Kemenag RI 2019:(Mereka itu adalah) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Apabila kamu mendapat kemenangan dari Allah, mereka berkata, “Bukankah kami (turut berperang) bersamamu?” Jika orang-orang kafir mendapat bagian (dari kemenangan), mereka berkata, “Bukankah kami turut memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin. Prof. Quraish Shihab:Mereka itu adalah orang-orang munafik yang menunggu-nunggu peristiwa menyedihkan yang akan terjadi pada dirimu. Maka, jika kamu mendapatkan kemenangan dari Allah, mereka berkata, "Bukankah kami ikut serta bersama kamu?" Dan jika orang-orang kafir mendapat bagian dari keberuntungan atau kemenangan, mereka berkata, "Bukankah kami mampu menguasai dan membunuh kamu, tetapi kami justru melindungi dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Allah akan memberi putusan di antara kamu pada Hari Kiamat, dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan atau menunjukkan kekeliruan ajaran orang-orang mukmin. Prof. HAMKA:(Mereka itu ialah) orang-orang yang menunggu-nunggu (perubahan) atas kamu. Maka jika ada bagi kamu satu kemenangan dari Allah, mereka pun berkata, "Bukankah kami ini pun bersamamu?" Akan tetapi jika ada bagi orang-orang yang kafir itu bagian, mereka pun berkata, "Bukankah kami telah menunjuki atas kamu dan telah merintangi kamu dari orang-orang yang beriman itu?" Maka Allah akan memutuskan di antara kamu di hari Kiamat. Dan sekali-kali tidaklah Allah akan memberikan suatu jalan pun untuk orang-orang yang kafir, terhadap orang-orang yang beriman
Konteksnya ayat ini dan ayat sebelumnya sedang membedah profil dan perilaku orang-orang munafikin di Madinah di masa kenabian Muhammad SAW. Pada dua ayat sebelumnya, yaitu ayat ke 139, Allah SWT juga memulai ayat dengan kata-kata yang sama : “(yaitu mereka yang) menjadikan orang kafir sebagai pelindung.”
Dan di ayat ini, informasi tambahannya bahwa orang munafik itu adalah mereka yang menunggu-nunggu apa yang akan menimpa kaum muslimin. Jika kaum muslimin mendapatkan kemenangan, maka orang munafik akan mendekat dan mengaku-ngaku bahwa mereka punya saham dan turun andil dalam peperangan itu.
Sebaliknya, jika yang menang orang-orang kafir, mereka akan mendekat kepada orang kafir sambil mengaku-ngaku bahwa kemenangan di pihak orang kafir itu tidak lain berkat jasa-jasa mereka juga.
Posisi orang munafik disini adalah menanam saham di kedua belah pihak yang saling berperang. Siapapun pemenangnya, maka mereka ikut jadi pemenang.
Kira-kira seperti sikap para politikus di zaman modern kita sekarang. Ikut pihak mana saja yang menang. Hanya bedanya, di masa kenabian itu yang digadaikan adalah iman. Sedangkan di masa sekarang, semua pihak itu sama-sama muslim. Pihak mana saja yang muslim, pastinya masih saudara semua.
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Dalam terjemahan versi Kemenag RI, ayat ini diawali terlebih dahulu dengan kata-kata : ‘(mereka itu adalah)’. Dan yang dimaksud dengan mereka tidak lain adalah orang-orang munafikin Madinah. Sebab sebelum sampai ke ayat ini, Allah SWT pada ayat sebelumnya sedang berbicara tentang perilaku orang-orang munafik.
Maka di ayat ini Allah SWT menambahkan lagi informasi tentang profil dan catatan rekord tentang mereka, dengan mengungkapkan : mereka adalah.
Kata yatarabbashuna (يَتَرَبَّصُونَ) adalah kata kerja yang akarnya dari tiga huruf, yaitu huruf ra’ (ر), huruf ba’ (ب) dan huruf shad (ص). Kemudian fi’il madhi-nya ketambahan huruf ta’ (ت) di awal serta tasydid (ـّ) pada huruf ba’ (ب), sehingga menjadi : tarabbasha-yatarabbashu (تَرَبَّصَ - يَتَرَبَّصُ). Maknanya cukup banyak, tetapi makna paling dasarnya adalah : menunggu.
