Bukan demikian, sebenarnya siapa yang menepati janjinya dan bertakwa, maak sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertakwa
Bahkan! Barangsiapa yang menyempumakan janji-Nya dan dia pun bertakwa maka sesungguhnya Allah adalah amat suka kepada orang-orang yang bertakwa.
Lafazh balaa (بَلَىٰ) diartikan menjadi : “bukan begitu” atau “bukan demikian”. Menurut sebagian ulama tafsir, kata ini adalah penolakan atas apa yang disebutkan di ayat sebelumnya bahwa orang Yahudi tidak berdosa bila melakukan dosa kepada orang Arab.
Kalau mengacu kepada pemahaman ini, maka dalam membaca ayat ini, seandainya setelah lafazh bala lalu berhenti alias waqaf, sudah benar.
Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa kata bala ini justru bukan sambungan dari ayat sebelumnya, melainkan merupakan pembuka untuk ayat itu sendiri. Sehingga terjemahan yang lebih sesuai bila menggunakan pendekatan kedua ini adalah : “bahkan”, yaitu sebagaimana penerjemahan Buya HAMKA.
Lafazh man aufa bi-‘ahdihi (مَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ) artinya adalah : orang yang menepati janjinya atau menyempurnakan janjinya. Sebagian ulama ada yang mengaitkan urusan menepati janji ini dengan perintah Allah SWT kepada Bani Israil untuk memenuhi janji mereka sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
Wahai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku berikan kepadamu dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu. (QS. Al-Baqarah : 42)
Namun kalau dikaitkan dengan konteks ayat ini dan ayat sebelumnya, nampaknya sikap tidak amanah atas harta titipan orang lain itulah yang disorot dalam ayat ini. Allah SWT menegaskan bahwa tindakan tidak mengembalikan pinjaman harta milik orang lain termasuk perbuatan yang tercela dan tidak bermoral.
Rupanya cukup banyak juga Al-Quran membeberkan tindakan orang-orang Yahudi yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Beberapa ayat itu antara lain sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil (QS. At-Taubah : 34)
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)
Syariat yang Allah SWT turunkan kepada Bani Israil sejak awal telah mengharamkan riba. Namun dalam prakteknya kalau terkait dengan harta bangsa lain, mereka memakan riba itu.
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. (QS. An-Nisa : 161)
Makna wat-taqaa (وَاتَّقَىٰ) bisa punya banyak arti, diantaranya adalah bertaqwa, namun bisa juga bermakna takut dan berhati-hati. Dalam konteks ayat ini nampaknya yang lebih sesuai adalah perintah untuk takut dan berhati-hati agar jangan sampai memakan harta orang lain yang tidak halal, serta berhati-hati dalam menjaga amanah atas harta yang dititipkan.
Sedangkan kata fainnallaha (فَإِنَّ اللَّهَ) artinya : karena sesungguhnya Allah. Dan lafazh yuhibbul-muttaqin (يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ) artinya : mencintai orang-orang yang bertaqwa.
Penggalan ini adalah salah satu dari tiga penggalan yang kembar. Dua lagi yang sama persis ada dalam surat At-Taubah ayat 4 dan ayat 7.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah : 4)
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (QS. At-Taubah : 7)
Kalau dikaitkan dengan penggalan sebelumnya, maka ada dua hal yang menjadi titik point penting bagi kalangan Yahudi.
Pertama : kewajiban menepati janji mereka atas amanah harta yang dititipkan pada diri mereka.
Kedua : kewajiban untuk berhati-hati atas harta titipan milik orang lain.
Lafazh al-muttaqin (الْمُتَّقِينَ) adalah bentuk jamak dari isim fail (متقى), yaitu pelaku dari kata kerja bertaqwa. Nabi SAW menyebutkan bahwa orang bertaqwa itu adalah orang yang berhati-hati, meninggalkan hal yang mubah demi agar jangan sampai terkena resiko sampai kepada keharaman.
لا يَبْلُغُ الْعَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ المتَّقين حَتَّى يَدَعَ مَا لَا بَأْسَ بِهِ حَذَرًا مِمَّا بِهِ بَأْسٌ
Seorang hamba tidak sampai derajat muttaqin hingga dia meninggalkan hal-hal yang tidak mengapa karena takut akan tertimpa apa-apa. (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).