A. Pengertian
1. Bahasa
Dalam bahasa Arab, judi sering disebut dengan istilah maysir (المَيْسِر). Al-Quran 3 kali menyebutkan kata maysir dengan makna judi.
Namun di dalam hadits nabawi, istilah judi lebih sering disebut dengan nama permainannya seperti nard (النَّرْد) dan syathranj (الشَّطْرَنج). Keduanya adalah permainan yang populer di Persia, sehingga namanya pun menggunakan bahasa Persia, yang kemudian diarabkan.
Judi juga sering disebut dengan istilah qimar (القِمَار). Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma mengatakan bahwa maysir itu adalah qimar (القِمَار). [1]
2. Istilah Syariat
Kalau kita kaitkan antara dalil-dalil dalam hadits nabawi dengan istilah syariah, seringkali penyebutan judi ini berbeda-beda, namun semuanya bermakna satu.
Ibnu Sirin mendefinisikan tentang judi sebagai :
كُلُّ لَعْبٍ فِيْهِ قِمَارٌ مِنْ شُرْبٍ أَوْ صِيَاحٍ أَوْ قِيَامٍ فَهُوَ مِنَ المَيْسِرِ
Semua permainan yang di dalamnya ada qimar, minum, teriak dan berdiri, termasuk judi.[2]
As-Sa'di menyebutkan bahwa definisi judi (maysir) adalah :
كُلُّ المُغَالَباَتِ الَّتِي يَكُونُ فِيْهَا عِوَضٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ
Segala hal yang terkait dengan menang-kalah yang disyaratkan adanya harta pertaruhan dari kedua belah pihak.[3]
Sedangkan Al-Qaradawi mendefinisikan judi sebagai :
كُلُّ ماَ لاَ يَخْلُوا اللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ رِبْحٍ أَوْ خَسَارَةٍ
Segala permainan dimana para pemainnnya akan menang atau kalah (merugi).[4]
3. KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan.
Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Dan lain-lainnya pada Pasal 303 ayat (3) diatas secara detil dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Antara lain adalah rolet, poker, hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi.
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi, yaitu adanya unsur :
a. Permainan atau perlombaan.
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c. Ada taruhan.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
B. Pengharaman
Judi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar bila dilanggar. Keharaman judi ditegaskan lewat Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' ulama.
1. Al-Quran
Allah SWT berfirman tentang keharaman judi :
يسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". (QS. Al-Baqarah : 219)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأْنْصَابُ وَالأْزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَل الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Ungkapan rijsun min amalis-syaithan (من عمل الشيطان رِجْسٌ) bermakna perbuatan keji yang merupakan perbuatan setan, menunjukkan bahwa judi termasuk dosa besar, dimana pelakunya dianggap orang yang fasik dan tidak diterima kesaksiannya.
2. As-Sunnah
Ada banyak hadits nabi yang shahih yang mengharamkan judi, diantaranya :
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِير فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فيِ لحَمِ خِنْزِيْرٍ وَدَمِهِ
Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya. (HR. Muslim)
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memainkan dadu (berjudi) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.(HR. Abu Daud)
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah (HR. Al-Baihaqi)
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah (الكوبة). Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang.
3. Ijma
Seluruh ulama sepanjang zaman telah sepakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang telah ditetapkan Allah SWT dan rasul-Nya.
C. Hikmah Pengharaman
Secara kaca mata duniawi, di antara hikmah diharamkannya judi antara lain :
1. Menimbulkan Permusuhan
Secara umum judi termasuk salah satu penyebab permusuhan di tengah-tengah manusia. Memang untuk orang tertentu atau kalangan tertentu, berjudi bisa menjalin persahabatan. Namun kalau dibandingkan orang yang bersahabat karena berjudi dengan mereka yang bermusuhan karena judi, tetap jauh lebih banyak permusuhan.
Sudah tidak terhitung lagi kasus perkelahian yang sampai kepada berbunuhan hanya disebabkan awalnya dari perjudian. Yang satu merasa dicurangi dan yang lain balik menuduh bahwa teman judinya itulah yang curang. Bahkan tidak sedikit kasus judi ini sampai kepada peperangan.