Di dalam Al-Quran kata ini beberapa kali muncul dalam makna yang berbeda-beda, antara lain :
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
Begitu juga suami yang menjatuhkan ilaa’ kepada istrinya, mereka harus menunggu selama 4 bulan lamanya untuk bisa kembali lagi.
Kepada orang-orang yang meng-ilaa´ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). (QS. Al-Baqarah : 226)
Sedangkan di surat At-Taubah ada disebutkan tentang kaum beriman yang menunggu-nunggu untuk mendapatkan salah satu dari dua pilihan atau ihda al-husnayain :
Katakanlah: "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu". (QS. At-Taubah : 52)
Ungkapan yatarabbashuna bikum (يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ) ini kemudian diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : “menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “menunggu-nunggu peristiwa menyedihkan”. Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “menunggu-nunggu (perubahan) atas kamu”.
Menunggu-nunggu kecelakaan akan menimpa juga disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu :
Bahkan mereka mengatakan: "Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya". (QS. Ath-Thur : 30)
Maka kalau melihat konteks ayat ini, menjadi jelaslah isi hati dan kecenderungan orang-orang munafik itu dibeberkan secara telanjang bulat oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Ternyata mereka itu menanti-nanti terus kalau musibah, cobaan atau bahkan kecelakan ataupun kerugian akan menimpa kaum muslimin. Benar-benar mental yang jahat sudah terbenam dalam hati mereka.
Seandainya saja Allah SWT tidak bercerita tentang obsesi orang-orang munafik lewat ayat-ayat suci ini, boleh jadi Nabi SAW dan para shahabat tidak tahu apa isi kepala mereka. Setidaknya hanya berhenti sampai ke titik curiga atau merasa heran.
Namun dengan adanya penegasan langsung dari tujuh langit itu, menjadi tenanglah dada Nabi SAW dan para shahabat. Setidaknya mereka tidak ragu-ragu dalam memposisikan orang-orang munafik. Sebab orang munafik itu kan posisinya agak tanggung, mau dianggap musuh tapi kok baca syahadat. Mau dibilang teman tapi kok banyak masalah.
Begitu Allah SWT turunkan ayat-ayat yang membeberkan keburukan orang-orang munafik, maka semakin yakinlah Nabi SAW dalam memposisikan mereka. Selain itu juga menambah imunitas, tidak gampang percaya begitu saja dengan ‘omon-omon’ orang munafikin. Sebab mereka memang toksik, jadi mohon dimaklumi saja kalau tidak ada akhlak.
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ
Kata fa-in-kana (فَإِنْ كَانَ) artinya : maka apabila. Huruf in (إِنْ) merupakan harfusy-syarth yang berfungsi menjadi syarat, dimana harus ada jawab dari syarat itu. Jika A maka B. Dalam hal ini yang jadi syarat adalah : kamu mendapatkan kemenangan. Dan yang menjadi jawabannya nanti disebutkan pada penggalan berikutnya.
Kata lakum (لَكُمْ) artinya : kamu mendapat. Kata fathun minallah (فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ) artinya : kemenangan dari Allah. Kata fathun (فَتْحٌ) asalnya dari kata (فَتَحَ - يَفْتَحُ) yang makna aslinya adalah : membuka.
Kalau melihat konteks di masa turunnya ayat ini, yang dimaksud dengan kemenangan kaum muslimin ada dua kemungkinan :
Pertama, kemenangan dari perang-perang melawan kaum musyrikin Mekkah. Di antaranya Perang Badar ditahun kedua hijriyah, Perang Uhud di tahun ketiga hijriyah, Perang Khandak atau Ahzab di tahun kelima hijriyah, Perang Hudaibiyah di tahun keenam hijriyah, dan juga tentunya Perang Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah.
Itu adalah perang-perang besar yang melibatkan permusuhan dengan kalangan kamu musyrikin Mekkah. Tentu masih banyak perang-perang lain yang skalanya lebih kecil lagi.
