Puasa mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah, dimana tanpa kedua rukun itu, maka puasa menjadi tidak sh di sisi Allah SWT.
Dua rukun puasa itu adalah niat dan imsak, yaitu menahan diri dari mengerjakan dari segala yang membatalkan puasa.
A. Niat
Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.
1. Pengertian
Para ulama punya beberapa definisi niat, salah satunya apa yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah :
قَصْدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الْفِعْل
Bermaksud untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam bentuk mengerjakan suatu perbuatan.
Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan niat sebagai :
قَصْدُ الإنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعْلِهِ
Seseorang bermaksud dengan hatinya atas apa yang diinginkan pada perbuatannya.
Dalam hal ini Al-Malikiyah menegaskan bahwa niat itu masuk dalam bab tekat dan keinginan dan bukan ilmu dan keyakinan.
Adapun mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa niat itu adalah :
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Bermaksud untuk mendapatkan sesuatu yang disertai dengan perbuatan.
Dan mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan niat sebagai :
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى فِعْل الْعِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Tekat hati untuk mengerjakan suatu ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT
Ibadah itu dikerjakan dengan hanya mengharap Allah. Dan bukan dengan mengharap yang lain, seperti melakukannya demi makhluk, atau mencari harta dan pujian dari manusia, atau agar mendapatkan kecintaan dari memuji mereka.
Puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi tidak sah apabila tidak dilandasi dengan niat. Bahkan setiap bentuk ibadah juga demikian keadaannya, yaitu membutuhkan niat. Semua itu didasari oleh hadits nabawi berikut ini :
إِنَّمَا الأَعْماَلُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلٍّ امْرِءٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari)
Selain itu juga ada hadits yang menyebutkan betapa pentingnya kedudukan niat di dalam hati.
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak melilhat pada rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian. (HR. Muslim)
2. Sejak Malam
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarah.
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah istrinya dan berniat untuk makan, namun ternyata tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. Maka kemudian Rasulullah SAW spontan berniat untuk melakukan puasa.
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ r ذَاتَ يَوْمٍ فقال : هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاء ؟ فقُالْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنيِّ إِذاً صَائِم
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata, ”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim)
Para ulama menyimpulkan bahwa puasa ini adalah puasa sunnah dan bukan puasa wajib. Sebab kalau seandainya puasa ini puasa wajib, tentunya Rasulullah SAW tidak mungkin siang-siang datang ke rumah istri beliau sambil berniat untuk makan di siang hari.
3. Melafadzkan Niat
Melafazkan niat adalah ucapan lafadz atau kalimat yang sering dilantunkan orang ketika akan berpuasa. Biasanya dirangkai dengan doa-doa atau dzikir yang dibaca di malam hari setelah usai mengerjakan shalat tarawih. Misalnya seperti lafadz berikut :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ
“Aku berniat puasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”
Para ulama sepakat mengatakan bila seseorang sekedar melafadzkan niat seperti di atas, maka hukumnya belum sampai kepada niat itu sendiri. Sebab lafadz itu tempatnya hanya di lidah saja, padahal yang namanya niat itu adanya di dalam hati.[1]
Maka orang yang melafadzkan niat tetapi tidak masuk ke dalam hati, dianggap belum sah dalam berniat. Sebaliknya, orang yang berniat di dalam hatinya, yaitu menyengaja untuk melakukan puasa, meski pun lidahnya tidak mengucapkan apapun, niatnya sudah terlaksana.
