SFK > Kuliner > Bagian Kelima : Hewan Yang Diharamkan

⬅️

Bab 7 : Hewan Buas

➡️
3510 kata | show

Dalam bab ini kita akan membahas kriteria keempat dari dari hewan yang diharamkan untuk dimakan, yaitu hewan buas (السباع).

Meski para ulama sepakat secara prinsip, namun ketika masuk ke detail rinciannya, para ulama berbeda pendapat.

A. Dalil Keharaman

Ada beberapa dalil dari sunnah dalam mengharamkan hewan buas ini. Di antara dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

1. Hadits Pertama

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW melarang memakan hewan yang punya taring dari binatang buas dan yang punya cakar dari unggas. (HR. Muslim)

Hadits di atas adalah hadits yang secara hukum merupakan hadits shahih, terdapat di dalam kitab Shahih Muslim.

Intinya hadits ini menegaskan keharaman hewan yang bertaring dari jenis hewan buas, dan juga keharaman hewan bercakar dari jenis burung atau unggas.

2. Hadis Kedua

Selain hadits di atas, juga ada hadits lain yang mengharamkan hewan bertaring dari golongan hewan buas :

أَكْل كُل ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ

Memakan semua hewan yang buas hukumnya haram (HR. Malik dan Muslim)

Sebenarnya selain kedua hadits di atas sebenarnya masih banyak lagi dalil yang lain, namun kita cukupkan pada dua hadits di atas saja, karena secara prinsip sama saja.

B. Pengertian

Dari kedua dalil di atas, ada beberapa sebutan untuk hewan buas yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, antara lain as-siba’ (السباع), dzu nab (ذو ناب) dzu mikhlab (ذو مخلب) dan juga istilah muftaris (مفترس).

1. Siba’

a. Bahasa

Kata sabu’ (سبع) adalah bentuk tunggal dari kata siba’ (السباع). Kata ini sering diartikan menjadi hewan buas, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

Dan hewan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah : 3)

b. Istilah

Secara istilah, kata sabu’ diartinya sebagai :

كُلُّ مَا لَهُ نَابٌ وَيَعْدُو عَلىَ النَّاسِ وَالدَّوَابِ فَيَفْتَرِسُهَا

Semua hewan yang bertaring dan dapat menyerang manusia atau hewan dan memburunya.

2. Dzu Nab

a. Bahasa

Istilah dzu nab (ذو ناب) maknanya adalah hewan yang punya taring. Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Nailul Authar, bahwa kata nab secara bahasa adalah gigi taring yang berada di belakang gigi seri.[1]

b. Istilah

Adapun yang dimaksud dengan hewan bertaring menurut Mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah adalah hewan buas yang memiliki gigi untuk menyerang manusia dan hewan.[2]

Sedangkan menurut Hanafiyyah maksudnya adalah hewan yang biasa melukai atau membunuh.[3]

Dua definisi ini sekalipun berbeda redaksinya, namun maknanya sama. Oleh karenanya, Ibnu Hubairah mengatakan bahwa para imam mazhab yang empat telah bersepakat bahwa semua binatang buas bertaring yang menyerang hewan lainnya, seperti singa, serigala, macan kumbang, macan tutul, semuanya hukumnya haram.[4]

3. Dzu Mikhlab

Kata mikhlab (مخلب) dalam bahasa Arab bermakna kuku atau cakar pada hewan buas, baik hewan melata atau pun dari jenis unggas. Dan istilah dzhu mikhlab (ذو مخلب) maksudnya adalah hewan yang memiliki cakar.

Namun cakar ini berfungsi adalah untuk membunuh hewan lain atau manusia, termasuk juga untuk membunuh mangsanya, mengoyak atau menguliti hewan lain yang jadi mangsanya. Maka yang dimaksud dengan cakar disini bukan sekedar kuku, tetapi lebih kepada fungsinya.

Ayam, itik, kambing dan kuda adalah hewan yang punya kuku, tapi kita tidak mengelompokkannya sebagai hewan buas. Sebab cakarnya ayam tidak digunakan untuk memangsa dan memakan mangsa. Kita menyebut cakar ayam itu sebagai ceker.

