Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 3
An-Nisa 4 : 3
Mushaf Madinah | hal. 77 | Mushaf Kemenag RI

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Kemenag RI 2019: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Prof. Quraish Shihab:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim (apabila kamu menikahi mereka), maka nikahilah yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua, tiga atau empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya¹¹³ wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Prof. HAMKA:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yangdemikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang. 



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

🔐