SFK > Muamalat > Bagian Kedua : Praktek Haram

⬅️

Bab 5 : Gharar

➡️
3315 kata | show

A. Pengertian

Secara singkat gharar dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian yang menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa dirugikan.

Definisi ini, dapat kita simpulkan dari beberapa penjelasan para ulama tentang pengertian gharar sebagai berikut:

1. As-Sarakhsi

الغرر ما يكون مستور العاقبة

Gharar itu adalah sesuatu yang akibatnya tertutup (tidak diketahui). [1]

2. Al-Qarafi

أصل الغرر هو الذي لا يدرى هل يحصل أم لا كالطير في الهواء والسمك في الماء.

Asal gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui apakah bisa didapatkan atau tidak. Seperti burung di udara atau ikan di air. [2]

3. Ar-Ramli

بيع الغرر هو ما احتمل أمرين أغلبهما أخوفهما

Jual-beli gharar adalah yang memiliki dua hal kemungkinan, di mana kemungkinan yang paling besar adalah yang paling dikhawatirkan. [3]

4. Al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali:

ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر

Sesuatu yang berada di atas dua kemungkinan di mana salah satunya tidak lebih jelas dari yang lainnya. [4]

5. Ibnu Hazm

ما عقد على جهل بمقداره وصفاته حين العقد

Mentransaksikan sesuatu yang tidak jelas ukuran dan spesifikasinya pada saat akad. [5]

B. Dalil Keharaman Gharar

1. Ayat al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian. (Q.S. An-Nisa ayat 29)

Ayat di atas tidak secara tegas melarang jual-beli gharar. Akan tetapi ada dua poin terkandung dalam ayat tersebut yang mengarah kepada haramnya gharar.

Poin pertama, Allah SWT melarang memakan harta orang lain secara batil. Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan batil di sini di antaranya adalah transaksi-transaksi yang dilarang seperti mencuri, riba, judi, dan gharar.[6]

Poin kedua, pada ayat di atas juga tersirat adanya kewajiban menghadirkan unsur saling ridha dalam jual-beli. Sedangkan gharar menghilangkan unsur saling ridha tersbut, sebab gharar menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa dirugikan. Sehingga gharar termasuk jual-beli yang terlarang.

2. Hadis Nabi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)[7]

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar.” (H.R. Muslim)

Jual-beli kerikil yang disebut dalam hadis di atas memiliki beberapa penafsiran, di antaranya bahwa yang dimaksud adalah praktik di zaman jahiliyah di mana orang menjual tanah dengan cara melemparkan kerikil. Sejauh lemparan kerikil itulah luas tanah yang dijual.

Penafsiran yang lain yang dimaksud dengan jual-beli kerikil dalam hadis adalah jual-beli dengan cara meletakkan beberapa barang, kemudian pembeli melemparkan kerikil ke arah barang-barang itu. Barang yang terkena lemparan kerikil itulah yang didapat oleh pembeli.[8]

Dua jenis praktik jual-beli di atas terlarang sebab mengandung gharar. Pembeli tidak punya kepastian berapa luas tanah dan barang apa yang akan didapatnya.

Hadis kedua terkait larangan jual-beli gharar adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ، فَإِنَّهُ غَرَرٌ (رواه أحمد)[9]

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian membeli ikan yang masih di air, karena itu gharar.” (H.R. Ahmad)

Terlarangnya jual-beli ikan di dalam air karena mengandung gharar. Di mana tidak bisa dipastikan berapa ekor ikan yang akan didapat. Bahkan ada kemungkinan tidak dapat sama sekali.

Ikan yang boleh dijual adalah ikan yang sudah ditangkap yang jelas keberadaannya, jelas kualitasnya, jelas berapa beratnya dan lain sebagainya.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ مَرْفُوعًا: نَهَى عَنْ بَيْعِ مَا فِي ضُرُوعِ الْمَاشِيَةِ قَبْلَ أَنْ تُحْلَبَ ، وَعَنْ الْجَنِينِ فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ ، وَعَنْ بَيْعِ السَّمَكِ فِي الْمَاءِ ، وَعَنْ الْمَضَامِينِ وَالْمَلَاقِيحِ ، وَحَبَلِ الْحَبَلَةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ[10]

Dari Imran bin Hushain, diriwayatkan secara marfu’, bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual-beli susu hewan yang belum diperah, jual-beli janin yang masih dalam perut induknya, jual-beli ikan yang masih di air, jual-beli madhamin, malaqih, hablil habalah dan jual-beli gharar.

