Kata wa idza (وَإِذَا) artinya : dan apabila. Kata huyyiy-tum (حُيِّيتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi mabni lil-majhul. Bentuk fi’il madhi dan mudhari’ aslinya adalah : (حيّى يُحَيَّى), sedangkan bentuk mashdarnya tahiyyah (تَحِيَّةٍ). Maknanya secara bahasa adalah penghormatan. Sehingga makna huyyiy-tum (حُيِّيتُمْ) adalah kamu dihormati.
Kata bi-tahiyyatin (بِتَحِيَّةٍ) artinya secara bahasa : dengan suatu penghormatan.
Dalam terjemahan Kemenag RI, penghormatan yang dimaksud diberi keterangan di dalam kurung yaitu : salam. Sehingga maknanya menjadi : jika kamu disalami dengan sapaan salam.
Kata tahiyyah (تَحِيَّةٍ) menurut sebagian ulama berasal dari kata hayah (حيات) yang berarti hidup. Namun dalam prakteknya, memberi tahiyat itu pada dasarnya adalah berdoa atau mendoakan agar orang itu diperpanjang usianya.
Konon dahulu pada mulanya, kata tahiyyah ini diucapkan oleh rakyat kepada raja atau penguasanya. Namun buat umat Islam, ketika kita menghadap Allah SWT di dalam shalat, kita diperintahkan untuk mengucapkan tahiyyah yang ditujukan hanya kepada Allah SWT. Ini untuk menggambarkan bahwa hidup dan sumber kehidupan yang tiada hentinya adalah Allah SWT.
Begitu juga dengan nantinya di akhirat, para penghuni surga dipersilahkan masuk ke surga dengan salam, seperti disebutkan dalam ayat berikut :
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ
Masukilah surga itu dengan aman, itulah hari kekekalan.(QS. Qaf : 34)
Nabi SAW memerintahkan kita untuk menebar ucapan salam kepada semua orang, bahkan bukan hanya sebatas kepada orang-orang yang masih hidup, tetapi kepada yang sudah wafat pun tetap dianjurkan untuk mengucapkan salam.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW memberi salam kepada orang-orang yang telah meninggal sebagaimana beliau memberi salam kepada orang yang masih hidup. Beliau mengucapkan lafazh :
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
“Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni tempat kaum yang beriman. Dan insya Allah kami pun akan menyusul kalian.
Aisyah bertanya, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, apa yang harus aku ucapkan ketika aku memasuki kuburan?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Semoga keselamatan tercurah atas kalian, wahai penghuni tempat dari kalangan orang-orang beriman.”.
Kata fa-hayyuu (فَحَيُّوا) artinya : maka berilah penghormatan. Atau bisa juga dimaknai menjadi : maka balaslah penghormatan itu.
Para ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penghormatan adalah ucapan salam, maka hukum membalas salam itu wajib. Dasarnya karena kata fa-hayyuu (فَحَيُّوا) ini merupakan bentuk fi’il amr yang mengandung perintah. Dan pada dasarnya semua perintah itu merupakan kewajiban.
Hanya saja nanti para ulama berbeda pendapat jika yang disalami adalah sekelompok orang, apakah kewajibannya mutlak berlaku buat semua dari mereka, ataukah bisa saja diwakilkan oleh satu orang saja.
Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban menjawab salam adalah kewajiban kifayah bagi kelompok tersebut; sehingga jika salah seorang dari mereka telah menjawab, itu sudah cukup bagi yang lainnya. Pendapat ini juga didukung oleh hadits shahih yang menunjukkan bahwa jika yang menerima salam adalah kelompok yang banyak, jawaban salam dari semua orang dapat menimbulkan kegaduhan.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa menjawab salam adalah kewajiban atau fardhu ‘ain yang berlaku bagi masing-masing orang di dalam kelompok tersebut.
Kata bi-ahsana (بِأَحْسَنَ) artinya : dengan yang lebih baik. Kata minha (مِنْهَا) artinya : daripadanya. Mereka mengatakan bahwa bila orang yang memberi salam itu hanya mengucapkan assalamu ‘alaikum (السلام عليكم), maka jawabannya harus yang lebih baik, yaitu wa alaikumusslama wa rahmatullah (السلام عليكم و رحمة الله).
Namun jika yang memberi salam sejak awal sudah mengucapkan assalamu alaikum wa rahmatullah (السلام عليكم و رحمة الله), maka jawaban yang lebih baik adalah : alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh (عايكم السلتم ورحمة الله وبركاته).
Namun yang lebih baik lagi apabila sejak awal menjawab sudah dilengkapi tiga-tiganya, dengan hadits nabi berikut ini :
أنَّ رَجُلًا قالَ لِلرَّسُولِ ﷺ: السَّلامُ عَلَيْكَ يا رَسُولَ اللَّهِ، فَقالَ عَلَيْهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ: وعَلَيْكَ السَّلامُ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكاتُهُ. وآخَرُ قالَ: السَّلامُ عَلَيْكَ ورَحْمَةُ اللَّهِ، فَقالَ: وعَلَيْكَ السَّلامُ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكاتُهُ، وجاءَ ثالِثٌ فَقالَ: السَّلامُ عَلَيْكَ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكاتُهُ، فَقالَ عَلَيْهِ الصَّلاةُ والسَّلامُ: وعَلَيْكَ السَّلامُ ورَحْمَةُ اللَّهِ وبَرَكاتُهُ، فَقالَ الرَّجُلُ: نَقَصْتَنِي، فَأيْنَ قَوْلُ اللَّهِ: ﴿فَحَيُّوا بِأحْسَنَ مِنها﴾ فَقالَ ﷺ: إنَّكَ ما تَرَكْتَ لِي فَضْلًا فَرَدَدْتُ عَلَيْكَ ما ذَكَرْتَ
Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW, “Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Rasulullah.” Maka beliau menjawab, “Dan semoga keselamatan serta rahmat Allah dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu.”
Orang kedua datang dan berkata, “Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepadamu.” Maka beliau menjawab, “Dan semoga keselamatan serta rahmat Allah dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu.”
Kemudian datang orang ketiga dan berkata, “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu.” Maka beliau menjawab, “Dan semoga keselamatan serta rahmat Allah dan keberkahan-Nya tercurah kepadamu.”
Orang tersebut lalu berkata, “Engkau tidak memberiku lebih (dalam salam ini), di mana firman Allah: ‘Maka ucapkanlah dengan yang lebih baik darinya’?” Rasulullah SAW menjawab, “Kamu tidak meninggalkan keutamaan (untukku) sehingga aku membalasmu dengan apa yang kamu ucapkan.”
Lalu bagaimana jika yang memberi salam sudah melengkapi tiga-tiganya sejak awal? Bagaimana cara menjawab yang lebih baik?
Para ulama mengatakan untuk bisa mendapat yang lebih baik dari ucapan salam di awal, maka akan lebih baik jika menjawabnya dengan diawali dengan huruf waw (وَ) yang artinya : dan. Menurut mereka, dengan ditambahi kata ‘dan’ ketika menjawab salam, ini menunjukkan tambahan kebaikan dari yang sudah diberikan sebelumnya.
Salam Yang Terlarang Atau Makruh
Di balik perintah dan kesunnahan mengucapkan salam, ternyata ada juga anomalinya, yaitu dimana justru mengucapkan salam atau membalasnya dimakruhkan atau terlarang sama sekali. Diantaranya adalah dalam keadaan berikut ini :
1. Salam Kepada Orang Shalat
Tidak disunnahkan memberi salam kepada orang yang sedang shalat. Jika ada yang memberi salam kepada orang yang shalat, maka yang shalat memiliki pilihan: jika dia mau, dia bisa menjawab dengan isyarat jari, atau jika dia mau, dia bisa menahan jawabannya hingga selesai shalat, baru kemudian menjawab salam tersebut.
2. Salam Kepada Orang Buang Hajat
Tidak disunnahkan pula memberi salam kepada orang yang sedang buang hajat. Jika seseorang tetap memberi salam dalam keadaan ini, maka tidak diwajibkan bagi yang sedang buang hajat untuk menjawabnya.
Ada seorang laki-laki yang masuk menemui Nabi SAW dalam keadaan seperti ini, lalu Nabi bersabda kepadanya, “Jika kamu melihatku dalam keadaan seperti ini, janganlah kamu memberi salam kepadaku. Karena jika kamu memberi salam, aku tidak akan menjawabnya.”
Tidak disunnahkan memberi salam kepada orang yang masuk kamar mandi dalam keadaan auratnya terbuka atau sibuk dengan urusan kamar mandi. Namun, jika seseorang berada di luar keadaan tersebut, maka disunnahkan untuk memberi salam kepadanya.
3. Salam Kepada Orang Yang Sedang Baca Al-Quran
Tidak disunnahkan juga memberi salam kepada orang yang sedang membaca Al-Qur'an sehingga memutus bacaannya.
Orang yang membaca Al-Qur'an ini memiliki pilihan: jika dia mau, dia bisa menjawab salam, atau jika dia mau, dia bisa menunggu hingga selesai membaca, baru kemudian menjawabnya.
Hukum Salam Kepada Orang Kafir
Yang menarik untuk dibahas adalah bagaimana hukum memberi salam kepada non-muslim alias kafir ahli dzimmah, termasuk juga menjawab salam mereka.
Para ulama berbeda pendapat soal ini. An-Nawawi dalam Al-Azkar[1] menyebutkan pandangan ulama yang berbeda-beda. Kebanyakan melarang untuk memulai salam terlebih dahulu, namun tidak sedikit yang membolehkannya, atau setidaknya memakruhkannya.
Namun bila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada muslim, maka hukumnya wajib untuk menjawabnya. Dalam hal ini ada hadits nabi yang menegaskan hal itu :
إذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا: وَعَلَيْكُمْ
Jika ahli kitab mengucap salam kepadamu, maka jawablah ‘wa ‘alaikum. (HR. Bukhari)
Nampaknya para ulama yang melarang ucapan salam kepada orang kafir karena di dalam salam itu ada unsur asma Allah, yaitu as-salam. Adapun bila tanpa harus dengan menggunakan nama atau asma Allah, maka ‘illat keharamannya pun menjadi hilang.
Wajar bila Abu Said menawarkan lafal lain yang dapat digunakan sebagai jawaban atas salam non muslim dengan kalimat ‘hadākallāhu (هداك الله) yang bermakna : semoga Allah memberi petunjuk padamu. Atau bisa juga ungkapan ‘an‘amallahu shabahaka (أنعم الله صباحك) semoga Allah membuat pagimu indah.’
Dan nampaknya kita pun sebagai bangsa Indonesia sudah terbiasa mengucapkan ungkapan ‘selamat pagi’, atau ‘selama siang’, atau ‘selamat malam’ dan seterusnya. Sebab meski menggunakan kata selamat, namun sama sekali tidak ada hubungannya dengan asma Allah. Sebab nama Allah bukan Selamat tetapi ‘As-Salam’ (السَّلام).