A. Hukum Mengupayakan Penyembuhan
Para ulama berijtihad bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan pada dasarnya adalah sesuatu yang dibenarkan atau diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena pada dasarnya kita terikat dengan kaidah :
الأصل في الأشياء الإباحة
Segala sesuatu hukum asalnya adalah kebolehan
Namun dalam penerapannya, terkadang berobat itu ada yang sampai hukumnya wajib, kadang ada juga yang sekedar sunnah saja, bahkan ada juga yang hukumnya mubah seperti biasa.
Bahkan ada sebagian ulama yang menganggap berobat itu malah kurang disukai alias makruh, dan juga ada yang mengharamkannya.
1. Wajib
Banyak para ulama termasuk di dalamnya sebagian ulama mazhab Asy-Syafi’iyah dan juga sebagian kalangan mazhab Al-Hanabilah berfatwa bahwa mengupayakan kesembuhan hukumnya adalah wajib. Terutama bila sakit yang diderita akan berakibat kepada kematian atas peringatan dokter.
Dalilnya karena Rasulullah SAW secara khusus memang memerintahkan untuk berobat dan mengupayakan kesembukan. Selain itu juga karena penyembuhan dan pengobatan itu sebagai upaya untuk menjaga agar nyawa seseorang tidak melayang sia-sia. Dan menjaga nyawa manusia adalah sesuatu yang wajib serta termasuk dari adh-dharuriyatul-khamsah. Dalil-dalil atas hal ini antara lain :
a. Perintah Nabi SAW
Rasulullah SAW bukan seorang dokter, dan tidak diutus untuk mengambil alih profesi para dokter. Namun perhatian beliau kepada urusan penyembuhan penyakit sangat jelas dan tegas. Sehingga beliau SAW bersabda :
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءُ فَتَدَاوُوا وَلاَ تَتَدَاوُوا بِحَرَامٍ
Dari Abi Ad-Darda' radhiyallahuanhu bahwa Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan Dia menjadikan buat tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka, makanlah obat, tapi janganlah makan obat dari yang haram. (HR. Abu Daud)
Dan kalimat fatadawu (فتداووا) berbentuk fi’il amr atau kata dalam bentuk perintah. Dan yang namanya kata perintah itu aslinya menunjukkan kewajiban. Para ulama punya kaidah dalam hal ini yaitu al-maru lil wujub (الأمر للوجوب). Hadits yang serupa juga kita temukan dalam lain teks.
يَا رَسُولَ الله أَنَتَدَاوَى؟ فقال: تَدَاوُوا فَإِنَّ ّاللهَ تَعَالَى لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاء غَيْرَ دَاءِ وَاحِدٍ : الَهَرمُ
Orang-orang bertanya,”Ya Rasulullah SAW, bolehkah kita berobat?”. Beliau SAW menjawab,”Berobatlah, karena sungguh Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit yaitu tua. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan An-Nasai)
b. Haramnya Mencelakakan Diri Sendiri
Yang kedua, wajibnya mengupayakan kesembuhan dan berobat dari penyakit didasari atas ketentuan dari Allah SWT yang mengharamkan seseorang menceburkan diri ke dalam jurang kecelakaan atau kehancuran.
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah : 195)
Membiarkan saja penyakit menyerang sehingga menggerogoti kesehatan, sampai akhirnya meninggal dunia, dianggap sama saja dengan membiarkan diri seseorang mengalami kecelakaan dan kebinasaan. Padahal perbuatan itu diharamkan Allah SWT. Maka seorang muslim diwajibkan untuk mengupayakan kesembuhan agar tidak termasuk orang yang mencelakakan diri sendiri.
c. Haramnya Membunuh Diri Sendiri
Yang ketiga dari alasan kenapa berobat dan mengupayakan kesembukan menjadi wajib hukumnya, karena di dalam syarait Islam bunuh diri hukumnya diharamkan.
Dan termasuk di antara perbuatan bunuh diri adalah ketika seseorang mendiamkan saja dirinya terkena penyakit sampai maut datang menjemput, tanpa melakukan upaya apapun untuk menolak penyakit yang menimpanya. Padahal di dalam Al-Quran Allah SWT juga mengharamkan seseorang membunuh dirinya sendiri :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’ : 29)
d. Wajibnya Menolak Bahaya
Rasulullah SAW telah bersabda tentang kewajiban untuk menolak dharar atau sesuatu yang membahayakan diri kita dengan sabdanya :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار
Tidak boleh ada dharar dan dhirar (HR. Ahmad, Malik dan Ibnu Majah)
Dan penyakit yang menimpa seseorang adalah sebuah dharar atau bahaya, karena akan melemahkan seseorang dan bahkan bisa mencabut nyawa kalau didiamkan saja.