Dalam hadis di atas Nabi Muhammad ﷺ menyebutkan beberapa praktik jual-beli yang terlarang sebab praktik-praktik tersebut mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Termasuk jual-beli madhamin, malaqih dan hablil habalah.

Imam ‘Abdurrazzaq menafsirkan bahwa yang dimaksud madhamin dalam adalah sperma yang berada di tulang sumsum unta jantan, sedangkan malaqih adalah hewan yang masih berada di perut induknya. Adapun habalil habalah adalah anak unta yang masih dalam perut induknya.

Madhamin yaitu seorang penjual mengawinkan unta jantannya dengan unta betina, maka anak unta yang dilahirkan oleh induknya (dari hasil perkawinan tersebut) akan menjadi milik pembeli dengan harga sekian.

Malaqih yaitu jual beli janin hewan yang masih berada dalam perut induknya.

Para ulama sepakat bahwa jual beli ini adalah bathil (tidak sah) karena mengandung unsur gharar.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa jual beli madhamin dan malaqih tidak diperbolehkan. Alasannya ada dua hal:

1) Adanya ketidakjelasan hewan/sperma yang dijualbelikan, karena sifat serta hidup dan matinya tidak bisa diketahui secara pasti.

2) Hewan/sperma ini tidak bisa diserahkan kepada si pembeli.

C. Bentuk-bentuk Gharar

1. Gharar Dalam Akad

Gharar bisa terjadi dalam akad. Maksudnya adalah bentuk akad yang disepakati oleh kedua belah pihak mengandung unsur ketidakpastian, ada klausul-klausul yang tidak jelas atau pasal karet, yang berpotensi merugikan salah satu pihak atau berpotensi menimbulkan perselisihan antara keduanya.

Contohnya adalah praktik di masa Nabi yaitu jual-beli mulamasah dan munabadzah. Mulamasah adalah jual-beli di mana penjual memberikan klausul akad yang mengandung potensi merugikan pembeli yaitu “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga sekian.” Atau dalam kalimat yang lebih sederhana, “Menyentuh berarti membeli.”

Demikian juga jual-beli munabadzah, yaitu jual beli di mana penjual berkata, “Pakaian manapun yang aku lemparkan kepadamu, maka kamu bayar sekian.” Tentu akad ini cacat. Sebab tidak ada kejelasan pakaian mana yang akan didapatkan oleh pembeli. Bisa jadi sesuai keinginannya atau tidak.

Contoh lain yang sering terjadi adalah akad pemindahan harta antara suami-istri. Ketika suami membeli mobil baru, dia berkata kepada istrinya, “Sayang, ini mobil barunya kamu pakai aja.” Kalimat ini mengandung ‘pasal karet’. Tidak jelas apakah maksudnya sekedar meminjamkan atau dihibahkan.

Dampaknya adalah ketika suami meninggal, ahli waris akan ribut menentukan apakah mobil itu masih punya suami, karena statusnya hanya dipinjamkan sehingga dibagi sebagai harta warisan, atau sudah jadi milik istri sehingga tidak dibagi waris. Di sinilah esensi gharar itu terjadi, sebab akadnya tidak jelas dan menimbulkan potensi perselisihan di kemudian hari.

2. Gharar Dalam Objek Akad

Gharar juga bisa terjadi pada barang atau jasa yang menjadi objek akad yang diperjualbelikan. Maksudnya, barang atau jasa yang menjadi objek akadnya tidak jelas. Ketidakjelasan itu bisa dalam ukurannya, kualitasnya, spesifikasinya, keberadaannya dan lain-lain.

