.::FIKRAH

Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?

Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?

by. Saiyid Mahadhir, Lc, MA
Pada dasarnya menafkahi istri dan orang tua (yang sudah tidak mampu) harus berjalan beriringan, tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin.

Bagi seorang laki-laki, terkhusus bagi mereka yang sudah memiliki istri satu atau lebih, ada beban besar dipundaknya yang harus dia terima sebagai konsekwensi seorang laki-laki dewasa, bahwa sebagai seorang suami nafkah istrinya menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi, dan sebagi seorang anak dari kedua orang tua, jika memang mereka masih ada dan sudah tidak berpenghasilan maka beban nafkah orang tua juga harus dipikirkan.

Mencintai istri artinya seorang suami siap bertanggug jawab dengan kehidupannya dengan segala kebutuhannya, sehingga senyum bahagia itu selalu terlihat diwajah sang kekasih, dan menjadi anak laki-laki artinya juga harus siap bahwa dalam kondisi orang tua yang sudah lanjut usia apalagi sudah tidak berpenghasilan maka makan minum mereka juga harus diperhatikan, sehingga sebagai anak yang berbakti juga bisa membuat kedua orang tua terus tersenyum dihari tuanya.

Nafkah Istri

Seluruh ulama satu kata dalam hal ini/ijma’ bahwa wajib hukumnya suami memberi nafkah kepada istrinya setelah adanya proses pernikahan yang sah. Terlepas bahwa dalam sebagian kondisi justru istri yang “kelihatannya” memberi nafkah untuk suaminya karena suaminya pengangguran.

Maka dalam hal ini patut kiranya kita berikan apresiasi yang sebesarnya untuk sebagian istri yang sudah berlapang dada memberikan kebaikannya untuk keutuhan dan keharmonisan keluarga, walaupun sejatinya bisa saja bagi perempuan untuk menggugat perceraian karena alasan nafkah ini, tapi itu bisanya tidak dilakukannya.

Kewajiban nafkah yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan standar istri baik sandang, pangan, maupun papan, tanpa harus ada batasan minimal atau maksimal, setidaknya ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih dari Hanafiyah, Malikiyah, sebagian dari Syafiiyah dan mayoritas ulama Hanabilah.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dalam surat Al-aqarah: 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf”

Dalam ayat diatas tidak disebut batasan minimal dan maksimal, justru yang ada hanya penyebutan ma’ruf (baik) dimana standarnya diserahkan kepada tempat dan budaya masing-masing.

Ayat diatas didukung dengan hadits Rasulullah saw terkait pesan beliau kepada Hindun yang mengadu bahwa suaminya tidak memberikan nafkah kepadanya, sehingga Rasulullah saw mengatakan:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kaitannya dengan jenis nafkah istri intinya memang sandang, pangan dan papan, namun sebagian ulama fikih juga nemambahkan kewajiban jenis nafkah lainnya, seperti alat kecantikan, kebersihan, kesehatan, obat-obatan, hingga upah pembantu rumah tangga jika istri adalah bagian dari perempuan yang terbiasa diurus oleh pembantu selama berada bersama orang tuanya dulu.

Nafkah Orang Tua

Selain dari istri ternyata ada kewajiban tambahan dalam menafkahi keluarga, ini yang kadang kurang disadari oleh kita semua. Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama fikih terkait siapa keluarga yang dimaksud, sebagian pendapat ada yang cenderung menyempitkan, dan sebagian pendapat lainnya ada yang bahkan sangat meluaskannya.

Namun pada akhirnya ada titik temu antara pendapat para ulama dalam urusan menafkahi keluarga, bahwa setiap ushul (bapak) wajib menafkahi furu (anak) dan kebalikannya juga bahwa setiap furu (anak) wajib menafkahi ushul (bapak).

Dalm kaitannya ushul ke furu Allah swt berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf”

Pemaknaan ayah dalam ayat di atas diungkap dengan redaksi maulud lahu / anak yang terlahir untuknya, disebut ayah karena ada anak yang dilahirkan oleh istrinya, jika istri yang melahirkan anak ini saja wajib diberi nafkah, maka sudah langsung otomatis anak ini juga wajib dinafkahi.

 Ditambah dengan hadits Rasulullah saw kepada Hindun:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang cukup untuk mu dan untuk anakmu dengan ma’ruf’ (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dalam kaitannya furu (anak) menafkahi ushul (bapak) Allah swt berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23)

Dan termasuk dalam katagori ihsan/berbuat baik adalah menafkahi keduanya terlebih disaat mereka sudah tidak ada lagi pendapatan karena fisik yang sudah tidak kuat untuk bekerja, atau karena suatu keadaan sehingga mereka tidak mempunyai harta yang cukup.

