Kemenag RI 2019:Tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat serta bagi orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami.” Prof. Quraish Shihab:Dan tetapkanlah untuk kami hasanah (segala yang baik) di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami telah kembali (bertaubat) kepada-Mu.” Dia berfirman: “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka, akan Aku tetapkan (rahmat-Ku yang khusus dan berkesinambungan) untuk orang-orang yang bertakwa, (terutama) yang menunaikan zakat dan mereka yang terhadap ayat-ayat Kami terus menerus beriman.” Prof. HAMKA:Dan, tuliskanlah kiranya untuk kami suatu kebaikan di dunia dan (juga) di akhirat; sesungguhnya kami telah bertobat kepada Engkau. Dia berfirman, “Azab-Ku akan Aku kenakan dia kepada barangsiapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi tiap-tiap sesuatu. Maka, akan Aku tuliskan dia untuk orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang mengeluarkan zakat dan orang-orang yang percaya kepada ayat-ayat Kami.”
Jadi ayat ini merupakan lanjutan dari doa Musa sebelumnya yang belum selesai. Kemudian Allah SWT menjawab doa Musa dengan ungkapan bahwa siksa Allah akan ditimpakan kepada siapa yang Allah kehendaki.
Namun di sisi lain Allah SWT juga menegaskan selain siksa, Dia juga punya kasih sayang alias rahmat yang juga meliputi segala sesuatu. Maka rahmat dari Allah SWT itu akan dianuegrahkan kepada mereka yang bertakwa, menunaikan zakat dan mereka yang beriman pada ayat-ayat Allah SWT.
Makna waktub lana (وَاكْتُبْ لَنَا) adalah : dan tuliskan bagi kami. Begitulah Buya HAMKA menerjemahkannya. Sedangkan terjemah versi Kemenang RI dan Quraish Shihab langsung kepada maknanya, yaitu : dan tetapkanlah bagi kami.
Ungkapan fi hadzihid-dunya (فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab menjadi : di dunia ini. Sedangkan HAMKA menuliskannya tanpa menerjemahkan kata hadzihi (هَٰذِهِ) yaitu ini. Kata hasanah (حَسَنَةً) secara kompak dan sepakat diterjemahkan menjadi : kebaikan. Hanya saja Quraish Shihab menuliskan dulu kata ’hasanah’ lalu ditambahkan terjemahannya : (segala yang baik).
Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Nukat wa al-‘Uyun[1] mencantumkan perbedaan para ulama terkait makna hasanah. Pertama, bahwa ia adalah nikmat; dinamakan sebagai 'hasanah' karena indahnya posisi nikmat tersebut di dalam jiwa. Kedua, bahwa ia adalah pujian yang baik berbentuk reputasi yang harum. Dan ketiga, bahwa ia adalah hak-hak yang didapatkan sebagai konsekuensi dari ketaatan.
Lafazh wa fil-akhirati (وَفِي الْآخِرَةِ) diterjemahkan menjadi : dan di akhirat.
Bayangkan posisi Nabi Musa saat itu. Beliau sedang berdiri di lereng Gunung Sinai, diselimuti rasa bersalah yang mendalam atas kelakuan bebal sebagian kaumnya yang menyembah patung anak sapi. Setelah badai gempa mereda, dengan suara bergetar penuh harap, Musa mengetuk pintu rahmat Allah melalui untaian doa: “Waktub lana...”
Pilihan kata waktub lana (وَاكْتُبْ لَنَا) yang berarti : tuliskanlah, menggambarkan betapa Musa memohon sebuah kepastian hukum yang tertulis dan tidak akan berubah. Sesuatu yang dicatat di Lauhul Mahfuzh tidak akan pernah keliru alamat. Musa sedang mengiba agar Allah menetapkan takdir baru yang indah bagi dirinya dan sisa kaumnya yang bertobat, menggantikan takdir kehancuran yang baru saja mereka saksikan.
