Ayat ke-227 ini tentu masih erat kaitannya dengan ayat ke-226 sebelumnya. Kalau di ayat sebelumnya, pasangan suami istri bisa memilih untuk rujuk kembali setelah suami melakukan ilaa’ kepada istrinya, maka di ayat ke-227 ini diperintahkan untuk menceraikan saja apabila tidak mau rujuk.
Dengan demikian hanya ada dua pilihan saja, antara rujuk atau cerai dan harus dipilih salah satu. Jangan sampai dirujuk tapi tidak dicerai, yang membuat posisi istri jadi terkatung-katung tidak jelas statusnya.
Lafazh ‘azamu (عَزَمُوا) adalah fi’il madhi yang maknanya adalah ber’azam alias berketetapan hati, yakin dan mantap. Sedangkan lafazh ath-thalaq (الطَّلَاقَ) artinya perceraian. Maka makna penggalan ini adalah : “jika mereka berketetapan hati untuk bercerai”.
Pesan yang dikandung ayat ini bahwa Allah SWT memberi kesempatan kepada para suami berpikir selama empat bulan untuk mengambil keputusan tegas, yakni kembali hidup sebagai suami istri yang normal atau menceraikan istrinya.
Lalu manakala pada akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai, tentu juga harus diterima. Namun untuk itu mereka harus menetapkan hati tanpa ada keraguan dan menerima resiko atas keputusan untuk bercerai.
Makna samiun (سَمِيعٌ) adalah Maha Mendengar, sedangkan makna alimun (عَلِيمٌ) adalah Maha Mengetahui.
Penggalan ini merupakan jawaban dari ungkapan sebelumnya, yaitu bila mereka berkehendak untuk bercerai, maka dijawab yaitu lafazh : “sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Maksudnya tidak mengapa bila mereka bercerai, silahkan saja. Ayat ini ditutup dengan kedua sifat Allah tersebut.
Pertama, bahwa Allah SWT itu Maha Mendengar, dalam hal ini mendengar apa yang diucapkan oleh suami kepada istrinya untuk menceraikan. Kedua, bahwa Allah SWT Maha Mengetahui, dalam hal ini Allah SWT mengetahui niat yang ada di dalam hati hamba-Nya. Apakah niatnya mau menceraikan baik-baik, atau memang mau menyiksa istri dengan cara digantung cerai.
Yang menarik juga untuk digaris-bawahi bahwa penutup ayat ini dan ayat sebelumnya juga punya keterkaitan. Ketika pilihannya rujuk, maka Allah SWT itu Maha Pengampun dan Penyayang. Namun ketika pilihannya adalah perceraian, maka Allah SWT itu Maha Mendengar dan Maha Kasih Sayang.
Mungkin muncul pertanyaan, kenapa ketika pilihannya berupa perceraian, malah disebutkan Allah SWT itu Maha Mendengar dan Maha Kasih sayang? Bukankah perceraian itu menguncang Arsy?
Jawabannya karena dalam kasus ini, justru perceraian adalah jalan yang terbaik bagi istri, ketimbang digantung lewat cara ilaa’ oleh suaminya. Dia jadi terbebas dari kesewenangan suami, meskipun akhirnya memilih hidup sendiri. Maka dari itu yang lebih diekspose adalah sifat Allah Yang Maha Mendengar keluhan dan penderitaan istri yang selama ini dizhalimi suaminya dengan cara ilaa’.