Ibnu Taimiyah, mengklasifikasikan gharar yang terjadi pada objek akad ini menjadi tiga jenis:[11]

1) Bai’ al-Ma’dum. Yaitu jual-beli barang fiktif, atau barang yang tidak pasti ada atau tidaknya. Seperti jual-beli janin hewan yang masih dalam perut induknya.

2) Bai’ al-Ma’juz ‘an Taslimih. Yaitu jual-beli barang yang sulit diserah-terimakan kepada pembeli. Seperti jual-beli motor yang baru dicuri, jual-beli burung yang lepas, ikan yang masih di lautan dan lain sebagainya.

3) Bai’ al-Majhul. Yaitu jual beli-barang yang tidak jelas sifat-sifatnya, ukurannya dan spesifikasinya.

Jadi, yang termasuk gharar dalam objek akad adalah jual-beli barang yang tidak ada atau tidak jelas jenis dan sifatnya atau tidak pasti apakah bisa diserahkan atau tidak.

Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, tidak semua barang yang tidak ada itu tidak boleh diperjualbelikan. sebab maksudnya adalah barang yang tidak ada dan tidak jelas apakah nanti akan ada atau tidak.

Sehingga meskipun pada saat akad barangnya belum ada, tapi bisa dipastikan barang itu ada pada saat yang disepakati, maka tidak termasuk gharar.

Kaidahnya adalah:

أن كل معدوم مجهول الوجود في المستقبل لا يجوز بيعه، وأن كل معدوم محقق الوجود في المستقبل بحسب العادة يجوز بيعه[12]

Setiap barang yang tidak ada dan tidak diketahui ada atau tidaknya di kemudian waktu, tidak boleh diperjualbelikan. Dan setiap barang yang tidak ada, akan tetapi secara adat/kebiasaan bisa dipastikan ada di kemudian waktu, boleh diperjualbelikan.

3. Gharar Dalam Harga

Gharar dalam harga maksudnya adalah harga yang disepakati tidak jelas nominalnya. Atau harga tidak disebutkan pada saat akad, sehingga menimbulkan potensi pembeli merasa dirugikan, sebab penjual bisa menentukan harga seenaknya.

Contoh yang sering terjadi adalah tarif ojek pangkalan yang tidak ada standar dan ukurannya. Tidak dihitung per kilometer, tapi semaunya abang ojek.

Kadang-kadang penumpang juga tidak tanya harga terlebih dahulu. Langsung naik begitu saja. Begitu sampai, kesempatan bagi abang ojeknya untuk minta tarif mahal. Mau tidak mau penumpang harus bayar, karena dia sudah diantar sampai tujuan.

Maka seharusnya ada kesepakatan harga terlebih dahulu sebelum transaksi terlaksana. Supaya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan sehingga unsur saling ridha sebagai syarat dalam jual-beli pun terwujud.

4. Gharar Dalam Waktu Serah-Terima

Gharar juga berpotensi terjadi dalam waktu serah-terima. Baik serah terima harga atau barang/jasa.

Jual-beli yang dilakukan secara tidak tunai, harus ada kejelasan dan kepastian terkait dengan waktu penyelesaian transaksinya.

Hal ini dapat dipahami dari firman Allah ﷻ surat al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya... (Q.S. al-Baqarah: 282)

Demikan juga tersirat dalam hadis Nabi tentang jual-beli salam berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ، فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ[13]

Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Katika Nabi datang ke Madinah, para sahabat terbiasa melakukan akad salam pada kurma dalam jangka waktu dua atau tiga tahun. Kemudian Nabi berkata, “Barang siapa yang melakukan akad salam pada sesuatu, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, berat yang jelas dan jangka waktu yang jelas.”

Gharar dalam waktu serah-terima ini juga terjadi di masa jahiliyah yang disebut dengan jual-beli hablul habalah. Salah satu penafsirannya adalah jual beli unta, yang mana uangnya baru dibayarkan setelah unta ini melahirkan anak, dan anak unta yang dilahirkan ini melahirkan anak. Sehingga pembayarannya baru dilakukan setelah unta itu melahirkan dua generasi keturunannya.

