SFK > Kuliner > Bagian Keenam : Tambahan

⬅️

Bab 2 : Adab Makan Minum

➡️
3749 kata | show

Pada bab ini kita akan membicarakan masalah adab dan aturan dalam menyantap makanan atau hidangan. Sebagiannya terkait dengan perintah atau kewajiban, sebagiannya terkait dengan larangan atau keharaman. Sebagian lainnya lebih merupakan etika dan tata cara yang dianjurkan.

Penulis membaginya lagi menjadi adab sebelum makan dan pada saat makan.

A. Adab Terhadap Makanan

Di antara adab-adab seorang muslim terhadap makanan adalah tidak bersikap tabdzir, tidak mencela makanan serta mensyukuri apa yang telah menjadi rizki.

1. Tidak Bersikap Tabdzir

Seorang muslim diharamkan bersikap tabdzir, yaitu membuang-buang makanan. Al-Quran telah mengharamkan sikap tabdzir dan mengidentikkannya dengan perbuatan setan.

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan janganlah kamu melakukan tabdzir. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’ : 26-27)

2. Tidak Mencela Makanan

Mencela makanan termasuk perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam. Bila seseorang tidak suka memakan satu menu hidangan, maka tidak usah dimakan. Dan jangan dihina atau dijelek-jelekkan.

مَا عَابَ النَّبِيُّ r طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW belum pernah mencela makanan sekali pun. Bila beliau suka, maka beliau makan, tapi bila tidak suka, beliau tinggalkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Jamuan Makan Yang Paling Jahat

Rasulullah SAW mengatakan bahwa diantara jamuan atau hidangan makanan yang paling jahat adalah undangan yang hanya dikhususkan buat orang kaya, sedangkan orang miskin tidak diundang.

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا

Sejahat-jahat makan adalah jamuan walimah yang mana orang yang butuh dilarang makan, sedangkan yang tidak butuh malah diundang. (HR. Muslim)

Hadits ini menceritakan kebiasaan buruk pesta makan-makan yang digelar oleh orang kaya. Mereka mengadakan jamuan makan yang mahal-mahal, dimana yang diundang hanya orang-orang kaya yang secara ekonomi sesungguhnya tidak butuh makanan seperti itu.

Sementara orang-orang miskin yang pada dasarnya amat membutuhkan makanan, justru dilarang masuk karena tidak diundang.

B. Adab Sebelum Makan

Ada beberapa aturan dan adab yang dianjurkan untuk dilakukan sebelum kita menyantap makanan, antara lain :

1. Mencari Tahu Hukum Makanan

Rasulullah Saw biasanya kalau disediakan suatu jenis hidangan dan beliau tidak mengenalnya, maka beliau menanyainya terlebih dahulu. Hal ini penting agar jangan sampai kita memakan makanan yang tidak halal.

Hal itu terjadi kala dihidangkan hewan dhabb di hadapan Rasulullah SAW Beliau bertanya terlebih dahulu dan kemudian meski beliau tidak memakannya, namun tidak mengharamkannya. Dan para shahabat di antarnya Khalid bin Walid memakannya dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.

Hal itulah yang harus kita lakukan terlebih dahulu manakala kita mendapatkan hidangan yang asing dan tidak kita kenal sebelumnya.

2. Ta'jil

Istilah ta'jil pasti bukan istilah yang asing lagi, khusus selama bulan Ramadhan. Di beberapa tempat sering disebut dengan ta'jilan, yang terkadang meski masih berhubungan, namun maknanya sedikit meleset dari makna sesungguhnya.

Kata ta'jil itu berasal dari kata (عجل يعجل) yang maknanya mempercepat atau menyegerakan. Maksudnya kita disunnahkan apabila makanan sudah dihidangkan, untuk menyegerakan makan.

Hikmahnya antara lain untuk menyenangkan hati yang memasaknya, karena merupakan penghargaan tersendiri baginya. Sebab bila makanan telah dihidangkan tetapi tidak dicolek sedikitpun, boleh jadi justru akan menyinggung tuan rumah atau yang menghidangkan.

Selain itu, umumnya masakan itu lebih nikmat untuk disantap ketika masih hangat atau baru selesai dimasak. Makanan yang sudah dingin biasanya kurang mengundang selera.

