SFK > Muamalat > Bagian Kedua : Praktek Haram

⬅️

Bab 4 : Ghashb

➡️
1998 kata | show

A. Definisi Ghashab

1. Bahasa

Secara mudah, ghasb bisa diterjemahkan menjadi perampasan. Al-Quran dan terjemahnya versi Departemen Agama RI juga mengartikan ghashb ini sebagai perampasan.

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Di belakang mereka ada seorang raja yang mengambil tiap-tiap bahtera secara rampas.” (QS. Al-Kahfi : 79)

Di dalam kamus Lisanul Arab disebutkan bahwa makna ghashb adalah :

أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَقَهْرًا

Mengambil sesuatu dengan cara zalim dan memaksa.[1]

2. Istilah

a. Al-Hanafiyah

Al-Kasani dalam kitab Badai' Ash-Shanai' menyebutkan bahwa menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, yang dimaksud dengan ghashb (غصب) adalah : [2]

إِزَالَةُ يَدِ الْمَالِكِ عَنْ مَالِهِ الْمُتَقَوِّمِ عَلَى سَبِيل الْمُجَاهَرَةِ وَالْمُغَالَبَةِ بِفِعْلٍ فِي الْمَال

Menghilangkan tangan pemilik dari harta miliknya yang berharga dengan jalan muhajarah dan mughalabah secara nyata dalam harta

b. Al-Malikiyah

Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan bahwa ghashb (غصب) adalah : [3]

أَخْذُ مَالٍ قَهْرًا تَعَدِّيًا بِلاَ حِرَابَةٍ

Mengambil harta dengan pemaksaan dan sengaja tanpa perlawanan

c. Asy-Syafi'iyah

Al-Ghamarawi dalam kitab As-Siraj Al-Wahhab menuliskan bahwa ghashb (غصب) adalah : [4]

الاِسْتِيلاَءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ

Menguasaan atas hak orang lain dengan cara permusuhan atau tanpa hak

d. Al-Hanabilah

Ibnu Abi Umar dalam kitab As-Syarhul Kabir ma'al Mughni menyebutkan bahwa ghashb (غصب) adalah : [5]

الاِسْتِيلاَءُ عَلَى مَال الْغَيْرِ قَهْرًا بِغَيْرِ حَقٍّ

Penguasaan atas harta orang lain dengan paksa tanpa hak

Maka bisa disimpulkan bahwa setidaknya ghashab adalah pengambilan hak orang lain oleh seseorang serta penguasaan terhadapnya dengan cara pemusuhan dan penindasan.

B. Perbedaan Ghasab Dengan Sejenisnya

Ada beberapa bentuk pengambilan harta milik orang lain yang diharamkan syariat dan mirip dengan ghashb, namun tetap memiliki perbedaan.

1. Pencurian

Secara istilah, pencurian atau sariqah (سَرِقَة) itu didefinisikan sebagai :

أَخْذُ الْعَاقِل الْبَالِغِ نِصَابًا مُحْرَزًا أَوْ مَا قِيمَتُهُ نِصَابٌ مِلْكًا لِلْغَيْرِ لاَ شُبْهَةَ لَهُ فِيهِ عَلَى وَجْهِ الْخُفْيَةِ

Pengambilan oleh seorang yang berakal dan baligh atas harta yang telah mencapai nishab dan disimpan dengan aman, atau yang senilai dengan nishab, dimana harta itu milik orang lain, yang dilakukan tanpa syubhat, dengan cara tersembunyi.

Perbedaan antara ghashb dengan pencurian adalah bahwa pencurian dilakukan dengan diam-diam agar tidak diketahui oleh pemilik harta. Sedangkan ghashb dilakukan dengan terang-terangan dan dengan paksaan.

2. Ikhtilas

Istilah ikhtilas (الإختلاس) kalau kita terjemahkan bermakna perampasan atau penjambretan. Ikhtilas didefinisikan sebagai :

أخذُ الْمَال جَهْرَةً مُعْتَمِدًا عَلَى السُّرْعَةِ فِي الْهَرَبِ

Mengambil harta orang lain dengan terang-terangan dan sengaja, dengan teknik yang cepat dan melarikan diri.