Jual-beli seperti ini kemudian dilarang oleh Nabi. Sebab waktu pembayarannya yang mengandung gharar atau ketidakpastian. Sebagaimana, diriwayatkan dari Ibnu Abbas berikut ini:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لَحْمَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ، فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Dari Ibnu Umar ia berkata: Dulu orang-orang jahiliyah melakukan jual-beli daging unta sampai hablul habalah. Hablul habalah adalah ketika unta melahirkan kemudian yang dilahirkan itu mengandung. Kemudian Rasulullah ﷺ melarangnya. (H.R. Muslim) [14]

Didak Semua Gharar Haram

Meskipun pada dasarnya gharar dilarang, tetapi dalam beberapa kondisi tertentu gharar diperbolehkan.

Apa saja gharar yang tidak dilarang itu? Berikut adalah empat kriteria gharar yang diperbolehkan.[15]

1. Gharar Yang Sedikit

Jika terjadi gharar dalam suatu akad, akan tetapi gharar yang terjadi itu sedikit dan tidak diperhitungkan, maka gharar itu tidak menjadi masalah (tidak haram). Ibnu al-Qayyim menuturkan:

فليس كل غرر سببا للتحريم. والغرر إذا كان يسيرا، أو لا يمكن الاحتراز منه، لم يكن مانعا من صحة العقد،... بخلاف الغرر الكثير الذي يمكن الاحتراز منه، وهو المذكور في الأنواع التي نهى عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم، وما كان مساويا لها لا فرق بينها وبينه، فهذا هو المانع من صحة العقد.

Tidak setiap gharar menyebabkan keharaman. Gharar jika sedikit atau tidak bisa dihindari, tidak menyebabkan akad menjadi tidak sah... Berbeda dengan gharar yang banyak dan bisa dihindari yaitu jenis-jenis jual-beli yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ atau praktik serupa, maka inilah yang merusak keabsahan suatu akad. [16]

Jadi, yang diharamkan adalah gharar yang banyak, jika gharar-nya sedikit, tidak haram. Tetapi kemudian timbul pertanyaan, apa yang membedakan gharar banyak dengan gharar sedikit? Adakah ukurannya?

Ad-Dasuqi salah seorang ulama mazhab Maliki telah menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, ukuran gharar yang sedikit itu adalah:

ما شأن الناس التسامح فيه[17]

“Yang dimaklumi oleh orang-orang pada umumnya.”

Jadi, gharar sedikit itu adalah gharar yang sudah dimaklumi adanya dalam suatu tradisi pasar. Di mana orang-orang menganggapnya hal yang biasa dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Banyak contoh-contoh gharar yang terjadi dalam keseharian kita, tetapi gharar-nya sedikit dan tidak dipermasalahkan.

Seperti ongkos taksi di mana penumpangnya tidak tahu berapa nominalnya pada saat naik melainkan baru diketahui setelah sampai di tujuan. Di sini ada gharar dalam harga, akan tetapi gharar-nya sedikit dan tidak dipermasalahkan dan penumpang pun tidak merasa dirugikan. Sebab ongkosnya tidak ditetapkan semaunya oleh supir taksi, tetapi sesuai dengan perhitungan argo yang sudah ada standar hitungan perkilometernya.

Begitu juga contohnya seperti jual-beli handphone yang masih disegel dalam kotak dan tidak bisa dibuka kecuali setelah dibayar. Di sini ada gharar yang terjadi, sebab pembeli tidak bisa melihat isi di dalam kotak itu, apakah benar-benar handphone yang dimaksud atau bukan, apakah ada cacat atau tidak.

Akan tetapi, gharar ini tidak dipermasalahkan dan sudah dimaklumi. Sebab walaupun tidak bisa dilihat, tetapi biasanya ada garansi dari penjual atau pabrik. Jika pun ternyata ada cacat atau lain hal setelah dibuka, barangnya bisa ditukar. Sehingga tidak ada yang dirugikan di sini.

Contoh lain yang sering disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih dan terjadi juga sekarang adalah harga sewa kamar kecil.