Bagi Rasulullah SAW dan para sahabat di Mekkah yang saat itu hidupnya penuh intimidasi, mendengar kisah doa Musa ini menjadi oase. Jika Nabi Musa saja memohon ketetapan yang pasti di tengah badai ujian, maka kaum muslimin di Mekkah pun diajak untuk menggantungkan harapan serupa: meminta ketetapan takdir kemenangan dari Allah yang masanya pasti akan tiba.
إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ
Lafazh innaa (إِنَّا) artinya : sesungguhnya kami. Kata hudnaa(هُدْنَا) bermakna : kami kembali (bertaubat). Kemenag RI menerjemahkan gabungan kata ini menjadi "Sesungguhnya kami kembali (bertobat)", sementara Quraish Shihab dan Buya HAMKA senada menerjemahkannya dengan penegasan waktu lampau, yaitu "sesungguhnya kami telah kembali (bertaubat)".
Ungkapan ilaika (إِلَيْكَ) diterjemahkan secara kompak oleh ketiga sumber merujuk kepada objek yang sama. Kemenag RI dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : "kepada Engkau", sedangkan Quraish Shihab memilih redaksi yang sedikit berbeda, yaitu : "kepada-Mu".
Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Nukat wa al-‘Uyun[2] mencantumkan tiga pendapat ulama yang berbeda terkait makna inna hudna ilaika (إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ), yaitu :
Pertama: Maknanya adalah : ”kami bertaubat kepada-Mu”. Ini adalah pendapat dari Ibnu Abbas, Said bin Jubair, Mujahid, Qatadah, dan Ibrahim.
Kedua: Maknanya adalah : ”kami kembali kepada-Mu dengan membawa taubat”. Hal ini dikarenakan kata tersebut berasal dari akar kata haada-yahuudu (هاد – يهود), yang digunakan ketika seseorang memutar arah untuk pulang atau kembali. Ini adalah pendapat dari Ali bin Isa.
Ketiga: Maknanya adalah : ”kami ingin mendekatkan diri kepada-Mu melalui jalan taubat”. Istilah ini diambil dari ungkapan masyarakat Arab : (ما لَهُ عِنْدَ فُلانٍ هَوادَةٌ) "Dia tidak memiliki hawadah di sisi si fulan," yang berarti dia tidak memiliki jembatan, alasan, atau hubungan khusus yang bisa mendekatkan dirinya dengan orang tersebut. Ini adalah pendapat dari Ibnu Bahr.
Asal Usul Istilah : Yahudi
Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya Tafsir al-Qur'an al-Azhim[3] menuliskan riwayat dari Abdullah bin Najiy bahwa sesungguhnya mereka dinamakan kaum Yahudi tidak lain karena mereka pernah berkata kepada Nabi Musa: (إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ) ”Sesungguhnya kami kembali bertaubat kepada-Mu”. Maka istilah Yahudi itu diambil dari kata : kembali bertaubat.
Namun sebagai pembanding, banyak ulama yang mengatakan bahwa istilah yahudi itu lahir dari nama anak Nabi Ya’qub alaihissalam yang pertama, yaitu yahudza.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an[4], Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-Azhim[5] dan juga Imam Al-Alusi dalam Kitab Ruh al-Ma'ani[6]menegaskan sisi perubahan bahasanya dengan menuliskan bahwa mereka dinisbatkan kepada Yahudza bin Ya’qub, lalu huruf dzal (ذ) diubah menjadi dal (د) dalam pelafalan bahasa Arab.
Diskusi mengenai asal-usul nama Yahudi ini mengantarkan kita pada sebuah kesimpulan yang sangat menarik sekaligus mematahkan teori sejarah mainstream. Selama ini, mayoritas ahli nasab dan sejarawan berpendapat bahwa kata Yahudi merupakan bentuk Arabisasi dari nama Yahudza (Yehuda), salah satu putra Nabi Ya'qub. Namun, jika kita meneliti lebih dalam struktur bahasa Al-Qur'an, pendapat berbasis silsilah keturunan tersebut nampaknya akan tergeser dengan sendirinya.
Al-Qur'an secara konkrit dan konsisten di dalam 10 ayat yang berbeda tidak pernah memanggil mereka dengan sebutan berbasis huruf dzhal layaknya nama Yahudza, melainkan menyapa mereka dengan panggilan: alladziina haaduu (الَّذِينَ هَادُوا).
Penggunaan huruf dal yang sangat konsisten di berbagai surah, mulai dari Al-Baqarah, An-Nisa, Al-Maidah, Al-An'am, An-Nahl, Al-Hajj, hingga Al-Jumu'ah, menjadi bukti mutlak bahwa Al-Qur'an sedang mengaitkan identitas mereka dengan kata kerja haaduu, yang artinya mereka telah menyatakan diri kembali atau bertaubat.
Panggilan khas Al-Qur'an ini merupakan refleksi langsung dari ungkapan historis mereka sendiri di hadapan Allah saat peristiwa Sinai, yaitu: Innaa hudnaa ilaika. Melalui konsistensi diksi ini, Al-Qur'an ingin menegaskan bahwa jatidiri mereka di mata wahyu tidak dibangun di atas dasar fanatisme ras keturunan Yahudza, melainkan diabadikan dari sebuah momentum spiritual yang sakral, yaitu momen ketika mereka memilih jalan pulang dan bersimpuh mengetuk pintu taubat Allah."
قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ
Kata qaala (قَالَ عَذَابِي) berarti : Dia berkata, namun karena yang berkata adalah Allah, maka terjemahan yang lebih tepat : Dia berfirman.
Kata 'adzaabii (قَالَ عَذَابِي) secara harfiah berarti : azab-Ku. Itu terjemahan yang dipilih oleh Buya HAMKA. Sementara Kemenag RI dan Quraish Shihab lebih memilih untuk menerjemahkannya langsung ke inti makna, yaitu siksa-Ku...". Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘siksaku’ tidak lain adalah gempa dahsyat menyebabkan kematian 70 murid Nabi Musa alaihissalam.
Kata ushibu bihi (أُصِيبُ بِهِ) diartikan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab dengan : "akan Aku timpakan kepada". Sementara Buya HAMKA menerjemahkannya secara lebih literal dengan menyertakan kata ganti objeknya, yaitu : "akan Aku kenakan dia kepada".
Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, dan Ath-Thabari menuliskan bahwa gempa ini bukanlah sekadar pergeseran tanah biasa, melainkan sebuah fenomena alam yang luar biasa dahsyat yang disertai dengan suara petir yang menggelegar dari langit yang disebut dengan istilah :as-sa'iqah(الصاعقة).
Secara visual dan atmosferik, para mufasir menggambarkan bahwa ketika guncangan itu terjadi, bumi di bawah kaki 70 orang pilihan kaum Nabi Musa bergoyang dengan sangat ekstrem hingga membuat gunung-gunung seolah runtuh. Pada saat yang sama, langit menggelap dan kilatan petir yang menyambar-nyambar menghujam ke arah mereka.
Kombinasi antara guncangan bumi yang dahsyat di bawah dan suara gemuruh yang memekakkan telinga dari atas menciptakan gelombang kejut yang luar biasa. Guncangan ini begitu kuat hingga mencabut kesadaran mereka, membuat tubuh mereka kaku, dan seketika mereka tersungkur mati tak bernyawa di tempat mereka berdiri.
Frasa man asyaaa' (مَنْ أَشَاءُ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Quraish Shihab dengan redaksi : "siapa yang Aku kehendaki". Adapun Buya HAMKA menggunakan gaya bahasa klasik yang khas, yaitu : "barangsiapa yang Aku kehendaki".
Ungkapan ini terkait tentang hak mutlak Allah dalam menetapkan keputusan-Nya. Tidak ada seorang pun yang boleh memprotes atau menggugat keputusan Allah. Kalau Allah menghukum seseorang, itu bukan karena Allah zalim, tetapi karena Dia Maha Mengetahui siapa yang memang layak dihukum dan siapa yang pantas diberi ampunan.