2. Istihbab
Pendapat kedua tentang hukum berobat adalah istihbab atau mustahab. Makna istihbab secara bahasa adalah lebih disukai.
Di antara para ulama yang berpendapat bahwa berobat itu hukumnya mustahab adalah mazhab Asy-Syafi’iyah. Selain itu dari juga pendapat yang mengatakan mustahab dari kalangan mazhab Al-Hanabilah, seperti Al-Qadhi, Ibnu Aqil dan Ibnu Al-Jauzi.
3. Mubah
Yang berpendapat bahwa berobat itu mubah diantaranya adalah mazhab Al-Hanabilah. Bahkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal menuliskan bahwa meninggalkan berobat lebih utama. Alasannya, dengan membiarkan penyakit maka hal itu lebih dekat kepada tawakkal kepada Allah.[1]
B. Pendapat yang Menghalalkan
Para ulama sepakat bahwa keharaman makanan bisa berubah menjadi halal dalam keadaan darurat. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah apakah pengobatan dengan makanan yang haram juga diperbolehkan.
Mereka yang menghalalkan berobat dengan obat-obatan haram berdalil bahwa berobat merupakan hal yang bersifat darurat. Dan kedaruratan itu membolehkan hal yang hukumnya terlarang, sebagaimana kaidah fiqhiyah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
Namun, kebolehan mengonsumsi obat haram ini tidak berlaku mutlak. Mereka yang mendukung pendapat ini mensyaratkan beberapa hal penting :
1. Usahakan Yang Halal Terlebih Dulu
Selama masih ada obat halal, obat haram tidak boleh digunakan, sebab unsur kedaruratannya hilang. Dengan kata lain, kita harus terlebih dulu berusaha mendapatkan obat-obatan halal sebelum berpindah kepada yang hukumnya haram.
2. Tidak Menikmati
Orang yang dengan terpaksa mengonsumsi makanan yang haram karena keadaan darurat pengobatan tidak boleh menikmati makanan haram itu. Kalau dinikmati, status kedaruratannya menjadi tidak ada nilainya.
3. Berobat Secukupnya
Terpaksa berobat dengan makanan yang haram hanya dibenarkan jika terbatas pada dosis yang telah ditoleransi dokter. Berlebihan dalam mengonsumsi yang haram karena alasan pengobatan sama saja dengan melanggar ketentuan kedaruratan itu sendiri.
4. Terbukti Manjur Secara Mutlak
Syarat yang paling penting dari semua itu adalah obat yang dianggap bisa menyembuhkan tetapi haram itu selama ini memang telah terbukti khasiatnya. Dengan kata lain, sifatnya bukan coba-coba atau sekadar bereksperimen. Sesuatu yang darurat tidak dilakukan dengan jalan coba-coba, sebab risikonya terlalu besar sementara belum ada kepastian apakah makanan haram itu benar-benar bisa mengobati. Jangan sampai kita hanya terjebak mitos.
C. Pendapat yang Mengharamkan
Pendapat yang kedua adalah pendapat yang tidak bisa menerima tidak adanya obat halal menjadi unsur kedaruratan. Dalam pandangan mereka, mengonsumsi makanan haram dengan alasan pengobatan adalah hal yang tidak bisa dibenarkan secara syariah. Secara umum, mereka ingin mengatakan bahwa pengobatan bukan bagian dari kedaruratan.
1. Haramnya Berobat Dengan Khamar
Dalil pendapat mereka adalah Rasulullah SAW berkali-kali dan secara tegas melarang berobat dengan meminum khamar. Dalam banyak hadis kita temukan larangan tegas itu.
عَنْ طاَرِقِ بْنِ سُوَيدٍ الجَعْفِي أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولُ اللهِ r عَنِ الخَمْرِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَقَالَ: إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ. فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Thariq bin Suwaid al-Ja'fi radhiyallahuanhu berkata bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum minum khamar dan Rasulullah SAW mengharamkannya. Dia bertanya,”Tetapi ini untuk pengobatan.” Maka Rasulullah SAW menjawab, “Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR. Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizy)
Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa khamar yang memabukkan itu memang banyak orang gunakan sebagai obat yang menyembuhkan.
