.::FIKRAH

Siapa Saja Yang Wajib Kita Nafkahi?

Siapa Saja Yang Wajib Kita Nafkahi?

by. Saiyid Mahadhir, Lc, MA
Dari penjelasan diatas ada titik temu antara pendapat para ulama dalam urusan menafkahi keluarga bahwa setiap ushul (bapak) wajib menafkahi furu (anak) dan kebalikannya juga bahwa setiap furu (anak) wajib menafkahi ushul (bapak).

Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab jlid 10 hal. 356-357 menjelaskan bahwa asal kata nafaqa menunjuk kepada beberapa makna yang hampir bersamaan yaitu habis, hilang, laris terjual, mati. Dan dari akar kata inilah dieroleh kata nafqah/nafkah, yang berarti:

ما أنفقت، واستنفقت على العيال وعلى نفسك

“Apa yang kamu keluarkan, dan habiskan untuk keluarga dan untuk dirimu sendiri”

Jadi apapun bentuknya setiap apa yang kita keluarkan untuk diri sendiri dan keluarga baik materi maupun non materi itu semua bisa disebut dengan nafkah. Lalu pertanyaan lebih lanjut siapa sajakah yang masuk dalam kata gori keluarga yang disebut diatas?

Sebelum lebih jauh pembahasan kita, yang pasti dan yang paling utama adalah setiap kita wajib memberi nafkah untuk diri kita sendiri terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya kita memberi nafkah untuk orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ابدأ بنفسك فتصدق عليها..

“Mulailah dari dirimu berilah sedekah (nafkah) untuk dirimu" (HR. Muslim)

Lalu kemudian dalam hadits lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seakan melanjut dengan sabdanya:

وابدأ بمن تعول

“Mulailah dari mereka yang menjadi tanggung jawabmu” (HR. Bukhari)  

1. Sebab Nafkah

Para ulama fikih menjeaskan bahwa setidaknya ada tiga sebab utama yang membuat seseorang wajib memberi nafkah: Sebab pernikahan, sebab hubungan keluarga dan sebab kepemilikan.

Berkaitan dengan sebab pernikahan maka seluruh ulama satu kata dalam hal ini/ijma’ bahwa wajib hukumnya suami memberi nafkah kepada istrinya setelah adanya proses pernikahan yang sah. Terlepas bahwa dalam sebagian kondisi justru istri yang kelihatannya memberi nafkah untuk suaminya karena suaminya pengangguran.

Maka dalam hal ini patut kiranya kita berikan apresiasi yang sebesarnya untuk sebagian istri yang sudah berlapang dada memberikan kebaikannya untuk keutuhan dan keharmonisan keluarga, walaupun sejatinya bisa saja bagi perempuan untuk menggugat perceraian karena alasan nafkah ini, tapi itu tidak dilakukannya.

Semua memang harus realistis bahwa pernikahan tidak hanya bermodal cinta, karena cinta tidak bisa mengenyangkan perut dan menghilangkan haus. Kata ‘mampu’ dalam hadits Rasulullah saw dalam kaitannya pernikahan maksudnya adalah mampu secara fisik/seks juga mampu dalam urusan nafkah.

Kewajiban nafkah yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan standar istri baik sandang, pangan, maupun papan, tanpa harus ada batasan minimal atau maksimal, setidaknya ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih dari Hanafiyah, Malikiyah, sebagian dari Syafiiyah dan mayoritas ulama Hanabilah.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dalam surat Al-aqarah: 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf”

Dalam ayat diatas tidak disebut batasan minimal dan maksimal, justru yang ada hanya penyebutan ma’ruf (baik) dimana standarnya diserahkan kepada tempat dan budaya masing-masing.

Ayat diatas didukung dengan hadits Rasulullah saw terkait pesan beliau kepada Hindun yang mengadu bahwa suaminya tidak memberikan nafkah kepadanya, sehingga Rasulullah saw mengatakan:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kaitannya dengan jenis nafkah istri intinya memang sandang, pangan dan papan, namun sebagian ulama fikih juga nemambahkan kewajiban jenis nafkah lainnya, seperti alat kecantikan, kebersihan, kesehatan, obat-obatan, hingga upah pembantu rumah tangga jika istri adalah bagian dari perempuan yang terbiasa diurus oleh pembantu selama berada bersama orang tuanya dulu.

