A. Pengertian
Hewan yang hidup di dua alam sering disebut dengan istilah barma'i (برمائي). Kata barma'i sendiri merupakan menggabungan dari dua kata, yaitu barr (برّ) yang berarti daratan, dengan kata maa' (ماء) yang berarti air.
Sehingga makna yang sederhana adalah hewan darat air. Sering juga orang-orang menyebut dengan istilah ampibi, atau hewan yang hidup di dua alam.
Pengertian hewan yang hidup di dua alam ini sesungguhnya bukan sekedar bisa ke darat dan ke air, sehingga kuda nil atau kerbau yang hobinya berkubang di air tidak termasuk hewan dua alam. Begitu juga ikan terbang yang bisa loncat dari dalam air ke udara dalam waktu yang lumayan lama dan loncatan yang jauh, tidak kita sebut sebagai hewan dua alam.
Pengertian hewan yang hidup di dua alam adalah hewan yang bisa hidup bertahan dalam jangka waktu yang lama dengan normal, baik di air mau pun di darat. Yang dimaksud di air bukan di permukaan air, tetapi di dalam air dan bernafas seperti biasa.
Sehingga bebek, itik, angsa dan sejenisnya, jelas tidak bisa dimasukkan ke dalam kelompok hewan dua alam. Karena hewan-hewan itu tidak bisa bernafas di dalam air.
Hewan yang hidup di dua alam ini memang sering kali dianggap haram dimakan oleh para ulama, khususnya di negeri kita.
B. Hukum
Lalu bagaimana sesungguhnya kedudukan hewan ampibi ini, siapa yang mengharamkan dan siapa yang menghalalkan, dan apa dalil yang masing-masing dari mereka kemukakan?
1. Haram
Mazhab yang mengharamkan hewan barma'i atau yang hidup di darat dan di air adalah sebagian ulama di lingkungan mazhab Asy-Syafi'iyah, meski tidak seluruhnya.
Dasar pengharamannya karena hewan yang hidup di dua alam ini terkena hukum separuh-separuh. Separuh halal dan separuh haram. Misalnya kura-kura, kepiting dan sebagainya, sebagai hewan air seharusnya hewan itu halal dan bangkainya pun halal dimakan. Namun karena hewan itu bisa juga hidup di darat, maka hewan darat itu membutuhkan penyembelihan untuk boleh dimakan, tidak boleh dimakan begitu saja bangkainya.
Ar-Ramli, salah satu ulama besar di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah yang awal mula menegaskan tentang keharaman hewan dua alam ini. Lalu diikuti oleh Ar-Rafi'i dan An-Nawawi.[1]
Yang mereka maksud dengan hewan dua alam adalah katak, buaya, kura-kura dan kepiting sebagai hewan yang mereka kelompokkan hidup di dua alam. Sedangkan angsa, itik dan sejenisnya tidak termasuk.
An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang lebih dominan hidup di dalam air meski bisa hidup agak lama di darat, halal dimakan dan tidak memerlukan penyembelihan, kecuali katak dan khususnya bila katak itu beracun. Pendapat ini termasuk pendapat yang muktamad bagi Al-Khatib dan Ibnu Hajar Al-Haitsami.
Dengan dasar ini, maka kepiting, ular, buaya, kura-kura, dan sejenisnya menjadi halal seandainya hidupnya selalu di dalam air, meski bisa hidup sebentar di darat.
2. Halal
Sedangkan umumnya ulama mengatakan bahwa hewan yang bisa hidup di air laut atau air tawar adalah hewan yang halal dimakan.
Dasarnya adalah keumuman dalil tentang halalnya ikan dan hewan yang hidup di laut. Dan air tawar termasuk ke dalam hukum laut.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah : 96)
Dan sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال
Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Ada pun bahwa hewan itu bisa hidup di daratan, tidak memberi efek apa pun, karena meski bisa hidup di darat, namun pada hakikatnya hewan itu tetap termasuk hewan yang telah dihalalkan.
C. Kepiting
Meski sudah dibahas di atas, Penulis mengkhususkan kepiting untuk dikaji lebih jauh, mengingat kepiting menjadi salah satu menu favorit banyak orang di negeri kita. Harus diakui memang telah terjadi banyak silang pendapat tentang hukum kepiting di tengah masyarakat. Sementara kalangan mengharamkannya, tetapi tidak sedikit yang menghalalkan.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkannya umumnya berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam—air dan darat—adalah hewan yang haram dimakan. Contohnya adalah katak dan penyu. Biasanya orang menyebut hewan ini dengan istilah amfibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma'i (برمائي), sebagai akronim dari hewan barr (darat) dan ma’ (air).
