SFK > Puasa > Bagian Pertama : Puasa & Jenis-jenisnya

⬅️

Bab 3 : Puasa Wajib

➡️
1443 kata | show

Puasa secara hukum bisa kita bagi menjadi lima macam. Ada puasa yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa Qadha’ Ramadhan, puasa kaffarah dan puasa nadzar.

Ada yang hukumnya sunnah seperti puasa Daud, puasa Arafah, puasa Senin Kamis, puasa 6 hari bulan Syawwal dan puasa Asyura’. Ada juga puasa yang hukumnya makruh serta ada juga puasa yang diharamkan.

Ada empat jenis puasa yang hukumnya wajib dikerjakan atas umat Islam. Yang paling utama adalah puasa bulan Ramadhan, namun selain itu ada puasa-puasa lain yang hukumnya wajib, seperti puasa qadha’ dari puasa Ramadhan yang ditinggalkan baik sengaja atau tidak sengaja, baik dengan udzur syar’i maupun dengan udzur yang tidak syar’i. Juga ada puasa nazdar dan puasa untuk membayar denda (kaffarat) karena melakukan suatu pelanggaran.

A. Puasa Ramadhan

Pembahasan tentang puasa Ramadhan adalah pembahasan yang paling panjang dan banyak, karena diantara semua puasa yang wajib, memang puasa Ramadhan inilah yang paling utama.

Puasa Ramadhan diwajibkan atas semua umat Islam yang memenuhi syarat wajib, serta menjadi bagian dari lima rukun Islam, dimana seandainya seseorang mengingkari kewajibannya, maka dia telah keluar dari agama Islam.

Kewajiban puasa Ramadhan didasari oleh Al-Quran, As-Sunah dan Ijma‘. Allah telah mewajibkan umat Islam untuk berpuasa pada bulan Ramadhan dalam Al-Quran Al-Karim.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah. (QS. Al-Baqarah : 185)

Nabi SAW telah bersabda dalam hadits yang shahih :

بُنِيَ الإْسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Di lain waktu Nabi SAW juga menegaskan bahwa puasa Ramadhan adalah satu-satunya puasa yang diwajibkan secara langsung, karena seseorang beragama Islam dan telah memenuhi syarat wajib untuk puasa.

أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلىَ النَّبِيِّ r ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله أَخْبِرْنيِ مَاذَا فَرَضَ اللهُ عَلَيَّ مِنَ الصِّيَامِ ؟ قَالَ شَهْرُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ ؟ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شيئاً

Dari Thalhah bin Ubaidillah ra bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, katakan padaku apa yang Allah wajibkan kepadaku tentang puasa ?” Beliau menjawab,”Puasa Ramadhan”. “Apakah ada lagi selain itu ?”. Beliau menjawab, “Tidak, kecuali puasa sunnah”.(HR. Bukhari dan Muslim)

B. Puasa Qadha’ Ramadhan

Meski pun hadits di atas menyebutkan bahwa yang diwajibkan atas seorang muslim hanyalah puasa Ramadhan, namun sama sekali tidak menafikan adanya puasa wajib lain selain Ramadhan. Karena suatu sebab, seseorang bisa saja terkena kewajiban puasa.

Sesungguhnya bila ada penyebabnya, ada puasa di luar bulan Ramadhan yang sifatnya wajib, baik terkait dengan Ramadhan atau tidak. Di antaranya adalah puasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang terlewat karena sebab tertentu, yang sering disebut dengan istilah puasa qadha’.

Mengqadha’ puasa Ramadhan yang terlewat hukumnya wajib dilakukan, sebagaimana ditetapkan di dalam Al-Quran ;

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

Selain itu juga ada dasar masyru’iyah bagi wanita yang mendapat haidh atau nifas untuk mengganti puasanya yang tidak dikerjakannya di bulan Ramadhan.

كُنَّا نَحْيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ اللهِ r فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata, ”Dahulu kami mendapat haidh di masa Rasulullah SAW, kami diperintah untuk mengqadha’ puasa Ramadhan.

C. Puasa Nadzar

Selain puasa Ramadhan dan qadha’nya, ada juga puasa lain yang hukumnya menjadi wajib, walau pun asalnya sunnah, yaitu puasa karena bernadzar atas sesuatu.