Sedangkan hukum melafadzkan niat itu sendiri menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
a. Sunnah
Sebagian mengatakan bahwa lafadz itu berfungsi untuk menguatkan niat dan hukumnya disunnahkan. Ini menurut Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah dan sebagian dari Madzhab Al-Hanafiyah. [2]
Salah satu alasan mengapa hal itu disunnahkan adalah untuk menghilangkan keraguan dalam masalah niat. Sebab dalam kasus tertentu, ada orang yang merasa ragu apakah dirinya sudah memasang niat di dalam hati atau belum.
b. Makruh
Namun sebagian ulama di kalangan Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah memakruhkan bacaan atau lafadz niat dalam sebuah ibadah, karena tidak ada dasar dalilnya dari Rasulullah SAW. [3]
Sayangnya pemahaman tentang melafadzkan niat kadang mengalami distorsi, sehingga di tengah masyarakat menjadi bahan perdebatan tersendiri, karena ekstrimitas masing-masing kubu.
Kubu pertama adalah kubu yang sangat menekankan pelafadzan niat, sehingga seolah-olah puasa menjadi tidak sah bila niatnya tidak dilafadzkan, bahkan harus dengan suara keras, kalau perlu pakai pengeras suara di dalam masjid.
Korbannya adalah orang-orang awam, mereka yang kurang mengerti duduk masalah akhirnya berkesimpulan bahwa yang namanya niat itu harus membaca keras lafadz-lafadz itu. Dan bila tidak mampu membacanya, atau tidak hafal, berarti puasanya menjadi tidak sah. Berapa banyak orang yang di siang hari tidak puasa Ramadhan, alasannya terlalu sederhana, yaitu karena tidak bisa atau tidak hafal melafadzkan niatnya.
Sementara di kubu kedua, juga sering terjadi ekstrimitas. Kalau sebagian ulama di dalam Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah hanya sekedar memakruhkan pelafadzan niat ini, ternyata yang berkembang di kalangan tertentu sudah sampai titik yang terlalu jauh, yaitu menuduh sesat, bahkan membid’ahkan sambil mengancam akan masuk neraka segala.
Logikanya terlalu sederhana, ada orang berpuasa dengan melafadzkan niat, bukan masuk surga tetapi malah masuk neraka. Sungguh ajaib!
4. Batalkah Puasa Karena Batalnya Niat?
Umumnya para ulama sepakat bahwa bila seorang yang sedang puasa sempat berniat untuk membatalkan puasa, namun belum sempat makan minum atau melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, maka puasanya belum batal.
Sehingga bila niatnya berubah kembali ingin menjalankan puasa, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan, puasanya pun masih sah dan boleh diteruskan.
a. Jumhur Ulama : Tidak Batal
As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut :
إذا أصبح ناويا للصوم ثم نوى الفطر لا يبطل به صومه عندنا
Jika seseorang bangun tidur dengan niat puasa kemudian mengubah niatnya untuk berbuka, maka puasanya belum batal menurut pendapat madzhab kami.[4]
Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah menuliskan sebagai berikut :
الصائم إذا نوى الفطر لا يصير مفطرا
Orang yang sedang berpuasa jika baru berniat berbuka maka tidak dianggap batal puasanya.[5]
Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :
الصائم إذا نوى الفطر لا يفطر
Orang yang berpuasa bila hanya berniat berbuka maka puasanya belum batal.[6]
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :
لا قضاء ولا كفارة حتى يفعل شيئا من الأكل والشرب وإن قل عامدا ذاكرا لصومه
Tidak ada qadha’ atau kafarat sampai seseorang makan atau minum dengan sengaja meskipun hanya sedikit, dalam kondisi tahu bahwa dirinya sedang puasa.[7]
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :
إذا نوى الفطر نهار رمضان عليه القضاء والكفارة
Jika seseorang berniat berbuka di siang ramadhan maka wajib atasnya qadha’ dan kafarat.[8]
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :
الصوم والاعتكاف فإذا جزم في أثنائهما بنية الخروج منهما ففي بطلانهما وجهان مشهوران وقد ذكرهما المصنف في بابيهما أصحهما لا يبطل
Bila seseorang baru berniat untuk berhenti dari puasa atau i’tikafnya maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih bahwa puasa dan i’tikafnya itu belum batal.[9]
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.