Maha Benarlah Allah SWT yang telah berfirman :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS. Al-Maidah : 91)
2. Menang Ketagihan Kalah Penasaran
Hikmah lain dari pengharaman judi adalah merupakan jebakan atau lingkaran setan, dimana biasanya orang yang sudah jatuh ke dalam judi, sulit untuk keluar dan berhenti.
Tidak peduli dia memang dari judi itu atau kalah. Sebab ada sebuah pemeo bahwa orang yang sudah ketagihan berjudi itu kalau menang, maka dia akan ketagihan untuk kembali lagi berjudi.
Barangkali dalam alam hayalnya, dia akan menjadi orang kaya dengan jalan berjudi. Padahal dari daftar orang-orang terkaya di dunia ini, nyaris tidak ada satupun yang menjadi kaya karena hasil berjudi.
Artinya, mungkin orang yang berjudi bisa menang dan banyak uang. Tetapi data menunjukkan bahwa kekayaan yang didapat dari judi itu sifatnya hanya sementara, bahkan hanya sekejap. Tidak pernah bertahan dalam waktu lama.
Sebaliknya, orang yang kalah berjudi, karena merasa telah kehilangan uangnya dari meja perjudian, dia akan terus penasaran untuk bisa mengembalikan uangnya. Padahal semakin dia bermain, semakin banyak punya kerugiannya.
Orang main judi, kalau jadi kaya belum pernah terjadi, tetpai menjadi miskin karena judi memang sudah merupakan sebuah kepastian.
3. Lupa Allah
Judi adalah salah satu bentuk permainan yang melalaikan, sehingga orang yang berjudi meski mendengar adzan atau panggilan untuk menjalankan tugas, ingatannya akan dihilangkan, sehingga tidak seolah tidak bisa mengingat Allah lagi. Firman Allah SWT :
وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ
Dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. (QS. Al-Maidah : 91)
D. Jenis Judi
Kita bisa mengelompokkan judi berdasarkan kriteria ulama dan juga berdasarkan hukum negara yang berlaku di Indonesia.
1. Kriteria Ulama
Para ulama membedakan judi atau maysir menjadi dua macam, yaitu maysirul-lahwi (ميسر اللهو) dan maysirul-qimar (ميسر القمار).
a. Maysirul-lahwi
Maysirul-lahwi adalah judi yang tidak menggunakan uang sebagai pertaruhan. Namun tata cara permainannya mirip dan mencirikan umumnya perjudian atau menggunakan alat yang umumnya lazim digunakan dalam perjudian. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum judi seperti ini.
b. Maysirul-qimar
Sedangkan maysirul-qimar adalah judi yang jelas-jelas menggunakan uang atau harta sebagai taruhannya, meski pun tata cara dan aturan permainannya tidak lazim digunakan orang untuk berjudi. Dan para ulama sepakat mengharamkan jenis judi yang kedua ini.
2. Hukum Negara
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a. Kasino
Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser (bulu ayam) pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta Kiu-Kiu.
b. Tempat Keramaian
Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser (bulu ayam) pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba atau kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayong, macak dan erek-erek.
c. Tradisi
Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba atau kambing.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa dibedakan berdasarkan alat dan sarananya. Ada yang menggunakan hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai jenis permainan olah raga.
Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal “adu doro”, yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai finish paling awal.
Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi. Sehingga benar kata orang “kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi”.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap), yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.
Judi ini mirip dengan judi buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses dari SDSB dan Porkas.
E. Empat Kriteria Judi
Secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya. Keempat kriteria itu adalah :
1. Adanya Dua Pihak Yang Bertaruh
Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
Contohnya bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp. 100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan.
Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.
2. Pertaruhan Harta
Judi itu adalah pertaruhan, dimana seseorang mempertaruhkan sesuatu. Namun tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta.
Harta itu bisa bermacam bentuknya, bisa berbentuk uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu.
Adapun bila yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadits nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.
3. Ada Pihak Yang Menang dan Kalah
Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah (مغالبة), yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah. Penentuannya tidak harus dengan cara untung-untungan atau nasib-nasiban (gambling), tetapi bisa juga dengan cara yang ilmiyah, logis, dan masuk akal.
Kalau yang berupa undian memang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban. Seperti main kartu, main dadu, atau tebak-tebakan.
Namun dasar keharaman judi sama sekali tidak terkait dengan gambling, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.
Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.
4. Yang Menang Berhak Mengambil Harta Yang Kalah
Dan yang akhirnya yang menjadi gol dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang memang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya.
Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam.
F. Mirip Judi Tetapi Bukan
Dalam prakteknya banyak aktifitas di tengah masyarakat yang sekilas mirip sebuah perjudian, tetapi kalau kita selidiki lebih dalam, ternyata bukan merupakan judi. Di antaranya adalah sayembara dan undigan.
1. Sayembara
Sayembara dalam bahasa Arab disebut dengan istilah ju'al (جُعَل). Kadang sebuah sayembara berhadiah uang atau harta. Pada hakikatnya praktek sayembara adalah seorang atau pihak tertentu mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu berbentu harta.
Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf alaihissalam yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas atau piala milik raja. Dan buat siapa saja yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah.
قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".(QS. Yusuf : 72)
Antara sayembara (ju'al) dengan judi selintas memang terdapat kemiripan, bahkan bisa jadi sebuah undian yang pada dasarnya halal bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.
Sebuah sayembara bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah sayembara itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
Tetapi bila sayembara itu tidak mensyaratkan adalah uang atau harta yang dipertaruhkan, alias gratis dan bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi kriteria, bila ada hadiahnya maka hadiah itu bukan sebuah judi.
Ada dua macam sayembara. Pertama, sayembara yang diselenggarakan pihak tertentu terbuka kepada banyak peserta, namun pihak penyelenggara tidak ikut dalam sayembara itu. Hukumnya halal, asalkan tidak memungut biaya apa pun.
Kedua, sayembara yang diikuti juga oleh pihak yang menyelenggarakan. Contohnya, seorang juara bulu tangkis menantang lawannya bertanding, dengan kesepakatan bila dirinya kalah, maka lawannya berhak atas hadiah atau harta tertentu. Sebaliknya, bila dirinya menang, maka pihak yang ditantang tidak perlu membayar apa-apa.
Cara kedua ini hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab pihak yang ikut sayembara atau yang ditantang tidak mempertaruhkan apapun dari hartanya bila kalah. Tetapi dia mendapat kesempatan mendapat hadiah dari penantangnya bila bisa memenangkan pertandingan.
2. Undian
Mengundi sering dijadikan salah satu cara dalam sebuah permainan perjudian. Namun selain untuk judi, kadang mengundi adalah sesuatu yang dibenarkan dalam syariat Islam, asalkan bukan untuk mengundi dalam bentu perjudian.
Maka yang haram itu bukan undiannya, melainkan unsur judinya. Apabila ada sebuah praktek undian tapi tidak melanggar ketentuan judi, maka hukum undian itu halal.
a. Mengundi Yang Berhak Menjamu Rasulullah SAW
Di antara contoh nyata bentuk mengundi yang halal itu dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika para shahabat berebut untuk menjadi tuan rumah bagi Rasulullah SAW saat baru tiba di Madinah. Biar adil, Rasulullah SAW menawarkan untuk dilakukan sebuah pengundian, dan langsung disetujui oleh para shahabat.
Rasulullah SAw bersabda :
خَلُّوا سَبِيلَ النَّاقَةِ فَإِنَّهاَ مَأْمُوْرَة
Maka beliau pun membiarkan untanya berjalan sendirian di tengah kita Madinah, dimana pun untuk itu berhenti dan duduk, maka disitulah Rasulullah SAW akan bertempat tinggal sementara. Dan ternyata unta itu berhenti di rumah Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahuanhu.
b. Mengundi Istri Yang Ikut Perang
Selain itu beliau sering mengundi di antara istri beliau tentang siapa yang berhak ikut mendampingi beliau dalam perjalanan peperangan. Karena beliau tidak mungkin mengajak semua istri ikut berperang. Nanti tidak jadi perang malah sibuk mengurus istri.
Namun kalau beliau SAW keluar Madinah untuk berperang, maka jatah giliran menginapnya Rasulullah SAW kepada para istrinya akan terganggu. Yang senang tentu saja yang ikut dalam perang itu.
Untuk itulah maka disepakati oleh para istri beliau adanya undian. Siapa yang namanya keluar dalam undian, maka dia berhak ikut menyertai Rasulullah SAW ikut dalam peperangan. Dan yang lain harus ikhlas menerimanya.