Namun sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa kehendak Allah di sini bukan berarti Allah menghukum secara sembarangan tanpa hikmah. Maksudnya, Allah kadang menyegerakan hukuman kepada suatu kaum, dan kadang menundanya. Jadi persoalannya lebih kepada kapan hukuman itu diturunkan, bukan berarti Allah membiarkan begitu saja tanpa perhitungan.
Az-Zamakhsyari menafsirkan ayat ini dengan pendekatan rasional ala Mu’tazilah. Menurutnya, Allah hanya mengazab orang yang memang secara hikmah layak diazab, dan tidak mungkin diberi ampunan karena kalau dimaafkan justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Tetapi penafsiran seperti ini dianggap mengikuti metode Mu’tazilah yang terlalu menundukkan sifat Allah kepada logika rasional manusia.
Sedangkan Ibnu Abbas memberikan penjelasan yang cukup menggetarkan. Beliau mengatakan bahwa Allah bisa saja menimpakan hukuman bahkan karena dosa yang terlihat ringan. Maksudnya bukan Allah mencari-cari kesalahan manusia, tetapi manusia jangan pernah merasa aman dari dosa sekecil apa pun. Sebab kalau Allah berkehendak, dosa kecil pun bisa menjadi sebab datangnya hukuman. Karena itu seorang mukmin selalu hidup antara rasa takut kepada azab Allah dan harapan akan rahmat-Nya.
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Ungkapan wa rahmati (وَرَحْمَتِي) secara sepakat diterjemahkan oleh ketiga sumber menjadi : "dan rahmat-Ku".
Al-Wahidi dalam tafsir Tafsir Al-Basith[7] menuliskan bahwa kata rahmati (رَحْمَتِي) yaitu : rahma-Ku adalah rahmat Allah SWT, wujudnya berupa kehendak Allah SWT untuk memberikan kebaikan yang terbagi menjadi banyak bentuk. Maka semua kebaikan dunia dan akhirat yang diperoleh seseorang, maka itu termasuk bagian dari rahmat Allah. Namun di antara berbagai kebaikan itu ada yang sifatnya umum dan luas, dan ada pula yang lebih khusus.
Kata wasi'at kulla syai' (وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dengan redaksi : "meliputi segala sesuatu". Quraish Shihab juga menggunakan pilihan kata yang sama, yaitu : "meliputi segala sesuatu". Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya dengan sedikit perbedaan pada kata terakhir, menjadi : "meliputi tiap-tiap sesuatu".
Penafsiran terbaik tentang ayat ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah, yaitu bahwa rahmat Allah di dunia meliputi orang baik maupun orang jahat, sedangkan di akhirat nanti rahmat itu khusus bagi orang-orang yang bertakwa.
Athiyyah Al-‘Aufi menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang sangat indah. Ia mengatakan bahwa orang kafir pun tetap mendapatkan rezeki dan berbagai perlindungan karena luasnya rahmat Allah kepada orang mukmin. Maka orang kafir ikut menikmati kehidupan di dunia ini. Tetapi ketika masuk ke akhirat, rahmat itu menjadi khusus untuk orang-orang mukmin saja.
Perumpamaannya seperti seseorang yang ikut menikmati cahaya lampu milik orang lain. Selama pemilik lampu itu masih membawa lampunya, ia ikut merasakan terang. Tetapi ketika pemilik lampu pergi membawa lampunya, maka ia kembali berada dalam kegelapan. Pendapat ini dipilih juga oleh Az-Zajjaj.
Abu Bakar Ibnul Anbari menyebutkan dua penjelasan tentang ayat ini. Penjelasan pertama, bahwa yang dimaksud rahmat adalah segala bentuk karunia dan nikmat Allah. Tidak ada satu pun manusia, baik mukmin maupun kafir, yang lepas dari karunia Allah. Bahkan hujan pun disebut sebagai rahmat, dan hujan itu turun kepada semua manusia tanpa dibedakan antara kafir dan mukmin. Inilah maksud para mufassir ketika mereka mengatakan bahwa rahmat Allah di dunia meliputi orang baik maupun orang jahat.