Puasa nadzar hukumnya wajib dikerjakan, karena pada hakikatnya nadzar adalah mengubah ibadah yang hukumnya sunnah menjadi wajib, apabila apa yang menjadi harapan dan doa terkabul.

Misalnya ada seorang yang meminta kepada Allah SWT agar diangkat menjadi pegawai negeri (PNS), sambil bernadzar kalau cita-citanya terkabul, dia akan berpuasa 2 bulan berturut-turut. Maka puasa 2 bulan berturut-turut menjadi wajib atasnya bila Allah SWT mengabulkan doanya. Di antara dalil-dalil yang mewajibkan seseorang mengerjakan apa yang telah menjadi nadzarnya adalah firman Allah SWT :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29)

Allah SWT juga menggambarkan tentang salah satu karakter orang-orang yang berbuat kebaikan adalah mempunyai sifat suka menunaikan nadzar mereka.

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS. Al-Insan : 7)

Namun nadzar itu hanya terbatas pada jenis ibadah yang hukumnya sunnah saja. Sedangkan bila yang dinadzarkan justru hal-hal yang tidak dibenarkan syariah, maka hukumnya haram untuk dilaksanakan. Dalam hal ini ada hadits yang menegaskan keharaman melaksanakan nadzar yang maksiat.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka laksanakanlah. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia lakukan. (HR. Bukhari)

Selain itu nadzar hanya berlaku pada ibadah yang bukan wajib. Sebab bila ibadah itu hukumnya sudah wajib, tanpa perlu dinadzarkan pun sudah wajib hukumnya.

D. Puasa Kaffarah

Puasa kaffarah adalah puasa untuk menebus satu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh pembuat syariah, yaitu Allah SWT. Kalau bulan karena kesalahan atau pelanggaran tertentu, tentunya tidak ada kewajiban puasa kaffarah. Puasa kaffarah hukumnya wajib dikerjakan, karena memang ditujukan untuk menebus berbagai macam jenis kesalahan atau pelanggaran dari suatu pekerjaan. Ada beberapa jenis puasa kaffarah yang telah ditetapkan syariah, antara lain

1. Kaffarah Karena Melanggar Sumpah

Orang yang melanggar sumpah, salah satu bentuk kaffarahnya adalah berpuasa tiga hari. Sebenarnya puasa bukan satu-satunya cara untuk membayar kaffarah, puasa hanya salah satu cara. Cara lainnya disebutkan sebagaimana firman Allah SWT.

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ

Maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. (QS. Al-Maidah : 89)

2. Kaffarah Jima’ Ramadhan

Orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadhan dengan berjima’, maka salah satu bentuk kaffarahnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Dan sebenarnya puasa 2 bulan berturut-turut bukan satu-satunya kaffarah. Ada bentuk kaffarah lainnya, misalnya membebaskan budak dan ada juga dalam bentuk memberi makan 60 orang fakir miskin, puasa 2 bulan berturut-turut adalah salah satu pilihan kaffarah.

فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟

“Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Puasa Kaffarah Karena Mendzhihar Istri

Di antara puasa yang hukumnya wajib adalah puasa untuk membayar kaffarah (denda) akibat telah melakukan dzihar kepada istri. Dzihar adalah salah satu bentuk cerai, dimana suami mengatakan bahwa dirinya telah mengharamkan istrinya sendiri, sebagaimana haramnya ibunya sendiri. Ungkapannya adalah : "Kamu bagiku seperti punggung ibuku".

Puasa kaffarah karena telah mendzihar istri cukup berat, karena harus dilakukan selama dua bulan berturut-turut, sebelum diperkenankan untuk bercampur kembali dengan istrinya.

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا

Orang-orang yang mendzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. (QS. Al-Mujadilah : 3-4)

4. Kaffarah Pelanggaran Haji

Orang yang mengerjakan haji dan melakukan pelanggaran tertentu, salah satu bentuk kaffarahnya adalah berpuasa. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna. Demikian itu bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada Masjidil Haram (QS. Al-Baqarah : 196)

Orang yang hajinya tamattu’ dan qiran, diwajibkan untuk membayar denda dalam bentuk menyembelih seekor kambing. Tetapi bagi mereka yang tidak mau atau tidak mampu menyembelihnya, boleh diganti dengan cara berpuasa selama 10 hari, dengan rincian 3 hari selama di lokasi haji dan 7 hari sepulangnya dari haji.