Keharaman hewan amfibi ini bisa kita dapatkan di banyak kitab fiqih, terutama dari kalangan mazhab As-syafi'i. Salah satunya adalah Kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan bahwa kepiting diharamkan karena termasuk hewan yang hidup di dua alam.
Namun, sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan dalil-dalil yang digunakan dianggap kurang kuat.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Selain karena menilai dalil-dalil tentang keharaman hewan amfibi kurang kuat, mereka berdalil kepiting itu tidak termasuk hewan amfibi. Kalaupun pendapat mengenai keharaman hewan yang hidup di darat dan di air itu bisa diterima, toh kepiting tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat bahwa kepiting bukan hewan dua alam dikemukakan oleh banyak pakar di bidang perkepitingan. Mereka memastikan kepiting bukan hewan amfibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit, tetapi tidak demikian halnya dengan kepiting.
Kepiting hanya bernapas dengan insang. Kepiting memang bisa bertahan di darat selama 4–5 hari karena insangnya menyimpan air, tapi kalau tidak ada airnya sama sekali dia akan mati. Jadi, kepiting tidak bisa lepas dari air.
Penjelasan bahwa kepiting bukan hewan amfibi disampaikan oleh ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Sulistiono. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi masyarakat dan menjadi komoditas, yaitu Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, dan Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum lebih sering disebut “kepiting”.
Yang pasti, kepiting adalah binatang air dengan alasan kepiting bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan tidak pernah mengeluarkan telur di darat melainkan selalu di air karena memerlukan oksigen dari air.
Keempat jenis kepiting yang disebutkan di atas ada yang hidup di air tawar saja atau hidup di air taut saja, ada pula yang hidup di air laut dan air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam: laut dan darat.
Dengan penjelasan ini, Rapat Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa kepiting adalah binatang air, baik air laut maupun air tawar, dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam.
Karena itu pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1423 H/15 Ju1i 2002 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa kepiting termasuk hewan yang halal dikonsumsi.
Walhasil, tidak ada alasan untuk mengharamkan kepiting sehingga hukumnya kembali ke asalnya, yaitu halal. Dan kehalalannya dikuatkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah berkonsultasi dengan Dr. Sulistiono, salah seorang pakar dari Intitut Pertanian Bogor.
Dalam penjelasannya, sang pakar itu menegaskan bahwa Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, dan Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
Semua kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan
§ Bernafas dengan insang
§ Berhabitat di air
§ Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
D. Rajungan
Secara umum morfologi rajungan berbeda dengan kepiting bakau, di mana rajungan (Portunus pelagicus) memiliki bentuk tubuh yang lebih ramping dengan capit yang lebih panjang dan memiliki berbagai warna yang menarik pada karapasnya. Duri akhir pada kedua sisi karapas relatif lebih panjang dan lebih runcing.
Rajungan hanya hidup pada lingkungan air laut dan tidak dapat hidup pada kondisi tanpa air. Dengan melihat warna dari karapas dan jumlah duri pada karapasnya, maka dengan mudah dapat dibedakan dengan kepiting bakau.
Bila kepiting hidup di perairan payau, seperti di hutan bakau atau di pematang tambak, rajungan hidup di dalam laut. Rajungan memang tergolong hewan yang bermukim di dasar laut, tapi malam hari suka naik ke permukaan untuk cari makan. Makanya rajungan disebut juga “swimming crab” alias kepiting yang bisa berenang.
Dari segi kesehatan, keunggulan rajungan adalah kandungan proteinnya cukup tinggi, sementara kandungan lemak dan kolesterolnya rendah. Proteinnya sekitar 16-17gr per 100gr daging rajungan itu. Jadi cukup besar untuk menjadi sumber protein yang sangat potensial.
Bagi konsumen yang membatasi makanan berlemak dan kolesterol tinggi, rajungan adalah sahabat baik Anda. Menikmati hidangan laut ini tidak akan menyebabkan Anda terkena penyakit jantung atau tekanan darah tinggi.
Dari segi hukum, meski rajungan bukan kepiting, namun secara kriteria, rajungan punya kesamaan dengan kepiting, sehingga hukumnya pun mengikuti hukum kepiting, yang telah dihalalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
E. Kura-kura
Kita mengenal tiga kelompok hewan yang termasuk jenis kura-kura, yaitu penyu, bulus dan kura-kura. Masing-masing punya persamaan dan perbedaan. Dan hukum yang berlaku pada masing-masing bergantung pada hubungan hewan itu dengan kehidupan di air.
