A. Puasa Khusus Hari Sabtu
Mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa termasuk makruh hukumnya, bahkan sebagian ulama mengatakan keharamannya.
Dasarnya karena hari Sabtu adalah hari besar orang-orang yahudi, sehingga bila seorang muslim secara sengaja mengagungkan hari itu, dengan melakukan puasa secara ritual, termasuk dikategorikan telah menyerupai ibadah suatu kaum. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
Janganlah kalian berpuasa (khusus) di hari Sabtu, kecuali bila difardhukan atas kalian. (HR. At-Tirmizy)
B. Puasa Khusus Hari Ahad, Nairuz Dan Mahrajan
Sesuai illat pelarangan puasa khusus hari Sabtu dengan dasar hadits di atas, maka para ulama juga melarang umat Islam mengkhususkan hari Ahad untuk berpuasa. Karena hari Ahad merupakan hari dimana orang-orang nasrani merayakannya, atau menjadikan hari Ahad itu sebagai hari ibadah.
Larangan yang sama juga berlaku bila seseorang berpuasa di hari Nairuz, yaitu hari besar para penyembah api dari kalangan orang-orang Persia. Hari Nairuz jatuh pada hari keempat dari musim semi dalam kepercayaan orang-orang Persia.
Sedangkan hari Mahrajan juga termasuk hari yang biasa diagungkan oleh orang-orang Persia penyembah api (majusi). Hari ini jatuh pada hari ke-19 dari musim gugur.
C. Puasa Satu Hari 10 Muharram
Berpuasa pada tanggal 10 Muharram memang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Namun karena orang-orang yahudi juga berpuasa di hari itu, maka beliau SAW memerintahkan agar umatnya berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
Tujuannya tentu tidak lain adalah agar tidak terjadi kesamaan dengan orang-orang yahudi.
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ وَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Berpuasalah pada hari Asyura' tapi berbedalah kalian dengan orang-orang yahudi. Maka berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (HR. Ahmad)
D. Puasa Dalam Perjalanan
Allah SWT membolehkan orang yang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dan sebagian ulama malah memakruhkan bila dalam perjalanan, seseorang sengaja membuat dirinya tersiksa karena bertahan untuk tetap berpuasa.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ: "أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ"
Rasulullah SAW berangkat menuju Mekkah pada tahun penaklukkan Mekkah di bulan Ramadhan. Beliau dalam keadaan berpuasa dan sahabat pun turut berpuasa bersama beliau. Hingga di suatu daerah bernama Kura’ul Ghamim, beliau meminta dibawakan segelas air. Beliau mengangkat gelas tersebut sehingga manusia melihatnya, kemudian beliau pun meminumnya. Setelah itu, beliau diberi kabar bahwa sebagian orang masih berpuasa, maka beliau pun berkata, “Mereka itu pelaku maksiat, mereka pelaku maksiat.” (HR. Muslim)
Jabir radhiallahuanhu meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda :
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
Bukan termasuk kebaikan dengan berpuasa dalam perjalanan.
Namun bila perjalanan itu ringan dan tidak memberatkan bagi pelakunya, maka hukumnya tidak makruh. Sehingga buat mereka yang merasa kuat, silahkan berbuka dan silahkan juga tetap berpuasa.
كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِىِّ r فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
“Kami pernah bersafar bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka yang berpuasa tidak menghina mereka yang berbuka, dan demikian pula sebaliknya.”
E. Puasa Arafah Bagi Yang Berhaji
Jamaah haji yang sedang melakukan wukuf di Arafah tidak disyariatkan untuk melakukan puasa hari Arafah. Para ulama mengatakan justru berpuasa hari itu di Arafah bagi orang yang melaksanakan haji hukumnya makruh. Bahkan sebagian ada yang menghukumi haram.
F. Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
Para wanita yang sedang hamil atau menyusui bila khawatir atas keselamatan dirinya atau bayinya, maka tidak dianjurkan untuk berpuasa. Mereka termasuk orang yang mendapatkan keringanan, dan bila ada keringanan tetapi tidak dimanfaatkan, malah lebih memilih yang membahayakan, hukumnya menjadi makruh.
G. Puasa Orang Sakit
Orang yang sedang sakit dibolehkan tidak berpuasa, khususnya bila dengan tetap berpuasa akan mengakibatkan penyakitnya bertambah parah, atau kesembuhannya menjadi terhambat.
Dalam kasus seperti itu, para ulama memakruhkan bagi penderita penyakit untuk memaksakan diri berpuasa.