ولا يبطل الاعتكاف بنية الخروج منه كالصوم
I’tikaf itu belum batal hanya lantaran niat untuk berhenti. Begitu juga puasa.[10]
b. Mazhab Al-Hanabilah : Sudah Batal
Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanabilah agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Mereka beranggapan apabila seorang yang puasa sempat berniat untuk membatalkan puasanya, maka meski dia belum sempat makan atau minum, namun puasanya otomatis batal dengan sendirinya.
Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
ومن نوى الإفطار فقد أفطر هذا الظاهر من المذهب
Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.[11]
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :
ومن نوى الإفطار: أفطر
Barang siapa yang berniat ingin berbuka maka puasanya dianggap sudah batal.[12]
Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut :
ومن نوى وهو صائم إبطال صومه بطل، إذا تعمد ذلك ذاكرا لأنه في صوم وإن لم يأكل ولا شرب ولا وطئ
Jika seseorang berniat membatalkan puasanya, maka puasanya batal apabila dia menyengaja dan dia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, walaupun belum sempat makan, minum dan jima’.[13]
5. Satu Niat Untuk Satu Puasa
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah niat itu harus dilakukan setiap malam atau bisa dilakukan di awal ramadhan saja untuk seluruh hari selama bulan Ramadhan?
a. Jumhur Ulama : Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Satu niat tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.
Logikanya adalah karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya. Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat tersendiri untuk setiap satu hari puasa yang dilakukan sejak malam harinya.
As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama di dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut :
أن صوم كل يوم عبادة على حدة ألا ترى أن فساد البعض لا يمنع صحة ما بقي وأنه يتخلل بين الأيام زمان لا يقبل الصوم، وهو الليل، وإن انعدمت الأهلية في بعض الأيام لا يمنع تقرّر الأهلية فيما بقي فكانت بمنزلة صلوات مختلفة فيستدعي كلّ واحد منهما نيةً على حدة
Bahwa puasa tiap harinya merupakan satu ibadah yang berdiri sendiri. Bukankah batalnya sebagian itu tidak menghalangi bagian yang lain? Dan diantara har-hari itu terselip masa yang tidak boleh berpuasa yaitu malam. Bila hilang ahliyah pada sebagian hari tidak menghalangi ahliyah di bagian yang lain. Maka hari-hari puasa itu seperti shalat-shalat yang berbeda. Tiap satu hari puasa membutuhkan satu niat tersendiri.[14]
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
تجب النية كل يومٍ سواء رمضان وغيره وهذا لا خلاف فيه عندنا فلو نوى في أول ليلةٍ من رمضان صوم الشهر كله لم تصح هذه النية لغير اليوم الأول
Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami. Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.[15]
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :
ولنا أنه صوم واجب فوجب أن ينوي كل يوم من ليلته، كالقضاء. ولأن هذه الأيام عبادات لا يفسد بعضها بفساد بعض ويتخللها ما ينافيها
Bagi kami itu adalah puasa wajib maka wajib berniat untuk tiap hari pada malamnya seperti puasa qadha'. Dan karena hari-hari ini merupakan ibadah yang tidak saling merusak satu dengan lainnya, dan diselingi hal-hal yang menghalanginya.[16]
b. Al-Malikiyah : Boleh Niat Untuk Satu Bulan
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan hal itu. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa itu untuk satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari. Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“…Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah...” (QS. Al-Baqarah : 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalah isim untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu.
Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.
Ibnu Abdil Barr ((w. 463 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
فتجزئه النية في أول ذلك كله دون تجديد نية لكل ليلة منه عند مالك
Dibolehkan niat pada awalnya saja tanpa harus memperbaharui niat pada tiap malamnya menurut Imam Malik.[17]
6. Dua Niat Untuk Satu Puasa
Kalau di atas kita sudah membahas perbedaan pendapat di tengah ulama tentang boleh atau tidak bolehnya satu niat untuk beberapa hari, maka disini kita akan membahas masalah yang sebaliknya, yaitu bolehkan satu hari puasa dilandasi dengan dua niat yang berbeda?
