Selain haram untuk diminum atau dikonsumsi, sesungguhnya masih ada beberapa hukum lain yang terkait dengan khamar, antara lain sebagai berikut :
A. Menghalalkan Khamar : Kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath’i, dengan kata lain, tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya.
Allah dengan jelas menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan setan, dan harus dijauhi, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu. (QS. Al-Maidah: 91)
Karena itu, para ulama mengatakan jika ada orang yang mengatakan khamar itu halal diminum, orang tersebut termasuk orang yang kafir. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menegaskan kafirnya orang yang secara nyata menghalalkan khamar, padahal nyata-nyata haram hukumnya. [1]
B. Haram Memiliki atau Memperjualbelikannya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tetapi juga haram untuk memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Dengan begitu, menerima cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya, apalagi menjual atau membelinya.Rasulullah SAW bersabda:
ياَ أَهْلَ المَدِيْنَة إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتعَالىَ قَدْ أَنْزَلَ تحَرِيمَ الخَمْرِ فَمَنْ كَتَبَ هَذِهِ الآيَة وَعِنْدَهُ شَيْءٌ مِنْهَا فَلاَ يَشْرَبْهَا وَلاَ يَبْيعَهَا فَسَكِّبُوهَا فيَ طُرُقِ المَدِيْنَةِ
”Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Buang saja di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Muslim)
إِنَّ الَّذِي حُرِّمَ شُرْبُهَا حُرِّمَ بَيْعُهَا
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah SAW bersabda, “Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya, diharamkan juga menjualnya.” (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai)
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Allah melaknat khamar dan juga melaknat peminumnya, yang memberi minum, penjual dan pembelinya, yang membuat dan yang minta dibuatkan, yang membawanya dan dibawakan untuknya. (HR. Abu Daud)
C. Yang Merusaknya Tidak Wajib Menggantinya
Jika seorang muslim memiliki khamar dan khamar itu dirusak atau dibuang oleh seroang muslim yang lain, sang pelaku tidak wajib menggantinya. Mengapa?Karena secara hukum, khamar itu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim, sehingga bila ada khamar milik seorang muslim menjadi rusak atau tumpah oleh sebab seorang pelaku, maka pelaku itu tidak wajib menggantinya.
Sebaliknya, jika khamar itu milik non-muslim, pelaku wajib mengganti jika merusak atau menumpahkannya. Karena secara hukum syariah, orang kafir berhak punya khamar, dan menjadi harta miliknya yang harus diakui.
D. Khamar Itu Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga najis hukumnya. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekadar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Karena itu, jika terkena pakaian sebesar uang satu dirham, pakaian itu wajib dicuci. Hal ini didasarkan pada dalil Al-Quran :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi. Meski yang dimaksud dengan kata-kata “najis” dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi, ayat itu juga mewajibkan kita untuk menjauhi khamar. Dalam hadis dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الكِتَابِ وَهُمْ يَطْبَخُونَ فيِ قُدُوْرِهِمْ الخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فيِ آنِيَتِهِمُ الخَمْرَ. فَقَالَ رَسُولُ الله r : إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا اشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا (اِغْسِلُوهاَ) بِالماَءِ وَكُلُوا اْشَرَبُوا
Dari Abi Tsa’labah ra.: “Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda, ”Jika kalian punya yang selain dari milik mereka, makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi jika tidak ada lainnya, cucilah dengan air, baru boleh dimakan dan diminum.” (HR. Ad-Daruquthuni).
E. Haram Hadir di Meja Khamar
Hindari untuk hadir atau duduk di suatu acara atau majelis yang menyajikan khamar. Rasulullah SAW Bersabda :
اِجْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Jauhilah khamar karena khamar itu kunci segala kejahatan. (HR. Al-Hakim)[2]
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ r فيِ الخَمْرَةِ عَشْرَةً : عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشاَرِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَباَئِعِهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالمُشْتَرِي لَهَا وَالمُشْتَراةَ لَهُ
Rasulullah Saw dalam masalah khamar melaknat 10 pihak : yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta dibawakan, yang minta diberi minum khamar, yang menjualnya, yang mengambil keuntungan dari penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan. (HR. Tirmizy)
F. Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari
Di antara hukuman yang diberlakukan buat peminum khamar adalah shalatnya tidak diterima Allah SWT selama 40 hari. Hal itu didasarkan pada hadits berikut :
لا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Tidaklah seseorang dari umatku meminum khamar kecuali Allah SWT tidak menerima shalatnya selama 40 hari. (HR. An-Nasai)
Hadits ini seringkali dipahami secara keliru oleh orang-orang jahil. Mereka mengatakan karena orang yang minum khamar itu tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari, maka dia pun tidak mengerjakan shalat selama 40 hari.
Kalau ditanyakan kepadanya, kenapa tidak mengerjakan shalat, jawabnya dia merasa percuma mengerjakan shalat, padahal Allah SWT tidak akan menerima shalatnya.Padahal seharusnya hadits ini dipahami secara benar, yaitu bahwa yang tidak diterima itu adalah pahala shalatnya. Sedangkan mengerjakan shalat itu tetap merupakan kewajiban agama yang paling dasar. Sehingga orang yang karena meminum khamar lantas meninggalkan shalat fardhu lima waktu, selain tidak mendapat pahala juga berdosa besar.
G. Peminumnya Dicambuk
Menurut jumhur ulama, orang yang ketahuan minum khamar wajib dihukum. Dan hukuman atas peminum khamar ini adalah hukum hudud, sehingga tidak boloeh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah SWT. Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih)
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
1. Jumhur Fuqaha 80 Kali
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
إِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَإِذَا سَكَرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى اِفْتَرَى وَحَدُّ المُفْتَرِي ثَمَانُونَ
"Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ r أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
"Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai". (HR. Muslim).
2. Imam Asy-Syafi`i 40 kali
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali.
كَانَ النَّبِيُّ r يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Jumhur ulama tidak membedakan antara orang yang mabuk dengan orang yang minum khamar tanpa mabuk, keduanya tetap wajib dikenakan hukuman.
Abu Hanifah membedakan antara hukuman buat peminum khamar dengan hukuman buat orang yang sengaja mabuk. Karena dalam pandangan beliau, keduanya adalah hal yang berbeda. Mengingat ada orang yang minum khamar tapi tidak mabuk, dan orang ini tetap harus dihukum.
Sebaliknya, bukan ada orang yang mabuk walau pun tidak minum khamar, dan orang ini juga wajib dihukum.
Syarat
Meski ada ancaman hukum cambuk buat mereka yang minum khamar, syariat Islam tidak sewenang-wenang mencambuk orang. Sebab ada banyak persyaratan agar hukum cambuk ini wajib dilaksanakan. Dan selama syarat-syaratnya belum terpenuhi, beerarti masih ada syubuhat yang membatalkan hukum cambuk. Sementara syubuhat ini memang harus dipastikan sudah tidak ada lagi.Di dalam sabda Rasulullah Saw disebutkan :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَاتِ
Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.
a. Berakal
Orang yang minum khamar dan wajib dicambuk hanyalah mereka yang akalnya waras dan dinyatakan sehat jiwanya oleh dokter ahli jiwa. Sedangkan orang yang berpenyakit kejiwaan, entah gila, sinting, berpenyakit syaraf yang mengganggu kerja kesadaran otaknya, bila minum khamar tidak ada ancaman hukum cambuk. Maka bila ingin minum khamar dan bebas ancaman cambuk, syaratnya harus jadi orang gila terlebih dahulu. Sebab orang gila tidak terkena ancaman hukum cambuk kalau minum khamar.
b. Baligh
Syarat kedua bagi orang yang minum khamar agar wajib dicambuk adalah sudah baligh. Bila anak kecil di bawah umur yang belum baligh dan kedapatan minum khamar, maka tidak berlaku atasnya hukum cambuk.Hukum hudud secara umum tidak diberlakukan buat pelaku yang berada di bawah umur.
c. Muslim
Hanya orang yang beragama Islam saja yang bila minum khamar wajib dihukum dicambuk 80 atau 40 kali. Maka ketakutan sebagian pemeluk agama selain Islam atas berlakunya hukum Islam sangat tidak beralasan, sebab hukum cambuk peminum khamar ternyata hanya berlaku buat mereka yang resmi dan sah memeluk agama Islam. Sedangkan non muslim tidak bisa dihukum bahkan tidak bisa dilarang untuk meminumnya.
Sayangnya, justru umat Islam sendiri yang tidak tahu adanya ketentuan seperti ini, lantas bersama-sama dengan orang-orang kafir menentang penerapan syariat Islam untuk mencambuk orang yang KTP-nya tertulis beragama Islam tetapi minum khamar.
Jadi hanya umat Islam yang dicambuk kalau minum khamar, sedangkan non muslim, walau pun minum berbotol-botol, mereka bebas tidak dilarang minum dan juga tidak ada ancaman hukum cambuk.Karena itulah ketika bicara tentang tester, Penulis mensyaratkan harus non muslim, karena tidak akan dihukum.
d. Bisa Memilih Tidak Dipaksa
Orang yang minum khamar itu pada dasarnya tidak berada dalam tekanan atau ancaman untuk meminumnya. Dia dalam keadaan bebas untuk minum atau tidak minum.
Sedangkan orang yang berada di bawah ancaman atau dipaksa untuk minum, lalu dia tidak punya pilihan lain kecuali harus meminum khamar, sementara hati kecilnya tetap menolak untuk meminumnya, maka dia tidak perlu dicambuk atau dijatuhi hukuman. Sebab dia melakukannya dalam keadaan terpaksa.
e. Tidak Dalam Kondisi Darurat
Maksudnya bila dalam suatu kondisi darurat dimana seseorang bisa mati bila tidak meminum khamar, maka pada saat itu berlaku hukum darurat. Sehingga orang yang minum khamar dalam kondisi darurat itu tidak bisa dijatuhi hukum cambuk.
f. Tahu Bahwa Minuman itu Khamar
Syarat yang juga penting untuk diketahui adalah seorang yang minum khamar itu tahu persis bahwa yang diminumnya itu memang nyata-nyata khamar.
Sedangkan bila seorang meminum sesuatu, dimana pada hakikatnya dia memang tidak tahu bahwa yang diminumnya itu ternyata adalah khamar yang memabukkan, maka maka dia tidak bisa dijatuhi hukuman hudud.
H. Peminum Khamar Tidak Akan Meminumnya di Akhirat
Salah satu kenikmatan di dalam surga nanti adalah dibolehkannya penduduk surga untuk meminum khamar. Dan di surga nanti memang ada sungai yang airnya berupa khamar yang telah Allah SWT sediakan buat penghuni surga.
Disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim :
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِّن مَّاء غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِن لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِّنْ عَسَلٍ مُّصَفًّى
Perumpamaan jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring. (QS. Muhammad : 15)
Allah SWT tahu bahwa khamar itu minuman yang lezat dan semua orang menginginkan kenikmatannya. Namun yang didapat di surga nanti dari meminum khamar adalah kenikmatannya tanpa harus mengalami mabuk.Tetapi hukum meminum khamar di dunia ini haram hukumnya buat orang-orang yang beriman. Oleh karena itu kalau ada yang di dunia ini minum khamar, di akhirat nanti dia tidak akan mendapatkannya, dan tidak bisa meminumnya, karena tempatnya di dalam neraka.Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَة
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meminum khamar di dunia dan tidak bertaubat dari meminumnya, maka dia diharamkan atasnya untuk meminumnya di akhirat." (HR. Bukhari)
o