Dengan pengertian seperti di atas, maka ada kemiripan antara ikhtilas dan ghashb, yaitu dilakukan dengan terang-terangan. Dan perbedaannya adalah bahwa ikhtilas itu dilakukan oleh pelakunya dengan langsung kabur, sedangkan ghashb dilakukan tanpa harus kabur karena pelakunya lebih kuat dan lebih dominan.

3. Khianat

Khianat (الخيانة)juga biasa disebut dengan istilah jahdul-amanah (جاحد الأمانة)yaitu menodai amanah. Pelakunya disebut pengkhianat, yang didefinisikan sebagai :

هُوَ الَّذِي يُؤْتَمَنُ عَلَى شَيْءٍ بِطَرِيقِ الْعَارِيَّةِ أَوِ الْوَدِيعَةِ فَيَأْخُذُهُ وَيَدَّعِي ضَيَاعَهُ

Orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga pinjaman atau titipan, lalu dia mengambilnya dan berpura-pura hilang

Jadi tindakan pengkhiatan adalah pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu.

Para koruptor masuk ke dalam tindak pengkhianatan, karena mereka memang orang yang sebelumnya dipercaya, diberi amanah serta dititipkan untuk menjaga harta. Tetapi dengan wewenang yang dimilikinya itu, harta itu malah diambilnya sendiri.

Perbedaan hakiki antara khianat dan ghashb adalah bahwa pengkhianat ini adalah orang yang mengambil harta yang dititipkan kepadanya. Sedangkan pelaku ghashb adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan terang-terangan dan dengan ancaman kekerasan.

4. Nasyl

Istilah nasyl (النشل) sering diartikan sebagai pencopetan. Pelakunya disebut nasysyaal (النشال) dan didefinisikan oleh para ulama sebagai :

هُوَ الَّذِي يَسْرِقُ النَّاسَ فِي يَقَظَتِهِمْ بِنَوْعٍ مِنَ الْمَهَارَةِ وَخِفَّةِ الْيَدِ

Orang yang mencuri harta orang-orang dalam keadaan jaga dengan kemampuan teknik tangan yang tersembunyi.

Prinsipnya, pencopetan itu dilakukan dengan menggunakan kemahiran tangan, sehingga meski korbannya dalam keadaan sadar dan terjaga, namun secara tersembunyi hartnya telah lenyap. Sedangkan harta itu sebenarnya telah disimpan di tempat yang aman.

Sedangkan ghashb tidak mengandalkan kemahiran dan kecepatan tangan, tetapi lebih mengandalkan ancaman dan rasa takut dari korban.

C. Dasar Keharaman Ghashab

Ghashab adalah tindakan yang diharamkan syariat Islam dan pelakunya mendapatkan dosa besar.

1. Al-Quran

Ada begitu banyak dalil yang menunjukkan keharmanan ghashb ini, di antaranya firman Allah SWT berikut ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang beriman, janganlah sebagaian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang kalian saling merelakan. (Qs. An-Nisa : 29)

2. Hadits

Pada saat melakukan Haji Wada, Rasulullah berkhutbah yang mengharamkan harta milik orang lain.

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَ

Sesunguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram bagimu seperti haramnya hari ini, di bulan ini dan di Negara ini. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW bersabda :

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

Janganlah seseorang di antara kalian mengambil harta saudaranya, baik dengan sungguh-sungguh ataupun dengan sendagurau. Apabila seseorang di antara kalian mengambil tongkat saudranya, maka hendaklah ia mengembalikannya kepadanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Rasulullah SAW bersabda :

لاَ يَحِل مَال امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسِ

Tidaklah halal harta seorang muslim bagi muslim lainnya, kecuali dengan kerelaan darinya.(HR. Ahmad)

Siapa yang mengambil harta saudaranya dengan cara paksa, niscaya Allah pasti memasukkannya ke dalam nereka dan mengharamkan baginya surga. Seseorang lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun suatu yang remeh?” Rasulullah SAW menjawab “Walau sepotong kayu siwak sekalipun.”

Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأْرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Siapa yang melakukan kezaliman dengan sejengkal tanah, niscaya Allah akan membebankan kepadanya kelak di akhirat tujuh lapis bumi. (HR. Bukhari Muslim)

Dan masih banyak lagi dalil-dalil lainnya yang senada dan mengharamkan perbuatan ghashb.

3. Ijma'

Seluruh umat Islam telah sampai ke titik ijma' bahwa tindakan ghashb ini termasuk perbuatan yang diharamkan Allah SWT, walaupun harta yang dighashb tidak mencapai nishab pencurian.

D. Terjadinya Ghashb

Tentang kapan ghasab itu sudah dihitung terjadi, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat cukup dengan terjadinya istila', namun sebagian lagi harus sampai ke tingkat izalatu yadilmalik.

1. Istila'

Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa sudah termasuk ghasab apabila sudah terjadi istila' (استيلاء) atau penguasaan. Dalam hal ini pelaku ghasab melakukan tindakan menguasai harta milik korban tanpa izin atau keridhaan pemiliknya.

Dan tidak disyaratkan izalatu yadilmalik (إزالة يد المالك) atau terlepasnya status kepemilikan dari pemilik.

Penguasaan atas harta korban ini tidak harus berupa penguasaan secara fisik. Cukup dengan cara pemiliknya tidak bisa lagi mengakses hartanya, meski pun posisinya masih berada di wilayah kepemilikan pemiliknya.

Contoh mudahnya kita ibaratkan mobil yang dikuasai oleh pelaku ghasab. Secara fisik, mobil itu mungkin masih ada di halaman rumah pemiliknya, namun mobil itu dikunci dan disegel oleh pelaku ghasab sehingga pemilik aslinya tidak punya akses untuk menggunakannya.

2. Izalatu Yadil Malik

Pendapat kedua berbeda dengan pendapat pertama. Pendapat ini didukkung oleh Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Dalam pandangan keduanya, syarat ghasab haruslah sampai terjadi ke izalatu yadilmalik (إزالة يد المالك) atau terlepasnya status kepemilikan dari pemilik.

Maksudnya dimana harta itu benar-benar terlepas sepenuhnya dari tangan pemiliknya dan berganti menjadi milik pelakunya dengan jalan paksaan dan kekerasan.

E. Harta Yang Dighashab

Para ulama membagi dua jenis harta yang dighasab, yaitu harta yang disepakati termasuk yang mungkin dighasab dan harta yang masih diperdebatkan kemungkinan bisanya dighasab.

1. Yang Disepakati

Harta yang disepakati para ulama bisa dighasab adalah harta yang bisa dipindah-pindahkan, punya nilai harta, yang dimiliki oleh pemiliknya dengan cara yang halal.

Contohnya perabotan, buku, perhiasan, hewan ternak, kendaraan, dan lainnya. Semua itu dimungkinkan untuk dighasab oleh pelakunya.

2. Yang Tidak Disepakati

Jenis harta yang kedua adalah harta yang tidak disepakati ulama, apakah bisa dighasab atau tidak. Hal itu mengingat karakteristik harta itu memang khas.

Yang dimaksud dengan aqar adalah benda-benda yang tidak bisa dipindah-pindah posisinya, seperti tanah dan rumah.