Kedua, perang-perang melawan orang-orang Yahudi di Madinah. Di antaranya adalah perang melawan Yahudi Bani Qainuqa’ di tahun kedua hijriyah. Terjadinya setelah usai Perang Badar, tepatnya pada bulan Syawal. Nabi SAW mengepung mereka selama lima belas hari. Ketika Bani Qainuqa’ merasa tertekan dengan pengepungan ini, akhirnya mereka bersedia menerima keputusan Nabi SAW.
Nabi SAW juga mengusir Yahudi Bani Nadhir di tahun keempat hijriyah, yaitu setelah kaum muslimin mendapatkan mushibah dalam Perang Uhud. Setelah melalui drama pengepungan 15 hari, akhirnya mereka pun terpaksa angkat kaki dan menyebar ke berbagai wilayah yang berbeda. Pemimpinnya yang bernama Huyai bin Al-Akhtab mati terbunuh dalam perang itu.
Di tahun kelima Nabi SAW menghabisi Yahudi Bani Quraidhah. Setelah benteng mereka dikepung dan mereka tidak bisa berkutik lagi, maka digelarkan pengadilan perang. Keputusannya adalah para pengkhianat itu dijatuhi hukuman mati. Tidak kurang dari sembilan ratus orang dipenggal kepalanya dan dimasukkan ke dalam parit yang sudah disiapkan sebelumnya.
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa jumlah mereka sekitar enam ratus orang. Ibnu Ishaq meriwayatkan sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam, bahwa semua laki-laki Bani Quraizhah diperintahkan masuk ke dalam lubang-lubang di tanah yang sudah digalilah sebelumnya. Satu per satu mereka digiring ke sana untuk dipenggal kepalanya dan langsung dipendam saat itu juga.
قَالُوا أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ
Kata qalu (قَالُوا) artinya : mereka berkata. Yang berkata adalah orang-orang munafik kepada Nabi SAW dan kaum muslimin, dalam rangka menegaskan bahwa posisi mereka selalu setia dan loyal kepada kaum muslimin.
Kata a-lam (أَلَمْ) artinya : apakah tidak, atau bisa juga diterjemahkannya menjadi : bukankah.
Kata nakum ma’akum (نَكُنْ مَعَكُمْ) artinya : kami bersamamu”. Maksudnya mereka menegaskan bahwa dalam perang-perang itu, kaum munafikin mengklaim diri tetap ikut berperang bersama Nabi SAW dan kaum muslimin. Dalam kenyataannya memang banyak juga dari kaum munafikin yang ikut dalam perang, walaupun banyak ulah juga.
Namun Ibnu Asyur dalam Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan bahwa maksud dari pernyataan bahwa mereka ikut dalam perang adalah agar mereka juga diberi jatah bagian dari harta rampasan perang.
Mengingat bahwa perang-perang yang dimenangkan oleh Nabi SAW cukup besar nilai ekonomisnya. Misalnya dalam Perang Badar di tahun kedua, nilai ekonomisnya lumayan bisa mengubah denyut nadi perkonomian para shahabat di Madinah. Mereka yang tadinya hidup terkatung-katung, sehari makan sehari tidak, tinggalnya numpang di serambi masjid, mulai bisa mandiri.
Roda perekonomian Madinah mulai bergerak seiring dengan semakin banyak perang-perang yang dimenangkan oleh Nabi SAW, baik dari melawan kaum musyrikin Mekkah, ataupun Yahudi Madinah. Salah satunya seperti yang diceritakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiallahuanhu.
Dari Umar bin Khattab ra, ia berkata: Aku berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang tidak pernah aku miliki harta yang lebih berharga darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?" Nabi SAW bersabda: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya."
Lalu Umar menyedekahkan tanah itu dengan syarat tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, di jalan Allah, musafir, dan tamu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Memang agak sedikit berbeda dengan perang di masa modern, dimana negara yang terlibat perang akan sama-sama mengalami kerugian. Sedangkan di masa kenabian dulu, perang itu selain mendapatkan kepuasan batin, ternyata salah satu tujuannya adalah usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar lewat harta rampasan perang.
Padahal dalam syariat semua nabi dan rasul sebelum era kenabian Muhammad, harta rampasan perang itu hukumnya najis dan tidak halal, bahkan harus dikumpulkan di tanah lapang untuk dibakar dan disaksikan ramai-ramai pembakarannya. Itu menjadi perlambang bahwa perang itu adalah perang suci yang diridhai oleh Allah SWT.
