para wanita. Maka tidak heran kalau mereka amat rajin mengoreksi syariat Islam yang sudah baku, mengotak-atik isi konten fiqih dan membolak-balik hukumnya.

Catatannya bisa sangat panjang, misalnya mereka menentang busana muslim dan wanita yang menutup aurat, karena dianggap setiap wanita berhak memamerkan seluruh lekuk tubuhnya untuk dinikmati semua laki-laki.

Mereka juga membolehkan wanita muslimah menikah dengan lebih satu suami dalam waktu yang bersamaan (poliandri).

Mereka juga aktif sepanjang waktu mencaci-maki hukum waris Islam, karena yang memberikan kepada anak wanita hanya separuh bagian dari yang diberikan keapda anak laki-laki.

Dan terakhir mereka gembar-gembor mengkampanyekan para wanita untuk maju menjadi imam pada shalat berjamaah di masjid

b. Alasan Kebebasan Menafsirkan

Para akftifis liberal dan feminisme juga punya doktrin dasar kedua, yaitu bahwa ayat-ayat Al-Quran ataupun hadits-hadits yang shahih itu boleh saja ditafsirkan sesuai dengan selera dan kepentingan subjektif siapa pun. Alasannya karena hal itu merupakan hak asasi setiap orang.

Maja mereka mengambil posisi untuk memerangi dan memusuhi para ulama dan kaidah-kaidah yang sudah baku yang digunakan selama ratusan tahun sepanjang sejarah syariat Islam.

Dalam pandangan mereka, para ulama itu tidak lain hanyalah kumpulan kaum tua yang konservatif, kuno, orthodoks, konvensional, ketinggalan zaman dan akalnya tidak berkembang alias ideot.

Jadi kalau di masa sekarang ini masih saja ada kalangan yang mengikuti ulama dan fiqih klasik, oleh para aktifs liberal dan fenimisme mereka itu dianggap sebagai barisan kambing congek yang harus ditinggalkan dan dilupakan saja.

c. Masalah Khilafiyah

Dalam berargumen, tidak lupa para akftifis liberal dan feminisme juga pandai menggunakan senjata lawan. Senjata yang dimaksud adalah bahwa masalah haramnya wanita jadi imam sebenarnya cuma masalah khilafiyah belaka.

Artinya menurut mereka, kasusnya hanya setara dengan perbedaan pendapat antara mazhab Asy-syafi'iyah yang mendukung qunut pada shalat Shubuh dengan mazhab Al-Hanafiyah yang membid'ahkannya. Atau setara dengan khilafiyah dalam urusan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, apakah membatalkan wudhu' atau tidak.

Jadi dalam pandangan mereka, selama masalahnya hanya urusan khilafiyah, boleh-boleh saja kita berbeda pendapat. Kalau benar ijtihad kita akan dapat dua pahala, tetapi kalau pun salah tentu tidak berdosa, malah akan dapat pahala juga walaupun cuma satu.

2. Tokoh

Sebenarnya tidak seorang pun dari ulama fiqih yang pernah membolehkan wanita menjadi imam buat laki-laki.

Kalau pun ada pihak-pihak yang mengklaimnya, maka sudah bisa ditebak bahwa pastilah mereka bukan ulama syariah, bukan fuqaha apalagi mujtahid.

Mereka tidak lain adalah tokoh-tokoh hitam dari kalangan liberalis dan fenimis yang memang sejak awal punya niat untuk meruntuhkan agama Islam, lewat berbagai tuduhan yang tidak berdasar.

Tuduhan mereka dipastikan tidak berdasar karena tak satupun dari mereka yang benar-benar ahli di bidang ilmu syariah. Seandainya mereka termasuk satu dari kalangan ulama yang diakui kepakarannya, tentulah kita bisa terima masalah ini sebagai masalah khilafiyah.

Sayangnya, tak satu pun dari mereka yang memang berasal dari kalangan ahli syariah. Jadi ibarat karya seni kelas tinggi, tetapi dicemooh oleh mereka yang bukan seniman. Tentu saja cemoohan itu malah tidak ada gunanya.