Ketika Aisyah radhiyallahuanha kehilangan kalung dan tertinggal rombongan, kejadiannya ketika beliau menang dalam undian untuk menyertai Rasulullah SAW dalam perang tersebut.
c. Mengundi Untuk Adzan dan Mendapat Shaf Pertama
Juga ada hadits pengandaian tentang keutamaan mendapatkan shalat pada baris paling depan di dalam masjid.
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأْوَّل ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu (marfu'an) : Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan saling mengundi. (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa mengundi untuk mendapatkan shaf terdepat dalam shalat bukan sesuatu yang terlarang. Sebab undian ini terbebas dari perjudian. Meski dalam sebuah perjudian sering digunakan undian.
3. Arisan
Ada banyak model arisan yang biasa dilakukan oleh lapisan masyarakat. Dan masing-masing bisa saling berbeda syarat dan ketentuannya. Maka hukum arisan pun ikut berbeda-beda, tergantung apakah dalam aturannya itu ada hal-hal yang sekiranya melanggar ketentuan syariah. Maka kita tidak bisa langsung memvonis haram dan halalnya arisan, kecuali setelah kita tetapkan apa dan bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku dalam sebuah arisan.
Arisan yang sering dilakukan oleh ibu-ibu dengan tetangganya kadang dianggap orang sebagai bagian dari berjudi, karena ada unsur undian dan uang yang dipertaruhkan.
Namun hukum arisan yang seperti ini tidak dimasukkan ke dalam hukum judi dengan beberapa alasan.
a. Tidak Ada Menang dan Kalah
Dalam arisan yang sering dilakukan itu tidak ada menang atau kalah. Yang ada hanya siapa yang mendapat arisan duluan sesuai dengan nama yang keluar dari hasil pengocokan.
Nama yang sudah mendapat uang arisan dipastikan tidak akan mendapat lagi, karena namanya sudah dikeluarkan dari daftar nama-nama yang dikocok. Kecuali apabila yang bersangkutan ikut arisan itu dengan dua nama, dengan membayar untuk dua orang.
Sementara judi diharamkan karena ada pihak yang kalah, yaitu yang kehilangan uang yang dipertaruhkan, dimana uang itu menjadi hak pihak yang menang. Dan tidak ada pergiliran yang adil dalam urusan menang dan kalah.
b. Menang Bergiliran
Kalau pun ada istilah menang dan kalah dalam arisan, pada hakikatnya bukan menang atau kalah betulan.
Karena seorang peserta arisan tidak akan kehilangan uangnya, meskipun kelihatannya dia selalu harus mengeluarkan uang tiap kali arisan. Tetapi semua uangnya pasti akan kembali lagi secara utuh ketika mendapat giliran menang.
c. Tidak Ada Uang Yang Dipertaruhkan
Arisan sama sekali tidak mempertaruhkan uang, yang ada hanya semacam menabung uang saja, karena semua uang yang dibayarkan untuk arisan pada hakikatnya akan kembeli lagi secara utuh.
Kalau pun ada undian, bukan untuk menentukan siapa yang diuntungkan dari arisan, melainkan hanya menetapkan siapa yang berhak mendapat uang duluan.
G. Judi Yang Sering Dianggap Bukan Judi
Berikut ini adalah praktek yang sering terjadi di tengah masyarakat yang dianggap lumrah dan halal, padahal kalau kita teliti lebih dalam, sebenarnya sudah mengandung unsur-unsur judi yang diharamkan.
1. Jajanan Anak-anak Berhadiah
Salah satu jenis jajanan anak-anak SD di masa lalu adalah tukang jualan kaki lima yang menjual aneka ragam mainan anak-anak. Untuk bisa mendapatkan mainan, tiap anak diharuskan membeli permen yang di dalam bungkusnya ada nomor undian. Kalau nomor itu sesuai dengan nomor yang ada pada suatu mainan, maka dia berhak untuk mendapatkan mainan tersebut.
Maka berlombalah anak-anak untuk membeli permen, dengan harapan di dalam bungkusnya ada nomor undian keberutungan.
Lalu dimana letak judinya?
Letaknya ada pada harga permen yang tidak wajar. Seharusnya harga permen itu seratus perak, tetapi karena di dalamnya ada nomor undian, maka harganya dimark-up menjadi sepuluh kali lipat, yaitu seribu rupiah.