Namun terkadang etika dan sopan santun di setiap budaya dan suku sering saling berbeda. Orang Jawa umpamanya, kalau bertamu dan dihidangkan makanan, lalu langsung disantap, malah beranggapan bahwa hal itu kurang sopan dan tidak beretika. Mungkin kesannya jadi seperti orang rakus dan kelaparan.

Tetapi adab dasar yang menjadi inti adalah menyantap hidangan dengan segera justru akan menyenangkan hati orang yang menghidangkan. Karena tujuan menghidangkan makanan tentunya bukan sekedar basa-basi, melainkan memang niat dan tujuannya untuk berbagi.

3. Mencuci Tangan Sebelum Makan

Selain secara kesehatan memang sangat dianjurkan untuk mencuci tangan sebelum makan, ternyata mencuci tangan sebelum makan itu ada dalilnya, yaitu hadits marfu' dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :

الْوُضُوءُ قَبْل الطَّعَامِ وَ بَعْدَهُ مِمَّا يَنْفِي الْفَقْرَ

Wudhu' sebelum makan itu mencegah kefakiran. (HR. At-Thabrani). [1]

Apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW tentang cuci tangan terlihat sangat sepele. Namun di masa modern ini terbukti bahwa mencuci tangan dengan sabun selama tak lebih dari 20 detik ternyata bisa menyelamatkan ribuan nyawa anak-anak per hari.

UNICEF menyatakan bahwa lebih dari 5.000 anak-anak di dunia tiap hari meninggal karena diare. Sebagian dari anak-anak itu bisa diselamatkan nyawanya dengan cuci tangan memakai sabun tiap kali akan makan atau setelah dari toilet.

4. Membaca Basmalah

Maksud dari istilah tasmiyah adalah menyebut nama Allah, atau membaca lafadz bismillah.

Tasmiyah disunnahkan dengan dasar hadits dari Umar bin Abi Salamah. Beliau bercerita bahwa di masa kecil pernah makan bersama Rasulullah SAW dan mengambil makanan sembarangan, lalu Rasulullah SAW menegurnya dengan kalimat :

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ وَكُل بِيَمِينِكَ وَكُل مِمَّا يَلِيكَ

Wahai ananda, bacalah basmalah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari yang lebih dekat darimu. (HR. Bukhari Muslim)

Dan anjuran membaca basmalah ini juga dikuatkan dengan hadits marfu' dari istri beliau SAW, Aisyah radhiyallahuanha

إِذَا أَكَل أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُل : بِاسْمِ اللَّهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُل : بِاسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Apabila kalian menyantap makanan, ucapkanlah : bismillah. Bila lupa di awalnya, maka selesai makan ucapkanlah : bismillahi fi awwalihi wa akhirihi". (HR. At-Tirmizy)

Ada pun lafadz Allahumma barik lana fima razaqtana wa qina adzabannar, oleh beberapa ulama hadits masih diperselisihkan kekuatan sanadnya. Lafadz itu diambil dari hadits yang terdapat di dalam kitab karya Al-Imam An-Nawawi, yaitu kitab Al-Adzkar.[2]

أنه كان يقول في الطعام إذا قرب إليه : اللَّهُمَّ باَرِكْ لَناَ فِيْمَا رَزَقْتَناَ وَقِنَا عَذاَبَ النَّارِ بسم الله

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahuanhu dari Nabi SAW, bahwa ‘beliau SAW bila didekatkan kepadanya makanan mengucapkan,Ya Allah, berkahilah rizki yang telah kau berikan kepada kami dan jauhkanlah kami dari siksa neraka, bismillah”.

Meski pun kalau seandainya bukan hadits, asalkan tanpa meyakini bahwa lafadz itu dari Rasulullah SAW, tentu tidak ada salahnya berdoa dengan lafadz itu.

Lafadz Allahumma bariklana

Karena yang menjadi inti dari doa adalah permintaan kita, apakah lafadznya dari ayat Quran, atau dari hadits, atau dari gubahan kita sendiri, tidak ada larangan tentunya.