 2. Sebab Hubungan Keluarga

Selain dari istri ternyata ada kewajiban tambahan dalam menafkahi keluarga, ini yang kadang kurang disadari oleh kita semua. Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama fikih terkait keluarga yang dimaksud, sebagian pendapat ada yang cenderung menyempitkan, dan sebagian pendapat lainnya ada yang bahkan sangat meluaskannya.

a. Hanafiyah

Para ulama fikih dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga tersebut meliputi; bapak (terus keatas), anak (terus kebawah), saudara, anak saudara, paman dan bibi (baik dari sebelah ayah maupun ibu), dengan syarat bahwa keluarga selain istri dan anak harus satu keyakinan/agama.

b. Malikiyah

Para ulama dalam madzhab ini, seperti yang ditulis dalam Hasyiah Ad-dusuqi, jilid 2, hal. 522, sedikit menyempitkan makna keluarga yang wajib dinafkahi, mereka berpendapat bahwa keluarga yang wajib diberi nafkah hanya kedua ibu bapak dan anak yang langsung, tidak termasuk didalamnya kakek atau cucu, dan tanpa harus memberhatikan apakah satu keluarga ini satu keyakinan/agama atau tidak.

c. Syafiiyyah

Imam As-Syairozi dalam Al-Muhadzzab jilid 2 ha. 212 menjelaskan bahwa keluarga yang dimaksud adalah bapak (terus keatas) dan anak (terus kebawah). Pendapat ini hampir sama dengan pendapat para ulama madzhab Maliki, namun bedanya disini sedikit meluaskan cakupan bapak yang terus keatas, dan lebih meluaskan cakupan anak yang bisa terus kebawah. Beda halnya degan pendapat madzhab Maliki yang hanya membatas bapak dan anak saja.

d. Hanabilah

Ini adalah pendapat yang sangat meluaskan makna keluarga yang juga wajib diberi nafkah. Al-Mawardi dalam kitanya Al-Inshaf jilid 9, hal. 392-393 menyebutkan bahwa keluarga yang wajib diberi nafkah adalah bapak (terus keatas), anak (terus kebawah), dan seluruh keluarga yang termasuk dalam ahli warisnya, baik dia yang dalam waris mendapat bagian tertentu/fardh atau dia yang mendapat sisah/ashabah.

Hal yang Disepakati

Dari penjelasan diatas ada titik temu antara pendapat para ulama dalam urusan menafkahi keluarga bahwa setiap ushul (bapak) wajib menafkahi furu (anak) dan kebalikannya juga bahwa setiap furu (anak) wajib menafkahi ushul (bapak). Karena pada dasarnya para suami itu menempati dua posisi, sesekali mereka adalah bapak dari anak-anaknya, dan dalam waktu yang bersamaan mereka adalah anak dari orang tuanya.

Dalm kaitannya ushul ke furu Allah swt berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf”

Pemaknaan ayah dalam ayat di atas diungkap dengan redaksi maulud lahu / anak yang terlahir untuknya, disebut ayah karena ada anak yang dilahirkan oleh istrinya, jika istri yang melahirkan anak ini saja wajib diberi nafkah, maka sudah langsung otomatis anak ini juga wajib dinafkahi.

 Ditambah dengan hadits Rasulullah saw kepada Hindun:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dalam kaitannya furu (anak) menafkahi ushul (bapak) Allah swt berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23)

Dan termasuk dalam katagori ihsan/berbuat baik adalah menafkahi keduanya terlebih disaat mereka sudah tidak ada lagi pendapatan karena fisik yang sudah tidak kuat untuk bekerja, atau karena suatu keadaan sehingga mereka tidak mempunyai harta yang cukup.