C. Kriteria Hewan Buas Yang Diharamkan

Berangkat dari pengertian para ulama di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki kriteria :

1. Memiliki Taring atau Cakar Untuk Menyerang

Para ulama membagi hewan buas itu menjadi dua macam, yaitu hewan buas rumahan (ahli) dan hewan buas liar.

a. Hewan Buas Peliharaan

Sebagian dari hewan buas ada yang ditangkap dan dapat dipelihara oleh manusia, sehingga menjadi hewan yang relatif jinak. Bahkan ada yang sangat jauh perubahannya sehingga malah menjadi hewan kesayangan anak-anak seperti anjing dan kucing.

Meski dianggap sudah jinak dan tidak berbahaya, namun para ulama tetap sepakat memasukkan keduanya sebagai hewan buas.

b. Hewan Buas Liar

Sedangkan hewan buas liar adalah hewan yang hidup di alam bebas, seperti singa, serigala, hyena, harimau, macan tutul, serigala, kucing liar, tupai, musang, dan beruang, serigala, buaya dan seterusnya.

2. Bukan Hanya Pemakan Daging

Pengertian hewan bertaring dan bercakar sebenarnya sedikit berbeda dengan istilah yang kita kenal dengan hewan carnivora atau pemakan daging. Pengertian hewan buas yang dimaksud dalam bab ini tidak selalu merupakan hewan pemakan daging, tetapi hewan liar yang dapat mencelakakan manusia dan hewan lainnya.

Oleh karena itulah kita dapati dalam kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para ulama di masa lalu, bahwa monyet dan gajah termasuk dianggap hewan buas. Padahal umumnya kita di masa sekarang menganggap monyet dan gajah bukan hewan buas pemakan daging.

Namun sebagaimana disebutkan di atas, pengertian hewan buas disini tidak identik dengan hewan pemakan daging atau hewan pemangsa.

D. Hewan Buas Yang Tidak Disepakati Haramnya

Ada beberapa jenis hewan yang para ulama agak berbeda pendapat tentang kebuasannya. Sebagian memasukkannya sebagai hewan buas dan sebagian lainnya tidak.

1. Gajah

Para ulama berbeda pendapat tentang gajah, apakah bisa dimasukkan sebagai hewan buas atau tidak. Yang menjadi titik perbedaan tentu saja gadingnya. Ada yang menganggap gading gajah itu sebagai taring seperti taring pada hewan buas lainnya, namun ada juga yang mengatakan gading itu bukan taring.

Di sisi lain, terkadang gajah bisa saja mengamuk dan berbahaya bahkan bisa membunuh manusia, sehingga dianggap sebagai hewan liar yang membunuh. Namun kita juga menyaksikan di beberapa negara seperti India, gajah justru sangat bermanfaat buat manusia.

a. Gajah Termasuk Hewan Buas

Ibnu Mazah (w. 616 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan dalam kitabnya Al-Muhith Al-Burhani fil Fiqhi An-Nu'mani sebagai berikut :

وكذلك سؤر الفيل نجس كسؤر السباع هكذا روي عن محمد رحمه الله وإنه ظاهر لأن الفيل سبع لأنه ذوناب.

Dan karena itu air liur gajah najis sebagaimana air liur hewan buas lainnya. Demikian diriwayatkan dari Muhammad bahwa hal itu sudah jelas karena gajah termasuk hewan buas dan punya taring.[5]

b. Daging Gajah Haram Dimakan

Terlepas dari apakah gajah itu hewan buas atau tidak, namun hukum dagingnya tetap saja diharamkan dengan dasarnya bahwa gajah bukan termasuk kriteria hewan sembelihan, atau dalam ungkapan bahasa Arab disebutkan la yaq'u alaihi zakah (لا يقع عليه الزكاة).