Maka syariat pembagian ghanimah di era kenabian Muhammad SAW adalah sebuah anomali dan kebalikan dari semua syariat umat terdahulu. Nabi SAW sendiri yang bersabda menegaskan hal ini :
Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Dihalalkan untukku harta rampasan perang, yang tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku. (HR. Al-Bukhari)[2]
وَإِنْ كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ
Kata wa-in-kana (وَإِنْ كَانَ) artinya : dan jika. Kata lil-kafirina (لِلْكَافِرِينَ) artinya : bagi orang-orang. Kata nashibun (نَصِيبٌ) artinya : bagian.
Maksudnya ketika ada kejadian dimana kaum kafir mendapat bagian. Istilah nashib sebenarnya bermakna bagian, namun penggunaannya sering dipakai untuk maksud lain seperti harta kekayan yang bersifat material, seperti harta rampasan perang. Atau bisa juga yang dimaksud dengan nashib adalah kemenangan dalam perang itu sendiri.
Dalam Sirah Nabawiyah, terkadang peperangan itu dimenangkan oleh Nabi SAW dan para shahabat, namun terkadang ada kalanya juga dimenangkan oleh orang kafir. Meskipun Penulis masih merasa kesulitan mencarikan contoh perang dimana kaum muslimin dikalahkan oleh orang kafir lalu harta bendanya dirampas oleh kaum kafir.
Memang benar dalam Perang Uhud jatuh banyak korban jiwa. Tujuh puluh shahabat wafat gugur sebagai syuhada’, termasuk salah satunya pamanda Nabi SAW, yaitu Sayyidina Hamzah radhiyallahuanahu. Tapi kita tidak pernah membaca bagaimana kaum muslimin kehilangan harta rampasan perang. Entah apakah tidak dituliskan secara eksplisit dalam kitab-kitab sirah, mungkin karena lebih terkonsentrasi membicarakan mereka yang gugur sebagai syuhada’.
Hanya saja ayat ini menyebutkan bahwa terkadang orang kafir mendapatkan nashib, alias bagian. Entah apakah yang dimaksud hanya sekedar kemenangan belaka tanpa harta rampasan perang, ataukah sekalian dengan harta rampasan perangnya.
قَالُوا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ
Kata qaaluu (قَالُوا) artinya : mereka berkata. Maksudnya orang-orang munafik tidak pernah kehabisan kata-kata dalam situasi apapun. Kalau kaum muslimin mendapatkan kemenangan, mereka bilang kepada kaum muslimin bahwa mereka juga punya andil dalam kemenangan itu. Tetapi ketika yang menang pihak kaum kafir, mereka juga punya bahan untuk bisa menjaga posisi mereka.
Kata a-lam (أَلَمْ) artinya : apakah tidak. Namun dalam Bahasa Indonesia, pernyataan itu kurang lazim. Yang lebih tepat jika pertanyaannya diterjemahkan menjadi : bukankah.
Kata nastahwidzu ‘alaikum (نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ) artinya : kami turut memenangkanmu.
Kata nastahwidzu (نَسْتَحْوِذْ) merupakan kata kerja yang punya akar dari tiga huruf yaitu huruf ha’ (ح), huruf wawu (و) dan huruf dzal (ذ). Lalu fi’il madhi-nya ketambahan tiga huruf lain yaitu alif, sin dan ta’.
Di dalam ayat lain juga ada digunakan kata ini, yaitu :
Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. (QS. Al-Mujadilah : 19)
Maka maknanya adalah menguasai dalam arti memegang kendali atau memiliki otoritas atas pihak lain, yaitu orang-orang kafir yang merasa mampu mendominasi dan melindungi dari serangan kaum Muslimin.
وَنَمْنَعْكُمْ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Kata wa namna’-kum (وَنَمْنَعْكُمْ) artinya : dan membela kamu. Sebenarnya asal katanya dari (مَنَعَ - يَمْنَعُ) yang makna asalnya adalah mencegah. Kata minal mu’minin (مِنَ الْمُؤْمِنِينَ) artinya : dari orang-orang mukmin.