Kalau menurut jumhur ulama seperti Al-Malikyah, Asy-syafi'iyah dan Al-Hanabilah, rumah dan tanah itu masih bisa dighasab walaupun tidak bisa dipindah-pindahkan posisinya. Sebab rumah atau tanah bisa dikuasai oleh pelaku ghasab walaupun tanpa memindahkan posisinya. Dan hal itu memungkinkan. Mereka punya punya dalil terkait dengan ghasab tanah dari hadits berikut ini :

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأْرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Siapa yang mengambil secara zalim sejengkal tanah, maka siksaannya tanah itu akan dipikulkan nanti sebanyak tujuh lapis bumi (HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa benda yang tidak bisa dipindah-pindahkan seperti tanah dan rumah, tidak berlaku hukum ghasab. Sebab dalam pandangan mereka, hakiat ghasab tidak lain adalah melepaskan kepemilikan si empunya harta dengan cara dipindahkan.

F. Sanksi Ghashab

1. Terkait Dengan Pelaku

Sanksi yang terkait dengan pelaku ghasab adalah dosa di akhirat dan hukuman di dunia

a. Dosa

Adapun dosa di akhirat, pelaku ghasab akan disiksa sebagaimana hadits di atas. Selain itu pahala yang dimilikinya akan diberikan kepada korban, sedangkan dosa-dosa korban akan menjadi tanggungannya. Hal itu sesuai dengan hadits orang muflis.

هَلْ تَدْرُونَ مَنْ ‏الْمُفْلِسُ ؟ قَالُوا ‏: الْمُفْلِسُ فِينَا ، يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ . قَالَ ‏: ‏إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ وَصَلَاةٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ عِرْضَ هَذَا ، وَقَذَفَ هَذَا ، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا ، فَيُقْعَدُ ‏، ‏فَيَقْتَصُّ ‏‏هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنْ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?”. Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”. Nabi bersabda : “Muflis di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di hari qiyamat datang lengkap dengan membawa pahala ibadah shalatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya. Di samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang ini, menumpahkan darah yang ini serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain. Sewaktu kebaikannya sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

b. Hukuman

Selain dosa di akhirat, orang yang melakukan kejahatan ghasab juga wajib dihukum di dunia ini. Status hukumannya adalah hukuman ta'zir, dimana hakim berhak menetapkan jenis hukuman tertentu yang dipandang bisa membuatnya mendapatkan pelajaran berharga.

Bentuknya bisa dipenjara, dipukul dengan cambuk, denda uang, ataupun diasingkan ke tempat yang jauh.

2. Terkait Dengan Harta

a. Pengembalian Harta

Tidak cukup hanya ancaman hukuman di akhirat dan di dunia, pelaku ghasab juga diwajibkan untuk mengembalikan harta orang lain yang diambilnya. Tentu minimal sejumlah yang dia ambil berdasarkan kerugian pihak korban.

Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا، وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

Janganlah seorang mengambil barang milik saudaranya, baik dengan maksud main-main atau serius. Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, wajib dikembalikan. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)

b. Zawaid

Yang dimaksud dengan zawaid adalah kelebihan, maksudnya harta yang dihasilkan dari harta yang dighasab.

Contohnya hewan ternak yang dighasab oleh pelakunya adalah sapi yang menghasilkan susu. Maka yang wajib dikembalikan oleh pelaku bukan sebatas sapinya saja, tetapi juga harus disertai susunya juga.

Contoh lain masih sama yaitu sapi juga. Namun selama dighasab oleh pelaku, sapi yang awalnya gemuk kemudian menjadi kurus. Maka yang wajib dikembalikan bukan cuma sapinya tetapi juga kegemukannya.

c. Penggantian

Apabila harta yang dighasab itu mengalami kerusakan selama berada di tangan pelakunya, maka pelakunya wajib menggantinya sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.

Misalnya sapi yang dighasab itu ternyata mati di tangan pelakunya. Maka pelakunya wajib mengganti sapi itu sesuai dengan harga pasaran yang sebanding.

o



[1] Lisanul Arab

[2] Al-Kasani , Badai' Ash-Shanai', jilid 7 hal. 143

[3] Ad-Dardir, Asy-Syarhu Al-Kabir, jilid 2 hal. 442

[4] Al-Ghamarawi, As-Siraj Al-Wahhab, hal 266

[5] As-Syarhul Kabir ma'al Mughni , jilid 5 hal 374