Badruddin Al-'Aini (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Al-Binayah Syarhu Al-Hidayah menjelaskan bahwa Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani telah mengharamkan daging gajah. Berikut adalah kutipannya :

الفيل لا يقع عليه الزكاة وإذا دبغ جلده لم يطهر

Gajah bukan tidak masuk kriteria hewan sembelihan. Bila kulitnya disamak tetap tidak menjadi suci.[6]

Ibnu Abdil-Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah juga menetapkan hal yang sama di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah :

ولا يؤكل الفيل

Gajah itu tidak dimakan dagingnya.[7]

Al-Imam Al-Ghazali (w. 505 H) salah satu ulama mazhab As-Syafi'iyah juga mengatakan bahwa gajah itu haram dimakan, sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau, Al-Wasith fil Mazhab :

الأَصْل الثَّالِث كل ذِي نَاب من السبَاع وكل ذِي مخلب من الطير إِذْ نهى رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم عَنهُ وَيحرم الْفِيل لِأَنَّهُ ذُو نَاب

Semua hewan yang bertaring jenis siba' dan bercakar jenis unggas haram, dasarnya karena dilarang oleh Rasulullah SAW. Dan diharamkan gajah karena bertaring.[8]

c. Jual-beli Gajah Halal

Adapun memperjual-belikan gajah dihalalkan oleh para ulama, meskipun dianggap najis dan haram dimakan.

يجوز بيع الفيل إجماعاً لأنه ينتفع به للحمل والركوب

Dibolehkan memperjual-belikan gajah karena bisa dimanfaatkan untuk mengangkut barang dan juga ditunggangi manusia. [9]

d. Gading Gajah Tidak Boleh Diperjual-belikan

Al-Imam Malik (w. 179 H) berfatwa bahwa diantara benda yang haram diperjual-belikan adalah gading gajah, sebagaimana disebutkan di dalam kitab kitab beliau, Al-Mudawwanah Al-Kubra sebagai berikut :

قَالَ مَالِكٌ: لا أَرَى أَنْ تُشْتَرَى عِظَامُ الْمَيْتَةِ وَلا تُبَاعُ وَلا أَنْيَابُ الْفِيلِ وَلا يُتَّجَرُ فِيهَا وَلا يُمْشَطُ بِأَمْشَاطِهَا

Imam Malik berkata : Saya memandang tidak boleh membeli tulang bangkai dan menjualnya, termasuk juga gading gajah. Dan tidak boleh berdagang di dalamnya atau menggunakan sebagai sisir. [10]

e. Gading Gajah Najis

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah berfatwa bahwa gading gajah itu hukumnya najis. Hal itu disebutkan di dalam kitab beliau Adz-Dzakhirah :

وَنَابُ الْفِيلِ نَجِسٌ لِتَعَذُّرِ ذَكَاةِ الْفِيلِ غَالِبًا فَيَكُونُ كَعِظَامِ الْمَيْتَةِ وَقِيلَ طَاهِرٌ لِشَبَهِهِ بِالْقَرْنِ وَالْأَظْلَافِ

Gading gajah itu najis hukumnya karena bukan termasuk hewan sembelihan, kedudukannya seperti tulang bangkai. Namun ada yang berpendapat gading itu suci karena mirip dengan tanduk dan kuku.[11]

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar mazhab Asy-Syafi'iyah juga berpendapat bahwa gading gajah itu najis. Hal itu beliau tuliskan dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab :

العاج المتخذ من عظم الفيل نَجِسٌ عِنْدَنَا كَنَجَاسَةِ غَيْرِهِ مِنْ الْعِظَامِ لا يجوز استعماله في شئ رَطْبٍ

Gading yang terbuat dari tulang gajah itu najis dalam pandangan kami, sebagaimana najisnya semua tulang. Dan tidak boleh digunakan bila basah. [12]

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah berfatwa bawah gajah itu najis, sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Mughni karya beliau :

وَذَهَبَ مَالِكٌ إلَى أَنَّ الْفِيلَ إنَّ ذُكِّيَ فَعَظْمُهُ طَاهِرٌ وَإِلا فَهُوَ نَجِسٌ لأَنَّ الْفِيلَ مَأْكُولٌ عِنْدَهُ وَهُوَ غَيْرُ صَحِيحٍ لأَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالْفِيلُ أَعْظَمُهَا نَابًا