1. Penyu
Jenis yang pertama adalah penyu. Penyu adalah jenis kura-kura yang hidupnya di dalam air laut. Sehingga hewan ini juga disebut sebagai sea turtles, atau kura-kura laut.
Hukumnya halal bagi umumnya ulama yang berprinsip semua hewan yang dapat hidup di dalam air, apabila mati menjadi bangkai, maka bangkainya itu halal.
Dan sebagian kalangan, yaitu ulama dari mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa hewan ini termasuk hewan yang bisa hidup di air dan di darat. Sehingga hukum yang berlaku untuk hewan air tidak bisa diterapkan hewan ini, mengingat separuh dari dirinya bukan hewan air. Sehingga hewan ini kalau mati menjadi bangkai, maka bangkainya tidak najis dan tidak boleh dimakan.
2. Bulus
Jenis yang kedua adalah bulus. Bulus adalah jenis kura-kura yang hidupnya di dalam air tawar. Sehingga dalam bahasa Inggris disebut dengan freshwater turtles, atau kura-kura air tawar.
Dalam hal hukumnya, syariat Islam tidak membedakan antara jenis hewan yang hidup di laut atau air asin, dengan yang hidup di air tawar, seperti sungai, danau, empang, kolam ikan dan sebagainya. Kesemuanya berada pada derajat hukum yang sama.
3. Kura-kura
Dalam bahasa Inggris disebut sebagai tortoises yang disebut juga dengan kura-kura darat (land tortoises). Sedngkan kura-kura air tawar disebut freshwater tortoises atau terrapins.
Kura-kura jenis ini jelas-jelas hewan darat, dan tidak bisa hidup di dalam air. Maka hukum yang berlaku atasnya termasuk hewan darat. Dan karena jenis kura-kura ini ada banyak sekali, maka hukumnya juga disesaikan dengan keadaannya masing-masing.
Kura-kura ada yang bersifat pemakan tumbuhan (herbivora), pemakan daging (karnivora) atau campuran (omnivora). Maka yang pemakan daging oleh sebagian ulama dimasukkan ke dalam jenis kura-kura yang haram, karena ada ketentuan haramnya hewan buas, meski tidak harus bercakar atau bertaring.
Sebab dalam pandangan mereka, kriteria as-sabu’ atau hewan buas itu adalah apabila hewan itu memakan daging, atau memakan hewan lain dengan cara memburunya.
F. Buaya
Umumnya para ulama empat mazhab sepanjang sejarah Islam hingga hari ini telah sampai pada titik sepakat menghukumi bahwa buaya itu hewan yang haram dimakan. Ada dua alasan utama mengapa diharamkan. Pertama karena buaya itu termasuk jenis hewan buas yang bertaring. Kedua karena buaya dianggap bukan termasuk jenis hewan air, sehingga tidak membuat bangkainya boleh dimakan.
Namun yang menarik untuk dikaji disini ternyata ada dua tiga orang tokoh di masa sekarang ini yang menghalalkan buaya untuk dimakan, yaitu Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Abdullah bin Baz. Keduanya pernah menjadi mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia. Dan oleh karena itulah maka fatwa halalna daging buaya juga termasuk fatwa milik Lajnah Daimah di Saudi Arabia.
1. Yang Mengharamkan
Berikut ini adalah rincian fatwa para ulama yang mewakili mazhab besar :
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Mughni tentang hukum memakan buaya sebagai berikut :
فأمَّا التمْسَاحُ فقدْ نقِلَ عَنهُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنهُ لا يُؤكَل
Buaya itu hukumnya sebagai dinukil dari beliau tidak boleh dimakan.[2]
Di dalam kitab yang lain, yaitu Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, beliau juga menuliskan hal yang senada :
وكره أحمد التمساح لأنه ذو ناب فيحتمل أنه محرم لأنه سبع
Imam Ahmad memakruhkan buaya kerena bertaring sehingga dimungkinkan haram hukumnya karena termasuk hewan buas.[3]
Al-Mardawi (w. 885 H), seorang ulama besar lainnya dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan tentang hukum memakan buaya ini di dalam kitabnya, Al-Inshaf fi Ma'rifatirrajih Minal Khilaf sebagai berikut :
وَأَمَّا التمْسَاحُ: فجَزَمَ المُصَنفُ هُنَا: أنهُ مُحَرَّمٌ وَهُوَ الصَّحِيحُ مِنْ المَذهَبِ
Adapun buaya maka mushannif menetapkan hukumnya haram dan itu adalah fatwa shahih dari mazhab (Hambali).[4]
Al-Buhuti (w. 1051 H), yang juga merupakan ulama besar dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya yang terkenal, Ar-Raudh Al-Murbi' Syarah Zadul Mustaqni' tentang hukum memakan buaya sebagai berikut :
ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به
Dan dihalalkan seluruh hewan laut berdasarkan firman Allah SWT : (dihalalkan hasil tangkapan laut), kecuali katak karena dianggap khabats (jorok/menjijikkan) dan buaya karena punya taring untuk mengoyak mangsanya.[5]
2. Pendapat Yang Menghalalkan
Tercatat dua tokoh menghalalkan daging buaya, yaitu Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syeikh Bin Bas, serta Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) berfatwa bahwa memakan buaya itu halal hukumnya. Di dalam banyak kitab dan juga kaset rekaman, beliau termasuk orang yang setia pada pendapat halalnya buaya.
ولا يستثنى مما في البحر شيء فكل ما فيه حلال لعموم الآية والحديث واستثنى بعض العلماء الضفدع والتمساح والحية ، والراجح أن كل ما لا يعيش إلا في البحر حلال
Tidak ada pengecualian pada hewan laut bahwa semua yang ada di dalamnya halal, dengan keumuman ayat dan hadits. Meskipun sebagian ulama mengecualikan katak, buaya dan ular namun yang rajih bahwa semua yang hidup di laut itu halal.[6]
وهذا القول هو الصحيح الراجح أن صيد البحر كله حلال لا يستثنى منه شيء واستثنى بعض أهل العلم من ذلك الضفدع والتمساح والحيَّة وقال : إنه لا يحل أكلها ولكن القول الصحيح العموم ، وأن جميع حيوانات البحر حلال ، حيهُ وميتهُ
Pendapat ini adalah pendapat yang shahih rajih bahwa buruan hewan laut itu halal seluruhnya tanpa ada pengecualian sedikit pun. Sebagian ahli ilmu mengecualikan katak, buaya dan ular dengan mengatakan tidak boleh memakannya. Namun pendapat yang shahih adalah yang umum bahwa seluruh hewan air halal, baik dalam keadaan hidup atau bangkainya.[7]
3. Pembahasan
Pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dengan alasan bahwa Allah SWT telah menghalalkan semua hewan laut tanpa terkecuali punya beberapa catatan penting, yaitu :
a. Menyelisihhi Pendapat Jumhur Ulama
Umumnya para ulama 4 mazhab sepakat bahwa tidak semua hewan laut itu halal. Ada beberapa yang menjadi pengecualian, seperti karena dia buas atau dianggap menjijikkan.
b. Buaya Bukan Hewan Laut
Buaya sebenarnya bukan hewan laut tetapi hewan reptil yang kadang bisa menyelam ke dalam air, itupun bukan air laut melainkan air tawar. Kalau pun ada yang membolehkan makan daging buaya dengan alasan dibolehkan Al-Quran, sebenarnya kurang tepat. Karena buaya bukan hewan laut tetapi hewan air tawar. Maka yang digunakan sebenarnya bukan ayat Al-Quran secara apa adanya, melainkan menggunakan qiyas, yaitu qiyas antara laut dengan sungai atau rawa-rawa.
Perlu dicatat bahwa tidak ada satu pun ayat atau hadir yang secara tegas membolehkan kita makan bangkai air tawar. Yang ada cuma laut saja. Kalau mau tetap pakai nash yang zhahirnya, maka semua bangkai hewan air tawar seharusnya tidak termasuk yang dihalalkan.
c. Buaya Bukan Jenis Ikan
Tapi tetap jadi masalah karena sebenarnya buaya itu bukan ikan. Padahal hadits-hadits yang menghalalkan itu bunyinya as-samak yang artinya ikan. Ikan itu beda dengan buaya di dalam banyak hal
· Ikan bernafas dengan insang sedangkan buaya bernafas dengan paru-paru.
· Ikan segera mati kalau kelamaan di darat, sedangkan buaya bisa hidup lama di darat seperti sepupunya kadal, komodo dan hewan reptil lainnya. Buaya tidak hanya hidup di air tapi juga bisa hidup di darat dalam waktu yang cukup lama
Maka status buaya sebagai hewan air masih agak disangksikan, apalagi kalau dipaksa bahwa buaya itu termasuk ikan.Oleh karena itu umumnya ulama sepakat bahwa buaya itu hewan yang haram dimakan, dengan beberapa alasan :
d. Buaya Termasuk Hewan Buas
Dalam hal ini hampir semua ulama sepakat mengharamkan buaya, maksudnya karena wujudnya merupakan hewan buas. Dan hukum hewan buas itu pada dasarnya haram.
¨