Ditambah dengan sabda Rasulullah saw:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكِ، إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مَنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ  

“Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anakmu adalah hasil terbaik usahamu maka makanlah dari hasil usaha anakmu” (HR. Abu Daud)

3. Sebab Kepemilikan

Kepemilikan yang dimakasud adalah budak, juga dalam kaitannya dengan peliharaan hewan. Dalam kaitannya dengan kewajiban memberi nafkah hewan, para ulama menyandarkan dengan sabda Rasululla saw dalam riwayat Bukhari dan Muslim , terkait cerita seseorag yang akan masuk neraka karena sebab menelantarkan hewan peliharaan, dengan tidak memberinya makan dan tidak juga melepaskannya untuk mencari makan sendiri.

Juga kaitannya dengan kepemilikan lainnya yang mungkin akan kita bahas dalam lain kesempatan.

Wallahu A’lam Bisshawab

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Faidah Fiqih Dari Kisah Nabi Khidhr dan Musa AS
2. Peruntukan Daging Qurban
3. Beberapa Hal yang Disukai Dalam Penyembelihan Qurban
4. Menjual Kulit dan Memberi Upah Panitia Qurban
5. Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku
6. Sifat Shalat: Membaca Doa Iftitah
7. Sifat Shalat: Berdiri Bagi yang Mampu
8. Khutbah Idul Fitri 1437 H; Tauladan Nabi Yusuf as Untuk Hidup yang Harmonis
9. Tiga Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan
10. Israk dan Mikraj Dalam Tinjauan Fiqih
11. 4 Hal Terkait Niat Puasa Ramadhan
12. Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?
13. Jadilah Seperti Anak Adam (Habil)
14. Tanda Tangan Mewakili Tuhan
15. Darah Karena Keguguran, Istihadhah atau Nifas?
16. Belum Aqiqah Tidak Boleh Berqurban?
17. Patungan Siswa Apakah Bisa Disebut Qurban?
18. Shalat Dhuha Berjamaah, Bolehkah Hukumnya?
19. Hanya Tahu Hak dan Lupa Kewajiban
20. Bagaimana Cara Mandi Wajib Yang Benar?
21. Wasiat Harta Al-Marhum
22. Harus Qadha Dulu Baru Boleh Puasa Syawal?
23. Siapa Saja Yang Wajib Kita Nafkahi?
24. Perempuan: Tarawih Di Rumah atau Di Masjid?
25. Qiyamul Lail, Tarawih dan Tahajjud
26. Melafazkan Niat Puasa Sesudah Sholat Tarawih
27. Hari Arafah dan Puasa Arafah Tidak Boleh Berbeda?
28. Tafsir Pendidikan: Bismillah
29. Menunggu Hasil Sidang Itsbat
30. Mengapa Langsung Iqamah?
31. Aqad dan Resepsi
32. Mengapa Bagian Istri Lebih Sedikit Ketimbang Saudara?
33. Label Halal Makanan, Pentingkah?
34. Imam Malik bin Anas; Ulama High Class
35. Menghadiri Undangan Walimah, Wajibkah?
36. Haruskah Membiayai Walimah Dengan Harga Yang Mahal?
37. Kitab Percaya Diri dan Kitab Tahu Diri
38. Ijab dan Qabul
39. Mengapa Kita Tidak Boleh Berbeda?
40. Tidak Semua Harus Menjadi Mujtahid
41. Huruf Waw dan Pengambilan Hukum Fiqih
42. Lahir Sebelum Enam Bulan Usia Pernikahan, Bagaimanakah Perwaliannya?
43. Madzhab Ustadz
44. Edisi Tafsir: Wanita Baik Untuk Laki-Laki yang Baik
45. Hak Waris Anak Dalam Kandungan
46. Mudik, Berbuka atau Tetap Berpuasa?
47. Suntik: Apakah Membatalkan Puasa?
48. Bahasa Arab dan Pemahaman Syariah
49. Nasihat Cinta Dari Seorang Guru
50. Percobaan Akad Nikah
51. Main Hape Saat Khutbah Jumat
52. Imam Ahmad bin Hanbal Punya Kontrakan
53. Habis Aqad Nikah Langsung Talak
54. Sholatnya Orang Mabuk
55. Tanda Orang Faham (Faqih) itu Pendek Khutbahnya
56. Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah, Seberapa Penting?
57. Edisi Tafsir: Pornografi dan Pornoaksi dalam Penjelasan al-Quran
Jadwal Shalat DKI Jakarta 1-6-2026
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia