A. Muttafaq dan Mukhtlaf
Dalam menetapkan suatu jenis makanan atau minuman itu khamar atau bukan, ada yang sudah menjadi kesepakatan para ulama (muttafaq), namun ada juga yang masih jadi perselisihan dan perbedaan pendapat di antara mereka (mukhtlaf).
1. Muttafaq
Yang sudah jadi muttafaq atau sudah disepakati para ulama adalah minuman keras yang nyata-nyata digunakan para pemabuk untuk teler dan bermabuk-mabukan.
Semua ulama sepakat bahwa semua jenis minuman keras dengan kadar Alkohol tinggi adalah khamar yang haram diminum. Bahkan meski pun diminum dengan jumlah yang amat sedikit sekalipun.
Mereka juga sepakat bila minuman khamar seperti ini dijadikan obat sekalipun, termasuk bila untuk mengusir hawa dingin, hukumnya tetap haram.
Minuman yang sudah dikenal secara ’urf sebagai khamar ini telah disepakati semua hukumnya berlaku.
2. Mukhtalaf
Kalau hukum khamar itu haram dikonsumsi, semua sudah sepakat dan rasanya tidak ada orang yang meragukannya. Tetapi yang menjadi masalah adalah begitu banyak beredar makanan dan minuman di tengah masyarakat yang diisukan haram, karena mengandung hal-hal yang dianggap untuk sementar waktu sebagai bagian dari khamar.
Padahal secara lahiriyah, makanan dan minuman, termasuk juga obat-obatan ini tidak dikenal sebagai khamar, tetapi karena mengandung kadar tertentu dari Alkohol, lalu timbul masalah dan keraguan. Intinya, apakah semua itu termasuk khamar yang diharamkan juga atau tidak.
Dalam hal ini memang kita menemukan banyak pandangan yang saling berbeda. Ada kalangan yang tetap mengharamkannya, tapi ada pula yang menghalalkannya. Dan ada juga yang memakruhkannya.
B. Pendapat Yang Mengharamkan
Umumnya para ulama mengatakan bahwa suatu minuman yang bikin mabuk, maka hukumnya haram walaupun diminum hanya sedikit dan tidak sampai mabuk. Ada begitu banyak dalil yang mendasari prinsip ini.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar hukumnya haram. (HR. Muslim)
أَنْهَاكُمْ عَنْ قَلِيْلٍ مَا أَسْكَرَ قَلِيْلُهُ
Aku melarang kalian minum sedikit minuman yang kalau diminum banyak bikin mabuk.
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Apa pun yang memabukkan, maka sedikitnya pun haram. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni)
Dan dari prinsip ini, mereka membuat ketentuan bahwa semua minuman atau makanan, bila terdapatnya Alkohol sedikit saja di dalamnya, hukumnya sudah haram.
Kenapa jadi haram? Bukankah tidak memabukkan?
Jawabnnya memang tidak memabukkan kalau diminum sedikit sekali. Tetapi kalau diminum terus hingga banyak, ujung-ujungnya akan mabuk juga. Maka jadilah kesimpulan bahwa semua makanan dan minuman yang mengandung Alkohol hukumnya haram.
C. Pendapat Yang Menghalalkan
Mereka yang menghalalkan punya dasar pertimbangan bahwa Rasulullah SAW menghalalkan perasan buah yang sudah difermentasi, dimana sudah mulai mengandung Alkohol, tetapi belum sampai menjadi khamar.
Minuman hasil fermentasi sari buah ini dikenal dengan nama nabidz (نبيذ), dibuat dari hasil perasan buah-buahan (juz) selain buah kurma dan anggur, kemudian mengalami proses fermentasi, tetapi belum sampai ke titik khamar.
Ada banyak hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminumnya, bahkan boleh dibilang menjadi salah satu minuman favorit beliau SAW. Hal itu sebagaimana diceritakan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu.