Di tempat-tempat umum seperti terminal, rest area dan sebagainya biasanya disediakan W.C. umum. Ada yang gratis ada yang berbayar. Yang berbayar, harga masuknya biasanya dipatok Rp 2.000,- per sekali masuk. Di sini ada gharar. Sebab setiap orang berbeda-beda dalam pemakaian air di W.C. itu. Ada yang habis dua gayung ada yang habis bergayung-gayung. Akan tetapi harganya sama Rp 2.000,-.

Tetapi ini sudah lumrah adanya, penyedia W.C. pun tidak merasa dirugikan. Sebab seboros apa pun orang yang buang hajat, tidak akan sampai habis satu sumur.

2. Gharar Dalam Akad Tabarru’

Akad tabarru’ adalah akad sosial di mana tidak terjadi pertukaran harta secara dua arah dan pelaku akad tidak mengharapkan keuntungan materi, melainkan untuk tujuan kebaikan. Seperti akad hibah, hadiah dan sebagainya.

Jika terjadi gharar dalam akad tabarru’, tidak menjadikan akadnya haram. Contoh sederhananya, hadiah yang dibungkus kertas kado di mana pada saat diberikan, penerima hadiah tidak tahu isi di dalamnya. Di sini terjadi gharar. Akan tetapi karena akadnya adalah hadiah, maka tidak menjadi haram. Penerima hadiah tidak akan merasa dirugikan, sebab hadiah itu gratis. Sudah diberi pun alhamdulillah.

Lain halnya, jika gharar itu terjadi dalam akad mu’awadhah atau akad tijarah yaitu akad bisnis di mana terjadi pertukaran harta secara dua arah. Seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, bagi hasil dan sebagainya.

Gharar yang hinggap dalam akad bisnis berpengaruh dan menjadikannya terlarang. Contohnya, jika kado tadi tidak jadi dihadiahkan akan tetapi dijual kepada orang lain dan tidak diberitahukan isinya kepada pembeli, maka hukumnya menjadi haram. Sebab pembeli harus membayar sesuatu yang dia tidak tahu seperti apa wujud barangnya.

3. Gharar Bukan Dalam Inti Objek Akad

Para ulama sepakat bahwa gharar yang diharamkan adalah gharar yang terjadi pada inti dari objek akad yang diperjual-belikan. Sedangkan jika gharar itu ada pada pengikut atau pelengkapnya saja maka dibolehkan.[18] Berdasarkan kaidah:

يغتفر في التوابع ما لا يغتفر في غيرها

(Gharar) itu dimaafkan dalam pengikut/pelengkap, tapi tidak dalam selain pelengkap (inti objek akad). [19]

Contohnya jual-beli pohon yang berbuah, di mana buahnya masih belum matang. Jika yang dibeli adalah pohonnya, maka hukumnya boleh meskipun buahnya belum matang. Sebab yang menjadi objek akadnya adalah pohon, buah hanya pelengkap/pengikut.

Akan tetapi jika yang kita bayar adalah buahnya dalam kondisi di mana buahnya belum matang, maka tidak diperbolehkan, sebab buah menjadi objek akadnya. Sedangkan nabi melarang jual-beli buah yang belum jelas matangnya.

Contoh lain adalah jual-beli kambing yang sedang mengandung. Jika dibeli bersama induknya, maka diperbolehkan. Sebab janin yang ada dalam perut itu hanya sebagai pengikut/pelengkap. Akan tetapi jika yang dibeli adalah janinnya saja, tanpa induknya ini tidak diperbolehkan.

Contoh dalam praktik muamalah kontemporer adalah jual-beli tiket transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api dan lain-lain yang harganya sudah include biaya asuransi. Atau biaya pengiriman barang berharga yang dikenakan biaya asuransi. Sedangkan asuransi mengandung gharar.

Akan tetapi, karena asuransi hanya pengikut atau pelengkap saja, bukan inti dari objek akad yang diperjual-belikan maka tidak masalah. Sebagaimana kaidah yang sudah dijelaskan sebelumnya.

4. Ada Hajat

Para ulama juga sepakat jika ada hajat syar’i terhadap suatu transaksi meskipun mengandung gharar, maka akad itu dibolehkan.[20] Imam an-Nawawi mengatakan:

إذا دعت الحاجة إلى ارتكاب الغرر ولا يمكن الاحتراز عنه إلا بمشقة أو كان الغرر حقيرا جاز البيع

Jika ada hajat/kebutuhan terhadap transaksi yang mengandung gharar dan hal itu tidak bisa dihindari kecuali dengan kesulitan, atau ghararnya sedikit, maka jual-beli itu boleh. [21]

Contoh yang terjadi di zaman nabi, adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ membolehkan praktik jual-beli salam yang dilakukan orang-orang Madinah.

Jual-beli salam yang dipraktikkan waktu itu adalah jual beli kurma setahun atau dua tahun sebelum panen. Di mana ada unsur gharar yaitu jual-beli barang yang belum ada.

Akan tetapi, transaksi semacam itu sudah menjadi hajat atau kebutuhannya orang Madinah, di mana pembeli mendapatkan harga lebih murah, dan petani kurma mendapatkan modal lebih dulu untuk menanam kurma. Sehingga Nabi membolehkannya dengan syarat spesifikasi dan waktu penyerahannya jelas.

Contoh lain adalah tentang hukum iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Sebagian berpendapat dari awal hukumnya boleh, sebab iuran BPJS adalah iuran sosial. Sehingga masuk kategori akad tabarru’ yang mana gharar tidak berpengaruh di dalamnya.

Tapi sebagian lain berpendapat BPJS sama dengan asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan aturan syariah. Akan tetapi di antara yang mengharamkan itu, ada juga yang membolehkan dengan alasan bahwa kesehatan adalah hajat syar’i yang harus dipenuhi. Sehingga meskipun ada gharar, tetap diperbolehkan.



[1] As-Sarakhsi, al-Mabsuth, jilid 12, hal. 194.

[2] Al-Qarafi, al-Furuq, jilid 3, hal. 265.

[3] Ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, jilid 3, hal. 405.

[4] Ar-Ruhaibani, Mathalib Uli an-Nuha, jilid 3, hal. 25.

[5] Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-Atsar, jilid 9, hal. 389.

[6] Tafsir al-Qurthubi, jilid 2, hal. 338.

[7] Shahih Muslim, jilid 3, hal. 1153.

[8] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, jilid 10, hal. 156.

[9] Musnad Ahmad, jilid 6, hal. 197.

[10] Asy-Syaukani, Nail al-Authar, jilid 5, hal. 158.

[11]Ibnu taimiyah, al-Qawa’id an-Nuraniyyah, hal. 117.

[12]Ash-Shadiq adh-Dharir, al-Gharar fi al-‘Uqud wa Atsaruhu, hal. 29.

[13]Shahih al-Bukhari: 2240 hlm. 85/3, Shahih Muslim: 1604 hlm. 1226/3, Musnad Ahmad: 1868 hlm. 362/3, Sunan Ibnu Majah: 2280 hlm. 765/2, Sunan Abu Daud: 3463 hlm. 275/3, Sunan at-Tirmidzi: 1311 hlm. 594/3, Sunan an-Nasa’i: 4616 hlm. 290/7, Shahih Ibnu Hibban: 4925 hlm. 294/11

[14]Shahih Muslim, jilid 3, hal. 1154.

[15] Ash-Shadiq adh-Dharir, al-Gharar fi al-‘Uqud wa Atsaruhu, hal. 39.

[16] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zaadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril ‘Ibad, jilid 5, hal. 728.

[17] Ad-Dasuqi, Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh al-Kabir, jilid. 3, hal. 60.

[18]Ash-Shadiq adh-Dharir, al-Gharar fi al-‘Uqud wa Atsaruhu, hal. 43.

[19] As-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, hal. 120.

[20]Ash-Shadiq adh-Dharir, al-Gharar fi al-‘Uqud wa Atsaruhu, hal. 46.

[21] An-Nawawi, al-Majmu’ Syar hal-Muhadzdzab, jilid 9, hal. 258.