Penjelasan kedua, bahwa maksud “rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” adalah segala sesuatu yang memang layak menerima rahmat itu. Seperti ungkapan orang Arab: “Fulan pandai dalam segala hal,” padahal maksudnya adalah segala hal yang memang mungkin dikuasai oleh orang seperti dia.
Ada pula yang berpendapat maknanya adalah rahmat tersebut meliputi seluruh makhluk, bahkan seekor binatang pun memiliki rasa kasih sayang dan kelembutan terhadap anaknya berkat rahmat ini.
Diceritakan bahwa ketika ayat ini turun, segala sesuatu menjadi optimis dan berharap penuh untuk mendapatkannya, bahkan termasuk Iblis yang berkata, "Aku juga termasuk sesuatu." Namun, Allah kemudian melanjutkan firman-Nya, "Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku itu bagi orang-orang yang bertakwa."
Mendengar kelanjutan ayat tersebut, orang-orang Yahudi dan Nasrani pun mengklaim, "Kami adalah orang-orang yang bertakwa." Maka Allah kembali menegaskan syaratnya di ayat berikutnya, "Yaitu orang-orang yang mengikuti Utusan-Nya, Nabi yang ummi (tidak membaca dan menulis)." Dengan demikian, penetapan rahmat yang khusus ini keluar dari cakupan maknanya yang umum, dan segala puji bagi Allah.
Terkait hal ini, Hammad bin Salamah meriwayatkan dari 'Atha bin As-Sa'ib, dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: "Allah 'Azza wa Jalla menetapkan rahmat (yang khusus) ini untuk umat Nabi Muhammad."
فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ
Lafazh fasa-aktubu-ha (فَسَأَكْتُبُهَا) artinya : maka Aku akan menuliskannya, atau menetapkannya. Kata lil-ladzina yattaqun (لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ) artinya : untuk mereka yang bertaqwa.
Kata yattaquun (يَتَّقُونَ) berarti : mereka bertakwa, atau menjaga diri. Maksudnya Allah akan mewajibkan ’rahmat khusus’ itu di akhirat bagi orang-orang yang bertakwa. Inilah maksud perkataan para mufassir bahwa di hari kiamat nanti rahmat itu hanya khusus bagi orang-orang bertakwa. Jadi setelah sebelumnya disebut secara umum, pada bagian ini Allah memberikan pengkhususan.
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan lil-ladzina yattaqun (لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ) adalah umat Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama lainnya menambahakn makna lil-ladzina yattaqun (لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ) adalah mereka yang menjauhkan diri dari perbuatan syirik, atau mereka yang menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan maksiat.
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
Kata wa yu'tuuna (وَيُؤْتُونَ) secara harfiah berarti: dan mereka mendatangkan, atau menunaikan, atau bisa juga memberikan. Kemenag RI menerjemahkannya dengan redaksi: "dan menunaikan". Quraish Shihab menuliskan hal yang mirip dengan tambahan penekanan di dalam kurung, yaitu: "(terutama) yang menunaikan". Sementara Buya HAMKA memilih gaya bahasa yang memunculkan subjek pelakunya, yaitu: "dan orang-orang yang mengeluarkan".
Kata az-zakaah (الزَّكَاةَ) secara kompak dan sepakat diterjemahkan oleh Kemenag RI, Quraish Shihab, maupun Buya HAMKA dengan satu istilah yang sama, yaitu: "zakat".
Namun kata az-zakaah (الزَّكَاةَ) pada ayat 156 surah Al-A'raf ini memicu diskusi menarik, mengingat mayoritas ulama menyepakati surah ini Makkiyah yaitu turun di masa Nabi SAW masih tinggal di Mekkah. Di sisi lain kebanyakan ulama sepakat bahwa kewajiban zakat institusional baru diterapkan secara resmi setelah Nabi hijrah ke Madinah.
