| ◀ | Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 3 | ▶ |
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Kemenag RI 2019: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim (apabila kamu menikahi mereka), maka nikahilah yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua, tiga atau empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya¹¹³ wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yangdemikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Sekilas bila kita hanya membaca secara harfiyah ayat ke-3 surat Ani-Nisa’ ini, boleh jadi kita agak bingung dan bertanya-tanya. Ada beberapa kejanggalan yang butuh penjelasan lebih lanjut. Misalnya, bagaimana menjelaskan hubungan antara kekhawatiran tidak berlaku adil kepada anak-anak yatim, dengan kebolehan menikah dengan empat istri. Kemudian hubungan antara khawatir tidak bisa berlaku adil kepada empat istri dengan menikahi budak.
Aisyah radhiyallahuanha menjelaskan bagaimana asalnya Allah membolehkan laki-laki beristri sampai empat orang, dengan dikaitkan dengan memelihara harta anak yatim. Konon dahulu ada kasus dimana seorang anak perempuan yatim dipelihara oleh walinya. Ketika anak yatim perempuan ini besar, si wali malah tertarik untuk menikahinya, selain karena cantik, juga karena anak yatim ini punya cukup warisan harta dari orang tuanya.
Terkait dengan harta, si wali ini nampaknya enggan membayarkan mahar, yang dalam ukuran di masa itu seharusnya nilainya lumayan besar. Muncul niat untuk mengambil kesempatan dengan tidak memberikan mahar senilai yang seharusnya diberikan bila menikahi wanita lain. Toh, calon istri itu anak yatim dan tidak punya orang tua.
Maka ayat ini turun demi untuk melindungi hak-hak anak yatim, khususnya terkait dengan haknya untuk mendapatkan nilai mahar tertentu sesuai dengan kelayakan umumnya wanita. Pesannya, daripada berbuat dengan niatnya yang tidak jujur itu, lebih baik menikah saja dengan perempuan lain, walaupun sampai dengan dua, tiga atau empat.
Tetapi kalau khawatir tidak bisa adil dengan para istri itu, maka menikahnya cukup dengan satu istri saja. Atau menikah saja dengan budak.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ
Lafazh wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata khiftum (خِفْتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (خَاف – يَخَاف - خَوْفًا) yang artinya : kamu takut.
Lafazh an-la (أَلَّا) artinya : bahwa tidak. Asalnya dari dua kata yaitu an (أن) dan laa (لا). Kata tuqsithu (تُقْسِطُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, yang bentuk mashdarnya adalah al-qisthu (القسط) dan artinya adalah : adil atau berbuat adil.
Padahal kata adil itu sendiri juga ada dalam Al-Quran, termasuk di ayat ini juga disebutkan (فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا). Uniknya, keduanya diterjemahkan sama saja yaitu adil. Padahal itu dua kata yang berbeda, kenapa terjemahannya sama?
Dalam hal ini mengatakan bahwa al-qisth (القسط) adalah berlaku adil antara dua orang atau lebih yang bisa sampai menjadikan kedua belah pihak sama-sama senang dan bahagia. Sedang istilah al-‘adl (العدل) adalah berlaku baik terhadap orang lain maupun diri sendiri, tapi keadilan itu bisa saja tidak menyenangkan salah satu pihak.
Makna fil-yatama (فِي الْيَتَامَىٰ) adalah dalam urusan anak-anak yatim. Secara keseluruhan kalau digabungkan, maknanya menjadi : “dan jika kamu takut tidak berbuat adil dalam urusan anak-anak yatim”.
Kalimat atau penggalan kalimat ini masih belum selesai, karena masih belum ada jawaban dari syarat : jika – maka. Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil, maka harus apa atau maka apa yang dilakukan? Maka nikahilah yang kamu sukai dari wanita.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
Lafazh fan-kihuu (فَانْكِحُوا) terdiri dari huruf fa (فَ) yang maknanya : “maka”, dimana fungsinya menjadi jawabusy-syarth atas penggalan kalimat sebelumnya. Perintahnya berupa fi’il amr dari asal kata (نَكَحَ - يَنْكِحُ) yang artinya : menikahlah atau nikahilah.
Lafazh ma thaaba lakum (مَا طَابَ لَكُمْ) artinya secara harfiyah adalah : apa yang baik bagimu. Kata minan-nisa’ (مِنَ النِّسَاءِ) artinya : dari para wanita.