Di antara nama yang bisa disebut sebagai tokoh penganjur wanita jadi imam laki-laki adalah Aminah Wadud. Wanita yang satu dalam bukunya Quran and Women: Re-Reading The Sacred Text from A Women’s Perspective, bukan sekedar mengajurkannya, malah sudah langsung mempraktekkan apa yang dia klaim sebagai kebenaran, dengan cara langsung menjadi imam bagi laki-laki di suatu masjid di Amerika.

Konon Aminah mengucapkan shahadat pada waktu kuliah S1 di University of Pennsylvania. Bahkan katanya Dia pernah belajar bahasa Arab dan Al-Quran di Al-Azhar University di Mesir. Dan gelar Ph.D nya diraih di University of Michigan.

Kasus Amina Wadud ini bukanlah kasus baru. Sebab sensasinya sudah pernah dilakukan tiga tahun lalu saat ia memimpin shalat Jumat di Synod House, Gereja Katedral St. John milik keuskupan di Manhattan, New York, AS, dengan mengundang berbagai media massa.

Wadud kembali mengundang kontroversi dengan menjadi imam dan khatib di Oxford Centre, Oxford. Wadud menjadi imam shalat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford dengan makmum laki-laki dan perempuan, campur-aduk.

B. Haramnya Sudah Jadi Ijma'

Jumhur fuqaha sepakat bahwa seorang wanita hanya boleh menjadi imam sesama wanita saja, sedangkan bila mengimami makmum laki-laki, hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki—laki. (HR. Ibnu Majah)

Beberapa ulama baik dari mazhab Al-Hanafiyyah, Maliki, Syafi’i dan juga Hambali memiliki beberapa pendapat yang perlu kita ketahui bersama.

1. Mazhab Al-Hanafiyyah

Para ulama mazhab Al-Hanafiyyah seperti Kasani dalam kitabnya Badai’u as-Shana’i, Ibu Hammam dalam Fathul Qadir, dan as-Sarakhsi dalam kitabnya al-Mabsuth tidak pernah menulis bahwa wanita boleh mengimami laki-laki.

Bahkan, jumhur ulama dari mazhab Al-Hanafiyyah mengatakan bahwa makruh hukumnya apabila wanita menjadi imam bahkan bagi para makmum sesama wanita. Maka, jika wanita dikatakan makruh untuk mengimami sesama wanita, maka mana mungkin mengimami laki-laki diperbolehkan.

Adapun Zufar yang dituduh membolehkan wanita mengimami laki-laki ternyata tidak terbukti secara valid, baik dari karya tulis yang beliau tulis sendiri atau dari kesaksian dari ulama lain. Zufar memang pernah berbeda pendapat dengan sesama ulama mazhab Al-Hanafiyyah dalam hal niat shalat jamaah laki-laki dan wanita.

Beliau mengatakan: ”Wanita boleh ber-iqtida’ atau bermakmum pada laki-laki walaupun imam laki-laki itu tidak meniatkan diri menjadi imam atas makmum wanita yang kemudian bermakmum di belakangnya”[1].

Hal ini berbeda dengan pendapat ulama mazhab Al-Hanafiyyah lainnya yang mengatakan bahwa shalat wanita yang bermakmum pada laki-laki tidak sah jika si imam tidak meniatkan untuk menjadi imamnya.

Dalam hal ini, Zufar berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya wanita sebagai makmum dari imam laki-laki, bukan mengenai pembolehan wanita untuk menjadi imam bagi laki-aki.

2. Mazhab Al-Malikiyyah

Imam Al-Qurthubiy (Al-Imam Abu Umar Yusuf Bin Abdil Barri an-Namiriy al-Qurthubiy) berpendapat bahwa laki-laki muslim tidak boleh bermakmum pada imam dari kaum wanita, atau kaum khuntsa yang tidak jelas jenis kelaminnya, atau kaum kafir, atau orang gila, atau orang yang ummiy (tidak bisa baca dan tulis).[2]