Ditambah dengan sabda Rasulullah saw:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكِ، إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مَنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ  

“Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sesungguhnya anakmu adalah hasil terbaik usahamu maka makanlah dari hasil usaha anakmu” (HR. Abu Daud)

Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?

Pada dasarnya menafkahi istri dan orang tua (yang sudah tidak mampu) harus berjalan beriringan, tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin, seperti itulah agaman menginginkan, dan tentunya kita semua bercita-cita bahwa istri dan kedua orang tua kita dirumah hidup bahagia.

Namun jika memiliki pemasukan yang cukup atau bahkan kurang, maka para ulama berpendapat bahwa nafkah untuk istri dan anak harus lebih diutamakan sebelum nafkah yang lainnya. Hal ini disandarkan ke beberapa teks agama utamanya dari hadits Rasulullah saw, seperti dalam riwayat Imam Muslim:

عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda: “Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu” (HR. Muslim)

Lebih lanjut, Rasulullah saw dalam sabda yang lainnya menjelaskan:

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَصَدَّقُوا. فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ .فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ  قَالَ : عِنْدِي آخَرُ  قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ .قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ . قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ : عِنْدِي آخَرُ . قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bersedekahlah kalian”, lalu seseorang berkata: “Ya, Rasulullah saya mempunyai dinar” Rasulullah menjawab: “Sedekahlah dengan dinar itu untuk dirimu sendiri”. Dia berkata lagi: “Saya mempunyai (dinar) yang lainnya”. Rasulullah menjawab: “sedekahlah dengan itu untuk istrimu”. Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya”, Rasulullah menjawab: “Sedekahlah dengan itu untuk anakmu”. Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya”. Rasulullah menjawab: “Sedekahlah untuk pembantumu”. Dia berkata lagi: “Saya mempunyai dinar yang lainnya”. Rasulullah menjawab: “Kamu lebih tahu (untuk siapa lagi setelah itu) (HR. Abu Daud dan Nasai).

Dari sini para ulama melihat bahwa Rasulullah saw dalam hadits diatas mengurutkan mulai dari yang paling utama; istri, anak, pembantu. Nafkah pembantu idealnya juga bagian dari nafkah istri, seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf diatas. Lebih jelas berikut ini komentar sebagian ulama dalam perkara siapakah yang harus didahulukan jika memang nafkah istri dan orang tua tidak bisa berjalan keduanya:

وقال النووي : " إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم .وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب.

Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatu At-Thalibin (jilid 9, hal. 93) menuliskan bahwa jika seseorang dibebani nafkah untuk orang-orang yang membutuhkan lebih dari satu orang, maka jika hartanya cukup untuk keduanya dia wajib menafkahi semuanya, namun jika hartanya tidakmencukupi kecuali untuk satu orang maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding nafkah keluarga lainnya.

قال المرداوي : " الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ : وُجُوبُ نَفَقَةِ أَبَوَيْهِ وَإِنْ عَلَوَا ، وَأَوْلَادِهِ وَإِنْ سَفَلُوا بِالْمَعْرُوفِ ...إذَا فَضَلَ عَنْ نَفْسِهِ وَامْرَأَتِهِ

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Inshaf (jilid 9, hal. 392) menjelaskan bahwa pendapat yang shahih dalam madzhab Hanbali bahwa wajib hukumnya menafkahi ayah (terus keatas) dan anak (terus kebawah) dengan cara yang ma’ruf… itu semua jika memang masih ada harta lebih setelah menafkahi diri sendiri dan istrinya.

قال الشوكاني: " وقد انعقد الإجماع على وجوب نفقة الزوجة ، ثم إذا فضل عن ذلك شيء فعلى ذوي قرابته "

Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nail Al-Authar (jilid 6, hal. 381) menegaskan bahwa kewajiban memberi nafkah istri itu sudah sampai pada tahap ijma’, kemudian jika masih ada kelebihan harta barulah ada kewajiban nafkah untuk keluarga lainnya.

Sekali lagi bahwa sebisa mungkin masalah nafkah istri dan orang tua harusnya berjalan beriringan, tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin, seperti itulah agaman menginginkan, dan tentunya kita semua bercita-cita bahwa istri dan kedua orang tua kita dirumah hidup bahagia.