Kata maa thaba lakum (ما طاب لكم) memang bermakna : ”apa yang baik untukmu”, namun para ulama mengatakan maksudnya apa halal untukmu, yaitu wanita yang halal untuk dinikahi dan bukan wanita yang asalnya sudah haram untuk dinikahi.
Ada juga sebagian ulama lain memaknai ungkapan ma thaba lakum (مَا طَابَ لَكُمْ) adalah apa yang kamu sukai, dalam arti raghbah alias selera dan yang kamu sukai.
Yang menarik untuk ditelaah lebih lanjut, kenapa Allah SWT tidak menyebut dengan kata man (من) yang artinya : siapa atau orang, tetapi menggunakan kata maa (ما) yang artinya : apa. Padahal maksudnya tentu orang atau manusia, seharusnya menggunakan kata man (من) dan bukan ma (ما).
Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak jadi masalah menggunakan maa (ما) sebagai ganti man (من), karena ada beberapa ayat Al-Quran yang juga seperti itu. Diantaranya dua ayat berikut :
وَالسَّمَاءِ وَمَا بَنَاهَا
Dan demi langit dan apa (siapa) yang menegakkannya (QS. Asy-Syams : 5)
قَالَ فِرْعَوْنُ وَمَا رَبُّ الْعَالَمِينَ
Firaun berkata,”Dan apa itu Tuhan semesta alam”? (QS. Asy-Syu’ara : 23)
Sebaliknya terkadang juga terjadi yang sebaliknya, justru hewan yang seharusnya disebut : “apa” atau maa (ما), malah menggunakan kata : “siapa” alias man (من), seperti pada ayat berikut ini :
فَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى بَطْنِهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَمْشِي عَلَى رِجْلَيْنِ
Dan dari mereka ada yang berjalan dengan perutnya dan ada yang berjalan dengan kedua kakinya (QS. An-Nur: 45)
Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah[1] menegaskan bahwa bukan mengisyaratkan bahwa wanita kurang berakal sebagaimana yang dituduhkan banyak pihak. Namun untuk menekankan sifat wanita dan bukan siapa orangnya. Bukan dia itu siapa tetapi dia itu apa? Gadis apa janda? Cantik atau tidak? Pegawai atau mahasiswi? Santri atau orang biasa? Semua itu tidak ditanyakan dengan siapa melainkan dengan : apa. Apa statusnya? Apa pekerjaannya? Apa kelebihan dan kekurangannya? Wallahua'lam.
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal. 407
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Kata matsna (مَثْنَىٰ) artinya : dua, sedangkan kata tsulata (وَثُلَاثَ) artinya : tiga, dan kata ruba’a (وَرُبَاعَ) artinya : empat. Maksudnya boleh bagi seorang suami atau laki-laki menikah atau punya dua istri, atau tiga istri atau empat istri dalam satu waktu yang sama.
Penggalan ayat inilah yang sering dipersoalkan dari dua kubu, yaitu kubu yang mewajib-wajibkan atau setidaknya menganjurkan, melawan kubu yang melarang-larang atau menjatuhkan Islam lewat tuduhan miring terkait poligami yang termuat dalam ayat ini.
1. Kubu Yang Menekankan Poligami
Kalangan yang menekankan poligami menjadikan ayat ini sebagai dasar pemikiran utama. Mereka mengatakan bahwa perintah dasarnya bahwa laki-laki itu seharusnya melakukan poligami berdasarkan ayat ini, dan juga berdasarkan perilaku dan tindakan Nabi SAW serta para shahabat salafunash-shalih.
Maka dalam logika mereka, perintah aslinya poligami, kecuali bila keadaan tidak memungkinkan, barulah istrinya satu saja. Maka beristri satu dalam pandangan mereka dianggap kedaruratan, sedangkan yang idealnya harus punya dua, tiga bahkan empat istri. Semakin banyak semakin bagus dalam pandangan mereka. Salah satu tokoh yang berpandangan seperti ini adalah Syeikh Bin Baz dalam website resmi Beliau.
الْأَصْلُ هُوَ التَّعَدُّدُ وَالوَاحِدَةُ هِيَ الَّتيِ يَحْصُلُ بِهَا عِنْدَ العَجْزِ
Hukum asal menikah itu adalah berpoligami, sedangkan beristri seorang saja dilakukan apabila tidak mampu. [1]
2. Kubu Yang Anti Poligami
Sementara kubu seberangnya adalah kubu yang pada dasarnya anti poligami. Ayat ini oleh mereka sering dihindari untuk dibahas, kadang secara ngasal mereka bilang ayat itu ‘mansukh’ atau minimal dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dikaitkan dengan zaman sekarang.