Untuk menyelaraskan celah kronologis ini, para ulama otoritatif dalam kitab-kitab tafsir standar memberikan beberapa jawaban yang sangat logis dan saling melengkapi.
1. Zakat Yang Bukan Zakat
Penjelasan pertama melihatnya dari sisi esensi bahasa, di mana kata zakat pada fase Mekkah belum merujuk pada aturan fikih yang rigid seperti ketentuan nisab, haul, atau kadar persentase tertentu.
Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi mengomentari bahwa istilah zakat jika disebutkan di ayat-ayat Makkiyah, maka maknanya adalah kesucian jiwa dari noda syirik. Sebagaimana ayat :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu). (QS. Asy-Syams: 9)
Kalaupun dikaitkan dengan harta, bentuknya belum zakat yang lengkap, melainkan sedekah sukarela dan kepedulian sosial untuk menolong kaum dhuafa yang mengalami tekanan ekonomi di masa-masa awal Islam.
2. Ayatnya Memang Madaniyah
Penjelasan kedua mendekatinya dari ilmu kronologi teks Al-Qur'an, yang mengenal adanya konsep ayat pengecualian. Sebagian mufasir seperti Al-Baghawi dalam tafsirnya, Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran[8] menyebutkan bahwa meskipun Al-A'raf adalah surah Makkiyah, teteapi yang bagian ini madaniyah.
Dijelaskan bahwa blok ayat 156 hingga 158 yang memuat penyebutan zakat dan karakteristik Nabi yang ummi sebenarnya adalah ayat Madaniyyah yang turun di Madinah, namun peletakannya disisipkan ke dalam Surah Al-A'raf atas petunjuk wahyu karena kesesuaian tema kisah.
3. Zakat Bani Israil
Penjelasan ketiga datang dari Ibnu 'Asyur dalam Tafsir Al-Tahrir wa Al-Tanwir[9]. Beliau memberikan sudut pandang yang tidak kalah tajam dengan melihat konteks pembicaraan, yaitu historis antara Allah dan Nabi Musa terkait syarat turunnya rahmat bagi Bani Israil.
Dalam syariat kuno mereka, kewajiban menyisihkan sebagian harta untuk fakir miskin memang sudah ada dan Al-Qur'an membahasakannya dengan istilah zakat agar mudah dipahami oleh pendengar.
وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ
Huruf wa (وَ) artinya : dan. Lafazh alladziina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Ini adalah kata sambung jamak alias isim maushul. Oleh Kemenag RI dan Buya HAMKA diterjemahkan menjadi : "orang-orang yang", sedangkan Quraish Shihab memilih redaksi yang lebih ringkas, yaitu : "mereka yang".
Dhamir hum (هُمْ) merupakan kata ganti orang ketiga jamak yang berarti : mereka. Dalam struktur ayat ini, kata hum berfungsi sebagai penegas alias dhamir fashl. Kemenag RI dan Buya HAMKA tidak menerjemahkannya secara terpisah karena maknanya sudah melebur ke dalam frasa sebelumnya, sementara Quraish Shihab menyerapnya langsung menjadi kata yang digabung dengan kata sandang sebelumnya menjadi "dan mereka yang".
Huruf bi (بِـ) bermakna : kepada, pada atau terhadap. Kemenag RI menerjemahkannya dengan kata : "pada", Buya HAMKA memilih kata : "kepada", sedangkan Quraish Shihab menggunakan kata : "terhadap".
Kata aayaatinaa (آيَاتِنَا) terdiri dari kata aayaat yang berarti tanda-tanda dan dhamir naa yang berarti : ayat-ayat Kami.
Kata yu'minuun (يُؤْمِنُونَ) berarti : mereka beriman atau mereka percaya. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : "beriman", sedangkan Buya HAMKA memilih padanan kata : "percaya". Di sisi lain, Quraish Shihab memberikan penekanan pada aspek kesinambungan tindakan mereka karena berbentuk fi'il mudhari' yang menunjukkan kelangsungan. Beliau menambahkan keterangan : "terus menerus beriman".