Imam As-Syaukani mengatakan bahwa pada masa Rasulullah SAW tidak pernah ditetapkan bolehnya wanita untuk menjadi imam bagi laki-laki. Hal ini juga tidak pernah terjadi di masa Rasulullah SAW, tidak pula di masa para sahabat dan tabi’in. Rasulullah telah menetapkan bahwa barisan shaf wanita adalah di belakang shaf kaum laki-laki, bukan sebaliknya.[3]

Imam Abi Muhammad al-Bahlawiy al-Ummaniy mengatakan bahwa wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha mengenai hal ini.[4]

Ibnu Rusyd al-Hafid menulis kan dalam kitabnya, Bidayatul Mujtahid, bahwa sudah menjadi sunnah bagi wanita untuk mengambil tempat di belakang kamu laki-laki, itu artinya kaum wanita tidak boleh berada di depan kaum laki-laki dalam barisan shaf shalat. Oleh karena itulah sebagian ulama membolehkan wanita untuk mengimami makmum dari sesama kaum wanita saja.[5]

3. Mazhab Asy-Syafi’iyyah

Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab fenomenalnya Al-Umm bahwa apabila seorang wanita mengerjakan shalat, kemudian di belakangnya ada makmum dari kaum laki-laki, kaum wanita dan anak-anak laki-laki, maka shalatnya kaum wanita tadi sah, sedangkan shalatnya kaum lelaki dan anak-anak laki-laki tadi tidak sah. Mengapa demikian?

Karena Allah SWT telah menjadikan kaum laki-laki pemimpin (qawwam) atas kaum wanita, maka tidaklah boleh bagi wanita untuk menjadi imam bagi kaum laki-laki dalam keadaan apapun selama-lamanya.[6]

Imam Nawawi mengatakan bahwa wanita tdak boleh menjadi imam bagi laki-laki, baik laki-laki baligh maupun anak-anak. Beliau juga tidak membolehkan wanita untuk menjadi imam bagi kaum laki-laki, baik dalam shalat fardhu, shalat tarawih, dan seluruh shalat sunnah lainnya[7].

4. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam kitabnya ’al-Mughni’, Ibnu Qudamah dari mazhab Imam Al-Hanabilah mengatakan: ”Wanita tidak sah mengimami kaum laki-laki dalam keadaan apapun, baik dalam shalat fardhu ataupun shalat sunnah, demikian pula umumnya menurut para ulama.”[8]

Pendapat ini sesuai dengan aturan shaf shalat yang memposisikan jamaah wanita di belakang jamaah laki-laki. Imam diposisikan lebih depan dari para makmum, dan jika wanita justru menjadi imam bagi laki-laki, maka hal itu akan melanggar aturan posisi shaf yang sebenarnya.

Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa kaum wanita dan kaum khuntsa tidak sah untuk menjadi imam kecuali bagi makmum dari kaum wanita saja.[9]

Demikianlah pemaparan para ulama yang faqih dan zahid yang mencurahkan jiwa dan raganya demi kepentingan ummat.

Maka, dengan mengetahui semua pendapat para ulama di atas, mudah-mudahan para wanita masa kini tidak terjebak dalam perangkap kesalahan yang dibuat oleh kalangan feminis dan pemuja emansipasi wanita radikal, apalagi para kalangan liberalis pluralis yang menyesatkan.

Islam menempatkan shaf wanita di belakang shaf kaum laki-laki, bukan untuk menjadikan kaum wanita sebagai kaum marjinal. Juga bukan untuk menjadikan mereka sebagai kelas kedua dalam masyarakat. Hal ini untuk dipahami secara positif sebagai perintah dan aturan yang Allah tentukan demi kemashlahatan bersama.

Wanita diposisikan dalam shaf di belakang laki-laki, salah satu hikmahnya adalah agar shalat jamaah berlangsung lebih sakral dan khusyu’ serta menjauhkan wanita dari pandangan nakal mata kaum laki-laki yang tidak jarang mengundang nafsu.

Maka, penempatan wanita di shaf yang berada di belakang kaum laki-laki tidaklah untuk ditafsirkan sebagai marjinalisasi kaum wanita.

Sebaliknya, justru dengan itulah martabat kaum wanita ditinggikan. Dengan berada di shaf belakang kaum laki-laki, wanita akan terhindar dari tatapan nafsu yang tidak halal dari kaum laki-laki.

Shalat adalah penghambaan yang serendah-rendahnya dan setunduk-tunduknya pada Sang Khaliq Yang Maha Kuasa. Maka, ritual suci ini hendaknya dilaksanakan dengan penuh khidmat dan khusyu’.

C. Benarkah Ada Yang Membolehkan?

Dalam beberapa kitab masyhur seperti al-Majmu’ Syarhul Muhadzab dan al-Mufashshal, nama-nama besar seperti al-Muzani, Abu Tsaur dan Ibnu Jarir at-Thabariy disebutkan sebagai ulama yang membenarkan pembolehan wanita mengimami laki-laki.

Akan tetapi benarkah demikian duduk persoalannya?

Syubhat ini dapat ditolak dengan beberapa hujjah, sebagaimana dinyatakan oleh dua ulama besar seperti al-Bouthiy dan Zufar.

Al-Bouthy adalah Abu Ya’qub Yusuf Bin Yahya al-bouthiy al-Mashry, beliau salah seorang pengikut Imam Syafi’i yang terkemuka.

Al-Bouthiy merupakan seorang imam yang dikenal sebagai ahli ibadah yang mulia, agung, dan merupakan pakar fiqih. Al-Bouthiy wafat di penjara Baghdad pada tahun 231 Hijriyah saat diuji oleh Allah dengan kedzaliman dan fitnah yang ditujukan padanya.

1. Pendapat Al-Muzani

Beliau adalah Imam Abu Ibrahim Ismail Bin Yahya Bin Ismail Bin al-Mashriy. Beliau wafat di Mesir pada tahun 260 Hijriyah. Beliau adalah pengikut mazhab as-Syafi’iyyah. Imam Syafi’i sendiri pernah berkomentar mengenai beliau: “Muzani adalah penolong mazhabku”.

Muhammad Sidqi Bin Ahmad Al-Burnu mengatakan bahwa syubhat mengenai al-Muzani yang (katanya) membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki adalah tidak benar. Dalam kitab al-Mukhtasar, al-Muzani menuliskan sebagai berikut:

القياس أن كل مصلّ خلف جنب وامرأة ومجنون وكافر يجزئه صلاته إذالم يعلم بحالهم

Dapat diqiyas bahwa seseorang (laki-laki) yang shalat di belakang wanita, atau di belakang orang gila, atau orang kafir, akan tetap mendapat pahala apabila orang (laki-laki) itu tidak mengetahui tentang keadaan siapa mereka (yang diikutinya sebagai imam).”

Kutipan di atas di tulis oleh al-Muzani sebagai penjelasan dari kalimat Imam as-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm yang berbunyi:

لأن كل مصلّ لنفسه لا تفسد عليه صلاته بفسادها على غيره

“Karena sesungguhnya shalatnya seseorang yang shalat untuk dirinya sendiri tidak dapat dirusak oleh rusaknya shalat atas selain dirinya.”[10]

Maka, tidak benar adanya apabila al-Muzani dikatakan membolehkan wanita mengimami laki-laki secara mutlak.

Karena dalam penjelasannya di kitab al-Mukhtasar, al-Muzani mengatakan tetap berpahala (sah) bagi orang laki-laki yang shalat di belakang wanita atau di belakang orang gila sekalipun, dengan syarat orang laki-laki itu tidak mengetahui kalau orang yang dijadikannya imam itu ternyata seorang wanita, atau ternyata orang gila. Kondisi ini mengandung unsur ketidak tahuan dan ketidak sengajaan.

Al-Muzani tetap menyatakan tidak sah pada orang laki-laki yang shalat dan bermakmum pada seorang wanita dalam keadaan ia (laki-laki) itu sengaja dan tahu bahwa imam yang ada di depannya itu adalah seorang wanita.

2. Pendapat Abu Tsaur:

Abu Tsaur adalah Ibrahim Bin Khalid Bin Abi Aliman al-Kalbi al-Baghdadiy. Beliau wafat pada tahum 240 Hijriyah.