Kubu yang anti poligami dewasa ini cukup banyak berkembang, khususnya di berapa negara tertentu dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang praktik poligami. Sebagian besar negara di Eropa, seperti Jerman, Prancis, Inggris, dan negara-negara Skandinavia, secara tegas melarang poligami. Bahkan jika pernikahan poligami dilakukan di negara lain, umumnya tidak diakui secara hukum di negara-negara Eropa.
Secara umum poligami tidak diakui dan dianggap ilegal di Amerika Serikat, meskipun hukum pernikahan bervariasi antar negara bagian. Australia juga termasuk yang melarang poligami. Pernikahan poligami yang dilakukan di luar negeri mungkin diakui dalam situasi tertentu, tetapi tidak memberikan semua hak yang sama seperti pernikahan monogami.
Hukum Poligami Menurut Ilmu Fiqih
Berbeda dengan keenderungan para tokoh agama zaman sekarang, dalam literatur fiqih klasik kita temukan banyak pendapat ulama yang mengatakan bahwa yang utama itu beristri satu dan bukan poligami. Dalam salah satu fatwanya, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menuliskan dalam kitabnya Syarh Al-Mumti’[2] sebagai berikut:
وَذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى أَنَّهُ يُسَنُّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى وَاحِدَةٍ، وَعَلَّلَ ذَلِكَ بِأَنَّهُ أَسْلَمَ لِلذِّمَّةِ مِنَ الْجُوْرِ؛ لِأَنَّهُ إِذَا تَزَوَّجَ اثْنَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ فَقَدْ لَا يَسْتَطِيعُ الْعَدْلَ بَيْنَهُنَّ، وَلِأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى مَنْعِ تَشَتُّتِ الْأُسْرَةِ.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah menikahi seorang isteri saja, agar ia lebih selamat dalam menanggung beban, sebab jika ia punya 2 isteri atau lebih, bisa jadi ia tak mampu bersikap adil, dan menikahi lebih dari satu isteri bisa menyebabkan tercerai berainya keluarga.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik memang kita temukan apa yang disinyalir oleh Al-Utsaimin. Sebutlah misalnya apa yang ditulis oleh Ad-Damiri dalam kitab An-Najmul Wahhaj Fi Syarhil Minhaj[3] sebagai berikut :
يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ، إِلَّا أَنْ يَحْتَاجَ إِلَى أَكْثَرَ مِنْهَا، فَيُسْتَحَبُّ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ؛ لِيَتَحَصَّنَ بِهِ
Dianjurkan bagi suami agar hanya menikahi seorang isteri, kecuali jika ada kebutuhan untuk menikah lebih dari satu, maka anjuran itu berlaku sesuai kebutuhan, agar lebih menjaga keselamatan dirinya.
Al-Khatib Asy-Syirbini, salah satu ulama dari madzhab As-Syafi’i dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj[4] menyebutkan:
يُسَنُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ
Dan disunnahkan untuk menikahi seorang isteri saja dan tidak menambah jumlah isteri tanpa ada hajat yang dzahir.
Al-Mardawi, salah satu ulama dari madzhab Hambali, dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf[5] juga menuliskan sebagai berikut :
وَيُسْتَحَبُّ أَيْضًا : أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ ، إنْ حَصَلَ بِهَا الْإِعْفَافُ ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ
Dianjurkan juga agar ia tidak menambah lebih dari satu isteri agar ia menjadi lebih terhormat dan mulia, ini adalah pendapat yang shahih dalam madzhab ini.
Dalam kitab al-Inshaf tersebut, Al-Mardawi juga mengutip pendapat Ibnu Khatib as-Salamiyah sebagai berikut:
جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ اسْتَحَبُّوا أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ
Mayoritas ulama dalam madzhab Hambali lebih menganjurkan suami agar memiliki isteri tidak lebih dari satu orang saja.[6]
Al-Buhuti dalam kitab Ar-Raudh Al-Murbi’ bi Syarh Zad Al-Mustaqni’[7] juga sependapat dan mengatakan:
وَيُسَنُّ نِكاَحُ وَاحِدَةٍ لِأَنَّ الزِّيَادَةَ عَلَيْهَا تَعْرِيْضٌ لِلْمُحَرَّم
Dan disunnahkan menikahi seorang isteri saja, sebab menambah jumlah isteri cenderung membawanya ke arah yang haram.