C. Adab Saat Makan

Pada saat kita menyantap makanan, ada beberapaa adab yang dianjurkan, antara lain :

1. Makan Minum Dengan Tangan Kanan

Sebagian ulama malah mewajibkan makan dengan tangan kanan, meski seseorang kidal. Hadits yang mendasarinya sangat kuat melarang kita makan dengan tangan kiri, sebab setan makan dengan tangan kiri.

لاَ يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ وَلاَ يَشْرَبَنَّ بِهَا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُل بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِهَا

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,"Janganlah sekali-kali kamu makan dengan tangan kirinya dan juga jangan minum dengan tangan kiri. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan tangan kiri. (HR. Bukhari Muslim)

2. Makan Dari Tepi

Adab yang diajarkan ketika menyantap makanan mulai dari tepi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِل وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَّتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Dari Ibni Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ,"Sesungguhnya keberka-han itu turun di tengah makanan, makanlah dari kedua tepinya dan jangan makan dari tengahnya". (HR. At-Tirmizy)

3. Memungut Makanan Yang Jatuh

Rupanya memungut makanan yang jatuh belum lima menit ada dasarnya. Ada hadits nabi Saw yang menyebutkan buat orang yang sedang makan, lalu makanannya itu jatuh ke lantai, silahkan dipungut dan kalau memang ada kotoran, bisa dibersihkan.

وَإِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الأْذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapanmu jatuh maka pungutlah dan buanglah kotorannya dan makanlah, jangan tinggalkan untuk setan. (HR. Muslim)

Pesannya terkait dengan jangan membuang-buang makanan, karena membuang makanan termasuk perbuatan setan. Bahkan yang jatuh sekalipun dianjurkan untuk dipungut, apalagi yang tidak jatuh.

4. Tidak Sampai Kekenyangan

Menyantap makanan terlalu banyak hingga kekenyangan hukumnya makruh. Dan Rasulullah SAW menghindari hal itu. Caranya, beliau duduk dengan teknik berlutut atau melipat lututnya, sehingga perutnya tertekan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ قَال : أُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ r شَاةٌ ، فَجَثَا رَسُول اللَّهِ r عَلَى رُكْبَتَيْهِ يَأْكُل ، فَقَال أَعْرَابِيٌّ : مَا هَذِهِ الْجِلْسَةُ ؟ فَقَال : إِنَّ اللَّهَ جَعَلَنِي عَبْدًا كَرِيمًا ، وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا عَنِيدًا

Rasulullah SAW dihadiahkan hidangan kambing, beliau duduk berlutut (memeluk lututnya) sambil makan. Seorang Arab bertanya,"Duduk macam apa ini?". Beliau SAW menjawab,"Sesungguhnya Allah menjadikan Aku hamba yang mulia, bukan yang sewenang-wenang dan menentang". (HR. Ibnu Majah)

Sebagian kalangan lebih mementingkan teknis duduknya, sementara kalangan yang lain menekankan tujuannya, yaitu agar tidak makan terlalu kenyang.

5. Makan-Minum Sambil Berdiri?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makan atau minum sambil berdiri. Hal itu karena dalil-dalil yang ada cukup banyak yang saling bertentangan. Yang menarik, masing-masing dalil itu ternyata cukup kuat sehingga salah satunya tidak bisa digugurkan begitu saja.

a. Dalil-dalil

§ Dalil yang Mengharamkan

Sebagian ulama mengatakan minum sambil berdiri itu haram. Dalilnya adalah sebagai berikut.

أَنَّهُr نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا. قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Qatadah berkata,"Bagaimana dengan makan?". Beliau menjawab,"Makan berdiri lebih jahat dan lebih buruk." (HR. Muslim)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r نَهَى عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025)

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, hendaklah dia berusaha memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135)

Dengan banyaknya literatur yang menyebutkan keharaman makan dan minum sambil berdiri, kita pun cenderung meyakini hal yang sama.

§ Dalil yang Membolehkan

Namun, keharaman makan-minum sambil berdiri ternyata tidak mutlak. Sebagian ulama lain mengatakan tidak mengapa seseorang minum sambil berdiri. Kita juga menemukan hadis-hadis yang sekiranya malah membolehkan minum sambil berdiri. Dan dari segi sanad, hadis itu juga kuat. Berikut di antaranya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ r مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zamzam kepada Rasulullah SAW Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan :

“Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Dulu pada zaman Rasulullah SAW kami makan sambil berjalan, juga minum sambil berdiri. (HR. At-Tirmizy 4/300 dengan status Hasan Shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan berdiri. (HR. At-Tirmiz)

Kalau kita simpulkan, ternyata ada hadis-hadis yang menyebutkan bahwa para sahabat makan sambil berjalan atau minum sambil berdiri. Bahkan Rasulullah SAW pun disebutkan minum air zamzam sambil berdiri.

Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan:

“Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR. Ahmad)

Ibnu Umar mengatakan, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (Lihat Al-Muwatha')

b. Pendapat Ulama

§ Mazhab Al-Hanafiyah

Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya, dibenci atau tidak disukai. Namun, mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri. [3]

§ Mazhab Al-Malikiyah

Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan atau tidak ada larangan. Jadi, siapa pun boleh makan atau minum sambil berdiri. [4]

§ Mazhab As-Syafi'iyah

Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi, bukan berarti haram hukumnya secara total. [5]

§ Mazhab Al-Hanabilah

Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri.

Namun, dalam riwayat lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan ada karahah (kebencian). [6]

6. Dengan Tiga Jari dan Menjilat Sesudahnya

Makan dengan tangan dan menggunakan tiga jari hukumnya sunnah, karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ r يَأْكُلُ بِثَلاَثِ أَصَابِعَ وَيَلْعَقُ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يَمْسَحَهَا.

Rasulullah SAW makan dengan tiga jari dan menjilatnya sebelum menyekanya. (HR. Muslim)

كاَنَ النَّبِيُّ r إذَ أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلاَثَةَ

Rasulullah SAW apabila memakan makanan, beliau menjilat tiga jarinya (HR. Muslim)

Namun hukumnya bukan merupakan kewajiban, sebab tidak selamanya beliau SAW makan dengan tiga jari.

7. Menggunakan Garpu, Pisau dan Sendok

Meski Rasulullah Saw diriwayatkan makan dengan tiga jari, namun hal itu bukan berarti haram bila seseorang makan dengan menggunakan pisau, garpu atau sendok.

Sebab apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW tidak selalu menjadi sebuah kewajiban. Sehingga kalau ada yang berkesimpulan bahwa makan yang sesuai sunnah Nabi SAW hanyalah yang dengan tiga jari, tentu kurang tepat.

Di dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah Saw pernah memakan daging kambing dan di tangan beliau ada pisau untuk makan.

Kalau makan dengan tiga jari itu diwajibkan, maka kasihan bangsa-bangsa yang menu makanan pokoknya tidak bisa dijumput dengan tiga jari.

Di negeri kita, orang banyak yang makan bubur ayam. Tidak terbayang bagaimana makan bubur ayam pakai tiga jari.

8. Tidak Minum Langsung Dari Teko

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنِ اخْتِنَاثِ الأَسْقِيَةِ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ أَفْوَاهِهَا

Dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW melarang minum air langsung dari mulut teko. (HR. Muslim)

9. Makan dari Wadah Orang Kafir

Makan dari wadah yang dipakai oleh orang kafir pada dasarnya tidak terlarang, asalkan jenisnya termasuk makanan yang halal. Sebab Rasulullah Saw pernah makan dan minum bersama dengan orang kafir dari satu wadah.

Namun bila orang kafir memakan makanan yang haram di wadah itu, seperti khamar, bangkai, darah dan lainnya, maka hukumnya menjadi haram.

a. Liur Orang Kafir Bukan Najis

Dalam syariat Islam, hukum air liur orang kafir bukanlah sesuatu yang najis. Sebab tubuh orang kafir itu hukumnya suci meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi bukan secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah : 28)

Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini :

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata`Ke kanan dan ke kanan`. (HR. Bukhari)

Kecuali bila orang kafir itu baru saja meminum khamar maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram.

b. Bila Menunya Najis Maka Wadahnya Ikut Najis

Meski air liur orang kafir tidak najis, tetapi kehalalan makanan yang diwadahi itu juga harus dipertimbangkan.

Bila pada wadah itu ada makanan yang haram, tentunya tidak boleh bagi seorang muslim memakan dari wadah yang tercampur di dalamnya makanan yang haram.

Demikian juga bila makanan yang diwadahi itu merupakan makanan yang najis, tentunya kita dilarang makan dari piring yang mengandung najis. Untuk itu najisnya harus dicuci dulu sampai hilang warna, rasa dan aromanya.

Sedangkan bila menu makanan itu termasuk najis mughalladzah, seperti daging anjing atau daging babi dalam mazhab Asy-Syafi'i, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagimana sabda Rasulullah SAW.

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali salah satunya dengan tanah". (HR. Muslim)

10. Makan Berjamaah

Dianjurkan agar mendapatkan tambahan keberkahan untuk menyantap makanan bersama-sama atau berjamaah.

Dasarnya ketika para shahabat mengadu kepada Rasululah SAW, bahwa mereka sudah makan tapi tidak merasa kenyang. Lalu beliau SAW mengatakan bahwa mungkin hal itu terjadi karena mereka makan sendiri-sendiri. Maka beliau menasehati :

فَاجْتَمِعُوا عَلىَ طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَارِكُ لَكُمْ فِيْهِ

Berjamaahlah kalau kalian makan dan sebutlah nama Allah, semoga Allah memberkahi makan itu. (HR. Abu Daud)

11. Haram Menggunakan Alat Makan Dari Emas

Di antara tata cara makan yang diharamkan adalah makan dengan menggunakan alat-alat dari emas atau perak, seperti piring, sendok, garpu, pisau dan beragam alat makan lainnya. Sebab Rasulullah SAW telah melarang hal itu bagi umatnya.

لا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلا الدِّيبَاجَ وَلا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ

Janganlah kalian minum dari gelas yang terbuat dari emas atau perak, dan jangan makan dari piring yang terbuat dari emas dan perak. Karena keduanya itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kita (muslim) di akhirat. (HR. Bukhari Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda :

الَّذِي يَشْرَبُ فيِ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ جَوْفِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang minum dari wadah emas dan perak sama saja sedang menuangkan ke dalam perutnya api jahannam. (HR. Ibnu Hibban)

Semua larangan ini dengan catatan bahwa yang terlarang itu hanyalah yang benar-benar terbuat dari emas dan perak. Sedangkan bila hanya penampilannya saja yang mirip dengan emas atau perak, alias imitasi, hukumnya tidak haram.

D. Kasus Lalat Masuk ke Minuman

Di dalam salah satu hadits yang shahih terdapat sebuah hal cukup menggelitik perhatian kita, yaitu ada keterangan bahwa lalat yang hinggap di dalam air minum atau makanan kita, hendaknya di tenggelamkan ke dalamnya. Kemudian makanan atau minuman itu boleh diminum.

Kalau dilihat dari ilmu kedokteran modern, tindakan seperti ini tentu bertentangan. Sebab lalat termasuk hewan yang membawa kotoran penyakit. Di kakinya bisa saja terdapat kuman dan kotoran yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Sehingga bagaimana mungkin nabi Muhammad SAW malah menganjurkan untuk menceburkan lalat itu ke dalam makanan atau minuman, lalu kita memakanya?

Bukankah hal ini bertentangan dengan akal dan nalar yang sehat? Mungkinkah agama bertentangan dengan akal? Bukankah hal ini malah menunjukkan bahwa Islam itu kurang punya perhatian dalam masalah kebersihan?

1. Nash Hadits

Kalau kita telusuri hadits tersebut, ternyata memang ada di dalam kitab-kitab hadits. Salah satunya diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya. Dan sebagaimana kita tahu, Shahih Bukhari adalah kitab tershahih kedua di muka bumi setelah Al-Quran.

Lengkapnya teks hadits itu adalah :

إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحُهُ فَإِنَّ فيِ أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءٌ وَفيِ الآخَرِ دَاءٌ

Apabila ada alat jatuh ke dalam bejana salah saeorang di antara kamu, hendaklah dia menenggelamkannya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan satunya lagi ada obat. (HR. Bukhari)

2. Kedudukan Hadits

Seluruh ulama dan umat Islam sepanjang zaman telah sepakat bahwa semua hadits yang terdapat di dalam shahih Bukhari adalah hadits yang terjamin keshahihannya. Kalau pun ada sedikit perbedaan, yang jelas paling tidak jumhur ulama telah menyepakatinya.

Sehingga dari segi kekuatan derajatnya, hadits ini memang shahih 100%. Perawinya adalah orang-orang yang tsiqah serta telah lolos dari jaring selektif paling ketat yang pernah dilakukan di muka bumi. Artinya, secara jalur sanad, tidak perlu diragukan lagi bahwa memang benar Rasulullah SAW pernah mengatakannya.

Namun meski demikian, hadits ini tidak sampai kepada derajat muttafaqun 'alaihi. Sebab hanya dishahihkan oleh Bukhari seorang saja. Imam Muslim tidak ikut menshahihkan hadits ini.

3. Fiqhul Hadits

Lalu bagaimanakah kita menyikapi hadits ini? Haruskah kita menenggelamkan lalat yang hinggap di wadah kita? Atau bolehkah kita mengingkari kebenaran hadits ini karena sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang ini?

4. Bukti Ilmiyah Kebenaran Hadits

Sebuah studi dilakukan oleh Universitas Colorado di Amerika menunjukkan bahwa lalat tidak hanya berperan sebagai karier patogen (penyebab penyakit) saja, tetapi juga membawa mikrobiota yang dapat bermanfaat.[7]

Mikrobiota di dalam tubuh lalat ini berupa sel berbentuk longitudinal yang hidup sebagai parasit di daerah abdomen (perut) mereka. Untuk melengkapi siklus hidup mereka, sel ini berpindah ke tubulus-tubulus respiratori dari lalat. Jika lalat dicelupkan ke dalam cairan, maka sel-sel tadi akan ke luar dari tubulus ke cairan tersebut.

Mikrobiota ini adalah suatu bakteriofag yang tak lain adalah virus yang menyerang virus lain serta bakteri. Virus ini dapat dibiakkan untuk menyerang organisme lain. Bakteriofag sendiri saat ini sedang dikembangkan sebagai terapi (pengobatan) bakteri terbaru.

Penelitian ini dilakukan seiring dengan meningkatnya spesies bakteri yang semakin resisten (kebal) dengan obat-obatan antibiotik yang tersedia. Mikrobiota yang terkandung di lalat ternyata juga mengeluarkan suatu metabolit aromatik yang menekan siklus hidup plasmodium sebagai patogen yang terkandung di beberapa jenis lalat.

Penelitian paling mutakhir dilakukan oleh perusahaan farmasi Glaxo Smith-Kline yang tengah mensponsori penelitian Dr. Joanna Clarke dari Universitas Maquarie. Pada mulanya penelitian menunjukkan bahwa pada satu sayap pada bakterinya, sedangkan sayap yang lain ada proteinnya. Kemudian Clarke dalam penelitian selanjutnya berusaha membuktikan bahwa lalat mempunyai kemampuan untuk menghasilkan antibiotik.

Sejauh ini penelitian itu telah menemukan bahwa empat spesies yang ia teliti (termasuk lalat rumah) memproduksi berbagai bentuk antibiotik pada berbagai bentuk antibiotik pada berbagai stadium dari siklus hidupnya. “Penelitian tersebut dipublikasikan tahun 2002, namun sampai sekarang belum diketahui kelanjutannya, “kata spesialis penyakit dalam dr. Rawan Broto, SpPD.

Walaupun dalam prakteknya akan sulit bagi kita untuk mencelupkan keseluruhan badan lalat ke dalam makanan, paling tidak kebenaran hadist ini akhirnya terbukti setelah sekian lama mengundang kontroversi dikalangan para ilmuwan. o



[1]Imam Al-Haitsami mengatakan bahwa di dalam sanadnya ada Nahsyal bin Said dan statusnya matrukul-hadits. Lihat kitab Majma' Az-Zawaid jilid 5 hal. 23

[2]Al-Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Bab Ma Yaqulu Idza Qaruba Ilihi Tha’amuhu, hal. 228

[3]Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387

[4]Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288

[5]Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 atau kitab lainnya, seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250

[6]Kasysyaf Al-Qinna' jilid 5 halaman 177 dan juga Kitab Al-Adab Asy-Syar'iyah jilid 3 halaman 175-176.

[7] Harian Republika terbitan hari Sabtu tanggal 1 Mei 2004