Imam Malik berpendapat bahwa bila gajah itu disembelih maka tulangnya suci, sebaliknya bila tidak disembelih maka tidak suci. Hal itu karena daging gajah boleh dimakan dalam pandangan mereka. Dan itu tidak benar. Sebab Nabi SAW melarang makan hewan bertaring. Dan gading gajah adalah taring.[13]

2. Hyena dan Musang

Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah tidak memasukkan hyena dan musang ke dalam kelompok hewan buas. Sehingga daging keduanya dalam pandangan mereka dianggap halal untuk dimakan [14]

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الضَّبُعِ أَآكُلُهَا قَال : نَعَمْ ، قُلْتُ : أَصَيْدٌ هِيَ ؟ قَال : نَعَمْ ، قُلْتُ : أَسَمِعْتَ ذَلِكَ مِنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَال : نَعَمْ

“Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah SAW?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An-Nasai)

أَخْبَرَ رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَأْكُل الضِّبَاعَ قَال نَافِعٌ : فَلَمْ يُنْكِرِ ابْنُ عُمَرَ ذَلِكَ .

Ada seseorang yang mengabari Ibnu ‘Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan ‘hyena’.” Nafi’ berkata, “Ibnu ‘Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa’ad.” (HR. Abdur Rozaq)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ : هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Aku berkata pada Rasul SAW mengenai hyena. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud)

3. Monyet

Di dalam sebagian kecil ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, ada pendapat yang mengggap bahwa monyet bukan termasuk hewan buas, sehingga tidak larangan untu memakannya.

Namun pendapat ini menyelahi jumhur pendapat ulama mazhab Al-Malikiyah sendiri, dimana umumnya mereka tetap bersama jumhur ulama mazhab lainnya dalam mengharamkan monyet.[15]

4. Burung Buas

Ada sebagian pendapat dalam mazhab Al-Malikiyah yang menyebutkan bahwa seluruh jenis burung halal dagingnya. Walaupun jenis burung itu buas, berkuku dan memangsa hewan lain. Bahkan termasuk apabila jenis burung itu pemakan benda-benda yang najis sekalipun.[16]

Namun pendapat ini bukan pendapat resmi mazhab Al-Malikiyah. Karena itu, sebagian ulama lainnya dari mazhab ini tetap bersama dengan jumhur ulama dalam mengharamkan jenis burung buas yang bercakar.

E. Kebolehan Hewan Buas Untuk Berburu

Meski hewan buas itu haram dimakan dan air liurnya termasuk najis, namun syariat Islam membolehkan kita berburu dengan menggunakan jasa dari hewan buas.

Dan salah satu di antara manfaat dari hewan buas ini adalah untuk berburu, dimana Allah SWT memang membolehkan umat Islam berburu dengan memanfaatkan hewan buas. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Maidah tentang kebolehan ini :

وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ

(Dihalalkan bagimu buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).(QS. Al-Maidah : 4)

Namun tidak semua hewan buas boleh dijadikan hewan untuk berburu. Dalam syariat Islam, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai hewan pemburu yang harus dipenuhi. Di antarnya bahwa hewan itu harus sudah terlatih, dan juga hewan itu tidak berburu untuk dirinya sendiri.

1. Hewan Pemburu Harus Terlatih

Di dalam istilah Al-Quran, istilahnya adalah mu’allam (مُعُلُّم), artinya hewan itu sudah diajarkan tata cara berburu dan terlatih untuk melakukanya dengan benar, serta taat dan patuh pada perintah pemiliknya.