Dalam kitabnya yang lain, yakni Kasysyaf Al-Qinna’[8], ِl-Buhuti mengutip pernyataan Al-Hijawi sebagai berikut:
ويُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ إنْ حَصَلَ بِهَا الْإِعْفَافُ ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ
Dan dianjurkan agar ia tak beristeri lebih dari satu jika dengan itu dia sudah mampu menjaga kehormatannya, hal itu dilakukan agar ia lebih selamat dari sesuatu yang haram.
Abul Husein Al-Amrani menuliskan dalam kitab Al-Bayan fi Fiqh Al-Imam As-Syafii’i, sebuah ungkapan yang merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i sendiri, yaitu:
وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر
Dan aku lebih suka melihat seseorang mencukupkan diri dengan menikahi seorang wanita walaupun ia diperbolehkan menikahi lebih dari satu.
Poligami vs Hukum Positif di Negeri Muslim
Poligami di berbagai negeri muslim berbeda-beda. Negeri muslim yang melarang poligami adalah Turki. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, adalah salah satu negara pertama yang melarang poligami. Keputusan ini diambil pada tahun 1958. Selain itu ada Tunisia, salah satu negara di Afrika Utara ini juga melarang poligami sejak tahun 1958.
Bagaimana dengan Indonesia?
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengizinkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Namun syarat itu agak sulit bisa dijalankan. Poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 145 KHI mengatur tentang syarat-syarat untuk berpoligami, yaitu :
Maka dalam sistem hukum positif di Indonesia, jika seorang suami ingin menikah lagi, ia harus mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama. Prosesnya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan Agama dengan dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Pengadilan Agama akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan, kemudian menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari pemohon, istri pertama, dan saksi-saksi. Dalam sidang, akan dibahas mengenai kesanggupan suami memberikan keadilan dan kemampuan ekonominya.
Setelah persidangan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan. Jika semua syarat terpenuhi, maka permohonan poligami akan dikabulkan.
Nikah Bawah Tangan
Karena sebegitu sulitnya prosedur pernikahan secara hukum, maka banyak kalangan yang melakukan poligami dengan cara diam-diam, tanpa melalui prosedur resmi, alias nikah bawah tangan atau disebut juga dengan : nikah siri.
Madharat wanita yang dinikahi secara sirri berada pada posisi yang sangat rawan, rentan dan terzalimi. Sebab tanpa adanya bukti surat nikah, maka bila berseteru di depan hukum dan pengadilan, kedudukan akan menjadi sangat lemah. Sebab di dalam ranah hukum, surat dan dokumen mempunyai kedudukan yang amat menentukan.
Dalam sengketa tanah yang kusut, pengadilan tentu akan memenangkan pihak yang mempunyai surat-surat yang legal dan kedudukannya lebih kuat. Bila dua pihak berseteru memperebutkan tanah, yang satu tidak punya surat tanah kecuali selembar kuitansi yang hasil photocpy, sedangkan yang satunya punya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), juga dilengkapi dengan surat-surat sah dari berbagai pihak yang menyatakan kebenaran hak atas tanah tersebut. Maka pihak yang hanya bermodal fotokopi sudah barang tentu akan dengan mudah tersingkir, karena tidak punya bukti dokumen yang kuat dan sah.
Demikian juga kalau seseorang membeli motor bekas dari satu mafia. Memang harganya miring sekali alias di luar umumnya harga pasaran, misalnya hanya 500 ribu rupiah. Padahal di pasaran motor bekas seperti itu masih laku dengan harga 6-7 juta rupiah.
Motor itu dibeli tanpa dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tanpa Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). Jadi motor ini orang bilang motor spanyol, alias separuh nyolong. Kalau motor ini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pencurian kendaraan bermotor, tentu yang membeli motor itu tidak bisa bilang apa-apa, meski pun pada hakikatnya motor itu memang benar-benar dibeli pakai uang.
Tetapi ketika motor ini tidak dilengkapi BPKB dan STNK, maka motor itu termasuk kategori motor ilegal. Di hadapan hukum, yang beli motor itu tentu lemah sekali, tidak akan mampu mempertahankan haknya. Bahkan malah bisa jadi dituduh sebagai penadah barang haram.
Maka demikian pula sebuah pernikahan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, meski di sisi Allah SWT dianggap telah sah dalam arti boleh melakukan hubungan suami istri, namun pernikahan seperti ini amat lemah kedudukannya di mata hukum formal.
Misalnya suami meninggal dunia punya dua istri. Istri pertama dinikahi dengan melengkapi semua surat dan dokumennya, sedangkan istri kedua dinikahi hanya secara agama tanpa selembar pun dokumen sah, kecuali yang dikeluarkan pihak-pihak yang tidak sah.
Bila istri pertama berniat jelek lantas mengangkangi seluruh harta peninggalan almarhum tanpa membaginya kepada istri kedua, di sisi hukum tentu saja istri kedua tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kedudukannya sebagai istri almarhum sangat lemah di mata hukum positif. Tidak ada bukti tertulis bahwa dirinya adalah istri sah almarhum. Hal itu karena almarhum menikahinya dengan cara sirri, alias tanpa dokumen yang sah di depan hukum.
Dalam kasus dimana sang suami masih hidup, tetapi setelah menikah beberapa lama dia kemudian menterlantarkan istri keduanya yang dinikahi tanpa dokumen sah, maka istrinya itu tidak bisa berbuat apa-apa di depan hukum. Karena tidak ada bukti sah yang memastikan bahwa dirinya adalah istri yang sah.
Karena itu, menikahi wanita tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan berlaku secara hukum juga termasuk perbuatan yang beresiko kezaliman, dengan resiko kerugian di pihak istri.
[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/1782
[2] Ibn Utsaimin, As-Syarh al-Mumti’, jilid 12, hal 4.
[3] Ad-Damiri (w. 808 H), An-Najmul Wahhaj Fi Syarhil Minhaj, (Jeddah – Darul-Minhaj. Cet-1, 1425 H – 2004 H), jilid 10 hal 7
[4] Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H), Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj, (Beirut – Darul Kutub Al-Ilmiyah, Cet-1, 1415 H – 1994 M), jilid 4 hal 207
[5] Al-Mardawi (w. 885 H), Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf, (), jilid 20 hal. 25
[6] Al-Mardawi, Al-Inshaf, Jilid 16 hal 8.
[7] Al-Buhuti (w. 1051 H), Ar-Raudh Al-Murbi’ bi Syarh Zad Al-Mustaqni’, (Kuwait, Daru Rakazi li An-Nasyr wa At-Tauzi’, Cet-1 1438 H), jilid 3 hal. 76
[8] Al-Buhuti, Kasysyaf al-Qinna’, jili 11 hal. 148.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Lafazh fa-in-khiftum (فَإِنْ خِفْتُمْ) artinya : maka jika kamu takut. Lafazh an-laa ta’diluu (أَلَّا تَعْدِلُوا) artinya: untuk tidak berlaku adil. Lafazh fa-wahidatan (فَوَاحِدَةً) artinya : maka satu istri saja.
Ada sebagian kalangan ada yang menjadikan penggalan ini sebagai dasar bahwa menikah itu asalnya adalah poligami, kalau tidak mampu, barulah dikurangi atau diceraikan satu per satu.
Sebaliknya, ada juga yang menilai bahwa penyebutan dua, tiga, atau empat pada hakikatnya adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada anak yatim. Prof. Quraish Shihab menuliskan dalam tafsir Al-Misbah[1] bahwa redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seorang yang melarang orang lain makan makanan tertentu, dan untuk menguatkan larangan itu dikatakannya: "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan ini, habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda." Tentu saja, perintah menghabiskan makanan lain itu hanya sekadar menekankan perlunya mengindahkan larangan untuk tidak makan makanan tertentu itu.
Prof. Quraish Shihab menambahkan bahwa ayat ini tidak membuat peraturan tentang poligami. Alasannya karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariat agama serta adat istiadat masyarakat sebelum turunnya ayat ini. Sebagaimana ayat ini tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itupun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh yang sangat amat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Sebenarnya penggalan ayat ini secara harfiyah agak bertentangan dengan ayat ke-129 yaitu :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri-mu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. (QS. An-Nisa’ : 129)
Penjelasan yang menjadi jalan tengah bahwa benar untuk boleh berpoligami harus adil, namun keadilan yang dimaksud sebatas keadilan yang bersifat lahiriyah, seperti adil dalam masalah pemberian mahar, nafkah dan juga jadwal pergiliran.
Sedangkan yang disebut di ayat 129 bahwa suami tidak akan pernah bisa adil, bukan yang terkait dengan keadilan secara lahiriyah, melainkan secara hati, batiniyah, psikologis dan perasaan. Dan itulah yang terjadi pada diri Nabi SAW, ketika dalam hatinya masih ada rasa cinta dan rindu kepada Khadijah yang sudah wafat, padahal saat itu Beliau sudah menikah dengan beberapa wanita.