أَنَّهُ كَانَ ينقع الزَّبِيبَ لِلنَّبِيِّ r فَيَشْرَبُهُ اليَوْمَ وَالغَدِ وَبَعْدَ الغَدِ إِلىَ مَسَاءِ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ثُمَّ يَأْمُرُ بِهِ فَيُهْرَاق
Ibnu Abbas membuatkan juz untuk Nabi SAW. Beliau pun meminumnya hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Sesudah itu beliau memerintahkan pembantunya untuk menumpahkannya atau memusnahkannya. (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasuullah SAW bersabda,”Minumlah juz itu selagi belum keras”. Para shahabat bertanya,”Berapa lama hingga menjadi keras?”. Nabi SAW menjawab,”Mengeras dalam tiga hari”. (HR. Ahmad)
Muhammad bin Basysyar meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW sering membuat minuman seperti itu. (HR. Muslim)
Syaibah berkata,”Nabi SAW membuat nabidz pada malam Senin dan meminumnya pada siang harinya hingga Selasa sore. Jika masih tersisa, beliau tinggalkan minuman itu, kadang diminum pelayan, kadang dibuang. Ini disesuaikan dengan kondisi apakah nabidz itu sudah menjadi khamar atau belum. (HR. Muslim)
Kesimpulannya, tidak mentang-mentang suatu minuman atau makanan itu mengandung kadar tertentu dari Alkohol, lantas dianggap khamar dan divonis haram hukumnya. Harus dipertimbangkan jumlah kadar dan prosentase kandungan Alkohol yang terkandung di dalamnya.
D. Metode Pengetesan
Untuk menetapkan apakah suatu makanan atau minuman termasuk khamar atau bukan, memang ada banyak caranya.
1. Mengukur Kadar Alkohol
Yang selama ini digunakan baru semata-mata mengukur kandungan kadar Alkohol dalam suatu produk. Ada keunggulan dari metode ini, namun juga menyisakan beberapa masalah.
Keunggulannya, cukup dilakukan pengujian kadar kandungan alkohol pada jenis makanan atau minuman tertentu di laboratorium. Maka dengan cepat dan mudah kita bisa mengetahui berapa persen kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.
Namun problematika metode ini adalah pada penentuan batas minimal kadar alkohol yang dianggap sebagai khamar. Hal itu mengingat bahwa secara alami alkohol sebenarnya terkandung dalam banyak jenis makanan kita sehari-hari. Berbagai macam buah yang kita makan sehari-hari mengandung alkohol, dengan kadar yang berbeda-beda.
Maka muncul berbagai perbedaan pendapat tentang batasan kadar alkohol yang ditolelir.
2. Melakukan Test Empirik
Caranya seperti yang dilakukan oleh para ulama kita di masa lalu, yaitu diuji langsung lewat para relawan untuk menjadi tester dengan tugas 'mencicipi' minuman itu.
Penulis menyarankan bahwa para relawan tester ini dibentuk dengan kriteria antara lain :
a. Belum Pernah Mabuk Sebelumnya
Orang yang belum pernah mabuk, kalau disuruh minum khamar walau pun hanya sedikit, pasti akan segera ketahuan hasilnya. Gejala mabuk seperti pusing lalu lupa ingatan akan segera terlihat nyata.
Sebaliknya, orang yang sudah terbiasa mabuk, walau sudah menenggak dua gelas minuman beralkohol, apalagi kalau kadarnya sedikit, boleh jadi biasa-biasa saja. Sehingga orang yang sudah terbiasa minum khamar tidak boleh menjadi tester. Hanya mereka yang masih sangat awam dan tidak pernah minum khamar sebelumnya yang bisa lulus menjadi tester.
b. Bukan Muslim
Syarat berikutnya untuk menjadi tester adalah orang itu bukan muslim. Mengapa?
Syarat ini untuk menghindari dosa, bila ternyata yang dicicipi itu adalah benar-benar khamar. Sedangkan orang kafir, memang tidak punya beban taklif untuk menghindari diri dari khamar.