Maka pada dasarnya selisih uang 900 rupiah itu tidak lain adalah 'uang taruhan' yang dipasang oleh anak-anak demi untuk berjudi mendapatkan hadiah mainan.
Seandainya harga permen itu wajar, yaitu tetap seratus perak, maka unsur judinya hilang dan praktek itu tidak melanggar ketentuan syariah.
2. Main Kelereng
Contoh permainan anak-anak yang juga termasuk memenuhi unsur judi adalah main kelereng. Setiap anak yang mau ikut bermain harus punya modal kelereng untuk dipertaruhkan. Nanti siapa yang paling pandai dalam permainan itu, berhak mengambil kelereng peserta lainnya.
Meski pun nilai kelereng tidak seberapa, namun pada hakikatnya bentuk permainan itu adalah sebuah perjudian.
Lain halnya bila permainan ini disepakati di awal hanya sekedar main-mainan, dalam arti kalau ada peserta yang kalah, dia tidak perlu kehilangan kelerengnya, dan yang menang tidak perlu mengambil kelereng milik temannya yang kalah.
3. Yang Kalah Mentraktir
Sebuah perlombaan yang diikuti oleh beberapa peserta bisa juga menjadi ajang perjudian, apabila unsur-unsur perjudian terpenuhi di dalamnya.
Misalnya dua orang berlomba bulu tangkis, dengan kesepakatan siapa yang kalah wajib mentraktir yang memang. Walau pun nilai harga makanan atau minuman itu tidak seberapa, tetapi secara hakikat sesungguhnya unsur-unsur judi sudah terpenuhi.
Maka seharusnya setiap kita waspada agar jangan sampai olah-raga yang tujuannya baik, bisa terkotori hanya gara-gara kita kurang memahami hakikat dari perjudian.
4. Lomba Tujuhbelasan
Sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia secara merata setiap merayakan hari proklamasi kemerdekaan negara, untuk diadakan aneka macam lomba. Ada banyak lomba yang sering digelar, mulai dari olah raga, panjat pinang, tusuk jarum, tarik tambang, memasak, dan seterusnya.
Tujuannya tentu mulia, yaitu untuk mendapatkan kemeriahan, selain juga untuk menjadi sarana keakraban antar warga, baik yang ikutan lomba atau pun sekedar menjadi penonton.
Namun terkadang masuk juga unsur judi dalam lomba-lomba rakyat itu. Misalnya apabila dari 20 peserta lomba ditarik uang administrasi masing-masing sebesar 100 ribu, maka akan terkumpul dari uang sebesar 2 juta rupiah. Apabila hadiah yang diperebutkan peserta dibeli dari uang adminstrasi itu, maka uang itu menjadi uang taruhan. Dan pada hakikatnya praktek seperti ini adalah sebuah perjudian.
Namun bila hadiah yang dijanjikan buat peserta yang menang tidak diambilkan dari uang administrasi para peserta, misalnya dari sumbangan para sponsor, atau dari hasil penjualan tiket penonton dan sebagainya, maka prinsip judi menjadi hilang.
H. Hukum Yang Terkait Dengan Judi
Sedangkan hukum-hukum yang terkait dengan keharaman judi antara lain :
1. Haram Memainkan
Orang yang bermain judi termasuk orang yang berdosa besar, meski pun dia tidak menggunakan uangnya sendiri, tetapi menggunakan uang orang lain.
Dalam kasus tertentu, ada orang yang memang mahir dalam memainkan suatu permainan judi, sehingga dia disewa atau dijadikan joki.
Memang dia tidak mempertaruhkan hartanya sendiri, namun tetap saja dia termasuk dalam kriteria orang yang memainkan judi, karena yang punya uang tidak akan bertaruh kalau tidak ada pemainnya.
2. Haram Memakan Hasilnya
Uang hasil judi yang dimenangkan adalah uang yang haram, sehingga haram untuk dimakan, dibelanjakan atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak istri. Sebab uang haram itu akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram. Dan tentu saja akan mengakibatkan orang yang memakan harta haram itu masuk neraka, sebab api neraka memang suka memakan daging yang tumbuh dari harta yang haram.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW bersabda tentang daging yang tumbuh dari makanan haram.
أَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmizy)
إِنَّ اللهَ تَعَالىَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبا
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. (HR. Bukhari)
Uang panas itu juga haram untuk disedekahkan kepada orang lain, apalagi untuk masjid, madrasah dan kegiatan keagamaan. Sebab Allah SWT itu Maha Suci dan tidak menerima persembahan kecuali yang suci juga.
Ketika merenovasi Ka'bah Al-Musyarrafah, dahulu orang-orang kafir Quraisy sebelum masa kenabian telah bersepakat untuk tidak menggunakan dana dari harta yang haram. Padahal dalam sejarah mereka dikenal sebagai kaum jahiliyah yang menyembah patung berhala, mengubur anak perempuan hidup-hidup, berzina, minum khamar, memakan riba, memakan harta anak yatim, menipu timbangan dan sebagainya.
Tetapi bila terkait dengan kesucian tempat ibadah, mereka tetap punya aturan, yaitu tidak mau membiayai renovasi ka'bah dari uang yang haram.
3. Haram Jual Beli Alat Judi
Meski tidak ikut berjudi, namun membantu perjudian termasuk perbuatan haram, termasuk memperjual-belikan alat-alat yang lazim dan biasanya dipakai untuk berjudi.
Secara khusus Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk berjual-beli alat-alat perjudian.
ثَمَنُ الْخَمْرِ حَرَامٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ حَرَامٌ وَثَمَنُ الْكَلْبِ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَإِنْ أَتَاكَ صَاحِبُ الْكَلْبِ يَلْتَمِسُ ثَمَنَهُ فَامْلأَْ يَدَيْهِ تُرَابًا
Hasil penjualan khamar haram. Hasil melacur haram. Hasil penjualan dadu haram. Hasil penjualan anjing haram, bila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. (HR. At-Thabarani dan Ad-Daruquthuny).
4. Makruh Memberi Salam Kepada Penjudi
Jumhur ulama sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin, telah bersepakat bahwa seorang penjudi adalah pelaku dosa besar dan fasik, karena itu hukumnya makruh untuk memberinya salam kepada seorang penjudi. [5]
Dasarnya adalah qiyas antara penjudi dan peminum khamar, bahwa keduanya sama-sama orang yang fasik dan pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda :
لاَ تُسَلِّمُوا عَلَى شُرَّابِ الْخَمْرِ
Janganlah kamu memberi salam kepada peminum khamar. (HR. Bukhari dalam Adabul-Mufrad).
Bila disebutkan bahwa hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara umum berarti hadits itu terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan hukumnya hadits shahih. Tetapi bila disebutkan nama kitab dimana Bukhari meriyawatkannya dan bukan dalam kitab Ash-Shahih, maka hadits itu tidak terdapat di dalam Shahih Bukhari. Dan Al-Bukhari tidak menjamin keshahihah hadits yang tidak termasuk ke dalam kitab Ash-Shahih.
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimakruhkan hanyalah bila seseorang memang jelas-jelas sedang berjudi atau dalam perjalanan untuk berjudi.
5. Penjudi Tidak Diterima Kesaksiannya
Para ulama umumnya juga sepakat bahwa seorang penjudi tidak diterima kesaksiannya di dalam pengadilan, karena kefasikannya atas pelanggaran terhadap dosa besar. [6]
6. Penjudi Dihukum Ta'zir
Para ulama juga sepakat bahwa seorang penjudi yang melakukan perjudian di dalam wilayah hukum Islam harus dijatuhkan hukuman.
Namun karena tidak ada ketentuan jenis hukumannya secara hudud, maka yang dijatuhkan adalah hukum ta'zir, yaitu hukum yang diberikan kewenangannya kepada hakim untuk menetapkannya.
Misalnya, penjudi itu dicambuk 40 kali atau 80 kali di depan umum, kalau perlu direlay lewat stasiun televisi secara live, sehingga akan melahirkan efek jera bagi pelakunya.
Tentunya hukuman ini tidak boleh hanya diterapkan kepada rakyat miskin yang tidak mampu menyogok hakim, jaksa dan polisi. Hukum seperti ini harus dijamin akan melibas siapa saja, termasuk para pejabat, orang kaya, orang terhormat termasuk Presiden dan para menterinya. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di dalam sistem hukum.
Hukum cambuk punya keunggulan karena lebih murah dari pada hukuman penjara yang semakin hari semakin menimbulkan masalah. Apalagi nyaris semua penjara di negeri ini sudah penuh dan tidak sanggup lagi menampung penghuni.
Dan hukum cambuk sudah dijalankan buat segala macam bentuk perjudian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pelaksanaan hukuman cambuk ini didukung oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hal ini disebabkan Provinsi NAD dengan otonomi khusus dan keistimewaan yang dimilikinya, mempunyai keleluasaan untuk menjalankan pemerintahannya sendiri.
I. Upaya Legalisasi Judi di Indonesia
Secara hukum positif Judi di Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum. Namun dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran ini, baik diam-diam atau terang-terangan.
Bahkan seringkali kita dengar ada keinginan dari sebagian masyarakat bahkan dari penguasa untuk melegalkan perjudian di negeri ini, dengan berbagai upaya dan alasan.
Kita buka lembar sejarah tentang bagaimana pemerintah seringkali berkeinginan untuk melegalkan perjudian, namun selalu mendapat tentangan dari masyarakat, khususnya para ulama.
1. Pemda DKI Masa Lalu
Pada zaman Propinsi DKI Jakarta dipimpin Ali Sadikin, judi untuk menyokong pembangunan pernah dilegalkan. Ali Sadikin yang menjadi gubernur DKI Jakarta selama 11 tahun (1966-1977) saat itu berpikir bahwa uang panas judi bisa dihimpun untuk berbuat hal yang menurutnya positif dan memutuskan melegalisasi perjudian. Maka diresmikankan sebuah kasino yang didanai pengusaha Apyang dan Yo Putshong.
Hasilnya memang luar biasa. Anggaran pembangunan DKI yang semula cuma Rp 66 juta melonjak tajam hingga lebih Rp 89 miliar dalam tempo sepuluh tahun. Artinya rata-rata per tahun sekitar Rp 890 juta, melonjak lebih dari 1.000 persen.
Bang Ali pun membangun sekolah, puskesmas, pasar dan lainnya. Tak hanya membangun kasino, zaman Bang Ali juga ada lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre).
Saat itu Jakarta dibenahi dengan uang haram, alias uang judi. Tentu saja kebijakan ini ditentang oleh banyak ulama dan umat Islam, namun kondisi sosial politik saat itu kurang memungkinkan untuk melakukan protes.
2. Pemda Surabaya
Pemerintah Daerah Surabaya juga pernah ingin melegalkan perjudian. Pada tahun 1969 terbit Lotto alias Lotres Totalisator untuk menghimpun dana penyelenggaraan PON VII di Surabaya. Kemudian muncul juga Toto KONI yang dihapus tahun 1974.
3. Departemen Sosial RI
Tahun 1976 Departemen Sosial Republik Indonesia melakukan studi banding ke Inggris untuk menerbitkan forecast, yang dinilai tidak menimbulkan ekses judi karena sifatnya hanya tebak-tebakan. Namun dengan memperhitungkan segala dampak, termasuk untung ruginya, forecast baru bisa dilaksanakan tujuh tahun kemudian.
a. Porkas
Pada Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Waktu itu konon Porkas diniatkan untuk menghimpun dana masyarakat demi menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Sayangnya, pembinaan dengan uang haram itu tidak pernah melahirkan apa-apa.
Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian. Porkas beredar sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya.
b. KSOB
Akhir 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Namun dengan alasan menimbulkan dampak negatif karena banyaknya dana masyarakat desa yang tersedot, maka tahun 1989 penjualan kupon ini dihentikan.
c. SDSB
Saat yang bersamaan muncullah permainan baru yang dinamakan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Namun tahun 1993, pemerintah mencabut izin penyelenggaraan SDSB.
Secara pandangan syariah Islam, upaya untuk melegalisasikan perjudian, apa pun alasannya, bukan merupakan solusi, melainkan awal dari musibah. Sebab perjudian tidak pernah membuat pelakunya menjadi kaya, bahkan akan selalu terbawa arus perputaran judi.
Dan melegalkan perjudian dengan alasan dan cara apa pun adalah bentuk kemaksiatan yang nyata, sebab fungsi dari pemerintah adalah melindungi warganya dari segala bentuk kemaksiatan, dan bukan sebaliknya, malah melegalkan atau memberi jalan untuk melakukan maksiat.
Mitos bahwa perjudian tidak bisa dihilangkan adalah khurafat yang dibesar-besarkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dilarangnya perjudian.
o