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal. 410
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Lafazh aw (أَوْ) artinya : atau. Ini merupakan pilihan alternatif, yaitu kalau tidak mau membayar mahar untuk menikahi wanita, maka lakukanlah hal berikut ini. Kata maa malakat aymanukum (مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) artinya : apa yang menjadi budak milikmu.
Maksud penggalan ini, kalau tidak mau membayar mahar, maka tidak usah menikah saja. Sebab yang namanya menikah itu wajib membayar mahar kepada istri. Sebab mahar itu termasuk kewajiban utama sebagai seorang suami ketika berkomitmen untuk menikahi seorang wanita. Posisinya lebih dahulu diutamakan sebelum kewajiban untuk memberi nafkah.
Maka laki-laki yang enggan memberi mahar atau nafkah, lebih baik tidak usah menikah saja. Dan sebagai pelampiasan atas nafsu syahwat biologisnya, tumpahkan saja kepada budak-budak wanita yang kalian miliki.
Mungkin buat kita yang hidup di masa sekarang, dimana perbudakan tidak ada lagi, menumpahkan hasrat seksual kepada budak terasa cukup aneh dan membingungkan. Apalagi kita sendiri juga tidak setuju dengan adanya perbudakan manusia, maka jangankan menjadikan budak sebagai sasaran pelampiasan nafsu biologis, bahkan sekedar memiliki budak pun jadi sangat-sangat aneh buat kita.
Maka Penulis akui betapa sulitnya memahami ayat yang turun 14 abad yang lalu, dimana keadaan sosial kemasyarakatnnya terbalik-balik 180 derajat dengan yang kita kenal hari ini. Sulit rasanya bagi kita bisa menerima bahwa Allah SWT membolehkan Nabi SAW dan para shahabat memiliki budak, serta berinteraksi dengan budak hingga ke urusan biologis.
Lebih sulit lagi kita menerima fakta dalam Sirah Nabawiyah, bahwa Nabi SAW diberi hadiah berupa dua budak wanita oleh Raja Mesir yang bernama Muqawqis. Dua budak itu kakak beradik, bernama Maria dan Sirin. Kedua budak hadiah raja kafir itu kemudian diterima dengan lapang oleh Nabi SAW, bahkan dari Maria itu Nabi SAW punya anak sah bernama Ibrahim.
Dan juga begitu sulitnya kita memahami apa yang Allah SWT halalkan bagi laki-laki untuk menyetubuhi budaknya sendiri, sebagaimana termuat dalam surat Al-Mu’minun.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ... وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) ... orang-orang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu’minun : 5-6)
Maka wajar kalau kita pun bingung juga ketika membaca ayat ini. Bagaimana tidak, ternyata Allah SWT memberikan solusi unik, yaitu melampiaskan hasrat seksual kepada budak. Dimana caranya tidak lewat perkawinan, tetapi lewat proses kepemilikan sebagaimana umumnya kita memiliki harta benda atau aset-aset terkait kekayaan.
Para budak di masa kenabian itu dimiliki bisa dengan berbagai macam cara. Yang utama adalah lewat jual-beli, maka kita mendapatkan adanya pasar budak dan pelelangan para budak di Mekkah dan juga berbagai wilayah lainnya. Dan jual-beli budak itu sah secara hukum syariah, setidaknya untuk di masa-masa itu
Selain lewat jual-beli, para budak ini bisa dimiliki lewat jalur hadiah, sebagaimana Nabi Saw menerima hadiah budak wanita dari Raja Muqawqis. Nabi SAW juga pernah menerima budak lewat jalur hibah yaitu dari istri tercinta yaitu Khadijah, seorang budak kecil bernama Zaid.
Yang lebih unik lagi, budak di masa lalu bisa dimilik lewat jalur warisan dan wasiat.
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Lafazh dzalika (ذَٰلِكَ) artinya : hal itu, maksudnya menikah dengan empat wanita tapi dengan memberikan mahar yang sesuai, atau menikah dengan satu wanita bisa tidak bisa berlaku adil, atau melampiaskan gairah biologis kepada budak bila tidak mau memberi mahar.
Semua itu kata Allah SWT, adna an-la ta’uuluu (أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا) artinya : itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Artinya secara keseluruhan, ayat ini pada hakikatnya melarang berbuat zalim kepada istri, yang mana intinya mereka wajib diberi mahar yang sesuai.