Contoh kasusnya adalah seseorang berpuasa dengan dua niat sekaligus. Pertama, dia berniat untuk berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Kedua, dengan puasanya itu sekalian dia berniat untuk membayar hutang puasa atau qadha' puasa Ramadhan.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya, niatnya dan juga tentang nilai pahalanya.
a. Pendapat Pertama
Pendapat pertama mengatakan bahwa dibolehkan seseorang menggabungkan dua niat ibadah yang bersifat tadakhul, seperti niat puasa qadha' dan niat puasa sunnah enam hari bulan Syawwal. Dan bahwa kedua puasa itu sah serta masing-masingnya mendapatkan pahala sempurna.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Imam Ar-Ramli, salah seorang ulama besar madzhab Asy-Syafi'iyah. Beliau berfatwa ketika ditanyai tentang seorang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab bahwa gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.
Al-Imam Al-Kurdi juga berpendapat senada, yaitu bahwa menggabung niat beberapa puasa sunnah seperti puasa Arafah dan puasa senin kamis adalah boleh dan dinyatakan mendapatkan pahala keduanya.
Bahkan menurut Imam Al-Barizi puasa sunnah seperti hari ‘Asyura, jika diniati puasa lain seperti qadha ramadhan tanpa meniatkan pauasa Asyura’ tetap mendapatkan pahala keduanya.
b. Pendapat Kedua
Pendapat kedua umumnya dikemukakan oleh para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah. Mereka umumnya berpendapat bahwa qadha' puasa Ramadhan adalah bagian utuh dari puasa Ramadhan. Bila qadha' puasa Ramadhan belum ditunaikan, maka belum sah atau belum boleh seseorang mengerjakan puasa sunnah, termasuk puasa 6 hari bulan Syawwal.
Dasar pendapat mereka adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :
مَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ فَإِنَّهُ لاَ يُتَقَبَّل مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ
Siapa yang berpuasa sunnah padahal dia punya hutang qadha' puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadha'nya. (HR. Ahmad)
c. Pendapat Ketiga
Pendapat kedua membolehkan dalam satu hal dan tidak membolehkan dalam hal lainnya.
Yang dibolehkan adalah puasa qadha' di bulan Syawwal, namun niatnya harus puasa untuk membayar qadha'. Ada pun puasa itu dilakukan pada bulan Syawwal, dalam pandangan pendapat ini maka akan ada nilai pahala tersendiri, bila dibandingkan kalau qadha' itu dilakukan di luar waktu yang disunnahkan.
Maka bila seseorang berniat untuk puasa sunnah Syawwal, lalu ditambahi dengan niat puasa qadha', hal itu dianggap tidak sah. Yang benar niatnya harus puas qadha', agar puasa qadha' itu menjadi sah. Kemudian bila qadha' itu dikerjakan di bulan Syawwal, atau dijatuhkan di hari Senin atau Kamis, maka akan ada nilai pahala tersendiri.
Sebab dalam pandngan ini, bulan Syawwal atau Hari Senin dan Kamis adalah hari dimana kita dianjurkan berpuasa, lepas dari apakah puasa itu puasa sunnah ataukah puasa wajib.
B. Imsak
Rukun puasa yang kedua adalah imsak (إمساك), yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan shalat, sejak dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu malam, yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Batasan ini telah ditegaskan Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah : 187)
Makna ungkapan benang putih adalah putihnya siang dan benang hitam adalah hitamnya malam. Dan yang dimaksud dengan hal itu tidak lain adalah terbitnya fajar. Sedangkan batas akhirnya disebutkan sampai malam, tetapi yang dimaksud adalah terbenamnya matahari.
1. Makna Imsak
a. Bahasa
Kata imsak (إمساك) secara bahasa punya banyak makna. Di antara maknanya sebagaimana digunakan dalam ayat Al-Quran adalah mengurung memenjara seseorang pada suatu tempat.