Itulah gunanya kita punya teman orang kafir, kadang-kadang kita butuh bantuan mereka, setidaknya untuk kita jadikan kelinci percobaan, apakah minuman itu benar-benar khamar yang akan memberi efek mabuk atau tidak.
c. Beberapa Orang
Jumlah ini sekedar untuk memastikan saja agar efek yang timbul dari masing-masing tester itu benar-benar bisa terbukti. Sebab kalau yang melakukan pengetesan itu hanya satu orang, bisa dianggap kurang meyakinkan.
Tetapi kalau ada 10 orang tester, semua minum minuman itu masing-masing 2 gelas, dan ternyata tidak ada satu pun yang termasuk ke dalam kategori mabuk, berarti minuman itu benar-benar bukan khamar, walaupun merk-nya Bir Bintang atau sejenisnya.
c. Para Ahli
Penetapan apakah suatu produk dikategorikan khamar atau tidak tentu tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Setidaknya harus ada orang-orang yang ahli di bidangnya, baik dari kalangan ahli syariah hingga ahli di bidang kesehatan.
Mereka inilah yang akan bekerja dengan baik untuk menetapkan apakah suatu produk itu termasuk khamar atau tidak.
D. Khamar Atau Bukan?
Dan Penulis menemukan dalam banyak pertanyaan yang masuk lewat situs yang Penulis kelola pertanyaan-pertanyaan berikut :
1. Teh Kombucha
Saat ini, teh Kombucha banyak dijual di berbagai negara dengan nama beragam, antara lain tea fungus, fungus japonicas, fungojapon, Indo-Japanese tea fungus, cembuya orientalis, combuchu, tschambucco, volga spring, mo-gu, champignon de longue vie, tea kvas, teakwass, kwassan, kargasok tea, kocha kinoko, atau Manchurian mushroom tea.
Kombucha diperoleh dengan memeram air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan kombucha merupakan campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya, antara lain Saccharomyces cerevisiae, Candida validda, Candida lambia, dan Pichia fermentans.
Jamur yang terbentuk terdiri atas gelatinoid serta membran jamur yang liat, berbentuk piringan bulat. Dengan nutrisi teh manis yang rutin diberikan, jamur akan tumbuh secara berulang sehingga membentuk susunan piringan berlapis.
Piringan pertama akan tumbuh pada lapisan paling atas yang akan memenuhi lapisan, disusul oleh pertumbuhan piringan berlapis-lapis di bawahnya yang akan menebal. Jika dirawat secara benar, jamur ini akan tumbuh pesat dan sehat sehingga akan awet.
Dari beberapa penelitian, konon ditemukan bahwa kombucha sangat baik untuk mengobati sembelit, memperbaiki kondisi tubuh, melawan arteriosclerosis, memulihkan fungsi alat pencernaan, bermanfaat bagi penderita stres mental, menetralkan racun, membunuh sel kanker, dan seterusnya. Namun, apakah teh ini halal untuk diminum karena hasil fermentasi biasanya mengandung alkohol?
Jawabannya benar bahwa proses berubahnya perasan buah anggur menjadi khamar adalah melalui proses fermentasi. Namun, tidak semua proses fermentasi membuat makanan atau minuman berubah menjadi khamar.
Bukankah begitu banyak kita makanan di sekeliling yang mengalami proses fermentasi?
Toh kita tetap memakannya tanpa dicap memakan makanan haram lantaran telah menjadi khamar. Tape atau peuyeum, misalnya, adalah makanan yang halal meski mengalami proses fermentasi. Demikian juga yogurt. Minuman yang satu ini juga halal walau mengalami fermentasi dari susu.
Singkat kata, makanan atau minuman yang mengalami proses fermentasi tidak serta-merta berubah menjadi haram. Untuk memvonis keharamannya, makanan itu harus telah benar-benar menjadi khamar dalam arti bisa memengaruhi kesadaran dan otak yang mengonsumsinya.