Namun dalam pandangan hukum Islam, meski kenyataanya memang ada penyakit yang bisa disembuhkan, tetapi pada hakikatnya khamar itu malah merupakan penyakit. Sehingga hukumnya tetap haram.
Di negeri sub tropis banyak orang memanfaatkan khamar untuk menghangatkan badan, bukan untuk mabuk. Bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat Islam?
Jawabannya ditegaskan dalam hadits nabawi berikut ini :
أَنَّ دَيْلَمْ الحُمَيْرِي سَأَلَ النَّبِيَّ r فَقَالَ : يَا رَسُولَ الله إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ فِيْهَا عَمَلاً شَدِيْدًا وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا القَمْحِ نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلىَ بَرْدِ بِلاَدِنَا. قَالَ رَسُولُ اللهِ : هَلْ يُسْكِر؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فاَجْتَنِبُوه، قَالَ: إِنَّ النَّاسَ غَيْرَ تَارِكِيْهِ. قاَلَ: فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَقَاتِلُوهُمْ
Dailam Al-Humairi bertanya kepada Nabi SAW,”Ya Rasulullah, kami tinggal di negeri yang sangat dingin, tempat kami melawannya dengan perbuatan dahsyat, yaitu dengan cara meminum qamh ini. Khasiatnya bisa menguatkan tubuh kami dan melawan rasa dingin negeri kami.” Rasulullah SAW bertanya, ”Apakah minuman itu memabukkan?” “Ya, memabukkan,” jawabnya. "Tinggalkanlah,” kata Rasulullah SAW “Tapi orang-orang tidak mau meninggalkan minuman itu,” balasnya. Maka Nabi SAW bersabda,”Kalau mereka tidak mau meninggalkan minuman itu, perangilah mereka.” (HR. Abu Daud)
Berobat dengan barang yang haram itu hukumnya haram menurut sebagian ulama, namun bila dalam keadaan yang sangat mendesak demi menyelematkan nyawa, sebagian ulama mengatakan itu merupakan kedaruratan.
2. Allah Mengharamkan Obat Yang Haram
Selain hadits ini juga ada hadits lainnya yang jauh lebih tegas mengharamkan kita berobat dengan menggunakan obat-obatan yang jelas-jelas haramnya.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ: إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءُ فَتَدَاوُوا وَلاَ تَتَدَاوُوا بِحَرَامٍ
Dari Abi Ad-Darda' radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan Dia menjadikan buat tiap-tiap penyakit ada obatnya. Maka, makanlah obat, tapi janganlah makan obat dari yang haram. (HR. Abu Daud)
Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa semua penyakit sumbernya dari Allah SWT. Dan Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali Allah SWT juga turunkan obat untuk menyembuhkannya.
Maka bisa kita pahami dari hadits ini bahwa pada dasarnya tiap penyakit pasti ada obat yang hukumnya halal. Tugas kita adalah mencari atau menemukan obat itu, karena obat itu tentut tidak akan turun begitu saja dari langit.
Obat harus dicari, diupayakan dan juga dibuat lewat serangkaian penelitian yang panjang.
3. Keadaan Darurat Bisa Menghalalkan
Namun terkadang manusia belum bisa menemukan obat yang halal, sedangkan yang tersedia hanya yang haram saja. Apakah pada saat itu obat yang haram menjadi halal?
Jawabnya sangat tergantung dari seberapa darurat keadaan yang terjadi bila terpaksa harus berobat dengan yang haram. Bila kondisinya sangat darurat, maka pada dasarnya kedaruratan itu bisa menghalalkan keharaman, sebagaimana kaidah fiqhiyah menyebutkan :
الضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ المـَحْظُورَاتِ
Kedaruratan akan menghalalkan keharaman
Namun para ulama menetapkan bahwa yang namanya darurat itu adalah hal-hal yang genting yang bersiko kepada keselamatan jiwa pada satu kejadian, dimana umumnya bila tidak dilakukan suatu tindakan saat itu juga, nyawa bisa menjadi taruhannya.
o
[1] Kasysyaf Al-Qinna', jilid 2 hal. 76