فَأَمْسِكُوهُنَّ فيِ البُيُوتِ حَتىَّ يَتَوَفَّهُنَّ المَوْتُ
Maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya (QS. An-Nisa’ : 15)
Selain itu makna imsak juga bisa berarti menangkap, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu (QS. Al-Maidah : 4)
Kata imsak juga bisa bermakna menahan harta untuk tidak dibelanjakan, sebagaimana firman Allah SWT :
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنُ رَبِّي إِذَا لأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الإِنْفَاقِ
Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya. (QS. Al-Isra’ : 100)
Kata imsak juga bisa bermakna menahan beban suatu benda, seperti yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
إِنَّ اللهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ
Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. (QS. Fathir : 41)
Dan masih banyak lagi makna-makna dari kata imsak secara bahasa.
b. Istilah
Sedangkan makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah :[18]
الْكَفُّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالاِمْتِنَاعُ عَنِ الأَْكْل وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ
Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menaham dari makan, minum dan jima’.
Jadi imsak pada dasarnya adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, sengaja mengeluarkan mani, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama.
Insya Allah pada Bab Ketujuh dan Kedelapan kita akan membahas hal-hal yang membatalkan puasa secara lebih rinci, termasuk masalah-masalah yang sering diperdebatkan oleh para ulama, apakah termasuk membatalkan puasa atau tidak.
2. Persamaan dan Perbedaan Antara Puasa dan Imsak
Kalau imsak itu berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, lantas apakah berbedaan antara puasa dan imsak?
Jawabnya bahwa puasa dan imsak merupakan dua hal yang sama dalam beberapa, namun keduanya tetap berbeda.
Persamaan antara puasa dan imsak adalah sama-sama merupakan tindakan untuk tidak makan, minum serta meninggalkan segala hal yang merupakan larangan ketika berpuasa. Dalam hal yang satu ini, puasa dan imsak tidak berbeda.
Perbedan antara puasa dan imsak tetap saja ada kalau lebih didalami, bahkan keduanya berbeda secara prinsipil. Perbedaan antara keduanya adalah :
a. Niat
Puasa memang pada hakikatnya adalah berimsak, namun imsak dalam puasa harus didahului atau setidaknya diiringi dengan niat berpuasa.
Orang yang tidak makan atau minum sejak subuh hingga maghrib bisa disebut berimsak, namun belum tentu bisa untuk disebut berpuasa. Sebab bisa saja dia memang tidak berniat untuk puasa. Maka kalau boleh kita buat rumus yang menghubungkan keduanya, kira-kira demikian :
Puasa = Imsak + Niat
b. Waktu
Dari segi waktu, ibadah puasa itu harus terus berangsung dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Bila di tengah-tengah waktu itu terputus, maka puasa itu batal.
Sedangkan imsak tidak harus selalu dimulai sejak fajar, tetapi bisa saja dilakukan sejak tengah hari atau sejak kapan seseorang diharuskan melakukannya. Karena imsak itu bisa saja dilakukan ketika sedang berpuasa, namun bisa juga wajib dilakukan meski seseorang telah batal puasanya.
Sebagai contoh adalah orang yang secara sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa udzur yang syar’i. Orang itu diwajibkan untuk berimsak, yaitu tetap tidak boleh makan dan minum hingga masuk Maghrib.
Jadi meski puasanya sudah batal, bukan berarti boleh makan dan minum. Dia tetap wajib ‘berpuasa’, tapi istilahnya adalah berimsak.
3. Pergeseran Makna Imsak
Istilah 'imsak' yang sangat populer di negeri kita sebenarnya merupakan istilah yang agak salah kaprah, baik secara pemahaman istilah atau pun secara hukum.
Makna ‘imsak’ secara istilah telah bergeser menjadi ‘tidak makan dan minum 10 menit sebelum masuknya waktu shubuh’. Bahkan secara resmi ditulis di kalender dan poster. Kemudian orang menyebut dengan istilah ‘jadwal imsakiyah’.