Jadi, segala yang memabukkan—baik dengan cara diminum, dimakan, atau dihirup—yang pantas disebut khamar. Sebaliknya, selama makanan atau minuman itu tidak berpengaruh pada diri manusia normal dan tidak membuat mabuk, berarti itu bukan khamar.
Ini adalah cara sederhana dan mudah untuk menjawab kebimbangan apakah suatu makanan atau minuman itu mengandung khamar atau tidak. Tentunya nanti diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh para ahli dan ulama yang kompeten dalam bidang ini.
Yang ingin kami tekankan di sini adalah kita jangan terlalu mudah menjatuhkan vonis haram atas suatu hal yang belum kita buktikan dasar keharamnya. Untuk mengharamkan sesuatu kita perlu bukti ilmiah, penelitian langsung, dan kekuatan hukum. Namun, jika kita hanya ingin bertindak hati-hati untuk diri sendiri, boleh-boleh saja. Sikap hati-hati dan wara’ adalah sikap seorang yang bertakwa.
2. Bir 0% Alkohol
Seringkali kita melihat iklan merek minuman yang selama ini dikategorikan sebagai khamar tapi dengan tegas menyebutkan bahwa kandungan alkoholnya 0%. Iklan seperti ini tentu sangat membingungkan.
Pesan yang mungkin ingin disampaikan adalah produk tersebut bukan khamar lantaran sudah tidak mengandung alkohol.
Lalu, bagaimana sikap kita dengan klaim ini?
Dalam hal ini ada dua pendapat yang berbeda, sebagian mengharamkan dan sebagian lagi tidak memandang keharamannya.
a. Haram
Di antara institusi yang tetap mengharamkannya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Institusi ini menegaskan bahwa bir yang tidak mengandung alkohol tetap haram dengan alasan di antaranya:
Alasan pertama, masalah tidak terdeteksinya kadar alkohol itu tidak menjamin minuman itu sudah 100% tanpa alkohol.
Tidak terdeteksinya alkohol pada alat yang digunakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LP-POM MUI) bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang dimiliki lebih tinggi dibandingkan kandungan alkohol yang mungkin ada dalam suatu minuman.
Jika alat yang digunakan memiliki limit deteksi 0,1% atau 1 ppm, jika hasil pengukurannya tidak mendeteksi adanya alkohol, bukan berarti produk tersebut tidak mengandung alkohol. Boleh jadi kandungan alkoholnya di bawah 0,1%.
Alasan lain adalah dasar yang mengacu kepada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Disebutkan dalam fatwa itu: “Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan atau minuman yang menimbulkan rasa atau aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan.”
Dengan demikian, bir yang berkadar alkohol 0% pada dasarnya tetap haram karena jati dirinya tetap khamar. Demikian menurut MUI.
b. Tidak Haram
Pendapat lain mengatakan selama tidak ada alkoholnya, walau pun namanya masih bir, tetapi selaam sudah tidak memabukkan, maka sudah tidak haram.
Dasar pendapat ini mengacu kepada apa yang telah dibahas di Majelis Bahtsul Masail Nadhatul Ulama tahun 1929.
Saat itu yang dipermasalahkan adalah apakah minuman yang menggunakan nama “bir” termasuk haram dan juga merupakan khamar. Pada masa itu beredar bir dengan merek Cap Kunci dan Cap Ayam. Namanya pakai istilah bir yang kesan dan konotasinya adalah minuman keras.
Dalam hal ini menurut Penulis, apakah bir yang iklannya menyebutkan kadar alkoholnya 0% itu masih tetap haram atau sudah halal, bisa kita buktikan lewat pengujian empiris yang sederhana, tetapi insya Allah lebih akurat.
3. Tape Dan Peuyeum
Tape atau peuyuem adalah ketela atau singkong yang diolah lewat proses fermentasi. Pembuatan tape melibatkan umbi singkong sebagai substrat dan ragi tapai (Saccharomyces cerevisiae) yang dibalurkan pada umbi yang telah dikupas kulitnya.
Proses fermentasi ini oleh sebagian orang dianggap sebagai proses untuk mengubahnya menjadi khamar.
Disinilah letak kesilapannya. Sebab tidak semua bahan pangan yang mengalami proses fermentasi itu akan membuatnya menjadi khamar yang memabukkan. Sebab ada begitu banyak di sekeliling kita makanan yang mengalami proses fermentasi.
Akan tetapi kita memakannya sehari-hari tanpa ada yang berkomentar bahwa makanan itu haram lantaran telah menjadi khamar.
Jadi kesimpulannya, tape atau peuyeum adalah makanan yang halal, meski mengalami proses fermentasi. Demikian juga yogurt, merupakan minuman halal yang mengalami fermentasi dari susu.
4. Parfum Beralkohol
Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, dengan dalih bahwa alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis.
Untuk itu kita sering melihat sebagian kalangan berusaha menghindari pemakaian benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami.
Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol.
Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan.
Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.
Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.
Jumhur ulama menegaskan bahwa khamar adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah: 90).
Menurut mereka kata rijs menunjukkan bahwa ia najis berat.
Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, al-Shan’ani, dan al-Syaukani.
Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) pada ayat ini adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya. Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.
Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi di makan.
Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.
Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat menurut Anda. Menurut kami, pendapat kedua inilah yang paling kuat. Karena lebih jelas membedakan mana asal muasal benda najis dan mana yang sesungguhnya bukan benda najis.
Hanya saja, jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakai parfum yang beralkohol.
5. Memasak Daun Ganja
Yang juga sering dipertanyakan adalah hukum memasak daun ganja yang masih segar. Masalah ini diperselisihkan karena ganja juga dikenal sebagai benda yang memabukkan.
Pada dasarnya ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana. Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamar.
Tetapi bagaimana dengan daun ganja yang baru dipetik dan diolah bukan untuk menjadi zat yang memabukkan, adakah daun itu sudah langsung bisa dicap sebagai khamar?
Pertanyaan ini akan melahirkan dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan tidak bisa dibilang khamar. Sebaliknya ada yang tetap menetapkannya sebagai khamar.
a. Pendapat pertama
Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan, dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan untuk menggolongkannya sebagai khamar.
Sebab efek iskar (mabuk) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan illat (penyebab) dari keharaman. Sebab banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang ketagihan, tetapi bukan termasuk khamar.
Pendapat pertama ini sesuai dengan logika buah kurma dan anggur yang tidak termasuk khamar yang diharamkan, selama masih berbentuk buah aslinya dan belum diolah menjadi khamar. Buah kurma dan anggur adalah bahan baku pembuat khamar di masa Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. (QS. An-Nahl : 67)
Di masa lalu, khamar dibuat dari perasan buah anggur, kurma atau buah lainnya. Perasan itu tentu saja masih halal diminum, sebab perasan itu belum lagi menjadi khamar, karena belum punya efek memabukkan. Perasan itu dinamakan 'ashir atau bahasa terjemahannya: juice. Lalu 'ashir itu diberi ragi agar terjadi fermentasi, sehingga menjadi seperti tape, rasanya akan berubah. Itu pun belum menjadi khamar.
Bila diteruskan satu proses lagi, maka jadilah perasan itu khamar, karena kalau diminum sudah memberi efek mabuk (iskar). Dan minuman itu dinamakan khamar.
Tidak ada seorang pun ulama yang mengharamkan kita untuk memakan buah kurma atau anggur, karena keduanya memang tidak akan memabukkan.
Keduanya baru akan memabukkan setelah diproses sedemikian rupa sehingga menghasilkan efek iskar (mabuk) buat para peminumnya.
Pada saat berefek memabukkan itu sajalah keduanya menjadi haram diminum. Jadi titik keharaman bukan pada zatnya, melainkan pada pengaruhnya.
b. Pendapat kedua
Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski digunakan bukan untuk mabuk.
Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamar dan hukumnya haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda itu sudah dianggap khamar dan najis, meski belum memberi efek mabuk.
Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung sebagai khamar yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.
Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu najis juga.
Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga najis.
Begitu juga dengan keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya najis. Dan keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan lainnya, maka semuanya juga ikut najis.
Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang diperdebatkan oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini seringkali terjadi.
Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya. Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan.
6. Tissue Pembersih Air Galon
Ada seorang jamaah pengajian yang melontarkan pertanyaan yang cukup menggelitik. Pertanyaan adalah bahwa setiap kita mengganti air galon, di sekitar tutup botolnya dibersihkan dengan tissue terlebih dahulu.
Ternyata tissue pembersih tersebut mengandung cairan beraroma ethanol (alkohol). Apabila di sekitar mulut botol yang dibersihkan itu masih tersisa butir-butir cairan (beralkohol) tersebut, dan pada saat membalikkan botol kemudian ikut terlarut dalam air mineral yang akan kita minum, maka bagaimana hukum meminum air mineral tersebut, padahal alkohol yang ikut terlarut sedikit?
Jawabnya memang masalah yang ditanyakan ini cukup menggelitik rasa ingin tahu kita. Sebab umumnya orang berpandangan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar. Maka bila sebagian dari alkohol itu bercampur dengan apa yang kita makan dan minum, dikesankan menjadi tidak halal.
Namun perlu juga dicermati hal-hal berikut ini agar menjadi jelas persoalannya.
Pertama : bahwa para ulama tidak sepakat mengatakan bahwa alkohol itu identik dengan minuman keras atau khamar. Memang benar bahwa kebanyakan minuman keras itu mengandung alkohol. Namun bukan berarti segala zat makanan atau minuman yang di dalamnya terkandung alkohol boleh dikategorikan sebagai khamar.
Kita semua pasti tahu bahwa sesungguhnya alkohol itu secara alami terdapat di dalam sebagian jenis makanan. Misalnya di dalam tape dan beras ketan. Toh kita tidak akan mengatakan tape dan beras ketan itu khamar lantaran mengandung alkohol, bukan?
Jadi apalah artinya butir-butir sisa alkohol bekas membersihkan mulut botol galon, dibandingkan dengan kadar alkohol di dalam makanan kita?
Kedua : Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan LP-POM-nya telah menetapkan kehalalan jenis makanan atau obat-obatan yang mengandung alkohol, bila memang diperlukan. Misalnya untuk pelarut obat. Hanya saja kadar maksimalnya tidak boleh lebih dari 1%.
Kalau dibandingkan dengan butiran sisa alkohol di galon minuman galon itu, sudah pasti tidak akan melebihi 1% kan? Jadi kalau mau pinjam fatwa MUI, tetap masih aman.
Ketiga : Namun untuk menghindari rasa syak di hati, ada baiknya sebelum galon itu dipasang kembali, dibiarkan saja dulu selama beberapa saat agar butiran sisa alkohol menguap. Bukankah alkohol itu memang cepat menguap dalam waktu singkat? Jadi setelah kering, barulah anda pasang. Maka anda aman dari rasa ragu.
7. Angciu dan Sake
Untuk menambah kelezatan, angciu, sake, arak dan sejenisnya sering dicampurkan dalam masakan. Masakan China termasuk yang sering menggunakan keduanya. Dan ini sering menjadi bahan pertanyaan, apakah makanan yang dicampuri bahan-bahan itu termasuk haram atau tidak?
Sake yang biasa dicampurkan pada masakan Jawabannya memang tidak bisa lantas disebutkan halal atau haram. Sebab kita perlu mengkaji terlebih dahulu hakikat angciu atau sake ini secara lebih mendalam.
Bila yang dimaksud dengan angciu, sake atau arak adalah khamar yang kalau diminum akan memberikan efek mabuk, maka bila dicampurkan ke dalam sebuah masakan, maka masakan itu ikut jadi haram.
Sebaliknya, bila sebuah bahan tersebut kalau diminum kangsung tidak memabukkan, bahkanbuat orang yang sama sekali belum pernah minum khamar sekalipun, maka istilah angciu, sake dan arak itu berhenti pada sebutan, bukan pada hakikatnya.
Hakikatnya kalau memang tidak memabukkan bukanlah khamar. Dan kalau bukan khamar, maka tidak mengapa bila dicampurkan ke dalam masakan.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW memberikan definisi yang mudah tentang pengertia khamar:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan berarti khamar, dan setiap khamar hukumnya haram." (HR. Muslim)
Selain itu juga ada Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu yang juga memberikan batasan tambahan tentang definisi khamar. Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi:
وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
"Bahwa yang dinamakan khamar ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (HR. Bukhari Muslim).
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah khamar, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat khamar, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Oleh karena itu bahan apapun yang nyata-nyata memabukkan berarti dia itu khamar, apapaun merek dan nama yang dipakai, dan bahan apapun yang dipakai.
8. Rum
Apa hukum memakan kue, cake dan sejenisnya yang mengandung rum?
Itu pertanyaan yang paling sering dilontarkan, terutama oleh para ibu ketika membicarakan makanan halal dan haram.
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi molase (tetes tebu) atau air tebu, produk samping dari industri gula. Rum hasil distilasi berwujud cairan berwarna bening, biasanya disimpan untuk mengalami pematangan dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lain.
Rum memiliki jenis dan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rhum juga sangat efektif untuk menghilangkan aroma anyir kuning telur pada adonan cake maupun vla pudding.
Para ulama ketika ditanya tentang hukum memakan makanan yang mengandung Rhum ini berbeda pendapat.
a. Halal
Kehalalanya berdasarkan dari tidak adanya unsur yang memabukkan di dalam makanan itu, meski mengandung rhum.
Penjelasannya, karena pada hakikatnya meski dibubuhi rhum yang mengandung alkohol, namun alkohol para rhum itu sendiri sudah menguap, hanya menyisakan aroma saja.
Memang rhum itu mengandung alkohol, tetapi sifatnya hanya sementara, dalam rangka membantu proses pembuatan makanan. Walaupun mengandung alkohol, saat dipanaskan mencapai suhu 100 derajat Celcius, alkohol yang ada di dalamnya akan menguap dan hanya meninggalkan aromanya saja. Setelah pembuatan makanan itu selesai, rhum itu sendiri sudah tidak ada lagi.
Sebagai bukti bahwa makanan itu halal adalah bila makanan itu dikonsumsi, bahkan meski dalam jumlah yang cukup banyak, tidak akan membuat orang yang memakannya menjadi mabuk. Karena pada hakikatnya sudah tidak ada lagi alkoholnya.
Dan karena alkohol bukan benda najis, maka makanan itu tidak perlu dicuci atau disucikan. Yang penting alkoholnya sudah menguap, maka faktor yang membuatnya menjadi haram sudah tidak ada lagi.
b. Haram
Mereka yang mengatakan haram beralasan bahwa meski sudah tidak ada lagi alkoholnya, tetapi karena dalam prosesnya sempat tercampur, maka hukumnya tetap haram. Meski makanan itu nyata-nyata tidak memabukkan.
Menurut yang mendukung pendapat ini, meski alkoholnya sudah menguap, jangan-jangan masih ada tersisa sedikit, lantaran kandungan alkohol para rhum itu bisa mencapai 38%.
Sehingga dalam daftar minuman keras, rhum itu termasuk kategori C (20% - 55% ). Kategori minuman keras yang lebih berat dari kategori A (1% - 5%) dan kategori B (5% - 20%).
Untuk itu dikemukakan sabda Nabi SAW
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Apa yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka sedikitnya pun haram. (HR. Tirmizy, Abu Daud, An-nasai, Ibnu Majah).
o