Pernyataan dari Abu Tsaur yang mungkin ditafsirkan sebagai pembolehan wanita dalam mengimami laki-laki adalah pendapat beliau saat mengomentari penjelasan al-Muzani dalam kasus yang tertulis dalam Al-Umm yang ditulis Imam as-Syafi’i sebagai berikut:

Apabila seorang wanita shalat, kemudian datang untuk shalat dibelakangnya: kaum wanita dan anak-anak laki-laki, maka shalatnya para makmum wanita diberi pahala (sah) sedangkan shalatnya para makmum dari anak-anak laki-laki tidak sah.

Dalam hal ini Abu Tsaur mengomentari bahwa shalatnya para makmum yang terdiri dari anak-anak laki-laki tetap sah apabila mereka tidak tahu kalau imam yang ada didepannya adalah seorang wanita.

Maka komentar Abu Tsaur ini tidak bisa dijeneralisir pada pembolehan wanita mengimami laki-laki secara mutlak.

Karena kasus diatas ada dalam kondisi makmum anak laki-laki yang tanpa sengaja dan tidak tahu kalau ia bermakmum pada seorang imam wanita. Hal ini mirip dengan pendapat al-Muzani di poin sebelum ini.

Subki Abdul Wahhab Bin Taqiyuddin mengatakan: ”Dalam beberapa hal, Abu Tsaur memang berbeda pendapat dengan jumhur fuqaha’, beliau menyebutkan beberapa hal dimana beliau berbeda pendapat dengan mereka.

Akan tetapi, Abu Tsaur tidak menyebutkan bahwa beliau membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki.”[11]

3. Pendapat Ath-Thabari

Beliau adalah Abu Ja’far Muhammad Bin Jarir Bin Yazid at-Thabariy, wafat di Baghdad pada tahun 310 Hijiyah.

Muhammad Sidqi al-Burnu mengatakan tidak ada bukti valid yang mengatakan bahwa at-Thabariy menyatakan bolehnya wanita mengimami laki-laki, baik itu dari karya-karya tulisnya sendiri ataupun kesaksian dari ulama lain mengenai tuduhan ini.

D. Dalil Yang Sering Digunakan Untuk Membolehkan

Abdurrahman Ibn Khalid, salah seorang yang merawikan ’hadits pertama’ dari Ummu Waraqah mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan dalam hadits di atas adalah ”seorang laki-laki tua”[12].

Dalam kitab Subulus Salam, Imam San’ani mengatakan bahwa ’hadits pertama’ di atas adalah dalil atas bolehnya wanita untuk mengimami para penghuni rumahnya walaupun di antara para penghuni rumahnya itu terdapat laki-laki, karena dalam barisan jamaah yang diimami oleh Ummu Waraqah terdapat seorang laki-laki tua yang menjadi muadzin tadi.

Secara dzahir nash, Ummu Waraqah mengimami laki-laki tua itu, dan kemungkinan pula ada budak laki-lakinya, dan budak wanitanya[13].

Dalam kitab al-Mufashshal, Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan bahwa pendapat yang rajih mengenai hal di atas adalah bolehnya wanita mengimami para penghuni rumahnya, apabila wanita itu adalah seseorang yang paling mumpuni dan dianggap lebih utama untuk menjadi imam dibanding penghuninya yang laki-laki, berhubung para penghuninya yang laki-laki terdiri dari budak laki-laki dan seorang laki-laki yang sudah sangat tua.

Adapun Ummu Waraqah adalah seorang wanita yang bacaan al-qur’annya lebih baik dan lebih memahami isi al-qur’an daripada laki-laki yang menghuni rumahnya.

Adapun penunjukan Nabi SAW atas orang tua untuk menjadi muadzin adalah dalil atas ketidak mampuan orang tua tersebut untuk menjadi imam, jika orang tua itu mampu menjadi imam pastilah Nabi SAW menunjuknya untuk menjadi imam, dan bukan sekedar muadzin. Akan tetapi Nabi SAW justru menunjuk Ummu Waraqah yang lebih mampu untuk menjadi imam shalat di rumahnya.

Dr. Abdul Karim Zaidan menambahkan bahwa peraturan demikian hanya berlaku bagi shalat jamaah di rumah. Sedangkan di dalam masjid, peraturan ini tidak dapat diterapkan. Wanita tidak boleh mengimami shalat jamaah di masjid apabila terdapat laki-laki dalam barisan para makmum.

Karena di masa Rasulullah SAW, para sahabat serta di masa para tabi’in tidak pernah ada wanita yang dibolehkan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah yang berlangsung di masjid. Demikian pula pendapat para jumhur fuqaha’.[14]

Dalam beberapa kitab masyhur seperti al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang ditulis oleh Imam an-Nawawiy, juga al-Mufashshal yang ditulis oleh ulama kontemporer Dr. Karim Zaidan, nama-nama besar seperti al-Muzani, Abu Tsaur dan Ibnu Jarir at-Thabariy disebutkan sebagai ulama yang membenarkan pembolehan wanita mengimami laki-laki.

Namun setelah penulis merujuk pada kitab-kitab kalangan beliau-beliau sendiri, kami tidak menemukan ’rasa sepakat’ dari kitab-kitab yang mereka tulis sendiri dalam pendapat ini.

Akan tetapi, benarkan al-Muzani, Abu Tsaur dan at Thabariy sependapat dengan kalangan yang membolehkan wanita menjadi imam bagi makmum laki-laki? Jawabannya akan penulis paparkan dalam poin setelah ini.

Akan tetapi ada pendapat yang mengatakan bahwa wanita boleh mengimami laki-laki atau wanita. Meskipun akhirnya pendapat ini dijawab oleh ulama lain sebagai pendapat yang tidak benar dan menyalahi pendapat jumhul ulama.

Apa yang menjadi sumber perdebatan ini?

Yang menjadi pokok perbedaan pendapat para ulama mengenai pembolehan wanita mengimami laki-laki adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Waraqah Bint Naufal. Hadits ini ada dua versi, dimana masing-masing versi bisa ditafsirkan dengan pemahaman yang berbeda.

Versi Pertama

وَكَانَ رَسُولُ الله r يَزُورُهاَ فيِ بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهاَ مُؤَذِّناً يُؤَذِّنُ لَهاَ وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

”Dan Rasulullah SAW pernah mengunjunginya (Ummu Waraqah) di rumahnya, dan menunjuk satu muadzin untuk beradzan, kemudian Rasulullah menyuruhnya (Ummu Waraqah) untuk mengimami seluruh penghuni rumahnya.”(HR. Abu Daud)

Versi Kedua

أَنَّ رَسُولَ اللهِ r أَذِنَ لِأُمِّ وَرَقَة أَنْ يُؤَذِّنَ لَهاَ وَيُقَام وَتَؤُمّ نِسَاءَهَا

”Sesungguhnya rasulullah SAW mengizinkan Ummu Waraqah untuk menunjuk salah seorang penghuni rumahnya untuk beradzan dan beriqamah, dan ia (Ummu Waraqah) mengimami para wanita (yang menjadi penghubi rumahnya). (H.R. Imam ad-Daruquthni)[15]

Jika kita perhatikan kedua versi hadits di atas, maka akan terlihat perbedaan diantara keduanya, yakni kata ‘nisa’ yang berarti ’para wanita’.

Dalam hadits yang pertama tidak terdapat kata ’nisa’ sehingga memungkinkan adanya kesimpulan bahwa Ummu Waraqah mengimami seluruh penghuni rumahnya, baik laki-laki maupun wanita.

Sedangkan dalam hadits kedua terdapat kata ’nisa’, sehingga penarikan kesimpulannya adalah bahwa Ummu Waraqah hanya mengimami para penghuni rumahnya yang terdiri dari kaum wanita saja.

Pendapat yang membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki cenderung menggunakan dalil hadits yang pertama. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan, memiliki banyak hujjah dalam menolak pendapat yang pertama.

Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa dalam hadits di atas Nabi Muhammad SAW membolehkan Ummu Waraqah untuk mengimami penghuni rumahnya yang wanita saja[16]. Beliau mengambil dalil hadits Ummu Waraqah yang kedua di atas.

Ulama kontemporer Muhammad Sidqi Bin Ahmad al-Burnu menulis dalam karya ilmiyahnya yang berjudul ”ar-Raddu al-Mufhim ala man ajaaza imamatal mar’ah lir-rojul al-muslim”. Beliau mengatakan bahwa hadits mengenai Ummu Waraqah diatas tidak bisa dijadikan sebagai sumber hujjah dilihat dari beberapa sisi:

Pertama: dari sisi riwayat, hadits-hadits mengenai keimaman Ummu Waraqah diriwayatkan dalam beberapa matan yang berbeda-beda. Di antaranya: dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (hadits pertama), hadits di atas tidak menyebutkan kata ’nisa’ (para wanita). Sedangkan di hadits kedua yang di riwayatkan oleh Daruquthni menyebutkan kata ’nisa’.

Hal ini menimbulkan konsekuensi besar dalam pengambilan kesimpulan hukum. Kesimpulannya adalah: dalam hadits yang tidak menyebutkan kata ’nisa’ akan berpotensi untuk menjadi dalil bahwa wanita (Ummu Waraqah) mengimami ’seluruh’ penghuni rumahnya, baik yang laki-laki maupun yang wanita.

Sedangkan dalam hadits yang menyebutan kata ’nisa’ akan menjadi dalil bahwa wanita (Ummu Waraqah) hanya mengimami para panghuni rumahnya yang wanita saja, tanpa ada laki-laki dalam barisan makmumnya.

Kedua: dari sisi sanad, ditemukan dua nama yakni Walid Bin Jami’ dan Abdurrahman Bin Khilad. Para ahli hadits mengatakan bahwa keduanya adalah laki-laki yang belum diketahui hal personalnya, apakah mereka ’mautsuq’ atau ’ghairu mautsuq’.

Ketiga: dari sisi jenis shalatnya itu sendiri, dalam hadits itu Ummu Waraqah tidak dijelaskan apakah ia shalat berjamaah untuk melakukan shalat wajib ataukah shalat sunnah.

Keempat, dari sisi lain, hadits Ummu Waraqah yang pertama di atas mengandung kemungkinan adanya kata ’nisa’, karena dalam matan hadits lain yang diriwayatkan oleh Daruquthni mengandung kata ’nisa’.

Maka, akan memunculkan konsekuensi lain sebagaimana disebutkan dalam kaidah Ushul Fiqh:

أَنَّ الدَّليِلَ إِذاَ تَطَرَّقَ إِليَهِ الاِحْتِمَال سَقَطَ بِهِ الاِسْتِدْلاَل

Apabila dalam satu dalil ditemukan adanya ihtimal (kemungkinan lain), maka gugurlah pengambilan dalil itu (sebagai hujjah).”

¨



[1] Ibnu Abdin, Hasyiah, juz 1, hal. 380.

[2] Al-Imam Abu Umar Yusuf Bin Abdil Barri an-Namiriy al-Qurthubiy, Al-Kafi, juz 1, hal. 210

[3] Asy-Syaukani, As-sayl al-Jirar, juz 1, hal. 210.

[4] Al-Jami’ li-syaikh Abi Muhammad Abdullah Bin Muhammad Bin Barakah al-Bahlawiy al-Ummaniy, juz 1, hal. 507

[5] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 1, hal. 148.

[6] Imam Syafi’i, Al-Umm, jilid 1, hal. 145

[7] An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4, hal. 136

[8]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hal. 199

[9] Syeikh Imam Mujiduddin Abil Barakat Abdussalam Ibnu Taimiyyah al-Hirani, Al-Muharrir, jilid 1, hal.103

[10] Al-Muzani, Al-Mukhtasar, berdasarkan catatan kaki kitab al-Umm lil-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 145.

[11] Thabaqat Asy-Syafi’iyyah al-Kubra, juz 1, hal. 227.

[12] Sunan Abi Dawud, jilid 2, hal. 301.

[13] Ash-San’ani, Subulus Salam, jilid 2, hal. 48

[14] Dr. Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal, juz 1, hal. 202.

[15] Sunan Ad-Daruquthni jilid 1, hal. 279

[16] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hal. 199