Parahnya sampai ada yang keliru memahami bahwa seolah-olah batas awal mulai puasa justru dimulai sejak ‘waktu imsak’ tersebut. Sehingga kalau ada orang yang masih makan dan minum di waktu ‘imsak’, dianggap puasanya telah batal.
Pergeseran makna seperti ini harus diluruskan agar tidak berlarut-larut kesalahan itu terjadi.
a. Pertama
Bersiap-siap untuk puasa dengan mulai meninggalkan makan dan minum menjelang waktu shubuh itu tentu saja perbuatan yang baik. Sebab tindakan hati-hati itu pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tepat, asalkan tidak salah kaprah dalam menerapkannya.
Mengapa meninggalkan makan dan minum meski belum masuk waktu fajar itu dianggap baik?
Alasannya karena kita mengenal ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan detik-detik yang pasti tentang datangnya waktu fajar. Kalau kita melihat kalender dan jadwal shalat secara international, maka kita akan dapati bahwa jadwal shalat itu ternyata berbeda-beda antara mazhab.
Meski perbedaannya tidak terlalu besar, tapi tetap saja ada perbedaan waktu shubuh hingga beberapa menit. Oleh karena itu, ada baiknya agar keluar dari perbedaan pendapat itu, kita lebih berhati-hati dengan mulai tidak makan dan minum beberapa menit dari waktunya. Tujuannya jelas, yaitu agar kita bisa keluar dari khilaf dan kemungkinan salah.
Sebagaimana akan lebih baik bila kita agak sedikit memundurkan shalat Shubuh dari waktunya, agar kita keluar dari perbedaan pendapat, antara yang membuat jadwal shubuh lebih cepat dengan yang lebih lambat.
Namun yang lebih tepat digunakan menurut Penulis -wallahua’lam- bukan imsak, tetapi ihtiyath (إحتياط), maknanya adalah berhati-hati.
b. Kedua
Hal kedua yang juga perlu diluruskan bahwa saat dimulai puasa itu bukan sejak masuknya waktu 'imsak', melainkan sejak masuknya waktu shubuh.
Ini penting agar jangan sampai nanti ada orang yang salah dalam memahami. Dan merupakan tugas kita untuk menjelaskan hal-hal kecil ini kepada masyarakat.
Indonesia punya karakter unik yang terkadang tidak dimiliki oleh negara di mana Islam itu berasal. Salah satunya istilah imsak ini, bahkan sampai ada istilah jadwal imsakiyah. Padahal maksudnya adalah jadwal waktu-waktu shalat. Karena kebetulan dicantumkan juga waktu 'imsak' yang kira-kira 10 menit sebelum shubuh itu, akhirnya namanya jadi seperti itu.
Padahal waktu 10 menit itu pun juga hanya kira-kira, sebagai terjemahan bebas dari kata sejenak. Memang asyik kalau ditelusuri, kenapa 10 menit, kenapa tidak 5 menit atau 15 menit? Pasti tidak ada yang bisa menjawab.
4. Imsak Yang Diwajibkan
Sudah dijelaskan bahwa imsak itu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum atau hubungan suami istri. Akan tetapi di dalam hukum puasa, ada juga kewajiban berimsak yang bukan puasa, atau di luar konteks berpuasa.
Dan contohnya orang yang batal puasa atau sedang tidak berpuasa, namun tetap diharamkan untuk makan dan minum. Hal itu terjadi dalam beberapa kasus, antara lain :
a. Salah atau Keliru
Diwajibkan untuk berimsak bagi orang yang berbuka puasa di siang hari, karena sebab salah dalam mengira batas awal atau batas akhir puasa.
Batas awal dan akhir puasa bisa saja maksudnya hari awal dan hari terakhir Ramadhan, namun bisa batas terbitnya fajar dan terbenamnya matahari.
Contoh Pertama
Seseorang makan dan minum pada suatu hari, dimana dirinya menyangka bahwa pada hari itu belum masuk bulan Ramadhan. Lalu ada kepastian kabar bahwa hari itu ternyata sudah masuk Ramadhan.
