SFK > Puasa > Bagian Kedua : Hukum-Hukum Puasa

⬅️

Bab 1 : Syarat Puasa

➡️

Syarat puasa terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah syarat wajib puasa, dimana bila syarat-syarat ini terpenuhi, seseorang menjadi wajib hukumnya untuk berpuasa. Kedua adalah syarat sah puasa, dimana seseorang sah puasanya bila memenuhi syarat-syarat itu.

A. Syarat Wajib

Syarat wajib maksudnya adalah hal-hal yang membuat seorang menjadi wajib untuk melakukan puasa. Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada diri seseorang, maka puasa Ramadhan itu menjadi tidak wajib atas dirinya. Atau malah sebaliknya, puasa ramadhan hanya akan menjadi mubah, sunnah, atau malah haram.

Di dalam kitab-kitab fiqih yang muktamad, para ulama telah melakukan berbagai kajian tentang syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Diantara syarat-syarat yang mewajibkan seseorang harus berpuasa antara lain :

1. Beragama Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.

a. Orang Kafir Disiksa Karena Meninggalkan Detail Syariah

Namun kalau disebutkan bahwa orang kafir tidak wajib mengerjakan puasa selama mereka berada di dunia ini, bukan berarti nanti di akhirat mereka tidak perlu mempertanggung-jawabkan amal-amalnya.

Para ulama berkeyakinan bahwa orang-orang kafir itu, meski di dunia ini tidak diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, namun dosa mereka tetap terhitung sebagai orang yang meninggalkan puasa wajib. Semakin banyak mereka melewati bulan Ramadhan, maka semakin besar dosa-dosa meninggalkan puasa yang mereka tanggung.

Akibatnya, bila ada orang kafir mati dalam usia tua, kemungkinan dia akan mengalami siksa lebih berat dari pada orang kafir yang mati masih muda. Sebab jumlah kewajiban yang dia tinggalkan jauh lebih sedikit. Maka dosa-dosanya pun lebih ringan.

Pada hakikatnya semua manusia, muslim atau kafir, tetap mendapatkan perintah untuk mengerjakan detail-detail perintah syariah. Dan selama mereka tidak mengerjakan apa yang telah Allah SWT wajibkan, maka tetap mereka dihitung berdosa besar di hari kiamat.[1]

Maka seorang kafir yang mati muda, misalnya baru setahun dia melewati masa baligh, siksaan di akhirat baginya tentu lebih sedikit dan lebih ringan dibandingkan dengan orang kafir yang matinya di usia 82 tahun.

Kenapa?

Karena selama hidup di dunia ini, terhitung sejak baligh, sesunguhnya dia sudah mulai dihitung amal baik dan amal maksiatnya, termasuk ketika dia tidak mengerjakan puasa Ramadhan atau kewajiban-kewajiban yang lainnya, maka tetap dihitung sebagai dosa besar yang tetap harus dipertanggung-jawabkan nanti di akhirat.

Cobalah kita rinci, misalnya orang kafir mulai baligh di usia 12 tahun dan meninggal di usia 82 tahun. Maka jumlah dosa karena meninggalkan ibadah puasa yang dia koleksi seumur hidup adalah 82-12 = 70 kali bulan Ramadhan. Kalau bulan Ramadhan kita pukul rata 30 hari, berarti dia harus mempertanggung-jawabkan dosa karena meninggalkan puasa wajib sebanyak 70 x 30 = 2.100 hari. Seandainya untuk satu hari dosa meninggal puasa dibakar hingga gosong, maka dia akan disiksa dengan dibakar hingga gosong berkali-kali hingga 2.100 kali.

Namun semua dosa yang telah dilakukan oleh orang-orang kafir itu akan langsung diampuni begitu dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.

b. Al-Hanafiyah : Keislaman Bukan Syarat Wajib

Dalam hal ini ada sedikit perbedaan antara Al-Hanafiyah dengan Jumhur ulama. Al-Hanafiyah memandang bahwa status keislaman bukan syarat wajib, sedangkan dalam pandangan jumhur ulama status keislaman adalah syarat sah.[2]

Lalu apa bedanya?