Maksudnya bahwa kaum munafikin mengklaim kepada orang-orang kafir yang menjadi musuh dari kaum muslimin, bahwa di balik kemenangan yang mereka raih itu, ada peran dan jasa mereka juga.
Salah satunya adalah kaum munafikin suka membagikan bocoran tentang kelemahan dan kekuatan kaum muslimin kepada kaum kafir. Istilahnya mereka jadi mata-mata atau informan yang diselundupkan ke dalam tubuh umat Islam.
Dan bukan hanya itu saja, kadang kaum munafikin juga berperan lebih jauh, yaitu suka menebarkan berita bohong, atau isu murahan, bahkan juga tebar fitnah kanan kiri. Setidaknya bisa menebar rasa takut, ragu bahkan juga was-was di hati kaum muslimin.
Memang begitulah karakteristik kaum munafikin, mereka akan mendekati siapa saja yang jadi pemenang. Tentu saja motivasinya untuk bisa mendapatkan ‘jatah’ alias pembagian kue.
فَاللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Kata fallahu (فَاللَّهُ) artinya : maka Allah. Kata yahkumu (يَحْكُمُ) artinya : memberi keputusan. Kata bainakum (بَيْنَكُمْ) artinya : di antara kamu. Kata yaumal-qiyamah (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) artinya : pada hari Kiamat.
Yang dimaksud memberi keputusan tidak lain adalah menggelar mahkmah tertinggi nanti di hari akhir. Orang-orang yang beriman dijanjikan akan ditetapkan sebagai orang yang berhak masuk ke dalam surga dan mendapatkan kenikmatan surgawi selamanya. Sedangkan orang-orang kafir yang matinya tidak beriman akan diputuskan masuk ke dalam neraka.
Lalu bagaimana dengan orang-orang munafik? Apakah masuk surga atau masuk neraka?
Jawabannya mereka masuk neraka. Sebab posisi mereka di mata Allah SWT ternyata adalah sebagai orang kafir. Dan memang sudah ditegaskan pada ayat sebelumnya bahwa orang munafik nanti akan bersama dengan orang kafir di dalan neraka Jahannam.
Kata wa-lan (وَلَنْ) artinya : dan tidak akan. Kata yaj’ala (يَجْعَلَ) artinya : menjadikan. Kata Allah (اللَّهُ) artinya : Allah SWT. Kata lil-kafirina (لِلْكَافِرِينَ) artinya : bagi orang-orang kafir. Kata ‘alal-muminin (عَلَى الْمُؤْمِنِينَ) artinya : kepada orang-orang mukmin. Kata sabila (سَبِيلًا) artinya : jalan.
Kemenag RI menerjemahkan penggalan yang jadi penutup ayat ini menjadi : “Dan Allahtidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin”.
Mazhab Syafi’iyah berhujjah dengan ayat ini tentang tidak sahnya pembelian budak muslim oleh seorang kafir. Alasannya adalah karena jika pembelian itu sah, maka orang kafir tersebut akan memiliki kekuasaan dan kendali atas budak tersebut dengan cara kepemilikan.
Namun dalam mazhab Maliki, pembeliannya dianggap sah, walaupun tetap dilarang untuk mempekerjakan atau mempergunakan budak tersebut kecuali dengan cara menjualnya atau mengeluarkannya dari kepemilikannya. Dengan demikian, ia tidak mendapatkan kendali atas budak tersebut.
Penggalan ini juga dijadikan dasar talak yang otomatis jatuh bila suami murtad keluarga dari agama Islam. Alasannya karena akad nikah itu memberi hak kepada suami untuk menjadi ‘penguasa’ bagi istrinya, dengan syarat asalkan suaminya muslim. Begitu suaminya murtad dan keluar dari agama Islam, hak untuk ‘menguasai’ istrinya yang masih muslim otomatis terlepas.
Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa ayat ini tidak bisa dijadikan dasar otomatis talak. Namun suami yang murtad otomatis tidak lagi punya hak untuk menjadi pemimpin dalam keluarga, dimana istri juga tidak wajib untuk mentaatinya, khususnya dalam hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Maghazi, Bab Keutamaan Harta Rampasan Perang.