Dasar dari syarat ini adalah firman Allah SWT :

وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ

Dan hewan-hewan yang kamu ajarkan (QS. Al-Maidah : 4)

Dan juga didasarkan kepada hadits nabi SAW :

مَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل

Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah. (HR. Bukhari Muslim)

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa bila bahwa syarat dari hewan yang terlatih adalah bila diperintah, dia mengerjakan. Sebaliknya, bila dilarang, dia pun tidak mengerjakan.[17]

Namun syarat ini tidak berlaku bila hewan pemburunya berupa burung pemburu, karena sulitnya mengajarkan hal itu. Syarat ini juga tidak termasuk bila hewan pemburu itu meminum darahnya tapi tidak memakan dagingnya. Maksudnya, bila hewan pemburu itu hanya meminum darah korbannya tanpa memakan dagingnya, maka hewan buruan itu masih halal untuk dimakan manusia.

2. Hewan Itu Tidak Berburu Untuk Diri Sendirinya

Syarat kedua adalah hewan itu tidak berburu demi untuk kepentingannya sendiri. Bila hewan itu berburu karena untuk kepentingannya, tanpa disuruh berburu untuk tuannya, maka hasil buruannya itu tidak boleh dimakan, karena hukumnya sama dengan bangkai.

Maka agar hasil buruannya itu halal, ada syarat bahwa pemilik hewan itu harus memberi perintah terlebih dahulu kepada hewan peliharaannya itu untuk berburu.

3. Hewan Itu Tidak Ikut Memakan

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menambahkan lagi syaratnya, yaitu bila hewan itu memburu maka dia tidak sama sekali tidak ikut memakan hewan buruannya itu. Hal itu didasari oleh hadits nabi :

إِلاَّ أَنْ يَأْكُل الْكَلْبُ فَلاَ تَأْكُل فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ

Kecuali bila anjing pemburu itu ikut memakannya, maka janganlah kamu makan (hewan burua itu), sebab aku khawatir anjing itu berburu untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhari)

4. Hewan Itu Tidak Mengerjakan Hal Lain

Syarat yang keempat dari berburu dengan memanfaatkan hewan pemburu adalah ketika diperintah oleh tuannya, hewan itu tidak mengerjakan perbuatan yang lain, tetapi langsung berburu. Syarat ini dinashkan di dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Sebab kalau hewan itu mengerjakan perbuatan yang lain dulu baru berburu, maka langkahnya dalam berburu bukan lagi atas dasar perintah tuannya, melainkan karena keinginannya sediri.

Maka bila setelah diperintah dan dilepakan hewan pemburu itu sempat makan roti terlebih dahulu, atau menunaikan hajatnya seperti kencing atau buang air besar, maka ketika dia meneruskan berburunya, diaggap sudah bukan lagi atas dasar perintah tuannya.

Hal yang sama juga berlaku manakala setelah dilepas tuannya lalu tidak berhasil dan kembali lagi kepada tuannya, lantas tiba-tiba hewan itu kembali lagi mengejar buruannya semula namun tanpa perintah dari tuannya, maka hukumnya hasil buruannya juga tidak halal.

5. Kulit Buruan Harus Luka dan Terkoyak

Syarat lainnya adalah dalam masalah teknik membunuh yang digunakan oleh hewan-hewan pemburu. Syaratnya bahwa hewan yang dibutu itu harus sampai terkoyak kulitnya, sehingga dari lukanya itu keluar darah segar. Dan matinya hewan buruan itu semata-mata karena luka dan kehabisan darah akibat terkoyak karena diburu dan dilukai.

Posisi letak luka yang mengeluarkan darah segara itu sendiri tidak harus di leher seperti ketika menyembelih. Posisinya bisa dimana saja dari tubuhnya. Sebab intinya bagaimana caranya agar hewan buruan itu mati karena kehabisan darah, akibat keluar lewat luka-luka yang menganga.

Maka bila hewan buruan itu ditemukan mati setelah diburu dan dikejar-kejar, tetapi tidak ada luka menganga dan tidak ada darah yang keluar, berarti boleh jadi hewan itu mati oleh sebab lain. Hewan buruan yang terbukti mati karena tercekik, terantuk batu, jatuh dari ketinggian, atau luka dalam, terpukul, terbanting dan sebagainya, maka hukumnya tidak halal dimakan. Dan statusnya adalah bangkai, baik hal itu disebabkan atau dikerjakan oleh hewan pemburu atau pun hewan itu mengalami sendiri.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ

(Diharamkan bagimu) hewan mati tercekik, yang mati dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang mati karena diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. (QS. Al-Maidah : 3)

Syarat ini diajukan oleh Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah secara resmi, dan juga oleh sebagian dari para ulama di dalam lingkup mazhab As-Syafi’iyah. Istilahnya versi muqabilul adhzar.

Sedangkan versi al-ahdzhar dari mazhab As-Syafi’iyah tidak mensyaratkan masalah ini. Demikian juga pendapat Abu Yusuf yang termasuk berada di dalam jajaran para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, tidak mengajukan syarat ini.

Dasar pendapat mereka adalah umumnya ayat, dimana Allah SWT mempersilahkan kita makan dari apa yang diburu oleh hewan pemburu, tanpa menyebutkan syarat harus ada luka di tubuh hewan itu yang mengeluarkan darah dan mati karena hal itu.

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ

Makanlah dari apa yang telah diburu oleh hewan pemburu itu untukmu. (QS. Al-Maidah : 4)

6. Tuannya Harus Muslim atau Ahli Kitab

Syarat keenam terkait dengan orang yang menjadi pemilik atau pengguna (user) hewan pemburu. Dalam hal ini disyaratkan bahwa pemilik atau pengguna harus seorang yang muslim. Sebab kedudukannya sama dengan orang yang menyembelih hewan, dimana syaratnya harus seorang muslim. atau setidak-tidaknya dia seorang ahli kitab, baik memeluk agama Kristen dan Yahudi.

Dasar dari syarat ini dari firman Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem surat Al-Maidah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Sembelihan ahli kitab itu halal bagimu dan sembelihanmu halal bagi mereka. (QS. Al-Maidah : 5)

Meski ayat ini bicara tentang sembelihan, namun menurut para ulama, ayat ini juga mencakup masalah berburu hewan menggunakan hewan pemburu.

7. Membaca Basmalah

Membaca lafadz basmalah (بسم الله) merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh para ulama. Oleh karena itu dalam hal berburu, syarat membaca basmalah ini pun juga termasuk di dalamnya. Karena pada hakikatnya berburu hewan itu sama dengan menyembelihnya.

Dalilnya adalah firman Allah:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari)

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah.[18]

Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah (membaca basmalah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan. Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan.[19]

o



[1] Nailul Author Asy-Syaukani jilid 8 hal. 120

[2] Mughni Muhtaj, Asy-Syirbini jilid 4 hal. 300 dan Al-Mughni Ibnu Qudamah jilid 11 hal. 66

[3]Hasyiyah Ibni Abidin jilid 5 hal. 193, Takmilah Fathul Qadir jilid 9 hal. 499

[4]Al-Ifshah jilid 1 hal. 457

[5] Ibnu Mazah Al-Muhith Al-Burhani fil Fiqhi An-Nu'mani, jilid 1 hal. 129

[6] Badruddin Al-'Aini, Al-Binayah Syarhu Al-Hidayah, jilid 8 hal. 168

[7] Ibnu Abdil-Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal, 436

[8] Al-Imam Al-Ghazali, Al-Wasith fil Mazhab, jilid 7 hal. 158

[9] Ibnu Nujaim, An-Nahrul Faiq, jilid 3 hal. 512

[10] Al-Imam Malik, Al-Mudawwanah Al-Kubra, jilid 3 hal. 199

[11] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 184

[12] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 242

[13]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal. 54

[14] Hasyiyatu Ibnu Abidin, jilid 5 hal. 194

[15]Asy-Syarhul-Kabir Ma’a hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 104

[16] Al-Muhalla, jilid 4 hal. 405

[17] Asy-Syarhul Kabir ma’a Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 2 hal. 103-104

[18] Al-Muqni' jilid 3 hal. 540, Al-Mughni jilid 8 hal. 565

[19] Jawahirul Iklil jilid 1 hal. 212, Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 5 hal. 190-195