Bedanya begini, kalau status keislaman dikatakan sebagai syarat wajib, maka konsekuensinya adalah orang yang statusnya bukan Islam menjadi tidak wajib menjalankan puasa. Artinya, seorang yang kafir memang tidak diwajibkan berpuasa oleh Allah SWT.

Dalam kata lain, orang kafir bukan mukhatab, sehingga di akhirat nanti tidak ditagih dan tidak dianggap berdosa karena tidak menjalankan puasa.

Sebaliknya, jumhur ulama mengatakan bahwa status keislaman bukan syarat wajib, melainkan syarat sah. Konsekuensinya, biar pun kafir, tetapi tetap wajib puasa. Hanya saja tidak sah kalau dia melakukan puasa. Itu artinya, orang kafir tetap akan ditagih di akhirat atas kewajiban puasa, dan akan mendapatkan dosa yang berlipat ketika meninggalkan puasa selama hidup di dunia.

Jadi menurut Al-Hanafiyah, agar seseorang sampai bisa diwajibkan oleh Allah SWT menjalankan puasa Ramadhan, seseorang harus sudah menjadi bagian dari umat Islam. Dan sebaliknya, seorang yang tidak memeluk agama Islam, tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan.

Al-Hanafiyah mengajukan beberapa alasan. Salah satunya adalah bila ada seorang muallaf masuk Islam, dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan puasa setelah masuk Islam, sedangkan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya tidak wajib untuk diqadha'.

Seandainya di tengah-tengah bulan Ramadhan dia masuk Islam, maka dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan sisa hari di bulan Ramadhan. Sedangkan hari-hari sebelumnya tidak wajib dikerjakan, meski masih dalam satu rangkaian bulan Ramadhan.

Di antara dalil yang mendasarinya adalah firman Allah SWT berikut ini :

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ

Katakanlah kepada orang-orang kafir, "Bila kalian berhenti (dari kekafiran), maka dosa-dosa kalian yang sebelumnya akan diampuni". (QS. Al-Anfal : 38)

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Apabila kamu menjadi musyrik (kafir) maka Allah pasti akan menghapus amal-amal kamu. (QS. Az-Zumar : 65)

Seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadhan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk ber-imsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadhan, dia wajib untuk mengqadha' satu hari dimana dia masuk Islam.[3]

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Sedangkan ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah tidak mewajibkan muallaf itu untuk mengqadha'. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab.

c. Murtad Tetap Wajib Berpuasa Bila Kembali

Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.[4]

Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat. Hal ini berbeda dengan orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim. Orang yang sejak lahir sudah kafir, ketika masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama, karena semua dosa-dosanya telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.

Lain halnya dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama Kristen atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syar’iyah dijatuhkan vonis murtad.

Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.

2. Baligh

Syarat kedua yang menjadikan seseorang wajib untuk mengerjakan ibadah puasa wajib adalah masalah usia baligh. Mereka yang belum sampai usia baligh seperti anak kecil, tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan.

Namun orang tuanya wajib melatihnya berpuasa ketika berusia 7 tahun. Bahkan bila sampai 10 sudah boleh dikenakan sanksi. Hal itu sebagaimana ketika melatih anak-anak untuk shalat.

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَليَهْاَ لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فيِ المَضَاجِعِ

Dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Perintahkan anak-anak kamu untuk mengerjakan shalat ketika berusia 7 tahun dan pukullah mereka karena tidak menegakkan shalat ketika berusia 10 tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud dan Hakim).

Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan. Dan bila mereka berpuasa, pahala akan diberikan kepada anak-anak itu.[5]

Meski demikian, secara hukum anak-anak termasuk yang belum mendapat beban (taklif) untuk mengerjakan puasa Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتىَّ يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتىَّ يَسْتَيْقِظَ

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diangkat pena dari tiga orang : Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun”. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

Seorang anak yang belum baligh tidak berpuasa, tidak diwajibkan untuk menggantinya di hari yang lain, karena pada dasarnya puasa itu memang tidak diwajibkan atasnya.

3. Berakal

Syarat ketiga dari syarat wajib puasa adalah berakal. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa.

Dasarnya adalah potongan hadits di atas :

وَعَنِ المَجْنُونِ حَتىَّ يَفِيْقَ

“Dari orang gila hingga waras.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)

Seorang yang dalam keadaan gila bila tidak puasa maka tidak ada tuntutan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya ketika dia telah sembuh selama masih hidup di dunia. Dan di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa.

Namun dalam kasus dimana seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang mengantarkannya kepada kegilaan, maka wajib puasa atau wajib menggantinya.

Hal yang sama berlaku pada orang yang mabuk, bila mabuknya disengaja. Tapi bila mabuknya tidak disengaja, maka tidak wajib atasnya puasa.

4. Sehat

Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).

Jenis penyakit yang membolehkan seseorang tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan adalah penyakit yang akan bertambah parah bila berpuasa. Atau ditakutkan penyakitnya akan terlambat untuk sembuh.

5. Mampu

Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..” (QS. Al-Baqarah : 184)

6. Tidak Dalam Perjalanan

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman :

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan :

Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).

Namun menurut para ulama, tidak semua jenis perjalanan itu membolehkan seseorang tidak puasa. Perjalanan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa ada syaratnya.

7. Suci dari Haidh dan Nifas

Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram.

Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini :

كُناَّ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim)

a. Imsak bagi yang terhenti dari Haidh atau Nifas di tengah hari

Imsak yang dimaksud disini adalah menahan diri dari makan atau minum serta tidak melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, namun bukan dalam rangka berpuasa, karena dilakukan hanya dalam hitungan jam saja, tidak sehari penuh.

Ketentuan imsak ini menurut sebagian ulama –terlepas dari adanya ikhtilaf didalamnya- berlaku bagi wanita haidh atau nifas yang mengalami haidh atau nifasnya dalam sekian jam pada hari ramadhan, sedangkan sisa jam-jam yang lainnya telah selesai dari haidh dan nifas.

Misalnya, bila seorang wanita yang sedang mendapat darah haidh atau nifas, tiba-tiba darahnya berhenti di siang hari bulan Ramadhan, maka apakah dia berimsak (menahan diri dari pembatal-pembatal puasa) di sisa harinya itu ataukah tidak perlu berimsak?

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Madzhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa lebih dicintai bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, bila telah suci di tengah hari bulan Ramadhan, untuk berimsak pada sisa harinya itu. Berimsak itu artinya tidak makan atau minum, meski niatnya bukan berpuasa yang masyru’.[6]

Dalam madzhab Al-Hanabilah, ada perbedaan pendapat, apakah sebaiknya wanita itu berimsak, ataukah tidak.[7]

Sedangkan dalam pendapat madzhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa wanita itu tidak dianjurkan untuk berimsak. Maka tidak mengapa jika ia melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lainnya.[8]

b. Berhenti Haidh Belum Sempat Mandi

Bila seorang wanita yang sedang haidh mengalami berhentinya darah haidh itu di malam hari, namun karena tertidur, hingga masuknya waktu shubuh dan terbit fajar belum sempat mandi janabah, apakah dia tetap wajib berpuasa atau tidak?

Madzhab Al-Hanabilah menyamakan kasus ini dengan kasus pasangan yang melakukan jima’ di malam hari dan masuk waktu shubuh namun belum sempat mandi janabah. Hukumnya boleh dan tetap wajib berpuasa, asalkan darah haidhnya memang benar-benar telah berhenti. Hanya belum sempat mandi janabah saja.

Dan tentunya juga disyaratkan bahwa sejak malam itu dia sudah berniat untuk melakukan puasa (tabyitun-niyyah).

Namun kalau kita teliti, ternyata ada juga sebagian pendapat yang mewajibkan untuk mengqadha’ puasa dalam kasus ini. Mereka yang berpendapat demikian antara lain Al-Auza’i, Al-Hasan ibnu Huyai, Abdul Malik bin Al-Majisyun, dan lainnya.[9]

B. Syarat Sah

Yang dimaksud dengan syarat sah adalah semua hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah hukumnya. Bila salah satu syarat ini tidak ada, maka ibadah itu tidak sah hukumnya. Sedangkan syarat wajib adalah hal-hal yang bila terpenuhi pada diri seseorang, puasa menjadi wajib atas dirinya.

Sedangkan syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar puasa yang dilakukan oleh seseorang itu menjadi sah hukumnya di hadapan Allah SWT.

Namun sekali lagi para ulama berbeda pandangan tentang apa saja yang termasuk ke dalam syarat sah puasa. Penulis sederhanakan ringkasannya dalam bentuk tabel sebagai berikut :

Hanafi

Maliki

Syafi’i

Hambali

1. Niat

ü

ü

ü

2. Islam

ü

ü

ü

3. Suci dari Haidh / Nifas

ü

ü

ü

ü

4. Waktu yang dibolehkan

ü

ü

5. Berakal

ü

ü

1. Niat

Para ulama selain Asy-Syafi'iyah, seperti Al-hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah meletakkan niat sebagai syarat puasa [10]. Sedangkan As-Syafi'iyah tidak meletakkan niat sebagai syarat, melainkan justru ditempatkan pada bagian rukun puasa.[11]

Niat itu sendiri tempatnya di dalam hati bukan pada lidah. Seorang yang melafadzkan niat di lidahnya belum tentu berniat di dalam hatinya. Dan seorang yang meniatkan di dalam hati tanpa melafadzkannya di lidah, sudah pasti berniat.

Al-Malikiyah mengatakan lebih utama untuk meninggalkan at-talaffudz bin-niyah (melafadzkan niat). Sebaliknya jumhur ulama selain Al-Malikiyah menyunnahkannya. [12]

a. Tabyit

Yang dimaksud dengan istilah tabyitun-niyah adalah melakukan niat pada malam hari sebelum masuk waktu shubuh. Ini merupakan syarat mutlak yang diajukan jumhur ulama. [13]

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Bila seseorang berpuasa tapi lupa atau tidak berniat, maka puasanya tidak sah . Maksudnya puasa wajib bulan Ramadhan atau puasa wajib nazar atau puasa wajib qadha‘.

Namun bila puasa sunnah, maka niatnya tidak harus sejak terbit fajar, boleh dilakukan di siang hari ketika tidak mendapatkan makanan.

b. Ta'yin

Maksudnya adalah ketika berniat puasa itu harus dita'yin (ditetapkan) status dan detailnya. Jadi harus tegas puasa jenis apa, kapan dan seterusnya.

Lawannya adalah niat puasa secara mutlak, yaitu asal puasa saja tidak ditetapkan puasa apa, kapan dan seterusnya.

c. Satu Niat untuk Satu Puasa

Jumhur ulama mensyaratkan bahwa setiap hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri. Sebab dalam pandangan mereka, ibadah puasa itu dihitungnya perhari, bukan satu paket sebulan.

Maka tiap malam Ramadhan harus ada satu niat khusus untuk puasa besoknya. Kalau jumlah hari puasa dalam Ramadhan itu 30 hari, maka kita tiap malam niat selama 30 malam.

Dalil bahwa tiap hari itu berdiri sendiri adalah bila seorang tidak puasa di satu hari dalam rangkaian bulan Ramadhan, tidak merusak puasa hari lainnya.

Sebaliknya, kalau puasa itu dianggap satu paket rangkaian dari awal hingga akhir Ramadhan, konsekuensinya bila batal di satu hari, semua hari pun ikut batal. Seperti satu rukun dalam shalat, bila satu saja tidak dilakukan, maka seluruh rangkaian shalat akan ikut rusak juga.

Namun Al-Malikiyah menentang pendapat ini. Dalam pendiriannya, Al-Malikiyah membolehkan kita berniat satu kali untuk seluruh hari yang ada dalam satu bulan Ramadhan.

Dalilnya adalah bahwa yang Allah wajibkan bukan hari per hari dalam Ramadhan, melainkan Allah SWT mewajibkan kita puasa untuk satu bulan lamanya.

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah…” (QS. Al-Baqarah : 185)

2. Beragama Islam

Para ulama memandang bahwa keislaman seseorang bukan hanya menjadi syarat wajib untuk berpuasa, tetapi juga sekaligus menjadi syarat sah untuk berpuasa.

Hal itu berarti bila orang yang bukan muslim melakukan puasa, baik dia beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu atau agama apapun termasuk atheis yang tidak mengakui adanya tuhan, maka puasanya itu dianggap tidak sah dalam pandangan syariah Islam. Dan bila mereka tetap berpuasa, maka tidak mendapatkan balasan apa-apa di sisi Allah.

Jadi dalam pandangan jumhur ulama, orang kafir tetap wajib berpuasa, tetapi kalau mereka berpuasa, hukumnya tidak sah. Artinya, di akhirat nanti seorang non muslim tetap dianggap berdosa dengan tidak melakukan kewajiban puasa. Semakin banyak dia tidak berpuasa tiap bulan Ramadhan, maka akan semakin banyak dosanya. Dan semakin banyak dosanya, tentu akan semakin banyak siksaan yang diterimanya.

Maka kalau kita menggunakan logika tersebut, non muslim yang mati muda, siksaannya akan lebih sedikit dari pada non muslim yang mati tua. Karena kalau dihitung-hitung, jumlah dosanya lebih banyak, kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya jauh melebihi non muslim yang mati muda. Sedangkan non muslim yang mati sebelum baligh, para ulama sepakat mengatakan bahwa ruhnya tetap diterima Allah dan masuk ke dalam surganya, meski kedua orang tuanya menguburkannya dengan prosesi agama mereka. Sebab bayi dan anak yang belum baligh belum menanggung dosa apa pun.

Kalau pun dalam keadaanya yang bukan muslim itu seseorang ingin berpuasa, tetap saja Allah SWT tidak akan menerima ibadah puasanya itu, karena seorang yang muslim bila berpuasa hukumnya tidak sah alias tertolak. Ibarat orang mau shalat, syaratnya harus berwudhu terlebih dahulu. Bila seseorang shalat tanpa berwudhu’, meski shalatnya 2 jam tanpa berhenti, tetap saja hukumnya tidak sah, alias tidak diterima oleh Allah SWT.

Jadi bagaimana agar seorang non muslim nanti tidak disiksa di neraka?

Jawabnya sederhana, yaitu kita ajak dia memeluk agama Islam. Sehingga kalau dia berpuasa dengan memenuhi segala ketentuan dan aturannya, puasanya akan diterima Allah SWT.

3. Suci dari Haidh dan Nifas

Suci dari haidh dan nifas selain menjadi syarat wajib juga sekaligus menjadi syarat sah dalam berpuasa. Artinya, seorang wanita yang mendapat haidh dan nifas, bila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima di sisi Allah SWT.

Bahkan kalau dirinya tahu bahwa sedang mengalami haidh atau nifas, tetapi nekat ingin mengerjakan puasa juga, maka hukumnya justru menjadi haram.

Dalil untuk tidak berpuasanya seorang wanita yang sedang haidh adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini :

كُناَّ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR.Muslim)

Dan para ulama sepakat bahwa seorang wanita yang nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haidh.

4. Pada Hari Yang Dibolehkan

Syarat sah yang terakhir untuk ibadah puasa adalah hanya boleh dilakukan pada hari-hari yang dibolehkan berpuasa. Bila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya tidak sah bahkan haram untuk dilakukan.

Ada pun hari-hari yang terlarang untuk melakukan puasa antara lain Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha , hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

Dan termasuk ke dalam hari-hari yang terlarang untuk berpuasa adalah puasa yang dilakukan hanya khusus di hari Jumat. Sebagian ulama juga mengharamkan puasa sunnah yang dilakukan pada paruh kedua bulan Sya‘ban, atau pada hari-hari syak, yaitu satu atau dua hari menjelang masuknya bulan Ramadhan.

Para ulama juga mewajibkan para wanita untuk meminta izin kepada suami mereka bila ingin mengerjakan puasa sunnah.

o



[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 305

[2]Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqh Al-Islami jilid 1 hal. 79

[3] Yang dimaksud dengan ber-imsak adalah menahan diri dari makan, minum serta hal-hal. yang sekiranya sama dengan membatalkan puasa.

[4] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 305

[5] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 276

[6] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 280

[7] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 143

[8] Ad-Dardir, Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, jilid 1 hal. 514

[9] Dr. Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal. fi Ahkam Al-Mar’ah Wa Al-Bait Al-Muslim fi Asy-Syariah Al-Islamiyah, jilid 2 hal. 35-36

[10] Kasysyaf AL-Qinna' jilid 2 hal. 266.

[11] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 423

[12] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqh Al-Islami jilid hal.

[13] Al-Badai' jilid 2 hal. 85