Maka dalam hal ini, karena dia sudah makan dan minum, tentu tidak sah kalau berpuasa. Namun dia tetap diwajibkan berimsak dengan tidak makan dan minum hingga matahari terbenam.
Dan dia berkewajiban untuk berpuasa qadha’ di hari lain untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari itu.
Contoh Kedua
Mirip dengan contoh yang pertama adalah contoh yang kedua, yaitu keliru dalam menetapkan batas berakhirnya bulan Ramadhan. Misalnya seseorang menyangka bahwa hari itu sudah masuk bulan Syawwal, sehingga dia dengan yakin tidak puasa, lalu makan dan minum.
Tiba-tiba terdengar kabar yang pasti bahwa ternyata hari itu masih terbilang bulan Ramadhan, yaitu masih tanggal 30 Ramadhan.
Maka dalam hal ini dia tidak sah untuk berpuasa dan sudah batal, karena sudah makan dan minum. Namun demikian, dia wajib untuk tetap berimsak dengan tidak makan dan minum hingga matahari terbenam. Namun imsaknya itu tidak terhitung sebagai puasa.
Dan untuk itu dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya hari itu di lain hari.
Contoh Ketiga
Seseorang masih makan dan minum di waktu yang disangka masih malam. Ternyata kemudian didapat kepastian bahwa dirinya telah salah dalam menduga. Ternyata saat itu sudah masuk waktu shubuh.
Maka dalam kasus ini puasanya batal karena telah makan dan minum. Namun dia tetap wajib berimsak di hari itu hingga matahari terbenam.
Dan untuk itu dirinya wajib mengganti puasanya yang batal itu di lain hari.
Contoh Keempat
Seseorang mengira bahwa waktu Maghrib sudah tiba, sehingga merasa boleh makan dan minum. Ternyata kemudian ketahuan bahwa waktu Maghrib belum tiba, masih dua jam lagi.
Dalam kasus ini, maka puasa yang dilakukannya telah batal, karena dia telah makan dan minum. Namun dia tetap wajib berimsak dengan tidak makan dan minum hingga terbenam matahari.
Dan karena dia tidak dihitung berpuasa untuk hari itu, maka dia wajib mengganti puasanya di hari lain dengan qadha’.
Salah Berbeda Dengan Lupa
Kasus salah duga ini berbeda dengan kasus orang yang lupa. Dalam kasus orang makan dan minum di siang hari karena lupa, maka tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa. Bahakn meski dia melapap tuntas 3 piring dan minum sampai kenyang dan perutnya mules-mules. Selama dasarnya karena lupa, maka puasanya tidak batal.
Namun begitu dia ingat bahwa diri sedang puasa, tentu dia tetap wajib berimsak dan meneruskan puasanya. Dan tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasanya, karena puasanya dianggap sah.
b. Sengaja Membatalkan Puasa Tanpa Udzur
Orang yang pada dirinya terpenuhi semua syarat wajib puasa dan syarat sah, tentu wajib menjalankan ibadah puasa.
Dan bila dia secara sengaja tanpa udzur yang syar’i dan juga bukan karena lupa, maka puasanya batal. Sebagai hukumannya, dia tetap wajib berimsak dengan tidak boleh makan dan minum hingga matahari terbenam.
Namun imsaknya itu tidak termasuk puasa. Imsaknya itu sekedar haram makan dan minum di sisa hari itu. Dan dia tetap diwajibkan mengganti puasa yang dirusaknya hari itu. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa dia terkena kewajiban untuk membayar kaffarah.
Sementara di sisi lain, perbuatan itu jelas melahirkan dosa besar. Dan untuk itu dia wajib bertaubat kepada Allah agar diampuni.
5. Imsak Yang Tidak Wajib
Sedangkan orang yang memang secara syar’i punya udzur yang dibenarkan untuk tidak puasa, ketika udzurnya itu telah hilang di tengah-tengah hari, maka dia tidak diwajibkan berimsak pada sisa harinya itu.
Di antara orang yang memiliki halangan atau udzur secara syar’i untuk tidak berpuasa adalah
a. Selesai Haidh dan Nifas
Wanita yang mendapat darah haidh atau darah nifas tentu tidak berpuasa, bahkan diharamkan untuk berpuasa.
Apabila dia mengawali harinya dalam keadaan haidh atau nifas, lalu di tengah hari, haidh dan nifasnya itu berhenti, maka dia boleh tetap makan dan minum dan tidak diwajibkan untuk berimsak hingga sore hari ketika matahari terbenam.
Hanya saja para ulama mengatakan sebaiknya dia tidak makan dan minum di tempat umum, demi menghormati orang yang berpuasa.
b. Musafir Sudah Tiba
Demikian juga kasusnya bagi musafir, dimana Allah SWT memang memberikan keringanan kepada musafir untuk tidak berpuasa.
Maka kalau seorang musafir mengawali harinya dengan tidak berpuasa, lalu di tengah hari itu dia sudah sampai di rumah atau sudah bukan lagi musafir, para ulama mengatakan bahwa dia tidak perlu meneruskan sisa hari itu dengan berpuasa atau berimsak.
Artinya, dia boleh makan dan minum di sisa hari itu, namun tetap wajib menjaga adab-adab Ramadhan, dengan cara tidak makan minum di tempat umum.
c. Sembuh Dari Sakit
Seorang yang sakit di bulan Ramadhan diberi keringanan di dalam Al-Quran untuk tidak berpuasa. Asalkan nanti dia mengganti di hari lain dengan berpuasa.
Apabila di tengah hari dia sembuh dari penyakitnya, sehingga udzurnya sudah berlalu, para ulama mengatakan bahwa dia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban untuk berimsak pada sisa hari itu.
Namun sama dengan di atas, meski boleh makan dan minum, tetapi haram melakukannnya di depan umum, demi menjaga kehormatan bulan Ramadhan.
d. Masuk Usia Baligh
Seorang anak yang belum baligh tidak wajib mengerjakan ibadah puasa Ramadhan. Ketika dia mengawali harinya dengan tidak berpuasa, tiba-tiba di tengah hari dia mimpi dan keluar mani, maka sejak detik itu dirinya sudah baligh dan dibebankan kewajiban-kewajiban Islam. Salah satunya adalah wajib mengerjakan ibadah puasa Ramadhan.
Namun karena dia mengawali harinya dengan tidak berpuasa, maka dia tidak diwajibkan berimsak di sisa harinya itu.
e. Sembuh Dari Gila
Orang gila termasuk bukan mukallaf, sehingga ada kewajiban atas dirinya untuk mengerjkaan kewajiban-kewajiban Islam, seperti shalat dan puasa.
Namun dalam kasus dimana ada orang gila yang sejak fajar tidak berpuasa, lalu tiba-tiba di tengah hari dia sembuh dari gilanya, maka dalam hal ini umumnya para ulama tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk berimsak. Jadi dia boleh makan dan minum, asalkan tidak di depan umum.
Semua hal di atas, oleh jumhur ulama, seperti madzhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah -dalam pendapat yang lebih shahih-, serta Madzhab Al-Hanabilah -pada sebagian qaul mereka- dibebaskan dari kewajiban berimsak. Mereka sepakat bahwa tidak ada kewajiban untuk berimsak pada kasus-kasus atas.[19]
Namun kalau orang-orang itu tetap mau berimsak dengan tidak makan dan minum di sisa hari itu, maka hal itu disunnahkan atau dicintai.
Namun apa yang kami uraikan di atas tadi, dipandang secara agak berbeda oleh mazhab Al-Hanafiyah. Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah tetap mewajibkan imsak. [20]
Sehingga orang-orang di atas tetap diharamkan untuk makan dan minum di sisa hari itu hingga terbenamnya matahari.
Wallahua’lam.
¨