Terlalu memihak kepada istri dalam urusan nafkah terkadang bisa membuat hati kedua orang tua tidak enak, penulis hanya khawatir kalau-kalau yang demikian bisa menjadi dosa durhaka kepada orang tua, lebih khawatir lagi jika kisah Al-Qamah yang durhaka itu terulang kembali, yang  pada akhirnya sangat susah sakaratul mautnya. Dan sebaliknya, terlalu memihak kepada orang tua sehingga abai terhadap nafkah istri juga bukan hal yang baik, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik degan keluarganya (baca:istri), dan saya (tegas Rasulullah saw)  adalah yang paling dengan keluarga (baca: istri).

Wallahu A’lam Bisshawab 

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Faidah Fiqih Dari Kisah Nabi Khidhr dan Musa AS
2. Peruntukan Daging Qurban
3. Beberapa Hal yang Disukai Dalam Penyembelihan Qurban
4. Menjual Kulit dan Memberi Upah Panitia Qurban
5. Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku
6. Sifat Shalat: Membaca Doa Iftitah
7. Sifat Shalat: Berdiri Bagi yang Mampu
8. Khutbah Idul Fitri 1437 H; Tauladan Nabi Yusuf as Untuk Hidup yang Harmonis
9. Tiga Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan
10. Israk dan Mikraj Dalam Tinjauan Fiqih
11. 4 Hal Terkait Niat Puasa Ramadhan
12. Nafkah Istri dan Orang Tua, Mana yang Harus Diutamakan?
13. Jadilah Seperti Anak Adam (Habil)
14. Tanda Tangan Mewakili Tuhan
15. Darah Karena Keguguran, Istihadhah atau Nifas?
16. Belum Aqiqah Tidak Boleh Berqurban?
17. Patungan Siswa Apakah Bisa Disebut Qurban?
18. Shalat Dhuha Berjamaah, Bolehkah Hukumnya?
19. Hanya Tahu Hak dan Lupa Kewajiban
20. Bagaimana Cara Mandi Wajib Yang Benar?
21. Wasiat Harta Al-Marhum
22. Harus Qadha Dulu Baru Boleh Puasa Syawal?
23. Siapa Saja Yang Wajib Kita Nafkahi?
24. Perempuan: Tarawih Di Rumah atau Di Masjid?
25. Qiyamul Lail, Tarawih dan Tahajjud
26. Melafazkan Niat Puasa Sesudah Sholat Tarawih
27. Hari Arafah dan Puasa Arafah Tidak Boleh Berbeda?
28. Tafsir Pendidikan: Bismillah
29. Menunggu Hasil Sidang Itsbat
30. Mengapa Langsung Iqamah?
31. Aqad dan Resepsi
32. Mengapa Bagian Istri Lebih Sedikit Ketimbang Saudara?
33. Label Halal Makanan, Pentingkah?
34. Imam Malik bin Anas; Ulama High Class
35. Menghadiri Undangan Walimah, Wajibkah?
36. Haruskah Membiayai Walimah Dengan Harga Yang Mahal?
37. Kitab Percaya Diri dan Kitab Tahu Diri
38. Ijab dan Qabul
39. Mengapa Kita Tidak Boleh Berbeda?
40. Tidak Semua Harus Menjadi Mujtahid
41. Huruf Waw dan Pengambilan Hukum Fiqih
42. Lahir Sebelum Enam Bulan Usia Pernikahan, Bagaimanakah Perwaliannya?
43. Madzhab Ustadz
44. Edisi Tafsir: Wanita Baik Untuk Laki-Laki yang Baik
45. Hak Waris Anak Dalam Kandungan
46. Mudik, Berbuka atau Tetap Berpuasa?
47. Suntik: Apakah Membatalkan Puasa?
48. Bahasa Arab dan Pemahaman Syariah
49. Nasihat Cinta Dari Seorang Guru
50. Percobaan Akad Nikah
51. Main Hape Saat Khutbah Jumat
52. Imam Ahmad bin Hanbal Punya Kontrakan
53. Habis Aqad Nikah Langsung Talak
54. Sholatnya Orang Mabuk
55. Tanda Orang Faham (Faqih) itu Pendek Khutbahnya
56. Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba’diyah, Seberapa Penting?
57. Edisi Tafsir: Pornografi dan Pornoaksi dalam Penjelasan al-Quran
Jadwal Shalat DKI Jakarta 27-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia