SFK > Kuliner > Bagian Keenam : Tambahan

⬅️

Bab 4 : Alat Perlengkapan Makan

1344 kata | show

Emas dan perak bukan hanya haram dikenakan sebagai perhiasan bagi laki-laki, namun juga haram digukanan sebagai alat-alat rumah tangga, baik pelengkapan makan minum maupun perabotan lainnya.

Alat makan baik piring atau gelas yang terbuat dari emas atau perak hukumnya diharamkan untuk dipergunakan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits nabawi.

A. Dalil Keharaman

1. Menuangkan Api Neraka ke Perut

الَّذِي يَشْرَبُ فيِ إِناَءِ الفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Dari Ummu Salamah radhiyallahuanha, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang minum dari gelas perak sesungguhnya sedang menuangkan api jahannam ke perutnya. (HR. Bukhari Muslim)

إِنَّ الَّذِي يَأْكُلُ وَ يَشْرَبُ فيِ آنِيَةِ الفِضَّةِ وَالذَّهَبِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فيِ بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang makan dan minum dari wadah perak dan emas sesungguhnya sedang menuangkan ke dalam perutnya api jahannam. (HR. Muslim)

2. Hanya Untuk di Akhirat

لاَ تَشْرَبُوا فيِ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضِّةِ وَلاَ تَأْكُلُوا فيِ صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فيِ الدُّنْيَا وَلَكُمْ فيِ الآخِرَةِ

Dari Hudzaifah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah kalian minum dari gelas emas dan perak. Janganlah makan dari piring emas dan perak. Karena keduanya (emas dan perak) untuk mereka di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat. (HR. Bukhari Muslim)

B. Hukum

1. Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa umat Islam telah berijma' atas haramnya makan dan minum dengan menggunakan perlengkapan yang terbuat dari emas dan perak.

وأجمع المسلمون على تحريم الأكل والشرب في إناء الذهب وإناء الفضة على الرجل وعلى المرأة ولم يخالف في ذلك أحد من العلماء إلا ما حكاه أصحابنا العراقيون أن للشافعى قولاقديما أنه يكره ولايحرم

Umat Islam telah berijma' atas haramnya makan dan minum dengan menggunakan perlengkapan yang terbuat dari emas dan perak, baik buat laki-laki ataupun perempuan. Tidak ada seorangpun ulama yang menyelisihi hal ini, kecuali hikayah dari teman kami Al-Iraqiyyun bahwa pendapat qadim Asy-Syafi'i memakruh tidak mengharamkan. [1]

2. Ibnu Hajar Al-Asqalani

Ibnu Hajar Al-Asqalani (W. 852 H) dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyebutkan bahwa hadits-hadits ini mengharamkan makan minum dari perlengkapan makan emas dan perak.

وفي هذه الأحاديث تحريم الأكل والشرب في آنيةِ الذهب والفضَّة على كلِّ مُكلف رَجُلا كَانَ أَو امْرَأة

Pada hadits-hadits ini terdapat pengharaman makan dan minum dari wadah emas dan perak bagi setiap mukallaf, baik laki-laki atau perempuan. [2]

Dan ketentuan haramnya menggunakan emas pada perlengkapan makan dan minum ini berlaku bukan hanya untuk laki-laki saja tetapi juga berlaku untuk para wanita. Dalam hal ini hukumnya memang berbeda dengan hukum mengenakan perhiasan emas, dimana haram hukumnya buat laki-laki tetapi dihalalkan buat para wanita.

C. Apakah Sebatas Piring dan Gelas?

Keharaman ini apakah hanya sebatas pada piring dan gelas sebagaimana hadits di atas saja? Ataukah juga termasuk pada pemakaian perabot makan dan minum perabot yang lainnya. Dalam hal ini kita menemukan ada sedikit perbedaan para ulama.

1. Berlaku Juga Pada Perabotan Selain Makan Minum

Kebanyakan ulama menyepakati bahwa yang diharamkan tidak hanya sebatas piring dengan gelas, tetapi juga semua benda yang terbuat dari emas atau perak apabila digunakan maka hukumnya juga haram. Di antaranya sendok, garpu, pisau, mangkuk, dan semua peralatan makan lainnya yang terbuat dari emas atau perak.

Selain itu yang termasuk diharamkan adalah wadah air untuk berwudhu' yang terbuat dari emas atau perak, perlengkapan untuk pembakaran bara, wadah untuk air kencing, termasuk juga wadah tempat celak dan tusukannya, semua itu apabila terbuat dari emas maka haram hukumnya.

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan :

أن الإجماع منعقد على تحريم استعمال إناء الذهب وإناء الفضة في الأكل والشرب والطهارة والأكل بملعقة من أحدهما والتجمر بمجمرة منهما والبول في الإناء منهما وجميع وجوه الاستعمال ومنها المكحلة والميل وطرف العالية وغير ذلك

Telah terjadi ijma' atas haramnya penggunaan wadah emas dan perak untuk makan, mium, thaharah, makan dengan sendok yang terbuat dari salah satunya. Dan juga tempat membuat bara, wadah air kencing yang terbuat dari salah satunya, serta semua bentuk penggunaan dari keduanya, termasuk tempat celak dan tusukannya dan sebagainya. [3]

2. Pendapat Sebatas perlengkapan Makan Minum Saja

Asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan pendapatnya bahwa keharaman itu hanya sebatas perlengkapan makan dan minum saja. Sedangkan di luar keduanya hukumnya tidak haram meski terbuat dari emas atau perak.

Alasa yang dikemukakannya bahwa dalil yang disebutkan dalam hadits nabawi hanya sebatas haramnya perlengkapan makan dan minum bila terbuat dari emas atau perak. Tidak disebutkan haramnya perabotan lain bila terbuat dari emas dan perak.

Menurut Asy-Syaukani, tidak tepat kalau diqiyaskan begitu saja, sebab menurut beliau 'illat keharaman perlengkapan makan minum bila terbuat dari emas dan perak adalah adanya kemiripan dengan penghuni surga dalam masalah perlengkapan makan minum.

ولا شكّ أنّ أحَادِيثَ البَابِ تَدُل على تحريم الأكل والشرب. وَأمَّا سَائِرُ الاستعمالات فلا والقيَاسُ على الأكل وَالشربِ قياس مع فارق فإن علة النهي عن الأكل وَالشرب هِي التشَبه بأهل الجَنة حيث يُطاف عليهم بآنية من فِضة

Tidak diragukan lagi bahwa hadits bab menunnjukkan haramnya makan dan minum (dengan wadah emas perak). Sedangkan semua penggunakan selain itu tidak diharamkan, karena mengqiyaskannya dengan makan dan minum adalah qiyas yang tidak benar. Karena 'illat keharaman makan minum dengan emas dan perak lantaran adanya kemiripan dengan ahli surga, dimana mereka dikelilingi dengan wadah perak. [4]

D. Titik Keharaman

Adapun yang menjadi titik atau 'illat dari keharaman penggunaan perlengkapan ini berbeda-beda menurut para ulama.

1. As-Syafi'iyah

Menurut Asy-Syafi'iyah, yang menjadi 'illat adalah keberadaan emas dan perak itu sendiri. Dan hal itu dikuatkan dengan teks yang terdapat dalam hadits :

فَإِنَّهَا لَهُمْ فيِ الدُّنْيَا وَلَكُمْ فيِ الآخِرَةِ

Emas dan perak untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (muslim) nanti di akhirat. (HR. Bukhari Muslim)

Dan haramnya penggunaan emas atau perak itu terkait dengan nilainya yang tinggi dan mahal, sehingga seorang muslim tidak layak menggunakan perabot serta alat-alat perlengkapan rumah tangga dengan menggunakan emas atau perak.

Selain itu bila emas dan perak digunakan sekedar untuk perlengkapan rumah tangga itu, nanti dikhawatirkan keberadaannya di tengah masyarakat sebagai alat tukar dalam jual-beli akan menjadi langka. Dan pada gilirannya akan merusak sistem muamalat yang ada. [5]

2. Al-Hanabilah

Sedangkan menurut pandangan mazhab Al-Hanabilah, yang menjadi 'illat keharaman emas dan perak dalam masalah ini adalah sikap boros (السرف), sombong (الخيلاء), serta tindakan yang merobek hati orang-orang miskin (كسر قلوب الفقراء).

ولَنا أنّ هذا إسراف َيفضِي فعلهُ إلى الخيلاءِ وكسْر قلوب الفقَرَاء فحَرُمَ كاتخَاذِ الآِيَة

Dan dalam pandangan kami, perbuatan itu merupakan israf yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong, serta merobek-robek hati orang-orang faqir, sehingga hukumnya haram, sebagaimana penggunaan wadah emas dan perak. [6]

3. Az-Zaidiyah

Sedangkan mazhab Az-Zaidiyah menyebutkan bahwa 'illat larangan ini adalah kedua-duanya, yaitu karena benda emas dan perak itu sendiri dan karena sikap sombong. [7]

E. Alat Makan Minum Emas Perak Tapi Tidak Digunakan

Bagaimana hukumnya seorang muslim memiliki perlengkapan makan minum yang terbuat dari emas atau perak, namun sekedar hanya dimiliki tanpa digunakan untuk makan dan minum? Misalnya koleksi piring emas, gelas emas dan cangkir emas, termasuk piala emas yang aslinya tidak lain adalah wadah minuman, apakah termasuk diharamkan juga?

Jawabannya ternyata para ulama berbeda pendapat. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Ahmad memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal ini. Artinya tidak mengharamkan kepemilikannya, selama tidak digunakan untuk makan dan minum.

Namun ada juga pendapat lain yang menyebutkan bahwa ketiga mazhab itu justru mengharamkan, dengan dasar bahwa apa yang diharamkan untuk digunakan, maka hukumnya juga haram untuk dimiliki. Kasus haramnya mirip dengan haramnya memiliki alat musik, dimana hukum memainkannya haram, sehingga hukum memilikinya juga ikut haram. [8]





[1]Al-Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid 14 hal. 29

[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, jilid 10 hal. 97

[3]Al-Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid 14 hal. 29

[4] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid 1 hal. 91

[5]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, jilid 10 hal. 98

[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 8 hal. 321

[7] Syarhul azhar, jilid 8 hal. 321

[8]Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 335